23 November, 2008

Cadillac Limo Lapis Baja Untuk Barack Obama


Setelah dilantik pada 5 Januari 2009, Barack Obama akan menggunakan mobil kepresidenan baru, yaitu Cadillac limosin hitam. Ini bukan pernyataan resmi Gedung Putih dengan presiden sekarang, G.W. Bush, tetapi analisis seorang fotografer mata-mata - khusus tentang mobil-mobil yang akan diluncurkan, dikembangkan (masa depan) oleh produsen otomobil di Amerika Serikat – Chris Doane.
Hebatnya lagi, Chris mengetahui mobil tersebut sudah dites dan berhasil menjepretnya pada musim panas yang lalu. Waktu itu ia membuat kesimpulan, Cadilac limo yang sedang dites di jalan umum itu, akan digunakan sebagai kendaraan kepresidenan Amerika Serikat yang akan datang. Waktu itu, Barack Obama belum terpilih sebagai Presiden, masih bersaing dengan rekan separtainya, Hillary Clinton.

Tutup Mulut
Menjelang pemilu Amerika Serikat, tepatnya pada 30 Oktober 2008 muncul tulisan tentang “Presidential Power on the Road” di “The New York Times” (NYT) yang ditulis oleh Gregg D. Merksamer. New Times pun menampilkan foto Cadillac Limo hasil jepretan Chris Doane yang masih dikamuflase. Waktu itu NYT hanya menulis, tentang mobil yang akan disiapkan untuk Obama atau Mc Cain.
Namun setelah Barack Obama terpilih sebagai presiden, muncul lagi cerita tentang mobil yang akan digunakan nanti selama menjalankan tugas kepresidenan oleh majalah otomotif lainnya.
Tidak mudah bagi wartawan Amerika Serikat untuk mendapatkan data Cadillac yang digunakan sebagai mobil presiden, baik yang sekarang ini maupun yang akan datang. Pihak berkepentingan, baik pembuat maupun petugas rahasia yang menangani mobil, semuanya tutup mulut.
Mengingat mobil kepresidenan sekarang sudah digunakan sejak 2005, para pemburu berita memastikan, pada pemerintahan yang akan datang mobil presiden akan diganti. Karena sulitnya mendapatkan informasi dan data, Gregg D. Merksamer yang menekuni tentang mobil presiden selama hampir 30 tahun, hanya mengulas berdasarkan pengamatannya melalui video klip berita televisi.

Truk
Menurut Chris Doane - sang fotografer yang berhasil menjepret mobil yang akan digunakan oleh Obama, sewaktu dites, limosin kepresidenan Amerika Serikat tersebut dasarnya adalah GMC Topkick, truk berukuran sedang buatan GMC. Kesimpulannya didasarkan pada ban Goodyear 19,5 inci Regional RHS yang digunakan limo ini. Dengan ini pula ia menyimpulkan bobot Cadillac untuk presiden tersebut lebih berat dari versi untuk umum.
Menurut Gregg D. Merksamer, Cadillac limo yang digunakan G.W. Bush bodinya dibuat pelat baja dengan ketebalan paling kurang 5 inci (12,7 cm), hampir dua kali lebih tebal dari limosin presiden pada 1980-1990.
“Saya tidak tahu ketebalan kaca pengaman mobil tersebut. NamunkKaca setengah inci cukup untuk menahan peluru magnum 0,44. Bila ketebalannya 1,25 – 1,5 inci, peluru dari senjata laras panjang tidak akan bisa menembusnya,” ulas Gregg.
Dijelaskan, untuk menahan peluru, bagian pertama dari bodi dibuat dari materi yang keras. Setelah itu ditambahkan lunak untuk menyerap energi peluru. Material tradisional adalah dua lembar baja yang diperkuat dengan aluminium, titanium dan keramik.

Mobil Pancingan
Kini mobil konvertibel atau dilengkapi dengan sunroof sudah jarang digunakan untuk kepresidenan. Presiden juga membatas interaksinya dengan publik saat berada di dalam mobil. Pada mobil-mobil presiden sekarang, meski kondisinya tertutup rapat, kehadiran presiden bisa diketahui dengan menghidupkan lampu interior. Dengan cara ini wajah presiden akan jelas terlihat dari luar.
Mobil presiden juga dilengkapi dengan pengikat khusus pada sasisnya. Tujuannya, bila mobil ini dibawa ke luar negeri saat kunjungan kenegaraan, bisa dibawa dengan pesawat jet barang militer. Di samping itu juga ada mobil khusus untuk cadangan dan pancingan.
Kendati limo presiden sangat menarik bagi kolektor, kenyataannya tidak satupun bekas mobil Gedung Putih jatuh ke tangan pribadi. Ketika habis masa pakainya, mobil itu dihancurkan atau digunakan sebagai latihan pasukan rahasia.
Begitulah cara negara adidaya itu menjaga kerahasiaan mobil presidennya! (kompas)



