24 Desember, 2008

PDIP Tersandera Megawati

JAKARTA–SK: Sungguh dilematis nasib PDI Perjuangan dalam Pemilu 2009 mendatang. Mereka partai pertama yang memastikan calon presiden. Tapi, sejak September 2007, Megawati Soekarnoputri belum menemukan pendamping.
Trauma politik dalam Pemilu 2004, jelas menjadi pertimbangan utama dalam mencari pasangan untuk Mega. Jika salah pilih seperti dalam Pemilu 2004, maka bisa-bisa PDIP dan Megawati seperti keledai yang dua kali masuk pada lubang yang sama.
Pencarian pasangan Mega untuk Pilpres 2009 terus mengalami pengunduran jadwal. Bila sebelumnya didengungkan akan diumumkan akhir November lalu, nyatanya mundur hingga akhir Januari tahun depan. Bahkan, wacana juga menguat, pasangan Mega bakal dicari pasca pemilu legislatif April 2009 mendatang.
Kondisi ini menjadi fakta, bahwa PDIP tidak satu suara dalam menentukan pasangan Mega. Hal utama adalah menyangkut waktu yang tepat bagi penentuan pasangan Mega.
Ketua Dewan Penasehat DPP PDIP, Taufiq Kiemas, mengatakan pihaknya bakal menjaring dan mengumumkan cawapres Megawati pada Rakernas akhir Januari mendatang di Solo. “Agenda di Solo untuk menjaring calon wapres dan diumumkan,” katanya di Kantor DPP PDIP, Senin (8/12).
Dalam kesempatan tersebut, Taufiq kembali menegaskan, wapres yang bakal mendampingi Mega dengan pijakan koalisi antar partai politik. Pilihan ini bukan tanpa maksud. Menurut Taufiq, langkah tersebut untuk memenangkan Pilpres 2009. “Nggak menang kalau jalan sendirian,” tegasnya.
Pernyataan Taufiq bukanlah hal yang baru terkait membangun koalisi antar partai politik. Bahkan sejumlah partai politik telah nyata-nyata ditawari PDIP untuk berkoalisi. Partai Golkar sebagai partai politik yang menjadi prioritas oleh PDIP tampak bergeming dengan tawaran PDI Perjauangan untuk berkoalisi. Pasalnya, Partai Golkar menentukan capres/cawapres pasca pemilu legislatif.
Setali tiga uang dengan Partai Golkar, PKS yang menjadi alternatif juga tampak tak menggubris tawaran politik dari banteng gemuk tersebut. PKS juga bakal berpijak pada perolehan pemilu legislatif April mendatang.
Betulkah calon pendamping Mega akan ketahuan pada Januari nanti? Tampaknya tidak pasti juga. Internal dewan penasihat belum satu suara soal ini. AP Batubara, anggota dewan penasihat, sebelumnya menyebutkan koalisi harus dilakukan pasca pemilu legislatif untuk mengetahui perolehan suara masing-masing parpol.
“Kalau diputuskan calon A untuk mendampingi Mbak Mega, tahu-tahunya partainya tidak ada kursinya, kan repot,” katanya.
PDIP memang sangat hati-hati dalam menentukan cawapres buat Mega. Meski, implikasinya, gagasan untuk melakukan koalisi sebelum pemilu legislatif bakal menemui batu sandungan.
Satu hal yang tampaknya sudah pasti, calon wapres Mega takkan lepas dari lima nama. “Sudah ada lima nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Ibu Megawati dalam Pilpres 2009,” ujar Sekjen PDIP, Pramono Anung.
Siapa mereka? Pram menutup mulut. Tapi, sebelumnya, Ketua Bidang Kepemudaan PDIP, Maruarar Sirait sempat keceplosan. Lima nama tersebut, katanya, adalah Sultan Hamengkubuwono X, Wiranto, Prabowo Subianto, Hidayat Nur Wahid, dan Jusuf Kalla.
Lima nama tersebut pun sulit untuk memastikan mau atau tidak mendampingi Mega. Pasalnya, mayoritas nama-nama tersebut menargetkan kursi RI-1, bukan RI-2 seperti tawaran PDI Perjuangan.
Sikap gamang dan terbelah di internal PDI Perjuangan dalam menentukan pendamping Mega, menunjukkan kalkulasi politik yang belum matang. Ini tidak terlepas dari pencalonan Mega yang muncul sejak jauh-jauh hari. Bisa saja, maju mundur agenda pencarian pasangan Mega tidak terlepas dari tersanderanya PDIP atas kemunculan Mega sejak awal. (ic)



