Para Pendeta BKAG Siantar-Simalungun Doakan Salah Satu Cagubsu
SIANTAR-SK: Ketatnya persaingan merebut simpati pemilih membuat beragam cara dilakukan para calon, salah satunya menjebak gereja untuk menjadi corong mereka. Gereja pun lantas menjadi tempat kampanye terselubung.
Melihat polemik tersebut salah seorang pendeta GKPI Resort Siantar III Pdt Edwin Sianipar, Kamis (6/3), mengungkapkan keprihatinannya terhadap gereja di Siantar-Simalungun yang terjebak dalam politik praktis tersebut.
“Gereja tidak dilarang berbicara politik tetapi jangan sampai mempengaruhi umatnya untuk memilih salah satu calon bahkan menjadi corong politik,” jelasnya.
Edwin mengatakan gereja saat ini sudah terjebak oleh permainan kotor politik akibat kepentingan oknum-oknum di tubuh gereja tersebut.
Dia juga sangat menyayangkan sikap Badan Kerukunan Antar Gereja (BKAG) Siantar-Simalungun yang membuat pertemuan dengan mengundang semua pendeta, Senin (3/3), di Sopo Godang HKBP untuk mendoakan salah satu Cagubsu. Bahkan di salah satu media, pengurus BKAG beralasan doa tersebut ditujukan kepada calon yang dinilai merupakan anak Tuhan. “Ini kesalahan fatal dan menyebabkan perpecahan dengan mendoakan salah satu calon. BKAG telah terjebak politik,” ujarnya.
Dia berpendapat BKAG harusnya membuat pernyataan sikap kepada semua gereja yang tergabung dalam BKAG mengenai pencerahan politik terkait Pilgubsu 2008. Bukan mengklaim semua gereja Siantar-Simalungun mendukung salah satu Cagubsu.
“Kalau mau adil kelima Cagubsu itu diundang untuk memaparkan visi dan misinya, jangan hanya tertentu saja yang didoakan,” paparnya.
Untuk itu dia menghimbau semua umat gereja agar berpikir kritis terhadap semua Cagubsu bukan karena ada yang beragama Kristen. Edwin beralasan negara ini mempunyai azas nasionalis yang tertuang dalam Bhineka Tunggal Ika.
Edwin juga mempertanyakan AD/ART dari BKAG sendiri yang menjagokan salah satu calon dengan alasan anak Tuhan. Hal ini bertolak belakang dengan adanya calon lain yang beragama sama.“Sesudah didoakan maka mereka akan mendapatkan apa dan kalau doa itu tidak jitu apa akibatnya,” katanya dengan tersenyum.
Dia juga mengingatkan ada tiga fungsi gereja yakni diakonia (melayani), marturia (bersaksi), dan koinonia (bersekutu). Dia berharap gereja tidak lari dari fungsinya dengan mendoakan jemaatnya yang sakit bukan malah mendoakan calon yang mungkin telah memberikan iming-iming yang tidak pasti.
Sikap para pemimpin gereja yang telah jauh melangkah tersebut juga sangat disayangkan Ketua Gerakan Pemuda Demokrasi Indonesia Perjuangan (GPDIP) Siantar Carles Siahaan.
“Mereka itu pemimpin umat bukan pemimpin politik yang menjadikan gereja sebagai jalur politik tertentu,” terangnya.
Carles menilai sikap para pendeta tersebut mencerminkan betapa rendahnya harga diri mereka sebagai hamba Tuhan hanya karena diberikan sejumlah uang.
“Kalau sudah begini gereja itu akan dibawa kemana, eksistensinya sudah terlalu jauh mencampuri politik,” tukasnya. (jansen)
06 Maret, 2008
Maraknya Pemasangan Poster Cagubsu di Instansi Pemko Siantar
Panwaslih Desak KPU Siantar Bersikap Tegas
SIANTAR-SK: Maraknya pemasangan poster salah seorang Cagubsu di kantor Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemko Siantar mendapat kritikan tajam dari Ketua Panwaslih Siantar Tigor Munthe, Kamis (6/3).
Dia mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat adanya beberapa kantor dinas seperti Dispenjar, Dinas PUK, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang telah menempelkan poster dan kalender Cagubsu RE Siahaan dan Suherdi di berbagai sudut ruangan dan lemari kerja.
“Ini jelas menyalahi aturan kampanye karena penempelan gambar itu terindikasi dukungan terhadap calon tersebut,” tegasnya.
Dia meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar menyurati pemko khususnya Sekda agar menegor Kadis dan Kakan yang di ruangan kerjanya ditemukan poster Cagubsu untuk mencabut gambar tersebut sehingga tidak ada indikasi PNS di lingkungan kerja pemko dimobilisasi mendukung salah satu calon.
“KPU mempunyai hak untuk melakukan eksekusi terhadap poster yang telah dipasang jika surat peringatan tidak dindahkan,” jelasnya.
Tigor juga menambahkan untuk menghindari keterlibatan PNS dan pemakaian fasilitas negara untuk kampanye, pihaknya telah membentuk Pokja Kota Siantar. Pokja bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi semua PNS termasuk fasilitas negara yang mendukung salah satu calon. Selain itu Pokja juga akan menginvestigasi setiap dana di dinas-dinas yang alirannya diperuntukkan untuk calon tersebut.
Secara terpisah anggota KPU Raja Ingat Saragih mengatakan penempelan poster Cagubsu di instansi pemerintahan merupakan bentuk pelanggaran dan bagian dari kampanye.
“Sesuai aturan hal itu dilarang karena memasang poster yang tidak pada tempatnya apalagi di gedung pemerintahan,” ujarnya.
Mengenai tindakan KPU, Raja Ingat mengatakan hal itu sepenuhnya bisa saja menjadi tanggungjawab Panwaslih untuk menindaknya. Namun dia berpendapat jika ada sidak mendadak maka akan sulit untuk menindak PNS atau oknum yang telah menempelkan gambar dimaksud.
“Bisa saja PNS itu diam jika gambar itu dicabut dan besoknya mereka pasang kembali, jadi sangat repot,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan bukan berarti KPU berdiam diri dan akan berusaha melakukan alternatif terbaik agar tidak ada pemasangan gambar calon di instansi pemerintahan.
Menyangkut keterlibatan PNS dalam tim kampanye, Rajaingat menjelaskan pihaknya akan menyampaikan temuan ini kepada Panwaslih kota dan provinsi agar menindaklanjuti ke instansi terkait.(jansen)
SIANTAR-SK: Maraknya pemasangan poster salah seorang Cagubsu di kantor Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemko Siantar mendapat kritikan tajam dari Ketua Panwaslih Siantar Tigor Munthe, Kamis (6/3).
Dia mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat adanya beberapa kantor dinas seperti Dispenjar, Dinas PUK, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang telah menempelkan poster dan kalender Cagubsu RE Siahaan dan Suherdi di berbagai sudut ruangan dan lemari kerja.
“Ini jelas menyalahi aturan kampanye karena penempelan gambar itu terindikasi dukungan terhadap calon tersebut,” tegasnya.
Dia meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar menyurati pemko khususnya Sekda agar menegor Kadis dan Kakan yang di ruangan kerjanya ditemukan poster Cagubsu untuk mencabut gambar tersebut sehingga tidak ada indikasi PNS di lingkungan kerja pemko dimobilisasi mendukung salah satu calon.
“KPU mempunyai hak untuk melakukan eksekusi terhadap poster yang telah dipasang jika surat peringatan tidak dindahkan,” jelasnya.
Tigor juga menambahkan untuk menghindari keterlibatan PNS dan pemakaian fasilitas negara untuk kampanye, pihaknya telah membentuk Pokja Kota Siantar. Pokja bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi semua PNS termasuk fasilitas negara yang mendukung salah satu calon. Selain itu Pokja juga akan menginvestigasi setiap dana di dinas-dinas yang alirannya diperuntukkan untuk calon tersebut.
Secara terpisah anggota KPU Raja Ingat Saragih mengatakan penempelan poster Cagubsu di instansi pemerintahan merupakan bentuk pelanggaran dan bagian dari kampanye.
“Sesuai aturan hal itu dilarang karena memasang poster yang tidak pada tempatnya apalagi di gedung pemerintahan,” ujarnya.
Mengenai tindakan KPU, Raja Ingat mengatakan hal itu sepenuhnya bisa saja menjadi tanggungjawab Panwaslih untuk menindaknya. Namun dia berpendapat jika ada sidak mendadak maka akan sulit untuk menindak PNS atau oknum yang telah menempelkan gambar dimaksud.
“Bisa saja PNS itu diam jika gambar itu dicabut dan besoknya mereka pasang kembali, jadi sangat repot,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan bukan berarti KPU berdiam diri dan akan berusaha melakukan alternatif terbaik agar tidak ada pemasangan gambar calon di instansi pemerintahan.
Menyangkut keterlibatan PNS dalam tim kampanye, Rajaingat menjelaskan pihaknya akan menyampaikan temuan ini kepada Panwaslih kota dan provinsi agar menindaklanjuti ke instansi terkait.(jansen)
Ketika Operator Seluler Berlomba Turunkan Tarif
JAKARTA-SK: Sejumlah operator telekomunikasi mulai berlomba menurunkan tarif telepon seluler. Padahal penurunan tarif interkoneksi yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu baru akan diterapkan April mendatang.
