MEDAN-SK: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara mensinyalir ada perusahaan yang tak melaporkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, Rapotan Tambunan, perkiraan instansinya jumlah pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja masih ratusan, tapi jumlah ini di luar pekerja yang telah menyelesaikan persoalan ini secara bipatrit.
"Sampai saat ini kami belum tahu persis jumlah pekerja yang telah di-PHK. Belum ada satu pun perusahaan yang melaporkan adanya PHK di tempat mereka. Tetapi kami yakin PHK ini sudah terjadi. Jumlahnya mungkin ratusan, dan itu di luar mereka yang menyelesaikannya secara bipatrit," ujar Rapotan di Medan, Kamis (11/12).
Menurut dia, berdasarkan peraturan perundangan, sebenarnya perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya tetap harus melaporkan kebijakan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Saat ditanya, apakah ada sanksi terhadap perusahaan yang melakukan PHK diam-diam tersebut, Rapotan mengatakan belum ada.
Terkait kemungkinan ancaman PHK terhadap 100.000 pekerja berbagai sektor di Sumut akibat krisis ekonomi global , Rapotan mengakui hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun dia mengatakan, masih belum tahu, sektor apa saja yang sangat rawan terimbas ancaman PHK.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, RE Nainggolan mengatakan, pemerintah daerah telah berbuat cukup banyak mengatasi ancaman PHK di sektor industri. Menurut Nainggolan, di akhir tahun anggaran 2008, Pemprov Sumut masih menyalurkan bantuan, terutama untuk sektor informal.
"Yang pasti kami terus melakukan berbagai upaya agar dampak krisis ini seminim mungkin. Kami antara lain telah mengucurkan dana bantuan modal bergulir ke lembaga pengembangan industri kecil. Untuk tahun ini dananya masih sebesar Rp 700 juta. Tahun depan semoga saja jumlahnya meningkat," katanya.
Pemprov Sumut kata Nainggolan juga serius menggarap ekonomi sektor informal. Di akhir tahun anggaran 2008 Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan berupa 20 unit becak gerobak jualan, 120 unit sepeda jualan dan 150 unit pompa tangan. (kcm)
24 Desember, 2008
Walikota RE Siahaan Arogan Mengelola Anggaran
2 Kali Hasil Audit BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemko Siantar Disclaimer
SIANTAR-SK: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Pematangsiantar 2007 dan menilai disclaimer (tidak memberikan pendapat -karena ada beberapa laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan), membuktikan Walikota RE Siahaan arogan dalam mengelola keuangan dan tanpa aturan.
Pendapat ini disampaikan Ketua Forum Transparansi untuk Anggaran (Futra) Siantar-Simalungun, Oktavianus Rumahorbo, Rabu (10/12). “Karena penilaian disclaimer ini merupakan gambaran mengelola keuangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menilai kepala daerah dalam hal ini bertindak semaunya dalam pengalokasian sejumlah mata anggaran sehingga berdampak atas hasil audit yang menilai pengelolaan keuangan pemko diragukan kebenarannya.
Oktavianus juga sependapat atas tindakan DPRD yang melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai audit BPK. Diutarakannya langkah tepat DPRD ini sebagai bentuk berjalannya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan menyangkut penggunaan anggaran.
Menurutnya sudah selayaknya walikota diproses secara hukum sehingga kondisi Kota Pematangsiantar tetap kondusif. Dikatakannya hal ini mencermati penilaian BPK yang mengacu kepada UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 59 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Tata Kelola Keuangan Daerah.
“Jika pengelolaan tidak mengacu pada aturan ini, maka BPK tidak dapat memberikan penilaian atas laporan keuangan dari pemerintah daerah,” sebutnya.
Dikatakannya jika mengacu pada hasil audit tersebut, maka dapat diargumentasikan pengelolaan keuangan yang dilakukan pemko amburadul. Sesuai pemberitaan sebelumnya menyebutkan pimpinan DPRD Siantar telah menyampaikan beberapa temuan audit keuangan 2007 kepada KPK. Diantaranya ada beberapa anggaran yang diragukan kebenarannya seperti dana pemeliharaan jalan 2007 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar, dan dana bantuan sosial di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp5,6 miliar.
Di tempat terpisah Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato mengatakan belum mengetahui adanya laporan yang telah disampaikan ke KPK. Menurutnya sejauh ini belum ada pemberitahuan terkait adanya rencana pimpinan untuk melaporkan temuan tersebut.
Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut menilai jika benar adanya dugaan temuan dimaksud, maka pimpinan harus secepatnya menjadwalkan pembahasan melalui sidang DPRD.
“Artinya ini harus diparipurnakan, mau dikemanakan adanya temuan ini. Apakah akan diteruskan kepada lembaga aparat penegak hukum,” tandasnya.
Dia menilai hal ini akan dapat diketahui jika adanya keputusan rapat agar setiap temuan indikasi pelanggaran tersebut disampaikan agar ditindaklanjuti penegak hukum. (jansen)
SIANTAR-SK: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Pematangsiantar 2007 dan menilai disclaimer (tidak memberikan pendapat -karena ada beberapa laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan), membuktikan Walikota RE Siahaan arogan dalam mengelola keuangan dan tanpa aturan.
Pendapat ini disampaikan Ketua Forum Transparansi untuk Anggaran (Futra) Siantar-Simalungun, Oktavianus Rumahorbo, Rabu (10/12). “Karena penilaian disclaimer ini merupakan gambaran mengelola keuangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menilai kepala daerah dalam hal ini bertindak semaunya dalam pengalokasian sejumlah mata anggaran sehingga berdampak atas hasil audit yang menilai pengelolaan keuangan pemko diragukan kebenarannya.
Oktavianus juga sependapat atas tindakan DPRD yang melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai audit BPK. Diutarakannya langkah tepat DPRD ini sebagai bentuk berjalannya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan menyangkut penggunaan anggaran.
Menurutnya sudah selayaknya walikota diproses secara hukum sehingga kondisi Kota Pematangsiantar tetap kondusif. Dikatakannya hal ini mencermati penilaian BPK yang mengacu kepada UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 59 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Tata Kelola Keuangan Daerah.
“Jika pengelolaan tidak mengacu pada aturan ini, maka BPK tidak dapat memberikan penilaian atas laporan keuangan dari pemerintah daerah,” sebutnya.
Dikatakannya jika mengacu pada hasil audit tersebut, maka dapat diargumentasikan pengelolaan keuangan yang dilakukan pemko amburadul. Sesuai pemberitaan sebelumnya menyebutkan pimpinan DPRD Siantar telah menyampaikan beberapa temuan audit keuangan 2007 kepada KPK. Diantaranya ada beberapa anggaran yang diragukan kebenarannya seperti dana pemeliharaan jalan 2007 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar, dan dana bantuan sosial di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp5,6 miliar.
Di tempat terpisah Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato mengatakan belum mengetahui adanya laporan yang telah disampaikan ke KPK. Menurutnya sejauh ini belum ada pemberitahuan terkait adanya rencana pimpinan untuk melaporkan temuan tersebut.
Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut menilai jika benar adanya dugaan temuan dimaksud, maka pimpinan harus secepatnya menjadwalkan pembahasan melalui sidang DPRD.
“Artinya ini harus diparipurnakan, mau dikemanakan adanya temuan ini. Apakah akan diteruskan kepada lembaga aparat penegak hukum,” tandasnya.
Dia menilai hal ini akan dapat diketahui jika adanya keputusan rapat agar setiap temuan indikasi pelanggaran tersebut disampaikan agar ditindaklanjuti penegak hukum. (jansen)
Kejati Sumut Buru Korupsi Hingga ke Daerah
MEDAN—SK: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini menyelidiki kasus-kasus korupsi di hampir semua daerah di Provinsi Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gortap Marbun mengungkapkan, meski melakukan penyelidikan kasus korupsi di semua daerah, belum satu pun kepala daerah yang sudah disidik.
Dalam acara penandatanganan pakta integritas anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) sekaligus peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (10/12), Gortap mengatakan, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menyidik 121 kasus korupsi. "Di hampir semua daerah kami melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi," ujarnya.
