25 Maret, 2008

RSUD dr. Djasamen Saragih Akan Diambil-alih Pemrov Sumut

MEDAN-SK: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat berencana mengambilalih empat rumah sakit di daerah itu yang sebelumnya memang dikelola Pemprov Sumut. Keempat rumah sakit itu, menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr. Candra Syafei, SpOG, di Medan, Senin (24/3), masing-masing RSU Dr. Pirngadi Medan, RSUD Tarutung, RSUD Padang Sidempuan dan RSUD Pematang Siantar. "Keempatnya dalam waktu dekat mungkin akan kita ambilalih, namun untuk tahap awal kita akan prioritaskan RSU Dr.Pirngadi Medan," sebutnya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Sumut membahas dua ranperda tentang kesehatan. Menurut dia, penarikan kembali keempat rumah sakit itu memang mendesak dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Pasalnya keempat rumah sakit tersebut akhir-akhir ini dalam kondisi sulit, terutama terkait masalah pendanaan. "Target kita meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberdayakan tenaga kesehatan di rumah-rumah sakit itu. Kita akan melengkapi keempatnya dengan tenaga-tenaga medis termasuk dengan dokter-dokter spesialis," ujar Candra Syafei. Ia mengaku berharap ke depan kualitas pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit di Sumut dapat semakin ditingkatkan, sehingga dapat menekan jumlah masyarakat Sumut yang berobat ke luar negeri. Didukung Rencana Pemprov Sumut mengambilalih keempat rumah sakit tersebut didukung penuh oleh Komisi E DPRD Sumut. Ketua Komisi E DPRD Sumut, Rafriandi Nasution, juga mengaku sangat berharap keempat rumah sakit itu mampu melayani masyarakat dengan kualitas terbaik. Hanya saja ia juga berharap Dinas Kesehatan Sumut dapat menentukan skala prioritas. "Yang harus diprioritaskan itu RSU Dr. Pirngadi karena merupakan salah satu rumah sakit rujukan, sementara yang tiga lainnya sebaiknya dipertimbangkan lebih matang lagi," tuturnya. Menurut dia, dengan kondisi keuangan daerah yang dinilai masih sangat terbatas, akan sulit bagi Pemprov Sumut untuk mendukung pendanaan keempat rumah sakit tersebut. "Rencana pengambilalihan itu harus terukur dan disesuikan dengan `budget` daerah," ujarnya. Terkait upaya menekan jumlah warga Sumut yang berobat ke luar negeri, Rafriandi Nasution mengatakan tantangan tersebut harus dijawab sepenuhnya oleh Dinas Kesehatan Sumut. "Kebetulan kepala dinasnya kan baru. Kepala dinas harus mampu menjawab tantangan ini untuk membuktikan kinerjanya," terangnya.(ant)

Ketua DPRD Siantar Minta Pemko Selesaikan Administrasi 19 PNS Tersebut

Buntut Pembatalan NIP 19 PNS Siluman oleh BKN

Ijin Presiden Jadi Alasan Memperlama Pemeriksaan Walikota

SIANTAR-SK: Akhirnya Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu, Senin (24/3), angkat bicara mengenai kasus 19 PNS siluman. Lingga mendesak Pemko Siantar agar menyelesaikan permasalahan administrasi 19 PNS siluman tersebut sesuai surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Secepatnya pemko menuntaskan administrasi ke-19 orang tersebut,” tukasnya.

Lingga juga meminta pemko agar tidak mengajukan dan mencantunkan nama 19 PNS tersebut dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008.

“Dengan banyaknya desakan masyarakat terhadap kasus ini, pemko tidak boleh menampung nama mereka dalam anggaran,” jelasnya.

Sementara itu anggota DPRD Grace br Saragih menilai Walikota RE Siahaan tidak tunduk kepada keputusan BKN. Grace berpendapat kasus CPNS Gate Siantar telah menjadi konspirasi pembangkangan hukum dan tata aturan negara.

“Buktinya kepala BKD diam saja. Ini namanya arogansi, harusnya BKN turun langsung menuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Jika walikota tetap membangkang, Grace menyarankan aparat penegak hukum perlu dikerahkan dalam penyelesaian kasus PNS tersebut. “Ada yang merusak tata hukum negara ini, kenapa dibiarkan,” paparnya.

Grace juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap 19 PNS ilegal yang sejauh ini tidak mengundurkan diri, walapun sudah terbukti pengangkatan mereka tidak sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan surat BKN. Hal tersebut sangat bertentangan dengan sebagian orang tua 19 PNS yang merupakan aparat birokrasi pemko Siantar.

“Tindakan mereka sangat memalukan, tidak mempunyai etika dan moralitasnya sangat rendah,” ujarnya.

Sedangkan surat BKN mengenai pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) terkait tuntutan di Pengadilan Negeri Siantar, menurut Grace tindakan BKN hanya untuk membebaskan diri dari tuntutan tersebut. Ini dilakukan dengan dalih BKN telah membatalkan NIP 19 PNS jauh sebelumnya.

“Faktanya sudah tiga bulan berjalan pemko belum juga menindaklanjuti surat BKN tersebut,” terangnya.

Grace juga mempertanyakan kinerja para penyelenggara pemerintahan di Siantar. Dia menilai tindakan tersebut telah membuat kota ini menjadi amburadul. Diungkapkannya pemko tidak bertanggungjawab dalam mengurus Siantar.

“Ngurus kota ini saja tidak becus apalagi mau jadi gubernur, ganti saja nama kota ini jadi kota Benar Benar Mabuk (BBM),” katanya.

Politisi dari partai PIB tersebut juga mengungkapkan keheranannya terhadap DPRD, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan terhadap nasib kota Siantar.

Dia juga mempertanyakan komisi I mengenai reaksinya terhadap kasus PNS tersebut.

“Saya masih menunggu kapan komisi I memanggil BKD soal surat BKN mengenai 19 PNS illegal tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Rahab Siadari selaku Ketua LSM Komunitas Pendukung Amanah Keadilan (Kompak), saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengatakan bahwa kasus CPNS Gate 2005 tidaklah sulit, hanya perlu keseriusan dan kesungguhan dari aparat penegak hukum. “Sebenarnya setelah adanya surat dari BKN yang memintakan Walikota Pematangsiantar untuk segera melakukan pemecatan terhadap 19 PNS Siluman tersebut adalah bukti atas kecurangan yang dilakukan oleh orang nomor satu di daerah ini,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa ke-19 orang tersebut juga layak menjadi tersangka atas kasus ini karena secara nyata dan sadar telah sudah menikmati uang negara yang bukan menjadi hak mereka, dan nyata telah melakukan pembohongan publik. “Jika Kapolres Simalungun tidak segera menuntaskan kasus ini, dalam waktu dekat Kompak akan mengadukan Kapolres Simalungun ke jenjang yang lebih tinggi lagi yakni ke Polda Sumatera Utara atau bahkan Ke Mabes Polri,” ujarnya.