Massa Pendukung DPRD dan Walikota Pematangsiantar Nyaris Bentrok


SIANTAR-SK: Dua kelompok massa, satu mendukung DPRD dan satu pendukung Walikota Pematangsiantar, nyaris bentrok di depan Kantor DPRD Pematangsiantar, Selasa (18/11). Aksi pertentangan dua kelompok yang berbeda ini telah tiga kali terjadi.
Sebelumnya ratusan massa dari Aliansi Rakyat Bersatu (ARB), terdiri dari Gabungan Pedagang Kecil (Gapek), guru, pegawai dan perawat RSUD dr Djasamen Saragih melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD. Massa ARB membawa poster dan spanduk bertuliskan “Mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mendagri agar menangkap dan mengadili Walikota RE Siahaan”, “Walikota Bertanggungjawab atas Kasus 19 CPNS Gate 2005”, dan lainnya. Sanna br Silalahi, Choki Pardede, Rado Damanik, dan Mangasi Simanjorang secara bergantian memberikan orasinya. Tidak ketinggalan Timbul Panjaitan mewakili guru ikut memberikan dukungan untuk memberhentikan Walikota RE Siahaan dari jabatannya. ARB juga menyatakan dukungannya kepada DPRD Siantar untuk tetap berjuang dalam menindaklanjuti pemberhentian walikota. Selain itu mendesak Polres Simalungun, agar menjadikan walikota sebagai tersangka dalam kasus 19 CPNS Gate.
Berselang 30 menit, sekelompok massa menyebut dirinya Aliansi Lintas Partai Untuk Demokrasi (Alpud) datang dari arah kantor Walikota. Massa kali ini dipimpin Torop Sihombing, Samsudin Manurung, Fernando Hutasoit, Maringan Hutapea, dan Freddy Tambunan dengan membawa atribut partai yang berasal dari Partai Demokrat, Partai Damai Sejahtera (PDS) dan PPIB mendesak Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari ketiga partai tersebut.
Melihat hal tersebut massa ARB pun bergerak mendatangi kelompok massa Alpud, dan hanya berjarak dua meter masing-masing kelompok memberikan pernyataan sikapnya. Suasana semakin memanas saat pedagang yang sebagian besar ibu-ibu menyebut Torop Sihombing sebagai penjilat dan pendukung penguasa yang bertindak semena-mena terhadap masyarakat. Mendengar hal tersebut Torop langsung bergerak menemui massa ARB. Namun aksinya tersebut dihadang salah seorang petugas polisi berpakaian sipil. Pedagang juga mengingatkan Torop yang pernah berjuang bersama untuk menjatuhkan walikota, dan mengajari lagu- lagu perjuangan telah berpihak kepada penguasa. Tidak mau kalah massa Alpud menuding DPRD Pematangsiantar sebagai sarang koruptor dan bersikap acuh kepada kepentingan rakyat. Ternyata massa ARB balik menuding Alpud melindungi walikota sebagai koruptor. Aksi saling ejek, saling tuding berlangsung kurang lebih setengah jam. Akhirnya massa Alpud bergeser ke parkiran Pemko yang terletak di samping gedung DPRD. Selanjutnya massa ARB bertepuk tangan dan bergerak ke depan gedung rakyat tersebut dan melanjutkan orasinya. Namun tidak beberapa lama kemudian terjadi keributan di dalam kompleks DPRD persisnya di pintu masuk ruang rapat dewan. Secara bergantian massa Alpud dan Torop lalu berorasi dan menilai DPRD tidak pro rakyat serta tidak berani. Hal ini langsung ditentang tiga orang ibu-ibu dan kembali menudingnya sebagai penjilat karena telah diberikan sejumlah uang sehingga tutup mulut. Melihat hal tersebut Torop berusaha menjawab, ”tunggu berikan saya kesempatan bicara.”
Namun hal ini langsung dibalas pedagang dengan mengatakan agar dirinya diam dan kembali ke jalan yang benar. Bahkan salah seorang ibu sembari menggendong anaknya mengecam tindakan Torop dengan menggunakan Bahasa Batak Toba. “Parcuma do ho hula-hulaku, alai songoni ma pangalahom, menyesal ahu (percuma kau keluarga besanku, tetapi begitulah tingkah lakumu, menyesal aku),” ujarnya.
Beberapa polisi yang coba menengahi, akhirnya berhasil meminta dan membujuk ibu tersebut agar pergi. Sementara itu massa ARB tetap bersemangat melanjutkan orasinya secara bergantian. Aksi kali ini sempat menjadi tontonan masyarakat yang ketepatan melintas. Untuk mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan Polresta Pematangsiantar menambah jumlah personilnya. Bahkan Wakapolresta Kompol Safwan Khayat, Kasat Samapta AKP Arjo, dan semua Kapolsek turun langsung ke lokasi kejadian.
Sekitar pukul 12.30 Wib usai makan siang, akhirnya massa ARB bergerak dengan tertib meninggalkan DPRD pematangsiantar. Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan massa Alpud tetap bertahan di gedung tersebut sampai tuntutan mereka dipenuhi pimpinan dewan. (jansen)






Sisingamangaraja XII Pluralis dari Tanah Batak

MEDAN-SK: Raja Sisingamangaraja XII, merupakan tokoh pembaharu dari tanah Batak yang ingin mencairkan kebuntuan eksklusivisme sistem politik Batak dengan memperbaiki sistem yang bisa digunakan saat itu untuk merespons perubahan zaman.
"Raja Sisingamangaraja XII juga melakukan aliansi-aliansi politik dengan kekuasaan yang ada di luar tanah Batak, yakni dengan Asahan, Simalungun, Tanah Karo, Dairi, Pakpak, Deli Serdang, dan Aceh," kata sejarawan Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Phil Ichwan Azhari, di Medan, Selasa.
Sosok Raja Sisingamangaraja XII, juga dikenal sangat menghargai hak hidup, hak bebas, hak merdeka, dan begitu juga hak kesehatan. Dalam suasana pertempuran di medan perang, dia juga masih sempat memperhatikan dan mencermati kehidupan dan kesehatan rakyatnya.
"Walau dalam pertempuran di medan perang, dia juga mampu menyembuhkan orang-orang yang sakit. Itulah sebabnya seluruh rakyat di tanah Batak sangat mencintai dan menghormatinya," katanya.
Sembari bertempur melawan penjajahan Belanda di tanah Batak, Sisingamangaraja XII juga melawan berbagai tindakan perbudakan dan pencengkeraman terhadap kebebasan rakyat. Dia membebaskan para tawanan yang dipasung, diikat dan dihukum secara tidak manusiawi oleh kekuasaan raja-raja lokal.
"Raja Sisingamangaraja XII juga layak dinyatakan sebagai pahlawan pluralisme dan multikulturalisme, karena dalam setiap bagian perjuangannya tetap menghargai kebudayaan dan menjalin hubungan yang kuat dengan daerah lainnya seperti Aceh dan etnik berbeda budaya lainnya," kata Ichwan. (kompas