PT Excelcomindo Pratama (XL) Tbk dan PT Indosat Tbk misalnya, dalam waktu yang hampir bersamaan mengumumkan bahwa harga telepon seluler GSM-nya nyaris mencapai Rp0 per detik. Begitu juga dengan PT Telkomsel yang juga mengeluarkan produk terbarunya dengan tarif Rp0,5 per detik.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Indosat Tbk Johnny Swandi Sjam mengatakan, mekanisme tarif yang baru ini dilakukan antara lain untuk menghadapi tarif baru yang mulai diterapkan April nanti. "Kita siap-siap dari sekarang," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/3).
Menurutnya, mekanisme penurunan tarif ini tidak menjadi persoalan bagi Indosat. Sebab di sisi lain, penurunan tarif dilakukan untuk mengefisiensikan pemakaian jaringan yang ada. "Karena dengan tarif murah, pelanggan akan menggunakan telepon lebih lama," jelasnya.
Selain itu, tambahnya, hal ini juga dilakukan untuk mendongkrak jumlah pelanggan. "Hal ini tidak berdampak terlalu signifikan terhadap revenue perusahaan," paparnya menanggapi penurunan tarif yang dinilai juga akan menurunkan pendapatan.
Setelah melakukan kajian terhadap rencana itu dan hingga program tarif baru itu diluncurkan, jelasnya, justru pemakaian pembicaraan telepon seluler semakin meningkat.
Seperti di ketahui Indosat awal tahun ini melemparkan program tarif baru yaitu menelepon ke sesama operator dari IM3 sebesar Rp15 per detik untuk 90 detik pertama dan selanjutnya Rp0,0000...1 per detik. Bila menelepon ke operator lain tarifnya Rp25 per detik untuk 90 detik pertama yang dilanjutkan dengan Rp0,00000...1 per detik untuk 90 detik selanjutnya. Program tersebut akan dijalankan hingga 30 April.
Hal yang sama juga diutarakan GM Corporate Communication XL Myra Junor. Menurutnya, justru dengan diturunkannya tarif telepon seluler tersebut, XL dapat menjaring lebih banyak pelanggan baru di tahun ini. "Targetnya tidak banyak, setidaknya pelanggan meningkat 20%," ucapnya.
Segmen pasar yang ditargetkan XL melalui tarif itu adalah pelanggan yang memang memerlukan pemakaian bicara melalui telepon di atas tiga menit. "Karena tarif rendah, mereka akan lebih lama menggunakan telepon dan pemakaian jadi lebih banyak, jadi kita yakin keuntungan justru naik dengan program ini," kata dia.
Dalam menerapkan mekanisme promo itu, XL memberikan konsep komunikasi yang berbeda dengan promo sebelumnya yang fokus pada tarif Rp1 dan Rp0,1 /detik. Pengguna XL bebas bisa telepon sampai puas setelah detik ke 60 dengan tarif normal Rp 10/detik atau Rp 600. Setelah 60 detik, tarif yang berlaku Rp0,00000.......1/detik atau setara dengan gratis. Jadi harga yang dibayar pelanggan akan tetap sama untuk nelpon sebentar maupun lama (2 menit, 3 menit, 30 menit, 60 menit dan seterusnya tetap Rp 600).
Tarif tersebut dapat dinikmati selama 12 jam mulai dari jam 23.00 –10.59. Diluar dari waktu di atas, pengguna XL bebas dapat tetap menikmati tarif ngobrol sampai puas di menit tertentu. Pada pukul 11.00 –18.59 WIB, pengguna XL bebas dikenakan Rp0,00000.......1/detik atau setara dengan gratis setelah menit ke 2. Sementara itu pada pukul 19.00 – 22.50 tarif Rp0,00000.......1/detik atau setara dengan gratis berlaku setelah menit ke 3. Adapun tarif di menit-menit awal tetap sama yaitu Rp10/detik.
Hingga akhir tahun lalu pelanggan Indosat mencapai 24,5 juta orang, XL 15,5 juta orang. Sementara itu PT Telkomsel telah menguasai lebih dari 50 juta pelanggan.
Pakar Marketing dan Iklan Simon Jonathan menyatakan, melalui perang tarif ini operator telekomunikasi berlomba memberikan tarif promo kepada konsumennya. "Intinya mereka sedang bersaing mencari market share, operator sekarang pembedanya hanya satu, harga," ujarnya.
Sedangkan lainnya, seperti daya jangkau dan layanan sudah paritas atau sama. Apalagi, menurutnya, produk seluler sekarang sudah masuk produk generik yang ditawarkan dengan harga murah. Selain itu perang tarif biasanya terjadi di lingkungan operator yang menerbitkan kartu prabayar karena pengguna kartu prabayar umumnya adalah pelanggan baru.
Sebelumnya pemerintah resmi menurunkan biaya interkoneksi antaroperator telekomunikasi sekitar 20%-40% yang akan berlaku mulai April 2008. Penurunan tarif interkoneksi ini diharapkan juga dapat menurunkan biaya telepon seluler yang ditetapkan kepada masyarakat. (MI)
PT Excelcomindo Pratama (XL) Tbk dan PT Indosat Tbk misalnya, dalam waktu yang hampir bersamaan mengumumkan bahwa harga telepon seluler GSM-nya nyaris mencapai Rp0 per detik. Begitu juga dengan PT Telkomsel yang juga mengeluarkan produk terbarunya dengan tarif Rp0,5 per detik.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Indosat Tbk Johnny Swandi Sjam mengatakan, mekanisme tarif yang baru ini dilakukan antara lain untuk menghadapi tarif baru yang mulai diterapkan April nanti. "Kita siap-siap dari sekarang," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/3).
Menurutnya, mekanisme penurunan tarif ini tidak menjadi persoalan bagi Indosat. Sebab di sisi lain, penurunan tarif dilakukan untuk mengefisiensikan pemakaian jaringan yang ada. "Karena dengan tarif murah, pelanggan akan menggunakan telepon lebih lama," jelasnya.
Selain itu, tambahnya, hal ini juga dilakukan untuk mendongkrak jumlah pelanggan. "Hal ini tidak berdampak terlalu signifikan terhadap revenue perusahaan," paparnya menanggapi penurunan tarif yang dinilai juga akan menurunkan pendapatan.
Setelah melakukan kajian terhadap rencana itu dan hingga program tarif baru itu diluncurkan, jelasnya, justru pemakaian pembicaraan telepon seluler semakin meningkat.
Seperti di ketahui Indosat awal tahun ini melemparkan program tarif baru yaitu menelepon ke sesama operator dari IM3 sebesar Rp15 per detik untuk 90 detik pertama dan selanjutnya Rp0,0000...1 per detik. Bila menelepon ke operator lain tarifnya Rp25 per detik untuk 90 detik pertama yang dilanjutkan dengan Rp0,00000...1 per detik untuk 90 detik selanjutnya. Program tersebut akan dijalankan hingga 30 April.
Hal yang sama juga diutarakan GM Corporate Communication XL Myra Junor. Menurutnya, justru dengan diturunkannya tarif telepon seluler tersebut, XL dapat menjaring lebih banyak pelanggan baru di tahun ini. "Targetnya tidak banyak, setidaknya pelanggan meningkat 20%," ucapnya.
Segmen pasar yang ditargetkan XL melalui tarif itu adalah pelanggan yang memang memerlukan pemakaian bicara melalui telepon di atas tiga menit. "Karena tarif rendah, mereka akan lebih lama menggunakan telepon dan pemakaian jadi lebih banyak, jadi kita yakin keuntungan justru naik dengan program ini," kata dia.
Dalam menerapkan mekanisme promo itu, XL memberikan konsep komunikasi yang berbeda dengan promo sebelumnya yang fokus pada tarif Rp1 dan Rp0,1 /detik. Pengguna XL bebas bisa telepon sampai puas setelah detik ke 60 dengan tarif normal Rp 10/detik atau Rp 600. Setelah 60 detik, tarif yang berlaku Rp0,00000.......1/detik atau setara dengan gratis. Jadi harga yang dibayar pelanggan akan tetap sama untuk nelpon sebentar maupun lama (2 menit, 3 menit, 30 menit, 60 menit dan seterusnya tetap Rp 600).
Tarif tersebut dapat dinikmati selama 12 jam mulai dari jam 23.00 –10.59. Diluar dari waktu di atas, pengguna XL bebas dapat tetap menikmati tarif ngobrol sampai puas di menit tertentu. Pada pukul 11.00 –18.59 WIB, pengguna XL bebas dikenakan Rp0,00000.......1/detik atau setara dengan gratis setelah menit ke 2. Sementara itu pada pukul 19.00 – 22.50 tarif Rp0,00000.......1/detik atau setara dengan gratis berlaku setelah menit ke 3. Adapun tarif di menit-menit awal tetap sama yaitu Rp10/detik.
Hingga akhir tahun lalu pelanggan Indosat mencapai 24,5 juta orang, XL 15,5 juta orang. Sementara itu PT Telkomsel telah menguasai lebih dari 50 juta pelanggan.
