21 Januari, 2011

Tak Ada yang Sampai ke Hulman Sebelum Melalui Eliakim

Seorang penyair tersohor, Taufik Ismail pernah mengatakan; “Setiap perjuangan selalu melahirkan sejumlah pengkhianat dan para penjilat.” Keduanya merasa hanya dirinya yang paling dipercaya. Di dalam pertemuan resmi biasanya berdiam diri. Tetapi di luar forum, seolah-olah dialah yang paling dapat dipercaya.
Tanpa referensi dari penjilat, jangan harap mendapatkan fasilitas yang menguntungkan. Apabila keberadaan para penjilat tidak dapat dimanajemeni dengan baik, suatu daerah akan dipenuhi oleh oknum penghancur. Demokrasi akhirnya menjadi demokrasi beku yang semakin rapuh.
Jika beberapa waktu lalu, ia begitu pandai menyenangkan, kini tampil sebagai pribadi yang menyebalkan. Kini pribadi yang menyebalkan itu menjadi keresahan banyak orang di Pematangsiantar, terutama di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Simaklah kisah seorang pejabat di Pemko Pematangsiantar berikut ini:
Sore itu, akhir November 2010 lalu, Siantar diguyur hujan deras. Ruangan ber-ac yang dingin di sebuah café di Jalan Sutomo bertambah dingin dengan guyuran hujan di luar. Masih dengan memakai baju dinas, seorang pejabat Pemko Siantar, sebut saja namanya Alimin, masuk ke kafe itu dengan tergopoh-gopoh. Dia lalu mengambil tempat duduk bersama kami sembari melap wajahnya yang berkeringat. Raut wajahnya terlihat sangat panas meski suhu ruangan ketika itu dingin. Pantas jika keringat terus bercucuran di wajahnya.
“Saya benar-benar kesal. Apa wewenang dia sehingga segala sesuatu harus melalui tangannya. Ini birokrasi apa sehingga semuanya harus melalui dia?” ucapnya dengan nada tinggi memulai pembicaraan. Awalnya kami, termasuk Tabloid Siantar Man, tak mengerti arah pembicaraannya. Namun setelah dia melanjutkan omongannya dan menjelaskan semuanya, kami baru mengerti.
Dia yang dimaksudkan oleh pejabat Pemko ini adalah Eliakim Simanjuntak, orang dekat Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus. Pejabat Pemko ini ternyata baru saja datang ke rumah dinas walikota di Jalan MH Sitorus dan tak diperkenankan menemui sang walikota oleh Eliakim dan cukup segala sesuatunya disampaikan ke Eliakim.
Kekesalan Alimin ini sebenarnya bukan cerita baru lagi di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Beberapa pejabat dan pegawai Pemko Pematangsiantar yang ditemui Tabloid Siantar Man mengakui hal yang sama. Menurut mereka, sejak Hulman menjabat Walikota Pematangsiantar, segala urusan harus melalui Eliakim. “Dan ini sudah sangat meresahkan karena sebenarnya Eliakim tak punya wewenang untuk melakukan ini,” ujar seorang pegawai Pemko Siantar yang tak mau disebut namanya. Dan kini, dengan posisinya itu Eliakim menjadi pusat pembicaraan di mana-mana di kota ini.
Seorang ketua partai politik di Siantar menguatkan tudingan miring terhadap Eliakim. “Dengan sombongnya dia mengatakan tidak ada seorangpun yang sampai ke Hulman kalau bukan melalui saya,” kata ketua parpol ini yang juga tak mau disebut namanya.
Tudingan miring yang dialamatkan kepada Eliakim pun terus merebak dari beragam kalangan. Sepak terjang Eliakim pun terus dipantau oleh berbagai kalangan. Disebutkan, penentuan jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar pun harus melalui Eliakim. “Wewenangnya melebihi Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan),” ucap seorang sumber.
Pelantikan 81 pejabat Pemko Pematangsiantar, Jumat (14/1) lalu, juga dituding sebagian besar merupakan penentuan yang dilakukan oleh Eliakim. Disebutkan sebagian besar pejabat yang dilantik tersebut membayar sejumlah uang kepada Eliakim. “Makanya dari 81 orang yang dilantik ini terlihat hampir semuanya merupakan orangnya Hulman. Hampir tidak ada orang Koni (wakil walikota) karena sebagian besar melalui Eliakim,” ucap seorang narasumber yang tak bersedia disebut namanya.
Atau lihatlah bagaimana wewenang seorang Eliakim begitu besar sehingga mampu memberikan rekomendasi memasukkan pegawai di kecamatan, seperti katabelecce pada jaman Orde Baru dulu. Surat tersebut ditujukan kepada Camat Siantar Barat dengan isi diberitahukan kepada saudara Camat Siantar Barat agar menempatkan nama XXXXX, alamat Jalan XXXXX sebagai penjaga kamar mandi di Pasar Horas. Surat ini tertanggal 18/11/2010 tertera ditandatangani atas nama Eliakim dengan Acc walikota.
Ketika perihal terbitnya surat tersebut dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Eliakim, ia tidak membantah. Menurutnya dengan surat itu ia hanya berusaha menolong orang lain yang meminta pertolongan kepadanya untuk dijadikan sebagai penjaga kamar mandi.
“Saya hanya mencari peluang membantu orang lain yang meminta tolong sama saya. Tidak ada apa-apanya itu. Kecuali kalau kita melakukan kesalahan yang fatal. Lagian, kan tidak terealisasi- nya surat saya itu di lapangan. Mungkin yang mengungkit itu iri sama saya,” jawabnya.
Tak hanya penentuan jabatan, penentuan pemenang proyek pun kabarnya harus melalui pria berkaca mata ini. Beberapa waktu lalu dia dituding terlibat pembagian jatah proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) berbiaya Rp 15,4 miliar. Informasinya proyek bidang pendidikan Rp 15,4 miliar ini terdiri dari DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dianggarkan di APBD Kota Pematangsiantar tahun 2010 sebesar Rp 14 miliar. Selanjutnya, dana pendampingnya ditampung di P APBD tahun 2010 mencapai Rp 1,4 miliar.

Proyek ini direncanakan untuk pembangunan 21 unit gedung laboratorium SD dan pembangunan 24 ruang kelas SMP. Namun, hingga tahun anggaran 2010 akan berakhir, Disdik belum juga melakukan proses tender. Sehingga ada dugaan jika proyek itu ‘dipaksakan’ untuk dikerjakan
sebelum akhir tahun, dan ini memunculkan adanya tudingan jika Eliakim telah membagikan paket pengerjaan pada sejumlah rekanan (pemborong). Selain itu, kemungkinan pengerjaan tidak akan tercapai sampai karena disebut-sebut Panitia Pembuat Komitmen (PPK) mengundurkan diri. Adanya rencana pembagian paket proyek ini menyebabkan keberatan dari para pejabat di Disdik Pematangsiantar. Pasalnya, proyek itu sempat sudah dibagikan pada sejumlah rekanan saat Wali Kota Pematangsiantar dijabat RE Siahaan.
Menanggapi sepak terjang Eliakim ini, beberapa kalangan meminta agar Hulman sebagai walikota segera menegur Eliakim agar kepercayaan masyarakat kepada Hulman tidak hilang. “Hulman harus segera merespon keresahan masyarakat dan para pegawai Pemko Siantar terhadap sepak terjang Eliakim ini yang sudah sangat kebablasan. Saya yakin Hulman sudah tahu mengenai ini,” ucap Partogi Siahaan, seorang tokoh masyarakat.
Hal senada disampaikan Kristian Silitonga, Ketua Lembaga Studi Otonomi Politik Siantar (SoPo). Dia mengatakan sebagai masyarakat yang peduli dengan terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih, masyarakat Siantar tidak lantas berdiam dan mengamini kondisi tersebut. "Secara politik, tugas Eliakim sudah selesai dalam hal merebut kekuasaan. Saat ini Hulman sudah menjadi Walikota yang harus memiliki kebijakan," katanya.
Kristian melanjutkan sebagai Walikota yang memimpin Kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus bukan lagi milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh elemen masyarakat Siantar. Untuk itu, katanya, untuk berjalannya pemerintahan yang baik, walikota selayaknya melakukan konsolidasi birokrasi, bukan seperti kuat dugaan selalu mendengarkan pembisik-pembisik yang nota bene bukan dari kalangan birokrasi. "Untuk menjalankan birokrasi, kan sudah ada tatanan yang mengaturnya. Ngapain harus dicampuri orang-orang dari luar?" sebut Kristian.
Menanggapi tudingan miring kepadanya, Eliakim santai menjawabnya. Dia membantah semua tuduhan kepadanya. “Buktikan kalau saya yang mengatur jabatan dan buktikan juga kalau saya mengatur proyek. Saya siap dihadapkan kepada siapa saja yang menuduh saya,” ucapnya.
Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus yang coba dikonfirmasi mengenai sepak terjang Eliakim ini tak berhasil ditemui. Uniknya, untuk menemui Hulman untuk melakukan konfirmasi harus melalui Eliakim. Wajar saja jika konfimasi tak berhasil dilakukan. (tim)

