24 Desember, 2008

Tidak Ada Pemadaman Listrik Jelang Natal

MEDAN-SK: PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak akan ada pemadaman listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Kami memastikan Sumut aman dari pemadaman listrik menjelang Natal dan Tahun Baru, kecuali jika terjadi ganguan alam," ujar General Manager PLN Wilayah Sumut, Manerep Pasaribu, di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan, hingga akhir tahun ini pihaknya tidak lagi melakukan perawatan terhadap sejumlah pembangkit, baik yang berada di PLTGU Sicanang, Belawan maupun sejumlah mesin pembangkit di daerah lain.
Dewasa ini pasokan listrik di Sumut dalam kondisi normal dan mampu menyuplai kebutuhan semua pelanggan setelah masuknya PLTU Labuhan Angin ke sistem jaringan listrik Sumbagut sebesar 115 MW.
"Yang dikhawatirkan adalah faktor eksternal seperti gangguan alam yang menyebabkan jaringan listrik pada satu area terganggu atau terjadi pemadaman yang bersifat lokal," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal itu pihaknya berharap masyarakat bisa secepatnya melaporkan jika terjadi gangguan serupa ke kantor PLN tingkat ranting ataupun cabang setempat agar segera dilakukan perbaikan jaringan.
"Jika ada gangguan alam seperti angin puting beliung atau petir yang kemudian mengganggu jaringan listrik, kami berharap masyarakat segera melapor ke kantor PLN terdekat. Apalagi kami telah membentuk tim piket untuk mengatasi gangguan listrik pada hari besar keagamaan," katanya.
Sementara itu, General Manager PLN Pembangkitan Wilayah Sumbagut, Misbachul Munir, mengatakan, dewasa ini kemampuan mesim pembangkit di Sumut pada kapasitas terpasang sekitar 1.210 MW.
Kemampuan listrik di Sumut akan terus bertambah karena hingga April 2009 sekitar 254 MW energi listrik yang terdiri dari PLTU Labuhan Angin 115 MW, PLTU Paya Pasir 34 MW dan 105 MW listrik berbahan bakar solar dan MFO dari Belawan akan dipasok ke sistem kelistrikan Sumbagut, jelas dia. (Ant)



Gubsu Akan Ambil Pejabat dari Kabupaten/Kota

MEDAN—SK: Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin mengaku siap mengambil pejabat dari kabupaten/kota untuk mengisi posisi jabatan eselon II pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pengisian posisi pimpinan SKPD menjadi agenda utama Syamsul mengawali tahun anggaran 2009.
Pascapengesahan peraturan daerah tentang struktur organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syamsul dan jajarannya menggodok pengisian jabatan eselon II sebagai pimpinan SKPD. Sebanyak empat Perda dihasilkan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pemprov Sumut pun memangkas 237 jabatan struktural, bagian amanat PP 41/2007 yang menginginkan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah.
Namun, hingga saat ini, Syamsul masih belum mengumumkan pejabat-pejabat yang bakal mengisi posisi pimpinan SKPD, baik biro, badan maupun dinas. Menurut dia, pengisian jabatan pimpinan SKPD bakal rampung awal Januari nanti. Dia juga masih belum mengungkapkan, berapa banyak pejabat pimpinan SKPD lama yang masih dipertahankan atau tergusur.
Salah satu pertimbangan Syamsul untuk mengisi posisi kabinetnya adalah pejabat-pejabat yang dianggap cukup berprestasi di kabupaten/kota. Dia tak menampik jika pejabat eselon II pimpinan SKPD nantinya berasal dari pejabat karier pemkab/pemkot di Sumut. "Kalau memang dia bagus, kenapa tidak," ujar Syamsul.
Dia mengungkapkan, beberapa nama pejabat sudah digodok di Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). Semuanya tengah dibahas di Baperjakat. "Tunggu saja nanti awal tahun," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal menyatakan, kecenderungan Syamsul memilih pejabat Pemprov Sumut yang bisa melindungi kepentingan pribadi maupun kawan-kawannya sudah terlihat jelas. Dia mencontohkan, proyek-proyek strategis dengan nilai miliaran rupiah jatuh ke tangan kawan-kawan dekat Syamsul. "Sampai hari ini belum ada bantahan dari Syamsul menyangkut proyek-proyek strategis di Dinas Jalan dan Jembatan atau Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) yang jatuh ke kawan-kawannya," katanya.
Dia mengaku khawatir, kinerja Gubernur Sumut bakal sering diwarnai nuansa perkoncoan. "Tentu saja dia akan memilih pimpinan SKPD dengan anggaran dan proyek besar, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Jalan dan Jembatan, atau Dinas Tarukim, yang bisa melindungi kepentingan kawan-kawannya," kata Syamsul.
Syamsul tidak mempermasalahkan kewenangan Gubernur mengangkat pejabat dari mana pun, termasuk dari Langkat, daerah yang pernah dipimpinnya. "Itu wewenang dia, soal sumbernya dari mana, dia harus pertimbangkan berbagai aspek. Antara lain kemampuan yang bersangkutan, dan ahli di bidangnya atau tidak. Bahwa mungkin dia ambil dari Langkat, menurut saya enggak salah. Asal memang memenuhi persyaratan secara obyektif dan profesional sebagai pejabat," katanya. (kcm)





Rakyat: Kami Butuh Bukti!

