27 Mei, 2008

BBM Naik, Dana Subsidi BBM & Kemiskinan Tetap Timpang

JAKARTA-SK: Pemerintah memproyeksikan, meski ada kenaikan harga BBM sebesar 28,7 persen, alokasi antara subsidi BBM dengan program kemiskinan masih tidak seimbang.

Dengan kenaikan 28,7 persen, alokasi subsidi BBM sebesar Rp141 triliun, sementara program kemiskinan hanya sebesar Rp100 triliun.

"Ini belum adil," kata ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat sosialisasi kenaikan BBM, di Gedung E Departemen Keuangan, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Rabu (21/5).

Alasan dasar pemerintah menaikan BBM karena sebanyak 70 persen subsidi BBM hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat menegah ke atas.

Dalam APBNP 2008, alokasi subsidi BBM sebesar Rp75,6 triliun, sementara alokasi program kemisikinan Rp70 triliun.

Menkeu mengatakan, berdasarkan pengalaman 2005, yakni setelah terjadi kenaikan harga BBM pada 2005, terjadi pengurangan tenaga kerja 95,9 ribu orang.

Sementara setelah terjadi kenaikan harga BBM 30 persen pada Maret 2005, indeks kepercayaan merosot. Namun, kembali naik setelah dua bulan berikutnya.

Sektor industri pupuk, semen dan kimia juga terpukul setelah ada kenaikan BBM pada 2005. Penjualan kendaraan bermotor, tingkat investasi, sektor retail dan PDB secara kuartak to kuartal dan year on year (YoY) tidak berdampak besar setelah kenaikan harga BBM pada 2005. Sebaliknya dampak besar terjadi pada sektor itu setelah terjadi kenaikan BBM sebesar 114 persen pada Oktober 2005. (oz)

Slogan Baru SBY: "Indonesia Bisa!"

JAKARTA-SK: Slogan "Indonesia Bisa!" diluncurkan di akhir pagelaran Peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional Indonesia yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (20/5). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan slogan itu sebagai awal pencanangan Kebangkitan Indonesia.

Slogan "Indonesia Bisa!" diluncurkan bersamaan dengan logo 100 Tahun Kebangkitan Nasional bergambar angka 100 dan tiga bendera merah putih serta tulisan "Indonesia Bisa!". Tiga bendera melambangkan tiga visi dan misi.

Visinya meningkatkan kesadaran berbangsa, menguatkan jati diri, dan bergerak menuju bangsa maju di dunia. Misinya menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan semangat juang masyarakat. Memperkuat kepribadian bangsa, memperkokoh nilai-nilai budaya bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional. Mempertebal jiwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam mweujudkan Indonesia yang damai, adil, dan demokratis.

Huruf "Indonesia" berwarna merah melambangkan tekad dan keberanian. Huruf "Bisa" berwarna hitam melambangkan ketegasan.

Presiden SBY memberikan Pidato Kenegaraan Seabad Kebangkitan Nasional. SBY berpesan kepada seluruh rakyat agar menyiapkan 3 bekal menghadapi tantangan zaman.

Pidato SBY ini disiarkan serentak di semua stasiun televisi nasional dan sejumlah radio secara serentak pukul 17.00 WIB, Selasa (20/5).

SBY mengatakan perjalanan kebangkitan bangsa telah mencapai cita-cita yang diidamkan para pendahulu. "Republik Indonesia yang 100 tahun lalu hanyalah sebuah konsep dan mimpi, kini telah menjadi identitas," kata SBY.

Menurut SBY perjalanan kebangkitan bangsa dimulai pada 1908 dengan lahirnya Boedi Oetomo, kemudian tahun 1928 lahirlah Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan 1945 terus berlanjut dengan Reformasi 1998. SBY menegaskan bangsa Indonesia berhasil tegak berdiri karena memiliki semangat juang tinggi dan bersatu sebagai bangsa.

"Kita bisa berdiri tegak karena berhasil beradaptasi dengan berbagai perubahan," lanjut SBY.

SBY menegaskan ada tiga syarat fundamental untuk menghadapi tantangan zaman. Bangsa Indonesia harus menjaga kemandirian, memiliki daya saing tinggi, dan membangun peradaban mulia.

"Dunia dihantui krisis pangan, krisis energi dan resesi ekonomi. Tapi saya yakin, kita bisa mencari solusi atas permasalahan ini," pungkas SBY. (oz/dtc/kcm)

26 Mei, 2008

Dana Bagian Sosial Diduga Ajang Korupsi dan Proyek Fiktif

Beberapa Lembaga Penerima Dana Layak Dipertanyakan

SIANTAR-SK: Di Siantar, punya hubungan yang dekat dengan walikota sangat enak. Silahkan ajukan proposal atas nama lembaga atau yayasan, maka uang puluhan juta akan segera cair. Soal lembaga atau yayasan yang digunakan, tak perlu risau, bentuk saja sebuah lembaga atau yayasan, apapun namanya.