Eliakim dan Parasit Kekuasaan

Demokrasi ideal yang dicita-citakan Max Weber, sosiolog kondang, tampaknya "masih jauh panggang dari api". Fakta di lapangan belum menunjukkan hadirnya tipe birokrasi Weberian yang bercirikan mampu bekerja secara efisien, efektif, rasional, profesional dan berorientasi publik.
Tak ubahnya dalam tingkatan lokal seperti di Kota Pematangsiantar, demokrasi yang diharapkan oleh rakyat terabaikan dengan pemusatan kekuasaan di tangan walikota tanpa mampu dilawan oleh birokrasi di bawahnya maupun oleh rakyat sendiri. Seperti sabda pandita ratu yang mengikut apa kata walikota.
Pola pemusatan kekuasaan ini di Pematangsiantar tampak jelas dalam periode lima tahun lalu dimana birokrasi praktis tak bergerak maju. Periode lima tahun ke depan dengan kekuasaan dipegang oleh Walikota Hulman Sitorus, pola serupa dikhawatirkan akan kembali terjadi. Bahkan sebagian mengatakan akan lebih buruk lagi mengingat kehadiran orang dekat walikota yang merusak tatanan pemerintahan.
Adalah nama Eliakim Simanjuntak yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat yang dikhawatirkan menjadi parasit kekuasaan. Siapa yang tak kenal Eliakim, orang paling dekat dengan Hulman Sitorus?
Kabarnya, semua laporan pejabat di Pematangsiantar harus melalui Eliakim sebelum sampai ke Hulman. Lebih jauh, penentuan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar juga ditentukan Eliakim. Sejujurnya, ini tak lagi hanya sekadar kabar atau isu namun juga fakta yang terjadi. Beberapa pejabat Pemko Siantar yang dihubungi Tabloid Siantar Man mengakui hal tersebut. Menurut mereka, segala sesuatu harus melalui Eliakim.
Tak jelas, kenapa Hulman sangat percaya kepada Eliakim dan membiarkan praktek seperti itu terjadi dalam birokrasi di Pematangsiantar. Padahal, Eliakim bukan seorang pegawai negeri sipil atau pejabat yang berwenang melakukan hal ini dalam tatanan birokrasi.
Meski Eliakim selalu membantah, dan memang parasit kekuasaan selalu bersikap idealis dan bermuka seribu, sejatinya praktek seperti ini sangat negatif. Parasit kekuasaan seperti Eliakim ini memperlemah kualitas birokrasi karena absennya sumber daya manusia (SDM) yang kapabel dan pola rekrutmen yang asal-asalan dan koruptif. Konsekuensinya, rentan melahirkan penyakit birokrasi yang gagap dan lamban dalam melayani kepentingan masyarakat seperti layaknya seorang ibu tua yang mengidap obesitas yang kesulitan untuk bergerak lincah.
Anehnya, kekuasaan dalam sistem demokrasi yang direpresentasikan oleh trias politika; lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sangat sulit bisa berjalan di Siantar. DPRD Pematangsiantar sebagai lembaga legislatif tak jelas kinerjanya sehingga sulit diharapkan mengontrol jalannya pemerintahan. Pada akhirnya, orang-orang seperti Eliakim bisa lenggang kangkung menjalankan misinya dan bahkan seringkali justru mendikte legislatif. .



Di kelembagaan hukum pun, seperti kepolisian dan kejaksaan, tidak jauh beda. Warisan Orde Baru dengan Muspida plusnya membuat polisi dan jaksa tak berani menyentuh walikota.
Membersihkan parasit
Menggunakan cara pandang sosiologi humanis (Scimecca, 2007), mengutip Novri Susan, dosen sosiologi Universitas Airlangga, Surabaya, kerja ideal dan optimal lembaga-lembaga kekuasaan dipengaruhi oleh interaksi konstruktif para elite di dalamnya dengan konstitusi negara sebagai sistem. Artinya, para elite kekuasaan (seharusnya) rajin mereproduksi tindakan yang secara sadar didedikasikan untuk mengoptimalkan nilai dan tujuan dalam konstitusi negara. Namun, dalam dunia sosial, interaksi konstruktif individu dan sistem tidak selalu bisa diciptakan. Selalu ada saja yang mencari keuntungan sendiri dalam setiap aksi yang mereka bangun.
Individu yang mencari keuntungan semata dari sistem yang ada adalah parasit yang tidak memberi kebaikan. Ia hanya mengisap dan mencuri sehingga yang terjadi adalah interaksi destruktif terhadap sistem dan kepentingan umum. Begitu juga interaksi elite kekuasaan dengan konstitusi yang tidak bersih dari parasit.
Parasit kekuasaan tidak pernah bersedia membangun interaksi konstruktif dengan konstitusi pemerintahan. Perilaku dan kebijakan mereka sama sekali tidak mencerminkan filosofi dasar tentang cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Parasit kekuasaan beraksi mencuri uang rakyat, menciptakan kebijakan-kebijakan yang tidak membela rakyat miskin, dan bermalas-malasan kerja sambil hidup mewah dengan biaya pajak rakyat. Pantaslah jika kekuasaan demokrasi Indonesia hingga kini tidak pernah bisa bekerja ideal.
Seperti disampaikan seorang aktivis LSM di Siantar, parasit kekuasaan harus dibasmi. Harus ada gerak bersama semua elemen masyarakat agar Hulman Sitorus sebagai walikota membuang parasit yang menghambat cita-citanya membangun Siantar, jika memang dia punya cita-cita.
Demikian pula politisi di DPRD dan aparat hukum yang jujur dan konsisten pada konstitusi tidak boleh gentar berkonflik dengan parasit kekuasaan. Selesaikan jual beli jabatan dan jual beli proyek yang merugikan cita- cita konstitusi dan legislasi perundangan pro-perlindungan rakyat miskin, dari buruh, tani, hingga perempuan. (FT)

11 Mei, 2009

BPK Perwakilan Medan Benarkan Rp5,9 Miliar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Kasus Bantuan Sosial Pemko Siantar 2007

SIANTAR-SK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Medan mengakui ada dana sebesar Rp5,9 miliar dari Rp16 miliar bantuan sosial tahun 2007 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Pemko Pematangsiantar. Hal ini dibenarkan BPK Perwakilan Medan saat menerima kunjungan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (8/5). Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Muslimin Akbar, SHi, Minggu (10/5), mengatakan hasil investigasi BPK Perwakilan Medan ini menjadi salah satu poin yang dipertanyakan DPRD. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, DPRD diterima Kepala BPK Perwakilan Medan, Widodo, didampingi Kepala Divisi Pemeriksaan Daerah Pematangsiantar, Yusna Dewi.
“Audit investigasinya dilakukan berkerjasama dengan Informatika Teknologi (IT) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), hal ini sesuai keterangan dari Yusna Dewi,” jelas Muslimin.
Dia juga mengatakan, BPK secara kelembagaan mendukung pengungkapan kasus dimaksud dan bersedia memberikan data kepada pihak-pihak yang akan memproses secara hukum hasil audit bantuan sosial tersebut.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan masalahan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar tahun 2009 melalui Peraturan Walikota (Perwa).
Menurut Muslimin, DPRD Pematangsiantar juga menyampaikan surat masalah Perwa APBD 2009 tersebut kepada BPK Perwakilan Medan. Anggota Komisi IV DPRD tersebut menambahkan, diberikan juga surat dari Gubernur Sumatera Utara, H Syamsul Arifin, mengenai persetujuan penetapan APBD tersebut. Dimana disebutkan, agar mengacu pada pagu anggaran tahun sebelumnya. Dikatakannya, dalam APBD tahun 2009 tersebut tidak sesuai dengan pagu tahun sebelumnya.
“Ada perubahan terhadap beberapa pos mata anggaran, ini terjadi dalam angka kolektifnya ditemukan perbedaan,” ujarnya.
Muslimin juga menambahkan, DPRD juga menyampaikan jika masih banyak anggota dewan yang belum menerima buku mengenai perwa APBD tahun 2009 tersebut.
Mengangapi hal ini, menurutnya BPK Perwakilan Medakn akan melakukan investigasi dan menindaklanjutinya langsung ke Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya DPRD Pematangsiantar dipimpin ketuanya Lingga Napitupulu melakukan kunjungan ke BPK Perwakilan Medan untuk menyampaikan perihal penetapan Perwa APBD Tahun 2009. Dalam kunjunganya, secara terpisah DPRD juga bertemu dengan Wadir Reskrim Polda Sumut, AKBP Edi S Tambunan untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan manipulasi 19 CPNS Tahun 2005, terkait pemeriksaan terhadap Walikota Ir RE Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. (jansen)




