23 April, 2008

PGI Sumut Diminta Ubah AD/ART Agar Menjadi Parpol

SIANTAR-SK : Pendeta Edwin Sianipar menyayangkan pernyataan Sekretaris Umum PGI Wilayah Sumut Pdt. Dr. Langsung Sitorus, di salah satu harian terbitan Medan, Kamis (10/4), bahwa PGI Wilayah Sumut mendukung sepenuhnya RE Siahaan dan Suherdi menjadi calon Gubsu/Wagubsu periode 2008-2013 dan mengajak semua gereja-gereja bersama umatnya untuk memilih dan memenangkan pasangan Cagubsu nomor urut tiga tersebut pada Pilkada Gubsu 16 April mendatang.

Menurut Edwin, Jumat (11/4), pernyataan tersebut secara tidak langsung menjebak gereja terlibat dalam politik praktis. Edwin mengatakan tindakan PGI Wilayah Sumut yang akan menyurati para pimpinan gereja-gereja di Sumut guna mensosialisasikan dan mengajak umat memilih dan memenangkan pasangan RE Siahaan/Suherdi merupakan tindakan konyol. “PGI sebagai wadah gereja sudah berani dengan terang-terangan mengajak umat secara langsung untuk berpolitik praktis, ada apa?” katanya.

Dikatakannya sikap PGI tersebut harus ditentang karena berdampak gereja terlibat dalam bahaya dan resiko politis, bahkan hanyut dan menyesuaikan diri dalam permainan politik yang sebenarnya. “Gereja harus bertobat jika memang melibatkan diri dan terlibat dalam kancah perpolitikan,” tandasnya.

Edwin menambahkan gereja harus tetap berperan sebagai gereja dan bukan sebagai partai politik. Dia beralasan bahwa dasar panggilan dan tujuan gereja berbeda dengan parpol, sekalipun keduanya bersama-sama hadir di dunia ini.

“Sebagai gereja, ia mengemban tugas untuk melaksanakan rencana Yesus Kristus terhadap manusia dan dunia,” jelasnya.

Dia menjelaskan tugas besar yang diemban Yesus, selain pembangunan dunia dan penciptaan manusia baru, juga berkaitan dengan kehidupan manusia sehari-hari di dunia ini, yaitu menyangkut kesejahteraan manusia itu sendiri, sebagaimana Yesus mengatakan: “Aku datang supaya mereka mempunyai hidup dan mempunyai dalam kelimpahan.” (Yohanes 10:10b).

Edwin mengatakan tugas dan tanggung jawab parpol terkait pilkada, tak lain adalah mengupayakan kader yang handal dan berusaha untuk memenangkan kadernya menjadi pemimpin. “Pemimpin terpilih diharapkan melaksanakan program-program yang mensejahterakan rakyat. Tetapi menjadi persoalan, akankah gereja ikut dalam upaya memenangkan calon dari setiap partai politik tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan jika hal tersebut terjadi maka gereja tidak jauh berbeda dengan parpol. Bahkan Edwin menadaskan dukungan calon untuk pasangan RE Siahaan dan Suherdi tidak hanya didukung 8 Parpol (PDS, PKB, PPIB, PPD, PNIM, PBSD, Pelopor, PNBK) sebagai perahu, tetapi sudah bertambah satu yaitu PGI Wilayah Sumut.

Edwin juga memberikan empat poin bagi PGI Sumut memuluskan dukungannya terhadap salah satu calon Gubsu/Wagubsu. Pertama, PGI Wilayah Sumut harus berganti pakaian, mengenakan pakaian parpol dengan memperbaharui AD/ART PGI selama ini agar memenuhi syarat sebagai Parpol.

Kedua, PGI Wilayah Sumut bergabung atau merger, meminjam istilah perbankan atau bisnis, dengan salah satu Parpol. Ketiga, jika hal tersebut dilaksanakan maka para pendeta hendaknya melepaskan atau cuti dari jabatannya sebagai pendeta, agar tidak ada kesan pemimpin gereja sama dengan pemimpin politik.

Keempat, seruan yang dilakukan Pdt. Dr. Langsung Sitorus kepada pimpinan gereja-gereja di Sumut dengan rencana akan menyurati mereka, harus disikapi secara cermat. ‘Jika gereja-gereja menyetujuinya, hal ini sarat konflik tidak saja di lingkup internal gereja tetapi dapat meluas ke eksternal gereja,” tukasnya.

Dia beralasan bahwa anggota jemaat terdiri dari berbagai unsur, seperti pegawai negeri, swasta, pedagang kecil, pengusaha, guru dan lainnya. Sehingga harus disadari jemaat sesungguhnya memiliki kebebasan dalam menentukan arah dan pilihan politiknya.

Edwin juga menyarankan agar Pdt. Dr. Langsung Sitorus paham atas persoalan tersebut. Menurutnya hal terbaik bagi PGI untuk disuarakan adalah menghimbau seluruh gereja-gereja dan jemaat agar menggunakan hak pilihnya pada 16 April mendatang, serta turut mengupayakan pelaksanaan Pilkada yang adil dan damai. (jansen)

Kejaksaan Simalungun Seharusnya Pro-Aktif Ungkap Korupsi Pengadaan 19 Ambulan di Dinkes Simalungun

SIANTAR-SK: Tantra Hamonangan Lubis dari Komunitas Masyarakat Peduli Sumatera Utara (KMP-SU), Kamis (10/4) menyebutkan pihaknya telah mengadukan Dinas Kesehatan Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun terkait dugaan kasus korupsi pengadaan 19 unit ambulan. Selain itu, Tantra mengatakan tanpa pengaduan seharusnya kejaksaan pro-aktif mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut. Hal ini dikatakan Tantra sehubungan dengan pernyataan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun Lukas Alexander Sinuraya SH yang membantah telah menerima surat pengaduan dari KMP-SU.