Oleh: Dra. Grace Christiane br Saragih (Anggota DPRD Pematangsiantar)

Setiap tanggal 9 Desember Indonesia memperingati Hari Anti Korupsi. Yang pasti KPK pernah menggelar peringatan Hari Anti Korupsi tahun 2006 di tiga kota besar yaitu Jakarta, Medan dan Makassar. Pada waktu itu KPK bersama berbagai elemen masyarakat membagikan buku anti korupsi.
Pada tahun 2006 juga, tanggal 1 Desember, ada dialog ‘Eksistensi Forum Muspida’ di Gedung DPD, Jakarta. Dalam dialog ini terungkap bahwa keberadaan Muspida harus ditinjau kembali. Pasalnya lembaga ini disinyalir sering dipakai sebagai tempat persekongkolan untuk meredam kasus korupsi. Lagi pula untuk berkoordinasi, para pimpinan daerah tidak perlu harus lewat muspida.
Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menuturkan dari 411 kasus korupsi yang dicatat ICW di 15 Provinsi di Indonesia antara tahun 2004 sampai November 2006, 226 kasus diantaranya macet. Sementara 102 kasus dalam proses dan 83 kasus dilimpahkan ke Pengadilan. Tingginya kemacetan penanganan kasus korupsi ini, antara lain disebabkan oleh muspida. Sebab di lembaga itu, tersangka koruptor bisa duduk bersama penyidik untuk mengkonsolidasikan masalah mereka. Yang tentunya disertai dengan berbagai permintaan sehingga menciptakan kolusi dan korupsi baru. Bahkan ada hakim yang diangkat menjadi penasihat lembaga itu, kata Danang.
Untuk menghindari praktek kolusi di muspida, anggota DPD dari Kalimantan Timur Eka Komariah berpendapat, muspida tidak perlu dilembagakan, tetapi cukup secara fungsional. Bantuan Pemerintah Daerah kepada muspida juga harus diberikan kepada lembaga dan tidak untuk perseorangan.
Peneliti senior LIPI, Siti Zuhro, malah berpendapat muspida justru tidak lagi diperlukan karena menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih. Sebab, muspida membuat posisi Kepala Daerah jauh lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk berkoordinasi, pimpinan daerah juga tidak perlu lewat muspida.
Pendapat-pendapat tersebut di atas tampaknya terbukti secara cukup meyakinkan di Pematangsiantar. Paling tidak dalam masa bakti saya sebagai Anggota DPRD Kota Pematangsiantar. Dalam masa dua tahun berturut-turut, yaitu tahun anggaran 2006 dan tahun anggaran 2007 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperoleh temuan hasil pemeriksaan yakni adanya bantuan keuangan kepada institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Kodim yang dinilai menyalahi aturan hukum/perundang-undangan. Mestinya jika muspida memiliki pemahaman tepat akan peraturan yang ada maka kekeliruan itu tidak sampai berulang. Jika sudah demikian, ini salah siapa? Bahkan kekeliruan yang sama akan ditemukan kembali jika nanti BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar TA 2008.
Oleh karena itu menjadi sangat mungkin pendapat ketiga orang di atas (Danang, Siti Zuhro dan Eka Komariah) memperoleh pembuktian di Pematangsiantar?
Kalau sudah begini jadinya, mungkinkah semudah membalik telapak tangan menciptakan pemerintahan yang bersih? Jika selama tiga tahun (2005-2007) berturut-turut kebocoran uang daerah berkisar Rp 31 miliar. Jika kasus-kasus mandek. Benarkah kita sudah siap?
Selesaikan saja dulu kasus-kasus itu. Jangan ulangi lagi kesalahan yang sama. Barulah masyarakat percaya, tanpa perlu lagi bicara ‘Utamakan Kejujuran’?.



Kepala Biro Hukum Pemprovsu Diminta Tidak Intervensi dan Pengaruhi MA

Tim Pemprovsu Tidak Berwenang Menilai SK DPRD No 12 Tahun 2008


SIANTAR-SK: Ketua Komisi IV DPRD Pematangsiantar Drs Maruli Silitonga menilai tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak berhak memutuskan salah atau benar surat keputusan (SK) DPRD Pematangsiantar No 12 Tahun 2008 yang memutuskan pemberhentian Walikota Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Drs Imal Raya Harahap.
“Jadi tim yang dibentuk Gubsu H Syamsul Arifin tidak berkompetensi menilai SK ini. Apakah wajar eksekutif memberikan penilaian terhadap putusan legislatif?” tanyanya, Senin (15/12).
Maruli beralasan sesuai dengan ilmu tata negara terkait trias politica, disebutkan pemerintahan terdiri dari tiga bagian yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dimana masing- masing lembaga tersebut berdiri sendiri. Dikatakannya jika dihubungkan dengan tim Pemprovsu merupakan bagian dari eksekutif, sehingga tidak relevan menilai keputusan yang dikeluarkan DPRD Siantar. Menurutnya yang layak menilai SK DPRD Siantar ini adalah Mahkamah Agung (MA). “DPRD sudah jelas meminta eksaminasi (penilaian) terhadap MA, bukannya ke Menteri Dalam Negeri yang menjadi bagian dari eksekutif. Jadi yang layak memutuskan keputusan legislatif adalah MA,” jelasnya.
Di satu sisi dia juga menyayangkan sikap dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Ferlin Nainggolan yang memberikan telaah atas SK DPRD. Menurutnya telaah hanya dapat dilakukan terhadap keputusan yang dikeluarkan Gubsu.
“Kabiro Hukum jangan coba- coba melakukan intervensi dan mempengaruhi MA. Karena ini lembaga yudikatif yang juga berdiri sendiri,” jelasnya. (jansen)