17 Maret, 2009

Dugaan Korupsi Dana Sosial Pemko Pematangsiantar 2007 Rp16,8 Miliar

DPRD Layangkan Surat ke KPK

SIANTAR-SK: Belum adanya titik terang dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Bina Sosial Pemko Pematangsiantar tahun 2007 sebesar Rp16,8 miliar, ditindaklanjuti pimpinan DPRD dengan melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Salah seorang sumber di DPRD Pematangsiantar yang tidak mau disebutkan namanya kepada Sinar Keadilan mengatakan ini dilakukan setelah adanya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, pertanggal 19 Februari 2009.
Surat Nomor : S-803/PW.02/5/2009 merupakan jawaban atas surat dari Ketua DPRD Pematangsiantar Nomor : 900/227/DPRD/II/2009 tanggal 12 Februari 2009, perihal hasil audit dari BPKP atas penyaluran dana Bina Sosial anggaran tahun 2007 tersebut. Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Sudjono dijelaskan jika audit yang dilakukan atas permintaan Kepolisian Resor Pematangsiantar Nomor : K/262/VI/2008/Reskrim tanggal 24 Juni 2008.
Dimana laporan hasil penugasan Nomor : R-3534/PW.02/5/2008 tanggal 24 September telah disampaikan kepada Polresta Pematangsiantar.
Surat tersebut juga menjelaskan adanya permintaan dari Pimpinan DPRD Pematangsiantar tersebut harus mendapatkan ijin dari Kapolres setempat.
Sumber tersebut menambahkan surat ini yang ditindaklanjuti DPRD dengan mengirimkan surat dari BPKP kepada KPK, sekaligus mempertanyakan proses penanganan kasus yang dilaporkan dua Anggota DPRD Muslimin Akbar, dan Alosius Sihite ke Polresta Pematangsiantar sekitar November 2007 yang lalu.
Di tempat terpisah Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Andreas Kusmaedi yang dikonfirmasi mengenai penanganan kasus tersebut melalui layanan Short Message Service (SMS) mengatakan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun Pemko Pematangsiantar tahun anggaran 2007, tanggal 25 November 2008, disebutkan pengelolaan kas pemko tidak tertib dan terdapat penyalahgunaan belanja bantuan sosial Rp5,9 miliar yang merugikan keuangan daerah.
Dalam pemeriksaan BPK atas pengelolaan kas pada Bendahara Sekretariat Daerah menunjukkan adanya kelemahan seperti penyerahan dana dilakukan tanpa didahului penyerahan surat pertanggungjawaban. Selanjutnya cek yang diterima bendahara tidak seluruhnya dipindahbukukan ke rekening koran, dan masih terdapat sebagian cek yang langsung dicairkan di bank tanpa proses pemindahbukuan. Bendahara pengeluaran dinilai tidak mengadministrasikan bukti-bukti pertanggungjawaban pengeluaran pada Sekretariat Daerah dengan tertib sesuai bagian yang ada, dan tidak disusun secara kronologis.
Berdasarkan hasil investigasi BPKRI atas indikasi penyimpangan dana APBD belanja bantuan sosial 2007, sesuai surat tugas Nomor : 10/ST/VII-XVIII/03/2008 tanggal 31 Maret 2008, diketahui anggaran bantuan yang dikelola Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp16,8 miliar terjadi penyimpangan yang dilakukan terkait penggunaan APBD. Yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp5,9 miliar lebih.(jansen)




10 Ribu Surat Suara DPR RI Bermasalah di Siantar


Terdapat Titik Merah pada Kolom Partai Demokrat

SIANTAR-SK: Ditemukan lebih dari 10 ribu surat suara untuk DPR RI di Pematangsiantar yang bermasalah dari jumlah 204.941 lembar surat suara yang ada. Masalah terjadi dengan ditemukannya tanda titik berwarna merah pada kotak pilihan Partai Demokrat persisnya di dekat tulisan angka 31.
Informasi yang dihimpun dari petugas pelipat surat suara di Sekretariat KPU Pematangsiantar Jalan Porsea, Jumat (6/3), menyampaikan jumlah surat suara bertitik merah tersebut ditemukan sebanyak 20 kotak. Pada setiap kotak terdapat 500 lembar surat suara, sehingga, jika dikalikan, maka mencapai 10 ribu surat suara bermasalah. Perlu diketahui, warna tinta untuk mencontreng pada Pemilu 9 April nanti adalah warna merah.
Sementara itu anggota KPU Kota Pematangsiantar, Batara Manurung, membenarkan saat pelipatan surat suara yang dilakukan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kota Pematangsiantar, ditemukan 10.700 lebih surat suara bermasalah untuk DPR-RI.
Dari 10.700 surat suara bermasalah, 10 ribu diantaranya terdapat titik merah pada salah satu kolom pilihan partai politik tertentu. Sayangnya, anggota KPU yang satu ini enggan menyebut kolom pilihan partai yang mana, ditemukan titik merah dimaksud.
Namun dia menilai keberadaan titik merah di surat suara dapat mengganggu keabsahan suara pemilih, pada saat perhitungan suara tanggal 9 April 2009 mendatang.
Koordinator Pelipatan Kertas Suara KPU tersebut berpendapat hal ini mengganggu, karena dengan titik merah pada salah satu kolom pilihan salah satu partai politik, dikhawatirkan masyarakat akan menduga KPU mengarahkan suara ke partai tersebut.
Dikatakannya surat suara bermasalah seperti itu dapat membuat suara menjadi tidak sah pada saat perhitungan suara dilakukan. Bahkan dikhawatirkan surat suara bermasalah tersebut bisa memunculkan perdebatan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Sedangkan 700 lembar surat suara lainnya, Batara menjelaskan bermasalah karena terdapat bercak hitam yang menutupi lambang partai, nomor urut caleg maupun nama caleg dari partai tertentu. Sedangkan untuk surat suara yang robek, sampai pelipatan kemarin tidak ditemukan.
Dia menambahkan untuk mengantisipasi surat suara bermasalah tersebut, KPU Kota Pematangsiantar telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, di Medan.
“Hasilnya, untuk sementara, surat suara bertitik merah dan terdapat bercak hitam, telah disisihkan dan tidak dilipat oleh petugas pelipat suara,” ujar Batara.
Selanjutnya KPU Pematangsiantar akan menggelar rapat pleno, guna membahas surat suara bermasalah dan mencari jalan keluarnya. Batara berpendapat, setelah pleno dilakukan pihaknya akan mengusulkan kepada KPU Pusat di Jakarta, supaya mengganti surat suara bermasalah tersebut. Begitu surat suara pengganti untuk DPR RI tiba, agar tidak disalahgunakan, maka surat suara bermasalah itu akan dimusnahkan.
Direncanakan pelipatan kertas suara untuk DPR-RI selesai Jumat (6/3), dan dilanjutkan hari ini, Sabtu (7/3) untuk pelipatan surat suara DPD-RI. (jansen)



Anak Dieksploitasi Sebarkan Kartu dan Gambar Caleg



SIANTAR-SK: Berbagai cara untuk mempromosikan diri dilakukan para Calon Legislatif (Caleg). Namun tindakan kali ini tergolong berani karena seorang anak berusia 12 tahun dimanfaatkan untuk menyebarkan brosur tulisan dan gambar caleg dari Partai Hanura yakni caleg DPRD Sumut Andar Bernard Silaban dan Caleg DPRD Kota Pematangsiantar Agus Tampublon, SPd.
Anak tersebut terlihat membagi-bagikan brosus kepada setiap orang yang sedang duduk-duduk di kompleks Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kamis (5/3). Saat ditanya sejumlah wartawan anak tersebut mengaku bernama Ivan Sihombing dan disuruh seorang pria dewasa membagikan selebaran dimaksud dengan upah Rp5000.
“Katanya kalau ini semua habis dibagikan maka saya akan diberikan uang,” ujar anak tersebut dengan polos dan menambahkan tidak mengenal siapa yang menyuruhnya.
Dalam surat berjudul Surat Cinta Kepada Saudaraku Warga Kota Pematangsiantar berisi ajakan untuk menentukan wakilnya pada pemilu tanggal 9 April 2009 mendatang, bukan karena pemberian uang, materi atau bentuk sumbangan. Selain itu terdapat gambar, dan kartu nama Caleg.
Sementara itu Andar yang ditemui di Lobi Parbina Hotel, membantah telah memanfaatkan anak kecil untuk menyebarkan selebaran tersebut. Dia juga membenarkan surat tersebut merupakan hasil karya tulisannya dan telah disiarkan di beberapa stasiun radio. Dikatakannya melihat tulisan ini beberapa rekannya sesama Caleg DPRD Tingkat II di Siantar-Simalungun tertarik, dan meminta agar fotonya masing-masing disatukan dengan selebaran tersebut.
“Kalau yang kepunyaan saya tersendiri gambarnya, dan ini secara pribadi ikut membagikannya kepada masuyarakat tetapi tidak ada mempergunakan tenaga anak-anak,” ujarnya.
Di tempat terpisah Agus yang coba dihubungi melalui telepon selulernya tidak bersedia mengangkatnya, meskipun terdengar nada sambung. Saat dihubungi kedua kalinya, handphone Agus tidak aktif lagi.
Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Pematangsiantar, Darwan Saragih saat diminta tanggapannya menilai hal ini merupakan bentuk pelanggaran jika terbukti melibatkan anak di bawah umur dalam hal kampanye. Dia juga menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti atas dilibatkannya anak-anak membagi-bagikan selebaran dan gambar caleg. (jansen)




14 Pelajar SD Dijadikan Budak Seks Penjaga Kantin

Kak Seto Desak Pelaku Segera Ditangkap

SIANTAR-SK: Ketua Komite Nasional(Komnas) Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap 14 pelajar SD Negeri 122xxx di Kelurahan Siopat, Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Hal ini disampaikannya saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3).
Seto menilai tindakan Albert Turnip yang disebut ke-14 pelajar sebagai pelaku, merupakan serangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara membujuk atau merayu anak untuk berbuat cabul. Menurutnya perbuatan pelaku tersebut termasuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan pelaku ini bisa diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar pria yang biasa disapa dengan Kak Seto.
Sebagai bentuk kepedulian hukum terhadap anak, Kak Seto mendesak Polresta Pematangsiantar segera menangkap pelaku. Dia juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. Dikatakannya pengembangan ini perlu dilakukan karena bukan tidak mungkin yang menjadi korban bukan hanya 14 pelajar tersebut.
Sedangkan terhadap sekolah, polisi dan pers, dia menyarankan agar tidak mempublikasikan identitas korban.
Sementara itu Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan Komisi Perlinungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatera Utara, Muslim Harahap SH, mendesak polisi untuk menangkap pelaku secepatnya. Muslim juga meminta polisi segera mencantumkan pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini bukan kasus main-main karena menyangkut masa depan anak-anak, jadi polisi harus maksimal bekerja,” tandasnya.
Sedangkan upaya pemulihan trauma para pelajar yang menjadi korban cabul pedagang kantin tersebut, KPAI Sumut meminta pihak sekolah supaya bertanggungjawab. Dia berpendapat sekolah harus melakukan pencerahan psikologis dan mental para pelajar, akibat kejadian yang tersebut.
“Pihak sekolah harus bekerjasama dengan tim medis karena yang terpenting dilakukan saat ini adalah upaya pemulihan dan pemahaman psikis dan mental anak-anak,” sebut Muslim.
Ditambahkannya dengan adanya kejadian ini, KPAI Sumatera Utara dalam waktu singkat, akan membentuk tim investigasi dan segera turun ke Kota Pematangsiantar untuk melakukan penyelidikan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, peristiwa cabul ini terungkap setelah seorang siswa perempuan melihat temannya, pelajar pria sedang onani di salah satu ruangan kelas. Hal ini lalu disampaikan kepada salah seorang guru. Dari pengembangan yang dilakukan, terungkap, sebanyak 14 pelajar yang menjadi korban pelaku. Dimana para pelajar diajari onani, dengan terlebih dahulu disuguhi film porno. Selanjutnya alat kelamin mereka (pelajar-red) diremas-remas pelaku. Dampak dari perbuatan pelaku ini, membuat sejumlah pelajar keranjingan onani. Dari pengakuan pelajar, aksi cabul dan belajar onani ini telah berlangsung sejak satu tahun lalu, saat masih duduk di bangku kelas V SD. (jansen)