Dalam APBD 2008 (saat ini masih dalam tahap eksaminasi di Gubernur Sumatera Utara), dana untuk Bagian Sosial sekitar Rp14 miliar. Jika diperinci satu persatu penerima dana di Bagian Sosial ini, kening akan berkerut, karena banyak sekali lembaga atau yayasan yang menerima dana. Anehnya, banyak penerima dana ini tak pernah terdengar aktifitas lembaganya. Keanehan lainnya, sepertinya ada usaha untuk ‘menumpang nama’ lembaga yang telah eksis tetapi yang menerima dana orang lain. Sepertinya ada usaha-usaha yang mengarah kepada pembohongan publik.

Contoh nyata terlihat pada Bantuan Biaya Operasional Lembaga Bantuan Hukum Siantar sebesar Rp50 juta. Batara Manurung, salah seorang pengurus LBH Siantar, memastikan LBH Siantar tak pernah mengajukan permintaan bantuan dana ke Pemko Siantar. Lantas kenapa LBH Siantar tercantum? Siapa yang akan menerima dana?

Sebuah sumber di Bagian Sosial menyebut penyebutan nama Lembaga Bantuan Hukum Siantar sebagai penerima dana di Bagian Sosial tersebut hanya kamuflase karena yang menerima dana tersebut adalah salah satu orang dekat Walikota RE Siahaan yang aktif dalam sebuah lembaga bantuan hukum yang berafiliasi ke sebuah partai. Karena LBH partai tak berhak menerima dana, maka ditulislah nama Lembaga Bantuan Hukum Siantar. “Ini memang pembohongan publik namun ini harus dicantumkan karena ini urusannya langsung kepada walikota,” ujar sumber tersebut yang minta namanya tak disebut kepada Sinar Keadilan.

Beberapa lembaga lainnya yang menerima dana Bagian Sosial ini, ‘pemiliknya’ dikenal sangat dekat dengan walikota. Ada dua lembaga yang masuk sebagai penerima dana, namun ‘pemilik’ lembaga ini satu orang dan dikenal sebagai tim sukses walikota dalam Pilgubsu lalu. Masing-masing lembaga tersebut mendapat kucuran bantuan sebesar Rp60 juta. Artinya dari dua lembaga itu, orang dekat walikota ini mendapat ‘rejeki nomplok’ sebesar Rp120 juta, enak benar!

Jika ditelisik satu persatu para penerima dana di Bagian Sosial ini, maka akan terlihat banyak keanehan lainnya. Ada bantuan mental spiritual kepada 140 organisasi dengan nilai total Rp700 juta. Siapa 140 organisasi ini? Apa kriteria organisasi yang menerima dana ini?

Yang mencengangkan, dalam anggaran Bagian Sosial ini juga tercantum bingkisan Hari Raya dan Natal sebesar Rp4 miliar lebih. Tak ada keterangan, siapa penerima bingkisan ini dan jumlah dana sebesar itu untuk berapa banyak bingkisan?

Yang paling ironis, mereka yang seharusnya pantas menerima dana sosial tersebut justru tak tercantum dan kalaupun tercantum nilainya sangat minim. Bayangkan, bantuan kepada para pensiunan seperti cacat veteran, warakawuri, wirawati catur panca, atau Piveri, masing-masing hanya sebesar Rp5 juta per tahun! Masih banyak lagi pos bantuan yang sangat layak dipertanyakan di Bagian Sosial ini. Sayangnya, Kepala Bagian Sosial Risfani Sidauruk mengelak untuk bertemu dengan Sinar Keadilan untuk mengkonfirmasi soal dana Bagian Sosial ini.

Sementara itu, sejumlah tokoh pemuda Siantar mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang direncanakan menerima Dana Sosial 2008.

“Layak dipertanyakan legalitas mereka, apa memang benar (organisasi) itu ada?” kata Hendrik Manurung, Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Siantar. Dia mengatakan ada beberapa kejanggalan terhadap sejumlah ormas dan LSM penerima dana tersebut. “Kalau memang (organisasi tersebut) ada tidak masalah. Takutnya dana tersebut bermasalah seperti tahun lalu, mengatasnamakan kegiatan masyarakat,” jelasnya.

Hendrik menyayangkan sikap pemko yang gampang menampung di APBD tanpa melakukan pengecekan di lapangan terhadap ormas dan LSM sebagai penerima bantuan tersebut.

“BPKP harus melakukan pemeriksaan karena selama ini banyak pihak mengatasnamakan masyarakat dengan membentuk berbagai organisasi,” ucap Hendrik.

Sementara itu Ketua Gerakan Pemuda Demokrasi Indonesia Perjuangan (GPDIP) Siantar Carles Siahaan mengungkapkan sejumlah dana yang direncanakan untuk bantuan lembaga dan organisasi layak dilakukan evaluasi. Dia beralasan dana yang dianggarkan tersebut besar kemungkinan menjadi ajang korupsi dengan berbagai kegiatan fiktif. “Banyak nama ormas dan LSM bermunculan, apakah hanya sebatas menerima bantuan setelah itu raib entah kemana,” sindirnya.