Rekomendasi Pemprov Sumut Soal Pemecatan RE Siahaan Molor Lagi

MEDAN—SK: Pembahasan rekomendasi tim gabungan bentukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan kisruh politik antara Walikota dan DPRD Kota Pematangsiantar masih alot. Setelah ketua tim gabungan yang juga Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis dua kali gagal mengumumkan hasil rekomendasi, Jumat (5/12), dia berjanji memublikasikannya pada pekan depan.
"Rencananya kami akan mengadakan jumpa pers khusus untuk mengumumkan hasil rekomendasi. Tetapi sekarang ini kami masih membahasnya. Paling lambat pekan depan, sudah bisa kami umumkan rekomendasi Pemprov Sumut atas kasus Pematangsiantar," ujar Nurdin di Medan, Jumat (5/12), mengutip Kompas.
Tim gabungan Pemprov Sumut yang terdiri dari Inspektorat Wilayah, Biro Pemerintahan, Biro Otonomi Daerah, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD), turun ke Pematangsiantar akhir Oktober lalu. Pembentukan tim gabungan ini bermula dari perseteruan antara DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan. Kisruh politik di Pematangsiantar sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan sebagai wali kota karena dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus persekongkolan tender pembangunan bangsal rumah sakit umum daerah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis pemenang tender dan panitia tender atas kasus ini.
Dalam putusannya KPPU juga menyatakan terjadi persekongkolan vertikal yang melibatkan wali kota dan ada potensi kerugian negara hingga Rp 300 juta. Atas dasar putusan KPPU inilah DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan.
Selain soal tender, perseteruan DPRD dengan RE Siahaan dipicu oleh kebijakan Wali Kota mengganti Direktur Utama RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr Ria Telaumbanua dengan dr Ronald Saragih. Keputusan ini menuai protes dari tenaga medis di RSUD Pematangsiantar yang menilai kepemimpinan dr Ria selama ini telah menghasilkan banyak prestasi.
Wali Kota dan DPRD kemudian saling melaporkan masalah ini kepada Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang akhirnya menginstruksikan pembentukan tim gabungan ini.
Menurut Nurdin, lamanya tim gabungan menghasilkan rekomendasi untuk kasus Pematangsiantar ini karena Pemprov Sumut tak mau melanggar undang-undang. "Ini kan mesti kami lihat, apa yang kami rumuskan ini sudah sesuai undang-undang atau tidak. Apa yang mereka (DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar) adukan ke Gubernur harus kami uji dulu kebenarannya secara undang-undang," ujar Nurdin.
Dia membantah jika masalah ini terlalu sensitif sehingga Pemprov Sumut enggan menyelesaikannya. Beberapa hari lalu, Polres Simalungun sudah menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2005. Dalam kasus ini, terdapat 19 orang yang diduga lulus seleksi CPNS meski mereka tak menjalani prosedur selayaknya. Bahkan enam orang di antaranya sama sekali tak mengikuti tes seleksi, tetapi oleh RE Siahaan diusulkan mendapat nomor induk pegawai (NIP).
"Bukan karena masalah sensitif atau tidak. Tim gabungan juga tak menangani kasus dugaan manipulasi penerimaan CPNS di Pematangsiantar. Itu sudah kami serahkan ke penegak hukum. Kami sekarang hanya merumuskan rekomendasi agar tak menyalahi undang-undang," katanya. (kcm)



DPRD Pematangsiantar Sampaikan Temuan Audit BPK 2007 ke KPK

SIANTAR-SK: DPRD Kota Pematangsiantar telah melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar 2007 yang dianggap disclaimer (tidak memberikan opini).
Anggota DPRD Siantar Muslimin Akbar SHi, Kamis (4/12), mengatakan secara resmi temuan-temuan dari hasil audit tersebut telah disampaikan.
Mengenai temuan dimaksud, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan ada beberapa mata anggaran yang diduga diragukan kebenarannya. Dia mencontohkan biaya pemeliharaan jalan tahun 2007 yang dialokasikan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar. Selanjutnya dana bantuan sosial di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp5,9 miliar.
“Kita menyambut baik hasil audit BPK tersebut. Ini menggambarkan kemungkinan pemko tidak dapat bertanggungjawab atas sejumlah anggaran yang telah dialokasikan,” sebut Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut.
Muslimin berharap dengan adanya temuan dimaksud dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya hal ini sesuai dengan MoU (kesepakatan) antara Kapolri dengan BPK. Dikatakannya dalam MoU dimaksud ada disebutkan setiap temuan BPK akan ditindaklanjuti polisi.
“Artinya apa hasil audit tersebut harus secepatnya direspon dan dicermati polisi agar tercipta keefesienan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lingga Napitpulu Bc Eng, dan Wakil Ketua Ir Saud Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait adanya hasil temuan BPK tersebut belum memberikan jawaban, sampai berita ini diterbitkan.
Sesuai pemberitaan sebelumnya Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato, membenarkan pimpinan dewan dan sejumlah anggota dewan telah menerima hasil audit BPK tersebut.
Menurutnya dari hasil yang diterima DPRD, Selasa (25/11), terungkap BPK tidak dapat memberikan opini (disclaimer), karena ditemukan sejumlah pengeluaran tidak tertib anggaran.
Aroni mengatakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Keuangan disebutkan hasil audit BPK menjadi acuan dalam melakukan pembahasan LKPD, dan PerubahanAPBD) 2008. (jansen)