3 Pejabat Simalungun Diadili

Kasus CPNS Gate 2005 Kabupaten Simalungun

SIMALUNGUN-SK: Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang pertama atas dugaan KKN pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Simalungun formasi tahun 2005, Rabu (4/3). Tiga terdakwa dihadirkan jaksa yakni Mantan Sekda Pemkab Simalungun Drs. Sariaman Saragih (58), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Simalungun, Jamasdin Purba, SH (49), serta Kabid di BKD Simalungun, Robert Purba,SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron Malau, SH didampingi Lukas Aleksander Sinuraya, SH saat membacakan dakwaan mengatakan ketiganya telah melakukan kejahatan nepotisme dengan sengaja mencantumkan empat nama anggota keluarganya sebagai pemenang, pada seleksi penerimaan CPNS formasi 2005 yang tidak sesuai dengan hasil ranking nilai tertinggi yang digelar 28 Februari 2006 lalu.
Dakwaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Binsar Gultom, disebutkan, peristiwa percobaan nepotisme dilakukan, ketika Pemkab Simalungun menerima hasil ujian CPNS dari Pusat Komputerisasi (Puskom) Universitas Sumatera Utara (USU). Setelah diperiksa, pada tanggal 15 Maret 2006, hasil pemeriksaan sesuai ranking Puskom tersebut diserahkan ke BKD Pemkab Simalungun. Pada tanggal 19 Maret 2006, para terdakwa bertemu di kantor BKD Simalungun dengan maksud penyisipan beberapa nama, untuk selanjutnya diumumkan. Adapun nama tersebut sesuai dakwaan tidak lain adalah anak, keponakan serta adik kandung ke tiga terdakwa.
Diketahui, terdakwa Sariaman Saragih selaku ketua panitia, mengajukan nama anaknya Immanuel Saragih serta seorang Keponakannya Rodearni Anita. Sedangkan Jamasdin Purba yang pada kesempatan tersebut menjabat sebagai sekretaris panitia, langsung mengajukan nama anaknya Fitriani Dewi Purba. Sementara Robet yang saat itu menjabat anggota panitia penerimaan CPNS, mengajukan adik kandungnya sendiri yang bernama Rohdian Purba.
Menurut JPU, para terdakwa merekayasa hasil ranking, dengan sengaja melampirkan ke empat nama tersebut. Setelah nama disisipkan, selanjutnya terdakwa Sariaman selaku panitia penanggung jawab penerimaan CPNS menyerahkan nama-nama tersebut kepada Bupati Simalungun untuk selanjutnya diterbitkan atau diumumkan sesuai surat keputusan (SK) Bupati.
Puncaknya, tanggal 20 Maret 2006 lalu, panitia mengumumkan hasil ujian CPNS. Namun, pengumaman tersebut mendapat protes dari para peserta yang mengikuti ujian CPNS. Sebab banyak ditemukan nama dan nomor peserta ujian berbeda. Artinya ada 48 nama tidak sesuai rangking. Sehingga melalui Keputusan Bupati Simalungun, pengumuman CPNS dirubah dengan alasan perbaikan. Pada tanggal 22 Maret 2006 hasil perbaikan nama pemenang CPNS kembali diumumkan. Sedangkan nama ke 48 yang termasuk didalamnya empat nama adik, keponakan dan adik kandung ketiga terdakwa. Lagi-lagi, peserta tidak terima dan menganggap pengumuman sudah diduga hasil rekayasa panitia. Dan seperti dakwaan, masalah tersebut hangat melalui pemberitaan di media cetak dan elektronika.
Sehingga kepolisian mengambil kebijakan dengan memeriksa para panitia serta nama-nama yang diumumkan dan dibandingkan sesuai nama hasil pemeriksaan puskom USU. Akhirnya ditemukanlah perbedaan yang signifikan. Akhirnya, Bupati mengambil kebijakan untuk mengulang pengumuman sesuai hasil Puskom USU pada tanggal 5 April 2006.
Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 263 (1) Yo pasal 55 Yo pasal 53 KUHPidana tentang percobaan membuat surat palsu. Sayangnya, ketiga terdakwa saat akan dikonfirmasi usai digelarnya persidangan memilih diam dan mengarahkan pada kuasa hukumnya Batahi Simanjuntak, SH dan Herman Rumahorbo, SH. (duan)







Pernyataan Kajari Siantar Nelson Sembiring Layak Dipertanyakan

Tindaklanjut Bantuan Guru Sekolah Minggu Rp202 Juta

SIANTAR-SK: Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar, Nelson Sembiring, SH bahwa dugaan penyimpangan bantuan guru sekolah minggu sebesar Rp202 juta tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan (dik), dengan alasan sudah dibayarkan, layak dipertanyakan. Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Asosiasi Pemerhati Pewarta Indonesia (APPI) Juhong Siahaan, SH sebagai pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan dana yang dialokasikan di Bagian Bina Sosial Pemko Pematangsiantar, anggaran tahun 2008 tersebut.
Juhong kepada Sinar Keadilan, Rabu (4/3), menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, yang tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya ada indikasi korupsi yang terjadi, meskipun dana dimaksud terlambat dibayarkan.
”Sekalipun sudah dibayarkan melewati batas tahun anggaran 2008, apakah ini bukan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti sesuai pengaduan yang disampaikan kepada Kejari,” ujarnya.
Juhong menilai ini tidak relevan jika ada istilah aparat penegak hukum, yang ‘memaklumi’ keterlambatan pembayaran yang dilakukan Pemko Pematangsiantar. Dikatakannya ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terkait pembayaran bantuan yang terlambat. Menurutnya ini ibarat pencuri yang ketahuan, namun karena ketahuan maka tindakannya mencuri dapat dimaklumi. Dia menilai ini keanehan unsur dugaan korupsi seperti bantuan guru sekolah minggu justru dimaklumi, karena keterlambatan membayar. Juhong menambahkan keterlambatan dimaksud tidak dapat ditolerir, karena hak dari si penerima untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Kalau permasalahan ini tidak menjadi gejolak dan muncul di mass media kemungkinan tidak akan dibayarkan. Ada asumsi bantuan ini akan didiamkan, apakah mungkin laporan Kejari ke Kejati Sumut memaklumi adanya keterlambatan mencairkan dana,” tandasnya. Dia menambahkan akan menyurati kembali mempertanyakan tindaklanjut yang dilakukan.
Sedangkan Ketua APPI Siantar Simalungun, Arsyad Siregar, mempertanyakan keterangan dari salah seorang pendeta yang mengaku telah menerima tanggal 9 Februari 2009. Dia menegaskan keterangan ini jauh berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan kepada pihaknya melalui surat pernyataan bermaterai dan stempel gereja, tanggal 11 Pebruari belum ada menerima dana tersebut. Menurutnya keterangan ini juga dilampirkan sesuai dengan pengaduan yang disampaikan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Dra Grace Cristiane di tempat terpisah menilai pernyataan Kajari seolah-olah mewakili warga gereja. Dalam pemahamannya, Kajari seharusnya mengerti peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Apa bisa permohonan mendadak diproses, karena adanya penambahan nama-nama guru gereja,” jelasnya.
Grace mempertanyakan bagaimana dengan kasus lain yang terindikasi korupsi, kenapa tidak turun menanganinya. Dia mencontohkan seperti dugaan korupsi bantuan sosial tahun 2007 sebesar Rp5,9 miliar, yang tidak direspon. Menurutnya istilah 5 di tingkat Kejaksaan Tinggi, 3 di Kejaksaan Daerah, dan 1 di Kejaksaan Persiapan, sepertinya tidak berjalan di Pematangsiantar dalam mengungkapkan dugaan kasus korupsi. Dikatakannya fenomena yang terjadi ini ibarat sinetron, karena masalah bantuan guru sekolah minggu langsung ditindaklanjuti.
Di lain pihak, Grace menilai gereja seharusnya memberi contoh taat peraturan. Dia berpendapat apakah gereja atau oknum-oknum di dalamnya coba mengeksploitasikannya.
“Kajari harus menunjukkan bukti permohonan tambahan dari sekian ratus, guna memenuhi azas transparansi. Supaya gereja tidak diperalat, dan umat Kristen tidak dipermalukan,” paparnya.
Dia menambahkan jika pemko benar memproses penambahan penerima bantuan, maka menjadi temuan Kejari. Dimana pemko mengeluarkan dana mendahului APBD, sehingga dipertanyakan sumbernya. Menurutnya ini nyata-nyata melanggar premendagri Nomor 13 Tahun 2007, PP Nomor 58 Tahun 2005, dan PP Nomor 17 Tahun 2003.
“Inilaih kasus hukum baru lagi, yang diungkap tidak sengaja, seharusnya jangan asal bicara dalam hal ini,” katanya mengakhiri. (jansen)