Pakar Marketing dan Iklan Simon Jonathan menyatakan, melalui perang tarif ini operator telekomunikasi berlomba memberikan tarif promo kepada konsumennya. "Intinya mereka sedang bersaing mencari market share, operator sekarang pembedanya hanya satu, harga," ujarnya.
Sedangkan lainnya, seperti daya jangkau dan layanan sudah paritas atau sama. Apalagi, menurutnya, produk seluler sekarang sudah masuk produk generik yang ditawarkan dengan harga murah. Selain itu perang tarif biasanya terjadi di lingkungan operator yang menerbitkan kartu prabayar karena pengguna kartu prabayar umumnya adalah pelanggan baru.
Sebelumnya pemerintah resmi menurunkan biaya interkoneksi antaroperator telekomunikasi sekitar 20%-40% yang akan berlaku mulai April 2008. Penurunan tarif interkoneksi ini diharapkan juga dapat menurunkan biaya telepon seluler yang ditetapkan kepada masyarakat. (MI)
Jangan Bawa Isu SARA Dalam Pilgubsu
SIANTAR-SK : Para Cagubsu/Cawagubsu yang bertarung dalam Pilgubsu 2008 yang dilaksanakan 16 April mendatang diharapkan bermain sportif dan tidak membawa isu SARA (suku, agama, ras) sebagai bahan kampanye. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif CBR Foundation Agus Marpaung kepada Sinar Keadilan, Rabu (5/3) di kantornya.
“Masyarakat Sumut sangat rentan dengan isu seperti itu, jangan jadi isu murahan tersebut membuat perpecahan,” ujarnya.
Dia menegaskan agar setiap kandidat menggunakan sistem politik sehat dalam mensosialisasikan visi dan misinya kepada masyarakat sehingga tidak ada istilah memilih atas dasar kesukuan, agama, dan satu daerah. Untuk itu Agus mengharapkan agar masyarakat menentukan pilihannya dengan hati nurani bukan sekadar banyaknya sumbangan yang telah diberikan setiap calon kepada masyarakat.
“Masyarakat harus dapat diberi pencerahan politik bukan untuk meraih kekuasaan semata dengan cara memprovokasi,” katanya.
Saat disinggung mengenai majunya Walikota RE Siahaan menjadi calon orang nomor satu di Sumatera Utara tersebut, Agus berpendapat itu hak setiap manusia untuk mengembangkan karirnya. Namun dia berpendapat hendaknya yang bersangkutan bercermin dengan melihat apa saja yang telah diperbuatnya untuk kota Siantar.
“Daerah yang kecil saja tidak becus untuk dipimpin apalagi daerah seluas Sumut, malah yang terjadi kehancuran,” sindirnya.
Mengenai banyaknya dugaan korupsi yang diduga melibatkan RE Siahaan, Agus berpendapat pihak aparat hukum harusnya jeli dalam menindaklanjutinya. Dia mencontohkan pemberitaan di berbagai media perihal kasus korupsi tersebut dapat menjadi patokan awal untuk melakukan penyelidikan.
“Masalah benar atau tidaknya itu dapat dibuktikan melalui penyelidikan, yang terutama mereka harus merespon pengaduan tersebut,” terangnya. (jansen)
“Masyarakat Sumut sangat rentan dengan isu seperti itu, jangan jadi isu murahan tersebut membuat perpecahan,” ujarnya.
Dia menegaskan agar setiap kandidat menggunakan sistem politik sehat dalam mensosialisasikan visi dan misinya kepada masyarakat sehingga tidak ada istilah memilih atas dasar kesukuan, agama, dan satu daerah. Untuk itu Agus mengharapkan agar masyarakat menentukan pilihannya dengan hati nurani bukan sekadar banyaknya sumbangan yang telah diberikan setiap calon kepada masyarakat.
“Masyarakat harus dapat diberi pencerahan politik bukan untuk meraih kekuasaan semata dengan cara memprovokasi,” katanya.
Saat disinggung mengenai majunya Walikota RE Siahaan menjadi calon orang nomor satu di Sumatera Utara tersebut, Agus berpendapat itu hak setiap manusia untuk mengembangkan karirnya. Namun dia berpendapat hendaknya yang bersangkutan bercermin dengan melihat apa saja yang telah diperbuatnya untuk kota Siantar.
“Daerah yang kecil saja tidak becus untuk dipimpin apalagi daerah seluas Sumut, malah yang terjadi kehancuran,” sindirnya.
Mengenai banyaknya dugaan korupsi yang diduga melibatkan RE Siahaan, Agus berpendapat pihak aparat hukum harusnya jeli dalam menindaklanjutinya. Dia mencontohkan pemberitaan di berbagai media perihal kasus korupsi tersebut dapat menjadi patokan awal untuk melakukan penyelidikan.
“Masalah benar atau tidaknya itu dapat dibuktikan melalui penyelidikan, yang terutama mereka harus merespon pengaduan tersebut,” terangnya. (jansen)
Lomba-Lomba Membeli Jabatan Baru
Perampingan Struktur SKPD
SIANTAR-SK: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 57 tahun 2007 mengenai Penataan Organisasi Perangkat Daerah, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2008, setiap daerah kabupaten/kota harus sudah membuat struktur organisasi yang baru. Akan terjadi beberapa perampingan. Dampak peraturan baru itu, di Pemko Siantar beredar informasi jual beli jabatan Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Informasi menyebutkan,
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (jabatan baru sesuai PP dan Permendagri, red.), dihargai Rp1,7 miliar. Seorang pejabat pemko telah menawar sebesar Rp1,2 miliar agar bisa menduduki posisi tersebut. Sampai saat ini belum jelas bagaimana akhir dari tawar-menawar tersebut. Yang pasti, beberapa waktu ke depan akan ada pergantian beberapa kepala dinas, dan kabarnya semua berdasarkan harga tawar-menawar yang paling tinggi.
M Adil Saragih dari Simalungun Coruption Watch (SCW), Rabu (5/3), menyayangkan jika penentuan jabatan tersebut berdasarkan adanya upeti kepada penguasa maka pemerintahan di Siantar akan menjadi hancur.
Adil mengatakan pejabat yang bersangkutan akan melakukan KKN untuk mengembalikan modal yang telah disetorkannya. Dikatakannya, melihat kinerja SKPD selama ini, soal jual jabatan tersebut sudah berlangsung lama. Hal ini dibuktikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan 2007. “Banyak laporan pengeluaran di setiap dinas yang dinilai tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ada apa?” tanyanya.
Ia menilai pelaksanaan teknis penentuan jabatan harus dilakukan secara terbuka sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jadi harus dipaparkan visi dan misi, program kerja daerah setiap kandidat yang dinilai oleh sebuah tim yang terdiri dari unsur eksekutif, legislatif dan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Goverment Monitoring (GoMo) Alinafiah Simbolon mengatakan isu jual beli jabatan tersebut merupakan preseden buruk kinerja walikota dalam melaksanakan tugasnya.
Dikatakannya pengangkatan jabatan harusnya berdasar kepada kemampuan dari pejabat tersebut. Bukan atas adanya kedekatan dan pemberian sejumlah uang kepada walikota untuk mendapatkan posisi empuk.
Alinafiah juga menambahkan melihat kinerja SKPD selama ini hanya berjalan di tempat, maka dengan adanya perampingan sesuai PP No 41 tahun 2007 tersebut maka sejumlah pejabat akan berlomba-lomba untuk mempertahankan dan memperoleh jabatan yang baru. (jansen)
SIANTAR-SK: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 57 tahun 2007 mengenai Penataan Organisasi Perangkat Daerah, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2008, setiap daerah kabupaten/kota harus sudah membuat struktur organisasi yang baru. Akan terjadi beberapa perampingan. Dampak peraturan baru itu, di Pemko Siantar beredar informasi jual beli jabatan Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Informasi menyebutkan,
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (jabatan baru sesuai PP dan Permendagri, red.), dihargai Rp1,7 miliar. Seorang pejabat pemko telah menawar sebesar Rp1,2 miliar agar bisa menduduki posisi tersebut. Sampai saat ini belum jelas bagaimana akhir dari tawar-menawar tersebut. Yang pasti, beberapa waktu ke depan akan ada pergantian beberapa kepala dinas, dan kabarnya semua berdasarkan harga tawar-menawar yang paling tinggi.
M Adil Saragih dari Simalungun Coruption Watch (SCW), Rabu (5/3), menyayangkan jika penentuan jabatan tersebut berdasarkan adanya upeti kepada penguasa maka pemerintahan di Siantar akan menjadi hancur.
Adil mengatakan pejabat yang bersangkutan akan melakukan KKN untuk mengembalikan modal yang telah disetorkannya. Dikatakannya, melihat kinerja SKPD selama ini, soal jual jabatan tersebut sudah berlangsung lama. Hal ini dibuktikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan 2007. “Banyak laporan pengeluaran di setiap dinas yang dinilai tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ada apa?” tanyanya.
Ia menilai pelaksanaan teknis penentuan jabatan harus dilakukan secara terbuka sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jadi harus dipaparkan visi dan misi, program kerja daerah setiap kandidat yang dinilai oleh sebuah tim yang terdiri dari unsur eksekutif, legislatif dan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Goverment Monitoring (GoMo) Alinafiah Simbolon mengatakan isu jual beli jabatan tersebut merupakan preseden buruk kinerja walikota dalam melaksanakan tugasnya.