Seleksi CPNS Di Simalungun Nyaris Ricuh, di Pematangsiantar 443 Peserta Tak Hadir

SIMALUNGUN-SK: Pelaksanaan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Simalungun, Selasa (16/12), di SMP Negeri 1 Pamatangraya nyaris ricuh. Pasalnya, kurangnya jumlah lembaran soal yang disediakan oleh Pusat Komputerisasi (Puskom) Universitas Indonesia (UI) membuat jadwal pelaksanaan ujian molor. Akibatnya, ratusan peserta ujian mendatangi panitia dan sempat timbul ketegangan antara peserta dan panitia. Seyogianya ujian dimulai pukul 09.00 WIB namun sampai pukul 09.30 WIB ujian tak juga dimulai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun sekaligus sebagai koordinator pelaksanaan ujian, Drs. Sariaman Saragih, mengakui telah terjadi kekurangan lembaran soal. Kendati demikian, Sariaman menyarankan kepada peserta ujian agar bersabar karena pelaksanaan ujian tetap dilaksanakan walaupun waktu pelaksanaannya sedikit molor. Dan sesuai dengan kesepakan antara panitia dengan Puskom UI, mereka menemukan solusi dengan mensubtitusi soal ujian di lokasi yang sudah selesai dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan Puskom UI. Sebagian kekurangan sebanyak 60 soal di foto kopi dengan melakukan berita acara dan pengawalan polisi.
Mangapul P Tambunan dari Puskom UI mengakui bahwa kekurangan tersebut sebagai kekeliruan karena kurang terkordirinya sistem pendistribusian. Dikatakannya, dari setiap amplop yang dikemas dengan tujuh lapis kertas itu ditentukan berisi 20 lembar soal dan jawaban untuk satu ruangan. Kenyataannya, tidak setiap lokal dan lokasi memiliki peserta sebanyak 20 orang, tetapi bervariasi. Ada yang 18 orang per lokal, 15 bahkan 8 orang saja. Kondisi ini yang menyebabkan pendistribusian soal tidak merata. "Bahkan ada beberapa amplop soal yang jumlahnya kurang dari 20,” tandasnya menjelaskan.
Pada awalnya, para peserta tidak setuju dengan solusi yang dilakukan oleh panitia. Menurut Koster Purba, salah seorang peserta, mereka kesal atas situasi seperti ini. Dengan kurangnya jumlah soal, mereka setuju jika akhirnya pelaksanaan ujian ditunda untuk sementara waktu karena solusi yang dilakukan oleh panitia tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pasalnya, dengan ditemukannya kekurangan tersebut sudah menandakan bahwa berkas tersebut tidak resmi lagi. "Jika dilanjutkan tentunya akan menimbulkan kecurigaan dari kalangan masyarakat," terangnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB tambahan lembaran tersebut pun tiba di lokasi, panitia pun menyarankan agar peserta segera memasuki ruangan masing-masing. Pelaksanaan ujian akhirnya dilakukan sekitar pukul 13.30 dan berakhir pukul 17.10 WIB.
Khusus pelaksanaan ujian seleksi CPNS di Kabupaten Simalungun, Pemkab Simalungun menyediakan 245 ruangan yang berada di 17 sekolah. Secara keseluruhan diperkirakan sebanyak 4578 orang pelamar untuk mengisi 332 formasi di berbagai jurusan. Dan hingga pelaksanaan ujian seleksi dilakukan, ditemukan sebanyak 239 pelamar yang tidak mengambil kartu peserta ujian.

Pematangsiantar
Di Pematangsiantar, dari 2.284 peserta yang mengambil kartu peserta seleksi penerimaan CPNS, sebanyak 443 peserta tidak mengikuti seleksi. “Peserta yang mengikuti seleksi CPNS hanya 1.841 orang,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar Drs. Morris Silalahi, Selasa (16/12).
Dalam pengamatan, suasana pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS di Siantar berjalan lancar, tertib dan aman. Personil dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) turut melakukan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup. Para pengawas yang direkrut dari para guru sekolah tempat seleksi terlihat serius mengawasi para peserta seleksi.
Morris menyebutkan sebanyak 131 ruang belajar di enam sekolah negeri tingkat pertama dan menengah yakni Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1, 8 dan 12 serta Sekolah menengah Atas Negeri (SMAN) 2, 3 dan 4 digunakan sebagai tempat seleksi. Guna pelaksanaan seleksi itu, para pelajar di sekolah itu diliburkan.
“Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS itu bisa dijaga kerahasiannya, karena materi soal dan lembar jawaban komputer (LJK) dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dengan pengawalan personil Polresta, Senin (15/12), langsung diinapkan di Markas Polresta. Begitu pula usai pelaksanaan seleksi, LJK dibawa kembali ke Markas Polresta dan selanjutnya dibawa ke Pusat Komputer (Puskom) USU di Medan untuk diperiksa dan ditetapkan rankingnya,” terang Morris.
Saat pelaksanaan seleksi itu, Wakil Walikota Drs. H. Imal Raya Harahap bersama Kepala Kepolisian Resort Kota (Kakpolresta) AKBP Drs. Andreas Kusmaedi, MM, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Syirwan Hazly Nasution, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. James M. Lumbangaol, Anggota DPRD Komisi II Marisi Jujur Sirait, dan Ronald Darwin Tampubolon, SH, Kepala BKD Morris Silalahi dan beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meninjau pelaksanaan seleksi di beberapa lokasi sekolah yang dilaksanakan pada pukul 09.00-11.00. (duan/daud).





