28 November, 2008

Massa ARB Menginap di Gedung DPRD Tuntut Tangkap dan Adili Walikota

SIANTAR-SK: Seperti yang diungkapkan sebelumnya massa dari Aliansi Rakyat Bersatu (ARB), membuktikan janjinya melakukan aksi menginap, Senin (24/11) malam, di Gedung DPRD Pematangsiantar di Jalan Merdeka. Sementara itu, aksi hari kedua, tampak ratusan massa yang terdiri dari pedagang, petani, dan aktivis tetap bertahan dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri agar menangkap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan karena terlibat berbagai dugaan korupsi dan pelanggaran hukum. Bahkan massa yang sebagian besar perempuan itu tidur hanya beralaskan koran maupun tikar di areal parkir dan pelataran Kantor DPRD. Nyaris terjadi kericuhan, saat pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin Kakan Satpol M Sitanggang datang dan meminta massa tidak memasak persis di depan kantor Walikota yang berjarak 50 meter dari DPRD Siantar. Larangan itu langsung ditentang massa ARB dan berusaha menghalang-halangi Satpol PP. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong. Aksi ini berakhir setelah ada kesepakatan ARB akan memindahkan peralatan memasaknya sampai batas waktu jam 11.00 WIB.
Dalam aksi kali ini massa tetap bersemangat dalam tuntutannya yang dikoordinir sejumlah orator yakni Marihot Gultom, Choki Pardede, Sanna Silalahi dan Ebed Sidabutar. Mereka meneriakkan yel-yel perjuangan, sambil mengungkap berbagai persoalan yang ada di Pemko Pematangsiantar. Massa juga memasang sejumlah spanduk di pagar tembok DPRD dan kertas baliho menghadap Jalan Merdeka. Dalam kertas tersebut bertuliskan alasan agar RE Siahaan ditangkap, karena diduga terlibat 10 kasus, antara lain tender Bangsal RSU Siantar 2005, kasus 19 CPNS Siluman 2005, ruislag (tukar guling) SMAN 4 dan SDN 122350. Selanjutnya dugaan pungutan liar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp 14,8 miliar, pengangkatan 400 honor siluman dan sebagainya.
Aksi ini mendapat pengamanan dari Polresta Pematangsiantar. Uniknya aksi sempat diwarnai lelucon dari sebagian massa ARB. Dimana saat itu Sanna br Silalahi menyampaikan orasinya agar para penjilat walikota bertobat. Saat Sanna berorasi, kebetulan Torop Sihombing lewat di depan Kantor Walikota. Torop Sihombing merupakan aktivis yang oleh massa ARB disebut telah menjadi bagian dari Walikota RE Siahaan. Dengan menggunakan Bahasa Batak Toba, pedagang tersebut menyanyikan ungkapan kekecewaan “mulak- mulak ma ho ale Torop, na jolo hubanggahon pajonjonghon hatigoran di Siantar on ( kembalilah Torop, yang dulunya kami banggakan, karena menegakkan keadilan di Siantar).
Para pedagang tersebut menginginkan Torop agar tidak berpihak kepada penguasa yang korupsi. Mereka menilai sosok Torop yang dulunya berjuang membela pedagang kecil kini telah melupakan jati dirinya. Aksi ini diikuti dengan gerakan tari sehingga sebagian massa tertawa. Pedagang juga menilai Torop tidak layak menjadi calon wakil rakyat atas perilakunya tersebut. Sedangkan Torop yang saat itu memakai baju partai didampingi beberapa orang rekannya hanya memandang dari kejauhan aksi tersebut.
Sementara itu aksi ARB terus berlanjut dan mungkin karena kelelahan sebagian massa ada yang tertidur di teras DPRD dan depan ruang rapat dewan.
Sedangkan sesuai informasi yang berhasil dihimpun, Torop Sihombing telah membuat pengaduan resmi ke Polresta Siantar, karena merasa nama baiknya tercemar yang dilakukan massa ARB. Hal ini didasari adanya aksi salah seorang orator yang menilai Torop n penipu rakyat sehingga tidak layak dipilih sebagai Calon legislatif (Caleg) DPRD Siantar pada Pemilu April 2009 mendatang
Penanggungjawab ARB, Choki Pardede menilai aksi yang dilakukan massa terhadap Torop Sihombing, hanya spontanitas karena kecewa melihat orang yang pernah dekat dengan rakyat, khususnya pedagang namun kini telah menjadi bagian dari penguasa.
Menurutnya aksi salah seorang massa tersebut merupakan ungkapan seorang ibu yang merasa kecewa, melihat perubahan anaknya tiba tiba berpihak kepada penguasa.
“Apa yang disampaikan itu merupakan sebuah keinginan untuk menggugah perasaan Torop Sihombing, agar kembali lagi berjuang bersama pedagang kecil,” jelasnya
Sementara itu, penasehat hukum ARB, Marlas Hutasoit memastikan, , kemarin ARB akan mengadukan oknum honor Bagian infokom Pemko Pematangsiantar Lodewijk Simanjuntak ke Polresta Pematangsiantar, terkait kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa ARB pada hari pertama.
Marlas menduga Lodewijk melakukan penyusupan ke massa ARB sehingga mempengaruhi aksi yang sedang dilakukan pada saat itu. Mengenai pengaduan yang dilakukan Torop Sihombing, Marlas mengaku siap menghadapinya. Dia menambahkan jika hal ini tidak terbukti, maka pihak ARB akan menggugat Torop Sihombing. (jansen)






Ribuan Massa Datangi Kantor DPRD dan Balaikota Tuntut Walikota Pematangsiantar RE Siahaan Ditangkap