Dugaan Penyimpangan Bantuan Guru Sekolah Minggu Tahun 2008

Kejari Tidak Lanjutkan Penyidikan, Alasan Sudah Dibayarkan

SIANTAR-SK: Belum lama ini, sejumlah media lokal di Siantar Simalungun, dan bahkan media Sumatera Utara, mengungkap nasib guru sekolah minggu di sejumlah gereja, yang belum menerima dana bantuan sosial dari Bagian Bina Sosial Sekretariat Pemko Pematangsiantar.
Pemberitaan ini muncul setelah Ketua DPC Parta Damai Sejahtera (PDS) Kota Pematangsiantar, Otto M Sidabutar, yang merasa prihatin dengan nasib guru sekolah minggu mengundang sejumlah wartawan dan bercerita tentang dana bantuan itu belum direalisasikan Bagian Bina Sosial. Meskipun dananya ada dialokasikan di APBD 2008 sebesar Rp 202 juta.
Ini ditindak lanjuti LSM Assosiasi Pewarta Pemerhati Indonesia (APPI) Siantar Simalungun, melaporkan adanya dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Dalam pengaduannya, APPI melampirkan Surat perintah membayar langsung (LS), Nomor : 900/83/SPM/XII/2008 untuk keperluan belanja tak langsung kepada guru sekolah minggu sebanyak 143 orang. Dengan ketentuan sebesar Rp 75 ribu, per bulan selama satu tahun. Ini sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 900/832/SPM/SPP/Sosial/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008, atas nama Kasubag Agama Bagian Bina Sosial Ibnu Mutalib, melalui rekening Simpedes BRI Nomor 33-21-5458. Termasuk surat pernyataan dari gereja HKBP Resort Martoba atas nama Pdt Mangara Tua Siagian, SMTh, dan GPDI Kemenangan melalui Pdt K Pasaribu, STh. Selain itu dilampirkan, surat pengantar Sekretaris Daerah (Sekda) tentang pembayaran bantuan tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Nelson Sembiring, SH, Selasa (3/3) mengundang sejumlah wartawan untuk bertemu langsung dengan sejumlah pimpinan gereja yang telah diminta keterangan oleh jaksa, diaula lantai II kantor Kejari. Nelson mengatakan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk guru sekolah minggu, telah diselidiki oleh jaksa atas adanya laporan yang diterima dan pemberitaan di mass media.
Dia juga mengaku telah menggelar penyelidikan sejak tanggal 25 Pebruari 2009, untuk mengusut dana bantuan sosial tersebut. Dimana Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Heryansyah SH melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Bina Sosial Risfani Sidauruk dan Bendahara Bagian Bina Sosial, Iyan Nasution.
Selanjutnya, pemeriksaanpun berkembang, dengan memanggil dan memeriksa 13 pimpinan gereja di Kota Pematangsiantar.
Ditambahkannya, pihak kejaksaan tidak bisa melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan (dik). Alasannya, sesuai hasil penyelidikan, diketahui dana bantuan sosial untuk guru sekolah minggu itu telah dibayarkan kepada 13 pimpinan gereja. Adapun dana bantuan yang telah dibayar itu, nilainya bervariasi diterima oleh masing masing pimpinan gereja, dengan jumlah keseluruhan sesuai dengan nilai yang tertera didalam anggaran APBD 2008.
Uniknya, Kajari Pematangsiantar mengakui, pencairan dana bantuan untuk guru sekolah minggu diberikan terlambat. Ini berdasarkan wawancara wartawan dengan 13 pimpinan gereja, dihadapan Nelson Sembiring SH dan Heriansyah SH, diketahui dana bantuan sosial itu dicairkan di tahun 2008. Bahkan ada yang menerima akhir Januari 2009, juga yang menerima tanggal 9 Pebruari 2009.
Mengenai keterlambatan pencairan, Heriansyah SH mengatakan di APBD 2008, tercantum 228 guru sekolah minggu. Namun jumlah ini bertambah sampai 600 orang lebih. Ini disebabkan beberapa gereja lainnya, menyodorkan nama-nama guru sekolah minggu
“Akibat jumlah bertambah, maka pencairan dana bantuan sosial untuk guru sekolah minggu terlambat. Sebab, pemerintah berupaya mencari solusinya lebih dahulu,” sebutnya.(jansen)




Sejumlah Rekanan Menolak Menerima Pembayaran Proyek 2008 di Siantar

Ada Pemotongan Sebesar 30 Persen dari Nilai Kontrak

SIANTAR-SK: Pelaksanaan proyek tahun 2008 di Kota Pematangsiantar kembali bermasalah, dimana sebelumnya ada indikasi dugaan pengerjaan yang belum selesai sampai 2009. Kali ini rekanan (kontraktor) yang mendapat jatah proyek drainase, dan jalan menolak menerima pembayaran biaya pengerjaan dari Pemko Pematangsiantar.
Salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (3/3) mengatakan, hal ini disebabkan biaya yang diterima hanya sebesar 70 persen dari jumlah keseluruhan nilai proyek tersebut. Diduga rekanan menolak, karena pada saat kontrak kerja sesuai dengan tender, dan Surat Perintah Penunjukkan Langsung sudah dilakukan pemotongan 30 persen. Ini dilakukan dengan alasan untuk ‘uang muka’ bagi rekanan dalam melakukan pengerjaan proyek. Dimana dana potongan 30 persen akan dikembalikan setelah pengerjaan selesai dilaksanakan. Diperkirakan ada sekitar Rp 5 Miliar dana yang dipotong, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pematangsiantar.
Sumber tersebut menambahkan rekanan terkejut saat menerima pembayaran, karena dana sebesar 30 persen tidak masuk ke rekening masing-masing. Dikatakannya adanya penolakan ini, diduga menyebabkan rekening rekanan di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU) Cabang Pematangsiantar diblokir.
Rekanan lainnya, membenarkan adaya pemblokiran rekening tersebut. Namun dia menilai ini dilakukan terhadap rekanan yang belum selesai melaksanakan pengerjaannya sampai saat ini. Mengenai adanya informasi pemotongan nilai proyek, dia mengatakan kurang mengetahui hal tersebut. Dia juga mengakui saat ini dirinya sedang melakukan pemberesan berkas terhadap proyek yang dikerjakannya.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, SE saat dimintai tanggapannya menilai adanya isu pemotongan dana proyek sudah terjadi sejak tahun 2006 yang lalu. Disebutkannya ini melanggar Keputusan Presiden (Keppers) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Barang dan Jasa, dimana dalam satu pasalnya menyebutkan, tidak dibenarkan adanya pemotongan biaya proyek.
Disisi lain, dia juga heran atas sikap dari rekanan, yang ‘diam’ dan tidak berani bicara selama ini. Menurutnya jika rekanan harus sampai menggadaikan harta miliknya untuk mendapatkan proyek dimaksud, maka dalam pelaksanaan pekerjaan akan diragukan.
“Walikota sebagai pembina bidang usaha di Siantar, dengan adanya dugaan pemotongan ini telah ‘membinasakan’ para rekanan,” ujarnya.
Mangatas mengatakan, reknanan harus berani bicara, dan jangan takut jika tidak mendapatkan jatah proyek. Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan tersebut menambahkan jika diperinci nilai sebuah proyek Rp 100 juta, dipotong 30 persen maka akan tinggal Rp 70 juta. Dikatakannya bila rekanan mendapatkan untung Rp 10 juta, dikurangi biaya administrasi, dan sebagainya sebesar Rp 5 juta, maka sisa dana sebesar Rp 55 juta untuk pengerjaan proyek.
“Wajar jika melihat hal ini, kualitas proyek rendah, dan tidak tertutup kemungkinan akan dijadikan agenda tahunan,” jelasnya.
Lanjutnya, jangan sampai anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum (Dau), Dana Alokasi Khusus (DAK) akan menguap jika tidak ada dilakukan pengerjaan. Dia juga menduga pemotongan dana proyek ini kemungkinan terjadi dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurutnya isu pemotongan ini ibarat bom waktu, dan menyarankan rekanan transparan. Dia juga berjanji akan membela yang benar, jika rekanan terbuka atas adanya pemotongan tersebut.
“30 persen itu merupakan milik rekanan, dam tidak ada hak bagi walikota untuk melakukan pemotongan,” tegasnya. (jansen)



Penerapan PP No 41 Tahun 2007 di Pematangsiantar Melalui Perwa

Dana Tunjangan Fungsional Terancam Tidak Dibayarkan

SIANTAR-SK: Kebijakan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan yang mengangkat dan melantik pejabat eselon II, III, dan IV dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah melalui Peraturan Walikota (Perwa), menyebabkan tunjangan fungsional sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam tidak dibayarkan.
Hal ini disampaikan salah seorang pejabat Pemko, yang meminta agar identitasnya dirahasiakan kepada Sinar Keadilan, Senin (2/3). Sumber tersebut menuturkan pasca penetapan PP Nomor 41 Tahun 2007, menyebabkan para pejabat tidak mendapatkan tunjangan, meskipun sampai saat ini masih aktif berkerja di bagiannya masing-masing.
Sedangkan penyebab tidak dibayarkannya tunjangan tersebut, menurutnya ada dugaan karena tidak adanya Perwa yang mengatur mengenai pembayaran dana dimaksud.
Disebutkan, dana tersebut rutin diterima, dimana untuk pejabat eselon II sebesar Rp 1,5 juta, eselon III menerima Rp 900 ribu, dan eselon IV Rp 500 ribu setiap bulannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematangsiantar, Drs James Lumba Gaol yang coba dikonfimasi melalui layanan Short Message Service (SMS) mengenai tidak dibayarkannya tunjangan tersebut, belum ada memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Ditempat terpisah Anggota DPRD Siantar, Drs Aroni Zendrato mengatakan, pembayaran dana tunjangan rutin dibayarkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selain itu ada Undang-Undang (UU) Keuangan, jika pejabat yang mempunyai posisi jabatan, maka tunjangan fungsional wajib dibayarkan, sampai batas dilantik,” ujarnya.
Aroni menambahkan untuk pembayaran tunjangan ditentukan besar jumlahnya melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana setelah ditetapkan melalui Perda yang mengatur adanya pembayaran tunjangan fungsional dimaksud.(jansen)