Tanah dan Air Indonesia Dirampas Malaysia dan China

Dari Tepi Bah Bolon:
Oleh: Marim Purba


Indonesia adalah Negara yang berdaulat. Salah satu komponen kedaulatan adalah dengan tetap menjaga tanah dan air Indonesia dari rongrongan pihak lain. Tidak ada alasan apa pun untuk tidak menjaga asset, sebab keteledoran dan waktu bisa membuat tanah dan air tesebut hilang.
Pengalaman atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan adalah contah kelalaian Indonesia. Melalui sengketa berkepanjangan akhirnya Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia, sehingga Sipadan dan Ligitan saat ini dikelola Malaysia menjadi objek turis kelas dunia.
Minggu yang lalu TNI Angkatan Laut mengerahkan beberapa kapal tempur ke perairan Ambalat di Kalimantan Timur. Sebab jika dibiarkan tergerus oleh pihak lain, maka Indonesia lama kelamaan akan kehilangan kehormatan dan kedaulatannya.
Tidak hanya laut, pada kenyataannya daratan Indonesia juga banyak ‘diserahkan’ ke pihak lain tanpa aturan yang jelas. Menarik pernyataan BPK bahwa hampir semua daerah laporan keuangannya bobrok. Hanya 1% saja yang laporannya dinilai wajar tanpa pengecualian. Salah satu bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan daerah adalah mengenai asset tanah dan bangunan, dimana negara dirugikan Rp. 16 trilyun.
Bagaimana dengan Siantar? Jika di daerah lain banyak kasus penyimpangan keuangan yang diseret ke pengadilan, tapi Siantar adalah negeri aman tentram loh jinawi. Semua jenis pelanggaran pengelolaan keuangan terjadi disini; pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang yang merugikan, bantuan kepada instansi vertikal yang tidak sesuai ketentuan, penerimaan dan pengeluaran daerah tanpa melalui mekanisme APBD, dan pertanggung jawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Di Pemko Siantar semua pelanggaran boleh terjadi, dan aparat hukum duduk-duduk tenang tak banyak kerjaan.
Pembangunan yang dilakukan pihak swasta di atas lahan pemerintah (RSU) adalah contoh penggelapan asset yang nyata. Setelah dimulai dengan gaya koboi, akhirnya pembangunan liar tersebut diselimuti oleh surat IMB yang dipamerkan di plang proyek. Tapi benarkah IMB tersebut diproses sesuai ketentuan?
Berdasarkan SK Walikota No. 648-1091/Wk/Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan, disebutkan bahwa syarat-syarat administrasi permohonan IMB adalah : 1) Mengisi dan mengajukan surat permohonan IMB; 2) Fotocopy KTP, 3) Fotoopy pelunasan PBB; 4) Surat-surat tanah : (a) copy sertifikat BPN/Notaris, (b) copy akta jual beli, (c) surat tidak silang sengketa oleh Lurah dan Camat, (d) rekomendasi dari bank jika tanah tersebut diagunkan; 5) Rekomendasi instansi terkait (untuk pembangunan pendidikan), 6) Asli surat kuasa, akte perusahaan, surat keputusan instansi, bagi pemohon yang bukan pemilik tanah (atas nama pemilik tanah).
Nah, kekeliruan nyata terjadi atas IMB bangunan liar di atas tanah milik pemerintah di RSU Pematangsiantar. Sebab dalam proses IMB nyata-nyata terjadi pembohongan publik atas keterangan surat tidak silang sengketa oleh Lurah/Camat (butir 4.c), karena lahan tersebut tidak terbukti dialihkan oleh pemerintah ke swasta.perorangan. Belum ada sertifikat dari BPN sebab sertifikat aslinya masih di tangan Pempropsu. Jika ada tuntutan perdata atas lahan tersebut, maka Camat dan Lurah bisa masuk bui karena mengeluarkan keterangan palsu mengenai status tanah.
Syarat berikutnya yang belum ada dalam proses IMB adalah rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematangsiantar (sesuai ketentuan butir 5). Lagipula, ada inkonsistensi dalam pembangunan instutusi pendidikan sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Jika SMAN 4 diruislag dengan alasan pendidikan tidak tepat di tengah kota, tapi institusi pendidikan yang baru justru dibangun ditengah kota. Berdirinya bangunan liar di areal RSU melanggar RUTR dan juga tidak sesuai dengan masterplan RSU.
Aspek-aspek juridis di atas semakin menguak aroma tak sedap dalam proses berdirinya bangunan liar di atas areal Rumah Sakit Umum Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar. Faktanya, IMB yang dikeluarkan merupakan sesuatu yang dipaksakan, dan tidak memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Itulah salah satu bentuk tergerusnya kedaulatan bangsa, karena laut dan darat tak kita jaga dan bahkan kita serahkan ke pihak lain. Wilayah laut kita sudah diserobot oleh Malaysia dan tugas TNI AL untuk menjaga. Sekarang wilayah darat kita di Siantar diserobot oleh (pengusaha keturunan) China, dan tak ada beban Walikota untuk menjaganya. Mungkin ada aroma jual beli disana? Atau Dinas Tata Kota, Camat, Lurah sudah menerima upeti dari pengusaha keturunan Cina tersebut?
Ah, betapa mudahnya mereka menjual kedaulatan bangsa. (***)