Kepada Sinar Keadilan, Kamis (10/4), Lukas mengatakan tak pernah menerima pengaduan dari KMP-SU. Ia menyayangkan banyak yang menuding kejaksaan selalu pilih kasih dalam menangani berbagai kasus. Dia meminta kepada siapapun untuk tidak asal ngomong. “Jika mempunyai bukti-bukti serta fakta yang menunjukan kalau pengadaan 19 ambulan itu mark-up seharusnya menunjukan buktinya. Di sisi mana yang salah dalam pengadaan ambulans itu, bukanya hanya membual saja. “Tunjukkan dimana yang salah dalam pengadaan ambulan itu, dan memberi bukti-bukti, jangan hanya ngomong saja,” ungkapnya.

Jumat, (4/4) lalu, Tantra dari KMP-SU mengatakan, Rabu (2/4), pihaknya telah mengadukan Dinkes Simalungun ke Kejari Simalungun atas pengadaan 19 unit ambulan yang telah merugikan negara sebesar Rp1.837.800.000. “Kami sudah meneliti dan mengumpulkan data yang akurat,” cetusnya.

Ditambahkannya, Kepala Dinas Kesehatan Simalungun dr Waldi Saragih serta Pejabat Pembuat Komitmen, pengawas, tim monitoring, dan kontraktor diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi 19 ambulan ini.

Pasalnya, terdapat selisih harga yang signifikan antara harga yang direalisasikan Dinkes Simalungun kepada PT ITC Auto Multy Finance. Dinkes menganggarkan harga per-unitnya sebesar Rp235 juta. Sedangkan Auto Multy Finance menawarkan mobil per-unitnya seharga Rp160. juta. “Jelas sudah mark-up sebesar Rp75 Juta per-unitnya sehingga dikalikan keseluruhannya mencapai Rp 1,4 miliar,” kata Tantra.

Lebih jauh Tantra yang didampingi Adi Zulhadi selaku pelapor kedua, menjelaskan, Dinkes Simalungun memanipulasi penggunaan AC Ambulan sebesar Rp9 juta per unitnya hingga bila dijumlahkan ke-19 unit ambulan mencapai Rp171 Juta. Belum lagi, biaya pajak atau PPN sebesar 12 persen dikali harga 19 ambulan sebesar Rp538.800.000.

Yang lebih mengherankan, lanjut Tantra, asumsi laba yang diperoleh kontraktor adalah 10 persen dikali harga mobil yang sebenarnya adalah Rp160 Juta dan bila dikali ke-19 unit ambulan hasilnya mencapai Rp304 juta. Bila seluruhnya ditotalkan dari jumlah mark-up, AC, dan biaya pajak BBN.KB dan PKB, yang seharusnya tidak dibayar karena plat merah (milik pemerintah) maka keseluruhannya berjumlah Rp 2.131.800.000. “Karena Rp160 juta adalah keuntungan kontraktor, bila jumlah total yang di mark-up dikurangi jumlah keuntungan kontraktor maka kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” terang Tantra. (sendi/dho)

Mahasiswa USI Desak RE Siahaan Mundur Sebagai Walikota

DPRD Mandul Tak Jalankan Fungsi Kontrol

SIANTAR-SK: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI), Kamis (10/4), mendesak RE Siahaan mundur dari jabatannya sebagai Walikota Pematangsiantar. Pernyataan tersebut disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Siantar dan Kantor Walikota.

Dalam orasinya koordinator aksi Davidson menilai selama RE Siahaan menjabat sebagai walikota tidak mampu membawa perubahan dan perbaikan bagi masyarakat Siantar. Justru kinerja RE Siahaan cenderung menimbulkan berbagai persoalan hukum.

Menurutnya selama pemeritahan RE Siahaan berjalan tidak satupun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. “Anehnya DPRD tidak mampu berbuat banyak dan terkesan mendiamkan berbagai persoalan di kota ini,” jelasnya.

Dia menilai DPRD Siantar mandul dan tidak dapat berbuat. Hal tersebut membuktikan fungsi kontrol legislatif tidak berjalan sesuai mekanisme.

Hal senada disampaikan Fransiskus Silalahi, yang mengatakan persoalan yang timbul di kota ini tidak mampu diselesaikan walikota. “Bagaimana mau menjadi gubernur memimpin Siantar saja tidak becus apalagi memimpin Sumatera Utara,” tukasnya.

Dia juga menambahkan masyarakat agar bersatu menuntut mundur RE Siahaan sebagai walikota karena dinilai tidak mampu memimpin Siantar.

Karena tidak ada satupun anggota DPRD bersedia menemui mereka, akhirnya mahasiswa bergerak masuk ke dalam gedung DPRD. Sambil berteriak mahasiswa mengatakan DPRD pengecut, tidak peduli terhadap aspirasi masyarakat, dan lebih sibuk mengadakan rapat yang tidak jelas tujuannya.

Tidak berhasil menemui satupun wakil rakyat, mahasiswa bergerak menuju Kantor Walikota. Selanjutnya mahasiswa membacakan pernyataan sikapnya terhadap berbagai persoalan yang ada di kota Siantar. Dalam tuntutannya mahasiswa menyampaikan beberapa poin seperti pengusutan kasus ruislag SMAN 4, kasus CPNS Gate, bangsal RSUD Djasamen Saragih, ketekoran kas pemko, penggusuran pedagang kaki lima, dan isu suap anggota DPRD.