Menurutnya kucuran dana sampai puluhan juta tersebut layak dipertanyakan kriteria yang dipergunakan pemko untuk menyetujui organisasi penerima bantuan tersebut. Dikatakannya kasus dugaan korupsi dana sosial 2007 sebesar Rp16 miliar yang saat ini ditangani Polresta Siantar menjadi pengalaman pemko menyalurkan bantuan sosial.

Carles juga menyoroti DPRD Siantar yang menyetujui usulan pemko tersebut. Ditegaskannya legislatif harus menggunakan fungsi pengawasan terhadap rencana penyaluran bantuan sosial yang akan diberikan. (fet/jansen)

Inspektorat Simalungun Nilai Kadis Perkimbangwil dan Konsultan Bersalah

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perkimbangwil

SIMALUNGUN: Terkait Dugaan Korupsi Kadis Perkimbangwil Simalungun, Ir Jon Sabiden Purba dalam pembayaran jasa konsultasi perencanaan Sistim Air Bersih (SAB) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2007 dan Sistim Drainase Limbah dan Persampahan Kabupaten Simalungun (SDLP) tahun anggaran 2007, Inspektorat Simalungun menemukan kesalahan yang dilakukan oleh Perkimbangwil Simalungun beserta Konsultan. Hal tersebut diungkapkan Arsyad Damanik, Kepala Inspektorat Simalungun melalui Rasitua Tamba kepada Sinar Keadilan saat ditemui di ruangannya, Jumat (16/5).

Dikatakannya, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Simalungun di lapangan, bahwa telah ditemukan kesalahan yang mengarah kepada kerugian negara. Dalam hal ini, Perkimbangwil berencana akan membuat berita acara untuk pembayaran pekerjaan sementara pekerjaan tersebut belum selesai dilakukan. Tindakan itu dilakukan untuk mengejar target sesuai dengan Tahun Anggaran yang masa waktunya telah habis.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Dinas Perkimbangwail beserta rekanan konsultan telah berencana seolah-olah pengerjaan tersebut telah selesai 40 persen padahal kenyataannya tidak sesuai di lapangan. Hal tersebut dilakukan agar pencairan cek yang dimaksud agar segera terlaksana.

Dikatakannya lagi, bahwa sebelumnya pengerjaan proyek tersebut telah diberi perpanjangan waktu pengerjaannya selama 50 hari. Ternyata pekerjaan tersebut belum juga selesai hingga saat ini sementara pihak rekanan konsultan menuntut agar cek tersebut segera dicairkan.

Seperti sudah diberitakan, Kadis Perkimbangwil Simalungun, Ir Jon Sabiden Purba diduga telah melakukan korupsi dalam pembayaran jasa konsultasi perencanaan Sistim Air Bersih (SAB) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2007 dan Sistim Drainase Limbah dan Persampahan Kabupaten Simalungun (SDLP) tahun anggaran 2007.

Dimana Jon Sabiden menahan/menyandera 2 lembar cek Bank Sumut atas pembayaran jasa konsultasi. Konsultasi perencanaan ini dikerjakan oleh konsultan PT Bonafindo Consultan, atas nama Ir Hamida (direktur), dengan nilai pembayaran cek sebesar Rp163.878.979 dan CV Citra Pratama atas nama Sri Lendrayati SE (direktur), dengan nilai cek sebesar Rp86.764.800.

Hal ini diungkapkan Lembaga Independen Pemantau Aparatur Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) melaui koordinator Daerah (Korda) Siantar Simalungun, Drs Anton J Siregar kepada Sinar Keadilan, Rabu (14/5) di Pematangsiantar.

Menurut Anton, berdasarkan investigasi yang sudah mereka lakukan bahwa, pembayaran atas perencanaan SAB telah dibayarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 900/1393A/SPM/DP3W-2007 tertanggal 18 Desember 2007, sebesar Rp187.778.000 (40% dari nilai kontrak). Sebesar Rp469.445.000 (kontrak nomor 8/PPK-PI.DL/IX/DP3W-07) tertanggal 27 Desember 2007.

Sedangkan pembayaran atas perencanaan SDLP dibayarkan berdasarkan SPM nomor 900/1393B/SPM/DP3W-2007 tertanggal 18 Desember 2007 sebesar Rp 99.418.000 (40 %) dari nilai kontrak) sebesar Rp 248. 545.000 (Kontrak No 9/PPK-PI.DL/IX/DP3W-07 tanggal 27 Desember 2007.

Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi ini bahwa pembayaran atas kemajuan pekerjaan tersebut, yang telah sah dan resmi dibayarkan serta telah dibukukan dalam keterangan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan APBD Pemkab Simalungun tahun 2007. Walaupun cek kontan Bank Sumut tersebut belum dicairkan.

Lanjutnya, penahanan cek ini dilakukan diduga karena konsultan perencana belum menyelesaikan pekerjaannya, serta ‘tidak mau’ memberikan fee sebesar 5% dari nilai kontrak kepada Kadis maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana yang dilakukan Kadis Perkimbagwil, Ir Jon Sabiden Sebelumnya.