Berbagai Kebijakan Pemko Dinilai Tidak Berpihak Kepada Masyarakat

SIANTAR-SK: Berbagai kebijakan Pemko Pematangsiantar seperti relokasi pedagang Sutomo Square ke Jalan Imam Bonjol - Pane, pembangunan kios di Taman Kota Lapangan Merdeka, dan pendirian bangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih bukti ketidakberpihakan kepada masyarakat dan tidak mengacu kepada aturan yang berlaku.
Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Bidang Anggaran, Mangatas Silalahi SE, kemarin, menanggapi adanya berbagai persoalan yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Mangatas mengatakan pemindahan pedagang Sutomo Square tersebut harus ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. Menurutnya awal pembukaan Jalan Imam Bonjol – Pane untuk mengatasi adanya kemacetan di Siantar, dan bukan tempat untuk berjualan. “Selama ini mereka (pedagang-red) selalu dikutip retribusi berjualan, tetapi tidak pernah diperhatikan. Makanya kita binggung apa alasan direlokasi pedagang ke tempat tersebut tanpa ada perda,” sebutnya.
Di satu sisi dia menyayangkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) agar jangan diperalat sebagai tameng atas kebijakan pejabat daerah ini. “Ini malah mendiamkan yang tidak sesuai aturan, dan bukan bertindak untuk menegakkan peraturan seperti perda,” ujar Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan tersebut.
Sementara itu keberadaan pembangunan di samping lokasi perkuburan mayat tidak dikenal (Mr X), dikatakannya setiap bangunan dimanapun dan milik pemerintah daerah harus ada pemberitahuan dan persetujuan DPRD. Menurutnya jika benar bangunan tersebut milik swasta dan berada di lahan atau aset pemko dapat dikatakan pembangunan tersebut ‘siluman’. Dicontohkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, harus ada persetujuan DPRD.
Sedangkan pelaksanaan pembangunan kios di Taman Kota Lapangan Merdeka, dinilainya tidak sesuai untuk mengantisipasi global warming dan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar konsep penghijauan tersebut dilaksanakan setiap kepala daerah.
“Apa tujuan pembangunan tersebut dan diperuntukkan kepada siapa. Seharusnya lokasi tersebut sebagai salah satu paru- paru kota harus dipelihara dan dijaga kelestariannya,” jelasnya.
Mangatas juga menegaskan DPRD dalam hal ini tidak akan diam atas kebijakan pemko yang bertindak tidak sesuai aturan. Menurutnya legislatif sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun tidak pernah menghadirinya. Dikatakannya sesuai informasi dan keterangan dari pimpinan SKPD telah diinstruksikan untuk tidak menghadiri undangan rapat/dengar pendapat yang dilakukan setiap komisi- komisi DPRD.
Mangatas berharap agar masyarakat berpartisipasi aktif untuk menyikapi berbagai permasalahan yang timbul akibat kebijakan tersebut. Dia juga menghimbau agar anggota dewan yang lain agar mencermati permasalahan ini dengan jelas atas ketidakpedulian pemko dalam bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. (jansen)