"Dia mengatakan tidak mengetahui secara persis dari jumlah 121 kasus yang disidik tersebut berapa kasus yang telah dilimpahkan kepada pengadilan dan divonis. Kalau soal data yang lebih mengetahui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)," katanya.
Namun, dia mengatakan bahwa belum ada satu pun kepala daerah yang disidik dalam perkara korupsi, termasuk di antaranya kasus dugaan korupsi dana provisi sumber daya alam oleh Bupati Nias Binahati Baeha. Bahkan, menurut dia, Kejaksaan Tinggi Sumut sebenarnya sudah mengusulkan agar penyidikan kasus ini dihentikan. "Dasarnya dalam audit BPKP tidak ditemukan adanya kerugian negara," katanya.
Komitmen Moral
Acara penandatanganan pakta integritas anti-KKN seluruh kepala daerah di Sumut dihadiri hampir semua bupati dan wali kota, kecuali Wali Kota Binjai Ali Umri yang berhalangan hadir karena anaknya kecelakaan. Bupati dan Wali Kota se-Sumut menandatangani pakta integritas anti-KKN dihadapan Muspida Sumut, termasuk Gubernur Syamsul Arifin, Wakil Kepala Polda Sumut Brigadir Jenderal Djoko Trisno Santoso, dan anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba.
Menurut Syamsul, meski sifatnya hanya komitmen moral, pakta integritas ini hendaknya tetap ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret. Dia mencontohkan, di Pemprov Sumut, saat ini tanggung jawab anggaran diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Tanggung jawab ini harus diemban oleh pimpinan SKPD, sehingga kalau terjadi penyelewengan, sudah bukan lagi tanggung jawab Gubernur, tetapi tanggung jawab pimpinan SKPD yang bersangkutan," katanya.
Syamsul mengungkapkan, pencegahan korupsi jauh lebih penting dibanding menindak perkaranya. Dia meminta masyarakat untuk memulai tindakan pencegahan korupsi dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. "Penandatanganan pakta integritas ini sebagai bentuk penyadaran dari pemerintah, agar semuanya dimulai dari hal yang paling kecil dulu, diri sendiri, keluarga, dan lingkungan," katanya.
Bupati Serdang Bedagai Tengku Erry Nuradi yang juga ikut menandatangani pakta integritas menuturkan, pemerintah daerah sering kali kesulitan menerapkan kebijakan antikorupsi saat berhadapan dengan masyarakat. Dia mencontohkan, dalam aturan perundangan tidak diperbolehkan APBD dikucurkan untuk bantuan organisasi kemasyarakatan yang sama secara terus-menerus.
"Meski itu terlarang, kenyataannya hampir setiap hari kami menerima proposal permintaan bantuan dari masyarakat. Kami kadang sulit menghadapi hal-hal seperti ini," katanya. (kcm)
Dalam acara penandatanganan pakta integritas anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) sekaligus peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (10/12), Gortap mengatakan, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menyidik 121 kasus korupsi. "Di hampir semua daerah kami melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi," ujarnya.
"Dia mengatakan tidak mengetahui secara persis dari jumlah 121 kasus yang disidik tersebut berapa kasus yang telah dilimpahkan kepada pengadilan dan divonis. Kalau soal data yang lebih mengetahui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)," katanya.
Namun, dia mengatakan bahwa belum ada satu pun kepala daerah yang disidik dalam perkara korupsi, termasuk di antaranya kasus dugaan korupsi dana provisi sumber daya alam oleh Bupati Nias Binahati Baeha. Bahkan, menurut dia, Kejaksaan Tinggi Sumut sebenarnya sudah mengusulkan agar penyidikan kasus ini dihentikan. "Dasarnya dalam audit BPKP tidak ditemukan adanya kerugian negara," katanya.
Komitmen Moral
Acara penandatanganan pakta integritas anti-KKN seluruh kepala daerah di Sumut dihadiri hampir semua bupati dan wali kota, kecuali Wali Kota Binjai Ali Umri yang berhalangan hadir karena anaknya kecelakaan. Bupati dan Wali Kota se-Sumut menandatangani pakta integritas anti-KKN dihadapan Muspida Sumut, termasuk Gubernur Syamsul Arifin, Wakil Kepala Polda Sumut Brigadir Jenderal Djoko Trisno Santoso, dan anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba.
Menurut Syamsul, meski sifatnya hanya komitmen moral, pakta integritas ini hendaknya tetap ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret. Dia mencontohkan, di Pemprov Sumut, saat ini tanggung jawab anggaran diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Tanggung jawab ini harus diemban oleh pimpinan SKPD, sehingga kalau terjadi penyelewengan, sudah bukan lagi tanggung jawab Gubernur, tetapi tanggung jawab pimpinan SKPD yang bersangkutan," katanya.
Syamsul mengungkapkan, pencegahan korupsi jauh lebih penting dibanding menindak perkaranya. Dia meminta masyarakat untuk memulai tindakan pencegahan korupsi dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. "Penandatanganan pakta integritas ini sebagai bentuk penyadaran dari pemerintah, agar semuanya dimulai dari hal yang paling kecil dulu, diri sendiri, keluarga, dan lingkungan," katanya.
Bupati Serdang Bedagai Tengku Erry Nuradi yang juga ikut menandatangani pakta integritas menuturkan, pemerintah daerah sering kali kesulitan menerapkan kebijakan antikorupsi saat berhadapan dengan masyarakat. Dia mencontohkan, dalam aturan perundangan tidak diperbolehkan APBD dikucurkan untuk bantuan organisasi kemasyarakatan yang sama secara terus-menerus.
"Meski itu terlarang, kenyataannya hampir setiap hari kami menerima proposal permintaan bantuan dari masyarakat. Kami kadang sulit menghadapi hal-hal seperti ini," katanya. (kcm)
Bupati/Walikota se-Sumut Sepakat Tidak Korupsi
MEDAN-SK: Mudah-mudahan bisa memgang janjinya, setidaknya 28 bupati/walikota se Sumatera Utara sepakat untuk tidak korupsi sekaligus terus menggiatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di pemerintahan masing-masing.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh para bupati/walikota, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tingkat Sumut yang dilangsungkan di Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Rabu.
Penandatanganan itu juga disaksikan Gubernur Sumut H. Syamsul Arifin, Ketua DPRD Sumut H. Abdul Aziz Angkat, Kajati Sumut Gortap Marbun, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Djoko Trisno Santoso serta perwakilan Pangdam I/BB, Danlantamal I Belawan dan Pangkosek Hanudnas.
Pakta integritas berisi pernyataan kesiapan para bupati/walikota untuk menggunakan segala potensi yang mereka miliki dalam percepatan pemberantasan korupsi di daerah, serta melakukan upaya-upaya pencegahan dan memberi keteladanan dengan tidak terlibat korupsi.
Lalu mendorong masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengajak aparat pemerintahan di daerah masing-masing untuk melaksanakan pakta integritas tersebut.
Gubernur H. Syamsul Arifin pada kesempatan itu mengajak seluruh aparat pemerintahan di daerahnya untuk berkata dan bertindak jujur serta berkaca kepada hati nurani.
"Korupsi tidak bisa dicegah jika hanya dengan melakukan penangkapan terhadap para pelakunya. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri," ujarnya.
Karenanya ia mengajak seluruh jajarannya untuk segera memperbaharui hati. "Jangan paksakan diri. Jangan paksakan sesuatu yang kita tidak mampu, karena itu hanya akan membuat kita terjerumus. Hati-hati dengan tuntutan anak dan isteri," katanya.
Pada kesempatan itu gubernur juga mengingatkan bahwa hidup bukan hanya untuk mengejar kemewahan, karena pada akhirnya semua manusia akan mati tidak akan membawa apa-apa kecuali amal ibadah.
Kepada para bupati/walikota gubernur juga mengingatkan agar berhati-hati dalam pelaksanaan APBD, dalam penerimaan PNS dan menerima bantuan luar negeri secara langsung karena sangat rawan penyimpangan.
"Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengingatkan bahwa ketiga hal ini akan menjadi sasaran utama untuk didalami di masa datang," ujat Syamsul Arifin. (Ant)
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh para bupati/walikota, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tingkat Sumut yang dilangsungkan di Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Rabu.
Penandatanganan itu juga disaksikan Gubernur Sumut H. Syamsul Arifin, Ketua DPRD Sumut H. Abdul Aziz Angkat, Kajati Sumut Gortap Marbun, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Djoko Trisno Santoso serta perwakilan Pangdam I/BB, Danlantamal I Belawan dan Pangkosek Hanudnas.
Pakta integritas berisi pernyataan kesiapan para bupati/walikota untuk menggunakan segala potensi yang mereka miliki dalam percepatan pemberantasan korupsi di daerah, serta melakukan upaya-upaya pencegahan dan memberi keteladanan dengan tidak terlibat korupsi.
Lalu mendorong masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengajak aparat pemerintahan di daerah masing-masing untuk melaksanakan pakta integritas tersebut.
Gubernur H. Syamsul Arifin pada kesempatan itu mengajak seluruh aparat pemerintahan di daerahnya untuk berkata dan bertindak jujur serta berkaca kepada hati nurani.
"Korupsi tidak bisa dicegah jika hanya dengan melakukan penangkapan terhadap para pelakunya. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri," ujarnya.
Karenanya ia mengajak seluruh jajarannya untuk segera memperbaharui hati. "Jangan paksakan diri. Jangan paksakan sesuatu yang kita tidak mampu, karena itu hanya akan membuat kita terjerumus. Hati-hati dengan tuntutan anak dan isteri," katanya.
Pada kesempatan itu gubernur juga mengingatkan bahwa hidup bukan hanya untuk mengejar kemewahan, karena pada akhirnya semua manusia akan mati tidak akan membawa apa-apa kecuali amal ibadah.
Kepada para bupati/walikota gubernur juga mengingatkan agar berhati-hati dalam pelaksanaan APBD, dalam penerimaan PNS dan menerima bantuan luar negeri secara langsung karena sangat rawan penyimpangan.
"Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengingatkan bahwa ketiga hal ini akan menjadi sasaran utama untuk didalami di masa datang," ujat Syamsul Arifin. (Ant)
Delapan Arena Korupsi versi Presiden SBY
JAKARTA—SK: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mensinyalir, terdapat delapan arena yang rawan tindakan pidana korupsi dan kemudian membuat negara merugi bukan kepalang.
1. Pendapatan negara
2. Pos anggaran pada APBN dan APBD
3. Kemungkinan kolusi antara penguasa dan pengusaha
4. Bisnis pejabat keluarga pada proyek di APBN/APBD
5. Pengadaan barang
6. Penerimaan pajak dan bea cukai
7. Pendaftaran pegawai, TNI/Polri
8. Pengurusan izin.
Kedelapan wilayah yang rawan ini dibeberkan Presiden Yudhoyono saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (9/12) pagi.
"Saya berharap wilayah rawan itu diperhatikan agar tidak terjadi penyimpangan, " ujar Presiden Yudhoyono.
Selain membeberkan delapan arena penyimpangan dan penyelewengan yang mengarah tindakan korupsi, SBY juga berharap semua pihak untuk terus membangun budaya bebas korupsi di Tanah Air.
"Kantin kejujuran contoh sejak awal melatih jujur dan itu baik untuk pendidikan dini yang mesti dilakukan sekolah," tandasnya seraya menjelaskan, ekses pemberantasan korupsi mesti dibabat habis.
"Kadang-kadang ada ekses yang bisa menghambat, lewati medan itu untuk betul-betul bebas korupsi," katanya. SBY menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini sudah mulai membuahkan hasil. Banyak koruptor yang sudah ditangkap serta triliunan uang negara telah diamankan dari koruptor.
"Ini semua baru langkah awal dari perjuangan panjang untuk membangun negara yang bersih," kata SBY.
Dalam kesempatan ini, SBY mengingatkan beberapa hal yang bisa menyebabkan korupsi masih bisa tumbuh subur. Sehingga harus dicegah bersama-sama dengan melibatkan semua unsur masyarakat.
Peringatan ditandai dengan seruan kampanye kejaksaan "Saatnya Utamakan Kejujuran".
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam laporan kepada Presiden dan seluruh undangan yang berjumlah sekitar 10.000 orang mengemukakan, "Sudah saatnya utamakan kejujuran. Bersama kita tegakkan keadilan. Bersama kita ciptakan keadilan."
Seruan Hendarman disambut tepuk tangan meriah. Pada Pemilu Presiden 2004, SBY-JK menggunakan slogan kampanye "Bersama Kita Bisa". (kcm)
1. Pendapatan negara
2. Pos anggaran pada APBN dan APBD
3. Kemungkinan kolusi antara penguasa dan pengusaha
4. Bisnis pejabat keluarga pada proyek di APBN/APBD
5. Pengadaan barang
6. Penerimaan pajak dan bea cukai
7. Pendaftaran pegawai, TNI/Polri
8. Pengurusan izin.
Kedelapan wilayah yang rawan ini dibeberkan Presiden Yudhoyono saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (9/12) pagi.
"Saya berharap wilayah rawan itu diperhatikan agar tidak terjadi penyimpangan, " ujar Presiden Yudhoyono.
Selain membeberkan delapan arena penyimpangan dan penyelewengan yang mengarah tindakan korupsi, SBY juga berharap semua pihak untuk terus membangun budaya bebas korupsi di Tanah Air.
"Kantin kejujuran contoh sejak awal melatih jujur dan itu baik untuk pendidikan dini yang mesti dilakukan sekolah," tandasnya seraya menjelaskan, ekses pemberantasan korupsi mesti dibabat habis.
"Kadang-kadang ada ekses yang bisa menghambat, lewati medan itu untuk betul-betul bebas korupsi," katanya. SBY menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini sudah mulai membuahkan hasil. Banyak koruptor yang sudah ditangkap serta triliunan uang negara telah diamankan dari koruptor.
"Ini semua baru langkah awal dari perjuangan panjang untuk membangun negara yang bersih," kata SBY.
Dalam kesempatan ini, SBY mengingatkan beberapa hal yang bisa menyebabkan korupsi masih bisa tumbuh subur. Sehingga harus dicegah bersama-sama dengan melibatkan semua unsur masyarakat.
Peringatan ditandai dengan seruan kampanye kejaksaan "Saatnya Utamakan Kejujuran".
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam laporan kepada Presiden dan seluruh undangan yang berjumlah sekitar 10.000 orang mengemukakan, "Sudah saatnya utamakan kejujuran. Bersama kita tegakkan keadilan. Bersama kita ciptakan keadilan."
Seruan Hendarman disambut tepuk tangan meriah. Pada Pemilu Presiden 2004, SBY-JK menggunakan slogan kampanye "Bersama Kita Bisa". (kcm)
PDIP Tersandera Megawati
JAKARTA–SK: Sungguh dilematis nasib PDI Perjuangan dalam Pemilu 2009 mendatang. Mereka partai pertama yang memastikan calon presiden. Tapi, sejak September 2007, Megawati Soekarnoputri belum menemukan pendamping.
Trauma politik dalam Pemilu 2004, jelas menjadi pertimbangan utama dalam mencari pasangan untuk Mega. Jika salah pilih seperti dalam Pemilu 2004, maka bisa-bisa PDIP dan Megawati seperti keledai yang dua kali masuk pada lubang yang sama.
Pencarian pasangan Mega untuk Pilpres 2009 terus mengalami pengunduran jadwal. Bila sebelumnya didengungkan akan diumumkan akhir November lalu, nyatanya mundur hingga akhir Januari tahun depan. Bahkan, wacana juga menguat, pasangan Mega bakal dicari pasca pemilu legislatif April 2009 mendatang.
Kondisi ini menjadi fakta, bahwa PDIP tidak satu suara dalam menentukan pasangan Mega. Hal utama adalah menyangkut waktu yang tepat bagi penentuan pasangan Mega.