Dikatakannya pengangkatan jabatan harusnya berdasar kepada kemampuan dari pejabat tersebut. Bukan atas adanya kedekatan dan pemberian sejumlah uang kepada walikota untuk mendapatkan posisi empuk.
Alinafiah juga menambahkan melihat kinerja SKPD selama ini hanya berjalan di tempat, maka dengan adanya perampingan sesuai PP No 41 tahun 2007 tersebut maka sejumlah pejabat akan berlomba-lomba untuk mempertahankan dan memperoleh jabatan yang baru. (jansen)
Dinas Kesehatan Simalungun Sarang Penyamun
Terkait Dugaan Mark-Up Pengadaan 19 Unit Mobil Ambulan
SIMALUNGUN-SK: Dinas Kesehatan Simalungun dituding sebagai sarang penyamun terkait sejumlah dugaan kasus korupsi yang ada di dinas ini. Beberapa diantara kasus tersebut yakni dugaan mark-up (penggelembungan harga) pada pengadaan lima unit mobil ambulan tahun 2005 dan 19 unit ambulan tahun 2007. Ironisnya, aparat penegak hukum pun terkesan lamban dalam menangani dugaan kasus korupsi di dinas ini. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Government Monitoring (GoMo) Alinafiah Simbolon kepada Sinar Keadilan, Rabu (5/2).
Alinafiah menambahkan sesuai dengan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam salah satu pasal dikatakan kejaksaan boleh melakukan penyelidikan, investigasi atas dugaan korupsi berdasarkan informasi dari media dan bukan karena adanya laporan dari masyarakat saja. Untuk itu, kata Alinafiah, pihak kejaksaan harus segera mengusut dugaan korupsi di Dinkes Simalungun berdasarkan pemberitaan di beberapa media. Ia menyesalkan kelambanan aparat hukum menindaklanjuti dugaan korupsi ini. “Lihat saja kasus dugaan korupsi pengadaan Ambulan Dinkes Simalungun tahun 2005 lalu, hingga sekarang belum ada satu tersangka pun yang berhasil digiring oleh pihak kejaksaan, hanya sesumbar di media saja yang mengatakan sudah mengantongi beberapa nama tersangka, namun hingga sekarang masyarakat masih bertanya kapan dan sampai kapan hal tersebut dapat terjawab?” papar Alinafiah.
Di tempat terpisah Ilhamsyah Nasution, anggota DPRD Simalungun juga menuding adanya kepentingan tertentu dari beberapa pihak hingga kasus pengadaan ambulan Dinkes Simalungun terkesan lambat ditangani. “Lihat saja kasus pengadaan Ambulan tahun 2005 lalu, kejaksaan sendiri hingga saat ini belum bisa mengumumkan siapa yang menjadi tersangka, konon lagi untuk pengadaan Ambulan tahun 2007,” kata Ilham.
Ilham mengatakan indikasi korupsi dalam pengadaan ambulan di Dinkes Simalungun dapat terlihat secara nyata dan kejaksaan sebenarnya bisa segera menindaklanjuti dan menuntaskannya. Ia menyebut pada tender pengadaan ambulan 2006, jenis mobil yang ditenderkan adalah jenis Toyota Kijang Kapsul, namun mobil yang datang ternyata bukan Toyota Kijang Kapsul. Anehnya, anggarannya tetap sama. Karenanya ia meminta agar Kejaksaan Simalungun dapat melakukan pemeriksaan lebih serius.
Sekadar mengingatkan kembali, pengadaan 19 unit kendaraan dinas roda empat yang diperuntukkan sebagai mobil Puskesmas di Dinkes Simalungun, disinyalir sarat KKN. Menurut Ilham dari hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh pihaknya dengan mendatangi langsung harga per unit mobil tersebut ke salah satu show room di Medan, terjadi mark-up terhadap harga jual mobil. “Perbedaan harganya sungguh fantastis. Menurut hasil penelusuran kami ke salah satu show room di Medan, harga per unit satu mobil ambulan tersebut hanya berkisar Rp160 juta saja, namun dalam laporan dinas kesehatan harga per unit-nya itu sekitar Rp235 juta rupiah,” paparnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya juga mengaku akan mengadukan mengadukan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
Sayangnya ketika Sinar Keadilan berusaha melakukan konfirmasi kepada dr.Waldy Saragih selaku Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Simalungun dengan mendatangi kantornya, namun Kadis tidak berada di tempat dan saat mencoba melakukan komunikasi melalui telepon selulernya, hingga berita ini diturunkan nomor yang dituju tidak aktif.(daud)
SIMALUNGUN-SK: Dinas Kesehatan Simalungun dituding sebagai sarang penyamun terkait sejumlah dugaan kasus korupsi yang ada di dinas ini. Beberapa diantara kasus tersebut yakni dugaan mark-up (penggelembungan harga) pada pengadaan lima unit mobil ambulan tahun 2005 dan 19 unit ambulan tahun 2007. Ironisnya, aparat penegak hukum pun terkesan lamban dalam menangani dugaan kasus korupsi di dinas ini. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Government Monitoring (GoMo) Alinafiah Simbolon kepada Sinar Keadilan, Rabu (5/2).
Alinafiah menambahkan sesuai dengan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam salah satu pasal dikatakan kejaksaan boleh melakukan penyelidikan, investigasi atas dugaan korupsi berdasarkan informasi dari media dan bukan karena adanya laporan dari masyarakat saja. Untuk itu, kata Alinafiah, pihak kejaksaan harus segera mengusut dugaan korupsi di Dinkes Simalungun berdasarkan pemberitaan di beberapa media. Ia menyesalkan kelambanan aparat hukum menindaklanjuti dugaan korupsi ini. “Lihat saja kasus dugaan korupsi pengadaan Ambulan Dinkes Simalungun tahun 2005 lalu, hingga sekarang belum ada satu tersangka pun yang berhasil digiring oleh pihak kejaksaan, hanya sesumbar di media saja yang mengatakan sudah mengantongi beberapa nama tersangka, namun hingga sekarang masyarakat masih bertanya kapan dan sampai kapan hal tersebut dapat terjawab?” papar Alinafiah.
Di tempat terpisah Ilhamsyah Nasution, anggota DPRD Simalungun juga menuding adanya kepentingan tertentu dari beberapa pihak hingga kasus pengadaan ambulan Dinkes Simalungun terkesan lambat ditangani. “Lihat saja kasus pengadaan Ambulan tahun 2005 lalu, kejaksaan sendiri hingga saat ini belum bisa mengumumkan siapa yang menjadi tersangka, konon lagi untuk pengadaan Ambulan tahun 2007,” kata Ilham.
Ilham mengatakan indikasi korupsi dalam pengadaan ambulan di Dinkes Simalungun dapat terlihat secara nyata dan kejaksaan sebenarnya bisa segera menindaklanjuti dan menuntaskannya. Ia menyebut pada tender pengadaan ambulan 2006, jenis mobil yang ditenderkan adalah jenis Toyota Kijang Kapsul, namun mobil yang datang ternyata bukan Toyota Kijang Kapsul. Anehnya, anggarannya tetap sama. Karenanya ia meminta agar Kejaksaan Simalungun dapat melakukan pemeriksaan lebih serius.
Sekadar mengingatkan kembali, pengadaan 19 unit kendaraan dinas roda empat yang diperuntukkan sebagai mobil Puskesmas di Dinkes Simalungun, disinyalir sarat KKN. Menurut Ilham dari hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh pihaknya dengan mendatangi langsung harga per unit mobil tersebut ke salah satu show room di Medan, terjadi mark-up terhadap harga jual mobil. “Perbedaan harganya sungguh fantastis. Menurut hasil penelusuran kami ke salah satu show room di Medan, harga per unit satu mobil ambulan tersebut hanya berkisar Rp160 juta saja, namun dalam laporan dinas kesehatan harga per unit-nya itu sekitar Rp235 juta rupiah,” paparnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya juga mengaku akan mengadukan mengadukan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
Sayangnya ketika Sinar Keadilan berusaha melakukan konfirmasi kepada dr.Waldy Saragih selaku Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Simalungun dengan mendatangi kantornya, namun Kadis tidak berada di tempat dan saat mencoba melakukan komunikasi melalui telepon selulernya, hingga berita ini diturunkan nomor yang dituju tidak aktif.(daud)
19 PNS 2005 Siluman Akan Dipecat?
SIANTAR-SK: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kabarnya akan segera merekomendasikan 19 orang PNS Pemko Siantar untuk dipecat karena diduga kuat mereka merupakan PNS ilegal terkait kasus CPNS Gate 2005.
Demikian diungkapkan sumber Sinar Keadilan terkait pengaduan LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) pada 4 Juni 2007 ke Menpan dan BKN terkait kasus CPNS gate 2005. Menurut sumber tersebut rekomendasi pemecatan itu telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siantar.
Kepala BKD Morris Silalahi tidak berhasil ditemui untuk diminta keterangannya mengenai kebenaran kabar pemecatan tersebut.