Lanjutnya, sesuai dengan isi kontrak pekerjaan pasal pembayaran, Kepala Dinas/PPK tidak berhak memegang apalagi menyandera cek pembayaran kemajuan pekerjaan.

“Jadi sudah jelas, penyanderaan cek pembayaran ini merupakan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum dan sangat merugikan konsultan tersebut, karena dalam kontrak pekerjaan, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan Kadis dapat menahan cek pembayaran atas kemajuan pekerjaan tersebut,dimana SPP dan SPM nya telah diterbitkan, “ tegasnya.

Jon Sabiden purba yang dihubungi Sinar Keadilan untuk konfirmasi hal ini tidak berhasil ditemui. Dihubungi melalui telepon selularnya, enggan mengangkatnya, walaupun nada sambung masuk. Dicoba melalui pesan layanan singkat (SMS), juga hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan jawaban.

Sementara informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya di lingkungan Perkimbagwil Simalungun yang namanya enggan dituliskan dikoran ini mengatakan, cek pembayaran yang ditahan Jon Sabiden ini belum dicairkan dan bahkan sudah disita atas perintah Bupati Simalungun. Bawasda Simalungun juga disebutkan sudah turun tangan untuk penanganan masalah ini. (Duan/Togi)

Kejagung Siap Copot Kajari yang Mandul Tangani Korupsi

JAKARTA-SK: Kejagung bertindak tegas pada kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang mandul menangani kasus korupsi. Kajari tersebut akan dicopot dari jabatannya.

"Yang akan kita tarik semua yang betul-betul kosong tidak menangani perkara sama sekali dalam satu tahun ini," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di kantornya usai mengikuti pertemuan jaksa agung dengan kajati se-Indonesia di gedung utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/5).

Diperkirakan ada 40 Kajari yang harus rela melepaskan jabatannya. Mereka gagal menyelesaikan minimal 3 kasus korupsi per tahunnya.

Namun Muchtar belum bisa mengungkapkan jumlah resmi kajari yang bermasalah tersebut. "Ada pengarahan dari Pak Jaksa Agung. Jadi saya minta para kajati meng-update siapa-siapa kajari di wilayah kejati masing-masing yang tidak berhasil mencapai target," ujarnya

Menurut muchtar, saat ini data kajari yang tidak beprestasi masih dihimpun. Pengumuman akan dilakukan besok dengan jumlah kajari yang kemungkinan akan bertambah.

"Pastinya besok (hari ini). Bisa saja lebih (jumlahnya)," sambungnya.

Setelah dicopot, kajari mandul akan dididik lagi di pusdiklat kejaksaan. Selain tambahan ilmu, mereka juga akan diberi pelatihan kepemimpinan.

Muchtar menambahkan, 52 jaksa yang sudah lolos profile assessment sebagai kajari akan disiapkan surat pengangkatannya. Mereka inilah yang akan menggantikan kajari mandul atau yang pensiun.

"Kita siapkan minggu depan untuk mengeluarkan SK Jaksa Agung untuk menempati posisi kajari yang kita tarik nanti," pungkas .

Muchtar menjelaskan bukan tidak mungkin Kajati akan seperti itu (dicopot). Dalam pertemuan itu Jaksa Agung Hendarman Supandji memperingatkan para Kajati untuk memenuhi target penanganan korupsi 5-3-1. 5-3-1 berarti dalam satu tahun 5 kasus di Kejati, 3 kasus di Kejari dan 1 kasus di cabang Kejari.

Muchtar menambahkan pada Desember 2008, Jaksa Agung akan menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi kinerja para Kajati. "Nanti Desember raker lagi. Disana dievaluasi satu-satu kinerja para Kajati seperti apa," jelas Muchtar.

Menurut Muchtar, penargetan ini dinilai efektif untuk mengubah paradigma kejaksaan. "Saya yakin ini efektif karena para pimpinan kejaksaan sedang berusaha mengubah paradigma," pungkasnya. (dtc)

Kemana Hasil Pungutan Jembatan Timbang?

MEDAN-SK: Sebagian kalangan memertanyakan aliran dana pungutan liar atau pungli di 13 jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara. Aliran dana itu di nilai tidak jelas karena tidak ada laporan secara transparan. Bahkan pejabat pengawas jembatan timbang tidak tahu menahu tentang laporan dana yang resmi.

"Sejak berlakunya peraturan baru, saya tidak pernah tahu berapa dana denda kelebihan muatan yang masuk. Laporan itu tidak masuk kepada kami," kata Kepala sub Dinas Pengawasan dan Pengendalian Octavianus Sinulingga, Jumat (16/5) di Medan.

Menurut Octavianus unit kerjanya memang bertugas mengawasi laporan jumlah kendaraan yang mendapat sanksi. Di bawah unit pengawasan dan pengendalian, dia unit kerjanya mestinya juga mengetahui jumlah nilai denda kepada pelanggar kelebihan berat muatan. "Tanpa laporan itu, kami tidak bisa memberikan evaluasi penerapan Perda baru," katanya.