Ketua Dewan Penasehat DPP PDIP, Taufiq Kiemas, mengatakan pihaknya bakal menjaring dan mengumumkan cawapres Megawati pada Rakernas akhir Januari mendatang di Solo. “Agenda di Solo untuk menjaring calon wapres dan diumumkan,” katanya di Kantor DPP PDIP, Senin (8/12).
Dalam kesempatan tersebut, Taufiq kembali menegaskan, wapres yang bakal mendampingi Mega dengan pijakan koalisi antar partai politik. Pilihan ini bukan tanpa maksud. Menurut Taufiq, langkah tersebut untuk memenangkan Pilpres 2009. “Nggak menang kalau jalan sendirian,” tegasnya.
Pernyataan Taufiq bukanlah hal yang baru terkait membangun koalisi antar partai politik. Bahkan sejumlah partai politik telah nyata-nyata ditawari PDIP untuk berkoalisi. Partai Golkar sebagai partai politik yang menjadi prioritas oleh PDIP tampak bergeming dengan tawaran PDI Perjauangan untuk berkoalisi. Pasalnya, Partai Golkar menentukan capres/cawapres pasca pemilu legislatif.
Setali tiga uang dengan Partai Golkar, PKS yang menjadi alternatif juga tampak tak menggubris tawaran politik dari banteng gemuk tersebut. PKS juga bakal berpijak pada perolehan pemilu legislatif April mendatang.
Betulkah calon pendamping Mega akan ketahuan pada Januari nanti? Tampaknya tidak pasti juga. Internal dewan penasihat belum satu suara soal ini. AP Batubara, anggota dewan penasihat, sebelumnya menyebutkan koalisi harus dilakukan pasca pemilu legislatif untuk mengetahui perolehan suara masing-masing parpol.
“Kalau diputuskan calon A untuk mendampingi Mbak Mega, tahu-tahunya partainya tidak ada kursinya, kan repot,” katanya.
PDIP memang sangat hati-hati dalam menentukan cawapres buat Mega. Meski, implikasinya, gagasan untuk melakukan koalisi sebelum pemilu legislatif bakal menemui batu sandungan.
Satu hal yang tampaknya sudah pasti, calon wapres Mega takkan lepas dari lima nama. “Sudah ada lima nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Ibu Megawati dalam Pilpres 2009,” ujar Sekjen PDIP, Pramono Anung.
Siapa mereka? Pram menutup mulut. Tapi, sebelumnya, Ketua Bidang Kepemudaan PDIP, Maruarar Sirait sempat keceplosan. Lima nama tersebut, katanya, adalah Sultan Hamengkubuwono X, Wiranto, Prabowo Subianto, Hidayat Nur Wahid, dan Jusuf Kalla.
Lima nama tersebut pun sulit untuk memastikan mau atau tidak mendampingi Mega. Pasalnya, mayoritas nama-nama tersebut menargetkan kursi RI-1, bukan RI-2 seperti tawaran PDI Perjuangan.
Sikap gamang dan terbelah di internal PDI Perjuangan dalam menentukan pendamping Mega, menunjukkan kalkulasi politik yang belum matang. Ini tidak terlepas dari pencalonan Mega yang muncul sejak jauh-jauh hari. Bisa saja, maju mundur agenda pencarian pasangan Mega tidak terlepas dari tersanderanya PDIP atas kemunculan Mega sejak awal. (ic)
Trauma politik dalam Pemilu 2004, jelas menjadi pertimbangan utama dalam mencari pasangan untuk Mega. Jika salah pilih seperti dalam Pemilu 2004, maka bisa-bisa PDIP dan Megawati seperti keledai yang dua kali masuk pada lubang yang sama.
Pencarian pasangan Mega untuk Pilpres 2009 terus mengalami pengunduran jadwal. Bila sebelumnya didengungkan akan diumumkan akhir November lalu, nyatanya mundur hingga akhir Januari tahun depan. Bahkan, wacana juga menguat, pasangan Mega bakal dicari pasca pemilu legislatif April 2009 mendatang.
Kondisi ini menjadi fakta, bahwa PDIP tidak satu suara dalam menentukan pasangan Mega. Hal utama adalah menyangkut waktu yang tepat bagi penentuan pasangan Mega.
Ketua Dewan Penasehat DPP PDIP, Taufiq Kiemas, mengatakan pihaknya bakal menjaring dan mengumumkan cawapres Megawati pada Rakernas akhir Januari mendatang di Solo. “Agenda di Solo untuk menjaring calon wapres dan diumumkan,” katanya di Kantor DPP PDIP, Senin (8/12).
Dalam kesempatan tersebut, Taufiq kembali menegaskan, wapres yang bakal mendampingi Mega dengan pijakan koalisi antar partai politik. Pilihan ini bukan tanpa maksud. Menurut Taufiq, langkah tersebut untuk memenangkan Pilpres 2009. “Nggak menang kalau jalan sendirian,” tegasnya.
Pernyataan Taufiq bukanlah hal yang baru terkait membangun koalisi antar partai politik. Bahkan sejumlah partai politik telah nyata-nyata ditawari PDIP untuk berkoalisi. Partai Golkar sebagai partai politik yang menjadi prioritas oleh PDIP tampak bergeming dengan tawaran PDI Perjauangan untuk berkoalisi. Pasalnya, Partai Golkar menentukan capres/cawapres pasca pemilu legislatif.
Setali tiga uang dengan Partai Golkar, PKS yang menjadi alternatif juga tampak tak menggubris tawaran politik dari banteng gemuk tersebut. PKS juga bakal berpijak pada perolehan pemilu legislatif April mendatang.
Betulkah calon pendamping Mega akan ketahuan pada Januari nanti? Tampaknya tidak pasti juga. Internal dewan penasihat belum satu suara soal ini. AP Batubara, anggota dewan penasihat, sebelumnya menyebutkan koalisi harus dilakukan pasca pemilu legislatif untuk mengetahui perolehan suara masing-masing parpol.
“Kalau diputuskan calon A untuk mendampingi Mbak Mega, tahu-tahunya partainya tidak ada kursinya, kan repot,” katanya.
PDIP memang sangat hati-hati dalam menentukan cawapres buat Mega. Meski, implikasinya, gagasan untuk melakukan koalisi sebelum pemilu legislatif bakal menemui batu sandungan.
Satu hal yang tampaknya sudah pasti, calon wapres Mega takkan lepas dari lima nama. “Sudah ada lima nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Ibu Megawati dalam Pilpres 2009,” ujar Sekjen PDIP, Pramono Anung.
Siapa mereka? Pram menutup mulut. Tapi, sebelumnya, Ketua Bidang Kepemudaan PDIP, Maruarar Sirait sempat keceplosan. Lima nama tersebut, katanya, adalah Sultan Hamengkubuwono X, Wiranto, Prabowo Subianto, Hidayat Nur Wahid, dan Jusuf Kalla.
Lima nama tersebut pun sulit untuk memastikan mau atau tidak mendampingi Mega. Pasalnya, mayoritas nama-nama tersebut menargetkan kursi RI-1, bukan RI-2 seperti tawaran PDI Perjuangan.
Sikap gamang dan terbelah di internal PDI Perjuangan dalam menentukan pendamping Mega, menunjukkan kalkulasi politik yang belum matang. Ini tidak terlepas dari pencalonan Mega yang muncul sejak jauh-jauh hari. Bisa saja, maju mundur agenda pencarian pasangan Mega tidak terlepas dari tersanderanya PDIP atas kemunculan Mega sejak awal. (ic)
Rekomendasi Pemprov Sumut Soal Pemecatan RE Siahaan Molor Lagi
MEDAN—SK: Pembahasan rekomendasi tim gabungan bentukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan kisruh politik antara Walikota dan DPRD Kota Pematangsiantar masih alot. Setelah ketua tim gabungan yang juga Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis dua kali gagal mengumumkan hasil rekomendasi, Jumat (5/12), dia berjanji memublikasikannya pada pekan depan.