Di lain pihak, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muslimin Akbar, SH saat dimintai keterangannya mengatakan ijin presiden untuk memeriksa walikota seringkali dijadikan alasan untuk memperlama prosesn hukum dalam kasus ini. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 36 bahwa rentang waktu perijinan dari presiden dua bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut, restu dari Presiden tak turun, penyidikan bisa dilanjutkan. “Namun kenyataan yang terjadi, masalah ijin presiden inilah yang dijadikan alat tarik ulur dan mengundur-undur pemeriksaan oleh pihak kejaksaan atau kepolisian terhadap Walikota Pematangsiantar,” ujar Muslimin.

Dia menambahkan ijin presiden seolah menjadi tameng atau kamuflase dalam penuntasan kasus korupsi, khususnya di Kota Pematangsiantar. Dengan alasan belum memperoleh ijin presiden, banyak kasus yang seharusnya dapat menjerat kepala daerah, akhirnya, melenggang tenang seolah tak bersalah.

Padahal dari gencarnya laporan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat dan pemberitaan media massa, diduga terjadi manipulasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2005, dimana terdapat enam orang calon pegawai negeri sipil yang tak ikut seleksi dan 13 orang yang tak lulus seleksi tetapi diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai oleh Walikota Pematangsiantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ke-19 orang ini akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh hak sebagaimana calon pegawai negeri sipil (CPNS) berupa gaji dan tunjangan. Setelah ada laporan dugaan manipulasi dari Lembaga Pengawas dan Pelaporan Aset Negara (Lepaskan) tanggal 4 Juni 2007, ternyata baru diterbitkan LP-nya (laporan polisi,red) awal Oktober 2007 dan ditindaklanjuti oleh surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sebelumnya dengan surat No : 288.a /DIR.PP /PNS /CPNS /XII / 2007 tanggal 28 Desember 2007 ditandatangani Kepala BKN Deputi Bidang Bina Pengadaan Kepangkatan dan Pensiun Ub Direktur Pengadaan PNS I Nyoman Arsa NIP 260003950. Surat tersebut meminta walikota memecat 19 PNS sesuai aduan Lepaskan mengenai 19 CPNS yang diduga diangkat tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya BKN melakukan kajian berdasarkan daftar ranking hasil ujian CPNS Siantar yang diterima BKN dari Gubernur Sumatera Utara yang akhirnya meminta Walikota Pematangsiantar memberhentikan ke-19 orang sebagai PNS.

Selain itu dirinya juga mengatakan sudah menyurati pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar agar melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap kinerja pemerintah Kota Pematangsiantar yang menurutnya sudah sangat buruk, sarat dengan unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). (Jansen/Daud)

Inilah Daftar Dana Sosial 2007 yang Rawan Diselewengkan

SIANTAR-SK: Dugaan korupsi di Bagian Sosial Pemko Siantar yang ditampung dalam anggaran 2007, telah lama menjadi pembicaraan, khususnya di Kota Pematangsiantar. Dari berbagai sumber, diduga ada Rp12,2 miliar dana yang tak jelas penggunaannya. Karena dana sosial, penyalurannya pun menjadi semacam ‘aksi sosial’, artinya dana tersebut mengucur bak air dan sangat rawan untuk dikorupsi.

Dalam pemeriksaan polisi, Bayu Tampubolon, ajudan Walikota, bahkan pernah mengakui pernah mengantarkan uang kepada Walikota RE Siahaan sebesar Rp3,2 miliar bersama dengan Aslan. Uang tersebut diantar sekitar awal Desember 2007 lalu.

Untuk mengetahui kemana saja dana sosial ini disalurkan pada tahun 2007, berikut ini beberapa item pengeluaran dana dari bagian sosial yang rawan diselewengkan.

1. Bantuan fasilitas KONI Siantar sebesar Rp900 juta

2. Bantuan fasilitas cabang olah raga lainnya sebesar Rp300 juta.

3. Bantuan mental spiritual sebesar Rp500 juta.

4. Bantuan operasional TP PKK/Dharma Wanita sebesar Rp400 juta.

5. Bantuan pembinaan UKM sebesar Rp750 juta.

6. Bantuan kepada forum purna bakti anggota DPRD tahun 2004 sebesar Rp300 juta.

7. Bantuan organisasi kemasyarakatan bidang hukum sebesar Rp200 juta.

8. Kegiatan sekolah minggu sebesar Rp130 juta.

9. Kegiatan Jubelium gereja se Asia sebesar Rp200 juta.

10. Bantuan perayaan Paskah umum sebesar Rp100 juta.

11. Bantuan perayaan Paskah oikumene sebesar Rp275 juta.

12. Bantuan perayaan hari –hari besar Islam sebesar Rp300 juta.

13. Bantuan perayaan 50 tahun Dewan Gereja se Asia sebesar Rp 200 juta.

14. Bantuan gereja sebesar Rp1,1 miliar.

15. Bantuan pengganti atap Denpom sebesar Rp633 juta.

16. Bantuan karya bakti TNI pembukaan Jalan Sutomo – Pane sebesar Rp350 juta.

17. Pembinaan kamtibmas oleh pimpinan daerah sebesar Rp660 juta.

18. Dana stabilitas daerah sebesar Rp7,4 miliar.

Dari hasil analisis dan perhitungan didapati beberapa kejanggalan pemberian bantuan kepada beberapa organisasi terkesan dipaksakan dan pemborosan, serta diskriminasi melanggar Pasal 45 ayat 2 Permendagri No 13 tahun 2006. Dalam pencantuman bantuan sosial juga didapati anggaran yang tumpang tindih, ditampung dua kali padahal peruntukan untuk kegiatan yang sama, seperti bantuan operasional TP PKK/Dharma Wanita sebesar Rp400 juta. Namun dalam item-item tertentu untuk TP PKK/Dharma Wanita juga ditampung anggarannya sebesar Rp125 juta seperti bantuan studi banding ke Padang sekitar Rp75 juta, kegiatan pengajian sebesar Rp25 juta, dan kegiatan pendalaman Alkitab TP PKK/Dharma Wanita sebesar Rp25 juta. Dalam pencantuman bantuan untuk perayaan dan kegiatan Jubelium 50 tahun gereja se Asia juga ditemukan tumpang tindih sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya pemberian bantuan vertikal tidak memiliki dasar hukum dan terkesan pemborosan APBD seperti Pengadilan Negeri Siantar sebesar Rp100 juta, Kejari Siantar sebesar Rp100 juta, bantuan operasional Polresta Siantar sebesar Rp377 juta, dan bantuan alat komunikasi Kodim 0207/ Simalungun sebesar Rp287 juta. Pencantuman bantuan karya bakti TNI seperti pembukaan Jalan Sutomo Pane, Jalan Lingkar Gurilla merupakan pemborosan APBD.Dalam perhitungan jumlah mata anggaran dalam pemberian bantuan sosial terdapat selisih perhitungan harga.Pencantuman biaya tak terduga pada belanja barang dan modal pada pos sekretariat daerah juga pemborosan karena biaya beban yang terlalu berat. (jansen)

DPRD Tutup Mata Terhadap KesalahanWalikota

Putusan KPPU Terkait Bangsal RSUD Djasamen Saragih

SIANTAR-SK: Aktivis Komunitas Masyarakat Peduli Hukum Mangasi Simanjorang, Minggu ( 23/3), menilai DPRD Siantar terkesan tutup mata terhadap kesalahan Walikota RE Siahaan khususnya menyangkut surat putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembangunan bangsal RSUD Djasamen Saragih tahun 2005.