Pimpinan DPRD Didesak Surati Mendagri dan Gubsu Usul Penonaktifan RE Siahaan

SIANTAR-SK : Anggota DPRD Pematangsiantar Drs Aroni Zendrato meminta agar pimpinan DPRD secepatnya menyurati Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara agar mengusulkan penonaktifan Walikota Siantar Ir RE Siahaan dari jabatannya. Menurut Zendrato, permintaan ini berdasarkan pernyataan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, SIK jika walikota telah ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi 19 CPNS formasi 2005. “Setelah Kapolres resmi menyatakan RE Siahaan tersangka, secara pribadi saya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk menyurati Mendagri dan Gubsu. Ini sekaligus menguatkan Surat Keputusan (SK) DPRD No 12 Tahun 2008 terkait pengusulan pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap,” ujar Zendrato, Selasa (2/12).
Politisi dari PDI-Perjuangan tersebut menilai ini dilakukan agar roda pemerintahan di Siantar tetap berjalan seiring dengan ditetapkannya kepala daerah sebagai tersangka. Menurutnya keputusan ini mutlak dapat dilakukan DPRD mengingat batas 30 hari eksaminasi Mahkamah Agung (MA) terhadap SK tersebut, yang belum juga ada putusannya. Dikatakannya penekanan ini harus dilakukan pimpinan, karena tidak adanya tanggapan atas keputusan DPRD pada tanggal 5 September 2008 yang lalu.



23 Desember, 2008

MA Tolak PK Menteri Keuangan dan Gubsu Soal Gedung Hok Kian Kong Thoan

SIANTAR-SK: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Menteri Keuangan (Menkeu) RI (pemohon PK I) dan Gubernur Sumatera Utara (pemohon PK II) terkait kasus gedung dan tanah pertapakan seluas 1.466 m2 di Jalan Merdeka No 232, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Selain menolak permohonan, MA juga menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam peradilan sebesar Rp2,5 juta. Hal ini diputuskan dalam sidang hakim agung MA diketuai Titi Nurmala Siagian, SH, MH, Prof Dr H Ahmad Sukardja, SH, H Imam Soebachi, SH MH dibantu panitera pengganti Matheus Samiaji, SH, MH yang bersidang tanggal 15 Agustus 2008.
Surat pemberitahuan putusan PK No 11/G/2005/PTUN-Medan, No 04/BDG/2006/PT.TUN-MDN, No 202K/TUN/2006 dan No.13 PK/TUN/2008 tersebut disampaikan kepada Yayasan Sumber Kasih oleh Panitera PTUN Medan Armen Simamora,SH atas perintah Ketua PTUN Medan tertanggal, Rabu 26 November 2008.
Hal ini disampaikan Pengurus Yayasan Sumber Kasih Hasan Wijaya alias Aken, Selasa (2/12) di ruang kerjanya.
Aken yang juga ketua Yayasan Perguruan Sultan Agung, mengatakan putusan PK MA dapat diakses melalui internet dengan kode www.mahkamah agung.go.id
“Sehingga masyarakat luas dapat mengetahuinya. Namun secara resmi putusan MA diketahui setelah adanya pemberitahuan dari PTUN Medan,” ujarnya.
Menurutnya dalam putusan disebutkan, menimbang alasan yang disampaikan pemohon dalam PK- nya, MA berpendapat mengenai keberatan pemohon PK (I) tentang adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. Sedang keberatan yang diajukan pemohon PK II, bahwa bukti baru yang diajukan ternyata hari dan tanggal ditemukannya tidak dinyatakan dalam berita acara sumpah sehingga tidak memenuhi syarat formal sebagai bukti baru.
berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan PK yang diajukan Menkeu dan Gubsu tidak beralasan sehingga ditolak, dan sebagai pihak yang kalah harus membayar biaya perkara dalam tingkat PK.
Yayasan Sumber Kasih merupakan generasi penerus perkumpulan Hok Kian Kong Thoan yang berdiri tanggal 1 September 1924, dan memiliki aset berupa gedung dan tanah pertapakannya seluas 1466 m2 di Jalan Merdeka No232 Siantar. Selanjutnya dipinjam pakai kepada sekolah Yu Tjai untuk menyelenggarakan sekolah dasar Bahasa Mandarin.
Tahun 1965 terjadi kerusuhan rasial sehingga gedung tersebut diamuk massa karena dicurigai sekolah asing. Sehingga diamankan dan diselamatkan Panglima Daerah Militer II/BB selaku penguasa pelaksana Dwikora Daerah Sumatera Utara. Ini berdasarkan surat keputusan No Kep 0085/ Pepelrada / 7 / 1966 tanggal 14 Juli 1966 ditandatangani Brigjen TNI P Sobirin dan diserahkan penggunaan gedung kepada kepala perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Sumut, dan dipinjam pakai kepada Universitas Simalungun (USI).
Karena penggugat (Yayasan Sumber Kasih) membutuhkan aset tersebut untuk digunakan sebagai kegiatan sosial kemasyarakatan seperti sekolah dan panti jompo, maka Yayasan Sumber Kasih mengajukan gugatan kepada Pangdam II/BB tanggal 25 Juni 2001 yang isinya tentang pengembalian aset milik penggugat. Pangdam menyarankan agar mengajukan permohonan kepada Gubsu, dan menyurati tergugat I tanggal 14 Juni 2002 agar mengembalikan aset tersebut.
Namun tergugat I tidak mengembalikan aset, dan menerbitkan SK No S-243/ MK.6/ 2005 tanggal 31 Januari 2005 ditujukan kepada tergugat II selaku Ketua Tim Asistensi daerah penyelesaian aset bekas milik asing/Cina yang berpedoman kepada surat tergugat II No.593/771 tanggal 10 Pebruari 2002 at No.593/4988 tanggal 18 Agustus 2004. Dimana isinya tergugat I menyetujui permohonan H Dj P Sembiring Meliala yang akan membeli aset tersebut dan yayasan penggugat dituduh penjelmaan organisasi eksklusif rasial.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menjatuhkan putusan No 11 / G / TUN / 2005 PTUN Medan, tanggal 1 September 2005 memerintahkan tergugat I menunda pelaksanaan Surat Menkeu No S – 243 / MK.6 / 2005, menolak eksepsi tergugat I dan II, selanjutnya mengabulkan gugatan penggugat . Pada tingkat banding keputusan N0 04 / BDG / 2006 Pengadilan Tinggi (PT) TUN Medan tanggal 1 September 2006 menguatkan putusan PTUN Medan. Selanjutnya MA dalam amar putusan No 202.K / TUN / 2006 tanggal 10 Mei 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap menolak permohonan kasasi I Mekeu RI dan pemohon kasasi II Gubsu.
Aken yang didampingi salah seorang pengusaha Luasan mengatakan bahagia atas putusan PK tersebut. “Berarti perjuangan panjang untuk mengembalikan citra suku Hokkian membuahkan hasil. Ke depan diimbau kepada generasi penerus agar lebih bersatu dan bersama-sama,” jelasnya.
Aken mengatakan keberhasilan mengembalikan aset tersebut merupakan suatu tonggak kebersamaan suku Hokkien sekaligus merupakan kebanggaan.
Sedangkan Luasan menyatakan mendukung perjuangan ini hendaknya tindaklanjutnya secara baik-baik sehingga tidak sampai ada yang merasa disudutkan.
Dia berharap agar gedung itu segera dikembalikan kepada suku Hokkien untuk digunakan sebagai kegiatan sosial kemasyarakatan. (jansen)