Sejak awal Februari lalu, Pemerintah Provinsi Sumut memberlakukan Peraturan Daerah Nom or 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Dalam aturan itu ditetapkan setiap kendaraan yang melebihi toleransi sebesar 25 persen dari jenis berat diizinkan (JBI) tidak boleh melanjutkan perjalanan. Aturan ini mengadopsi Surat Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2005 tentang Penanganan Muatan Lebih. Semangat dari aturan ini untuk menjaga kualitas jalan agar tetap terjaga baik.

Tanyakan Temuan

Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) Sumut mengumumkan hasil temuan mereka bahwa praktek pung li di jembatan timbang tetap berlangsung. Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2007 benar-benar tidak berjalan. Kendaraan yang melebihi muatan lebih dari 25 persen JBI tetap bisa melanjutkan perjalanan. Mestinya kendaraan itu tidak boleh lewat, tetapi dengan cara damai kendaraan bisa terus melewati jembatan timbang di depan petugas, kata Koordinator FMPH Sumut Kalimatua siregar saat ditemui.

Kalimatua bersama mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sumut (UMSU), Universitas Medan Area (UMA), Universitas Kat olik St Thomas Medan, Universitas Sumatera Utara (USU), dan Institut Agama Islam Negeri ( IAIN) Medan turun ke Jembatan Timbang Tanjung Morawa 2, Deli Serdang akhir April lalu. Jembatan timbang di tempat itu merupakan pintu keluar arus kendaraan keluar Medan.

Berdasarkan wawancara dengan salah satu pengemudi angkutan, ditemukan fakta bahwa petugas jembatan timbang nyata-nyata meminta sejumlah uang ke pengemudi. Dalam kenyataan di lapangan, timbangan digital tidak berfungsi sehinigga akurasi berat angkutan sangat diragukan. Kami telah menanyakan kemana larinya dana pungutan liar itu. Asumsi kami, nilainya minimal Rp 10 miliar dalam satu bulan saja, kata Kalimatua.

Kepala sub Dinas Hukum, Dinas Perhubungan Sumut Reza Zulkarnain mengatakan perlu adanya evaluasi Perda Nomor 14 Tahun 2007. Selama ini belum ada evaluasi terkait dengan perda tersebut. Dia mengatakan masyarakat perlu mengetahui bagaimana selama ini perda tentang muatan lebih diberlakukan di lapangan. Di Sumut terdapat 13 jembatan timbang yang aktif beroperasi. (kcm)

Kebakaran Vihara Po In Tha’, 7 Tewas 8 Luka-luka, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar

SIANTAR-SK: Sampai berita ini turun, belum diketahui penyebab pasti kebakaran yang menimpa vihara terbesar di Pematangsiantar Po In Tha’, milik Yayasan Avalokistesvara, yang terletak di Jalan Pematang, Pematangsiantar, Minggu (11/5) dinihari sekitar pukul 00.30 Wib. Tujuh orang tewas dan delapan luka-luka akibat kebakaran. Kerugian ditaksir sebesar Rp5 miliar.

Menurut beberapa sumber yang diperoleh Sinar Keadilan saat berada di TKP, penyebab kebakaran masih simpang siur namun dari keterangan beberapa saksi, api berasal dari Lantai II tepatnya di ruangan Bakti Sara, tempat beribadah atau tempat melakukan ibadah khusus. Berri CWT, salah seorang saksi, mengatakan api berasal dari Lantai II. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Ahak, salah seorang penduduk yang tinggal tak jauh dari vihara dan merupakan salah seorang yang pertma datang menolong. Menurutnya, sdaat tiba di lokasi, api terlihat membesar di Lantai II tempat ritual sembahyang.

Kejadian berlangsung cukup singkat, karena memang seluruh isi ruangan dipenuhi bahan-bahan yang mudah terbakar sehingga api dengan mudah menjalar dan memusnahkan seluruh ruangan lantai II hingga ke lantai III. Selain itu, pada saat kejadian, angin berhembus cukup kencang sehingga diduga semkain memudahkan api menjalar ke ruangan lain. Api juga membakar ruangan di sisi kanan gedung, yakni gedung yang dipergunakan sebagai mess atau asrama para biksu dan tamu yang berkunjung di rumah peribadatan tersebut. Api juga melahap ruang perpustakaan hingga tinggal puing-puing.

Sedikitnya enam unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api, yakni empat unit pemadam milik Pemko Siantar, satu unit milik Pemkab Simalungun, dan satu unit milik perusahaan rokok NV.STTC. Api dijinakkan setelah berselang hampir 5 jam lamanya karena awalnya petugas pemadam kebakaran sulit memadamkan api karena lokasi kebakaran sulit dilalui oleh kendaraan pemadam.