Ternyata aksi mahasiswa tersebut dicuekin, ini terbukti tidak satupun pejabat yang menemui mahasiswa. Hal tersebut membuat mahasiswa sedikit emosi dan mencoba masuk ke dalam, namun aksi mahasiswa langsung dihadang beberapa petugas Satpol Pamong Praja (PP). Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara mahasiswa dengan Satpol PP. Karena tidak diperkenankan masuk, akhirnya mahasiswa membakar spanduk dan poster yang dibawa persis di depan tangga utama Kantor Walikota. Selanjutnya mahasiswa bergerak meninggalkan kantor walikota dan berjanji kembali dengan jumlah massa lebih besar untuk menyampaikan tuntutan yang sama. (jansen)

Ngorok Indikasikan Stroke dan Jantung

LONDON-SK: Bila Anda termasuk orang yang sering tidur dengan suara dengkuran atau ngorok sebaiknya waspada. Bukan tidak mungkin, kebiasaan itu menjadi pertanda bahwa Anda berisiko tinggi mengidap jantung dan stroke.

Mendengkur atau mengeluarkan suara getar saat tidur lelap memang sejak lama dicurigai para ahli berkaitan dengan gangguan kesehatan. Kini, indikasi tersebut diperkuat oleh hasil sebuah riset di Hongaria yang mengaitkan kebiasaan mendengkur dengan penyakit jantung dan stroke

Riset yang melibatkan lebih dari 12 ribu pasien dan dipublikasikan dalam Journal Sleep itu menyimpulkan bahwa pendengkur berat memiliki kecenderungan yang signifikan mengalami serangan jantung atau stroke dibanding mereka yang tak mendengkur.

Temuan ini menurut peneliti semakin memperkuat teori sebelumnya tentang hubungaan antara mendengkur dengan penyakit kardiovaskuler. Mendengkur sebenarnya gejala yang dapat dialami siapa saja pada berbagai tahap usia. Namun kebiasaan ini tercatat lebih banyak ditemukan pada sekitar 40 persen pria dewasa dan 24 persen wanita dewasa.

Suara mendengkur adalah akibat terhalangnya aliran udara yang melalui saluran yang terletak di bagian belakang rongga mulut dan hidung. Pada saat otot di langit-langit dan uvula (bagian dari langit-langit yang membentang dari bagian atas hingga pangkal lidah) dalam keadaan rileks, mereka dapat bergetar yang menghasilkan suara yang saat pendengkur bernafas.

Selama bertahun-tahun , para ahli selalu mewaspadai akan adanya korelasi kuat antara mendengkur dengan berbagai jenis penyakit pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti jantung atau stroke.

Riset yang dilakukan para ahli Hongaria ini memberi bukti yang memperkuat dugaan ini. Dalam risetnya, para ahli mewawancarai sekitar 12 ribu orang pasien untuk mengumpulkan data seputar kebiasaan mendengkur. Setelah dianalisa, terungkap bahwa ´pendengkur berat´ memiliki kecenderungan 34 persen lebih besar mengalami serangan jantung dan 67 persen risiko lebih besar mengalami stroke.

Peneliti mengatakan, kasus mendengkur dengan suara keras disertai nafas yang terhenti dapat digunakan untuk mengidentikasi risiko seseorang akan penyakit jantung dan stroke. Data menunjukkan bahwa pasien yang dengkurannya tidak nyaring justru tidak mengalami peningkatan risiko. Kabar baiknya lagi, khususnya bagi pria, kecenderungan untuk mendengkur juga menurun setelah mereka melewati usia 70 tahun. (kcm)

RE Siahaan Tak Tersentuh Hukum, Polisi dan Jaksa Tak Serius

Tersangkut Banyak Kasus Korupsi

SIANTAR-SK: Direktur Eksekutif CBR Foundation Agus Marpaung, Senin (7/4), menyayangkan tidak tersentuhnya RE Siahaan tak tersentuh hukum atas beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.

Menurutnya aparat penegak hukum dinilai lamban untuk menangani berbagai pengaduan masyarakat selama ini. “Artinya tidak ada keseriusan karena mengingat pengaduan dimaksud sudah lama, tetapi tindaklanjut belum juga ada,” terangnya.

Agus menambahkan sejauh ini belum ada pemeriksaan dilakukan terhadap RE Siahaan. Hal tersebut menimbulkan asumsi bahwa RE Siahaan tidak tersentuh hukum akibat tidak adanya keseriusan dari aparat penegak hukum.

Dia memberi contoh beberapa kasus yakni surat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembangunan bangsal RSUD Djasamen Saragih tahun 2005. Dikatakannya putusan tersebut telah menetapkan walikota terlibat bersalah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp381 juta.

Begitu juga pengaduan kasus dugaan korupsi bagian sosial sebesar Rp 12,2 miliar di Polresta Siantar belum juga ada tindak lanjutnya. Agus juga menambahkan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai 19 PNS tahun 2005 yang pengangkatannya ilegal. Serta pengaduan dari Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) terkait kasus dugaan korupsi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2006 sebesar Rp11 milliar tahun 2005 yang diduga juga melibatkan Walikota RE Siahaan.

Agus menandaskan pihak penegak hukum jangan terkesan menunggu bola dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan orang nomor satu di Siantar tersebut.

Dikatakannya kinerja polisi dan Kejaksaan Siantar dalam mengungkap sebuh kasus terkesan memilih-milih. Ini terbukti pengungkapan kasus di Kejari hanya terhadap kasus-kasus lama yang mengendap di Kejari. “Kenapa kasus lama yang dimunculkan? Jelas ini kelemahan Kejari yang tidak mampu menuntaskan kasus tersebut,” tukasnya.

Secara terpisah Sekretaris Study Otonomi politik dan Demokrasi (SoPO) Joseph Saragih menilai aparat hukum tidak perlu beralasan menunggu waktu yang tepat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi. Dikatakannya jika polisi dan jaksa memiliki bukti yang cukup harus secepatnya menutaskan kasus tersebut.