Tokoh Agama Akan Kampanyekan Antikorupsi

JAKARTA—SK: Para tokoh agama di Indonesia akan melakukan kampanya antikorupsi hingga ke daerah-daerah. Sebab, agama seyogyanya menjadi benteng bagi setiap orang untuk tidak melakukan korupsi.
Demikian terungkap dalam pertemuan para tokoh agama dari berbagai agama dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12). "Dialog ini merupakan upaya pemberantasan korupsi melalui jalur agama," ucap Ketua KPK Antasari Azhar yang memimpin dialog tersebut.
Hadir dalam dialog tersebut wakil-wakil dari Persatuan Islam (Persis), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Persatuan Hindu Dharma Indonesia (Parisada). Hadir pula Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Ikatan Dai Indonesia (IDAI).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bidang Organisasi Persis Alif Latiful Hayut menyampaikan, pencegahan korupsi harus dilakukan dari wilayah hulu atau lembaga. Dari sana kepekaan moralitas terhadap korupsi harus terbentuk. Agama di satu sisi menjadi landasan bahwa apa yang diperbuat juga merupakan tanggung jawab terhadap Tuhan. "Agama harus menjadi jantung dalam setiap perilaku manusia," kata Alif.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Umum Matakin Budi Santoso. Menurutnya, tingkat keimanan akan memengaruhi perilaku seseorang. Jika seseorang berada dalam bayang-bayang korupsi, iman orang itu akan menentukan apakah korupsi akan terjadi atau tidak. Maka dari itu, ujar dia, lewat agama setiap orang akan selalu dituntut untuk berbakti dan menjaga nama baik dirinya. (kcm)



Pengelolaan Anggaran Sangat Jelek, Walikota Tidak Turuti Saran BPK

Laporan Keuangan 2007 Pemko Siantar Dinilai Disclaimer

SIANTAR-SK: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan laporan keuangan Pemko Pematangsiantar tahun 2007 disclaimer (tidak lengkap), menilbukan asumsi bahwa pengelolaan anggaran di Pemko Pematangsiantar sangat jelek. Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Kota Pematangsiantar Drs Maruli H Silitonga, Senin (1/12) di Jalan Merdeka.
Menurutnya, hasil penilaian yang disclaimer ini sudah dua kali terjadi yakni di tahun 2006 dan 2007. “Artinya sudah berturut-turut laporan keuangan pemko disclaimer. Dan melihat hasilnya tetap di tahun 2007 lalu berarti walikota tidak ada tindakan menjalankan masukan dari BPK terhadap penilaian tahun sebelumnya,” sebutnya.
Dia juga berpendapat audit yang dilakukan BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2006 dan 2007, dinilainya belum dilakukan secara menyeluruh, karena masih ada hal- hal yang terlewatkan. Maruli mencontohkan seperti adanya teguran terhadap SKPD yang membuat kontrak kerja proyek, dengan masa kerja selama dua tahun. Menurutnya ada anggapan jika proyek tersebut merupakan proyek multi years.
“Mana ada istilah multy years di kota ini. Sayangnya, BPK tidak menemukan hal tersebut,”ujarnya.
Mengenai pendapat BPK tentang DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak menjalankan fungsi kontrolnya secara maksimal, menurutnya hal tersebut wajar. Dia beralasan karena BPK tidak mengetahui jika pemko beberapa kali dipanggil rapat, namun tidak pernah hadir.
“Jadi bagaimana mungkin fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan maksimal. Diundang rapat dengar pendapat saja tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Politisi Partai Kesatuan dan Persatuan (PKP) Indonesia tersebut juga menyarankan masyarakat mewaspadai adanya pemindahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Jalan Pdt J Wismar Saragih dan Kantor Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) ke Jalan Kertas.
Dia menilai awalnya tahun 2006, Dinas KLH melalui pos anggaran penertiban aparatur negara, bangunan yang sebelumnya ditempati di Jalan Pdt J Wismar Saragih difungsikan untuk dinas tersebut.
Saat dimintai tanggapannya, Maruli berpendapat ada yang signifikan dan urgen (penting) di kedua dinas tersebut. Hal ini karena dalam pemeriksaan BPK, jika dana pemeliharaan jalan Rp14,8 miliar diragukan kebenaran penggunaan dana tersebut. Dikatakannya ini juga terjadi di Dinas KLH mengenai penggunaan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi sorotan BPK sesuai temuan yang ada.
Terkait adanya temuan tersebut untuk dilanjutkan ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli mengatakan harus melalui proses rapat di DPRD.
“Jikapun diteruskan temuan tersebut sesuai hasil audit BPK, apakah ditindaklanjuti tergantung lembaga DPRD,” katanya mengakhiri. (jansen)