Perempuan Lebih Religius daripada Laki-laki



JAKARTA—SK: Penelitian terbaru menyebutkan perempuan ternyata lebih religius dalam berbagai cara dibandingkan laki-laki. Antara lain lebih sering berdoa dan lebih percaya kepada Tuhan.
Penemuan ini bukanlah suatu hal yang mengejutkan dan hanya menguatkan hasil penemuan-penemuan beberapa dekade sebelumnya. Meski demikian, angka terbaru tetap menarik dan memperjelas perbedaan yang ada.
Data terbaru yang dikumpulkan oleh Pew Research Center tahun 2007, tetapi baru dikeluarkan tahun lalu, menyatakan bahwa perempuan mempunyai hubungan dengan suatu kepercayaan sebesar 86 persen, sementara laki-laki 79 persen. Sebanyak 77 persen perempuan juga memiliki suatu kepercayaan penuh tersendiri akan adanya Tuhan atau malaikat, sedangkan pada laki-laki hanya 65 persen. Dalam hal praktik, 66 perempuan melakukan ibadah harian, sementara laki-laki hanya 49 persen.
Survei melibatkan lebih dari 3.500 responden dewasa di AS. Para peneliti Pew memperkirakan alasan perempuan lebih religius karena didorong tugas-tugas mereka menjadi seorang ibu. Hal ini, seperti mengasuh anak, membuat mereka berperilaku untuk tidak mengambil risiko.
George H Gallup, Jr, seorang peneliti dari Gallup Polling Organization, menuliskan, perbedaan perempuan dan pria dalam hal keyakinan telah terlihat secara konsisten dalam poling yang telah dilakukan dalam beberapa dekade selama ini. Survei yang dilakukan pada 2002 oleh Gallup bahkan menemukan bahwa perempuan cenderung menghabiskan waktu untuk membesarkan anak-anak mereka dan mendorong anak-anak pada tempat ibadah.
Meski saat ini mencari nafkah dilakukan oleh dua belah pihak, zaman dulu wanita lebih mempunyai jadwal yang lebih fleksibel sehingga wanita dapat lebih khusyuk untuk pergi ke gereja. Wanita cenderung untuk lebih terbuka mengenai persoalan pribadi dan perempuan juga lebih mempunyai hubungan yang erat daripada laki-laki. Penelitian lain dari Gallup menunjukkan, jika dibandingkan dengan pria, proporsi perempuan yang mempunyai sahabat karib pada perkumpulan gereja lebih banyak.
Terakhir, Gallup berpendapat, lebih banyak dari pria, perempuan lebih belajar ke arah empiris, tergantung di pengalaman atau pengamatan daripada basis dasar dari sebuah kepercayaan.
Terdapat banyak alasan lain mengapa perempuan lebih religius. Untuk mengungkapnya, Rodney Stark, seorang profesor sosiologi dan perbandingan agama dari University of Washington, mengeluarkan pertanyaan, "Mengapa pria tidak religius?"
Studi yang dilakukannya menyiratkan laki-laki tidak alim dan tidak mempunyai kesadaran terhadap hukum adalah akar dari fakta, lebih banyak pria dibandingkan wanita mempunyai ketidakmampuan untuk menahan nafsu. Laki-laki juga lebih banyak yang berpikiran pendek dan tidak mempunyai pikiran jauh ke depan. Bahkan misalnya, pergi ke penjara atau ke neraka tidak menjadi masalah bagi para kaum laki-laki. Pendapat Stark dilaporkan tahun 2002 di dalam Journal for the Scientific Study of Religion. (kcm)

Sejumlah Anggota DPRD Pematangsiantar Diduga Terlibat Mempermulus Keluarnya Perwa Terhadap PP 41

Berikan Pernyataan dan Tandatangan ke Mendagri

SIANTAR-SK: Sejumlah oknum anggota DPR Pematangsiantar diduga terlibat mempermulus agar Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dapat diangkat melalui peraturan walikota (Perwa).
Infomasi yang berhasil dihimpun Sinar Keadilan, ‘mulusnya’ rekomendasi Mendagri diduga tidak terlepas dari peran sebagian anggota DPRD Pematangsiantar, mengatas namakan tiga fraksi yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan, Barisan Nasional (Barnas), dan Demokrat. Diduga anggota dewan tersebut memberikan pernyataan dan tanda tangan, jika DPRD tidak keberatan atas adanya Perwa mengenai penetapan PP Nomor 41di Kota Pematangsiantar.
Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, SE, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (28/2), mengatakan pihaknya sudah mendengar isu indikasi keterlibatan sejumlah anggota dewan tersebut.
Dikatakannya sejauh ini pimpinan DPRD sedang berupaya mencari bukti surat pernyataan tersebut ke Mendagri. Dia juga menegaskan jika isu tersebut terbukti, maka akan dilaporkan kepada polisiuntuk ditindaklanjuti, seperti kasus stempel palsu, kop surat palsu, dan agenda surat yang hilang di Sekretariat Dewan.
“Ini namanya penipuan, namun benar atau tidaknya info tersebut kita belum dapat memberikan komentar, terkecuali ada bukti yang akurat,” sebut Mangatas.
Sedangkan pernyataan oknum dewan mengatasnamakan tiga fraksi, dia menilai jelas ini bertentangan dan melanggar undang-undang, serta termasuk manipulasi. Mangatas menegaskan sejauh ini dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan, dan Sekretaris Fraksi Mukhtar Tarigan. Dia juga mengatakan anggota dewan yang diduga terlibat tersebut jangan main-main
Menurutnya pimpinan dewan sudah melayangkan surat ke Mendagri, Gubernur Sumatera Utara, dan Dirjen Anggaran mempertanyakan tentang Perwa PP Nomor 41 tersebut. Disebutkannya, setelah pengangkatan pejabat eselon I, II, dan III melalui Perwa, tanggal 17 Februari 2009, besoknya DPRD langsung melayangkan surat tersebut.
“Sampai saat ini belum ada balasan yang kita terima, sedangkan inti surat jika Perwa tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang(UU) Nomor 10 Tahun 2004,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mempertanyakan payung hukum untuk penggunaan Perwa dimaksud. Dia menilai ini menjadi pertanyaan mengapa Peraturan Daerah (Perda) mengatur PP Nomor 41 Tahun 2007 “dikalahkan” dengan Perwa. Mangatas menuturkan pemberlakukan Perwa menyebabkan penghapusan sejumlah dinas yang dianggap penting keberadaannya seperti Dinas Pasar, Dinas Kebersihan Hidup, dan Lingkungan. Dia juga menilai ada keanehan dengan dibentuknya bagian Pertambangan Energi di Pemko Pematangsiantar.
Sementara itu Divisi Organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar, Marlas Hutasoit, SH, menilai kebijakan Walikota Ir RE Siahaan melanggar etika hukum, dan pengangkangan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2004. Dijelaskannya dalam aturan PP Nomor 41 harus dierjemahkan dalam bentuk Perda, yang termasuk urutan keenam dari tata urutan hukum di Indonesia. Ini diatur juga dalam Vide TAP MPR Nomor XX Tahun 1999 Tentang Tata Urutan Sumber Hukum. Marlas juga menyarankan para pejabat yang diangkat jangan hanya sebatas ‘menerima’, tanpa bertanya apakah jabatan tersebut sah atau tidak menurut hukum. Dikatakannya yang terjadi justru istilah Asal Bapak Senang (ABS), meskipun dengan mengabaikan peraturan yang berlaku. (jansen)



24 Desember, 2008

NATAL!