Dia menambahkan belum adanya kejelasan dari penegak hukum telah membuat gambaran bahwa hukum tidak dapat menyentuh para pejabat dan berlaku hanya kepada masyarakat lemah. “Apa mungkin pelaku korupsi dibiarkan bebas? Ini menunjukkan supremasi hukum di Siantar tidak berjalan,” katanya singkat. (jansen)

02 April, 2008

Rudi Hartono: Tersangka Sudah Ada, Tunggu Waktu yang Tepat

Tanyakan Soal 19 PNS Ilegal, 3 Anggota DPRD Siantar Bertemu Kapolres Simalungun

SIANTAR-SK : Tak jelasnya penanganan kasus 19 PNS ilegal formasi 2005, mendorong tiga anggota DPRD Siantar yakni Grace br Saragih, Muslimin Akbar, dan Alosius Sihite, Rabu (2/4), mendatangi Polres Simalungun untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Menurut Muslimin kedatangan mereka mempertanyakan proses penyelidikan terhadap kasus 19 PNS ilagal yang sedang ditangani Polres Simalungun. "Kita ingin tahu, sudah sampai sejauhmana polisi menangani kasus ini," kata politisi dari Partai PKS tersebut.
Ketiganya ditemui Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono di ruang kerjanya. Kepada Sinar Keadilan, Grace mengatakan berdasarkan keterangan dari Kapolres kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka. Namun Kapolres belum dapat membeberkan nama tersangka dengan alasan menunggu waktu yang tepat sampai proses penyelidikan selesai.
"Karena butuh waktu agar pengungkapan kasus tersebut lebih jelas, maka masih menunggu," jelasnya.
Grace menambahkan Polres Simalungun sudah melakukan koordinasi dengan Poldasu untuk mengungkap kasus 19 CPNS tersebut. Dia juga menyebutkan Kapolres mengatakan kasus tersebut kemungkinan akan diambil-alih Poldasu jika melibatkan kepala daerah.
Grace menambahkan Kapolres sempat mengungkapkan bahwa kasus PNS ilegal ini merupakan kasus penerimaan PNS pertama terjadi di Indonesia. "Artinya butuh penanganan serius karena ada tahapan dilalui sebelum diumumkan para tersangka secara menyeluruh," ujarnya.
Grace juga mengatakan kasus ini akan menjadi prioritas utama Kapolres sehingga pengungkapan para tersangka dan penyelidikannya akan dilakukan secara bersamaan.
"Kita lihat saja dan tetap kita kontrol sampai kasus CPNS tersebut tuntas," tandas Grace.
Sedangkan Alosius menilai kedatangan anggota DPRD sebagai dukungan moral kepada polisi dalam menegakkan supremasi hukum di kota Siantar. (jansen)

Kejaksaan Siantar Tahan Mantan Dirut PDAM Tirtauli

Diduga Korupsi Rp483 juta

SIANTAR-SK: Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Selasa siang(1/4), secara resmi menahan mantan Dirut PDAM Tirtauli Siantar, Barmen Saragih. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Nelson Sembiring, SH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut.
Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar Herdyansyah, SH secara terpisah mengatakan penahanan tersebut berkaitan dengan kasus pembayaran uang penghargaan PDAM Tirtauli tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp483 juta.
Menurutnya tindakan tersebut bertentangan dengan Kepmendagri No 34 tahun 2000 dan Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar No 690.286 / WK- Tahun 2001.
Sedangkan mengenai status Barmen Sargih, menurutnya Kejari sudah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Kejari telah menyelidiki kasus pembayaran uang negara tersebut. Pengaduan dugaan korupsi ini sudah beberapa kali diadukan berbagai elemen masyarakat. Bahkan kasus tersebut sempat hilang dan tidak tahu bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Siantar.
Informasi yang diperoleh, Barmen saragih saat ini diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar Jalan Asahan, dengan status tahanan Kejaksaan. (jansen)