DPRD akan lakukan tutup buku Anggaran 2008, Libatkan Kepolisian dan Kejari

Sejumlah Perwa Dikeluarkan Tanpa Ijin Prinsip

SIANTAR-SK: Ketua DPRD Pematangsiantar, Lingga Napitulu BcEng, mengatakan dalam waktu dekat ini DPRD akan melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Medan, inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan untuk melakukan tutup buku anggaran 2008, sebelum akhir tahun ini.
Lingga yang ditemui di kediamannya Jalan Sisingamangaraja, Selasa (16/12), beralasan hal ini dilakukan sesuai hasil audit BPK yang menyebutkan pengerjaan proyek tidak boleh ada yang tumpang tindih dan tidak boleh diluncurkan pada tahun berikutnya. Dia mencontohkan pembangunan Harungguan DPRD Siantar di kompleks eks Dikjar Kabupaten Simalungun.
“Jelas pembangunan harungguan ini dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008, dan baru dilakukan saat ini (akhir tahun, red.), dan kemungkinan akan dilanjutkan di 2009,” jelasnya.
Menurutnya ini juga menyikapi adanya surat DPRD kepada Dirjen Bina Anggaran Depdagri mempertanyakan kebijakan walikota yang mengeluarkan peraturan walikota (perwa) seperti pengerjaan proyek dan Perayaan Natal Oikumen 2008, tanpa melalui persetujuan ijin prinsip DPRD secara kelembagaan.
Ditegaskannya sampai saat ini DPRD belum menerima tembusan Perwa tersebut, termasuk adanya MoU (perjanjian) mengenai ruislag (tukar guling) SMAN 4 Siantar.
Ditambahkannya tutup buku ini dilakukan juga berdasarkan buku BPK hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2008, yang tidak mempunyai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), dan senada juga disampaikan lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
“Makanya mendesak untuk dilakukannya pembahasan Perubahan APBD 2008,” sebutnya.
Lingga mengatakan ini juga mendasari adanya surat dari Depdagri melalui Dirjen Bina Adminstarasi Keuangan Daerah yang ditandatangani Sekretaris Susilo. Dimana surat tersebut bernomor 903 / 1054 / BAKD tanggal 10 Desember 2008, perihal petunjuk tentang tidak dibahasnya beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2007, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Perubahan APBD 2008.
Surat tersebut merupakan jawaban atas surat walikota No 900 / 6941 / XI / 2001 tanggal 10 November 2008. Dalam surat tersebut intinya menyebutkan petunjuk pelaksanaan yang mengacu pada Undang- Undang (UU) No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sesuai pasal 1 butir 2, pasal 20 ayat 1, dan pasal 136 ayat 1, 2.
Kesimpulannya mengharapkan Pemko Pematangsiantar dapat segera melaksanakan pembahasan Ranperda, dan dokumen penganggaran, yang termasuk di dalamnya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2007, pembahasan Ranperda PAPBD, KUA, dan PPAS 2008.
Dalam point terakhir menyebutkan agar melakukan koordinasi dengan Gubsu sesuai dengan pasal 131 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (jansen)




Hampir Seluruh Jalan Sumut di Bawah Standar

MEDAN-SK: Kemampuan jalan di Sumatera Utara untuk menahan beban kendaraan yang melintas terlalu lemah. Daya dukung jalan tidak sebanding dengan mobilitas angkutan barang.
Hal ini mengakibatkan sejumlah ruas cepat mengalami kerusakan. Upaya peningkatan kualitas jalan terbentur persoalan dana.
"Kami hanya bisa meningkatkan kualitas jalan sepanjang 200 kilometer. Masih ada 2.553 kilometer jalan provinsi yang kurang mendapat penanganan, " kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Jalan dan Jembatan Sumut Naek P Hutagalung, Selasa (16/12) di Medan.
Hutagalung mengatakan desain jalan di Sumut hanya untuk menanggung beban kendaraan delapan ton. Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan ton ini ditetapkan pemerintah sesuai dengan kemampuan pendanaan. Padahal, di sepanjang ruas jalan provinsi banyak dilalui kendaraan lebih dari 10 ton.
Pemerintah Provinsi Sumut, katanya, tidak mempunyai dana cukup untuk meningkatkan kualitas jalan. Untuk jalan dengan MST delapan ton, mestinya mempunyai ketebalan aspal empat sentimeter (cm).
"Namun, berdasarkan penelitian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengujian dan Pengendalian Mutu Dinas Jalan dan Jembatan umumnya di bawah empat cm. Ini masih berada di batas toleransi ketebalan aspal (3,7 cm), " katanya.
Tahun ini, Dinas Jalan dan Jembatan hanya bisa mengambil sampel kualitas jalan provinsi sepanjang 200 km (dari 2.753 km jalan provinsi). Dari seluruh ruas jalan ini, petugas mengambil sampel di 6.000 titik berbeda.
Pengambilan sampel lapisan ini untuk mengetahui kualitas jalan yang dibangun pihak ketiga. "Jika ada ruas jalan yang lapisan aspalnya di bawah 3,7 cm, kami meminta pelaksana proyek mengerjakan ulang," katanya. (kcm)




