Terkait Dugaan Korupsi Rp 12,5 M di Bagian Sosial
SIANTAR-SK: Akhirnya, Ajudan Walikota Pematangsiantar Bayu Tampubolon, Sabtu (2/2), diperiksa di Polresta Pematangsiantar sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar. Bayu diperiksa di ruang SatReskrim Polresta Pematangsiantar mulai pukul 18.00 Wib sampai 22.00 Wib.
Bayu Tampubolon tiba di halaman Mapolresta Pematangsiantar dengan mengenakan kemeja kerah putih dibalut jaket berwarna biru, pakaian kebesaran Karang Taruna Kota Pematangsiantar. Sebelum mendatangi Polresta, Bayu Tampubolon baru saja dilantik sebagai Ketua Pengurus Karang Taruna Kota Pematangsiantar untuk empat tahun mendatang yakni periode 2008-2012, di Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar.
Sumber Sinar Keadilan yang tak mau disebut namanya menyebutkan, awalnya pemeriksaan berlangsung sangat alot karena Bayu tak mau mengakui keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun setelah pemeriksaan selama berjam-jam, Bayu akhirnya buka suara. Dalam pemeriksaan, Bayu mengaku pernah mengantarkan uang yang berasal dari Bagian Sosial kepada Walikota RE Siahaan sebesar Rp3,2 miliar. Uang tersebut diantar sekitar awal Desember 2007 lalu bersama dengan Aslan (Mantan Kabag Sosial).
Yang menarik, sumber Sinar Keadilan menyebutkan, dari dugaan korupsi sebesar Rp12,5 miliar, ternyata dari hasil pemeriksaan dana yang tak jelas keberadaannya hanya sebesar Rp4,4 miliar, sisanya disertai bukti-bukti pengeluaran yang jelas.
Sementara itu, dari Rp4,4 miliar yang tak jelas keberadaannya, Rp3,2 miliar diserahkan kepada RE Siahaan dan Rp1,2 miliar dipegang oleh Bendahara Bagian Sosial Agus Salam.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Drs. Andreas Kusmeadi, MM, saat dikonfirmasi Sinar Keadilan melalui telepon selulernya mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait upaya penanganan kasus dugaan korupsi di bagian sosial tersebut. “Jalan terus, Mas, untuk penanganan korupsi,” jawabnya singkat.
Sementara Bayu Tampubolon saat coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya tak mau menjawab meski terdengar nada sambung. Saat dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat (SMS), sampai berita ini turun, Bayu tak mau menjawab.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di bagian sosial ini ditangani Polresta Siantar berdasarkan pengaduan dua orang anggota DPRD Siantar yakni Muslimin Akbar dan Alosius Sihite.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi, MM, ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1) di ruang kerjanya, membenarkan bahwa Polresta akan memanggil empat pejabat yang mengetahui masalah dugaan korupsi tersebut. Dikatakan, untuk mengusut kasus ini pihaknya telah membentuk tim. “Tim kami gencar mengumpulkan data serta memanggil saksi-saksi terkait,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu Kasat Reskrim AKP Bustami juga telah mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah dalam pengusutan dugaan korupsi di Bagian Sosial Pemko Siantar ini. Ia menyebut telah memeriksa Bendahara Bagian Sosial Agus Salam dan rencananya Sabtu sore (sudah diperiksa, Sabtu sore) akan memeriksa Bayu Tampubolon.
Bustami hanya menginisialkan nama-nama pejabat yang dipanggil. Selain ajudan walikota BT, juga diperiksa mantan Kabag Sosial A, Bendahara Sekretariat EM, Bendahara Bagian Sosial AS, dan Kabag Sosial yang baru Ir KS. Bustami menambahkan penyelidikan masih terus dilakukan termasuk dengan meminta saksi ahli bagian pemerintahan. “Memang pengusutan korupsi tidak secepat kasus pidana umum lainnya sebab kami akan memeriksa saksi ahli yakni BPKP untuk mengaudit kerugian negara,” cetusnya.