Kemungkinan APBD 2008 Tidak Bisa Dibahas

RE Siahaan Cuti, Roda Pemerintahan di Siantar Kosong

SIANTAR-SK : Terkait kemungkinan roda pemerintahan di Siantar lumpuh karena tak ada pelimpahan wewenang sebagai pelaksana tugas walikota kepada Wakil Walikota Siantar Imal Raya Harahap, anggota DPRD Siantar Grace Saragih, Selasa (1/4), mengatakan kemungkinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 tidak akan dibahas. "Siantar sedang dilanda krisis dan perlu tindakan yang kongkrit, artinya walikota tidak mempunyai kepedulian terhadap kota ini," ujarnya.
Dikatakannya jika melihat situasi seperti ini jangan diharapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Perhitungan Anggaran Sementara (PPAS) APBD dapat dibahas.
Grace berpendapat polemik yang terjadi di Siantar diakibatkan adanya sistem petualang politik aji mumpung dalam jabatan kepala daerah. Layak menjadi pertanyaan apakah RE Siahaan tidak percaya atau tidak rela wewenangnya diberikan kepada wakilnya?
Namun dia bersyukur adanya rencana revisi terhadap UU No 32 Tahun 2004 dimana ada perubahan aturan jika kepala daerah mencalonkan dalam Pilkada diwajibkan mundur dari jabatannya.
"Artinya ini sehat bagi demokrasi, mengingat masih banyak yang belum bisa mengartikan jabatan dan kekuasaannya," jelas Grace.
Berbicara mengenai pelaksanaan tugas walikota dan wakilnya selama ini, menurutnya tidak berjalan efektif. Dia beralasan tugas wakil walikota selama ini tidak berjalan sesuai fungsinya sehingga alokasi keuangan negara untuk jabatan tersebut jelas pemborosan anggaran negara.
Secara terpisah anggota komisi IV DPRD Muslimin Akbar menilai tidak adanya pelaksana walikota maka roda pemerintahan di Siantar kosong.
"Jelas tidak ada tembusan surat kepada wakil sebagai pelaksana walikota, tidak mungkin diambil alih pelaksana Sekda," tukasnya.
Muslimin menilai hal tersebut berimbas kepada APBD yang tidak dapat dibahas. Ini mengingat belum adanya Sekda yang defenitif untuk menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dia juga mengungkapkan keheranannya atas undangan dari pimpinan DPRD mengenai pembahasan APBD 2008. Menurutnya sikap pimpinan tersebut layak dipertanyakan, ini mengingat tidak adanya kesepakatan DPRD pembahasan dilakukan jika ada Sekda defenitif, laporan semester II keuangan pemko dan tutup buku kas daerah.
"Ada apa ini tiba-tiba ada surat undangan membahas APBD, saya menduga telah terjadi konspirasi politik," jelasnya.
Sebelumnya Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) menjelaskan sesuai surat keputusan (SK) gubernur No : 800/ 1280.K / 2008 tanggal 18 Maret 2008 mengenai pemberian izin cuti pejabat Negara RE Siahaan sebagai walikota, terhitung dari tanggal 30 Maret-12 April 2008.
Hendro menambahkan izin cuti diluar tanggungan negara tersebut diberikan untuk melakukan kampanye Pilgubsu 2008. Sedangkan tembusan surat tersebut ditujukkan kepada Mendagri, Ketua KPU Propinsi, dan Ketua DPRD Siantar..
Dia juga menjelaskan jika cuti berakhir maka SK dimaksud tidak perlu dicabut jika sudah selesai. Dijelaskannya sesuai Diktum II dalam SK disebut pejabat tersebut dapat kembali melakukan tugasnya tanpa harus menunggu adanya SK pencabutan izin cuti.
Sedangkan pelaksana sementara walikota, dia menerangkan hal tersebut tidak ada berlaku.Namun sesuai struktur jabatan masing-masing, tidak tertutup wakil walikota dapat melaksanakan tugas walikota. (jansen)

Roda Pemerintahan di Siantar Terancam Lumpuh

RE Siahaan Cuti, Tak Ada Pelimpahan Wewenang Kepada Wakil Walikota
31 Tokoh Masyarakat Datangi DPRD, Desak Sidang Paripurna

SIANTAR-SK : Pemerintahan di Pematangsiantar terancam lumpuh total (tidak berjalan) berkaitan dengan ijin cuti RE Siahaan sebagai walikota karena maju sebagai salah satu Cagubsu. Dalam surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara Rudolf Pardede, ternyata tidak ada pelimpahan wewenang kepada Wakil Walikota Imal Raya Harahap untuk menjalankan roda pemerintahan di Siantar. Bahkan surat tembusan pun tak mencantumkan nama Wakil Walikota. Akibatnya, kini tak jelas siapa sebenarnya yang menjalankan roda pemerintahan di Siantar.
Hal tersebut terungkap dalam dialog DPRD Siantar dengan 31 tokoh masyarakat Siantar yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Untuk Pemulihan Pematang Siantar, Senin (31/3), di Gedung DPRD.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Walikota Imal Raya Harahap, Imal menyatakan dirinya tidak ditunjuk sebagai pelaksana sementara walikota. Ini sesuai dengan surat ijin cuti RE Siahaan yang dikeluarkan Rudolf Pardeda.
Imal yang membacakan surat gubernur tersebut menjelaskan juga tidak ada surat tembusan kepada dirinya yang mengatakan tugas walikota diambil-ahli sementara oleh wakil walikota. Surat tembusan hanya ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut, Ketua DPRD Siantar, dan kepada Walikota Siantar.
Anehnya, Ketua DPRD Lingga Napitupulu mengakui belum menerima surat tembusan mengenai pemberian ijin cuti tersebut.
Sementara itu, dialog DPRD dengan para tokoh masyarakat tersebut membicarakan berbagai persoalan yang ada di kota Siantar seperti belum dibahasnya Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008. Juga dibahas berbagai persoalan yang menyangkut hukum seperti kasus 19 PNS ilegal, dugaan korupsi di bagian sosial sebesar Rp12,2 miliar, ruislag SMAN 4, dan sebagainya.
Marim Purba, sebagai juru bicara para tokoh masyarakat tersebut, menilai timbulnya persoalan-persoalan tersebut dampak dari tidak berjalannya fungsi DPRD. Dia berpendapat melalui pertemuan ini dapat dicapai sebuah kesimpulan untuk kebijakan politik DPRD dalam mewujudkan kota Siantar yang maju dan sejahtera.
Sekjen GKPS Pendeta Rumanja Purba yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan masyarakat Siantar telah apatis kepada eksekutif dan legislatif. Hal tersebut timbul karena kedua lembaga dimaksud tidak berbuat sesuai dengan fungsinya.
Menanggapi pernyataan itu, Imal Raya mengungkapkan hubungan antara eksekutif dan legislatif selama ini berjalan harmonis. Namun pernyatan tersebut mendapat kritikan keras dari mantan anggota DPRD periode 1999-2004 Ridwan Yunus.
Menurutnya pernyataan Imal tersebut hanya omong kosong. Dia menilai telah terjadi miss communication yang tidak perlu ditutup-tutupi.
Dia juga melihat berbagai persoalan kota ini akibat RE Siahaan tidak punya perhatian kepada masyarakat dan lebih condong kepada pencalonannya sebagai cagubsu.
"Sebaiknya RE Riahaan dilengserkan dari jabatannya karena melihat kinerjanya selama ini," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Pendeta Edwin Sianipar. Ia mengatakan kesemrawutan Siantar akibat ketidakbecusan program pemko dalam pelayanan kepada masyarakat. Edwin menambahkan janji RE Siahaan untuk mewujudkan masyarakat Siantar yang maju ternyata tidak terbukti. "Justru banyak persoalan yang muncul dan merugikan masyarakat akibat kebijakan yang tidak sesuai aturan," katanya dengan tegas.
Sedangkan pemerhati hukum Dame Pandiangan, SH, mengungkapkan adanya pelanggaran hukum yang diperbuat eksekutif, justru DPRD tidak bersikap secara kolektif.
"Harusnya kepemimpinan DPRD dipertanyakan termasuk mengenai kecacatan hukum oleh eksekutif," paparnya.
Sementara itu anggota DPRD seperti Muslimin Akbar dan Muktar Tarigan mendesak pimpinan DPRD agar menggelar sidang paripurna membahas berbagai persoalan yang ada di Siantar. "Harusnya kita malu dengan kedatangan masyarakat dan menilai fungsi kontrol kita tidak berjalan," ungkap politisi dari partai PDI-Perjuangan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Lingga mengatakan akibat ketidaktegasan DPRD sehingga menimbulkan berbagai masalah. Dia juga menyayangkan sikap gereja yang asal terkesan mendoakan cagubsu. Lingga menghimbau gereja dalam hal ini mencari solusi pemecahan masalahan yang ada.
"Soal pernyataan masyarakat ini akan kita sampaikan dan direspon secepatnya," jelasnya.
Setelah dialog berjalan kurang lebih 3 jam, tercapai empat kesepakatan antara DPRD dengan tokoh masyarakat. Pertama DPRD harus aspiratif dengan melakukan dialog dan kunjungan kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah. Kedua, meminta legislatif menggunakan sikap politik terhadap berbagai persoalan seperti kasus 19 PNS ilegal dengan mendesak walikota mengeluarkan surat keputusan pemberhentian 19 PNS tersebut. Ketiga, DPRD agar menyerukan unsur muspida untuk meningkatkan kinerja dan mencegah setiap tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keempat, meminta pembahasan RAPBD 2008 agar berpatok kepada kebijakan umum, dan prioritas anggaran mengacu kepada kepentingan masayarakat. (jansen)