16 November, 2008

Dianggap Mendorong, Dr Ronald Adukan Pegawai RSUD dr Djasamen ke Polisi

Itu Fitnah dan akan Saya Adukan Balik

SIANTAR-SK:Buntut perseteruan pergantian direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dr. Ronald Saragih, Direktur RSUD dr Djasamen versi Walikota Pematangsiantar mengadukan Ritawati Siboro (40) yang masih tercatat sebagai pegawai di RSUD ke polisi, terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan. Kejadian disebutkan terjadi Selasa sore (4/11) sekitar pukul 15.15 Wib.
Menurut keterangan dr Ronald Kepada Sinar Keadilan, melalui laporan pengaduan di Polresta Pematangsiantar, kejadian bermula ketika ia hendak melakukan rapat kordinasi di ruang Melati kepada seluruh jajaran dokter yang bertugas di RSUD dr Jasamen Saragih. Namun, rapat belum dimulai, tiba-tiba Ritawati mendatangi ruang rapat dan mengusir dr Ronaldr dengan nada tinggi. Tak hanya itu, Ritawati juga kembali mendekati dr Ronald sembari mendorongnya. “Tidak pantas Bapak memimpin rapat ini,” ungkap Ronald menirukan ucapan Ritawati. Tak terima dengan perlakuan tersebut, dr Ronald lalu mendatangi Mapolresta Pematangsiantar guna membuat pengaduan. Sementara itu Ritawati, yang ditemui terpisah di ruang Melati membantah dan tidak terima atas pengaduan tersebut. Menurut Rita, didampingi sejumlah pegawai lainnya, dia terkejut mendengar adanya laporan pengaduan dr Ronald Saragih bahwa dirinya telah mendorong dan membuat perbuatan tidak menyenangkan.
“Walau begitu saya siap menghadapinya dan mengungkap yang sebenarnya. Karena tidak ada mendorong dan mengucapkan kalimat "tidak pantas, bapak memimpin rapat ini" kepadanya. Selaku pegawai, saya tidak mengucapkannya,” ujar Rita.
Rita mengatakan, awal kejadian, dia dan pegawai lainnya Johanson Purba secara tibat-tiba bertemu dengan dr Ronald Saragih di ruangan Tata Usaha (TU). Saat itu Rita yang telah mendengar adanya rencana rapat langsung mengingatkan dr Ronald.
"Dokter, nggak usahlah dulu membuat rapat karena belum ada acara serah terima sebagai direktur. Belum ada perkenalan dan apa sudah tahu direktur (maksudnya dr Ria, red.)," sebutnya.
Namun dr Ronald tetap ngotot ingin membuat rapat dengan sejumlah dokter yang pro kepadanya dan meminta kunci ruangan kepada Johanson.
Tidak beberapa lama dia dan rekannya langsung pergi ke ruang depan direktur dengan meninggalkan dr Ronald di ruangan TU. Selanjutnya Rita menuju ruangan keuangan untuk mengambil gaji.
Setelah itu Rita kembali menuju ruangan direktur. Namun persis di depan ruang Melati yang terkunci dia terkejut melihat dr Ronald dengan sejumlah dokter berdiri di depan ruangan untuk rencana membuat rapat.
Rita langsung menanyakan kepada salah seorang dokter, ada apa ramai- ramai? Apa mau ada rapat dan sudah diketahui Direktur dr Ria? Lalu seorang dokter menjawab rapat jasa medik dan menanyakan mana kunci ruangan.
Mendengar hal tersebut Rita menjawab tidak tahu dan bertanya mengapa bersama dr Ronald, dan apakah dr Ria telah mengetahuinya, karena yang bersangkutan sering memimpin rapat.
Sementara itu salah seorang dokter justru mempermasalahkan alasan keberatan Rita dan apakah kapasitasnya sebagai direktur.
“Lalu saya mengatakan dan menjelaskan, harusnya mengundang direktur (dr Ria,red). Karena dr Ronald masih menunggu serah terima dulu,” jelasnya.
Rita menyarankan agar dr Ronald mencari solusi yang dapat diterima para pegawai. Rita menjelaskan pada saat kejadian tiba-tiba puluhan pegawai dan perawat datang sehingga terjadi aksi dorong-dorongan.
“Secara tidak sengaja tangan saya menyentuh pundak dr Ronald. Jadi tidak ada saya mendorong dan mengucapkan kalimat seperti pengaduan ke Polresta Siantar,” tandasnya.
“Kami para perawat dan pegawai masih mengakui dr Ria sebagai Direktur RSUD dr Djasamen Saragih. Pengaduan dr Ronald itu fitnah dan akan saya adukan balik,” tegasnya yangi didukung pegawai lainnya.
Sementara itu Johanson Purba membenarkan sebelum adanya keributan dia terlebih dahulu bersama Rita Siboro berada di ruangan TU dan bertemu dr Ronald.
Johanson menambahkan pada saat itu dr Ronald meminta kunci ruangan Melati dengan alasan membuat rapat.
“Saya langsung mengatakan kunci ada pada dr Ria dan agar langsung memintanya,” jelas Johanson.
Mengenai adanya pengaduan tersebut, Johanson mengatakan tidak mengetahui. Dia juga menilai Rita Siboro tidak mungkin berani melakukan hal tersebut, karena statusnya sebagai bawahan. Dia menduga pengaduan tersebut hanya upaya untuk membela diri.
“Harusnya jangan membuat RSUD ini menjadi kacau dengan memutar balikkan fakta. Jangan karena ingin mengharapkan jabatan membuat orang lain menjadi korban seperti Rita Siboro,” katanya mengakhiri. (Daud/Jansen)





Pegawai dan Perawat RSUD dr Djasamen Tolak dr Ronald Sebagai Direktur

SIANTAR-SK: Ratusan pegawai RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar membuat pernyataan menolak kehadiran Direktur RSUD yang baru dilantik dr Ronald Saragih. Penolakan ini didasari situasi yang tidak kondusif dan pelayanan yang tidak optimal akibat digantikannya direktur yang lama, dr Ria Novida Telaumbanua.
Pernyataan sikap ini disampaikan, Rabu (5/11), di ruangan Melati yang dihadiri seratus lebih para pegawai dan perawat dan berlangsung kurang lebih setengah jam.
Perwakilan pegawai dan perawat Mardingin Tampubolon, Minar Tobing, dan Natalia membacakan isi pernyataan sikap tersebut. Menurut Mardingin pergantian jabatan direktur jangan sampai memecah-belah persatuan antara pegawai dan perawat yang sudah terjalin baik sejak dipimpin dr Ria.
“Untuk mencegah terjadinya dualisme kepemimpinan, maka kami menyampaikan menolak dr Ronald sementara waktu, sampai adanya keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan dr Ria atas kebijakan walikota,” ujarnya.
Dia berharap walikota kembali mengaktifkan dr Ria agar kondisi RSUD yanng terletak di Jalan Sutomo tersebut tetap kondusif. Mardingin juga menegaskan para pegawai dan perawat akan tetap bekerja seperti biasa melayani pasien sampai selesainya permasalahan tersebut.
Hal senada disampaikan Natalia yang menegaskan tidak ada terjadi perpecahan dan pro kontra antara para pegawai, perawat dengan dokter yang bertugas di RSUD milik Pemko Pematangsiantar tersebut.
Menurutnya pernyataan sikap ini juga menindaklanjuti adanya informasi dr Ronald mengadukan salah satu pegawai Rita Siboro ke kepolisian pasca kejadian adanya penolakan para pegawai saat mantan Kadis Kesehatan tersebut akan menggunakan ruangan Melati untuk rapat dengan dokter.
Dalam pertemuan tersebut bagian kerja di RSUD seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ranting RSUD dr Djasamen Saragih, bagian farmasi, instalasi jenazah (forensik), gizi dan sebagainya sepakat mendukung peryataan sikap tersebut.
Bahkan salah seorang pegawai mengharapkan agar semua pihak sepakat atas pernyataan sikap tersebut. Menurutnya jika perlu untuk sementara waktu pegawai sepakat menolak gaji yang ditandatangani dr Ronald.
“Ini jangan dijadikan alasan menekan kami, dan komitmen mengakui dr Ria sampai adanya putusan PTUN,” ujarnya.
Para pegawai juga mengakui dalam pertemuan tersebut mengundang dr Ronald untuk menyampaikan pernyataan sikap, namun tidak dr Ronald tidak datang. Usai rapat selanjutnya para pegawai bubar dan kembali melanjutkan pekerjaannya sesuai bidang masing- masing.
Sementara itu di tempat terpisah Dr Ronald terlihat sendiri di ruang kelas utama, dan terlihat berbincang- bincang dengan pasien di pintu masuk. Anehnya saat dikonfirmasi beberapa wartawan terkait pengaduannya, justru Ronald mengambil telepon selulernya dan berbincang - bincang tanpa menjawab pertanyaan dari wartawan. Karena tidak digubris akhirnya para wartawan meninggalkan dr Ronald yang masih sibuk berbicara dengan seseorang melalui teleponnya. (jansen)