SIANTAR-SK: Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai, Senin (24/11), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menangkap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan.
Aksi yang terdiri dari petani, pedagang, wartawan, dan para guru dimulai dari Jalan Tembus Imam Bonjol-Pane dengan melakukan long march menuju Kantor Walikota di Jalan Merdeka. Sebelumnya massa yang dikoordinir Marihot Gultom, Megawati Hasibuan, dan Choki Pardede terlebih dahulu berdoa dipimpin Ustad Tamrin. Dengan dikawal petugas dari Polresta Pematangsiantar, massa ARB bergerak dengan berjalan kaki dan sebagian menggunakan kendaran roda dua dan truk sebanyak empat buah. Sepanjang jalan, massa yang membawa puluhan spanduk dan poster berteriak “Tangkap RE Siahaan. Adili RE Siahaan”. Sebagian masyarakat yang menonton aksi ini di sepanjang jalan memberikan dukungan dengan bertepuk tangan atas aksi tersebut. Sebelumnya massa sempat berhenti di depan Kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Simalungun, mempertanyakan proses kasus 19 CPNS “Siluman” 2005, serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Walikota dan Wakilnya terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai tender pembangunan bangsal RSUD Siantar tahun 2005. Koordinator Lapangan (Korlap) ARB Ebed Sidabutar, didampingi Wakorlap Amri Nasution mempertanyakan kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut yang dinilai lamban dan tidak mampu menangani berbagai dugaan kasus korupsi yang melibatkan walikota.
Selanjutnya massa bergerak menuju kantor DPRD dan Walikota. Di sana massa sempat dihadang petugas kepolisian. Namun akhirnya diperbolehkan masuk. Tanpa dikoordinir, massa memasang spanduk dan baliho putih sepanjang 10 meter diantara pohon pinang. Baliho tersebut bertuliskan berbagai dugaan kasus yang melibatkan RE Siahaan seperti 19 CPNS 2005, bangsal RSU Siantar tahun 2005,dugaan korupsi dana sosial 2007 sebesar Rp 17,2 miliar, pengangkatan 400 tenaga honor, ruislag (tukar guling) SMAN 4, dan SD Negeri 122350, pengalihan aset RSUD dr Djasamen Saragih, pembayaran biaya kompensasi Outer Ring Road (jalan lingkar luar) sebanyak Rp4,4 miliar, dana pemeliharaan jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rp 14,7 miliar. Selain itu dana pembangunan gedung DPRD di kas kantor Dispenjar Simalungun Rp3 miliar, dana pungli dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp 14,8 miliar, dan surat keputusan (SK) DPRD No 12 Tahun 2008 Tentang pemberhentian walikota dan wakilnya.
Selanjutnya secara bergantian beberapa perwakilan massa seperti Mangasi Simanjorang, Rado Damanik, Jansen Napitu dan Samsudin Harahap mewakili pers menyampaikan orasinya.
Massa juga mendesak Kapolres Simalungun dan Kapolresta Pematangsiantar hadir menjelaskan kasus 19 CPNS 2005 dan dugaan korupsi bagian sosial.
Aksi kali ini nyaris menimbulkan keributan. Ini disebabkan seorang pegawai honorer Bagian Infokom Pemko Pematang Siantar bernama Loudewik Simanjuntak, SH, diduga mencoba menyebarkan selebaran tandingan mengatasnamakan Alinasi Rakyat Siantar. Selebaran yang dia bawa berisi dosa-dosa yang dilakukan Ketua DPRD Siantar. Loudewik menyebarkan selebaran tersebut diantara massa ARB. Akibatnya dia langsung diprotes massa ARB. Tidak diketahui pasti, secara tiba-tiba Loudewik memperagakan orang seperti kena pukul dengan memegangi wajahnya. Spontan hal ini memancing emosi massa ARB saat mengetahu ulah tenaga honorer yang pada saat itu tidak memakai baju dinas tersebut. Bahkan massa mencoba mengejar Laudewik. Hal ini langsung diantisipasi polisi dengan menenangkan massa dan mengamankan Loudewik ke Kantor Dinas Pendapatan (Dipenda) Siantar. Sesuai informasi dari beberapa saksi, aksi Loudewik ini dibantu salah seorang pegawai honorer lainnya dan didugselebaran tersebut sudah dibagikan saat massa masih berkumpul di Jalan Imam Bonjol-Pane.
Tidak beberapa lama kemudian Wakil Ketua DPRD Saud Simanjuntak, didampingi sejumlah anggota dewan seperti Maruli Silitonga, Mangatas Silalahi, Grace Cristiane, Aroni Zendrato, Pardamean Sihombing, Muktar Tarigan, Unung Simanjuntak, Ahmad Mangantar Manik, Dapot Sagala, dan Johny Siregar menemui pengunjuk rasa.
Bahkan Grace didampingi Pardamean memberikan orasinya yang intinya mendukung aksi massa ini agar segera menangkap dan mengadili walikota RE Siahaan. “Kita minta dan mendesak Kapolres Siantar dan Simalungun agar hadir di sini memberikan penjelasan kepada masyarakat,” sebut Grace yang disambut tepuk tangan para massa yang hadir.
Sedangkan Pardamean mengatakan agar masyarakat dapat lebih teliti untuk memilih wakil rakyat yang peduli terhadap apa yang terjadi saat ini di Siantar. “Kami yang hadir saat ini merupakan bukti mendukung apa tuntutan massa. Sedangkan anggota dewan yang tidak mau hadir saat ini, mungkin menjadi pertimbangan masyarakat menilai kinerjanya,” ujar Pardamean.
Sementara itu tiba-tiba Kapolresta Siantar AKBP Andreas Kusmaedi didampingi Wakapolresta Kompol Syafwan Khayat datang dan ditemui Saud, Maruli, dan Mangatas di depan pintu masuk kantor Walikota. Dalam pertemuan tersebut Kapolresta sempat berbincang beberapa menit dan langsung pergi meninggalkan komplek kantor walikota. Hal ini sempat menimbulkan kekecewaan massa yang menilai Kapolres seharusnya berbicara langsung di hadapan massa ARB.
Selanjutnya massa bergerak menuju kantor walikota dan melakukan aksi duduk dan memasang spanduk di pagar kantor tersebut. Bahkan massa melakukan makan siang bersama setelah sebagian ibu-ibu selesai memasak di depan kantor walikota. Direncanakan massa ARB akan menginap di gedung DPRD dan Kantor Walikota selama tiga hari. Aksi ini dilakukan menuntutpenegak hukum segera menangkap RE Siahaan. Direncanakan aksi akan berlanjut dengan menutup jalan provinsi di Jalan Medan jika tak ada respon dari penegak hukum. (jansen)