Data dari Lepaskan, 20 Maret 2006 Pemko Siantar telah mengumumkan nama-nama pemenang penerimaan CPNS Formasi 2005 sesuai data BKN sebanyak 240 orang (3 orang yang lulus mengundurkan diri ). Namun data pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) itu dimanipulasi pemko sehingga mencapai 256 orang. Kesalahan fatal ada 19 orang yang tidak ikut testing tetapi diluluskan terdiri dari 6 orang yang merupakan keluarga Walikota RE Siahaan yakni Rosalina Sitinjak (ditempatkan di SMAN 2 Siantar), Marike Sony Hutapea (Dispenda), Eduward Purba (Bappeda), Sihar Julias Siahaan (Dishub), Daud Kiply Siahaan (Dishub), dan Saur Katerina Siahaan (Program Pemko). Sedangkan 13 orang lagi yakni Torop Mindo Batu Bara (Kantor Kelurahan Dwikora)), Doharni Sijabat (Kantor Pemberdayaan Perempuan), Wasti Marina Silalahi (RSU Djasamen Saragih), Christin Napitupulu (Dinsos), Melda Silalahi (SMAN 1), Daut Pasaribu (Bappeda), Theresia Bangun (Dipenda), Friska Manullang ( Dispenda), Mestika Gloria Manurung ( Bappeda), Marolop Lumban Tobing (Dinas Tata Kota), Nora Magdalena Sinaga (Disperindang), dan Resti Hutasoit (Dispenda), merupakan anak beberapa pejabat di Pemko Siantar.
Ketua Lepaskan Jansen Napitu belum berani memberikan keterangan pasti terkait adanya kabar tersebut. Namun dikatakannya sesuai dengan surat yang dikirim ke Menpan tersebut maka BKN sudah turun ke Medan untuk menyelidikinya.
“Mereka mengetahui adanya CPNS siluman itu setelah kita mengirim surat maka ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya Lepaskan mengirim surat pertama ke Polres Simalungun tanggal 15 Februari 2007 mengenai adanya dugaan manupulasi 19 orang CPNS yang sama sekali tidak mengikuti ujian namun diluluskan.
Dilanjutkan pada 27 September 2007, Jansen membuat pengaduan II yang meminta polisi menetapkan empat tersangka yakni salah satunya walikota.
Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Siantar Zainal Purba yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui dan mendengar adanya surat dari Menpan mengenai pemecatan 19 CPNS Formasi 2005.
Sementara itu Ketua Gerakan Pemuda Demokrasi Indonesia (GPDIP) Siantar Carles Siahaan saat diminta tanggapannya mengatakan dengan pemecatan itu membuktikan proses hukum terhadap kasus CPNS yang diduga melibatkan walikota dan beberapa pejabat pemko tersebut akan terkuak dengan sendirinya.
“Selama ini masyarakat masih berharap kapan kasus ini akan terungkap,” terangnya.
Dia menambahkan jika memang pemecatan itu dilaksanakan bukan berarti polisi menghentikan kasusnya. Carles meminta agar polisi juga memeriksa para tersangka yang diduga terlibat dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Jika memang cukup bukti para tersangka itu hendaknya ditangkap karena jelas merugikan masyarakat Siantar,” jelasnya singkat.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Grace br Saragih yang berpendapat kalau memang keputusan Menpan itu benar maka sebuah keputusan yang tepat.
“Tetapi karena ini KKN yang melibatkan birokrasi di kota ini maka proses hukum harus diteruskan,” katanya.
Grace mengatakan negara telah dirugikan selama ini karena membayar gaji bagi mereka yang tidak layak dianggap sebagai CPNS. Selain itu mereka telah menghalangi kesempatan orang lain untuk menjadi PNS.
Politisi dari Partai PIB tersebut juga menyarankan agar sebaiknya kasus ini ditangani oleh Mabes Polri. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi konspirasi antara para tersangka dengan pihak polisi.
“Peraturan dan hukum telah diinjak oleh para birokrasi dan agar ada rasa keadilan sebaiknya kasus ini dilimpahkan ke tingkat Polri, yang lebih tinggi,” paparnya. (jansen)
Demikian diungkapkan sumber Sinar Keadilan terkait pengaduan LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) pada 4 Juni 2007 ke Menpan dan BKN terkait kasus CPNS gate 2005. Menurut sumber tersebut rekomendasi pemecatan itu telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siantar.
Kepala BKD Morris Silalahi tidak berhasil ditemui untuk diminta keterangannya mengenai kebenaran kabar pemecatan tersebut.
Data dari Lepaskan, 20 Maret 2006 Pemko Siantar telah mengumumkan nama-nama pemenang penerimaan CPNS Formasi 2005 sesuai data BKN sebanyak 240 orang (3 orang yang lulus mengundurkan diri ). Namun data pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) itu dimanipulasi pemko sehingga mencapai 256 orang. Kesalahan fatal ada 19 orang yang tidak ikut testing tetapi diluluskan terdiri dari 6 orang yang merupakan keluarga Walikota RE Siahaan yakni Rosalina Sitinjak (ditempatkan di SMAN 2 Siantar), Marike Sony Hutapea (Dispenda), Eduward Purba (Bappeda), Sihar Julias Siahaan (Dishub), Daud Kiply Siahaan (Dishub), dan Saur Katerina Siahaan (Program Pemko). Sedangkan 13 orang lagi yakni Torop Mindo Batu Bara (Kantor Kelurahan Dwikora)), Doharni Sijabat (Kantor Pemberdayaan Perempuan), Wasti Marina Silalahi (RSU Djasamen Saragih), Christin Napitupulu (Dinsos), Melda Silalahi (SMAN 1), Daut Pasaribu (Bappeda), Theresia Bangun (Dipenda), Friska Manullang ( Dispenda), Mestika Gloria Manurung ( Bappeda), Marolop Lumban Tobing (Dinas Tata Kota), Nora Magdalena Sinaga (Disperindang), dan Resti Hutasoit (Dispenda), merupakan anak beberapa pejabat di Pemko Siantar.
Ketua Lepaskan Jansen Napitu belum berani memberikan keterangan pasti terkait adanya kabar tersebut. Namun dikatakannya sesuai dengan surat yang dikirim ke Menpan tersebut maka BKN sudah turun ke Medan untuk menyelidikinya.
“Mereka mengetahui adanya CPNS siluman itu setelah kita mengirim surat maka ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya Lepaskan mengirim surat pertama ke Polres Simalungun tanggal 15 Februari 2007 mengenai adanya dugaan manupulasi 19 orang CPNS yang sama sekali tidak mengikuti ujian namun diluluskan.
Dilanjutkan pada 27 September 2007, Jansen membuat pengaduan II yang meminta polisi menetapkan empat tersangka yakni salah satunya walikota.
Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Siantar Zainal Purba yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui dan mendengar adanya surat dari Menpan mengenai pemecatan 19 CPNS Formasi 2005.
Sementara itu Ketua Gerakan Pemuda Demokrasi Indonesia (GPDIP) Siantar Carles Siahaan saat diminta tanggapannya mengatakan dengan pemecatan itu membuktikan proses hukum terhadap kasus CPNS yang diduga melibatkan walikota dan beberapa pejabat pemko tersebut akan terkuak dengan sendirinya.
“Selama ini masyarakat masih berharap kapan kasus ini akan terungkap,” terangnya.
Dia menambahkan jika memang pemecatan itu dilaksanakan bukan berarti polisi menghentikan kasusnya. Carles meminta agar polisi juga memeriksa para tersangka yang diduga terlibat dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Jika memang cukup bukti para tersangka itu hendaknya ditangkap karena jelas merugikan masyarakat Siantar,” jelasnya singkat.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Grace br Saragih yang berpendapat kalau memang keputusan Menpan itu benar maka sebuah keputusan yang tepat.
“Tetapi karena ini KKN yang melibatkan birokrasi di kota ini maka proses hukum harus diteruskan,” katanya.
Grace mengatakan negara telah dirugikan selama ini karena membayar gaji bagi mereka yang tidak layak dianggap sebagai CPNS. Selain itu mereka telah menghalangi kesempatan orang lain untuk menjadi PNS.
Politisi dari Partai PIB tersebut juga menyarankan agar sebaiknya kasus ini ditangani oleh Mabes Polri. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi konspirasi antara para tersangka dengan pihak polisi.
“Peraturan dan hukum telah diinjak oleh para birokrasi dan agar ada rasa keadilan sebaiknya kasus ini dilimpahkan ke tingkat Polri, yang lebih tinggi,” paparnya. (jansen)
Mempertegas Posisi PNS Dalam Pilgubsu
SIANTAR-SK: Aura politisasi menjelang pilkada membuat berbagai usaha dilakukan oleh para calon memaksimalkan dukungan pemilih. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai peraturan tak bisa berpolitik praktis, termasuk dalam mendukung salah satu calon atau ikut berkampanye. Namun, di beberapa daerah, PNS secara sengaja ikut menceburkan diri dalam kegiatan Pilkada mendukung salah satu calon.
Di Jawa Tengah, yang akan mengadakan Pilkada Gubernur 22 Juni mendatang, empat PNS dikabarkan ikut berpolitik praktis. Mereka terancam sanksi. "Kita klarifikasi dulu, bagaimana sesungguhnya yang terjadi. Kalau terbukti pasti ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Gubernur Jateng, Ali Mufiz, di Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (4/3).