"Rencananya kami akan mengadakan jumpa pers khusus untuk mengumumkan hasil rekomendasi. Tetapi sekarang ini kami masih membahasnya. Paling lambat pekan depan, sudah bisa kami umumkan rekomendasi Pemprov Sumut atas kasus Pematangsiantar," ujar Nurdin di Medan, Jumat (5/12), mengutip Kompas.
Tim gabungan Pemprov Sumut yang terdiri dari Inspektorat Wilayah, Biro Pemerintahan, Biro Otonomi Daerah, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD), turun ke Pematangsiantar akhir Oktober lalu. Pembentukan tim gabungan ini bermula dari perseteruan antara DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan. Kisruh politik di Pematangsiantar sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan sebagai wali kota karena dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus persekongkolan tender pembangunan bangsal rumah sakit umum daerah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis pemenang tender dan panitia tender atas kasus ini.
Dalam putusannya KPPU juga menyatakan terjadi persekongkolan vertikal yang melibatkan wali kota dan ada potensi kerugian negara hingga Rp 300 juta. Atas dasar putusan KPPU inilah DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan.
Selain soal tender, perseteruan DPRD dengan RE Siahaan dipicu oleh kebijakan Wali Kota mengganti Direktur Utama RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr Ria Telaumbanua dengan dr Ronald Saragih. Keputusan ini menuai protes dari tenaga medis di RSUD Pematangsiantar yang menilai kepemimpinan dr Ria selama ini telah menghasilkan banyak prestasi.
Wali Kota dan DPRD kemudian saling melaporkan masalah ini kepada Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang akhirnya menginstruksikan pembentukan tim gabungan ini.
Menurut Nurdin, lamanya tim gabungan menghasilkan rekomendasi untuk kasus Pematangsiantar ini karena Pemprov Sumut tak mau melanggar undang-undang. "Ini kan mesti kami lihat, apa yang kami rumuskan ini sudah sesuai undang-undang atau tidak. Apa yang mereka (DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar) adukan ke Gubernur harus kami uji dulu kebenarannya secara undang-undang," ujar Nurdin.
Dia membantah jika masalah ini terlalu sensitif sehingga Pemprov Sumut enggan menyelesaikannya. Beberapa hari lalu, Polres Simalungun sudah menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2005. Dalam kasus ini, terdapat 19 orang yang diduga lulus seleksi CPNS meski mereka tak menjalani prosedur selayaknya. Bahkan enam orang di antaranya sama sekali tak mengikuti tes seleksi, tetapi oleh RE Siahaan diusulkan mendapat nomor induk pegawai (NIP).
"Bukan karena masalah sensitif atau tidak. Tim gabungan juga tak menangani kasus dugaan manipulasi penerimaan CPNS di Pematangsiantar. Itu sudah kami serahkan ke penegak hukum. Kami sekarang hanya merumuskan rekomendasi agar tak menyalahi undang-undang," katanya. (kcm)
"Rencananya kami akan mengadakan jumpa pers khusus untuk mengumumkan hasil rekomendasi. Tetapi sekarang ini kami masih membahasnya. Paling lambat pekan depan, sudah bisa kami umumkan rekomendasi Pemprov Sumut atas kasus Pematangsiantar," ujar Nurdin di Medan, Jumat (5/12), mengutip Kompas.
Tim gabungan Pemprov Sumut yang terdiri dari Inspektorat Wilayah, Biro Pemerintahan, Biro Otonomi Daerah, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD), turun ke Pematangsiantar akhir Oktober lalu. Pembentukan tim gabungan ini bermula dari perseteruan antara DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan. Kisruh politik di Pematangsiantar sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan sebagai wali kota karena dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus persekongkolan tender pembangunan bangsal rumah sakit umum daerah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis pemenang tender dan panitia tender atas kasus ini.
Dalam putusannya KPPU juga menyatakan terjadi persekongkolan vertikal yang melibatkan wali kota dan ada potensi kerugian negara hingga Rp 300 juta. Atas dasar putusan KPPU inilah DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan.
Selain soal tender, perseteruan DPRD dengan RE Siahaan dipicu oleh kebijakan Wali Kota mengganti Direktur Utama RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr Ria Telaumbanua dengan dr Ronald Saragih. Keputusan ini menuai protes dari tenaga medis di RSUD Pematangsiantar yang menilai kepemimpinan dr Ria selama ini telah menghasilkan banyak prestasi.
Wali Kota dan DPRD kemudian saling melaporkan masalah ini kepada Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang akhirnya menginstruksikan pembentukan tim gabungan ini.
Menurut Nurdin, lamanya tim gabungan menghasilkan rekomendasi untuk kasus Pematangsiantar ini karena Pemprov Sumut tak mau melanggar undang-undang. "Ini kan mesti kami lihat, apa yang kami rumuskan ini sudah sesuai undang-undang atau tidak. Apa yang mereka (DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar) adukan ke Gubernur harus kami uji dulu kebenarannya secara undang-undang," ujar Nurdin.
Dia membantah jika masalah ini terlalu sensitif sehingga Pemprov Sumut enggan menyelesaikannya. Beberapa hari lalu, Polres Simalungun sudah menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2005. Dalam kasus ini, terdapat 19 orang yang diduga lulus seleksi CPNS meski mereka tak menjalani prosedur selayaknya. Bahkan enam orang di antaranya sama sekali tak mengikuti tes seleksi, tetapi oleh RE Siahaan diusulkan mendapat nomor induk pegawai (NIP).
"Bukan karena masalah sensitif atau tidak. Tim gabungan juga tak menangani kasus dugaan manipulasi penerimaan CPNS di Pematangsiantar. Itu sudah kami serahkan ke penegak hukum. Kami sekarang hanya merumuskan rekomendasi agar tak menyalahi undang-undang," katanya. (kcm)
DPRD Pematangsiantar Sampaikan Temuan Audit BPK 2007 ke KPK
SIANTAR-SK: DPRD Kota Pematangsiantar telah melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar 2007 yang dianggap disclaimer (tidak memberikan opini).
Anggota DPRD Siantar Muslimin Akbar SHi, Kamis (4/12), mengatakan secara resmi temuan-temuan dari hasil audit tersebut telah disampaikan.
Mengenai temuan dimaksud, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan ada beberapa mata anggaran yang diduga diragukan kebenarannya. Dia mencontohkan biaya pemeliharaan jalan tahun 2007 yang dialokasikan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar. Selanjutnya dana bantuan sosial di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp5,9 miliar.
“Kita menyambut baik hasil audit BPK tersebut. Ini menggambarkan kemungkinan pemko tidak dapat bertanggungjawab atas sejumlah anggaran yang telah dialokasikan,” sebut Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut.
Muslimin berharap dengan adanya temuan dimaksud dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya hal ini sesuai dengan MoU (kesepakatan) antara Kapolri dengan BPK. Dikatakannya dalam MoU dimaksud ada disebutkan setiap temuan BPK akan ditindaklanjuti polisi.
“Artinya apa hasil audit tersebut harus secepatnya direspon dan dicermati polisi agar tercipta keefesienan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lingga Napitpulu Bc Eng, dan Wakil Ketua Ir Saud Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait adanya hasil temuan BPK tersebut belum memberikan jawaban, sampai berita ini diterbitkan.
Sesuai pemberitaan sebelumnya Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato, membenarkan pimpinan dewan dan sejumlah anggota dewan telah menerima hasil audit BPK tersebut.
Menurutnya dari hasil yang diterima DPRD, Selasa (25/11), terungkap BPK tidak dapat memberikan opini (disclaimer), karena ditemukan sejumlah pengeluaran tidak tertib anggaran.
Aroni mengatakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Keuangan disebutkan hasil audit BPK menjadi acuan dalam melakukan pembahasan LKPD, dan PerubahanAPBD) 2008. (jansen)
Anggota DPRD Siantar Muslimin Akbar SHi, Kamis (4/12), mengatakan secara resmi temuan-temuan dari hasil audit tersebut telah disampaikan.