7 Anggota DPRD Siantar Ajukan Hak Interpelasi Terkait Bangunan Liar di RSUD dr Djasamen

SIANTAR-SK: Akibat adanya pembangunan di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih yang sampai saat ini tidak diketahui siapa pemiliknya , mendasari tujuh anggota DPRD Pematangsiantar akan mengajukan hak interpelasi kepada pimpinan dewan.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato yang juga memprakarsai pengusulan hak tersebut.
“Sudah ada tujuh anggota dewan yang menandatangani dan terdiri dari tiga fraksi yang ada di DPRD,” ujarnya, Selasa (4/11), di Convention Hall Siantar Hotel.
Menurutnya ini dilakukan terhadap pendirian bangunan di perkuburan mayat tidak dikenal (Mr X) yang sampai saat ini tidak ada pemberitahuan dari Pemko Pematangsiantar kepada DPRD. Anggota Komisi IV tersebut mengatakan perlu dipertanyakan status tanah tersebut. Dikatakannya hal ini menjadi latar belakang karena menilai Walikota RE Siahaan bertindak sewenang-wenang atas pengalihan fungsi tanah di RSUD milik Pemko Pematangsiantar tersebut. Menurutnya hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Jika memang bangunan tersebut milik swasta maka pemko telah melanggar peraturan. Dan sejauh ini belum ada persetujuan resmi dari DPRD untuk mendirikan bangunan khususnya di lahan RSUD dr Djasamen Saragih,” tandasnya.
Aroni juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan hak interpelasi akan meningkat kepada hak angket jika tidak ada realisasi.
“Jadi kita tinggal menyerahkan kepada pimpinan, dan kemungkinan sore ini (kemarin, red.) sudah diserahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan pengajuan hak ini sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD) dan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dia juga menyayangkan sikap dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas tindakan mencabut plang yang berisi larangan membangun tanpa ijin dari RSUD dr Djasaemn Saragih.
“Harusnya tugas mereka mengamankan peraturan daerah (Perda) termasuk menindak bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” sebutnya.
Anggota Komisi IV tersebut juga menilai pernyataan Camat Siantar Selatan Serta Ulina br Girsang yang menyatakan tidak perlu IMB jika mendirikan bangunan di atas tanah pemerintah sangat menyesatkan.
“Jelas ini dapat membuat penafsiran yang berbeda di masyarakat. Karena apapun namanya pengurusan IMB wajib dilakukan walaupun di tanah pemerintah. Layak dipertanyakan kapasitasnya sebagai camat dalam hal ini,” terangnya.
Sementara itu di tempat terpisah sempat terjadi juga konflik antara Direktur RSUD yang baru dr Ronald Saragih dengan sejumlah pegawai. Hal ini terjadi karena dr Ronald akan mengadakan rapat dengan beberapa dokter di ruang pertemuan, namun dilarang para pegawai. Mereka meminta dr Ronald agar tidak memasuki ruangan tersebut sebelum adanya hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan mantan Direktur dr Ria Telaumbanuan atas kebijakan Walikota RE Siahaan. Selanjutnya pegawai melakukan penyegelan ruangan dan hal ini sempat menimbulkan keributan, karena dr Ronald berusaha memberikan penjelasan mengenai posisinya di RSUD dr Djasamen saat ini. Namun hal tersebut tidak digubris para pegawai dan meminta kebijakan dr Ronald agar tidak menggunakan ruangan tersebut. Akhirnya Kapolsek Siantar Selatan AKP Robert Gultom yang turun ke lokasi langsung melerai dan meminta dr Ronald agar melakukan pertemuan di ruangan yang lain dan menyetujuinya. (jansen)



Tata Ruang Kota Pematangsiantar Amburadul

Rencana Pembangunan Toilet Umum di Areal Hijau RSUD Djasamen Saragih

SIANTAR-SK: Rencana Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) membangun pos polisi dan toilet umum di areal hijau lahan penanaman 5000 pohon di komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar tidak sesuai tata ruang kota. Selain itu berdampak negatif terhadap citra RSUD sebagai barometer kota Pematangsiantar dalam meraih piala Adipura. Hal ini disampaikan dr Ria Telaumbanua, Senin (3/11), di kediamannnya menanggapi adanya rencana pembangunan tersebut.
“Prinsipnya saya tidak setuju, karena dari segi kesehatan tidak diperbolehkan membangun septic tank (pembuangan kotoran) di RSUD ini. Jelas Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) rumah sakit ini sudah ditentukan, sedangkan toilet umum tidak tahu kemana limbahnya akan dibuang,” ujar wanita berkaca mata tersebut.
Ria juga mengungkapkan kebingungannya amburadulnya tata ruang kota Siantar. Menurutnya layak dilakukan polling kepada masyarakat mengenai pantas atau tidak dibangun toilet persis di depan RSUD yang berada di Jalan Sutomo.
“Jangan biarkan RSUD jadi tempat pembuangan limbah. Lagipula tak ada izin dari rumah sakit. Hanya sebatas surat pemberitahuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui Kepala Dinas (Kadis) PU Bona Tua Lubis, meminta kerjasamanya akan dibangunnya toilet umum di areal RSUD. Apa hubunganya direktur dengan PPK? Harusnya yang namanya surat antar instansi yang menandatangani pimpinan, bukan staf,” sebutnya.
Menurutnya yang namanya membangun di tempat orang, minimal ada etika permisi, bukan dilakukan sembarangan meskipun ada pendapat bahwa tanah RSUD Djasamen juga milik Pemko Pematangsiantar. Ria menambahkan pada saat serah terima jabatan sebagai Direktur 2, 5 tahun yang lalu diterangkan luas RSUD 12, 8 hektar. Dikatakannya hal ini juga harus dipertanggungjawabkan kepada penggantinya.
Ria menyayangkan tindakan yang langsung menebang pohon tanpa adanya pemberitahuan kepada warga RSUD dr Djasamen Saragih. Dikatakannya awal penanaman pohon ini bertujuan memberikan udara bersih terhadap masyarakat dan sebagai tempat berolah raga. Menurutnya tidak etis jika toilet tersebut dibangun karena dapat memberikan ketidaknyamanan bagi warga yang melintas karena harus menghirup limbah pembuangan. (jansen)