RE Siahaan Lakukan Kejahatan Terencana Pengadaan CPNS

Kasus 19 PNS Ilegal

SIANTAR-SK: Anggota DPRD Siantar Grace Saragih berpendapat Walikota RE Siahaan telah melakukan kejahatan yang sangat terencana melalui pengadaan CPNS formasi tahun 2005.
Dia beralasan adanya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 PNS tersebut, merupakan sebuah bukti telah terjadi kejahatan hukum.
"Ini bentuk kejahatan yang sangat terarah dan penuh pertimbangan, saya juga tidak menyangka akan seperti ini," tukasnya.
Politisi dari partai PIB menyayangkan eksepsi walikota yang disampaikan kuasa hukumnya bahwa 19 orang dimaksud hanya untuk mengisi formasi yang kosong.
Menurut anggota Komisi I bidang tata pemerintahan tersebut, secara tidak langsung eksepsi tersebut telah "menelanjangi" pemko secara bulat-bulat, terkait penerimaan CPNS selama ini. Grace juga terkejut dengan alasan penempatan tersebut. Dikatakannya selama ini BKD tidak ada menerangkan masalah penempatan CPNS tersebut.
Grace juga mendesak DPRD secara kelembagaan tidak tinggal diam dalam hal ini. Salah satunya dengan mendesak pemko untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Jadi tidak ada asumsi legislatif telah menyetujuinya konspirasi penerimaan CPNS," ujarnya.
Dikatakannya persoalan ini membuatnya alergi dengan kebijakan penerimaan CPNS. Selain itu menjadi sebuah bukti penerimaan CPNS dilakukan atas kepentingan sekelompok penguasa.
Dalam sidang perkara gugatan terhadap 19 PNS ilegal Pemko Siantar formasi 2005 yang digelar di Pengadilan Negeri Siantar beberapa waktu lalu, dalam eksepsinya yang dibacakan para kuasa hukumnya, Walikota Pematangsiantar RE Siahaan menyebut bahwa tindakannya memasukkan 19 orang tersebut telah sesuai prosedur karena mengisi formasi yang kosong. Dalam eksepsi juga dikatakan, tidak ada peraturan atau perundang-undangan yang menyebut jika peserta yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang maka urutan nilai di bawahnya otomatis akan mengisi formasi tersebut. Akibatnya, menjadi hak walikota memasukkan siapapun mengisi jabatan yang kosong tersebut.
Dalam eksepsinya, walikota yang diwakili kuasa hukumnya Leonardo Simanjuntak, Mangasa, Robert Irianto, Faridah Nasution, Herri Okstarizal, dan Betty Doloksaribu, menyebutkan 19 orang yang menjadi PNS tersebut adalah untuk mengisi formasi 19 jabatan yang kosong untuk tahun 2004 dan 2005.
Disebutkan tahun 2004, formasi jabatan yang tidak terisi karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang sebanyak dua orang sehingga formasi jabatan yang kosong tahun 2004 sebanyak sembilan orang.
Sedangkan untuk tahun 2005, formasi jabatan yang kosong karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tapi tidak mendaftar ulang sebanyak tiga orang sehingga kekurangan formasi tahun 2005 sebanyak 10 orang.
Dalam eksepsinya, walikota berdalih sebelumnya telah meminta persetujuan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan) untuk mengisi 19 formasi jabatan yang kosong tersebut dan Menpan telah mengeluarkan persetujuan melalui surat tanggal 30 November 2005.
Secara terpisah Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Jansen Napitu menilai agar kasus CPNS tersebut lebih dititikberatkan dalam tindak pidana. Dia beralasan jelas pengangkatan 19 PNS tersebut cacat hukum sesuai surat dari BKN.
"Bila perlu polisi segera menetapkan tersangka karena jelas ada tindak pidananya," terangnya.
Jansen juga meminta walikota agar secepatnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 19 orang tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian negara karena membayar gaji PNS yang pengangkatannya menyalahi aturan.
Dia juga mendesak aparat hukum agar transparan mengungkap kasus CPNS tersebut. "Ini menjadi contoh bagi daerah lain agar melakukan tugasnya sesuai fungisnya, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat," jelasnya. (jansen)