28 November, 2008

Jangan Hanya Retorika, Harus Sampai ke Persidangan

Polda Sumut Telah Kirim Permohonan Pemeriksaan Walikota Siantar ke Presiden

SIANTAR-SK: Polda Sumatera Utara telah mengirimkan surat permohonan izin tertulis kepada Presiden RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Siantar, RE. Siahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan manipulasi dalam penerimaan CPNS tahun 2005.
"Permohonannya sudah dikirim, tinggal menunggu jawaban (dari Presiden RI)," kata Kapolda Sumut, Irjen Nanan Soekarna menjawab wartawan di Medan, Kamis, usai pelantikan 285 bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sampali.
Menurut Nanan, Walikota Siantar, RE. Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan CPNS tahun 2005 berdasarkan hasil penyelidikan Polres Simalungun.
Hasil penyelidikan tersebut telah digelar di Polda Sumut yang menyimpulkan butuh pemeriksaan terhadap Walikota Siantar, RE. Siahaan.
Sesuai dengan ketentuan, pihak Polda Sumut membutuhkan izin tertulis dari Presiden RI untuk memeriksa RE. Siahaan selaku pejabat negara.
"Surat permohonan izin tertulis itu sudah dikirim tetapi pihaknya tidak dapat memastikan waktu dikeluarkannya izin tersebut.Pengeluaran surat berisi izin tertulis itu merupakan wewenang Presiden," kata Kapolda Sumut.
Kasus dugaan manipulasi itu terungkap setelah enam CPNS yang tidak ikut seleksi dan 13 CPNS yang tidak lulus seleksi tahun 2005 tersebut diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) oleh Walikota Siantar, RE. Siahaan ke Badan Kepegawaian Negara.
Dengan praktik manipulasi itu, 19 CPNS tersebut berhasil mendapatkan NIP dan memperoleh gaji dan tunjangan kesejahteraan.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) mendesak Mahkamah Agung agar merespon dan membuat putusan terhadap Surat Keputusan (SK) DPRD No 12 Tahun 2008 Tentang Pemberhentian Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap. Desakan KNPSI ini dikuatkan penetapan RE Siahaan sebagai tersangka. Menurut Ketua KNPSI Jan Wiserdo Saragih, Jumat (28/11), penetapan RE Siahaan sebagai tersangka ini harus menjadi pertimbangan MA dalam membuat putusan. “Secepatnya MA membuat putusan untuk menilai SK DPRD tersebut. Pernyataan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono bahwa Walikota Pematangsiantar RE Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya menjadi bahan pertimbangan MA juga,” jelasnya.
Dikatakannya KNPSI juga telah melayangkan surat tanggal 27 November 2008 kepada Presiden yang intinya memintakan agar selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tidak melakukan perlindungan dan memperlambat ijin pemeriksaan kepada Walikota Pematangsiantar karena yang bersangkutan Ketua Partai Demokrat.
Ditambahkannya KNPSI juga menyurati Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Simalungun sehubungan dengan pernyataan telah menetapkan walikota sebagai tersangka kasus 19 CPNS yang disinyalir keluarga walikota dan sejumlah pejabat pemko.
“Kita meminta ini bukan hanya retorika tetapi benar-benar ditindaklanjuti dan dituntaskan sampai ke tingkat persidangan. Hal ini penting buat masyarakat juga kredibilitas Polres Simalungun yang dianggap masyarakat kurang sungguh-sungguh dalam menangani kasus-kasus korupsi di Simalungun,” sebutnya.
Dikatakannya alasan ini berdasarkan pengalaman dan fakta yang sebelumnya, dimana Polres Simalungun telah pernah menetapkan beberapa tersangka seperti Mantan Sekda Pemko Pematangsiantar Drs Sahala Situmeang, termasuk beberapa pejabat Pemkab seperti Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun tidak pernah sampai ke tingkat persidangan di pengadilan bahkan sampai saat ini tidak jelas ujung dan akhir penanganannya,” tandasnya.
Dia juga menegaskan KNPSI akan terus memantau Polres Simalungun jangan menjadi bungker atau tempat berlindungnya koruptor yang telah dibungkus dengan status tersangka.
Jan Wiserdo mengatakan pihaknya juga menyampaikan beberapa kebijakan walikota yang terindikasi korupsi dan menyebabkan kerugian negara. Seperti putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) terkait tender Bangsal RSU Siantar 2005, yang menyatakan walikota dan wakil bersalah dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp381 juta. Selanjutnya ruislag (tukar guling SMAN 4 dan SD 122350 yang diduga terjadi pengalihan asset negara senilai Rp56 miliar, tanpa melalui tender dan lelang dengan menunjuk langsung pihak ke tiga, yang berpotensi kuat terjadi kerugian Negara sebesar Rp33 miliar lebih. Dugaan korupsi penggunana dana sosial 2007 sebesar Rp 12,6 miliar yang diadukan ke Polresta Pematangsiantar, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2006, dimana beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) digua melakukan korupsi dan kerugian Negara mencapai Rp14,8 miliar lebih. Selanjutnya pengangkatan tenaga honor sebanyak 400 yang diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005. Hal ini termasuk pengerjaan proyek Outer Ring Road (Jalan Luar Lingkar Tembus) yang diduga biaya ganti rugi (kompensasi) terhadap masayarat sebesar Rp 4,4 miliar belum dibayarkan, termasuk adanya dugaan pengalihan asset RSUD dr Djasamen Saragih yang merupakan asset negara kepada pihak ketiga
Menurutnya KNPSI telah berkoordinasi dengan beberapa tokoh masyarakat Siantar yang berdomisili di Jakarta untuk mendukung rencana melakukan gerakan moral jika MA dan Mendagri tidak menyikapi SK DPRD No 12 Tahun 2008 tersebut. (Ant/Jansen)