Kontroversi Jalan Imam Bonjol Menjadi Jalan Vihara

Nama Pahlawan Diusulkan Menjadi Nama Jalan Imam Bonjol

SIANTAR-SK: Nama pahlawan atau tokoh-tokoh yang ada di Pematangsiantar diusulkan dijadikan nama jalan menggantikan Jalan Tembus Imam Bonjol-Pane, bukan menjadi Jalan Vihara seperti yang diusulkan oleh beberapa kalangan. Hal ini disampaikan tokoh masyarakat yang juga Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Pematangsiantart, DM Ater Siahaan, kemarin, di kediamannya Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat. Usulannya ini, kata Ater, sangat beralasan karena banyak jalan yang berada di pusat perkotaan memakai nama pahlawan seperti jalan Cipto, Wahidin, Patimura, Cokroaminoto, dan sebagainya.
“Alangkah baiknya jika jalan tersebut menggunakan nama pahlawan, selain itu letaknya juga berada di pusat kota Siantar. Jika memang kemungkinan jalan tersebut memakai nama lain dapat menyebabkan polemik di tengah masyarakat,” sebutnya.
Ater juga menyarankan agar pemko mengusulkan jalan tersebut kepada DPRD Pematangsiantar untuk dijadikan peraturan daerah (Perda). Dia menilai jika memang hal ini tidak dapat dilakukan, dia menyarankan agar jalan tersebut tetap sebagai Jalan Imam Bonjol Ujung, sehingga tidak menyebabkan pro-kontra.
“Harusnya pemko objekfit jika memilih sebuah nama jalan. Sehingga tidak menjadi perdebatan semua pihak pada akhirnya,” jelasnya.
Mengenai adanya tulisan di jembatan jalan tersebut, dia menilai ini upaya mempengaruhi publik, seakan-akan jalan dimaksud telah sah menjadi Jalan Vihara, seperti yang dituliskan. “Pemakaian nama tokoh- tokoh yang ada seperti Raja Siantar Sang Naualuh juga pantas. Ini dilakukan agar tidak ada pengaburan nilai aset dan sejarah yang ada,” tukasnya.
Dia juga berharap agar dalam pengembangan kota yang dilakukan Pemko Pematangsiantar tidak menghilangkan aset bersejarah yang ada di kota ini. Menurutnya keberadaan sejarah yang ada di Siantar seharusnya dikembangkan dan dilestarikan, sehingga adanya jati diri yang khas sesuai kultur budaya lokal.
Ater juga menyarankan DPRD Pematangsiantar lebih optimal melakukan pengawasannya terhadap konsep tata ruang pembangunan yang dilakukan pemko. Menurutnya ini dilakukan agar tata ruantg kota di Siantar lebih teratur, khususnya dalam pemberian sebuah nama jalan. (jansen).



DPRD Pematangsiantar Bungkam Soal Bangunan Liar di RSUD Djasamen Saragih

Lingga: IMB Mungkin Bohong

SIANTAR-SK: DPRD Kota Pematangsiantar dinilai bungkam terhadap pembangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) di areal RSUD dr Djasamen Saragih walau banyak pihak menilai pembangunan tersebut tidak sesuai aturan alias liar. Demikian disampaikan tokoh masyarakat yang juga Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Pematangsiantar DM Ater Siahaan, Sabtu (22/11), di kediamannya Jalan Farel Pasaribu.
Ater mempertanyakan kenapa DPRD diam seribu bahasa tanpa mempermasalahkan apakah benar tanah tersebut telah dialihkan. Ater menilai harusnya ada tanggungjawab moral anggota dewan di akhir masa jabatannya. “Artinya sejauhmana kinerja dewan, termasuk menjaga keamanan asset di daerah ini. Apakah diakhir periodenya mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada,” sebutnya.
Ater menambahkan harus menjadi pengalaman bagi DPRD pada saat kelompok pemuda di Siantar melakukan aksi protes atas pembangunan tower beberapa waktu lalu di kompleks Gedung Olah Raga (GOR) Jalan Merdeka. Dikatakannya, pada saat itu pihaknya memberikan sikap atas bangunan di atas lahan milik Pemko Pematangsiantar tersebut.
“Kita tidak menginginkan tanah negara diserobot, harusnya ini disikapi bersama-sama, termasuk DPRD sebagai pertanggungjawabannya kepada masyarakat yang telah mendudukkannya sebagai wakil rakyat,” tandasnya.
Disebutkannya eksistensi DPRD layak dipertanyakan, karena sampai saat ini pembangunan di areal kuburan mayat tak dikenal tersebut tetap berlanjut.
“Awalnya dewan protes, namun sekarang sepertinya senyap, jangan sampai ada asumsi diduga telah menerima bagian dari pihak ketiga tersebut,” ungkapnya.
Dia juga menilai tidak beralasan jika tanah tersebut dialihkan, dan tidak ada persetujuan termasuk pemberitahuan kepada DPRD Pematangsiantar. Ater berharap ke depan masyarakat Siantar agar lebih bijak memilih anggota dewan dan mempertimbangkan kinerjanya dalam menjalankan tanggungjawab sebagai penyambung aspirasi masyarakat.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu, BcEng saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyurati instansi terkait mengenai adanya pembangunan tersebut. Mengenai adanya keterkaitan bangunan tersebut dengan ruislag (tukar guling) SMAN 4, Lingga menegaskan tidak ada jalannya hal ini dapat menjadi kompensasi. Terkait adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan tersebut, dia berasumsi kemungkinan bohong.
“Yang pasti DPRD tetap melakukan pengawasan dan hal ini sudah kita laksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk itu masyarakat harap bersabar,” katanya.(jansen)