Pegawai RSU dr Djasamen Saragih Nyaris Bentrok dengan Satpol PP




SIANTAR-SK: Puluhan pegawai RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar nyaris bentrok dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Pematangsiantar, Senin (3/11).
Kejadian ini dipicu saat puluhan anggota Satpol PP menggunakan dua unit mobil patroli, sekitar pukul 11.00 Wib tiba di lokasi pembangunan yang berada di kompleks perkuburan mayat tidak dikenal (Mr X). Selanjutnya melakukan pencabutan plang yang berisi larangan membangun di atas lahan RSUD dr Djasamen yang dipasang sebagai bentuk protes para pegawai atas bangunan yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. Saat hendak membawa pergi plang, para pegawai secara spontan berusaha menghalangi. Terjadi tarik-menarik antara pegawai yang dominan perempuan dengan petugas Satpol PP. Karena kekuatan tidak seimbang, salah seorang pegawai RSUD, Johanson Purba mencabut kunci mobil patroli Satpol PP. Hal ini membuat petugas dengan emosi balik melakukan pengejaran terhadap Johanson. Persis di depan sebuah warung yang ada di kompleks RSUD Johanson tidak lagi melarikan diri. Akibatnya sejumlah petugas berusaha hendak memukul Johanson dengan tangan dan kursi plastik yang ada di warung tersebut. Namun hal ini dihalangi pegawai lainnya dan warga yang berada di lokasi kejadian melihat keberingasan petugas tersebut. Akhirnya salah seorang petugas Satpol PP meminta rekan- rekannya meninggalkan RSUD dr Djasamen Saragih dan meninggalkan plang tersebut.
Selanjutnya setelah menyimpan plang tersebut, para pegawai beranjak menuju lokasi pembangunan yang terletak di Jalan Imam Bonjol-Pane. Di lokasi tersebut pegawai meminta pekerja untuk memberhentikan pekerjaannya. Bahkan sempat terjadi adu argumen antara pekerja dengan pegawai, dan selanjutnya sepakat untuk memberhentikan pekerjaan tersebut.
“Kita sudah tidak tahan dengan kondisi RSUD ini yang terus diobok-obok. Apa, sih kemauan Walikota dalam hal ini?” ujar salah seorang pegawai.
Hal ini ditimpali pegawai lainnya yang mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki IMB, dimana hal ini sesuai dengan konfirmasi yang dilakukan pihaknya ke Dinas Tata Kota beberapa waktu lalu.
Sementara itu di sekitar lokasi tampak Kapolsek Siantar Selatan AKP Robert Gultom melakukan pengamanan. Tak lama kemudian Camat Siantar Selatan Serta Ulina br Gisang didampingi Lurah Simalungun Sariaman Sinaga turun ke lokasi.

Serta Ulina yang dikonfirmasi mengenai keberadaan bangunan tersebut mengatakan tidak perlu ada IMB karena didirikan di tanah milik pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Saat didesak mengenai siapa pemilik bangunan, Serta Ulina mengatakan milik Pemko Pematangsiantar.
“Saya sebagai camat sudah mengeluarkan SS (Silang Sengketa),” ujarnya.
Hal ini langsung diprotes para pegawai yang berusaha meminta penjelasan dari camat, namun tidak digubris yang bersangkutan dan langsung terburu- buru menuju mobil dinasnya dan pergi meninggalkan lokasi.
Selanjutnya para pegawai memasang kembali plang yang lebih kecil dan bertuliskan dilarang masuk ke dalam areal perkuburan tersebut. Namun sore harinya sekitar pukul 17.00 Wib plang tersebut dicabut kembali oleh petugas Satpol PP tanpa adanya perlawanan dari para pegawai yang ketepatan sudah pulang kerja. Sementara itu siangnya tampak pantauan Sinar Keadilan di lapangan pekerja kembali melanjutkan pekerjaannya yang rencananya akan didirikan SD dan Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK) tersebut. (jansen)