Oleh: Edwin Sianipar

Natal merupakan momen besar yang dirayakan setiap tahunnya. Biasanya dilakukan dengan persiapan yang matang, disebarluaskan dan juga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Secara historis keagamaan, Natal dijadikan sebagai momen untuk bertemu dan saling memaafkan. Perayaannya melibatkan berbagai unsur, baik pemusik, penyanyi, kadang kala dramawan dan pihak rohaniawan. Tak ketinggalan para pebisnis yang menawarkan berbagai kemasan Parcel Natal dan berbagai aksesoris Natal.
Semarak! Sungguh sangat semarak! Semuanya dilakukan untuk maksud merayakan hari kelahiran Yesus Kristus. Bayi yang lahir disebuah kandang. Sebuah tempat yang sangat sederhana, tak diperhitungkan.
Kalau saja saya boleh bertanya: Siapa gerangan yang pernah melahirkan atau dilahirkan di sebuah kandang domba? Jawabnya: Pasti tidak ada dan memang belum pernah terjadi.
Nah, saya ingin mengajak kita untuk merenungkan sejenak: bagaimana sulit dan prihatinnya ketika peristiwa kelahiran itu terjadi. Didalam Injil Lukas 2: 11-12 dikatakan: “Hari ini telah lahir bagimu Juruselamat yaitu Kristus, Tuhan, di Kota Daud. Dan inilah tandanya bagimu: Kamu akan menjumpai seorang bayi dibungkus dengan lampin dan terbaring di dalam palungan.”
Bayi yang terbungkus dengan lampin terbaring dalam palungan! Bukankah peristiwa ini merupakan peristiwa kelahiran yang tanpa persiapan? Peristiwa yang sangat berbeda dengan perayaan-perayaan yang dilakukan saat ini. Menjawab pertanyaan diatas: Saya berpendapat bahwa peristiwa kelahiran itu menunjukkan kesiapan Maria dan Yusuf. Dimana pun, kapan pun dalam situasi yang bagaimana pun, mereka siap menjadi sarana untuk menghadirkan Yesus di dunia ini.
Saya kira, sangat menarik jika kita membicarakan seputar keberadaan bayi. Saya mulai dengan pertanyaan: Jika suatu ketika anda berada seorang diri di sebuah tempat, lalu mendengar bayi menangis di dekat anda, apa yang akan anda lakukan? Boleh jadi akan menggendongnya. Mungkin sekedar mengamati dan mencari orang yang lebih tepat untuk menenangkannya.
Pertanyaan berikut: Jika seorang bayi menangis, apa penyebabnya? Menjawab pertanyaan ini, mungkin sekali anda akan mengatakan: karena lapar, haus, sakit, kedinginan atau kepanasan, digigit nyamuk, semut, karena mau tidur dan banyak lagi. Tetapi jika bayi yang menangis itu adalah Yesus, yang saat-saat ini, di Bulan Desember 2008 dirayakan banyak orang, apa yang kita lakukan? Mungkin kita akan melakukan hal yang sama seperti yang kita lakukan kepada bayi lainnya.
Sejalan dengan pertanyaan berikut tadi: Jika yang menangis itu adalah bayi Yesus, menurut anda, apa penyebabnya? Jika kita menjawab karena haus, bukankah Yesus pernah berkata: “Barang siapa minum air yang akan Kuberikan kepadanya, ia tidak akan haus untuk selama-lamanya,” Johanes 4: 14a. Jika kita menjawab karena lapar, bukankah Yesus pernah berkata: “Akulah roti hidup; barang siapa datang kepadaKu, ia tidak akan lapar lagi,” Yohanes 6:35a”. Jika bukan karena haus atau lapar, lantas karena apa?
Ketika saya menanyakan pertanyaan ini kepada pengunjung Natal di sebuah tempat, spontan seorang bapa menjawab: Bayi Yesus itu menangis karena dosa-dosa manusia. Karena dosa saya, dosa setiap orang, termasuk Pendeta. Mendengar jawaban itu spontan saya mengatakan: Benar! Dalam arti menyatakan kesedihan: tangisan itu disebabkan karena kejahatan yang dilakukan manusia. Kecurangan, penipuan, penindasan, tindakan amoral, kekerasan, dan berbagai tindakan kejahatan lainnya.
Nah, kembali kepertanyaan semula: Jika bayi yang menangis itu adalah Yesus, apa yang akan anda lakukan? Ingat! Yesus tidak membutuhkan Parcel Natal. Tidak pula perlu minuman atau makanan. Tidak perlu hiburan. Bukan kemewahan. Bukan pula karena besarnya jumlah kerumunan orang-orang, lengkap dengan personil pengaman. Bukan karena besarnya jumlah biaya yang gunakan, tetapi karena kesadaran mendalam dan kesediaan kita untuk menerimaNya.
“Ia akan melahirkan anak laki-laki dan engkau akan menamakan Dia Yesus, karena Dialah yang akan menyelamatkan umatNya dari dosa mereka,” Matius 1: 21. “Dan ia melahirkan seorang anak laki-laki, anaknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lampin dan dibaringkannya di dalam palungan, karena tidak ada tempat bagi mereka dirumah penginapan. Menjadi pertanyaan: sadarkah kita akan dosa-dosa yang kita lakukan? Akankah kita memberi tempat bagi Yesus, walau hanya sedikit bahkan sangat sempit?
Natal yang kita rayakan dengan persiapan yang matang, dengan kesemarakan, harus menjadi ajang pertemuan saling memaafkan. Dia datang untuk menyelamatkan umatNya dari dosa. Dia datang menjumpai kita orang-orang berdoa. Dia datang untuk berdamai. Persoalannya, adakah kita menerima kedatanganNya?
Sekarang, jika kita secara jelas mengetahui bahwa Yesus Sang Juruselamat itu lahir di sebuah kandang, apakah kita akan terus membiarkannya dalam situasi yang sangat memprihatinkan? Akankah kita membiarkan Dia yang lahir di sebuah Palungan, di Kandang Domba, tetap berada di tempat itu?
Di dalam Injil Yohanes 3: 16 dikatakan: “Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia mengaruniakan anakNya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepadaNya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal”. Dialah KASIH itu! KASIH yang dinyatakan di tengah-tengah kehidupan manusia. KASIH yang dirayakan dalam perayaan-perayaan Natal.
Kembali pada pertanyaan di atas: Adakah tempat bagi KASIH itu di dalam hati kita? Walau hanya sedikit, adakah kita benar-benar memiliki KASIH? Semoga!



Muslimin: Disinyalir Ada Upaya Penipuan Dilakukan Kepada Masyarakat

Warga Selesai Urus Administrasi Kompensasi Outer Ring Road Tapi Belum Dibayar

SIANTAR-SK: Sebanyak 197 warga yang tanahnya terkena proyek outer ring road (jalan lingkar luar) Siantar Martoba-Siantar Simarimbun sepanjang 12 km, diduga telah selesai mengurus persyaratan administrasi namun kenyataannya baru 41 warga yang sudah menerima dana kompensasi atau ganti rugi. Demikian dikatakan anggota Komisi IV DPRD Pematangsiantar Muslimin Akbar, SHi, Selasa (23/12). “Informasi yang kita dapatkan di lapangan, masyarakat telah selesai mengurus administrasi. Yang kita pertanyakan mengapa hanya sebagian yang menerima,” ujarnya.
Menurutnya dalam hal ini Pemko Pematangsiantar jangan melakukan pembohongan public. Muslimin menambahkan pemko harus jujur untuk memberikan hak warga yang telah mengorbankan tanah dan tanamannya dalam pelaksanaan proyek yang dimulai dari Kecamatan Sinatar Martoba sampai Kecamatan Siantar Simarimbun tersebut. Muslimin mensinyalir ada upaya penipuan dilakukan kepada masyarakat.
“Masyarakat sudah lama menunggu kapan akan diberikan. Kita mendesak agar sebelum tanggal 25 Desember 2008 sudah selesai dilakukan pembayaran,” tandasnya.
Dikatakannya jika sesuai batas waktu tersebut, belum juga terealisasi, maka dia berencanakan akan mengadukan hal ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Muslimin menilai sudah sewajarnya masyarakat menerima haknya, tanpa harus ada upaya penundaan dilakukan pemko.
Di tempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Drs James Lumban Gaol melalui telepon selulernya menjelaskan setiap masyarakat yang sudah selesai mengurus administrasinya dapat mengambil cek melalui Bagian Tata Pemerintahan Pemko Pematangsiantar. Menurutnya cek dimaksud dapat dicairkan langsung ke bank.
Sementara itu Kabag Tapem Robert Samosir yang coba dikonfirmasi tidak berhasil ditemui. Menurut para pegawainya yang bersangkutan sedang mengikuti rapat.
Sebelumnya masyarakat telah beberapa kali menuntut dilakukannya pembayaran dana tersebut. Bahkan sesuai informasi yang dihimpun telah dialokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar lebih di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008. (jansen)




KPU Siap Tetapkan Caleg dengan Suara Terbanyak

JAKARTA-SK: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan sistem nomor urut dan menggunakan sistem suara terbanyak untuk menentukan calon legislatif di pemilu 2009.
"KPU harus laksanakan keputusan MK," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, menurut Andi, KPU akan mengacu pada keputusan MK.
"Penentuan Anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengunakan suara terbanyak, tidak lagi melihat nomor urut, " jelasnya.
Menurut Andi, keputusan MK tidak akan menggangu kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu. "Tidak akan menggangu, karena baru akan ditetapkan pada pleno penetapan calon terpilih," tegasnya.
MK telah mengabulkan permohonan uji materi UU 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum pasal 214 huruf a, b, c, d, e mengenai sistem nomor urut, dengan demikian penentuan calon.
Sementara Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono meminta semua pihak mematuhi putusan itu. "Kalau itu memang keputusan MK, harus dipenuhi dan dilaksanakan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Agung mengatakan partainya sudah menggunakan metode penetapan caleg dengan suara terbanyak. Ia berharap partai yang tidak setuju dengan metode tersebut menghargai putusan MK tersebut.
"Kalau memang itu keputusan MK kita harus hargai dan hormati," pintanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Pemohon meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Namun MK hanya mengabulkan permohonan pemohon pasal 214 huruf a, b, c, d, e sedangkan pasal 55 ditolak oleh MK. (dtc)