Solihin, Penderita Gizi Buruk Butuh Uluran Tangan


Kadis Kesehatan Simalungun Tak Peduli

SIMALUNGUN-SK: Tubuh Solihin Tampubolon, 3,5 tahun, hanya tinggal tulang dibalut kulit tipis. Kepalanya terlihat besar, tak sebanding dengan tubuhnya yang kurus seperti tengkorak hidup. Saat melihat kedatangan orang yang tak dikenalnya, Solihin hanya bisa merengek di pangkuan bibinya. Solihin diduga menderita gizi buruk. Meski telah berusia 3,5 tahun, Solihin yang tinggal di Kampung Sidodadi, Desa Pamatang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, beratnya hanya empat kilogram.
Solihin, anak bungsu dari tiga bersaudara ini telah yatim-piatu sejak setahun lalu. Sejak itu perhatian dan kasih sayang hanya ia dapat dari bibi dan neneknya. “Sebelum orangtuanya meninggal setahun lalu akibat mengidap penyakit TBC, pertumbuhan Sohilin sudah lamban,” jelas Nova, bibi Solihin kepada Sinar Keadilan.
Dikatakan Nova, kondisi ekonomi orangtua Solihin waktu itu memang pas-pasan apalagi setelah mengetahui penyakit TBC yang diderita kedua orangtuanya. Setelah kelahiran Solihin tahun 2005 lalu, kesehatan kedua orangtuanya semakin parah. Hingga pada tahun 2007 sekitar Februari, ayah Solihin meninggal dunia dan menyusul ibunya pada Agustus. Akibatnya, kondisi kesehatan Solihin pun semakin terabaikan. “Jangankan susu, jadwal makan Solihin pun tidak beraturan,” cetus Nova.
Dengan kondisi Solihin saat ini, jangankan untuk berdiri, duduk saja sangat susah dengan kondisi kedua kaki dan tangannya yang sangat kurus seperti “spidol” tak mampu menopang tubuhnya seberat kurang lebih empat kilogram.
Walau kondisi perkonomian pas-pasan, Nova bersama ibunya (nenek Solihin, red) berusaha untuk merawat Solihin dan tidak jarang berkonsultasi dengan dokter. Nova mengaku ketika dibawa ke dokter, disarankan untuk rawat inap guna perawatan intensif. Namun, karena biaya terbatas, Solihin terpaksa dibawa pulang. Dan hasil diagnosa sementara, Solihin dikategorikan menderita gizi buruk atau Marasmus. Parahnya lagi, Solihin juga didiagnosa menderita tuberkulosis atau TBC.
Nova menambahkan, dengan kondisi Solihin seperti itu, tidak jarang warga memberi bantuan ala kadarnya mengingat Solihin adalah yatim-piatu. Sedangkan kedua saudara Solihin kini telah bersekolah dengan biaya neneknya yang hanya bekerja sebagai buruh lepas di perkebunan. “Jelas kami kewalahan, bang,” ucap Nova.
Dibanding seusianya, pertumbuhan Solihin sangat lambat dengan perbedaan berat dan tinggi badan yang sangat jauh. Setiap harinya, anak tersebut hanya bisa digendong dan ditidurkan karena tidak mampu untuk duduk dan berdiri. Padahal, Solihin seharusnya sudah bisa berlari.
Dengan kondisi itu, Nova sangat berharap Solihin dapat sembuh layaknya anak-anak seusianya. Ekonomi yang serba pas, uluran tangan dermawan sangat ia butuhkan mengingat kondisi Solihin kian hari kian tidak menentu terutama ketika demam menyerang tubuh Solihin, “Jujur saja, untuk makan saja kami susah,” ungkap Nova mengakhiri.
Pemkab Simalunun melalui Kadis Kesehatannya dr Waldi Saragih ketika dikonfirmasi Sinar Keadilan terhadap penderita bayi gizi buruk ini malah tidak memberi respon sedikitpun atau seperti tak peduli dengan adanya gizi buruk di daerahnya. (Fandho)