“Apakah sudah ada terbangun kesepakatan antara DPRD dengan walikota, dan apakah masalah ini dianggap tidak pernah terjadi?” tukasnya.

Mangasi berpendapat dalam putusan tersebut jelas walikota telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan untuk kepentingan pribadi. Dikatakannya DPRD seharusnya menggelar sidang paripurna mengenai kasus tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 mengenai mengenai Pemerintahan Daerah pasal 29 ayat 2b, kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti melanggar sumpah jabatan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan fungsi DPRD yakni legislasi, pengawasan, dan budgeting (anggaran).

“Nyatanya legislatif hanya diam, layak dipertanyakan fungsi pengawasan para wakil rakyat selama ini,” tandasnya.

Mangasi menambahkan selama ini banyak aksi dari elemen masyarakat mendesak DPRD agar bersikap tegas. Namun kenyataan di lapangan DPRD hanya sebatas menampung aspirasi tersebut tanpa menindaklanjutinya.

“Ada dugaan dibalik sikap DPRD mengenai putusan tersebut sudah terjadi negosiasi,” ujarnya.

Seperti diketahui surat KPPU dan KPK tersebut menyangkut nasib Walikota Siantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan proyek bangsal RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar. Sedangkan KPK menilai kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya dua fraksi di DPRD Siantar yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan dan Barnas pada Oktober 2007 berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi putusan KPPU tersebut. KPPU kemudian mengirimkan hasil putusan itu kepada DPRD pada Desember 2007. Sesuai putusan KPPU no 06/KPPU-I/2006 tanggal 13 November 2006 yang isinya memutuskan tentang pelelangan bangsal unit RSUD dimana Walikota RE.Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap dinyatakan bersalah melanggar pasal 22 UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dimana telah melakukan persengkongkolan dalam memutuskan pemenang tender sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp381.440.000.

Menurut Mangasi DPRD secara kelembangaan harus bersikap tegas, bukan malah sengaja mengulur-ulur kasus tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Harusnya sejak keluarnya putusan ini DPRD sudah bertindak, nyatanya sampai sekarang belum ada, ada apa?” tanyanya.

Mangasi menegaskan DPRD tanpa ijin presiden sesuai kewenangannya selaku legislator dapat melaksanakan fungsi serta merekomendasikan telah terjadi pelanggaran sumpah jabatan oleh walikota dan wakilnya. Hal ini dapat ditindak lanjuti ke aparat hukum untuk diproses sesuai huklum yang berlaku. (jansen)

RE Siahaan dan Aslan Ditetapkan Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Bagian Sosial Pemko Siantar Rp12,5 Miliar

Wakapolresta Siantar Tak Membantah

SIANTAR-SK: Sumber terpercaya yang tak mau disebut namanya di Polresta Pematangsiantar mengatakan polisi telah menetapkan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan mantan Kepala Bagian Sosial Aslan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bagian Sosial sebesar Rp12,5 miliar. Namun, menghindari polemik dan memanasnya suhu politik menjelang Pilgubsu (RE Siahaan jadi cagubsu), pengumuman nama tersangka tersebut ditunda.

Wakapolresta Kompol Safwan Khayat, Rabu (19/3), saat ditemui di ruang kerjanya tidak membantah informasi tersebut. Menurut Safwan kasus tersebut sudah ditangani pihak Poldasu. Poldasu yang akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut.

Mengenai tindaklanjut Polresta, Safwan menjelaskan pihaknya sejauh ini masih menunggu hasil penyelidikan Poldasu.

Dikatakannya sesuai pemeriksaan Polresta terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, terungkap bahwa dana sebesar Rp12,5 miliar hanya tigaperempat yang dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya. Sedangkan seperempat lagi tidak jelas penggunaannya.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan dua orang anggota DPRD Siantar yakni Alosius Sihite dan Muslimin Akbar sekitar Desember 2007 yang lalu.

Beberapa waktu yang lalu Polresta Siantar telah memeriksa Ajudan Walikota Pematangsiantar Bayu Tampubolon, sebagai saksi terkait dugaan korupsi di bagian sosial tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun oleh Sinar Keadilan yang tak mau disebut namanya menyebutkan, awalnya pemeriksaan berlangsung sangat alot karena Bayu tak mau mengakui keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Dalam pemeriksaan, Bayu akhirnya mengaku pernah mengantarkan uang kepada Walikota RE Siahaan sebesar Rp3,2 miliar bersama dengan Aslan. Uang tersebut diantar sekitar awal Desember 2007 lalu. Uniknya dari dugaan korupsi sebesar Rp12,5 miliar hanya Rp4,4 miliar yang tidak jelas keberadaannya. Sementara Rp 8,1 miliar jelas ada pengeluarannya.

Dari dana sekitar Rp4,4 miliar yang tidak jelas itu, Rp3,2 miliar telah diserahkan kepada Walikota RE.Siahaan dan sisanya Rp 1,2 miliar dipegang oleh Bendahara Bagian Sosial Agus Salam.

Sementara itu Direktur CBR Foundation Agus Marpaung, Minggu (23/3), menilai Polresta harus secepatnya menentukan para tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

“Kita minta polisi agar serius untuk mengungkap kasus ini sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan ,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan (GPPP) Siantar-Simalungun Joseph Saragih. Joseph menuturkan sesuai dengan UU no 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi seharusnya polisi tidak perlu terlalu lama untuk menyelidikinya. Selain itu ada instruksi dari Mabes Polri yang meminta keseriusan dari aparatnya dalam menuntaskan kasus korupsi di setiap daerah kerja masing-masing.

“Penanganan korupsi di kota ini jangan sampai memakan waktu yang lama, bisa mengaburkan inti permasalahan yang sebenarnya,” tandasnya mengakhiri. (jansen/hendro).

BKN Batalkan NIP 19 PNS 2005 Siluman

SIANTAR-SK: Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membatalkan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 PNS tahun 2005 yang dinilai siluman atau fiktif. Surat Kepala BKN yang membatalkan NIP 19 pegawai tersebut bertanggal 17 Januari 2008 ditujukan kepada enam orang yang menjadi PNS tanpa melalui seleksi dan surat bertanggal 21 Januari ditujukan kepada 13 orang yang ikut seleksi namun dalam ranking yang dikeluarkan sebenarnya tidak lulus.

Surat pembatalan NIP tersebut juga dijadikan eksepsi BKN terhadap gugatan Nur Afni Nasution dan kawan-kawan yang menggugat BKN sebagai tergugat II dalam perkara 19 PNS formasi 2005 yang dianggap siluman. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Dalam gugatannya, Nur Afni turut menggugat BKN karena telah mengeluarkan NIP kepada 19 orang tersebut padahal dari hasil ujian seleksi yang dilakukan oleh Puskom USU, 19 orang tersebut seharusnya tak layak menjadi PNS karena 6 orang tak ikut ujian sama sekali dan 13 orang tak sesuai ranking hasil ujian yang dinyatakan lulus.