06 Februari, 2008
DPRD Siantar Minta Kas Pemko Dibekukan
Tak Ada Alasan Walikota Keluarkan Perwal
SIANTAR-SK: Permintaan DPRD Siantar agar kas Pemko Siantar segera dilag (dibekukan sementara waktu), menuai beragam komentar. Seperti telah diberitakan Sinar Keadilan kemarin, Walikota RE Siahaan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang penggunaan anggaran 2008 dari kas daerah untuk pembayaran mendesak dan biaya rutin pemko. Padahal, Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) sama sekali belum dibahas. Akibatnya, diduga banyak pengeluaran pemko tidak sepengetahuan DPRD.
Oktavianus Rumahorbo, Ketua Forum Transparansi Anggaran, kepada Sinar Keadilan, Jumat (1/2), menilai tidak ada istilah pembayaran yang sangat mendesak sehingga Perwal tersebut dikeluarkan.
Dia menilai kalaupun ada penggunaan anggaran sebelum (RAPBD) Seharusnya Walikota mengajukan ijin prinsip kepada DPRD.
“Tidak ada alasan walikota mengeluarkan Perwal namun hanya sebatas ijin prinsip kepada legislatif,” jelasnya.
Dia juga menambahkan belum dibahasnya RAPBD sampai saat ini bukan hanya kesalahan Pemko akan tetapi DPRD ikut juga bertanggung jawab.
Oktavianus juga menyayangkan sikap DPRD yang langsung mendatangi Pelaksana Sekda meminta agar kas daerah dibekukan. Dia berpendapat seharusnya sesuai mekanisme, DPRD menyurati sekda dan meminta agar tidak dikeluarkannya anggaran dari kas daerah terkecuali ada ijin prinsip DPRD yang menyetujuinya. Dan jika hal itu tetap dilakukan maka legislatif dapat mengadukan ini kepada pihak aparat hukum.
Sementara itu Alinafiah Simbolon dari Goverment Monitoring (GoMo) menilai keluarnya Perwal itu bertentangan dengan hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi. Dia juga mempertanyakan hal apa yang paling urgen (mendesak) sehingga harus dikeluarkan Perwal tersebut.
Dia menegaskan kalau memang ada temuan adanya pengeluaran kas daerah tanpa persetujuan DPRD maka harus dilaporkan kepada aparat hukum.
“Jangan temuan ini jadi nilai tawar bagi mereka (DPRD) dan hanya sengaja bersuara ada temuan tetapi tidak ditindaklanjuti,” katanya.
SIANTAR-SK: Permintaan DPRD Siantar agar kas Pemko Siantar segera dilag (dibekukan sementara waktu), menuai beragam komentar. Seperti telah diberitakan Sinar Keadilan kemarin, Walikota RE Siahaan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang penggunaan anggaran 2008 dari kas daerah untuk pembayaran mendesak dan biaya rutin pemko. Padahal, Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) sama sekali belum dibahas. Akibatnya, diduga banyak pengeluaran pemko tidak sepengetahuan DPRD.
Oktavianus Rumahorbo, Ketua Forum Transparansi Anggaran, kepada Sinar Keadilan, Jumat (1/2), menilai tidak ada istilah pembayaran yang sangat mendesak sehingga Perwal tersebut dikeluarkan.
Dia menilai kalaupun ada penggunaan anggaran sebelum (RAPBD) Seharusnya Walikota mengajukan ijin prinsip kepada DPRD.
“Tidak ada alasan walikota mengeluarkan Perwal namun hanya sebatas ijin prinsip kepada legislatif,” jelasnya.
Dia juga menambahkan belum dibahasnya RAPBD sampai saat ini bukan hanya kesalahan Pemko akan tetapi DPRD ikut juga bertanggung jawab.
Oktavianus juga menyayangkan sikap DPRD yang langsung mendatangi Pelaksana Sekda meminta agar kas daerah dibekukan. Dia berpendapat seharusnya sesuai mekanisme, DPRD menyurati sekda dan meminta agar tidak dikeluarkannya anggaran dari kas daerah terkecuali ada ijin prinsip DPRD yang menyetujuinya. Dan jika hal itu tetap dilakukan maka legislatif dapat mengadukan ini kepada pihak aparat hukum.