DPRD Harus Gelar Sidang Paripurna

Penetapan Walikota RE Siahaan Sebagai Tersangka Kasus 19 CPNS 2005

SIANTAR-SK: Ditetapkannya Walikota Pematangsiantar RE Siahaan sebagai tersangka kasus manipulasi 19 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus ditindaklanjuti DPRD dengan menggelar sidang paripurna membahas hal tersebut. Dinilai hasil dari rapat tersebut ini dapat mengusulkan penonaktifan walikota kepada Gubernur Sumatera Utara H Syamsul Arifin yang akan diteruskan ke Mendagri.
Pendapat ini disampaikan praktisi hukum Sarles Gultom SH, Kamis (27/11). Dikatakannya ini dapat menjadi acuan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan kepala daerah. Menurutnya dengan penetapan walikota tersebut harusnya ditindaklanjuti DPRD. “Artinya DPRD harus jemput bola dalam hal ini, termasuk melayangkan surat pengusulan penonaktifan walikota, agar proses hukumnya dapat berjalan maksimal,” ungkapnya.
Dosen Hukum di Yayasan Nasional Indonesia (YNI) menilai langkah yang dilakukan Polres Simalungun yang mengumumkan walikota sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat. Menurutnya ini bukti adanya keseriusan kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset dan Kekayaan Negara (Lepaskan) Jansen Napitu terkait adanya dugaan penyimpangan 19 CPNS formasi 2005 tersebut.
“Artinya sesuai dengan penyidikan Polres terungkap ke 19 tersebut tidak melalui mekanisme yang ada. Dimana walikota selaku penanggungjawab kemungkinan memprakarsai hal ini, sesuai keterangan tersangka sebelumnya yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi,” jelasnya.
Menurutnya walikota dapat dikatakan melanggar Undang- Undang (UU) No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Termasuk UU No 32 Tahun 2004 Mengenai pemerintahan Daerah, pasal 28 butir yang menyebutkan larangan kepala daerah dan wakilnya menyalahkan wewenang dan melanggar sumpah jabatannya.
Sarles juga menilai jika dikaji dari awal sudah selayaknya walikota ditetapkan sebagai tersangka, terkait kapasitasnya dalam penerimaan CPNS 2005 tersebut.
Sementara itu Ketua Lembaga Pemerhati Daerah Sumatera Utara (LPDSU) Siantar Simalungun Drs R Sihombing berpendapat ini prestasi bagus yang dilakukan Kapolres AKBP Rudi Hartono, SH, SIK untuk mengungkap kasus tersebut. Menurutnya yang terpenting adanya kebenaran surat ijin pemeriksaan yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Kalau hanya status tanpa adanya tindak lanjut penahanan, sama saja tidak berarti,” ujarnya.
Sihombing beralasan ini melihat pengalaman sebelumnya atas penetapan tersangka kepada Mantan Walikota Kurnia Saragih terhadap dugaan kasus hukum. Dimana dia berpendapat sampai saat ini tidak dapat diketahui sudah sejauh mana proses hukumnya berlangsung. (jansen)