Melalui kuasa hukumnya yakni Edy Wahyono SH, Baskoro Pareyanto SH, Slamet Nugroho SH, Istati Atidah SH, dan Sukamto SH, BKN telah mengirimkan surat kepada PN Siantar tanggal 18 Maret 2008. Dalam jawaban BKN menanggapi pengaduan tersebut sebagai kelanjutan surat Kepala BKN No 268a / Dir PPNS / CPNS / XII / 2007 tanggal 28 Desember 2007 (vide bukti T.II-7) mengenai permasalahan penetapan NIP CPNS tahun 2005 kota Pematangsiantar, Kepala BKN telah membatalkan NIP ke 19 orang tersebut.

Sesuai surat tersebut BKN meminta kepada majalis hakim memutuskan dalam eksepsi antara lain menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan tergugat II, menyatakan gugatan penggugat terhadap tergugat II merupakan sengketa peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan PN Siantar tidak berwenang untuk memutuskan dan menyelesaikan perkara tersebut, dan menghukum penggugat membayar seluruh biaya perkara. Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat ditolak, perbuatan tergugat II tidak ada yang melanggar hukum, meminta tergugat II dikeluarkan dari pihak tergugat dalam kasus tersebut, menolak tuntutan materil dan imateriil dan penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Sementara itu, mantan Walikota Marim Purba mengatakan mengingat sudah ada surat BKN kepada walikota dan pembatalan NIP, seharusnya 19 orang tersebut mengundurkan diri. Menurut Marim, jika mereka tak mengundurkan diri, hukuman sosial akan berlangsung sepanjang karir mereka jadi PNS jika ternyata publik tahu bahwa mereka masuk sebagai PNS secara ilegal. “Orangtua 19 orang tersebut seharusnya tidak memaksa anaknya menjalani karir yang diawali dengan KKN apalagi mengambil gaji yang bukan haknya adalah pidana. Masalah akan semakin kompleks dan ruwet. Mengundurkan diri adalah pilihan sikap yang elegan,” ujar Marim. (Jansen)

Nama-nama 19 orang yang dicabut NIP-nya berdasarkan Surat Kepala BKN:

1. 1796.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 17 Januari 2008 An Daud Kiply Siahaan NIP 400060214 (Bukti T.II.- 8).

2. 1797.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 17 Januari 2008 An Nora Magdalena NIP 400060200 (Bukti T.II- 9).

3. 1798.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 17 Januari 2008 An Wasti Marina Silalahi NIP 400060191 (Bukti T.II.-10)

4. 1799.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 17 Januari 2008 An Rosalia Raimonda Sitinjak NIP 400060219 (Bukti T.II.-11).

5. 1800.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 17 Januari 2008 An Cristin Napitupulu NIP 400060215 (Bukti T.II.-12),

6. 1801.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 17 Januari 2008 An Friska Nova Melati Manullang NIP 400060216 (Bukti T.II.-13),

7. 1802.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Marolop Lumban Tobing ST NIP 400059617 (Bukti T.II.-14)

8. 1803.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Resti Hutasoit NIP 400060217 (Bukti T.II.-15),

9. 1804.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Melda Silalahi NIP 400059503 (Bukti T.II.-16),

10. 1805.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Sihar Julius Everet Siahaan NIP 400060213 (Bukti T.II.-17),

11. 1806.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Saur Katerina Siahaan NIP 400060201 (Bukti T.II.-18),

12. 1807.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Mastika Gloria Manullang SE NIP 400060198 (Bukti T.II.-19).

13. 1808.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Torop Mindo Batubara NIP 400059603 (Bukti T.II.-20),

14. 1809.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Marike Sony Hutapea NIP 400060196 (Bukti T.II.-21),

15. 1810.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Duharni Bunga Sijabat NIP 400060197 (Bukti T.II.-22).

16. 1811.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Daud Pasaribu NIP 400060195 (Bukti T.II.-23).

17. 1812.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Eduward F Purba NIP 400060192 (Bukti T.II.-24),

18. 1813.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An Theresia Bangun NIP 400060202 (Bukti T.II.-25).

19. 1814.1 / Dir.P.PNS /BTL NIP / I / 2008 tanggal 21 Januari 2008 An dr Juneta Zebua NIP 400060218 (Bukti T.II.-26).