Sementara itu Alinafiah Simbolon dari Goverment Monitoring (GoMo) menilai keluarnya Perwal itu bertentangan dengan hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi. Dia juga mempertanyakan hal apa yang paling urgen (mendesak) sehingga harus dikeluarkan Perwal tersebut.
Dia menegaskan kalau memang ada temuan adanya pengeluaran kas daerah tanpa persetujuan DPRD maka harus dilaporkan kepada aparat hukum.
“Jangan temuan ini jadi nilai tawar bagi mereka (DPRD) dan hanya sengaja bersuara ada temuan tetapi tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Pimpinan DPRD Tak Transparan Soal Surat KPPU dan KPK
Terkait Nasib RE Siahaan Sebagai Walikota
SIANTAR-SK: DPRD Siantar dinilai tidak transparan dalam menjelaskan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilaksanakan Rabu (30/1), khususnya menyangkut penyerahan surat putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Mag Muis Manjerang mengatakan akan melakukan konferensi pers Kamis (31/1). Namun saat ditanya kapan akan dilakukan konferensi pers, malah mengatakan tidak berwenang untuk memberikan keterangan. Manjerang hanya menjelaskan bahwa rapat itu membahas surat Gubernur No 800/1320 tanggal 24 Januari 2008 mengenai penunjukkan Sekda yang defenitif terkait penyusunan APBD 2008.
Muis mengakui adanya penyerahan surat dari KPPU dan KPK masalah Proyek Pembangunan Bangsal RSUD dr. Djasamen Saragih dari fraksi Barnas dan PDI-P Kebangsaan kepada Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu.
“Ada memang diserahkan tetapi apa isinya saya tidak tahu karena belum ada arsip yang masuk ke sekretariat,” papar Muis.
Seperti diketahui surat KPPU dan KPK tersebut menyangkut nasib Walikota Siantar RE Siahaan yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan proyek bangsal RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar. Sebelumnya KPPU pada Mei 2006 telah memutuskan Walikota Siantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap secara sah terbukti melakukan pelanggaran dalam proyek tersebut yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Dua fraksi di DPRD Siantar yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan dan Barnas pada Oktober 2007 kemudian berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi putusan KPPU tersebut. KPPU kemudian mengirimkan hasil putusan itu kepada DPRD pada Desember 2007.
Sementara itu surat KPK menjelaskan bahwa kasus penyelewengan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun, meski DPRD telah menerima kedua surat tersebut, entah kenapa pimpinan DPRD tak mau menjelaskan tindak lanjut surat tersebut. Bahkan mereka terkesan tidak tahu mengenai isi surat tersebut meski surat itu telah lama mengendap di DPRD.
Ketua Fraksi Barnas Maruli Silitonga saat ditanya mengenai surat itu mengatakan sebaiknya ditanya kepada Sekwan karena ada rilis persnya.
Sedangkan Ketua DPRD Lingga Napitupulu yang ditemui secara terpisah mengenai tindaklanjut putusan itu hanya menjelaskan akan mempelajarinya dulu.
“Secepatnya akan saya pelajari dulu apa isi putusan KPPU itu,” jelasnya.
Mengenai kepada siapa putusan itu dilimpahkan, Lingga belum dapat memastikannya. Namun menurutnya tidak tertutup kemungkinan hal ini akan diagendakan dalam sidang paripurna DPRD.
“Itupun tergantung anggota dewan yang lain apa mau dibuat masalah ini dalam agenda sidang,” terangnya.
Kamis (31/1) kemarin, sesaat setelah keluar dari ruang sekretariat DPRD, Maruli Silitonga membagi rilis pers dan mengatakan, “hari ini sampai di sini dulu konfirmasinya.”
Anehnya rilis pers yang dibagi itu tidak ditandatangani dan distempel Sekwan. Ketika ini dipertanyakan kepada Manjerang, dia malah membantah mengeluarkan rilis tersebut.