Tujuh orang tewas dalam peristiwa tersebut. Bhiksu Shek You Chen Alias Laumen (69), ditemukan tewas tertelungkup di lantai III tepatnya di ruang makan pukul 07.00 Wib. Sujad Widodo (40) PNS, pengajar guru Agama Budha asal Jakarta, ditemukan tewas di lorong jalan Gedung lantai III ruang Asrama atau peruntukkan mess atau tamu yang menginap. Dua karyawan cleaning service masing-masing Diar Pirgunawan (20), warga Dusun III B Desa Serapuh beserta rekannya Nizar (18) Desa Gajing, Serapuh, mereka ditemukan tewas di dalam bilik kamar atau mes di ruangan yang sama. Sementara tiga orang lainnya, Aini alias Sumaria (42), Aicun Alias Susanti (44) dan Tri Handayani Alias Chu Chiu Ling (65), keseluruhan warga asal Binjai yang kebetulan berkunjung untuk melakukan sembahyang ritual, ditemukan tewas tertelungkup di lantai kamar peristirahatan mereka tepat bersebelahan dengan kamar dua cleaning service yang ditemukan sebelumnya. Seluruh jasad ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Sementara informasi yang diperoleh dari kepolisian dan pengurus vihara lainnya, sedikitnya delapan orang lainnya mengalami luka-luka akibat panik dan berusaha melarikan diri dengan terjun ke lantai dasar dan ke beberapa rumah warga yang ketepatan berdekatan di sekitar Vihara. Namun saat dicek ke beberapa rumah sakit di Siantar, tak satupun korban luka ada di rumah sakit. Menurut beberapa petugas medis di RS. Vita Insani Jalan Merdeka, hampir seluruh korban langsung dievakuasi keluarga korban menuju kota Medan untuk mendapatkan perawatan yang intensif.

Sekitar pukul 16.00 Wib, Dirjen Bimas Budha Departemen Agama RI Budi Setiawan tiba di lokasi kebakaran dan meninjau langsung lokasi kebakaran. Kepada Sinar Keadilan Budi Setiawan mengaku datang ke lokasi untuk menunjukkan upaya dan perhatian dari pemerintah atas kejadian kebakaran ini.Ia mengatakan sangat prihatin atas peristiwa tersebut dan secepatnya akan mengupayakan bantuan dari pemerintah dan akan memberikan santunan kepada masing-masing korban.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Andreas Kusmaedi, MM, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pematangsiantar AKP Bustami, bersama dengan Kapolsek Siantar Selatan AKP Robert Gultom, SH, Kasat Intelkam AKP Rusdi, saat dikonfirmasi di sekitar TKP mengatakan bahwa hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa kebakaran tersebut. “Petugas masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa kebakaran ini. Kami dibantu Tim Labfor Polda Sumatera Utara yang sengaja di turunkan untuk menyelidiki sebab-sebab kebakaran,” papar Andreas sembari menambahkan bahwa menurut keterangan yang diperoleh dari pihak pengelola rumah ibadah kerugian ditaksir mencapai 5 Miliar. (daud)

Aneh Tapi Nyata, RE Siahaan Adukan Mantan Kabag Sosial Aslan ke Polisi

Terkait Dugaan Korupsi Rp12,2 Miliar

Alosius: Ini Seperti Srimulat

SIANTAR-SK: Aneh tapi nyata, Walikota Pematangsiantar yang selama ini diduga terlibat dalam korupsi dana sosial 2007 sebesar Rp12,2 miliar, justru hendak mengadukan mantan Kepala Bagian Sosial Aslan ke Polresta Siantar.

Rencana pengaduan orang nomor satu di Siantar itu dilakukan dengan menugaskan Asisten III Marihot Situmorang dan Kabag Hukum Leonardo Simanjuntak, Senin (5/5) sekitar pukul 14.00 Wib, mendatangi Polresta Siantar.

Kepala Humas Polresta Siantar AKP Muslim mengakui kedatangan dua pejabat pemko Pemko Siantar tersebut mengatasnamakan walikota untuk mengadukan mantan Kabag Sosial terkait dugaan korupsi dana sosial. Namun dia tidak dapat menjelaskan secara terperinci besaran nilai korupsi dana sosial tersebut. “Pengaduan secara tulisan belum ada, jadi mereka hanya sebatas bincang-bincang dengan Kapolresta,” jelasnya.

Menurut Muslim kedatangan pejabat tersebut hanya sebatas untuk menerima masukan dan pengarahan dari Kapolresta mengenai rencana walikota untuk mengadukan Aslan.

“Mungkin mereka hendak mengetahui pengarahan bagaimana konsep membuat laporan kasus korupsi,” ujarnya.

Mengenai rencana pengaduan yang bisa diwakili, menurut Muslimin hal tersebut dapat dilakukan jika si pengadu dalam keadaan sibuk, sehingga harus diwakilkan.

Sementara itu anggota DPRD Siantar Alosius Sihite menilai motif rencana pengaduan tersebut layak dipertanyakan. Dia beralasan pihaknya yang pernah mengadukan mantan Kabag Sosial beberapa waktu lalu belum juga ditindaklanjuti. “Kita secara formal sebelumnya telah mengadukan kasus ini dan sampai sekarang belum ada kejelasan,” tukasnya.