22 Maret, 2008

Pesan Paskah PGI dan Klaim ‘Pilihan Tuhan’ dalam Pilgubsu

Dalam beberapa hari terakhir ini, muncul gugatan mengenai keterlibatan gereja dalam politik praktis dukung-mendukung calon gubernur Sumatera Utara. Mereka menggugat ‘ulah’ sebagian pendeta yang secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih calon tertentu. Yang lebih parah adalah klaim para pendeta itu yang menyebut calon yang mereka dukung adalah ‘pilihan Tuhan’.
Tak heran jika muncul komentar seperti dimuat di Harian Sinar Keadilan beberapa hari lalu dari seorang anggota jemaat “Oh, Tuhan, maafkanlah pendeta kami sebab dia tidak tahu apa yang terjadi di kota ini, yang dia tahu hanya proposal, sehingga kami sangat miskin. Tuhan berikan kami kekuatan apabila kami tidak mau lagi ke gereja tetapi kami tetap memujiMU”.
Sangat menyedihkan membaca komentar seperti itu. Jemaat yang kritis telah menjadi apatis terhadap wibawa para pendetanya. Anehnya, para pendeta tersebut tampaknya tak menyadari (atau pura-pura tak menyadari) kekonyolan mereka ini dan terus saja ikut sebagai tim sukses ‘berkampanye’ melalui mimbar gereja. Mungkin mereka menganggap para jemaat adalah orang-orang bodoh yang gampang diajak. Atau mungkin mereka masih tetap menganggap bahwa apa kata mereka juga adalah apa kata Tuhan.
Politik telah membuat para pendeta saat ini semakin tak lagi dihargai oleh jemaatnya. Ironisnya, calon gubernur yang diklaim sebagai ‘pilihan Tuhan’ tersebut pun tampaknya menikmati polemik ini karena memang sejatinya dialah aktor intelektual dari perdebatan ini.
Pesan Paskah 2008 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), pantas menjadi sebuah renungan singkat di tengah situasi masyarakat Kristen di Sumut dalam polemik dukung-mendukung kandidat gubernur saat ini.
Pesan Paskah 2008 PGI yakni ‘Berakarlah di dalam Dia dan dibangun di atas Dia” (Kolose 2:7). Dalam pesan Paskah tersebut, PGI secara jelas menyebut Gereja-gereja dan umat Kristen di segala abad dan zaman, di segala tempat dan wilayah adalah persekutuan yang sepenuhnya terikat dan dipersekutukan di dalam Kristus. Gereja dan umat Kristen memiliki keterkaitan dan keterhubungan dengan Kristus, Raja dan Kepala Gereja. Firman Allah menyatakan “Karena tidak ada seorangpun yang dapat meletakkan dasar lain daripada dasar yang telah diletakkan yaitu Yesus Kristus” (1 Korintus 3:11). Yesus Kristus yang telah bangkit dan mengalahkan kuasa kematian itulah yang menjadi dasar dan fondamen Gereja serta kekristenan, sehingga Gereja dan kekristenan dapat teguh berdiri di tengah-tengah perubahan zaman dengan aneka tantangan di dalamnya. Tak akan pernah ada dasar lain yang dapat menggeser, mengubah atau menggantikan dasar dari Gereja dan kekristenan selain Yesus Kristus itu sendiri.
Inti dari Pesan Paskah PGI ini sangat jelas. Kristus menjadi dasar dan pondasi Gereja. Kristuslah yang memilih, bukan para pendeta. Jadi, tak ada sebuah klaim, bahkan oleh para pendeta sekalipun, yang bisa menyebut bahwa seseorang adalah ‘pilihan Tuhan’, hanya karena dia orang Kristen. Kristen yang bagaimana? Bertanggungjawabkah para pendeta tersebut jika ternyata nanti yang menang adalah kandidat yang ‘bukan pilihan Tuhan’? Mau dibawa kemana muka Tuhan jika ‘orang pilihanNya’ kalah dalam Pilgubsu?
Dalam Pesan Paskah tersebut, PGI mengatakan Kristus telah bangkit menghadirkan harapan-harapan baru bagi manusia dan dunia. Umat manusia umumnya, dan umat Kristiani khususnya, harus bangkit dan secara kreatif dinamik mengukir karya terbaik bagi sesama tanpa pamrih, dengan tidak mempertimbangkan suku, agama, ras dan antar golongan. Menurut PGI, Paskah harus mampu merubuhkan tembok-tembok pemisah yang berdiri kukuh membentengi kedirian manusia. Paskah harus mampu menumbuhkan potensi-potensi integratif dan menghancur-luluhkan virus-virus disintegratif yang menggerogoti masyarakat majemuk Indonesia.
Dalam Pesan Paskah ini, PGI secara jelas mengatakan Paskah harus membarui Gereja, agar Gereja memiliki kekuatan dan keberanian untuk mengatakan ya, di atas yang ya, dan tidak di atas yang tidak. Gereja harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia (Kisah Para Rasul 5:29). Gereja yang berakar dan dibangun di dalam Kristus adalah Gereja yang memiliki kekuatan dan kemauan untuk menjadi nabi pada zamannya tanpa ragu, takut dan gentar.
Gereja, dan juga pendeta, harus kembali ke ‘khittah’-nya, ke asalnya, sebagai tubuh Kristus yang terus memperbaharui diri untuk mewujudkan kehidupan yang berakar dan dibangun di dalam Kristus sehingga warga gereja tetap beriman teguh dalam menjawab tantangan global.
Mendukung seorang kandidat gubernur sah-sah saja. Namun, mengatasnamakan Gereja dan menggunakan atribut ‘kependetaan’ untuk mempengaruhi pemilih, merupakan tindakan yang sangat tidak bijaksana. Baiknya, para pendeta tersebut hanya sekadar memberikan rambu agar memilih calon yang bersikap dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai Kekristenan. Tak ada jaminan calon yang Kristen juga bersikap dan bertindak Kristiani sehingga tak ada juga keharusan untuk memilih mereka.
PGI sendiri secara jelas mengatakan semangat Paskah hendaknya menjadi sumber inspirasi untuk merajut relasi lintas agama yang makin bermutu, dan menjadi modal utama dalam perjuangan bersama bagi terwujudnya masyarakat majemuk Indonesia yang cerdas, berkeadaban, inklusif, adil dan demokratis.
Bagi para kandidat gubernur, berjuanglah dahulu. Jangan manfaatkan agama dan para pendeta sebagai senjata karena rakyat saat ini pun tak bodoh. Jika Anda benar-benar telah berjuang, yakinlah, perjuangan tak pernah sia-sia. PGI mengakhiri Pesan Paskahnya dengan menggarisbawahi Firman Allah: “Tetapi syukur kepada Allah, yang telah memberikan kepada kita kemenangan oleh Yesus Kristus, Tuhan kita. Karena itu, saudara-saudaraku yang kekasih, berdirilah teguh, jangan goyah, dan giatlah selalu dalam pekerjaan Tuhan! Sebab kamu tahu, bahwa dalam persekutuan dengan Tuhan jerih payahmu tidak sia-sia.” (1 Korintus 15:57,58). Selamat Paskah (Fetra Tumanggor)