Dari laporan yang diterima, lanjut Ali, ada empat PNS yang terindikasi berpolitik praktis dengan mendukung salah satu kandidat. Mereka berasal dari Kota Semarang, Kudus, dan Kebumen. Khusus untuk Kota Semarang, Ali mengaku sudah koordinasi dengan Wakil Walikota Machfudz Ali. Pihak Pemkot Semarang berjanji akan meneliti kabar tersebut dan melaporkan hasilnya ke Gubernur.
"PNS itu kan harus netral. Kalau tidak netral, berarti dia menyalahi aturan kepegawaian," tandas lelaki yang gagal menjadi cagub dari PDIP ini.
Mengenai kemungkinan adanya kepala daerah yang memaksa atau mengarahkan 'anak buah'-nya berpolitik praktis, Ali menyatakan pihaknya akan menegur kepala daerah tersebut. "Kalau ada pasti ditegur. Saya tak mau berandai-andai," imbuhnya.
Sebagai gambaran, dari lima pasang calon gubernur Jateng, empat diantaranya mempunyai unsur kepala daerah. Calon gubernur dari PKS-PD adalah Walikota Semarang, Sukawi Sutarip, cagub PPP-PAN (Bupati Kudus, M Tamzil), cawagub PDIP (Bupati Kebumen, Rustriningsih), dan cawagub PKB (Bupati Wonosobo, Kholiq Arief).
Kondisi Jateng tak banyak berbeda dengan Sumatera Utara. Tiga dari lima calon gubernur merupakan kepala daerah tingkat II yakni RE Siahaan (Walikota Pematangsiantar), Ali Umri (Walikota Binjai), dan Syamsul Arifin (Bupati Langkat). Uniknya, sama seperti Jateng, Gubernur Sumut pun tak menjadi calon.
Dalam Pilgubsu, tak tertutup kemungkinan PNS terlibat dalam pendukungan terhadap cagubsu, terutama calon yang juga kepala daerah. Tak usah jauh-jauh, di beberapa instansi pemerintah di Pematangsiantar terpampang beberapa stiker, poster, dan kalender bergambar salah satu cagubsu. Kalau gedungnya saja sudah dipenuhi gambar salah satu calon, bagaimana dengan para penghuninya?
Layak dipertegas, terutama oleh Panwaslih, bagaimana keterlibatan PNS dalam Pilgubsu ini. Melihat fenomena yang terjadi saat ini, peluang PNS digerakkan mendukung salah satu calon sangat besar. Menjadi tugas Panwaslih, apakah juga tutup mata dengan pelanggaran-pelanggaran seperti ini. (fet)
Di Jawa Tengah, yang akan mengadakan Pilkada Gubernur 22 Juni mendatang, empat PNS dikabarkan ikut berpolitik praktis. Mereka terancam sanksi. "Kita klarifikasi dulu, bagaimana sesungguhnya yang terjadi. Kalau terbukti pasti ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Gubernur Jateng, Ali Mufiz, di Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (4/3).
Dari laporan yang diterima, lanjut Ali, ada empat PNS yang terindikasi berpolitik praktis dengan mendukung salah satu kandidat. Mereka berasal dari Kota Semarang, Kudus, dan Kebumen. Khusus untuk Kota Semarang, Ali mengaku sudah koordinasi dengan Wakil Walikota Machfudz Ali. Pihak Pemkot Semarang berjanji akan meneliti kabar tersebut dan melaporkan hasilnya ke Gubernur.
"PNS itu kan harus netral. Kalau tidak netral, berarti dia menyalahi aturan kepegawaian," tandas lelaki yang gagal menjadi cagub dari PDIP ini.
Mengenai kemungkinan adanya kepala daerah yang memaksa atau mengarahkan 'anak buah'-nya berpolitik praktis, Ali menyatakan pihaknya akan menegur kepala daerah tersebut. "Kalau ada pasti ditegur. Saya tak mau berandai-andai," imbuhnya.
Sebagai gambaran, dari lima pasang calon gubernur Jateng, empat diantaranya mempunyai unsur kepala daerah. Calon gubernur dari PKS-PD adalah Walikota Semarang, Sukawi Sutarip, cagub PPP-PAN (Bupati Kudus, M Tamzil), cawagub PDIP (Bupati Kebumen, Rustriningsih), dan cawagub PKB (Bupati Wonosobo, Kholiq Arief).
Kondisi Jateng tak banyak berbeda dengan Sumatera Utara. Tiga dari lima calon gubernur merupakan kepala daerah tingkat II yakni RE Siahaan (Walikota Pematangsiantar), Ali Umri (Walikota Binjai), dan Syamsul Arifin (Bupati Langkat). Uniknya, sama seperti Jateng, Gubernur Sumut pun tak menjadi calon.
Dalam Pilgubsu, tak tertutup kemungkinan PNS terlibat dalam pendukungan terhadap cagubsu, terutama calon yang juga kepala daerah. Tak usah jauh-jauh, di beberapa instansi pemerintah di Pematangsiantar terpampang beberapa stiker, poster, dan kalender bergambar salah satu cagubsu. Kalau gedungnya saja sudah dipenuhi gambar salah satu calon, bagaimana dengan para penghuninya?
Layak dipertegas, terutama oleh Panwaslih, bagaimana keterlibatan PNS dalam Pilgubsu ini. Melihat fenomena yang terjadi saat ini, peluang PNS digerakkan mendukung salah satu calon sangat besar. Menjadi tugas Panwaslih, apakah juga tutup mata dengan pelanggaran-pelanggaran seperti ini. (fet)
Bayi WNI Tewas Tergilas Ban Mobil Ayahnya di Washington
WASHINGTON-SK: Anandida Farky Roebyanto, bayi yang masih berumur 17 bulan, benar-benar naas. Warga Indonesia yang merupakan putra satu-satunya pasangan Dicky Roebyanto - Farida ini tewas setelah tergilas mobil yang dikendarai oleh ayahandanya.
Senin (3/3) pagi, Anandida akan diajak pergi oleh kedua orangtuanya. Dicky bersama istrinya dan anaknya, seorang temannya pun menuju basement apartemen yang terletak di Jalan 22 dan Q North West, Washington DC. Di sanalah, mobil mereka terparkir.
Karena mobilnya terhalang oleh mobil Honda SUV warna silver milik temannya itu, Dicky pun harus memindahkan mobil temannya tersebut terlebih dahulu. Sementara sang ibu dan temannya memasukkan barang ke dalam mobil Dicky yang akan digunakan untuk pergi pagi itu.
Malang tak dapat ditolak. Saat kesibukan memindahkan barang tersebut berlangsung, Anandida yang sedang gemar-gemarnya berjalan ke sana ke mari itu, terlepas dari pengamatan kedua orangtuanya. Saat ditemukan, sang bocah sudah tergeletak.
"Kejadian tersebut terekam dalam kamera CCTV milik apartemen. Sehingga bisa dipastikan bahwa kejadian tersebut memang karena murni kecelakaan," demikian tutur Syarief Rachmat, dari KBRI Washington DC yang menyertai keluarga korban ke Rumah Sakit Anak.
Anandida langsung dibawa ke Unit Gawat darurat Rumah Sakit Anak, Washingtoon DC. Namun pada pukul 11.55 waktu setempat, pihak rumah sakit mengumumkan bahwa sang bocah tidak dapat tertolong.
Meninggalnya Anandida, jelas membuat kedua orangtuanya, Dicky Roebyanto dan Farida terpukul. Jenazah bayi pasangan WNI ini akan dimakamkan di George Washington Cemetary.
Hingga Senin (3/3) malam waktu Washington, jenazah putra satu-satunya pasangan Dicky-Farida itu masih diotopsi di DC Examiner. "Setelah otopsi, jenazah akan diserahkan ke Hines Rinaldi Funeral Home , Maryland," lanjut Syarief Rachmat.
Setelah diserahterimakan Hines Rinaldi Funeral Home, jenazah Anandida akan dimakamkan di George Washington Cemetary. Suasana duka masih menyelimuti pasangan ini. Teman-temannya tampak menghibur keduanya. (dtc)
Senin (3/3) pagi, Anandida akan diajak pergi oleh kedua orangtuanya. Dicky bersama istrinya dan anaknya, seorang temannya pun menuju basement apartemen yang terletak di Jalan 22 dan Q North West, Washington DC. Di sanalah, mobil mereka terparkir.
Karena mobilnya terhalang oleh mobil Honda SUV warna silver milik temannya itu, Dicky pun harus memindahkan mobil temannya tersebut terlebih dahulu. Sementara sang ibu dan temannya memasukkan barang ke dalam mobil Dicky yang akan digunakan untuk pergi pagi itu.
Malang tak dapat ditolak. Saat kesibukan memindahkan barang tersebut berlangsung, Anandida yang sedang gemar-gemarnya berjalan ke sana ke mari itu, terlepas dari pengamatan kedua orangtuanya. Saat ditemukan, sang bocah sudah tergeletak.
"Kejadian tersebut terekam dalam kamera CCTV milik apartemen. Sehingga bisa dipastikan bahwa kejadian tersebut memang karena murni kecelakaan," demikian tutur Syarief Rachmat, dari KBRI Washington DC yang menyertai keluarga korban ke Rumah Sakit Anak.