Calon Gubernur Tak Jujur Soal Dana Kampanye

MEDAN-SK: Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menilai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tak jujur soal dana kampanye. Pasangan calon juga dinilai melanggar ketentuan sumbangan dana kampanye. Pelanggaran ini bisa membuat tim sukses maupun pasangan calon dipidana.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Irham Buana Nasution, KPU Sumut menangkap kesan calon gubernur tidak jujur dalam soal dana kampanye. Ada pasangan calon gubernur yang memiliki rekening dana kampanye hingga Rp6 miliar lebih, tetapi ada juga yang hanya memiliki dana kampanye sebesar Rp 152 juta. "Kami minta semua pasangan calon terbuka untuk melaporkan rekening dana kampanyenya," kata Irham di Medan, Minggu (30/3).
Pasangan Tritamtomo-Benny Pasaribu tercatat memiliki dana kampanye terbesar, yakni Rp6.713.150.000. Berikutnya pasangan Ali Umri-Maratua Simanjuntak sebesar Rp 1.057.000.000. Pasangan RE Siahaan-Suherdi memiliki dana kampanye terbesar ketiga sebanyak Rp940.000.000. Pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho berada di posisi keempat sebesar Rp898.000.000. Pasangan Abdul Wahab Dalimunthe-Muhammad Syafii tercatat sebagai pasangan yang memiliki dana kampanye paling sedikit, Rp152.000.000.
Menurut anggota KPU Sumut Divisi Kampanye dan Sosialisasi Turunan Gulo, dari hasil audit kantor akuntan publik dan konsultan manajemen Katio dan Rekan, ditemukan beberapa pelanggaran ketentuan sumbangan dana kampanye. Ketentuan pemberian dana kampanye dari pihak ketiga berdasarkan UU No.32/2004 dibatasi, untuk sumbangan perorangan maksimal Rp50 juta, sementara badan hukum swasta maksimal Rp350 juta.
Dalam laporan dana kampanye yang telah diaudit akuntan publik, dana kampanye pasangan Syamsul-Gatot misalnya tercatat terdapat sumbangan dari Fatimah Habibie, istri Syamsul sebesar Rp 586 juta dan dari Teuku Nur Azan sebesar Rp 150 juta. Syamsul yang dikonfirmasi mengatakan hal tersebut bukan pelanggaran karena Fatimah adalah istrinya.
Menurut Turunan, berdasarkan pasal 116 ay at 6 UU No.32/2004, setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama 24 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Turunan mengatakan, karena ini sudah masuk wilayah pidana, KPU Sumut menyerahkannya ke Panwaslih Sumut.
"Ini sudah menjadi kewenangan panwaslih untuk melakukan penindakan. Kalau KPU Sumut tidak berwenang mengeksekusi dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pasangan calon atau pun tim suksesnya," ujar Turunan.
Ketua Panwaslih Sumut David Susanto mengatakan keheranannya, KPU Sumut baru melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan dana kampanye sekarang. Dia menuduh KPU Sumut selalu melempar bola panas jika sudah menyangkut kesalahan pasangan calon. "Kalau KPU Sumut tak bisa menjawab pertanyaan wartawan soal pelanggaran, mereka selalu lepas tangan dan menyerahkannya ke kami. Tetapi mereka tak pernah mau terbuka soal informasi yang telah diperolehnya," ujar David. Menurut dia, Panwaslih Sumut tak akan bertindak jika memang tak ada laporan soal pelanggaran ketentuan dana kampanye ini. "Mau bertindak bagaimana, KPU Sumut saja enggak pernah melaporkannya ke Panwaslih. Ini kan harus ada yang mengadu, sementara saat ini siapa yang sudah mengadu soal pelanggaran dana kampanye ini," ujar David. (kcm)