Sejumlah Proyek Drainase Dinas PU Siantar Tanpa Plang

Kontraktor dan Dinas PU Tak Usah Khawatir Jika Proyek Tak Bermasalah

SIANTAR-SK: Di Kota Siantar, masih saja ditemukan pengerjaan proyek tanpa plang nama proyek sehingga jenis pengerjaan dan jumlah anggaran yang dikeluarkan kabur. Padahal, awal oktober 2008 lalu, Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Siantar, melalui panitia tender proyek menegaskan melalui pengumumannya, bahwa rekananlah yang bertanggungjawab atas plang nama proyek tersebut. Dalam plang nama itu harus jelas disebutkan, nama dan pimpinan perusahaan, sumber besaran dana yang dibutuhkan, jenis pekerjaan dan lainnya.
Sejak akhir Oktober 2008, beberapa proyek drainase tampak mulai dikerjakan. Namun sayang, sesuai pantauan Sinar Keadilan di lapangan, Minggu (2/11), masih saja ditemukan proyek “siluman”, alias proyek dikerjakan tanpa plang proyek. Sesuai ketentuan Keppres Nomor 80 tahun 2003, pemasangan plang pada setiap kegiatan proyek, merupakan keharusan bagi rekanan (kontraktor).
Adapun proyek drainase ‘siluman’ itu sesuai pantuan, terdapat di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan di Jalan Bahagia, Jalan Laguboti serta Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Kristen, Kecajmatan Siantar Selatan. Tidak adanya plang di lima proyek drainase ini, membuat masyarakat sekitar proyek tidak dapat melakukan pengawasan pengerjaan proyek tersebut.
JP Tinambunan (43), warga Jalan Siatas Barita Ujung mengaku kecewa melihat proyek drainase yang ada di dekat rumahnya. “Hadirnya saja tiba-tiba. Sudah itu warga tidak tahu, apakah proyek ini milik pemerintah atau swasta. Tapi saya yakin ini proyek pemerintah”, ujar Tinambunan.
Tinambunan yang sedikit mengetahui tentang aturan pelaksanaan proyek, meminta Pemko Siantar, agar menegur dan memberikan sanksi kepada rekanan yang tidak memasang plang proyek semasa pengerjaan. Menurutnya, Dinas PU selaku penanggungjawab proyek dan rekanan, tidak perlu khawatir terhadap informasi proyek yang terdapat di plang, bila proyek yang sedang dikerjakan tidak bermasalah. “Jangan-jangan proyek tanpa plang ini bermasalah. Untuk apa informasinya ditutupi,” kata Tinambunan curiga.
Kasus proyek dikerjakan tanpa plang, tidak hanya terjadi di tahun ini. Tahun 2007 lalu, juga banyak ditemukan proyek siluman, dikerjakan tanpa ada plang. Saat itu, sejumlah media telah menyampaikan informasi tersebut ke Dinas PU Pematangsiantar. Tahun lalu, ada proyek sama sekali plangnya tidak terpasang, hingga pengerjaan selesai. Ada juga rekanan yang memasang plang setelah disoroti melalui media. Sayang, peristiwa di tahun 2007, kembali terulang di tahun 2008 ini. Seharusnya, pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek di Dinas PU, bisa mengantisipasi hal tersebut, dengan melakukan tindakan nyata, sesuai ketentuan yang ada di Keppres Nomor 80 tahun 2003.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Kota Siantar yang sudah menerima informasi bahkan telah menyelidiki adanya proyek bermasalah di tahun 2007 hingga kini tidak sepatah katapun tersiar tentang hasil penyelidikan. “Penyidikan masih tahap proses, kata Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Nelson Sembiring ketika diminta konfirmasinya. (Fandho)




Pemko Melanggar Aturan, Bangunan Harus Dibongkar

Pembangunan Tanpa IMB di lahan RSUD dr Djasamen Saragih

SIANTAR-SK: Rencana pembangunan gedung SD dan Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK) oleh pihak swasta, dalam hal ini oleh Hermawanto alias Yempo, di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, tidak ada pemberitahuan dan persetujuan dari DPRD Pematangsiantar. Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Mangatas Silalahi, SE, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (1/11).
Menurut Mangatas, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, jika pembangunan dilakukan di atas lahan milik negara maka harus mendapat persetujuan dari DPRD, tidak hanya sekadar pemberitahuan. Dia menambahkan jika benar pembangunan di areal RSUD tersebut milik swasta, Pemko telah melanggar aturan karena sejauh ini tak ada persetujuan dari DPRD.
Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD tersebut menilai layak dipertanyakan darimana anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan di tanah yang merupakan milik negara.
“Sepengetahuan saya tidak ada ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007 mengenai program RSUD Djasamen dalam mendirikan bangunan. Atau mungkin ada bantuan dari pusat yang diberikan, ini yang perlu ditelusuri,” sebutnya.
Politisi dari Partai Golkar tersebut mengatakan jika tidak dialokasikan di APBD dan bantuan pemerintah, maka bangunan tersebut liar dan harus dibongkar. Mangatas menilai ini harus dilakukan karena dapat menimbulkan persoalan adanya pembangunan atau pengalihan aset negara tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD. Dia menjelaskan ada dua sumber dana pembangunan di tanah milik pemerintah yakni dananya ditampung di APBD dan adanya bantuan.
“Jika hal ini tidak ada, maka pihak swasta tidak diperbolehkan membangun di tanah pemko,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD bidang tata pemerintahan Ahmad Mangantar Manik, Shi, juga mengatakan tidak adanya pemberitahuan jika ada pengalihan aset kepada pihak ketiga. Menurutnya pemerintah daerah itu terdiri dari pemko dan DPRD, sehingga dia menilai apapun yang terjadi di Pematangsiantar harus saling mengetahui. Khususnya menyangkut pengalihan aset milik pemko. Dia juga sependapat pembangunan tersebut jelas menyalahi aturan dan merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Di tempat terpisah Anggota Komisi IV bidang Pembangunan Drs Aroni Zendrato membenarkan belum adanya pemberitahaun dari Pemko Pematangsiantar. Politisi dari PDI-Perjuangan tersebut menyayangkan jika terjadinya pengalihan seperti itu, maka adanya kemungkinan telah menjadi milik pribadi yang dilakukan oknum pemko.
“Ini telah terjadi kesewenang-wenangan atas milik pemko. DPRD dalam hal ini harus rapat untuk membahasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Mahidin Sitanggang, lewat telepon selulernya, Minggu (2/11), saat disinggung mengenai bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan RSUD justru balik bertanya, siapa yang membangun. Saat ditanya apakah Satpol PP tidak mengambil tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa IMB, Mahidin mengelak seraya meminta Sinar Keadilan untuk langsung menemuinya. (jansen)