Warga Menolak Biaya Ganti Rugi Outer Ring Road

Pemko Diminta Transparan Dalam Melakukan Pembayaran
SIANTAR-SK: Perjuangan masyarakat yang terkena proyek Outer Ring Road (jalan lingkar luar) untuk mendapat biaya ganti rugi (kompensasi), akhirnya diberikan Pemko Pematangsiantar, Senin (15/12) di Lapangan H Adam Malik. Meski demikian tak semua warga puas dengan kompensasi yang diberikan Pemko. Selain itu belum semua warga yang terkena proyek tersebut mendapat kompensasi.
Pemberian kompensasi ini dilakukan selesai kegiatan memperingati hari anti korupsi sedunia tangal 9 Desember 2008 yang Pematangsiantar dilakukan Senin (15/12). diperingati di Pematangsiantar.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Drs Robert Samosir mengatakan jumlah masyarakat yang terdata sebanyak 197 Kepala Keluarga (KK). Namun dikatakannya untuk pembayaran kali ini hanya diberikan kepada 43 KK yang sudah selesai mengurus syarat administrasi. Menurutnya ada sekitar Rp1,2 miliar dana yang disediakan untuk pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman milik warga atas proyek sepanjang 12 km yang ada di tiga kecamatan, yakni Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, dan Siantar Simarimbun.
Pemberian dana tersebut diberikan melalui cek yang langsung diberikan kepada warga. Proses ini langsung disaksikan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, Kapolresta Siantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi, Dandim 0207 Simalungun Letkol Kav A Rahman Made, Kepala Kejari Siantar Nelson Sembiring, SH, MH, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Sulthoni, SH, MH.
Namun pada saat proses pencairan berlangsung, seorang warga bernama Siti Aisiyah yang tinggal di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba menolaknya setelah melihat jumlah dana tersebut. Siti menilai dana yang diterimanya sebesar Rp12 juta tidak sesuai dengan jumlah kerugian yang dialaminya. Perempuan tesebut mengaku tanahnya seluas 3,25 rante tidak sebanding dengan ganti rugi yang dihargai Rp14 ribu per meter persegi. Dikatakannya jika dikalikan dengan harga tanah maka seharusnya dia menerima Rp18 juta lebih. Ini ditambah dengan harga padi miliknya sebesar Rp1 juta, maka dirinya harusnya menerima Rp19 juta lebih.
Sementara itu Lurah Tambun Nabolon, Amran, SSos, mengatakan yang terjadi hanya salah pengetikan, dan hal ini sudah diselesaikan dengan baik. Dikatakannya pada prinsipnya dia tidak menginginkan warganya dirugikan dalam hal ini.
Sedangkan Anggota Komisi IV DPRD Siantar Bidang Pembangunan, Muslimin Akbar, Shi, menilai pemko seharusnya transparan dalam melakukan pembayaran kompensasi tersebut. Dikatakannya kewajiban dari pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam menuntut haknya. Dia juga mensinyalir jika pembayaran tersebut hanya bohong- bohongan, sehingga perlu dipertanyakan dan dilakukan evaluasi terhadap 40 warga yang menerima dana dimaksud.
“Kita sesalkan mengapa pemko tidak melakukan pembayaran sekaligus mengapa harus alasan administrasi. Yang terpenting ini harus diselesaikan sebelum akhir tahun, agar warga dapat menikmati hasilnya,” tandasnya.
Menurutnya pemko harusnya membantu warga dalam kepengurusan administrasi. Dikatakannya jika ada warga yang kesulitan untuk mengurus administrasi seperti pembukaan rekening di bank, seharusnya dibantu.
“Ini harus dilakukan agar semua warga menerima dana tersebut, karena sudah hak mereka untuk menerimanya,” sebutnya singkat.
Warga sudah beberapa kali melakukan penuntutan atas biaya kompensasi atas proyek yang dimulai sekitar dua tahun yang lalu. Bahkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008, telah ditampung dana ganti rugi Rp4,425 miliar. Pembayaran ini beberapa kali terkendala, meskipun warga telah dijanjikan akan diberikan setelah APBD 2008 selesai disahkan. Terakhir sebagai persyaratan warga diminta untuk membuka rekening di bank agar pembayaran dapat lansung dilakukan,. Namun ada beberapa warga yang merasa keberatan, dan tidak mempunyai uang untuk membuka rekening di bank. (jansen)