BKN: Pembatalan NIP Sudah Final

Kasus 19 PNS Ilegal Pemko Siantar Formasi 2005

RE Siahaan Berdalih Untuk Mengisi Formasi Kosong


SIANTAR-SK: Dalam sidang perkara gugatan terhadap 19 PNS ilegal Pemko Siantar formasi 2005 yang digelar di Pengadilan Negeri Siantar beberapa waktu lalu, dalam eksepsinya yang dibacakan para kuasa hukumnya, Walikota Pematangsiantar RE Siahaan menyebut bahwa tindakannya memasukkan 19 orang tersebut telah sesuai prosedur karena mengisi formasi yang kosong. Lagipula, kata walikota dalam eksepsi tersebut, tak ada peraturan atau perundang-undangan yang menyebut jika peserta yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang maka urutan nilai di bawahnya otomatis akan mengisi formasi tersebut. Akibatnya, menjadi hak walikota memasukkan siapapun mengisi jabatan yang kosong tersebut. Menjadi pertanyaan, kalau tak ada peraturan yang harus memasukkan ranking di bawahnya mengisi jabatan yang kosong, lalu apa juga dasarnya memasukkan 19 nama tersebut? Siapa mereka?
Mudah ditebak, 19 nama tersebut pun menjadi ajang ‘permainan’.
Sesuai data dari LSM Lepaskan yang diketuai Jansen Napitu, dan juga telah beberapa kali diberitakan Sinar Keadilan, 19 nama tersebut, sebagian besar merupakan kerabat atau keluarga dari Walikota RE Siahaan dan keluarga beberapa pejabat Pemko Siantar.
Enam orang, menurut data Lepaskan, adalah keluarga RE Siahaan yakni Rosalina Raimonda Sitinjak, Marike Sony Hutapea, Eduward Purba, Sihar Julius Siahaan, Daud Kiply Siahaan, dan Saur Katerina Siahaan.
Selain itu, sesuai data yang diperoleh dari Lepaskan, ranking 19 PNS tersebut pun secara logika seharusnya tak layak untuk menjadi PNS. Beberapa nama yang rankingnya ‘jauh’ untuk diluluskan antara lain, Wasti Marina Silalahi (ranking 28), Rosalina Raimonda Sitinjak (ranking 9), Melda Silalahi (ranking 85), Sihar Julius Siahaan (ranking 250), Saur Katerina Siahaan (ranking 213), Mastika Gloria Manurung (ranking 1362 ), Torop Mindo Batu Bara (ranking 1364), Marike Sony Hutapea (ranking 38), Daud Pasaribu (ranking 24), Doharni Bunga Sijabat (ranking 114), Eduward Purba (ranking 24), Theresia Bangun (ranking 68), dan dr Juneta Zebua (ranking 19).
Sementara itu, menguatkan surat BKN, Kepala Sub Direktorat Pengadaan PNS III BKN Joko Prasetyo mengatakan pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 PNS Pemko Siantar formasi 2005 sudah final. "Artinya mereka dengan sendirinya bukan PNS lagi karena sudah tidak lagi mempunyai NIP," ujar Joko saat dihubungi Sinar Keadilan melalui telepon, Jumat (28/3).
Lebih lanjut Joko mengatakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan seharusnya mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap 19 PNS tersebut sesuai surat rekomendasi dari BKN. Menurut Joko, sebelum memberikan surat kepada walikota dan membatalkan NIP, BKN telah melakukan penelusuran dan kajian yang matang. Hasilnya, diperoleh data bahwa memang telah terjadi kesalahan dalam pengangkatan 19 PNS tersebut. "BKN menghimbau Walikota Pematangsiantar agar mengeluarkan SK pemecatan," ujar Joko.
Seperti telah diberitakan beberapa kali, diduga terjadi manipulasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2005, dimana terdapat enam orang calon pegawai negeri sipil yang tak ikut seleksi dan 13 orang yang tak lulus seleksi tetapi diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai oleh Walikota Pematangsiantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ke-19 orang ini akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh hak sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS) berupa gaji dan tunjangan. Setelah ada laporan dugaan manipulasi dari Lembaga Pengawas dan Pelaporan Aset Negara (Lepaskan) tanggal 4 Juni 2007, BKN akhirnya meminta Walikota Pematangsiantar memberhentikan ke-19 orang ini sebagai PNS. Dugaan manipulasi seleksi CPNS ini tengah disidik oleh Polres Simalungun.Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, Sik, juga pernah mengatakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 kemungkinan terlibat dan bila terbukti akan menjadi tersangka utama.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Mangasing Mungkur, keterlibatan Walikota Pematangsiantar terlihat dari surat pengusulan 256 orang pelamar umum untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), di mana ke-19 nama yang tak berhak itu ikut di dalamnya.
Meski tekanan dan bukti sudah mengarah kepada kesalahan walikota, namun Walikota Pematangsiantar RE Siahaan tampaknya tetap bertahan pada keputusannya. 19 orang tersebut tak juga dipecat sampai saat ini. Anehnya, walikota melalui Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar bahkan melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta klarifikasi dari BKN terkait pembatalan NIP 19 PNS formasi 2005 tersebut.
"Kita pertanyakan kenapa tiba-tiba membatalkannya, karena yang mengeluarkan NIP PNS 2005 adalah BKN sendiri," jelas Leonardo Simanjuntak, Kabag Hukum Pemko Siantar.
Dalam eksepsinya, walikota yang diwakili kuasa hukumnya Leonardo Simanjuntak, Mangasa, Robert Irianto, Faridah Nasution, Herri Okstarizal, dan Betty Doloksaribu, menyebutkan 19 orang yang menjadi PNS tersebut adalah untuk mengisi formasi 19 jabatan yang kosong. Disebutkan, pada tahun 2004, formasi jabatan yang tidak terisi karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang sebanyak dua orang sehingga formasi jabatan yang kosong tahun 2004 sebanyak sembilan orang. Hal ini terungkap dalam eksepsi walikota bersama Kepala BKD Morris Silalahi dan 19 PNS tersebut dalam sidang gugatan Nur Afni Hasibuan terhadap walikota, Kepala BKD, BKN, dan 19 OPNS tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri Siantar, beberapa waktu lalu.
Tahun 2005, formasi jabatan yang kosong karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tapi tidak mendaftar ulang sebanyak tiga orang sehingga kekurangan formasi tahun 2005 sebanyak 10 orang.
Dalam eksepsinya, walikota berdalih bahwa sebelumnya telah meminta persetujuan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan) untuk mengisi 19 formasi jabatan yang kosong tersebut dan Menpan telah mengeluarkan persetujuan melalui surat tanggal 30 November 2005.
Dalam eksepsinya, walikota juga berdalih bahwa untuk mengisi 19 formasi yang kosong tersebut, tak ada peraturan atau perundang-undangan yang mengatur bahwa peserta yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang maka urutan nilai di bawahnya otomatis akan mengisi formasi tersebut.
(fet/jansen)