Dalam keterangan pers itu ada lima poin hasil Rapim antara lain, belum dapat dilakukannya pembahasan RAPBD 2008 karena belum adanya laporan semester II tahun 2007 dan penutupan kas 2007 per 31 Desember 2007. Poin lainnya mengenai pembahasan surat gubernur mengenai penunjukkan sekda yang defenitif. Poin terakhir menjelaskan DPRD telah menerima hasil konsultasi dua fraksi (PDIP-Kebangsaan dan Barnas) ke KPPU dan KPK. Dimana DPRD telah menerima surat keputusan KPPU yang dilegalisir atas kasus renovasi bangsal RSU tahun 2005, juga surat KPK yang menyatakan melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung di Jakarta.
Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi mengakui bahwa itu hasil Rapim yang dilakukan dan sebuah kesimpulan yang tetap. ”Itu hasil rapat kita semalam dan benar adanya,” jelasnya singkat.
SIANTAR-SK: DPRD Siantar dinilai tidak transparan dalam menjelaskan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilaksanakan Rabu (30/1), khususnya menyangkut penyerahan surat putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Mag Muis Manjerang mengatakan akan melakukan konferensi pers Kamis (31/1). Namun saat ditanya kapan akan dilakukan konferensi pers, malah mengatakan tidak berwenang untuk memberikan keterangan. Manjerang hanya menjelaskan bahwa rapat itu membahas surat Gubernur No 800/1320 tanggal 24 Januari 2008 mengenai penunjukkan Sekda yang defenitif terkait penyusunan APBD 2008.
Muis mengakui adanya penyerahan surat dari KPPU dan KPK masalah Proyek Pembangunan Bangsal RSUD dr. Djasamen Saragih dari fraksi Barnas dan PDI-P Kebangsaan kepada Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu.
“Ada memang diserahkan tetapi apa isinya saya tidak tahu karena belum ada arsip yang masuk ke sekretariat,” papar Muis.
Seperti diketahui surat KPPU dan KPK tersebut menyangkut nasib Walikota Siantar RE Siahaan yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan proyek bangsal RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar. Sebelumnya KPPU pada Mei 2006 telah memutuskan Walikota Siantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap secara sah terbukti melakukan pelanggaran dalam proyek tersebut yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Dua fraksi di DPRD Siantar yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan dan Barnas pada Oktober 2007 kemudian berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi putusan KPPU tersebut. KPPU kemudian mengirimkan hasil putusan itu kepada DPRD pada Desember 2007.
Sementara itu surat KPK menjelaskan bahwa kasus penyelewengan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun, meski DPRD telah menerima kedua surat tersebut, entah kenapa pimpinan DPRD tak mau menjelaskan tindak lanjut surat tersebut. Bahkan mereka terkesan tidak tahu mengenai isi surat tersebut meski surat itu telah lama mengendap di DPRD.
Ketua Fraksi Barnas Maruli Silitonga saat ditanya mengenai surat itu mengatakan sebaiknya ditanya kepada Sekwan karena ada rilis persnya.
Sedangkan Ketua DPRD Lingga Napitupulu yang ditemui secara terpisah mengenai tindaklanjut putusan itu hanya menjelaskan akan mempelajarinya dulu.
“Secepatnya akan saya pelajari dulu apa isi putusan KPPU itu,” jelasnya.
Mengenai kepada siapa putusan itu dilimpahkan, Lingga belum dapat memastikannya. Namun menurutnya tidak tertutup kemungkinan hal ini akan diagendakan dalam sidang paripurna DPRD.
“Itupun tergantung anggota dewan yang lain apa mau dibuat masalah ini dalam agenda sidang,” terangnya.
Kamis (31/1) kemarin, sesaat setelah keluar dari ruang sekretariat DPRD, Maruli Silitonga membagi rilis pers dan mengatakan, “hari ini sampai di sini dulu konfirmasinya.”
Anehnya rilis pers yang dibagi itu tidak ditandatangani dan distempel Sekwan. Ketika ini dipertanyakan kepada Manjerang, dia malah membantah mengeluarkan rilis tersebut.