Hubungan Intim Idealnya 3 Kali Seminggu



JAKARTA—SK: Melakukan hubungan suami istri bagi pasangan suami istri (pasutri) yang ingin segera mempunyai momongan ternyata terdapat trik tersendiri. Kuncinya sering berhubungan dan selalu melakukannya dengan senang hati.
"Jangan ada paksaan," kata Prof Dr dr Wahyuning Ramelan, SPaG (Spesialis Andrologi) Brawijaya Women & Children Hospital di Jakarta, Sabtu (13/12). Menurutnya, hubungan suami istri yang dilakukan dengan terpaksa akan menyebabkan produksi sperma maupun dan sel telur menjadi tidak baik. Kalau produksinya tidak baik akan memengaruhi proses reproduksi.
Selain itu, dr Ramelan juga menyebutkan bahwa hubungan suami istri sebaiknya dilakukan secara teratur. Setidaknya, pasutri melakukan hubungan minimal 3 kali dalam seminggu atau lebih. Jika hubungan tidak dilakukan secara intensif, maka kesempatan untuk memperoleh masa subur istri menjadi berkurang. "Semakin sering semakin baik karena bisa memperoleh masa subur istri," tutur dr Ramelan.
Sementara itu, Prof Dr dr Med Ali Baziad, SPOG yang juga dari Brawijaya Women & Children Hospital mengatakan, faktor utama penyebab sulitnya memiliki momongan berasal dari perempuan. Sebabnya, besar kemungkinan produksi sel telur yang kurang baik, hormon, dan siklus masa subur perempuan yang sering kali berubah.
Di samping itu, faktor usia juga memiliki andil dalam proses reproduksi. Menurut dr Ali, semakin tua usia seseorang, maka tubuh akan semakin mengalami perubahan dan mutasi. Hal ini berarti mekanisme perbaikan dalam tubuh juga semakin berkurang dan memengaruhi tingkat kesuburan baik perempuan maupun pria.
"Semakin tua semakin sulit, dan kemungkinan risiko melahirkan anak dengan kelainan semakin besar," ujarnya. Saat ini terdapat sekitar 11-15 pasutri sulit mendapatkan anak. (kcm)



Kejaksaan dan Polisi Diminta Pro Aktif Lakukan Penyelidikan

Terkait Kasek Dipaksa Setor Rp24 Juta Upeti ke Kadikjar dan Pejabat Pemkab Simalungun