Sejumlah Proyek Drainase Tanpa Plank Proyek

Dananya Disinyalir Tidak Ditampung di APBD 2008

SIANTAR-SK: Sejumlah proyek drainase yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan di Kota Pematangsiantar yang tidak memiliki plank proyek, disinyalir dananya tidak ada dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 atau proyek yang dialihkan, tanpa persetujuan DPRD Kota Pematangsiantar.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV bidang pembangunan DPRD Kota Pematangsiantar, Drs Aroni Zendrato, Kamis (20/11).
Menurutnya tidak terpasangnya plank di setiap lokasi proyek, menunjukkan Pemko Pematangsiantar dan rekanan (kontraktor) tidak transparan kepada masyarakat, dalam mengelola keuangan daerah.
“Bisa saja tidak ingin diketahui, apa sebenarnya yang ada didalam proyek tersebut. Tentunya hal ini memancing rasa curiga,” ucapnya.
Aroni mengatakan sejauh ini DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasannya terhadap program kinerja pemko, khususnya dalam bidang pembangunan. Namun, dia menyayangkan beberapa kali Satuan Kerja perngakat Daerah (SKPD) dipanggil tidak pernah memenuhi undangan rapat dengan komis- komisi. Dia menduga ini akibat adanya instruksi dari pejabat eksekutif yang melarang menghadiri undangan tersebut.
“Kita sudah coba memanggil beberapa kali pimpinan SKPD, tapi tidak pernah satupun yang mau datang ke dewan,” ungkapnya.
Dia juga menyayangkan banyaknya pembangunan drainase yang ditangai Dinas Pekerjaan Umum (PU) justru difokuskan pada bangunan yang dinilai masih bagus dan layak dipertahankan, sementara banyak daerah yang membutuhkan perbaikan drainase sepertinya dihiraukan.
“Selain itu adanya keraguan atas kualitas pengerjaan saat ini. Akibat rekanan tidak bekerja professional dan lemahnya pengawasan yang dilakukan penangungjawab dinas tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, hal ini terjadi akibat pengawas yang melakukan tugasnya tidak maksimal bekerja di lapangan, dan lebih sering nongkrong di warung- warung. Menurutnya pengawas seperti ini harus diberikan sanksi disiplin secara tegas dari Pemko melalui Kepala Dinas (Kadis) PU.
Soal adanya himbauan agar rekanan memasang plank proyek, zendrato menilai hal ini hanya sebatas lips service semata. Seharusnya bila ada rekanan yang tidak juga memasang plank, Pemko harus mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Sesuai pemberitaan sebelumnya banyak ditemukan pengerjaan drainase yang tidak terpampang plank proyeknya. Seperti di Kecamatan Siantar Selatan, Jalan Melanthon Siregar, Jalan Karo, Jalan Sabang Merauke, Jalan Marimbun dan Puskesmaa Parsoburan yang disebut sebagai proyek ‘siluman’. Selanjutnya di Jalan Sabang Merauke yang pengerjaan sampai menyebabkan pondasi tiang dan gardu listrik PLN nyaris tumbang. Hal ini akibat pondasi bangunan tersebut ikut digali. Selain itu di sejumlah lokasi proyek ditemukan sisa galian dan bahan bangunan yang diletakkan sampai ke tengah badan jalan, sehingga menggangu masyarakat pengguna jalan. (jansen)



Berbagai Kebijakan Pemko Dinilai Tidak Berpihak Kepada Masyarakat

SIANTAR-SK: Berbagai kebijakan Pemko Pematangsiantar seperti relokasi pedagang Sutomo Square ke Jalan Imam Bonjol - Pane, pembangunan kios di Taman Kota Lapangan Merdeka, dan pendirian bangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih bukti ketidakberpihakan kepada masyarakat dan tidak mengacu kepada aturan yang berlaku.
Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Bidang Anggaran, Mangatas Silalahi SE, kemarin, menanggapi adanya berbagai persoalan yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Mangatas mengatakan pemindahan pedagang Sutomo Square tersebut harus ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. Menurutnya awal pembukaan Jalan Imam Bonjol – Pane untuk mengatasi adanya kemacetan di Siantar, dan bukan tempat untuk berjualan. “Selama ini mereka (pedagang-red) selalu dikutip retribusi berjualan, tetapi tidak pernah diperhatikan. Makanya kita binggung apa alasan direlokasi pedagang ke tempat tersebut tanpa ada perda,” sebutnya.
Di satu sisi dia menyayangkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) agar jangan diperalat sebagai tameng atas kebijakan pejabat daerah ini. “Ini malah mendiamkan yang tidak sesuai aturan, dan bukan bertindak untuk menegakkan peraturan seperti perda,” ujar Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan tersebut.
Sementara itu keberadaan pembangunan di samping lokasi perkuburan mayat tidak dikenal (Mr X), dikatakannya setiap bangunan dimanapun dan milik pemerintah daerah harus ada pemberitahuan dan persetujuan DPRD. Menurutnya jika benar bangunan tersebut milik swasta dan berada di lahan atau aset pemko dapat dikatakan pembangunan tersebut ‘siluman’. Dicontohkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, harus ada persetujuan DPRD.
Sedangkan pelaksanaan pembangunan kios di Taman Kota Lapangan Merdeka, dinilainya tidak sesuai untuk mengantisipasi global warming dan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar konsep penghijauan tersebut dilaksanakan setiap kepala daerah.
“Apa tujuan pembangunan tersebut dan diperuntukkan kepada siapa. Seharusnya lokasi tersebut sebagai salah satu paru- paru kota harus dipelihara dan dijaga kelestariannya,” jelasnya.
Mangatas juga menegaskan DPRD dalam hal ini tidak akan diam atas kebijakan pemko yang bertindak tidak sesuai aturan. Menurutnya legislatif sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun tidak pernah menghadirinya. Dikatakannya sesuai informasi dan keterangan dari pimpinan SKPD telah diinstruksikan untuk tidak menghadiri undangan rapat/dengar pendapat yang dilakukan setiap komisi- komisi DPRD.
Mangatas berharap agar masyarakat berpartisipasi aktif untuk menyikapi berbagai permasalahan yang timbul akibat kebijakan tersebut. Dia juga menghimbau agar anggota dewan yang lain agar mencermati permasalahan ini dengan jelas atas ketidakpedulian pemko dalam bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. (jansen)