Alosius beranggapan tindakan tersebut seperti aksi panggung Srimulat (lelucon). Lebih lanjut dia berharap Polresta agar bersifat profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. “Polisi harus bersifat netral dan sesuai dengan peraturan, jangan karena yang akan mengadukan orang berpengaruh langsung ditanggapi,” tandas anggota Komisi III tersebut.

Menurutnya pengaduan pertama pihaknya terkait kasus dugaan korupsi bagian sosial sebesar Rp 12,2 milliar hampir berjalan enam bulan lebih, belum juga ditindaklanjuti.

“Harusnya pengaduan kita yang direspon. Bisa dikatakan pengaduan kita sudah melewati batas waktu, namun sejauh mana pemeriksaan polisi belum jelas,” terangnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di bagian sosial ditangani Polresta Pematangsiantar berdasarkan pengaduan 2 orang anggota DPRD yakni Muslimin Akbar dari Partai PKS dan Alosius Sihite dari Partai PDI Perjuangan, sekitar bulan November tahun 2007.

Dalam pengembangan kasus, Polresta telah memeriksa mantan Kabag Aslan dan beberapa pejabat di bagian sosial. Terakhir Polresta telah memeriksa Ajudan Walikota Bayu Tampubolon untuk dimintai keterangannya terkait dana sosial tersebut. Dalam keterangannya ke polisi, Bayu mengakui pernah mengantar uang dari bagian sosial kepada Walikota RE Siahaan. Waktu itu, awal Desember 2007, Bayu mengantar uang bersama dengan Aslan di Rumah Dinas Walikota. (jansen /daud)

Gaji 19 PNS 2005 Ilegal Ditampung Dalam APBD 2008

Apa Motif DPRD Setuju?

SIANTAR-SK: Tindakan Pemko Pematangsiantar yang menampung gaji 19 CPNS 2005 yang diduga ilegal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 disayangkan Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kelaporan Aset (Lepaskan) Jansen Napitu, Sabtu (3/5).

Menurutnya Lepaskan telah menyurati Gubernur Sumatera Utara, Selasa (29/4), agar menghapus gaji 19 CPNS tersebut.

“Intinya kita minta gubernur agar mencoretnya di APBD, karena cacat hukum dan tidak pantas gaji 19 orang tersebut ditampung,” terangnya.

Jansen beralasan jelas ada surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) 19 CPNS formasi 2005. Sehingga dia menilai tidak ada alasan bagi Walikota RE Siahaan untuk mengajukan gaji tersebut ditampung di APBD.

Dalam suratnya Jansen juga mencantumkan nama ke-19 orang tersebut dan melampirkan surat dari BKN mengenai kasus CPNS Gate yang dilaporkan adanya manipulasi dalam penerimaan CPNS 2005.

Dia juga mengatakan rencananya akan mengadukan DPRD Siantar yang menyetujui anggaran tersebut. Dia menilai legislatif harusnya mencermati persoalan kasus 19 CPNS, karena jelas ada keputusan BKN bahwa 19 orang tersebut bermasalah.

“Kita akan layangkan surat ke polisi untuk menyelidiki apa motif DPRD menyetujuinya. Jelas ada aturan dan pembayaran gaji mereka cacat hukum,” ujarnya.

Sementara itu informasi yang didapat dari Pengadilan Negeri Siantar melalui staf panitera bidang pidana Bislan Manurung, Jumat (2/5), mengatakan Polres Simalungun telah mengambil surat ijin penyitaan berkas seperti surat keputusan (SK) dan surat lainnya yang berkaitan dengan 19 CPNS 2005 tersebut.

“Tadi siang polisi langsung datang mengambil surat ijin penyitaan dan sudah kita serahkan,” jelasnya.

Sebelumnya Polres Simalungun melalui juru periksa (juper) Aiptu Syawal Siregar yang menangani kasus yang diadukan LSM Lepaskan menerangkan proses sudah dilakukan seperti pemeriksaan terhadapn panitia penerimaan CPNS tahun 2005.

Namun untuk pemeriksaan dan penetapan tersangka polisi beralasan terkendala dengan bukti-bukti yang ada di tangan polisi masih sebatas fotokopi, sehingga diragukan keabsahannya jika langsung ditetapkannya tersangka berdasarkan bukti yang ada.

Atas alasan tersebut Polres Simalungun sudah melayangkan surat ke PN Siantar pada 15 April 2008 yang meminta ijin penyitaan berkas asli yang masih dipegang pemko. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penetapan tersangka dalam kasus 19 CPNS tersebut. (jansen)

Dugaan Korupsi Perawatan Mobil Puskesmas di Dinkes Siantar

Pertanggungjawaban dengan Kuintansi Fiktif

SIANTAR-SK: Manipulasi anggaran diduga terjadi dalam biaya perawatan 16 ambulan puskesmas di Dinas Kesehatan Siantar yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematangsiantar 2006.

Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Pemantauan Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN) Lisbon Siahaan, Jumat 2/5), di kantornya. “Sesuai hasil investigasi di lapangan, banyak kita temukan kejanggalan terhadap perawatan mobil tersebut,” jelas Lisbon.

Dijelaskannya untuk tahun 2006 Dinkes Siantar telah menganggarkan dana sebesar Rp360 juta dengan No Rekening 206 01140801. Dana tersebut dipergunakan untuk memelihara mobil ambulan puskesmas keliling, keperluan bensin dan biaya perawatan lainnya.

Yang paling fatal menurutnya mobil dengan plat BK 1979 H dan BK 1010 H dimana statusnya dalam keadaan rusak berat (tidak mungkin lagi berjalan) namun tetap dikeluarkannya biaya operasional. Sementara itu selebihnya juga ditemukan jika mobil ambulan puskesmas sebanyak 7 unit ( BK 1009 H, BK 925 T, BK 9499 H, BK 145 T, BK 146 T, BK 147 T, dan BK 148 T) telah dipergunakan sebagai kendaraan dinas kerja bukan sebagai mobil pelayanan masyarakat. “Karena penggunaannya untuk kepentingan pribadi maka tidak layak untuk ditampung biaya operasionalnya di APBD,” tukasnya.

Lisbon menambahkan sesuai hasil analisa pihaknya bahwa pertanggungjawaban biaya yang dikeluarkan melalui kuitansi dan laporan pertanggungjawaban hanya fiktif. Menurutnya pengelabuan telah dilakukan dengan cara meminjam stemple pengusaha bengkel dan galon pengisian bensin (SPBU). “Bukti ini kita dapat setelah melakukan konfirmasi dengan pengusaha itu sendiri,” ujarnya.

Untuk itu Lisbon mendesak agar Kajari Pematangsiantar turun tangan mengusut dugaan korupsi biaya perawatan mobil ambulan tersebut.

Sementara itu Kadis Kesehatan dr Ronald Saragih yang coba dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat. Saat dihubungi melalui Short Message Service (SMS), Ronald menjawab sedang berada di luar kota. Dia juga menyarankan agar hal tersebut ditanyakan hari Senin ( 5/5) langsung di kantornya. (jansen)

Kasus 19 CPNS 2005 Ilegal

Surat Ijin Sita Berkas Telah Keluar 2 Minggu lalu Tapi Tak Diambil Polres Simalungun

SIANTAR-SK: Tabir adanya ‘permainan’ dalam pengungkapan kasus 19 PNS 2005 semakin terbuka. Polres menyebut surat ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Siantar jadi kendala pemeriksaan. Anehnya, PN Siantar mengaku surat ijin telah dikeluarkan dua minggu lalu namun tak pernah diambil oleh Polres Simalungun. Yang lebih aneh, ada oknum yang mengaku-ngaku dari Polres Simalungun hendak ‘mengamankan’ surat ijin tersebut.

Senin (28/4) lalu, Juru Periksa Polres Simalungun Aiptu Syawal Siregar mengatakan salah satu kendala dalam pengungkapan kasus ini adalah sejauh ini bukti yang dimiliki Polres masih fotokopi (berkas dan surat keputusan) sehingga kemungkinan diragukan keabsahannya. Dia mengatakan Polres Simalungun telah melayangkan surat pada 15 April 2008 kepada Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk penyitaan bukti asli yang dipegang Pemko. “Namun belum ada jawaban dan jika bukti asli sudah ada maka ditetapkannya tersangka melalui bukti tersebut sangat membantu,” ujarnya saat itu.

Namun, Bislan Manurung, Staf Panitera Bidang Pidana PN Siantar justru mengatakan surat ijin penyitaan berkas, termasuk surat keputusan (SK), telah dikeluarkan dua minggu lalu. “Ijinnya telah lama keluar kalau tidak salah dua minggu yang lalu sudah ada ijinnya,” jelas Manurung kepada Sinar Keadilan, Rabu (30/4).

Menurut Manurung, sejak Polres Simalungun mengajukan permohonan penyitaan, PN Siantar langsung memprosesnya secepat mungkin. Dikatakannya pemberian ijin tersebut ditandatangani Wakil Ketua PN Siantar A Monang Siringo-ringo.

“Inikan untuk mempercepat penyelidikan jadi tidak mungkin PN Siantar sengaja memperlambatnya,” ujarnya.

Sementara itu mengenai penyitaan yang dilakukan, menurut Manurung, penyitaan berupa SK dan berkas pendukung terkait kasus 19 CPNS tahun 2005 yang sedang ditangani pihak kepolisian.

Mengenai kapan diambil surat ijin tersebut, Manurung mengatakan sejauh ini Polres Simalungun belum mengambil surat ijin penyitaan tersebut. Anehnya, kata Manurung, ada oknum mengaku mengatasnamakan Polres Simalungun datang untuk meminta surat dimaksud. “Tapi kita tidak berikan karena yang mengambil bukan langsung dari Polres Simalungun. Inikan data penting jadi tidak sembarangan diberikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya Polres bisa datang kapan saja untuk mengambil surat tersebut. (Jansen)