Mengenai temuan dimaksud, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan ada beberapa mata anggaran yang diduga diragukan kebenarannya. Dia mencontohkan biaya pemeliharaan jalan tahun 2007 yang dialokasikan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar. Selanjutnya dana bantuan sosial di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp5,9 miliar.
“Kita menyambut baik hasil audit BPK tersebut. Ini menggambarkan kemungkinan pemko tidak dapat bertanggungjawab atas sejumlah anggaran yang telah dialokasikan,” sebut Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut.
Muslimin berharap dengan adanya temuan dimaksud dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya hal ini sesuai dengan MoU (kesepakatan) antara Kapolri dengan BPK. Dikatakannya dalam MoU dimaksud ada disebutkan setiap temuan BPK akan ditindaklanjuti polisi.
“Artinya apa hasil audit tersebut harus secepatnya direspon dan dicermati polisi agar tercipta keefesienan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lingga Napitpulu Bc Eng, dan Wakil Ketua Ir Saud Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait adanya hasil temuan BPK tersebut belum memberikan jawaban, sampai berita ini diterbitkan.
Sesuai pemberitaan sebelumnya Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato, membenarkan pimpinan dewan dan sejumlah anggota dewan telah menerima hasil audit BPK tersebut.
Menurutnya dari hasil yang diterima DPRD, Selasa (25/11), terungkap BPK tidak dapat memberikan opini (disclaimer), karena ditemukan sejumlah pengeluaran tidak tertib anggaran.
Aroni mengatakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Keuangan disebutkan hasil audit BPK menjadi acuan dalam melakukan pembahasan LKPD, dan PerubahanAPBD) 2008. (jansen)
Pimpinan DPRD Didesak Surati Mendagri dan Gubsu Usul Penonaktifan RE Siahaan
SIANTAR-SK : Anggota DPRD Pematangsiantar Drs Aroni Zendrato meminta agar pimpinan DPRD secepatnya menyurati Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara agar mengusulkan penonaktifan Walikota Siantar Ir RE Siahaan dari jabatannya. Menurut Zendrato, permintaan ini berdasarkan pernyataan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, SIK jika walikota telah ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi 19 CPNS formasi 2005. “Setelah Kapolres resmi menyatakan RE Siahaan tersangka, secara pribadi saya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk menyurati Mendagri dan Gubsu. Ini sekaligus menguatkan Surat Keputusan (SK) DPRD No 12 Tahun 2008 terkait pengusulan pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap,” ujar Zendrato, Selasa (2/12).
Politisi dari PDI-Perjuangan tersebut menilai ini dilakukan agar roda pemerintahan di Siantar tetap berjalan seiring dengan ditetapkannya kepala daerah sebagai tersangka. Menurutnya keputusan ini mutlak dapat dilakukan DPRD mengingat batas 30 hari eksaminasi Mahkamah Agung (MA) terhadap SK tersebut, yang belum juga ada putusannya. Dikatakannya penekanan ini harus dilakukan pimpinan, karena tidak adanya tanggapan atas keputusan DPRD pada tanggal 5 September 2008 yang lalu.
Politisi dari PDI-Perjuangan tersebut menilai ini dilakukan agar roda pemerintahan di Siantar tetap berjalan seiring dengan ditetapkannya kepala daerah sebagai tersangka. Menurutnya keputusan ini mutlak dapat dilakukan DPRD mengingat batas 30 hari eksaminasi Mahkamah Agung (MA) terhadap SK tersebut, yang belum juga ada putusannya. Dikatakannya penekanan ini harus dilakukan pimpinan, karena tidak adanya tanggapan atas keputusan DPRD pada tanggal 5 September 2008 yang lalu.
23 Desember, 2008
MA Tolak PK Menteri Keuangan dan Gubsu Soal Gedung Hok Kian Kong Thoan
SIANTAR-SK: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Menteri Keuangan (Menkeu) RI (pemohon PK I) dan Gubernur Sumatera Utara (pemohon PK II) terkait kasus gedung dan tanah pertapakan seluas 1.466 m2 di Jalan Merdeka No 232, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Selain menolak permohonan, MA juga menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam peradilan sebesar Rp2,5 juta. Hal ini diputuskan dalam sidang hakim agung MA diketuai Titi Nurmala Siagian, SH, MH, Prof Dr H Ahmad Sukardja, SH, H Imam Soebachi, SH MH dibantu panitera pengganti Matheus Samiaji, SH, MH yang bersidang tanggal 15 Agustus 2008.
Surat pemberitahuan putusan PK No 11/G/2005/PTUN-Medan, No 04/BDG/2006/PT.TUN-MDN, No 202K/TUN/2006 dan No.13 PK/TUN/2008 tersebut disampaikan kepada Yayasan Sumber Kasih oleh Panitera PTUN Medan Armen Simamora,SH atas perintah Ketua PTUN Medan tertanggal, Rabu 26 November 2008.
Hal ini disampaikan Pengurus Yayasan Sumber Kasih Hasan Wijaya alias Aken, Selasa (2/12) di ruang kerjanya.
Aken yang juga ketua Yayasan Perguruan Sultan Agung, mengatakan putusan PK MA dapat diakses melalui internet dengan kode www.mahkamah agung.go.id
“Sehingga masyarakat luas dapat mengetahuinya. Namun secara resmi putusan MA diketahui setelah adanya pemberitahuan dari PTUN Medan,” ujarnya.
Menurutnya dalam putusan disebutkan, menimbang alasan yang disampaikan pemohon dalam PK- nya, MA berpendapat mengenai keberatan pemohon PK (I) tentang adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. Sedang keberatan yang diajukan pemohon PK II, bahwa bukti baru yang diajukan ternyata hari dan tanggal ditemukannya tidak dinyatakan dalam berita acara sumpah sehingga tidak memenuhi syarat formal sebagai bukti baru.
berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan PK yang diajukan Menkeu dan Gubsu tidak beralasan sehingga ditolak, dan sebagai pihak yang kalah harus membayar biaya perkara dalam tingkat PK.
Yayasan Sumber Kasih merupakan generasi penerus perkumpulan Hok Kian Kong Thoan yang berdiri tanggal 1 September 1924, dan memiliki aset berupa gedung dan tanah pertapakannya seluas 1466 m2 di Jalan Merdeka No232 Siantar. Selanjutnya dipinjam pakai kepada sekolah Yu Tjai untuk menyelenggarakan sekolah dasar Bahasa Mandarin.
Tahun 1965 terjadi kerusuhan rasial sehingga gedung tersebut diamuk massa karena dicurigai sekolah asing. Sehingga diamankan dan diselamatkan Panglima Daerah Militer II/BB selaku penguasa pelaksana Dwikora Daerah Sumatera Utara. Ini berdasarkan surat keputusan No Kep 0085/ Pepelrada / 7 / 1966 tanggal 14 Juli 1966 ditandatangani Brigjen TNI P Sobirin dan diserahkan penggunaan gedung kepada kepala perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Sumut, dan dipinjam pakai kepada Universitas Simalungun (USI).
Karena penggugat (Yayasan Sumber Kasih) membutuhkan aset tersebut untuk digunakan sebagai kegiatan sosial kemasyarakatan seperti sekolah dan panti jompo, maka Yayasan Sumber Kasih mengajukan gugatan kepada Pangdam II/BB tanggal 25 Juni 2001 yang isinya tentang pengembalian aset milik penggugat. Pangdam menyarankan agar mengajukan permohonan kepada Gubsu, dan menyurati tergugat I tanggal 14 Juni 2002 agar mengembalikan aset tersebut.