Proyek Gedung Harungguan Rp2,1 Miliar Dinilai Pemborosan


SIANTAR-SK: Proyek pembangunan gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar di eks Kantor Dispenjar Simalungun, yang nantinya berfungsi untuk ruang sidang dewan, menelan biaya Rp2,1 miliar lebih dinilai pemborosan biaya. Proyek ini dikerjakan perusahaan penyedia jasa kontruksi PT Citra Bersaudara, dan bertujuan meningkatkan sarana dan prasarana aparatur pemerintah.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pematangsiantar selaku penanggungjawab proyek memberikan masa kerja kepada PT Citra Bersaudara selama 240 hari. Sedangkan dananya diperoleh Pemko Pematangsiantar melalui DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2008.
Direktur Eksekutif Government Monitoring (GoMo) M Alinapiah Simbolon, SH, Selasa (23/12), menilai proyek pembangunan gedung harungguan DPRD ini, sebagai bentuk pemborosan anggaran. Menurutnya hal ini mengingat proyek tersebut dikerjakan pada saat masa tahun anggaran 2008 akan berakhir.
Dikatakannya selain itu pembangunan gedung harungguan yang akan digunakan sebagai ruang sidang dewan, tidak diikuti dengan pembangunan gedung DPRD lainnya. Seperti ruang komisi, ruang fraksi, ruang kerja pimpinan dan perkantoran sekretariat dewan.
“Jelas pemborosan gedung harungguan ini nantinya, karena tidak otomatis dapat digunakan anggota legislatif. Apalagi, kondisi bangunan DPRD sebelumnya, masih memadai dan tidak memerlukan gedung baru untuk bersidang,” sebutnya.
Alinapiah menambahkan pembangunan ini, terkesan dipaksakan Pemko agar dapat terlaksana di tahun anggaran 2008 ini. Dia beralasan ini mengingat sebelumnya 2007 yang lalu, telah ditampung sebesar Rp 32 miliar.
“Karena gagal terlaksana, maka melalui P APBD 2007, pembangunan gedung induk DPRD pun dibatalkan. Sedangkan pembangunan gedung harungguan tetap di tampung anggarannya,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun ditampung kembali, namun pembangunan gedung harungguan tetap tidak dapat dilaksanakan Dinas PU, sehingga dananya di luncurkan ke tahun anggaran 2008.
Sebelumnya Kadis PU Ir Bona Tua Lubis saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui short message service (SMS), hanya membenarkan adanya pembangunan harungguan DPRD tersebut.
Sementara itu, sesuai informasi yang dihimpun menyebutkan PT Citra Bersaudara yang beralamat di Jalan Bajak 11 H Nomor 63 B Medan, sebagai rekanan diduga merupakan perusahaan bermasalah, disaat mengerjakan proyek pembangunan jembatan 2007 yang lalu. Dimana rekanan tersebut tidak bisa tepat waktu dalam mengerjakan pembangunan jembatan (Jalan tembus Sutomo – Pane), sampai massa kerja berakhir sesuai ketentuan kontrak. Bahkan, meskipun telah diperpanjang dua kali melalui adendum, PT Citra Bersaudara tetap saja tidak bisa mengerjakannya sesuai permintaan pengguna barang (PPK proyek di Dinas PU). Dikhawatirkan, proyek pembangunan gedung harungguan ini juga mengalami nasib yang sama dengan proyek pembangunan jembatan untuk Jalan tembus Sutomo – Pane. (jansen)





Kadispenjar Simalungun Siap Dipenjara

Terkait Pungutan Rp24 Juta Per Kepala Sekolah Kepada Sekolah Penerima DAK 2007

SIMALUNGUN-SK: Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Simalungun Drs Masri, MSi, mengaku tidak tahu apa-apa mengenai kutipan Rp24 juta per kepala sekolah terkait proyek rehabilitasi 103 gedung SD senilai Rp25,75 miliar yang sumber dananya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2007. Masri mengaku siap dipenjara jika hal itu terbukti. Demikian diungkapkan Masri kepada Sinar Keadilan, Senin (22/12), usai menghadiri acara Peringatan Hari Ibu di Audiotorium USI Pematangsiantar.
Seperti diketahui, beberapa kepala sekolah yang tak mau disebut identitasnya mengaku dipaksa memberi Rp24 juta per kepala sekolah sebagai setoran kepada Kadis Dikjar dan pejabat teras Pemkab Simalungun. Setoran diberikan melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Dikjar Simalungun.
Masri mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki soal dugaan kepala sekolah setor uang ke KCD untuk diteruskan ke pejabat teras Pemkab Simalungun. “Kalau terbukti, KCD-nya pasti dipenjarakan,” ujarnya menegaskan. Disinggung soal ancaman taruhan jabatan kasek bila hal itu terkuak, Masri malah menjawab, “terimakasih kepada kasek bila berani membuka fakta,”.
Beberapa kasek mengaku bila uang sebesar Rp24 juta disetorkan, maka dana DAK tahap kedua sebesar Rp75 juta tidak cukup lagi untuk melunasi pembelian bahan atau material serta membayar upah tukang. Parahnya, jika uang tidak disetor kekhawatiran jabatan kasek akan dicopot.
KCD Kecamatan Bandar Masilam A Rahman Purba, Jumat lalu, mengaku pihaknya tidak benar ada melakukan permintaan dana Rp24 juta kepada para kasek SD di jajarannya, “Itu hanya fitnah, Saya tidak mungkin melakukan itu,” cetusnya.
Masri menambahkan sejauh ini pihaknya sudah menanyai beberapa kepala sekolah yang diakuinya tidak ingat nama kepala sekolah yang bersangkutan. Adapun hasil investigasi tersebut, Masri enggan membeberkan dengan alasan pihaknya tidak berani menduga-duga soal setoran tersebut “Kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Perlu diketahui, proyek DAK pendidikan Kabupaten Simalungun tahun 2007 senilai Rp 27,75 miliar untuk 103 SD, dimana masing-masing SD mendapat dana Rp250 juta, sudah sangat lama terkatung-katung serta menuai banyak masalah. Setelah dana tahap I sebesar 30% tahun 2007 lalu, maka pencairan dana tahap berikutnya tidak bisa dikabulkan pihak Pemkab Simalungun, karena laporan pertanggungjwaban kerja proyek itu tidak lengkap dari para kasek. Akibatnya timbul protes dari berbagai pihak. Bermacam asumsi dan tudingan miring dilontarkan kepada pihak-pihak terkait oleh elemen-elemen masyarakat.
Masri menjelaskan, pihaknya masih menunggu kebijakan Bupati Simalungun Drs. Zulkarnain Damanik khusunya penyelesaian DAK 2007 lalu. Sedangkan DAK 2008, Dispenjar Simalungun sudah mencairkan dua tahap. Saat disinggung sebanyak 163 ruangan yang tersebar di beberapa sekolah yang belum tersentuh DAK, Masri menegaskan pada tahun 2010 dipastikan tidak ada lagi ruangan sekolah yang tidak tersentuh DAK khusus untuk fisik sekolah. (duan)






DPRD Harus Adukan Walikota RE Siahaan

Pengaduan KNPSI Terkait Dugaan Pengalihan Aset RSUD Djasamen Saragih

SIANTAR-SK: Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar harus mengadukan Walikota RE Siahaan dalam hal dugaan pengalihan asset RSUD dr Djasamen Saragih. Ini berkaitan pengaduan Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) terhadap pengusaha Yempo alias Hermawanto yang diduga melakukan pembohongan publik dengan mengklaim telah memiliki sertifikat tanah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pematangsiantar, Ramli Silalahi, Senin (22/12), di kantornya Jalan Sisingamangaraja.
“Jika DPRD tidak ada menyetujui ijin prinsip atas pembangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) di kompleks RSUD tersebut, maka seharusnya DPRD mengadukan walikota kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ditegaskannya lembaga wakil rakyat ini dapat menuntut walikota, dengan adanya proses pembangunan tersebut. Menurutnya ini wajar dilakukan, mengingat adanya MoU (perjanjian) dan persetujuan ijin prinsip DPRD pada saat proses ruislag RSU tahun 2005 (sebelum diganti RSUD dr Djasamen Saragih).
“Ironisnya jika pemegang MoU sebelumnya menuntut, bagaimana. Sedangkan keberadaan luas asset RSUD saat ini sudah ada dilakukan pembukaan Jalan Imam Bonjol Pane, dan pembangunan SPK,” tandasnya.
Ramli menambahkan jika ada rekomendasi atas pelaksanaan pembangunan tersebut, maka dapat dikatakan terjadi tumpang tindih atas kejelasan ruislag yang sebelumnya.
Namun dia menilai “kebungkaman” DPRD selama ini layak untuk dipertanyakan. Menurutnya sesuai fungsi kontrolnya, legislatif seharusnya melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Ditegaskannya jika tidak ada keterlibatan DPRD, maka sudah selayaknya melakukan tuntutan.
“Kita sayangkan fungsi dewan tidak berjalan, dapat dikatakan Siantar saat ini dalam kondisi bahaya. Ada dugaan kota ini bisa dijual dan mengorbankan kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Dikatakannya fungsi dewan ini juga dipertanyakan atas berbagai pelaksanaan pembangunan yang sebelumnya ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti pembangunan gedung DPRD di gedung esk Dispenjar Simalungun, dan pengadaan ekskalator di Pasar Horas Siantar.
“Sampai saat ini tidak jelas bagaimana, maka layak dipertanyakan kinerja DPRD. Artinya jika lembaga ini tidak terlibat harusnya menjalankan fungsinya, namun bila ada dugaan keterlibatan dengan pemko maka ini menyalahi aturan,” terangnya.
Di tempat terpisah Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu sependapat jika DPRD mengadukan walikota. Namun dia meragukan loyalitas lembaga ini. Menurutnya dari awal pelaksanaan pembangunan di RSUD sampai saat ini belum ada respon resmi dari DPRD.
“Jika Yempo mendirikan bangunan atas dugaan telah mempunyai sertifikat tanah, seharusnya dipertanyakan DPRD,” jelasnya.
Jansen menambahkan jika memang tidak ada keterlibatan dewan, dapat memprotesnya dengan aksi turun ke lapangan menolak adanya pembangunan tersebut. Menurutnya DPRD harus melaporkan hal ini atas dugaan pengalihan asset RSUD berkaitan dengan ruislag SMAN 4 Siantar.
Di satu sisi dia berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar juga menjelaskan status tanah RSUD saat ini untuk diekspos melalui pers, apakah benar ada pengalihan hak kepemilikan.
Dia juga menyarankan jika dugaan adanya keterlibatan DPRD agar sebaiknya mengaku daripada diakhir periodenya sebagai wakil rakyat justru terungkap adanya permainan dengan pemko.
“DPRD seharusnya terbuka atas berbagai persoalan di Siantar ini dan menyarankan walikota agar mengurungkan niatnya untuk meruislag SMAN 4,” katanya mengakhiri. (jansen)