Anandida langsung dibawa ke Unit Gawat darurat Rumah Sakit Anak, Washingtoon DC. Namun pada pukul 11.55 waktu setempat, pihak rumah sakit mengumumkan bahwa sang bocah tidak dapat tertolong.
Meninggalnya Anandida, jelas membuat kedua orangtuanya, Dicky Roebyanto dan Farida terpukul. Jenazah bayi pasangan WNI ini akan dimakamkan di George Washington Cemetary.
Hingga Senin (3/3) malam waktu Washington, jenazah putra satu-satunya pasangan Dicky-Farida itu masih diotopsi di DC Examiner. "Setelah otopsi, jenazah akan diserahkan ke Hines Rinaldi Funeral Home , Maryland," lanjut Syarief Rachmat.
Setelah diserahterimakan Hines Rinaldi Funeral Home, jenazah Anandida akan dimakamkan di George Washington Cemetary. Suasana duka masih menyelimuti pasangan ini. Teman-temannya tampak menghibur keduanya. (dtc)
Pengaduan Dugaan Korupsi Walikota Sebesar Rp11 Milliar
SIANTAR-SK: Pengaduan Forum Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) ke Polresta Siantar terkait dugaan korupsi Walikota Pematangsiantar RE Siahaan sebesar Rp11 miliar lebih, akan ditindaklanjuti polisi dengan memeriksa saksi pelapor hari ini.
Demikian dikatakan Ketua FKI-1 Arsyad Siregar dan Ketua bidang Hukum Suwardi kepada Sinar Keadilan, Selasa (4/3).
Menurut Arsyad, surat pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut telah mereka terima Senin (3/3) lalu yang ditandatangani oleh Kasat Reskim Polresta Siantar AKP Bustami.
“Kita telah terima surat undangan tersebut dan kita berharap agar polisi segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Arsyad mengatakan bahwa rencana pemeriksaan itu sebagai tindaklanjut atas pengaduan mereka atas dugaan korupsi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota tahun 2006 mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Arsyad menerangkan berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, walikota menyampaikan LKPj 2006 kepada DPRD Siantar tanggal 14 September 2007. LKPj itu menjelaskan pemasukan uang atau (PAD) pada APBD 2006 ke kas daerah hanya sebesar Rp318 milliar.
Penjelasan walikota itu tidak sesuai dengan pernyataan Kabag Keuangan Pemko Siantar Waldemar Napitupulu dimana dalam buku Rekapitulasi Laporan Keuangan/PAD Desember 2006 yang ditandatangani Sekda (waktu itu) Tagor Batubara, PAD 2006 adalah sebesar Rp329 milliar. Artinya, ada selisih sebesar Rp11 miliar lebih atau tepatnya Rp11.331.826.037.
“Kita mendesak polisi juga dapat melakukan pemanggilan kepada walikota,” jelasnya.
Sedangkan Suwardi mengatakan untuk pemanggilan tersebut pihaknya sudah menyiapkan berbagai bukti-bukti termasuk tanggapan dari Pelaksana Sekda Drs James Lumbangaol. Selain itu surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan keuangan pemko tahun 2006.
“Besok berkas itu akan kita sampaikan dan akan dibeberkan satu persatu,” tegasnya.
Suwardi juga berharap agar dengan pemeriksaan mereka tersebut polisi dapat bertindak tegas juga terhadap berbagai macam kasus korupsi yang terjadi di Siantar.
“Yang namanya korupsi itu harus diberantas tuntas apapun ceritanya karena ini mencuri uang rakyat,” katanya.
Secara terpisah anggota DPRD Siantar Muslimin Akbar sangat mendukung kinerja kepolisian dalam mengusut kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat.
Dia juga mengharapkan agar dalam kasus ini BPK juga bekerja serius dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan pemko.
“Harusnya anggota BPK itu bekerja profesional dalam melaksanakan tugasnya dan bertindak cepat dalam menanggapi setiap temuan BPK,” tandas politikus dari Partai PKS tersebut.
Anggota Komisi IV tersebut menilai selama ini BPK melakukan pemeriksaan keuangan pemko tidak transparan dan aktual.
Dia juga sangat menyayangkan adanya informasi yang diterimanya bahwa selama ini petugas BPK yang mengaudit laporan keuangan pemko selalu diberikan uang oleh oknum pejabat pemko.
Ditegaskannya bahwa tidak tertutup kemungkinan untuk laporan keuangan 2007 juga ditemukan adanya permasalahan.“BPK harus secepatnya mengaudit agar jangan lagi kecolongan yang membuat masyarakat selama ini telah dibohongi,” terangnya. (jansen)
Demikian dikatakan Ketua FKI-1 Arsyad Siregar dan Ketua bidang Hukum Suwardi kepada Sinar Keadilan, Selasa (4/3).
Menurut Arsyad, surat pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut telah mereka terima Senin (3/3) lalu yang ditandatangani oleh Kasat Reskim Polresta Siantar AKP Bustami.
“Kita telah terima surat undangan tersebut dan kita berharap agar polisi segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Arsyad mengatakan bahwa rencana pemeriksaan itu sebagai tindaklanjut atas pengaduan mereka atas dugaan korupsi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota tahun 2006 mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Arsyad menerangkan berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, walikota menyampaikan LKPj 2006 kepada DPRD Siantar tanggal 14 September 2007. LKPj itu menjelaskan pemasukan uang atau (PAD) pada APBD 2006 ke kas daerah hanya sebesar Rp318 milliar.
Penjelasan walikota itu tidak sesuai dengan pernyataan Kabag Keuangan Pemko Siantar Waldemar Napitupulu dimana dalam buku Rekapitulasi Laporan Keuangan/PAD Desember 2006 yang ditandatangani Sekda (waktu itu) Tagor Batubara, PAD 2006 adalah sebesar Rp329 milliar. Artinya, ada selisih sebesar Rp11 miliar lebih atau tepatnya Rp11.331.826.037.
“Kita mendesak polisi juga dapat melakukan pemanggilan kepada walikota,” jelasnya.
Sedangkan Suwardi mengatakan untuk pemanggilan tersebut pihaknya sudah menyiapkan berbagai bukti-bukti termasuk tanggapan dari Pelaksana Sekda Drs James Lumbangaol. Selain itu surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan keuangan pemko tahun 2006.
“Besok berkas itu akan kita sampaikan dan akan dibeberkan satu persatu,” tegasnya.
Suwardi juga berharap agar dengan pemeriksaan mereka tersebut polisi dapat bertindak tegas juga terhadap berbagai macam kasus korupsi yang terjadi di Siantar.
“Yang namanya korupsi itu harus diberantas tuntas apapun ceritanya karena ini mencuri uang rakyat,” katanya.
Secara terpisah anggota DPRD Siantar Muslimin Akbar sangat mendukung kinerja kepolisian dalam mengusut kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat.
Dia juga mengharapkan agar dalam kasus ini BPK juga bekerja serius dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan pemko.
“Harusnya anggota BPK itu bekerja profesional dalam melaksanakan tugasnya dan bertindak cepat dalam menanggapi setiap temuan BPK,” tandas politikus dari Partai PKS tersebut.
Anggota Komisi IV tersebut menilai selama ini BPK melakukan pemeriksaan keuangan pemko tidak transparan dan aktual.
Dia juga sangat menyayangkan adanya informasi yang diterimanya bahwa selama ini petugas BPK yang mengaudit laporan keuangan pemko selalu diberikan uang oleh oknum pejabat pemko.
Ditegaskannya bahwa tidak tertutup kemungkinan untuk laporan keuangan 2007 juga ditemukan adanya permasalahan.“BPK harus secepatnya mengaudit agar jangan lagi kecolongan yang membuat masyarakat selama ini telah dibohongi,” terangnya. (jansen)
8 Anggota DPRD Siantar Bertemu Wakil Walikota di Karang Anyer
Membahas APBD 2008?
SIANTAR-SK : Delapan dari 15 anggota DPRD Siantar yang mendesak agar APBD 2008 segera dibahas, melakukan pertemuan secara mendadak dengan Wakil Walikota Imal Raya Harahap di Rumah Makan Marcopolo di Jalan Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, Senin (3/3). Diduga, pertemuan tersebut terkait dengan pembahasan APBD 2008.
Imal Raya yang coba dikonfirmasi melalui Short Message Service (SMS) mengenai tujuan pertemuan tersebut sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
Sementara itu Ketua Komisi II Marisi Jujur Sirait yang ikut dalam pertemuan tersebut membantah pertemuan dengan wakil walikota tersebut membahas APBD. “Tidak ada pembahasan, kita hanya kumpul minum bersama,” jelasnya singkat.
Sedangkan anggota DPRD Otto Sidabutar yang dihubungi secara terpisah membantah dirinya hadir pada pertemuan tersebut. Dia juga menegaskan kemungkinan pertemuan itu hanya untuk untuk merayakan ulang tahun Marisi Sirait.
“Jadi mereka buat acara singkat, lagian saya tidak ada di situ karena ada urusan penting di luar, jadi tidak sempat menghadiri acara tersebut,” ujar anggota Komisi IV tersebut.
Alinafiah Simbolon dari Government Monitoring (GoMo) saat diminta tanggapannya mengatakan pertemuan antara wakil rakyat dengan wakil walikota yang dilangsungkan di luar daerah Siantar tersebut layak dipertanyakan.