SIMALUNGUN-SK: Ketua LSM Komunitas Pendukung Amanah Keadilan (KOMPAK) Rahab Siadari meminta kejaksaan dan polisi segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan pemaksaan terhadap kepala sekolah di Simalungun yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 untuk menyetorkan masing-masing Rp24 juta sebagai upeti kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Simalungun dan pejabat Pemkab Simalungun. Menurut Rahab, tindakan ini merupakan tindakan korupsi. Rahab meminta kejaksaan dan polisi tidak menunggu laporan masyarakat tetapi bersikap pro aktif dengan langsung melakukan penyelidikan.
Seperti diberitakan Sinar Keadilan, Sabtu (13/12), Proyek rehabilitasi 103 gedung SD di Kabupaten Simalungun senilai Rp25,75 miliar yang sumber dananya dari DAK tahun anggaran 2007 kembali menuai masalah. Kali ini para kepala sekolah (Kasek) yang sekolahnya kebagian proyek itu, protes.
Pasalnya, mereka dipaksa untuk menyetorkan dana masing-masing Rp24 juta per kasek. Setoran dana itu diduga sebagai upeti Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun serta untuk pejabat teras Pemkab tersebut. Informasi yang diperoleh dari beberapa Kasek yang tidak bersedia identitasnya disebutkan, setelah dana tahap II sebesar Rp75 juta masuk ke rekening masing-masing kasek baru-baru ini, maka melalui KCD (kepala cabang dinas) masing-masing, mereka mendapat penekanan yakni untuk menyetorkan dana sebesar Rp24 juta. Mereka mengaku melalui KCD, agar dana tersebut merupakan setoran sebagai upeti kepada Kepala Dinas Dikjar dan pejabat teras Pemkab Simalungun.
Mendapat permintaan dari KCD itu, para kasek tersebut menjadi bingung, sebab apabila tidak dipenuhi, mereka khawatir dengan kelangsungan jabatannya sebagai kasek. Dan bila dipenuhi maka dana yang tersisa sudah pasti tidak akan cukup lagi untuk membeli bahan atau material serta untuk membayar upah tukang. ”Kami seperti makan buah simalakama. Kalau kami penuhi, maka dana sisanya tidak cukup lagi untuk proyek ini. Tapi kalau tidak kami penuhi, kami khawatir akan dicopot” keluh salah seorang kasek SD di Kecamatan Bandar Masilam, Rabu (10/12), di sela-sela acara pameran fasilitas pendidikan DAK di gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia) Simalungun di Jalan Asahan. Hal tersebut diamini oleh beberapa kasek dari Kecamatan Bosar Maligas dan Bandar.
Namun pernyataan para kasek tersebut dibantah dengan tegas oleh Kadis Dikjar Pemkab Simalungun Drs Masri MSi. Menurut Masri hal tersebut tidak benar dan hanya berita yang mengada-ada. “Kalau memang ada, tunjukkan kepala sekolahnya, bawa ke sini, biar kita tangkapkan KCD-nya,” kata Masri.
Bantahan yang sama juga dilontarkan oleh Kasubdis Dikdas (pendidikan dasar) Jarinsen Saragih dan PPK (pejabat pembuat komitmen) DAK Dikjar 2007 Dasaruddin Sinaga. ”Kami tidak pernah menyuruh KCD meminta dana dari para kepala sekolah itu,” kata Jarinsen.
Sementara itu, KCD kecamatan Bandar Masilam A Rahman Purba, Jumat(12/12) melaui telepon selularnya mengaku tidak pernah melakukan permintaan dana Rp24 juta kepada para kasek SD di jajarannya. “Tidak benar, itu hanya fitnah dan tidak mungkin saya melakukan itu,” katanya.
Sebagaimana diketahui bersumber proyek DAK 2007 bidang pendidikan Kabupaten Simalungun senilai Rp 27,75 milyar, masing-masing 103 SD mendapat dana Rp 250 juta sudah sangat lama terkatung-katung serta menuai banyak masalah. Setelah dana tahap I sebesar 30% tahun 2007 lalu, maka pencairan dana tahap berikutnya tidak bisa dikabulkan pihak Pemkab Simalungun, karena laporan pertanggungjwaban kerja proyek itu tidak lengkap dari para kasek. Akibatnya timbul protes dari berbagai pihak. Bermacam asumsi dan tudingan miring dilontarkan kepada pihak-pihak terkait oleh elemen-elemen masyarakat.
Rahab menambahkan DAK 2007 bidang pendidikan merupakan dana proyek yang diperuntukkan untuk rehabilitasi 103 gedung SD di Kabupaten Simalungun senilai Rp 25,75 milyar yang penerimaannya tidak bisa dicampuri oleh pihak lain kecuali Kepala Sekolah itu sendiri. Artinya, sesuai juklak dan juknisnya, dana tersebut disalurkan tanpa ada unsur pemotongan melainkan harus secara utuh ke rekening kepala sekolah melalui rekening Pemerintah daerah. "Jika hal ini memang terjadi, diduga, antara Kepala sekolah dengan pejabat terjadi kongkalikongnya yakni dengan adanya niat untuk memberikannya atau dengan adanya kesepakatan terlebih dulu," katanya.
Mengenai adanya informasi bahwa Kepala sekolah mendapat ancaman, menurut Rahab, hal itu hanyalah alasan yang tak dapat diterima oleh kalangan masyarakat. Kepala Sekolah merupakan orang-orang yang terpilih sehingga mereka bisa diangkat untuk memimpin suatu sekolah milik pemerintahan. "Jadi, jika dikaitkan dengan aturan mainnya DAK, tak semestinya kepala sekolah takut dengan adanya ancaman pencopotan jabatan selagi apa yang dilakukannya itu benar," terangnya. (duan)





Tim Pemprovsu Desak Aparat Hukum Usut Segala Penyimpangan yang Dilakukan Walikota

Rekomendasi Pemprovsu: DPRD Tak Bisa Berhentikan Walikota Pematangsiantar

MEDAN-SK: Salah satu hasil rekomendasi Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kemelut politik yang terjadi di Kota Pematangsiantar adalah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak dapat memberhentikan Walikota RE Siahaan. Namun tim juga mendesak aparat penegak hukum mengusut segala dugaan penyimpangan yang dilakukan Walikota Pematangsiantar.
Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ferlin Nainggolan, salah satu rekomendasi yang diberikan tim adalah pertimbangan hukum terkait keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar yang memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Dalam hukum tata negara kita saat ini, tidak dikenal DPRD memberhentikan kepala daerah. DPRD hanya punya kewenangan mengusulkan pemberhentian. Itu pun harus ada tahapannya," ujar Ferlin, mengutip Kompas di Medan, Minggu (14/12).
Untuk itu, salah satu rekomendasi hukum yang diberikan Biro Hukum kepada Tim Gabungan kata Ferlin adalah DPRD Pematangsiantar tak dapat memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Selama belum ada proses hukum, RE Siahaan harus diakui eksistensinya sebagai Walikota. DPRD seharusnya tetap berhubungan dengan Walikota," katanya.
Terkait dugaan penyelewengan yang dituduhkan DPRD Pematangsiantar dan dijadikan alasan pemberhentian RE Siahaan sebagai Walikota, Ferlin mengatakan, Pemprov Sumut menyerahkan penanganan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. "Harus ke penegak hukum. Tidak bisa DPRD menjustifikasi Walikota berdasarkan dugaan saja," katanya.
Termasuk dalam hal ini menurut Ferlin adalah hasil keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan persekongkolan tender pembangunan bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Pematang Siantar. "Meski keputusan KPPU menyatakan terbukti ada penyelewengan tender dan persekongkolan vertikal yang melibatkan Walikota serta mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih. Tunggu saja proses hukum atas kasus tersebut," kata Ferlin.
Keputusan KPPU ini menjadi dasar bagi DPRD Pematangsiantar memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Pemprov Sumut pada dasarnya tidak ingin kemelut politik antara DPRD dengan Wali Kota ini mengorbankan kepentingan masyarakat," katanya.
Lamanya tim gabungan mengumumkan hasil rekomendasi kata Ferlin karena kemelut politik di Pematangsiantar sangat sensitif bagi Pemprov Sumut. Baik Walikota maupun DPRD telah sama-sama menghadap Gubernur Sumut Syamsul Arifin.
Sebelumnya, Inspektorat Wilayah Pemprov Sumut Nurdin Lubis berjanji di hadapan wartawan, hasil rekomendasi diumumkan pekan lalu. Namun hingga akhir pekan lalu, Nurdin kembali tak bisa memenuhi janjinya.
Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Pemprov Sumut Bukit Tambunan mengungkapkan, Pemprov Sumut harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Dia melanjutkan, Pemprov Sumut tak mau mencampuri persoalan yang bukan kewenangannya. "Kalau soal hukum ya kami serahkan ke penegak hukum. Kami ini kan fungsinya hanya pembinaan dan pengendalian saja," katanya. (kcm)