Namun tergugat I tidak mengembalikan aset, dan menerbitkan SK No S-243/ MK.6/ 2005 tanggal 31 Januari 2005 ditujukan kepada tergugat II selaku Ketua Tim Asistensi daerah penyelesaian aset bekas milik asing/Cina yang berpedoman kepada surat tergugat II No.593/771 tanggal 10 Pebruari 2002 at No.593/4988 tanggal 18 Agustus 2004. Dimana isinya tergugat I menyetujui permohonan H Dj P Sembiring Meliala yang akan membeli aset tersebut dan yayasan penggugat dituduh penjelmaan organisasi eksklusif rasial.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menjatuhkan putusan No 11 / G / TUN / 2005 PTUN Medan, tanggal 1 September 2005 memerintahkan tergugat I menunda pelaksanaan Surat Menkeu No S – 243 / MK.6 / 2005, menolak eksepsi tergugat I dan II, selanjutnya mengabulkan gugatan penggugat . Pada tingkat banding keputusan N0 04 / BDG / 2006 Pengadilan Tinggi (PT) TUN Medan tanggal 1 September 2006 menguatkan putusan PTUN Medan. Selanjutnya MA dalam amar putusan No 202.K / TUN / 2006 tanggal 10 Mei 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap menolak permohonan kasasi I Mekeu RI dan pemohon kasasi II Gubsu.
Aken yang didampingi salah seorang pengusaha Luasan mengatakan bahagia atas putusan PK tersebut. “Berarti perjuangan panjang untuk mengembalikan citra suku Hokkian membuahkan hasil. Ke depan diimbau kepada generasi penerus agar lebih bersatu dan bersama-sama,” jelasnya.
Aken mengatakan keberhasilan mengembalikan aset tersebut merupakan suatu tonggak kebersamaan suku Hokkien sekaligus merupakan kebanggaan.
Sedangkan Luasan menyatakan mendukung perjuangan ini hendaknya tindaklanjutnya secara baik-baik sehingga tidak sampai ada yang merasa disudutkan.
Dia berharap agar gedung itu segera dikembalikan kepada suku Hokkien untuk digunakan sebagai kegiatan sosial kemasyarakatan. (jansen)
Selain menolak permohonan, MA juga menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam peradilan sebesar Rp2,5 juta. Hal ini diputuskan dalam sidang hakim agung MA diketuai Titi Nurmala Siagian, SH, MH, Prof Dr H Ahmad Sukardja, SH, H Imam Soebachi, SH MH dibantu panitera pengganti Matheus Samiaji, SH, MH yang bersidang tanggal 15 Agustus 2008.
Surat pemberitahuan putusan PK No 11/G/2005/PTUN-Medan, No 04/BDG/2006/PT.TUN-MDN, No 202K/TUN/2006 dan No.13 PK/TUN/2008 tersebut disampaikan kepada Yayasan Sumber Kasih oleh Panitera PTUN Medan Armen Simamora,SH atas perintah Ketua PTUN Medan tertanggal, Rabu 26 November 2008.
Hal ini disampaikan Pengurus Yayasan Sumber Kasih Hasan Wijaya alias Aken, Selasa (2/12) di ruang kerjanya.
Aken yang juga ketua Yayasan Perguruan Sultan Agung, mengatakan putusan PK MA dapat diakses melalui internet dengan kode www.mahkamah agung.go.id
“Sehingga masyarakat luas dapat mengetahuinya. Namun secara resmi putusan MA diketahui setelah adanya pemberitahuan dari PTUN Medan,” ujarnya.
Menurutnya dalam putusan disebutkan, menimbang alasan yang disampaikan pemohon dalam PK- nya, MA berpendapat mengenai keberatan pemohon PK (I) tentang adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. Sedang keberatan yang diajukan pemohon PK II, bahwa bukti baru yang diajukan ternyata hari dan tanggal ditemukannya tidak dinyatakan dalam berita acara sumpah sehingga tidak memenuhi syarat formal sebagai bukti baru.
berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan PK yang diajukan Menkeu dan Gubsu tidak beralasan sehingga ditolak, dan sebagai pihak yang kalah harus membayar biaya perkara dalam tingkat PK.
Yayasan Sumber Kasih merupakan generasi penerus perkumpulan Hok Kian Kong Thoan yang berdiri tanggal 1 September 1924, dan memiliki aset berupa gedung dan tanah pertapakannya seluas 1466 m2 di Jalan Merdeka No232 Siantar. Selanjutnya dipinjam pakai kepada sekolah Yu Tjai untuk menyelenggarakan sekolah dasar Bahasa Mandarin.
Tahun 1965 terjadi kerusuhan rasial sehingga gedung tersebut diamuk massa karena dicurigai sekolah asing. Sehingga diamankan dan diselamatkan Panglima Daerah Militer II/BB selaku penguasa pelaksana Dwikora Daerah Sumatera Utara. Ini berdasarkan surat keputusan No Kep 0085/ Pepelrada / 7 / 1966 tanggal 14 Juli 1966 ditandatangani Brigjen TNI P Sobirin dan diserahkan penggunaan gedung kepada kepala perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Sumut, dan dipinjam pakai kepada Universitas Simalungun (USI).
Karena penggugat (Yayasan Sumber Kasih) membutuhkan aset tersebut untuk digunakan sebagai kegiatan sosial kemasyarakatan seperti sekolah dan panti jompo, maka Yayasan Sumber Kasih mengajukan gugatan kepada Pangdam II/BB tanggal 25 Juni 2001 yang isinya tentang pengembalian aset milik penggugat. Pangdam menyarankan agar mengajukan permohonan kepada Gubsu, dan menyurati tergugat I tanggal 14 Juni 2002 agar mengembalikan aset tersebut.
Namun tergugat I tidak mengembalikan aset, dan menerbitkan SK No S-243/ MK.6/ 2005 tanggal 31 Januari 2005 ditujukan kepada tergugat II selaku Ketua Tim Asistensi daerah penyelesaian aset bekas milik asing/Cina yang berpedoman kepada surat tergugat II No.593/771 tanggal 10 Pebruari 2002 at No.593/4988 tanggal 18 Agustus 2004. Dimana isinya tergugat I menyetujui permohonan H Dj P Sembiring Meliala yang akan membeli aset tersebut dan yayasan penggugat dituduh penjelmaan organisasi eksklusif rasial.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menjatuhkan putusan No 11 / G / TUN / 2005 PTUN Medan, tanggal 1 September 2005 memerintahkan tergugat I menunda pelaksanaan Surat Menkeu No S – 243 / MK.6 / 2005, menolak eksepsi tergugat I dan II, selanjutnya mengabulkan gugatan penggugat . Pada tingkat banding keputusan N0 04 / BDG / 2006 Pengadilan Tinggi (PT) TUN Medan tanggal 1 September 2006 menguatkan putusan PTUN Medan. Selanjutnya MA dalam amar putusan No 202.K / TUN / 2006 tanggal 10 Mei 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap menolak permohonan kasasi I Mekeu RI dan pemohon kasasi II Gubsu.
Aken yang didampingi salah seorang pengusaha Luasan mengatakan bahagia atas putusan PK tersebut. “Berarti perjuangan panjang untuk mengembalikan citra suku Hokkian membuahkan hasil. Ke depan diimbau kepada generasi penerus agar lebih bersatu dan bersama-sama,” jelasnya.
Aken mengatakan keberhasilan mengembalikan aset tersebut merupakan suatu tonggak kebersamaan suku Hokkien sekaligus merupakan kebanggaan.
Sedangkan Luasan menyatakan mendukung perjuangan ini hendaknya tindaklanjutnya secara baik-baik sehingga tidak sampai ada yang merasa disudutkan.
Dia berharap agar gedung itu segera dikembalikan kepada suku Hokkien untuk digunakan sebagai kegiatan sosial kemasyarakatan. (jansen)
Tokoh Agama Akan Kampanyekan Antikorupsi
JAKARTA—SK: Para tokoh agama di Indonesia akan melakukan kampanya antikorupsi hingga ke daerah-daerah. Sebab, agama seyogyanya menjadi benteng bagi setiap orang untuk tidak melakukan korupsi.
Demikian terungkap dalam pertemuan para tokoh agama dari berbagai agama dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12). "Dialog ini merupakan upaya pemberantasan korupsi melalui jalur agama," ucap Ketua KPK Antasari Azhar yang memimpin dialog tersebut.