KNPSI Serahkan Bukti-bukti Korupsi Walikota ke MA, Mendagri, dan Presiden SBY

Dukung Pemberhentian Walikota Pematangsiantar dan Wakilnya

SIANTAR-SK: Tindakan DPRD Pematangsiantar yang mengeluarkan surat keputusan (SK) No 12 Tahun 2008 tanggal 5 September 2008 mengenai pengukuhan memorandum hak angket atas putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) dan pengusulan pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap didukung Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI). KNPSI menindaklanjuti dengan menyampaikan pertimbangan dan bukti- bukti dugaan korupsi ke Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui surat No : DPP – KNPSI / 212 / Wako – PS / XI / 2008, tanggal 12 November 2008 perihal informasi sebagai pertimbangan atas SK DPRD yang saat ini di eksaminasi di MA.
Menurut Ketua KNPSI Jan Wiserdo Saragih, Minggu (16/11), ada tiga bagian yang disampaikan yakni kebijakan walikota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terindikasi korupsi dan merugikan keuangan Negara. Selain itu kebijakan tersebut telah menimbulkan gejolak dan jauh dari kepentingan masyarakat.
Dikatakannya mengenai kebijakan walikota yang mengakibatkan dugaan kerugian negara ada beberapa hal seperti intervensi memenangkan tender bangsal RSU Pematangsiantar 2005 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp381 juta sesuai putusan KPPU. Selanjutnya pengangkatan 19 CPNS 2005 yang diduga tidak memenuhi persyaratan dan Badan kepegawaian Negara (BKN) telah membatalkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Namun 19 orang tersebut tetap dipertahankan dan digaji. Sementara Poldasu telah mengirimkan surat kepada Mabes Polri No Pol : B / 2708 / VII, tanggal 5 Agustus 2008 terkait ijin pemeriksaan Walikota RE Siahaan,” ujarnya.
Sedangkan kebijakan lainnya seperti ruislag (tukar guling) SMAN 4 dan SD No 122350 telah menciptakan konlik dan sarat dengan dugaan korupsi sebesar Rp 33 miliar antara walikota dengan pihak ketiga. Mengenai dana bantuan dari bagian sosial tahun 2006 sebesar Rp12,6 miliar telah dilaporkan anggota DPRD Siantar dan ditindaklanjuti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bagian Informasi Teknologi (IT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita komputer dan berkas lain beberapa waktu lalu.
Lebihlanjut dikatakannya dalam menjalankan proses administrasi keuangan juga tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Dia mencontohkan hasil BPK terhadap laporan keuangan 2005 dinilai tidak wajar sesuai dengan prinsip akuntansi. Menurutnya ini berkelanjutan di 2006, sesuai audit, pemko dan SKPD diindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp14, 8 miliar lebih. Selanjutnya pengangkatan tenaga honor sebanyak 400 orang, disinyalir menggunakan pemalsuan SK pengangkatan.
“Dimana ada yang bekerja 2006- 2008, namun dalam SK pengangkatannya dibuat 2005 sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005,” tandasnya.
Mengenai kebijakan SKPD yang terindikasi korupsi, disebutkannya seperti hasil audit BPK terhadap saldo asset tetap sebesar Rp777 juta lebih pada neraca Pemko 2006 diragukan. Di bagian Setdakot Pemko seperti biaya penunjang operasional Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp117 juta, realisasi biaya tamu Rp120 juta, dan pengadaan kendaraaan dinas untuk instansi vertikal Rp 415 juta dinilai tidak sesuai peruntukkan dan tepat sasaran. Dilanjutkan di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup untuk pengeluaran biaya BBM sebesar Rp 2 miliar, Dinas Pertanian untuk pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) senilai Rp833 juta, Bagian Sosial untuk kegiatan perayaan umum dan hari besar Rp 1 miliar lebih, Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengenai biaya pemeliharaan jalan 2007 sebesar Rp 14 miliar, dan Dinas Pendapatan terkait realisasi belanja dan bagi hasil pajak pada pemko sebesar Rp 2, 2 milair.
Sedangkan kebijkan walikota yang menimbulkan konflik, dikatakannya seperti ruislag SMAN 4, pembukaan jalan tembus Imam Bonjol Pane dan proyek outer ring road yang dikerjakan TNI diduga untuk mempermudah proses ganti rugi terhadap masyarakat. Selanjutnya pergantian Direktur RSUD dr Djasamen Saragih dr Ria Telaumbanua juga menyebabkan adanya pertentangan antara dokter, perawat dan staf dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), serta pemindahan hak atas lahan RSUD kepada pihak ketiga.
“Kita berharap agar presiden segera memberikan persetujuan ijin pemeriksaan sesuai dengan surat Poldasu kepada Mabes Polri. Selain itu MA dan Mendagri bersedia menerima masukan serta bukti- bukti yang diserahkan sebelum memutuskan kesimpulan terhadap pemberhentian walikota dan wakilnya,” ungkapnya mengakhiri. (jansen)