“Bisa jadi ada dugaan pertemuan itu untuk sesuatu hal seperti membicarakan APBD yang sampai saat ini belum juga dibahas,” terangnya.
Dikatakannya hal itu dapat menjadi pertanyaan ada apa pertemuan antara anggota dewan dengan orang nomor dua di Siantar. Mengenai belum dibahasnya APBD, Alinafiah menyarankan agar sebaiknya ada keterbukaan antara DPRD dengan pemko sehingga tidak saling menyalahkan. “Harusnya ada komunikasi yang terjalin jangan karena adanya kepentingan pribadi dan kelompok maka masyarakat yang dikorbankan,” katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan sebaiknya dalam pembahasan APBD Siantar dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini sesuai dengan keputusan di DPRD yang meminta Pemko agar melakukan tutup buku kas daerah tahun 2007, menyerahkan laporan semester II, serta penunjukkan sekda yang defenitif sebelum dibahasnya APBD.
Alinafiah juga sangat menyayangkan belum dibahasnya APBD tersebut sehingga sangat merugikan kepentingan masyarakat Siantar. (jansen)
SIANTAR-SK : Delapan dari 15 anggota DPRD Siantar yang mendesak agar APBD 2008 segera dibahas, melakukan pertemuan secara mendadak dengan Wakil Walikota Imal Raya Harahap di Rumah Makan Marcopolo di Jalan Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, Senin (3/3). Diduga, pertemuan tersebut terkait dengan pembahasan APBD 2008.
Imal Raya yang coba dikonfirmasi melalui Short Message Service (SMS) mengenai tujuan pertemuan tersebut sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
Sementara itu Ketua Komisi II Marisi Jujur Sirait yang ikut dalam pertemuan tersebut membantah pertemuan dengan wakil walikota tersebut membahas APBD. “Tidak ada pembahasan, kita hanya kumpul minum bersama,” jelasnya singkat.
Sedangkan anggota DPRD Otto Sidabutar yang dihubungi secara terpisah membantah dirinya hadir pada pertemuan tersebut. Dia juga menegaskan kemungkinan pertemuan itu hanya untuk untuk merayakan ulang tahun Marisi Sirait.
“Jadi mereka buat acara singkat, lagian saya tidak ada di situ karena ada urusan penting di luar, jadi tidak sempat menghadiri acara tersebut,” ujar anggota Komisi IV tersebut.
Alinafiah Simbolon dari Government Monitoring (GoMo) saat diminta tanggapannya mengatakan pertemuan antara wakil rakyat dengan wakil walikota yang dilangsungkan di luar daerah Siantar tersebut layak dipertanyakan.
“Bisa jadi ada dugaan pertemuan itu untuk sesuatu hal seperti membicarakan APBD yang sampai saat ini belum juga dibahas,” terangnya.
Dikatakannya hal itu dapat menjadi pertanyaan ada apa pertemuan antara anggota dewan dengan orang nomor dua di Siantar. Mengenai belum dibahasnya APBD, Alinafiah menyarankan agar sebaiknya ada keterbukaan antara DPRD dengan pemko sehingga tidak saling menyalahkan. “Harusnya ada komunikasi yang terjalin jangan karena adanya kepentingan pribadi dan kelompok maka masyarakat yang dikorbankan,” katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan sebaiknya dalam pembahasan APBD Siantar dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini sesuai dengan keputusan di DPRD yang meminta Pemko agar melakukan tutup buku kas daerah tahun 2007, menyerahkan laporan semester II, serta penunjukkan sekda yang defenitif sebelum dibahasnya APBD.
Alinafiah juga sangat menyayangkan belum dibahasnya APBD tersebut sehingga sangat merugikan kepentingan masyarakat Siantar. (jansen)
Polres Simalungun Didesak Segera Tuntaskan Kasus CPNS Gate 2005
SIANTAR-SK : Polres Simalungun didesak secepatnya menuntaskan kasus 19 CPNS Gate tahun 2005. Hal ini ditegaskan Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Jansen Napitu, Senin (3/3) di ruang kerjanya.
“Hampir satu tahun lebih sejak dilaporkan belum juga ada ditetapkan tersangka. Yang kita takutkan ini dapat mengaburkan bukti yang ada,” ujarnya.
Menurutnya sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti dari kepolisian mengenai proses penyelidikan kasus CPNS Gate yang telah dilaporkan oleh pihaknya tersebut.
“Dalam kasus ini saya tidak akan mundur sampai ke pengadilan pun saya siap diperiksa sebagai pelapor,” tegasnya.
Jansen juga menepis dugaan pihaknya selama ini terkesan ‘diam’ dalam kasus ini karena telah menerima sejumlah uang. Dijelaskannya sampai saat ini pihaknya masih terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Perkembangan terakhir yang didapatnya bahwa polisi sudah memeriksa Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 19 CPNS siluman yang diduga merupakan keluarga dan kroni Walikota RE Siahaan serta beberapa pejabat Pemko Siantar.
Jansen menambahkan dalam pengaduan yang kedua, 27 September 2007, mereka meminta polisi menetapkan empat tersangka yakni walikota, Sekda Almarhum Tagor Batubara, Kepala BKD Moris Silalahi dan Tanjung Sijabat (mantan kepala BKD). “Tetapi sampai sekarang belum juga ditetapkan tersangka sesuai harapan kita, jelas ada kekecewaan karena lambannya proses hukum dalam kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya tanggal 20 Maret 2006 pemko telah mengumumkan nama-nama pemenang penerimaan CPNS formasi 2005 sesuai data BKN sebanyak 240 orang (3 orang yang lulus mengundurkan diri ). Namun data pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) itu dimanipulasi pemko sehingga mencapai 256 orang. Menurut Jansen, kesalahan fatal ada 19 orang yang tidak ikut testing tetapi diluluskan terdiri dari 6 orang yang merupakan keluarga walikota yakni Rosalina Sitinjak, Marike Sony Hutapea, Eduward Purba, Sihar Julias Siahaan, Evert Siahaan, dan Saur Katerina Siahaan. Sedangkan yang 16 orang lagi merupakan anak atau kerabat dekat para pejabat pemko.
Jansen juga menambahkan bahwa dalam minggu ini Polres Simalungun akan memeriksa 3 orang yang ikut ujian dan kepala BKD Moris Silalahi akan diperiksa kembali. Untuk itu dia meminta agar polisi segera menetapkan tersangka sesuai aduan Lepaskan.
“Kita tidak ingin kasus ini berkepanjangan, harusnya ada keseriusan polisi jangan ada istilah tebang pilih karena melibatkan beberapa pejabat di kota ini,” tandasnya. (jansen)
“Hampir satu tahun lebih sejak dilaporkan belum juga ada ditetapkan tersangka. Yang kita takutkan ini dapat mengaburkan bukti yang ada,” ujarnya.
Menurutnya sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti dari kepolisian mengenai proses penyelidikan kasus CPNS Gate yang telah dilaporkan oleh pihaknya tersebut.
“Dalam kasus ini saya tidak akan mundur sampai ke pengadilan pun saya siap diperiksa sebagai pelapor,” tegasnya.
Jansen juga menepis dugaan pihaknya selama ini terkesan ‘diam’ dalam kasus ini karena telah menerima sejumlah uang. Dijelaskannya sampai saat ini pihaknya masih terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Perkembangan terakhir yang didapatnya bahwa polisi sudah memeriksa Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 19 CPNS siluman yang diduga merupakan keluarga dan kroni Walikota RE Siahaan serta beberapa pejabat Pemko Siantar.
Jansen menambahkan dalam pengaduan yang kedua, 27 September 2007, mereka meminta polisi menetapkan empat tersangka yakni walikota, Sekda Almarhum Tagor Batubara, Kepala BKD Moris Silalahi dan Tanjung Sijabat (mantan kepala BKD). “Tetapi sampai sekarang belum juga ditetapkan tersangka sesuai harapan kita, jelas ada kekecewaan karena lambannya proses hukum dalam kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya tanggal 20 Maret 2006 pemko telah mengumumkan nama-nama pemenang penerimaan CPNS formasi 2005 sesuai data BKN sebanyak 240 orang (3 orang yang lulus mengundurkan diri ). Namun data pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) itu dimanipulasi pemko sehingga mencapai 256 orang. Menurut Jansen, kesalahan fatal ada 19 orang yang tidak ikut testing tetapi diluluskan terdiri dari 6 orang yang merupakan keluarga walikota yakni Rosalina Sitinjak, Marike Sony Hutapea, Eduward Purba, Sihar Julias Siahaan, Evert Siahaan, dan Saur Katerina Siahaan. Sedangkan yang 16 orang lagi merupakan anak atau kerabat dekat para pejabat pemko.
Jansen juga menambahkan bahwa dalam minggu ini Polres Simalungun akan memeriksa 3 orang yang ikut ujian dan kepala BKD Moris Silalahi akan diperiksa kembali. Untuk itu dia meminta agar polisi segera menetapkan tersangka sesuai aduan Lepaskan.
“Kita tidak ingin kasus ini berkepanjangan, harusnya ada keseriusan polisi jangan ada istilah tebang pilih karena melibatkan beberapa pejabat di kota ini,” tandasnya. (jansen)
Langganan:
Postingan (Atom)