RE Siahaan Harus Secepatnya Ditangkap

Kasus 19 PNS Siluman

SIANTAR-SK: Walikota Pematangsiantar RE Siahaan harus secepatnya ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus 19 PNS siluman. Pendapat tersebut disampaikan Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Jansen Napitu, Rabu (19/3), di kantornya.
“Secepatnya harus ditangkap tidak ada alasan lagi,” ungkapnya.
Jansen beralasan RE Siahaan adalah penanggungjawab penerimaan CPNS formasi 2005. Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa pengangkatan 19 PNS tersebut tak sesuai aturan. BKN merekomendasikan agar 19 PNS tersebut dipecat. “RE Siahaan tak boleh leluasa bergerak, akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara,” terangnya.
Dia berharap Polres Simalungun yang sudah menerima surat tembusan BKN harus menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka dan menangkapnya.
Lebihlanjut dia meminta polisi dapat mengembangkan penyelidikan tersangka. Ini berdasarkan surat pengaduan Lepaskan yang kedua pada 27 September 2007 yang melaporkan empat tersangka yakni walikota, Sekda almarhum Tagor Batubara, Kepala BKD Morris Silalahi dan panitia penerimaan CPNS Tanjung Sijabat. Hal ini sesuai dengan surat pengaduan no pol : STPL / 636 / IX / 2007/ SIMAL yang diterima Ipda Agusman Saragih.
Jansen juga mengatakan selain empat tersangka tersebut, 19 PNS tersebut juga dapat dijadikan tersangka. Karena 19 orang tersebut jelas mengetahui tidak ikut ujian dan tidak lulus tetapi diangkat menjadi PNS.
“Jelas prosedur pengangkatan mereka (19 PNS-red) melanggar hukum jadi ikut terlibat melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Di satu sisi Jansen menyayangkan sikap Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematangsiantar yang mengatakan tidak menerima surat tembusan BKN dan berasumsi surat tersebut palsu.
“Apa alasan KPPN tidak mengakuinya, jelas ada dugaan permainan kenapa harus disembunyikan,” kata Jansen.
Dia menilai sikap KPPN layak dipertanyakan karena berusaha menyembunyikan surat tersebut.
“Tidak logika surat BKN palsu, sedangkan Polres Simalungun telah mendapatkan tembusannya,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, Sik, Selasa (18/3) mengatakan walikota RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 kemungkinan terlibat dan bila terbukti akan menjadi tersangka utama.
Sebelumnya diberitakan, diduga terjadi manipulasi seleksi penerimaan CPNS 2005, dimana terdapat 6 orang CPNS tidak ikut seleksi dan 13 orang yang tak lulus seleksi tetapi diusulkan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh walikota ke BKN.
Dugaan manipulasi seleksi CPNS ini tengah disidik oleh Polres Simalungun.
Ke-19 orang ini akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh hak sebagaimana calon pegawai negeri sipil (CPNS) berupa gaji dan tunjangan. Setelah ada laporan dugaan manipulasi dari Lembaga Pengawas dan Pelaporan Aset Negara (Lepaskan) tanggal 4 Juni 2007, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya meminta Walikota Pematang Siantar memberhentikan ke-19 orang ini sebagai PNS.
Dugaan manipulasi seleksi CPNS ini tengah disidik oleh Polres Simalungun. Menurut Kapolres Simalungun AKBD Rudi Hartono yang dihubungi di Perdagangan, Selasa (18/3), kemungkinan memang ada keterlibatan Walikota Pematangsiantar selaku penanggung jawab seleksi penerimaan CPNS di jajarannya. Hanya saja polisi belum memeriksa RE Siahaan, karena masih harus mendapat izin dari Presiden. "Kalau memang dia terlibat, ya kami akan periksa, " katanya.
Rudi mengatakan, Polres Simalungun telah memeriksa 27 saksi terkait dugaan manipulasi seleksi CPNS ini. Dalam waktu dekat Polres Simalungun, kata Rudi, akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pekan depan kami akan gelar perkara di Polda Sumut. "Yang jelas pejabat pelaksana langsung dan penanggungjawabnya bakal jadi tersangka," ujar Rudi.
Keterlibatan Walikota Pematangsiantar menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Mangasing Mungkur, terlihat dari surat pengusulan 256 orang pelamar umum untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), di mana ke-19 nama yang tak berhak itu ikut di dalamnya. Selain wali kota, pejabat lain yang diduga terlibat adalah ketua panitia penerimaan yang dijabat Sekda Pematang Siantar saat itu almarhum Togar Batubara dan sekretaris panitia yang dijabat Kepala BKD Pematang Siantar Moris Silalahi.
Kalau lihat ketentuan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini jelas kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Mungkur mengatakan penerimaan CPNS formasi 2005 di Sumut dilakukan bulan Februari 2006. Proses penerimaan ini dikoordinir oleh Pemprov Sumut. Khusus untuk pelamar umum, BKD Sumut menunjuk Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai penyeleksi, termasuk mencetak soal dan lembar jawaban.
Setelah proses seleksi selesai, hasilnya berupa rangking peserta diserahkan ke kabupaten/kota yang bersangkutan. Ketentuannya, rangking tertinggi yang berhak lulus menja di CPNS. Jadi kalau satu jabatan butuh empat formasi, maka rangking satu sampai empat yang berhak menjadi CPNS di jabatan tersebut. Hasil perangkingan ini juga kami serahkan ke BKN, agar mereka mengecek silang, nama-nama CPNS yang diusulkan bupati dan wali kota. Jangan sampai mereka mengusulkan nama-nama di luar yang berhak, ujar Mungkur.
Namun yang terjadi di Pematangsiantar menurut Mungkur sudah jelas-jelas berupa manipulasi, karena ada pelamar yang rangkingnya tak memenuhi syarat malah diusulkan mendapatkan NIP (lulus seleksi CPNS). Yang lebih parah, ada yang tak ikut seleksi malah dianggap lulus dan diusulkan mendapat NIP, katanya.
BKN menurut Mungkur akhirnya mengakui kekeliruan mereka memberikan NIP kepada enam orang yang tak ikut seleksi dan 13 orang yang ikut seleksi tetapi tak lulus. Terbukti BKN mengirimkan surat kepada Walikota Pematangsantar tanggal 28 Desember 2007 agar memberhentikan ke-19 orang ini.
Sementara itu Ketua Gerakan Pemuda Demokrasi Indonesia Perjuangan GPDIP Siantar Carles Siahaan menilai aparat hukum terkesan tidak transparan menetapkan tersangka.
“Jika memang cukup bukti para tersangkap tersebut hendaknya ditangkap,karena jelas merugikan masyarakat Siantar,” jelasnya singkat.
Carles menyarankan jika lembaga hukum tidak mampu menangkap RE Siahaan, sebaiknya diserahkan kepada rakyat Siantar untuk menghukum bersangkutan yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Biar masyarakat menghukumnya, karena menghianati kepercayaan selama ini sebagai seorang pemimpin di Siantar,” ketusnya.
Dia juga berharap agar tidak terjadi tarik ulur kasus CPNS Gate. (jansen/kcm)

Kapolres Simalungun: Kemungkinan RE Siahaan Terlibat dan Akan Jadi Tersangka Utama

Kasus CPNS Gate 2005
Kepala BKD Sumut: Jelas-jelas Ada Manipulasi


SIANTAR-SK: Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, Sik, mengatakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 kemungkinan terlibat dan bila terbukti akan menjadi tersangka utama. Demikian disampaikan Kapolres Simalungun kepada Sinar Keadilan, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (18/3) sekitar pukul 23.00 Wib.
Sebelumnya diberitakan, diduga terjadi manipulasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2005, dimana terdapat enam orang calon pegawai negeri sipil yang tak ikut seleksi dan 13 orang yang tak lulus seleksi tetapi diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai oleh Walikota Pematangsiantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ke-19 orang ini akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh hak sebagaimana calon pegawai negeri sipil (CPNS) berupa gaji dan tunjangan. Setelah ada laporan dugaan manipulasi dari Lembaga Pengawas dan Pelaporan Aset Negara (Lepaskan) tanggal 4 Juni 2007, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya meminta Walikota Pematang Siantar memberhentikan ke-19 orang ini sebagai PNS.
Dugaan manipulasi seleksi CPNS ini tengah disidik oleh Polres Simalungun. Menurut Kapolres Simalungun AKBD Rudi Hartono yang dihubungi di Perdagangan, Selasa (18/3), kemungkinan memang ada keterlibatan Walikota Pematangsiantar selaku penanggung jawab seleksi penerimaan CPNS di jajarannya. Hanya saja polisi belum memeriksa RE Siahaan, karena masih harus mendapat izin dari Presiden. "Kalau memang dia terlibat, ya kami akan periksa, " katanya.
Rudi mengatakan, Polres Simalungun telah memeriksa 27 saksi terkait dugaan manipulasi seleksi CPNS ini. Dalam waktu dekat Polres Simalungun, kata Rudi, akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pekan depan kami akan gelar perkara di Polda Sumut. "Yang jelas pejabat pelaksana langsung dan penanggungjawabnya bakal jadi tersangka," ujar Rudi.
Keterlibatan Walikota Pematangsiantar menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Mangasing Mungkur, terlihat dari surat pengusulan 256 orang pelamar umum untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), di mana ke-19 nama yang tak berhak itu ikut di dalamnya. Selain wali kota, pejabat lain yang diduga terlibat adalah ketua panitia penerimaan yang dijabat Sekda Pematang Siantar saat itu almarhum Togar Batubara dan sekretaris panitia yang dijabat Kepala BKD Pematang Siantar Moris Silalahi.
Kalau lihat ketentuan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini jelas kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Mungkur mengatakan penerimaan CPNS formasi 2005 di Sumut dilakukan bulan Februari 2006. Proses penerimaan ini dikoordinir oleh Pemprov Sumut. Khusus untuk pelamar umum, BKD Sumut menunjuk Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai penyeleksi, termasuk mencetak soal dan lembar jawaban.
Setelah proses seleksi selesai, hasilnya berupa rangking peserta diserahkan ke kabupaten/kota yang bersangkutan. Ketentuannya, rangking tertinggi yang berhak lulus menja di CPNS. Jadi kalau satu jabatan butuh empat formasi, maka rangking satu sampai empat yang berhak menjadi CPNS di jabatan tersebut. Hasil perangkingan ini juga kami serahkan ke BKN, agar mereka mengecek silang, nama-nama CPNS yang diusulkan bupati dan wali kota. Jangan sampai mereka mengusulkan nama-nama di luar yang berhak, ujar Mungkur.
Namun yang terjadi di Pematangsiantar menurut Mungkur sudah jelas-jelas berupa manipulasi, karena ada pelamar yang rangkingnya tak memenuhi syarat malah diusulkan mendapatkan NIP (lulus seleksi CPNS). Yang lebih parah, ada yang tak ikut seleksi malah dianggap lulus dan diusulkan mendapat NIP, katanya.
BKN menurut Mungkur akhirnya mengakui kekeliruan mereka memberikan NIP kepada enam orang yang tak ikut seleksi dan 13 orang yang ikut seleksi tetapi tak lulus. Terbukti BKN mengirimkan surat kepada Walikota Pematangsantar tanggal 28 Desember 2007 agar memberhentikan ke-19 orang ini.
Pejabat Sekda Kota Pematangsiantar James Lumban Gaol mengatakan, Pemko Pematangsiantar masih menunggu proses pemeriksaan petugas dari BKN terkait kasus ini. James mengakui, ada beberapa pejabat Pemkot Pematang Siantar yang diperiksa polisi atas kasus ini. Saya belum tahu siapa-siapa saja mereka, karena saya baru saja menjabat sebagai pelaksana Sekda, katanya. (daud/kcm)