Diduga Dana Bantuan Sosial Rp13 Miliar Habis Sebelum Tutup Buku Anggaran

Layak Dipertanyakan dan Perlu Dilakukan Audit

SIANTAR-SK: Disinyalir dana bantuan sosial 2008 sebesar Rp 13 miliar yang ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 Pemko Pematangsiantar telah habis dipergunakan sebelum tutup buku anggaran tahun ini. Hal ini terungkap saat belasan orang mengatasnamakan Perhimpunan Pemuda Indonesia Berantas Narkoba dan Korupsi (PPIBNK) melakukan aksi damai, Jumat (14/11), di depan Kantor Walikota dan DPRD Jalan Merdeka Pematangsiantar.
Dalam aksi kali ini, PPINBK yang juga panitia penyelenggara pentas seni pendidikan tahun 2008, mempertanyakan kejelasan dana kegiatan tersebut. Aksi ini berlangsung kurang lebih ½ jam, selanjutnya massa membagi- bagikan brosur pernyataan sikap kepada masyarakat mengenai pengelolaan dana sosial tersebut.
Menurut Koordinator Aksi, Simon Petrus Pangaribuan, sebelumnya PPINBK telah mengajukan proposal ke Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar atas kegiatan yang diselenggaran pada tanggal 8 November 2008 di Gedung Olah Raga (GOR) Siantar tersebut. Dikatakannya saat hal ini dipertanyakan kepada Kabag Sosial Risfany Sidauruk sekitar seminggu yang lalu menjelaskan bahwa dana di APBD 2008 untuk Bagian Sosial telah habis dipergunakan.
Dalam pernyataan sikapnya PPIBNK menilai ini jelas menimbulkan gejolak, karena Kabag Sosial mengatakan kepada panitia agar sabar sampai pembahasan RAPBD 2009. PPIBNK juga berpendapat perlu diketahui ketransparanan dana sosial dimaksud apakah telah habis dipergunakan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya dugaan korupsi dana sosial 2007 sebesar Rp12,5 miliar. Karena sudah menjadi pembelajaran Kabag Sosial sebelumnya yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dana tersebut.
Kabag Sosial Risfany Sidauruk yang coba dikonfirmasi melalui short message service (SMS), sampai berita ini turun belum memberikan jawaban.
Sementara itu Ketua Gerakan Pemuda Demokrasi Indonesia Perjuangan (GPDIP) Carles Siahaan menyayangkan ketidaktransparan Bagian Sosial. Menurutnya jelas ada kekecewaan yang dialami berbagai pihak, termasuk GPDIP saat mengajukan bantuan sebelumnya tahun 2007 yang tidak terealisasi sampai saat ini.
“Karena ketidakjelasan proposal itu kita tarik, karena ada dugaan dapat disalah gunakan. Masa sudah jelas ada anggaran tersebut, tapi sampai sekarang tidak juga terealisasi,” ungkapnya.
Di tempat terpisah Ketua Komisi III DPRD Siantar Mangatas Silalahi SE, saat dimintai tanggapannya mengatakan ini keanehan jika dana habis sebelum tutup buku anggaran 2008. Menurutnya hal ini jelas dipertanyakan kemana penyaluran bantuan dimaksud.
“Kalau memang benar telah habis, lalu bagaimana mempertanggungjawabkannya. Komisi III yang membidangi keuangan menilai hal ini sudah tidak benar lagi,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Golkar tersebut mengatakan jangan sampai dana sosial ini terulang seperti kejadian sebelumnya kepada Kabag Sosial yang sekarang. Mangatas berpendapat jika benar fakta tersebut, menyarankan agar pejabat tersebut mundur saja, sehingga tidak menjadi “korban” seperti Kabag Sosial sebelumnya. Dikatakannya ini terbukti dengan kasus dugaan korupsi dana sosial yang sampai sekarang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Saat disinggung mengenai tindakan DPRD, menurutnya jika hal tersebut benar maka pihaknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit (pemeriksaan) terhadap Bagian Sosial tersebut.
“BPK perlu melakukan audit dan investigasi atas pos-pos anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait realisasi program di APBD 2008,” paparnya mengakhiri. (jansen).



Memiliki IMB, Diduga Sertifikat Tanah RSUD dr Djasamen Sudah Dipecah


SPK Hanya Alat, Tujuan Utama Menguasai Lahan RSUD

SIANTAR-SK: Terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan yang berlangsung di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, diduga karena telah terjadi pemecahan sertifikat atas tanah tersebut. Hal ini disampaikan anggota DPRD Pematangsiantar, Drs Aroni Zendrato, Kamis (13/11). Seperti diketahui, di lahan tersebut kini berdiri plang yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut telah memiliki IMB Nomor 648 / 2528 - 3169 / TK / XI / 2008 tanggal 10 November 2008. Zendrato mengatakan jika IMB tersebut benar maka kemungkinan besar telah terjadi pemecahan sertifikat atas lahan seluas 12,28 hektar yang terletak di antara Jalan Sutomo, Imam Bonjol, dan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
“Ini jelas melanggar dan menyalahi aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, karena terjadi pemecahan sertifikat. Dalam pengalihan fungsi asset milik negara harus ada pemberitahuan dan persetujuan DPRD,” tandasnya.
Anggota Komisi IV bidang Pembangunan tersebut mengatakan sesuai mekanisme yang berlaku dalam kepengurusan IMB dilakukan dengan menyertakan sertifikat tanah. Menurutnya jika sudah ada IMB maka logikanya sertifikat atas tanah tersebut juga sudah ada.
Sementara itu Mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih dr Ria Telaumbanua mengatakan pihaknya hanya memiliki kopian atas sertifikat tanah tersebut.
“Kami tidak tahu dimana yang aslinya, sedangkan adanya pemecahan sertifikat tanah dimaksud, kami tidak tahu. Karena yang ada sekarang hanya sebatas kopian,” tandasnya.
Pengamatan Sinar Keadilan, pembangunan yang dilakukan bersebelahan dengan Jalan Imam Bonjol – Pane tersebut tetap berlanjut. Bahkan sejumlah pekerja mulai terlihat memasang batu bata untuk membuat dinding bangunan tersebut.
Ketua Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) Jan Wiserdo Saragih mengatakan jika benar pernyataan pengusaha Yempo alias Hermawanto di salah satu media telah memiliki sertifikat atas tanah rumah sakit tersebut, maka telah terjadi pelanggaran hukum sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Kepmendagri Nomor 152 Tahun 2004 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Sumatera Utara No : 03 / HP/ 22.03 / 200 tanggal 13 April 2000 Pemberian hak pakai atas nama Pemprovsu terhadap tanah RSUD dr Djasamen Saragih. Dikatakannya kondisi ini semakin rumit karena adanya pernyataan Walikota Pematangsiantar di salah satu media jika SPK yang dibangun pihak ketiga tersebut milik Pemko Pematangsiantar, untuk menambah kekurangan nilai ruislag (tukar guling) SMAN 4 di Jalan Pattimura. Menurutnya jika benar mengapa tanah tersebut harus dipecahkan atas nama pihak ketiga.
“KNPSI menduga sebagian tanah akan dijadikan SPK, dan sisanya tetap menjadi milik pihak ketiga,” ungkapnya.
Jan Wisredo menambahkan sesuai kopian sertifikat Nomor 153 atas nama RSUD, KNPSI mensinyalir pembuatan jalan tembus Imam Bonjol- Pane merupakan strategi pemisahan dan pengalihan tanah kepada pihak ketiga.
Dikatakannya jika tujuannya murni membangun SPK dapat meminta pihak ketiga membangun di tanah seluas 19.913 m2 milik pemko yang terletak di Jalan Cadika, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Martoba.
“Diduga tujuan utama bukan membangun SPK, melainkan menguasai tanah RSUD secara keseluruhan,” sebutnya mengakhiri. (jansen)