Kasek Dipaksa Setor Rp24 Juta Upeti Pada Pejabat Teras Pemkab

SIMALUNGUN-SK: Proyek rehabilitasi 103 gedung SD di Kabupaten Simalungun senilai Rp25,75 miliar yang sumber dananya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2007 kembali menuai masalah. Kali ini para kepala sekolah (Kasek) yang sekolahnya kebagian proyek itu yang melakukan protes.
Pasalnya, mereka dipaksa untuk menyetorkan dana masing-masing Rp24 juta/kasek. Setoran dana itu diduga sebagai upeti Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun serta untuk pejabat teras Pemkab tersebut. Informasi yang diperoleh dari beberapa Kasek yang tidak bersedia identitasnya dikorankan, mengatakan, setelah dana tahap ke II sebesar Rp75 juta masuk ke rekening masing-masing kasek baru-baru ini, maka melalui KCD (kepala cabang dinas) masing-masing, mereka mendapat penekanan yakni untuk menyetorkan dana sebesar Rp 24 juta. Mereka mengaku melalui KCD, agar dana tersebut merupakan setoran sebagai upeti kepada Kepala Dinas Dikjar dan pejabat teras Pemkab Simalungun. Mendapat permintaan dari KCD itu, para kasek tersebut menjadi bingung, sebab apabila tidak dipenuhi, mereka khawatir dengan kelangsungan jabatannya sebagai kasek. Dan bila dipenuhi maka dana yang tersisa sudah pasti tidak akan cukup lagi untuk membeli bahan/material serta untuk membayar upah tukang/pekerja. ”Kami seperti makan buah simalakama. Kalau kami penuhi, maka dana sisanya tidak cukup lagi untuk proyek ini. Tapi kalau tidak kami penuhi, kami khawatir akan dicopot” keluh salah seorang kasek SD di Kecamatan Bandar Masilam, Rabu (10/12) disela-sela acara pameran fasilitas pendidikan DAK digedung MUI (Majelis Ulama Indonesia) Simalungun dijalan Asahan.Hal tersebut diamini oleh beberapa kasek dari Kecamatan Bosar Maligas dan Bandar. Namun pernyataan para kasek tersebut dibantah dengan tegas oleh Kadis Dikjar Pemkab Simalungun Drs Masri MSi. Menurut Masri hal tersebut tidak benar dan hanya berita yang mengada-ada. “Kalau memang ada, tunjukkan kepala sekolahnya, bawa kesini, biar kita tangkapkan KCDnya”tegasnya. Bantahan yang sama juga dilontarkan oleh Kasubdis Dikdas(pendidikan dasar) Jarinsen dan PPK(pejabat pembuat komitmen) DAK Dikjar 2007 Dasaruddin Sinaga. ”Kami tidak pernah menyuruh KCD meminta dana dari para kepala sekolah itu” kata Jarinsen. Sementara itu, KCD kecamatan Bandar Masilam A Rahman Purba, Jum,at(12/12) melaui telepon selularnya mengaku tidak pernah melakukan permintaan dana Rp 24 juta kepada para kasek SD dijajarannya. “Tidak benar, itu hanya fitnah dan tidak mungkin saya melakukan itu. Saya sekarang sedang di Parapat, besok baru kembali,” katanya. Sebagaimana diketahui bersumber proyek DAK 2007 bidang pendidikan Kabupaten Simalungun senilai Rp 27,75 milyar, masing-masing 103 SD mendapat dana Rp 250 juta sudah sangat lama terkatung-katung serta menuai banyak masalah. Setelah dana tahap I sebesar 30% tahun 2007 lalu, maka pencairan dana tahap berikutnya tidak bisa dikabulkan pihak Pemkab Simalungun, karena laporan pertanggungjwaban kerja proyek itu tidak lengkap dari para kasek. Akibatnya timbul protes dari berbagai pihak. Bermacam asumsi dan tudingan miring dilontarkan kepada pihak-pihak terkait oleh elemen-elemen masyarakat. (duan)