Dalam keterangan pers itu ada lima poin hasil Rapim antara lain, belum dapat dilakukannya pembahasan RAPBD 2008 karena belum adanya laporan semester II tahun 2007 dan penutupan kas 2007 per 31 Desember 2007. Poin lainnya mengenai pembahasan surat gubernur mengenai penunjukkan sekda yang defenitif. Poin terakhir menjelaskan DPRD telah menerima hasil konsultasi dua fraksi (PDIP-Kebangsaan dan Barnas) ke KPPU dan KPK. Dimana DPRD telah menerima surat keputusan KPPU yang dilegalisir atas kasus renovasi bangsal RSU tahun 2005, juga surat KPK yang menyatakan melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung di Jakarta.
Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi mengakui bahwa itu hasil Rapim yang dilakukan dan sebuah kesimpulan yang tetap. ”Itu hasil rapat kita semalam dan benar adanya,” jelasnya singkat.
Gubsu Persoalkan Status Plt Sekda Siantar Sebagai Ketua Tim Anggaran
Pembahasan R-APBD 2008 Terkatung-katung
SIANTAR-SK: Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2008 Siantar, hingga kini masih belum dilakukan. Padahal, seharusnya penetapan APBD 2008 sudah kelar akhir Desember 2007 lalu. Keterlambatan ini, salah satunya ditengarai akibat belum adanya pejabat sekretaris daerah (Sekda) defenitif, menyusul meninggalnya Sekda Tagor Batubara SH tahun lalu. Sebagai pelaksana tugas (Plt), Walikota Ir RE Siahaan mengangkat Drs James Lumbangaol.
Status Plt sekda inilah yang sempat menimbulkan polemik di DPRD. Sebagian besar anggota DPRD menegaskan tidak mau membahas APBD jika tidak ada pejabat sekda yang defenitif. Meski sebagian mengatakan ada tidaknya pejabat defenitif tidak menghalangi dilakukannya pembahasan APBD.
Menyusul perdebatan itu, pimpinan DPRD pun menyurati Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) meminta penegasan soal status Plt sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemko. Surat bernomor: 900/6049/DPRD/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 ini pun akhirnya dibalas Gubsu Drs Rudolf M Pardede tertanggal 24 Januari 2008 lalu. Tembusannya juga disampaikan kepada walikota Siantar.
Dalam balasan surat bernomor: 800/1320 yang bersifat segera ini, gubsu menegaskan bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.800/1989/SJ tanggal 31 Mei 2005 ditegaskan Plt Sekda kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau menetapkan keputusan yang mengikat, seperti pembuatan DP3, penetapan SK, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya.
Ditegaskan juga, bahwa sesuai Peraturan Mendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu tugas sekda adalah memimpin tim anggaran pemerintah daerah. Berdasarkan surat mendagri itulah, gubsu menyarankan agar walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tidak melimpahkan kepada Plt sekda sebagai ketua tim anggaran. Dan meminta agar walikota langsung menjadi ketua tim anggaran sampai ditetapkannya sekda defenitif.
Pelaksana Sekda Drs James Lumbangaol yang dikonfirmasi Sinar Keadilan mengaku belum mengetahui surat gubsu tersebut. Namun ia memastikan status definitif atau pelaksana tidak mempengaruhi sah tidaknya pembahasan APBD. “Yang membahas APBD adalah panitia anggaran eksekutif dan panitia anggaran legislatif, bukan tergantung definitifnya sekda. Walau sekda tak definitif, pembahasan APBD tetap sah,” ujarnya. Ia menolak disebut mengabaikan surat gubsu yang dinilainya sifatnya himbauan semata.
Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu kepada Sinar Keadilan, Selasa (29/1), mengakui adanya surat gubsu tersebut. Namun pihaknya masih menunggu keputusan walikota sejauhmana surat gubsu tersebut ditanggapi. “Kita tidak mau gegabah menetapkan APBD 2008, jika akhirnya ditolak gubsu hanya gara-gara pejabat sekda tak defenitif. Kita juga tidak tahu, mengapa sampai hari ini, walikota belum mau menetapkan pejabat sekda yang defenitif. Kalau memang tidak ditanggapi, berarti kan mereka (Pemko.red) tidak menganggap perlunya peraturan. Kami tidak mau melanggar peraturan, “ katanya.