Disclaimer, Laporan Keuangan Pemko Pematangsiantar 2007

Sejumlah Pengeluaran Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan


SIANTAR-SK: Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Medan, Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) 2007 dianggap disclaimer (tidak memberikan pendapat atau diragukan) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Siantar Drs Aroni Zendrato, kemarin yang membenarkan pimpinan dan anggota DPRD Pematangsiantar telah menerima hasil audit BPK tersebut.
Menurutnya dari hasil yang diterima DPRD, Selasa (25/11), sekitar pukul 12.45 Wib, terungkap BPK tidak dapat memberikan pendapat karena ditemukannya sejumlah pengeluaran tidak tertib anggaran.
Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut mengatakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Keuangan disebutkan hasil audit BPK menjadi acuan dalam melakukan pembahasan LKPD. Dimana akan dilakukan pembahasan Perubahan APBD 2008. “Jadi LKPD tidak dapat dibahas dewan sebelum adanya hasil audit BPK, dan ternyata hasilnya dinyatakan disclaimer,” ujarnya.
Mengenai hasil audit yang didasarkan banyaknya pengeluaran yang tidak dapat dipertangungjawabkan, Aroni menilai hal ini tergantung DPRD mau dikemanakan adanya temuan tersebut. Dikatakannya jika sesuai hasil rapat dewan, apakah ada kesepakatan untuk menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjutinya.
“Untuk itu kita berharap agar segera dewan melakukan rapat untuk membahas hasil audit BPK tersebut,” tandasnya.
Sementara itu informasi yang dihimpun di lapangan terungkap diduga ada beberapa mata anggaran yang dinilai tidak relevan dan diragukan. Salah satunya bantuan kemasyarakatan di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar tahun 2007 sebesar Rp 12,6 miliar. Dimana ada kemungkinan sejumlah dana tersebut harus diganti. Selain itu dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar disinyalir tidak jelas pertanggungjawabannya.
Hasil audit BPK tersebut tidak menyebutkan berapa nilai nominal yang dinilai tidak relevan. Namun ada beberapa kajian yang disampaikan kepada DPRD mengenai sejumlah alokasi anggaran yang diduga tidak dapat dipertangung jawabkan, untuk mengambil tindakan selanjutnya. (jansen)



Walikota Pematangsiantar RE Siahaan Resmi Jadi Tersangka Kasus Manipulasi 19 CPNS 2005

SIANTAR-SK: Walikota Pematangsiantar, Ir RE Siahaan, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Simalungun dalam kasus manipulasi 19 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2005. Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono SH, SIK, Rabu (26/11), kepada perwakilan kelompok massa ARB (Aliansi Rakyat Bersatu) yang selama tiga hari menduduki Kantor DPRD Pematangsiantar. Dalam pertemuan dengan Kapolres, perwakilan massa ARB yang hadir antara lain Choki Pardede, Marlas Hutasoit, SH, Megawaty Hasibuan, Timbul Panjaitan, M br Silalahi, dan Jansen Napitu selaku pelapor kasus tersebut. Dalam pertemuan itu Kapolres menjelaskan setelah mereka melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus tersebut, maka akhirnya ditetapkan beberapa orang tersangka, salah satunya adalah Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan. Tersangka lainnya adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar, Drs Moris Silalahi, dan mantan Kepala BKD yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Drs Tanjung Sijabat. Mantan Sekda, Tagor Batubara, tidak bisa dijadikan tersangka karena sudah meninggal dunia.
Rudi Hartono menjelaskan bahwa Polres Simalungun telah menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka sejak 6 November lalu. ”Kami telah tetapkan RE Siahaan sebagai tersangka sejak 6 November lalu, ini suratnya, ” kata Kapolres seraya menunjukkan surat tersebut kepada perwakilan massa ARB dan wartawan yang hadir saat itu, namun tidak diperbolehkan untuk disalin wartawan.
Ditambahkannya surat tersebut sudah dilayangkan ke Kapolda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti dan mengajukan izin pemeriksaan RE Siahaan kepada Presiden.”Apabila dalam tempo 60 hari atau dua bulan, sekretariat negara belum juga mengeluarkan izin, maka kami sudah bisa langsung memeriksa tersangka,”ujar Rudi Hartono. ”Dan bila surat izin Presiden itu sudah keluar, tapi tersangka tidak juga persuasif menanggapinya, maka kami akan melekukan penangkapan secara paksa,” tambahnya.
Sebelumnya sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolres Simalungun datang ke Kantor DPRD Pematangsiantar menemui ribuan massa ARB yang telah melakukan unjukrasa selama tiga hari berturut-turut di tempat tersebut. Kedatangan Kapores di tempat itu disambut oleh ketua DPRD Lingga Napitupulu, BcEng, dan wakilnya Ir Saud H Simanjuntak, serta beberapa orang anggota dewan lainnya.
Menurut Rudi Hartono, lamanya waktu yang diperlukan dalam menetapkan para tersangka karena mereka (polisi) harus memeriksa banyak pihak dan memerlukan biaya yang sangat banyak. ”Kami tidak pernah memperlama penanganan kasus ini tapi karena kami harus memeriksa banyak orang termasuk pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) sampai lima kali ke Jakarta. Bayangkan berapa banyak waktu dan biaya yang diperlukan untuk itu, ” katanya.
Seusai bertemu dengan Kapolres, kepada wartawan, Jansen Napitu dan Choki Pardede mengatakan sangat berterimakasih atas kinerja Polres Simalungun yang telah menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi 19 CPNS tersebut. ”Kita mengucapkan terimakasih kepada Polres Simalungun.Tapi kita akan tetap mengikuti dan mengawal proses selanjutnya hingga RE Siahaan benar-benar ditangkap dan dipenjarakan,” kata Jansen.
Di tempat terpisah, Choki Pardede didampingi koordinator aksi Ebet Sidabutar merasa sangat puas dengan apa yang sudah dilakukan Polres Simalungun. Meski demikian, ARB kata Choki, akan tetap mengawal proses hukum CPNS Gate sampai ke tingkat kejaksaan dan pengadilan. Bila di lembaga peradilan itu nantinya, perkara pemalsuan pemenang CPNS tahun 2005 di Pemko Pematangsiantar itu terhambat, maka ARB kembali melakukan aksi unjukrasa dibarengi dengan aksi menginap di lembaga peradilan dimaksud. “Kita berharap apa yang diungkapkan Kapolres Simalungun tidak hanya sebatas retorika dan hendaknya dapat diimplementasikan agar segera dapat memproses dan bahkan menangkap Walikota Pematangsiantar Ir. RE.Siahaan dan sejumlah tersangka lainnya,” ungkap Ebet.
Sebagai catatan bahwa pada penerimaan CPNS formasi tahun 2005 lalu ditemukan adanya 19 orang yang mayoritas adalah keluarga Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan beberapa pejabat teras pemko Pematangsiantar mendapatkan NIP dari BKN secara ilegal. Mereka adalah Sony Marike Hutapea (adik kandung isteri walikota Pematangsiantar RE Siahaan), Edward Purba (suami Marike atau ipar RE Siahaan), Daud Kiply Siahaan (anak kepala Terminal Pematangsiantar Hotman Siahaan yang juga merupakan kerabat RE Siahaan), Friska Manullang (keluarga Walikota), Rosalia Sitinjak (keluarga walikota), Saur Katerina Siahaan (anak Sihar JE Siahan, abang kandung walikota),c Mestika Manurung (keluarga walikota), Cristin Napitupulu (anak Kabag Keuangan Pemko Pematangsiantar Waldemar Napitupulu), Doharni Bunga Sijabat (anak mantan kepala BKD Tanjung Sijabat yang saat ini Kadisnaker),Torop Mindo Batubara (anak abang alm mantan Sekdakot Tagor Batubara),Wasty Marina Silalahi (anak Kepala BKD Morris Silalahi), Marolop Lumban Tobing, Nora Magdalena, Resty Hutasoit, Melda Silalahi, dr Juneta Zebua, Daud Pasaribu dan Teresia Bangun. (daud)