Hadir dalam dialog tersebut wakil-wakil dari Persatuan Islam (Persis), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Persatuan Hindu Dharma Indonesia (Parisada). Hadir pula Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Ikatan Dai Indonesia (IDAI).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bidang Organisasi Persis Alif Latiful Hayut menyampaikan, pencegahan korupsi harus dilakukan dari wilayah hulu atau lembaga. Dari sana kepekaan moralitas terhadap korupsi harus terbentuk. Agama di satu sisi menjadi landasan bahwa apa yang diperbuat juga merupakan tanggung jawab terhadap Tuhan. "Agama harus menjadi jantung dalam setiap perilaku manusia," kata Alif.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Umum Matakin Budi Santoso. Menurutnya, tingkat keimanan akan memengaruhi perilaku seseorang. Jika seseorang berada dalam bayang-bayang korupsi, iman orang itu akan menentukan apakah korupsi akan terjadi atau tidak. Maka dari itu, ujar dia, lewat agama setiap orang akan selalu dituntut untuk berbakti dan menjaga nama baik dirinya. (kcm)
Demikian terungkap dalam pertemuan para tokoh agama dari berbagai agama dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12). "Dialog ini merupakan upaya pemberantasan korupsi melalui jalur agama," ucap Ketua KPK Antasari Azhar yang memimpin dialog tersebut.
Hadir dalam dialog tersebut wakil-wakil dari Persatuan Islam (Persis), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Persatuan Hindu Dharma Indonesia (Parisada). Hadir pula Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Ikatan Dai Indonesia (IDAI).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bidang Organisasi Persis Alif Latiful Hayut menyampaikan, pencegahan korupsi harus dilakukan dari wilayah hulu atau lembaga. Dari sana kepekaan moralitas terhadap korupsi harus terbentuk. Agama di satu sisi menjadi landasan bahwa apa yang diperbuat juga merupakan tanggung jawab terhadap Tuhan. "Agama harus menjadi jantung dalam setiap perilaku manusia," kata Alif.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Umum Matakin Budi Santoso. Menurutnya, tingkat keimanan akan memengaruhi perilaku seseorang. Jika seseorang berada dalam bayang-bayang korupsi, iman orang itu akan menentukan apakah korupsi akan terjadi atau tidak. Maka dari itu, ujar dia, lewat agama setiap orang akan selalu dituntut untuk berbakti dan menjaga nama baik dirinya. (kcm)
Pengelolaan Anggaran Sangat Jelek, Walikota Tidak Turuti Saran BPK
Laporan Keuangan 2007 Pemko Siantar Dinilai Disclaimer
SIANTAR-SK: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan laporan keuangan Pemko Pematangsiantar tahun 2007 disclaimer (tidak lengkap), menilbukan asumsi bahwa pengelolaan anggaran di Pemko Pematangsiantar sangat jelek. Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Kota Pematangsiantar Drs Maruli H Silitonga, Senin (1/12) di Jalan Merdeka.
Menurutnya, hasil penilaian yang disclaimer ini sudah dua kali terjadi yakni di tahun 2006 dan 2007. “Artinya sudah berturut-turut laporan keuangan pemko disclaimer. Dan melihat hasilnya tetap di tahun 2007 lalu berarti walikota tidak ada tindakan menjalankan masukan dari BPK terhadap penilaian tahun sebelumnya,” sebutnya.
Dia juga berpendapat audit yang dilakukan BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2006 dan 2007, dinilainya belum dilakukan secara menyeluruh, karena masih ada hal- hal yang terlewatkan. Maruli mencontohkan seperti adanya teguran terhadap SKPD yang membuat kontrak kerja proyek, dengan masa kerja selama dua tahun. Menurutnya ada anggapan jika proyek tersebut merupakan proyek multi years.
“Mana ada istilah multy years di kota ini. Sayangnya, BPK tidak menemukan hal tersebut,”ujarnya.
Mengenai pendapat BPK tentang DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak menjalankan fungsi kontrolnya secara maksimal, menurutnya hal tersebut wajar. Dia beralasan karena BPK tidak mengetahui jika pemko beberapa kali dipanggil rapat, namun tidak pernah hadir.
“Jadi bagaimana mungkin fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan maksimal. Diundang rapat dengar pendapat saja tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Politisi Partai Kesatuan dan Persatuan (PKP) Indonesia tersebut juga menyarankan masyarakat mewaspadai adanya pemindahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Jalan Pdt J Wismar Saragih dan Kantor Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) ke Jalan Kertas.
Dia menilai awalnya tahun 2006, Dinas KLH melalui pos anggaran penertiban aparatur negara, bangunan yang sebelumnya ditempati di Jalan Pdt J Wismar Saragih difungsikan untuk dinas tersebut.
Saat dimintai tanggapannya, Maruli berpendapat ada yang signifikan dan urgen (penting) di kedua dinas tersebut. Hal ini karena dalam pemeriksaan BPK, jika dana pemeliharaan jalan Rp14,8 miliar diragukan kebenaran penggunaan dana tersebut. Dikatakannya ini juga terjadi di Dinas KLH mengenai penggunaan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi sorotan BPK sesuai temuan yang ada.
Terkait adanya temuan tersebut untuk dilanjutkan ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli mengatakan harus melalui proses rapat di DPRD.
“Jikapun diteruskan temuan tersebut sesuai hasil audit BPK, apakah ditindaklanjuti tergantung lembaga DPRD,” katanya mengakhiri. (jansen)
SIANTAR-SK: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan laporan keuangan Pemko Pematangsiantar tahun 2007 disclaimer (tidak lengkap), menilbukan asumsi bahwa pengelolaan anggaran di Pemko Pematangsiantar sangat jelek. Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Kota Pematangsiantar Drs Maruli H Silitonga, Senin (1/12) di Jalan Merdeka.
Menurutnya, hasil penilaian yang disclaimer ini sudah dua kali terjadi yakni di tahun 2006 dan 2007. “Artinya sudah berturut-turut laporan keuangan pemko disclaimer. Dan melihat hasilnya tetap di tahun 2007 lalu berarti walikota tidak ada tindakan menjalankan masukan dari BPK terhadap penilaian tahun sebelumnya,” sebutnya.
Dia juga berpendapat audit yang dilakukan BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2006 dan 2007, dinilainya belum dilakukan secara menyeluruh, karena masih ada hal- hal yang terlewatkan. Maruli mencontohkan seperti adanya teguran terhadap SKPD yang membuat kontrak kerja proyek, dengan masa kerja selama dua tahun. Menurutnya ada anggapan jika proyek tersebut merupakan proyek multi years.
“Mana ada istilah multy years di kota ini. Sayangnya, BPK tidak menemukan hal tersebut,”ujarnya.
Mengenai pendapat BPK tentang DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak menjalankan fungsi kontrolnya secara maksimal, menurutnya hal tersebut wajar. Dia beralasan karena BPK tidak mengetahui jika pemko beberapa kali dipanggil rapat, namun tidak pernah hadir.
“Jadi bagaimana mungkin fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan maksimal. Diundang rapat dengar pendapat saja tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Politisi Partai Kesatuan dan Persatuan (PKP) Indonesia tersebut juga menyarankan masyarakat mewaspadai adanya pemindahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Jalan Pdt J Wismar Saragih dan Kantor Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) ke Jalan Kertas.
Dia menilai awalnya tahun 2006, Dinas KLH melalui pos anggaran penertiban aparatur negara, bangunan yang sebelumnya ditempati di Jalan Pdt J Wismar Saragih difungsikan untuk dinas tersebut.
Saat dimintai tanggapannya, Maruli berpendapat ada yang signifikan dan urgen (penting) di kedua dinas tersebut. Hal ini karena dalam pemeriksaan BPK, jika dana pemeliharaan jalan Rp14,8 miliar diragukan kebenaran penggunaan dana tersebut. Dikatakannya ini juga terjadi di Dinas KLH mengenai penggunaan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi sorotan BPK sesuai temuan yang ada.
Terkait adanya temuan tersebut untuk dilanjutkan ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli mengatakan harus melalui proses rapat di DPRD.
“Jikapun diteruskan temuan tersebut sesuai hasil audit BPK, apakah ditindaklanjuti tergantung lembaga DPRD,” katanya mengakhiri. (jansen)
Langganan:
Postingan (Atom)