07 Maret, 2008

Walikota Didesak Keluarkan SK Pemberhentian

Terkait Surat BKN Kepada Walikota agar 19 PNS 2005 Dipecat

SIANTAR-SK: Walikota Pematang Siantar RE Siahan diminta secepatnya menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian 19 PNS tahun 2005 sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Desakan ini disampaikan Batahi Simanjuntak, SH, salah seorang advokat, Jumat (7/3).

“Kalau benar surat dari BKN itu maka walikota harus segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Batahi berpendapat keluarnya surat tersebut membuktikan adanya penyimpangan dilakukan pemko dalam pengangkatan CPNS 2005. Mengenai pembuktian penyimpangan tersebut, Batahi berpendapat merupakan tugas dan niat baik dari kepolisian untuk memastikan apakah tindak pidana atau pelanggaran administrasi.

“Namun saya lebih berfokus pada tindak pidana karena kalau salah tulis atau mengetik rasanya tidak mungkin,” jelasnya.

Dikatakannya walikota sebagai penanggungjawab pengangkatan PNS maka harus ditindaklanjuti dengan memberhentikan 19 PNS tersebut. Menyangkut proses hukum dalam kasus ini, Batahi menjelaskan bahwa dengan keluarnya surat BKN, dapat ditindak lanjuti. Dia beralasan ke 19 PNS itu telah menerima gaji yang bukan haknya dan menyebabkan kerugian negara.

“ Proses hukum terus berlanjut bukan berarti tindak pidananya hilang begitu saja,” ujarnya.

Sebelumnya BKN dengan surat No : 288.a /DIR.PP /PNS /CPNS /XII / 2007 tanggal 28 Desember 2007 meminta walikota memecat 19 PNS sesuai dengan aduan Lepaskan mengenai 19 CPNS yang diduga diangkat tidak sesuai denagn mekanisme yang berlaku. Selanjutnya BKN melakukan kajian berdasarkan daftar ranking hasil ujian CPNS Siantar yang diterima BKN dari Gubernur Sumatera Utara. Selanjutnya ditemukan hasil 6 orang tidak ada dalam daftar rangking sesuai hasil pengolahan lembaran jawaban komputer (LJK) yakni Daud Kipply Siahaan, Nomor Induk Pegawai (NIP) 400060214, Cristin Napitupulu NIP 400060215, Friska Nova Manullang NIP 400060216, Marolop Lumban Tobing NIP 400059617, Nora Magdalena NIP 400060200, dan Resti Hutasoit NIP 400060217.

Sedangkan 13 orang yang tidak sesuai ranking nilai dinyatakan lulus yakni Wasti Marina Silalahi NIP 40006091, (Jabatan Administrasi Kesehatan /ranking 28 ), Rosalina Raimonda Sitinjak NIP 400060219 (Guru SMP/ranking 9), Melda Silalahi NIP 400059503 (Guru SMU Bahasa Inggris/ ranking 85), Sihar Julius Siahaan ( Pengelola Administrasi Darat/ranking 250), Saur Katerina Siahaan NIP 400060201 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/ranking 213), Mastika Gloria Manurung NIP 400060198 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/ranking 1362), Torop Mindo Batu Bara NIP 400059603 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/ranking 1364), Marike Sony Hutapea NIP 400060195 (Auditor/ranking 38), Daud Pasaribu NIP 400060195 (Auditor/ranking 24), Doharni Bunga Sijabat (Auditor/ranking 114), Eduward Purba NIP 400060192 (Perencanaan Tata Ruang/ranking 24), Theresia Bangun NIP 400060202 (Pemungut Pajak/ranking 681) dr Juneta Zebuea NIP 400050218 (Dokter umum/ranking 19).

Soal keterlibatan walikota dan beberapa pejabat pemko dalam penerimaan CPNS 2005, Batahi mengatakan bisa saja dibuktikan melalui penyelidikan polisi terkait pengaduan Lepaskan.

Batahi menambahkan mungkin berat bagi walikota untuk menerbitkan SK pemberhentian tetapi harus ada tindaklanjut agar ada kepastian hukum mengenai CPNS 2005 tersebut.

Secara terpisah Ketua vocal point Insitut Judical Monitoring (IJM) M Alinafiah Simbolon menilai keabsahan surat itu perlu dibuktikan kebenarannya sehingga proses hukum dapat berlanjut.

“Kita perlu tahu apakah surat itu asli atau tidak agar ada kepastian hukumnya,” tandasnya.

Mengenai gugatan perdata yang dilakukan sebagian CPNS kepada walikota di Pengadilan Siantar akan gugur otomatis dengan keluarnya surat BKN tersebut, Alinafiah menjelaskan hal itu dua bagian yang berbeda. Gugatan CPNS tersebut untuk penerimaan formasi 2004-2005. Sedangkan surat BKN menjelaskan penerimaan CPNS 2005-2006.

“Jangan ada salah persepsi karena dua aduan itu tidak sama permasalahannya dan yang pihak dirugikan berbeda,” katanya singkat. (jansen)

Disinyalir 4 Pejabat Pemko Siantar Menjadi Tim Sukses Cagubsu

Netralitas PNS Dalam Pilgubsu

SIANTAR- SK : Diduga sejumlah pejabat Pemko Siantar terlibat menjadi tim sukses (TS) salah seorang Cagubsu. Keterlibatan para pejabat tersebut dengan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk melakukan sosialisasi Cagubsu .Hal ini disampaikan Ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar Tigor Munthe, Jumat (7/3).

Menurutnya temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Panwaslih mengenai pejabat pemko yang menggunakan mobil dinas untuk kampanye di sejumlah daerah seperti Tobasa, Taput, Humbahas, dan Samosir. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu untuk menyebarkan poster Cagubsu dan sosialisasi sampai keluar daerah.