23 November, 2008

Monumen Berlogo Rokok STTC Diminta Dibongkar

Disinyalir Sebagai Tameng Hindari Pembayaran Pajak Iklan

SIANTAR-SK: Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) meminta Pemko Pematangsiantar bertindak tegas atas penggunaan arsitektur atau ornamen Simalungun yang salah dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Dasar KNPSI meminta bangunan tersebut segera dibongkar adalah adanya pandangan negatif atas penggunaan ornamen tersebut yang digabungkan dengan iklan rokok dari PT STTC, seperti yang terpampang di gerbang-gerbang perbatasan kota, yakni di Jalan Sangnawaluh Damanik, Jalan Medan Sinaksak dan Jalan Parapat
Hal ini dikatakan Ketua KNPSI, Jan Wiserdo Saragih, dimana menurutnya, KNPSI sebelumnya telah menyurati pemko dan PT STTC untuk mengganti dan membongkar arsitektur yang salah yakni, ‘bohi- bohi’ pada Monumen Wahana Tata Nugraha yang terletak di Jalan Sutomo, Jalan Merdeka, dan Jalan Ahmad Yani.
“Kami menilai tidak ada itikad baik, karena bangunan tersebut tidak mencerminkan budaya Simalungun yang sebenarnya,” ujarnya, Rabu (19/11) di kantornya Jalan Wandelvad.
Disebutkan, ada dugaan penggunaan ornamen dimaksud untuk menghindari pembayaran pajak reklame. Dimana sudah permintaan sebelumnya agar ornamen Simalungun tidak dipersatukan dengan iklan apapun, terkecuali untuk promosi bidang kepariwisataan. Pihaknya juga mensiyalir pemko terlibat atas banyaknya bangunan memakai ornamen dan digabungkan dengan iklan rokok dari salah satu perusahaan lokal.
“Sesuai investigasi diduga perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak reklame. Penggunaan ornamen pada iklan rokok ada penilaian negatif masyarakat jika ornamen tersebut dapat menyebabkan kanker, jantung, dan sebagainya,” ungkapnya.
Hal ini menurut Jan Wiserdo telah disampaikan kepada DPRD Pematangsiantar, Walikota, dan Partuha Maujana Simalungun (PMS) agar merekomendasi penertiban seluruh reklame rokok yang memakai ornamen Simalungun.
“Harus membongkar ornamen yang tidak sesuai tersebut dan mempertimbangkan pemberian nama pada Monumen Wahana Tata Nugraha,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya mendesak pemko agar menagih pajak reklame selama ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 1999 dan Perda No 9 Tahun 2001. Dan diharapkan Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun agar melarang pemakain adat, budaya Simalungun dicampur baurkan dengan reklame rokok. (jansen)




Disesalkan, Jalan Imam Bonjol Diganti Menjadi Jalan Vihara Tanpa Perda

SIANTAR-SK: Sampai saat ini belum ada kepastian dan kebenaran rencana akan digantinya nama Jalan tembus Imam Bonjol - Pane menjadi Jalan Vihara di Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Sebelumnya, Rabu (19/11), di lapangan ditemukan adanya tulisan persis di tembok jembatan yang ada di jalan tersebut yakni “Jalan Vihara”. Pantauan Sinar Keadilan adanya tulisan berwarna merah sebanyak empat buah tersebut berada di kiri kanan bangunan jembatan.
Anggota DPRD Siantar Drs Aroni Zendrato, melalui telepon selulernya mengatakan sampai saat ini DPRD belum mengetahui rencana perubahan nama jalan dimaksud. Menurutnya Pemko Pematangsiantar belum memberitahukan kepada dewan perihal pergantian jalan yang saat ini ditempati pedagang Sutomo Square yang direlokasi (dipindahkan) dari Jalan Sutomo tersebut.
“Artinya belum ada pengusulan perubahan nama jalan dimaksud. Belum ada usulan yang kita terima.” ujar Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut.
Mengenai adanya tulisan diatas, Aroni menduga ini sengaja dibuat sekelompok oknum dengan beranggapan jalan tersebut merupakan Jalan Vihara.
Sementara itu Sekretaris Komisi I Bidang Tata Pemerintahan. Ahmad Managantar SHi mengatakan hal yang senada, jika belum ada pemberitahuan pergantian nama tersebut. Dia juga menyayangkan jika kemungkinan benar adanya penghapusan nama jalan yang memakai nama salah satu pahlawan nasional tersebut.
“Ini layak diwaspadai apa alasan dihapusnya nama jalan tersebut. Jangan karena adanya kepentingan segelintir orang dalam hal ini,” jelasnya.
Dikatakannya jangan ada upaya pengusuran jalan yang memakai simbol nama-nama pahlawan.
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Pemerhati Daerah Sumatera Utara (LPDSU) Siantar Simalungun Drs R Sihombing saat dimintai tanggapannya mengatakan perlu ada peraturan daerah (perda) yang mengatur adanya perubahan nama sebuah jalan.
Sihombing menilai adanya tulisan tersebut ibarat sok terapi yang dilakukan terhadap masyarakat.
“Mungkin lama- kelamaan masyarakat akan terbiasa adanya nama jalan yang diduga sengaja dituliskan tersebut. Seakan- akan ini membenarkan jika jalan tersebut benar- benar ada ,” tandasnya.
Dikatakannya jika adanya pemasangan dan penulisan nama jalan tanpa adanya perda yang mengatur, agar sebaiknya dicabut dan dicoret. Menurutnya ini dilakukan karena ada mekanisme dan tata cara mengenai pemberian sebuah nama pada jalan yang diatur dalam perda. (jansen)