Rehab Lapangan H Adam Malik Diminta Selesai 4 Hari Sebelum Idul Adha

Tak Selesai, BKPRMI Ancam Bersihkan Sendiri

SIANTAR-SK: Beberapa organisasi Islam, termasuk lembaga perwiridan dan perkumpulan pengajian mendesak Pemko Pematangsiantar dan kontraktor pembangunan saluran resapan air di Lapangan H Adam Malik agar segera menyelesaikan tugasnya minimal empat hari sebelum Idul Adha, 8 Desember mendatang. Mereka khawatir, jika pembangunan tak selesai, umat Islam Pematangsiantar tak bisa melakukan Sholat Idul Adha di lapangan tersebut sebagaimana biasa setiap tahun.
Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar, membenarkan adanya desakan tersebut. Menurutnya banyak kelompok perwiridan mempertanyakan dimana tempat pelaksanaan Sholat Idul Adha. “Ada keraguan atas kesiapan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Kita menegaskan agar empat hari sebelum tanggal 8 Desember 2008, pembangunan harus selesai dikerjakan,” ujarnya.
Zainul menilai jika hal ini tidak terealisasi, maka pihaknya akan melakukan “eksekusi” langsung, untuk membersihkan lapangan tersebut. Dikatakannya tempat tersebut harus bersih dari sisa-sisa bangunan, karena sudah menjadi kebiasaan lazim Sholat Idul Adha dilaksanakan di lapangan yang menggunakan nama Mantan Wakil Presiden Indonesia tersebut. “Kita bukan tidak setuju adanya proses pembangunan di kota ini. Namun jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” sebutnya.
Mengenai alternatif dipindahkan ke lokasi lain, dia menilai hal ini dapat menjadi polemik. Zainul beralasan ini karena sudah menjadi tradisi dari dulunya jika sholat dilaksanakan di Lapangan H Adam Malik.
“Makanya hal ini perlu kita tekankan, karena ada penilaian kemungkinan rekanan tidak dapat menyelesaikannya,” ungkapnya.
Sebagai informasi proyek tersebut merupakan program infrastruktur pedesaan, untuk pekerjaan perbaikan Lapangan H Adam Malik yang sumber dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2008 sebesar Rp 729 juta lebih. Pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan selama 69 hari kalender atas nama CV Juan Anugrah Torpana.
Sementara itu Asisten II Pemko Pematangsiantar M Akhir Harahap dan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Ir Bona Tua Lubis saat dikonfirmasi melalui short message service (SMS) menjawab akan diusahakan mempercepat pekerjaannya agar tanah lapang tersebut selesai. Dan pada tanggal 8 Desember 2008 Lapangan H Adam Malik tersebut dapat dipakai untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha. “Diupayakan selesai sebelumnya, sesudah cek lapangan dan dengan pemborong,” ujar M Akhir. (jansen)