Tigor mengatakan keempat pejabat dimaksud berinisial RS (salah seorang kepala dinas), RDS (camat di salah satu kecamatan di Siantar), PS (KTU salah satu dinas), dan SS (salah satu dirut perusahaan daerah).

“Kuat dugaan keempat pejabat itu terlibat menjadi TS dan disinyalir masih banyak pejabat yang lain juga ikut,” jelasnya.

Dikatakannya sejumlah pejabat telah mempergunakan fasilitas Negara dan uang pemerintah untuk biaya Cagubsu. Selain itu banyak pejabat menjadi TS karena desakan atau tekanan dari Cagubsu dimaksud. Untuk mempertahankan jabatannya mereka harus rela menjadi TS.

“Mungkin mereka takut akan dicopot dari jabatannya jika tidak memenuhi ambisi Cagubsu itu,” tukasnya.

Untuk itu Tigor menegaskan hal ini menjadi prioritas Panwaslih untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat dan PNS yang ikut menjadi TS. Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004 mengenai Otonomi Daerah, Pasal 79, dikatakan pejabat struktural, fungsional, PNS tidak bisa menjadi TS dan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan Pilkada. Pejabat yang kedapatan memakai fasilitas negara akan diberi sanksi atau diberhentikan. Hal ini diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2005 mengenai tata cara perhentian PNS, pejabat yang terlibat menjadi tim kampanye atau juru kampanye dari salah satu calon akan diberi sanksi.

Selain itu Tigor juga berharap kepada masyarakat apabila menemukan pejabat atau PNS memberikan mobilisasi dukungan dan menjadi TS agar segera memberikan laporan tertulis diserta bukti-bukti fisik yang akurat.

“Silahkan hal itu akan kita tindaklanjuti agar pejabat, PNS yang tertangkap tangan agar diberikan sanksi yang berlaku dan dipecat,” tegasnya.

Secara terpisah Resman Saragih yang dituding ikut menjadi TS Cagubsu, kepada Sinar Keadilan membantah pernyataan Panwaslih tersebut.

“Saya tidak ada menjadi TS. Lagian hal itu dilarang bagi PNS untuk ikut berkampanye, tidak mungkin saya melakukannya,” ujarnya.

Mengenai tudingan menggunakan mobil dinas, Resman menjelaskan beberapa waktu yang lalu keluarganya mengunjungi mertuanya yang sakit di Padang Sidempuan sehingga harus melewati Taput dan beberapa daerah lainnya.

“Apa mungkin sosialisasi dari dalam mobil, tidak benar saya ada melakukan kampanye seperti tudingan Panwaslih,” tandasnya. (jansen)

06 Maret, 2008

Hampir Pasti, 19 PNS Pemko Siantar Dipecat

Kasus CPNS Gate 2005

SIANTAR–SK: Kabar pemecatan 19 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar yang terlibat dalam kasus CPNS Gate 2005, hampir menemukan kepastian. Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Jansen Napitu, Kamis (6/3), kepada Sinar Keadilan di kantornya menunjukkan bukti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang meminta agar walikota segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap 19 PNS tersebut. Surat bernomor 288.a /DIR.PP /PNS /CPNS /XII / 2007 tanggal 28 Desember 2007 tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengadaan PNS I Nyoman Arsa.
“Memang sudah ada surat yang meminta walikota agar memecat 19 orang yang dinilai pengangkatannya tidak sesuai prosedur,” jelas Jansen.
Menurut Jansen keputusan Kepala BKN itu mengacu kepada surat pengaduan dari Lepaskan No 12/ IX /-XI/DPP Lepaskan/2007 tanggal 4 Juni 2007 mengenai 6 orang yang tidak ikut testing diangkat menjadi CPNS dan 13 orang yang ikut testing tetapi tidak lulus diangkat CPNS.
Lalu berdasarkan daftar ranking hasil ujian CPNS Siantar yang diterima BKN dari Gubernur Sumatera Utara ditemukan hasil 6 orang tidak ada dalam daftar rangking sesuai hasil pengolahan lembaran jawaban komputer (LJK) yakni Daud Kipply Siahaan, Nomor Induk Pegawai (NIP) 400060214, Cristin Napitupulu NIP 400060215, Friska Nova Manullang NIP 400060216, Marolop Lumban Tobing NIP 400059617, Nora Magdalena NIP 400060200, dan Resti Hutasoit NIP 400060217.
Sedangkan 13 orang yang tidak sesuai ranking nilai dinyatakan lulus yakni Wasti Marina Silalahi NIP 40006091, (Jabatan Administrasi Kesehatan /rangking 28 ), Rosalina Raimonda Sitinjak NIP 400060219 (Guru SMP/rangking 9), Melda Silalahi NIP 400059503 (Guru SMU Bahasa Inggris/ rangking 85), Sihar Julius Siahaan ( Pengelola adminastrasi Darat/rangking 250), Saur Katerina Siahaan NIP 400060201 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/rangking 213), Mastika Gloria Manurung NIP 400060198 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/rangking 1362), Torop Mindo Batu Bara NIP 400059603 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/rangking 1364), Marike Sony Hutapea NIP 400060195 (Auditor/rangking 38), Daud Pasaribu NIP 400060195 (Auditor/rangking 24), Doharni Bunga Sijabat (Auditor/rangking 114), Eduward Purba NIP 400060192 (Perencanaan Tata Ruang/rangking 24), Theresia Bangun NIP 400060202 (Pemungut Pajak/rangking 681) dr Juneta Zebuea NIP 400050218 (Dokter umum/rangking 19).
Jansen menjelaskan berdasarkan surat tersebut, Kepala BKN meminta agar SK pemberhentian 19 orang PNS formasi 2005 yang ditandatangani walikota agar diserahkan kepada Kepala BKN dalam waktu yang tidak lama.
Mengenai tanggapannya terhadap surat tersebut, Jansen berharap agar walikota segera mengeluarkan surat pemecatan.
“Jelas ini resmi dan pemko harus transparan jangan ada istilah tersembunyi untuk memecat mereka,” tegasnya.
Dia juga meminta pihak kepolisian agar 19 orang PNS tersebut diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku. Alasannya telah mengakibatkan adanya kerugian negara.
“Selama ini gajinya telah dibayar tetapi tidak layak untuk menjadi PNS, jadi ada tindak pidana penipuan dalam hal ini,” jelasnya.
Dia juga menambahkan jika memang pemecatan itu dilaksanakan bukan berarti polisi menghentikan kasusnya. Karena itu Jansen meminta agar polisi juga memeriksa para tersangka yang diduga terlibat dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ini berdasarkan pengaduan Jansen kepada Polres Simalungun pada 27 September 2007 yang meminta polisi menetapkan empat tersangka yakni Walikota, Sekda Almarhum Tagor Batubara, Kepala BKD Moris Silalahi dan Tanjung Sijabat, mantan kepala BKD.
Secara terpisah Kepala BKD Morris Silalahi yang coba dikonfirmasi tidak berada di ruang kerjanya. Saat dihubungi melalui Short Message Service (SMS) mengenai tindak lanjut pemko terkait surat BKN, sampai berita ini diterbitkan dia tidak bersedia memberikan jawaban. (jansen)