Pernyataan sedikit berbeda diungkapkan Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi, SE. Dia menjelaskan belum dibahas dan disahkannya APBD karena eksaminasi (semacam koreksi atau klarifikasi) PAPBD tahun 2007 baru turun dari gubsu sehingga DPRD belum dapat melakukan pembahasan.
“Jadi kalau eksaminasi itu sudah turun maka kita baru dapat membahasnya. Sebelum itu kita tidak berani memulainya,” ujarnya.
Menurutnya eksaminasi PAPBD itu diterima DPRD pada bulan Januari 2008. Namun dia kurang mengetahui pasti kapan itu diterima. Mengenai alasan belum diserahkannya draf dan permintaan diangkatnya sekda yang defenitif, dia mengatakan hal itu bukan penyebabnya.
“Bukan itu alasannya tetapi ekaminasi PAPBD 2007 baru ditandatangi dan disampaikan kepada DPRD,” jelasnya.
Kapan akan dilakukan pembahasan, Mangatas mengatakan hal itu tinggal menunggu waktu karena saat ini DPRD melalui panitia musyawarah (Panmus) sedang menetapkan jadwal kebijakan umum anggaran (KUA) dan plafon perhitungan anggaran sementara (PPAS).
SIANTAR-SK: Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2008 Siantar, hingga kini masih belum dilakukan. Padahal, seharusnya penetapan APBD 2008 sudah kelar akhir Desember 2007 lalu. Keterlambatan ini, salah satunya ditengarai akibat belum adanya pejabat sekretaris daerah (Sekda) defenitif, menyusul meninggalnya Sekda Tagor Batubara SH tahun lalu. Sebagai pelaksana tugas (Plt), Walikota Ir RE Siahaan mengangkat Drs James Lumbangaol.
Status Plt sekda inilah yang sempat menimbulkan polemik di DPRD. Sebagian besar anggota DPRD menegaskan tidak mau membahas APBD jika tidak ada pejabat sekda yang defenitif. Meski sebagian mengatakan ada tidaknya pejabat defenitif tidak menghalangi dilakukannya pembahasan APBD.
Menyusul perdebatan itu, pimpinan DPRD pun menyurati Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) meminta penegasan soal status Plt sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemko. Surat bernomor: 900/6049/DPRD/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 ini pun akhirnya dibalas Gubsu Drs Rudolf M Pardede tertanggal 24 Januari 2008 lalu. Tembusannya juga disampaikan kepada walikota Siantar.
Dalam balasan surat bernomor: 800/1320 yang bersifat segera ini, gubsu menegaskan bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.800/1989/SJ tanggal 31 Mei 2005 ditegaskan Plt Sekda kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau menetapkan keputusan yang mengikat, seperti pembuatan DP3, penetapan SK, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya.
Ditegaskan juga, bahwa sesuai Peraturan Mendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu tugas sekda adalah memimpin tim anggaran pemerintah daerah. Berdasarkan surat mendagri itulah, gubsu menyarankan agar walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tidak melimpahkan kepada Plt sekda sebagai ketua tim anggaran. Dan meminta agar walikota langsung menjadi ketua tim anggaran sampai ditetapkannya sekda defenitif.
Pelaksana Sekda Drs James Lumbangaol yang dikonfirmasi Sinar Keadilan mengaku belum mengetahui surat gubsu tersebut. Namun ia memastikan status definitif atau pelaksana tidak mempengaruhi sah tidaknya pembahasan APBD. “Yang membahas APBD adalah panitia anggaran eksekutif dan panitia anggaran legislatif, bukan tergantung definitifnya sekda. Walau sekda tak definitif, pembahasan APBD tetap sah,” ujarnya. Ia menolak disebut mengabaikan surat gubsu yang dinilainya sifatnya himbauan semata.
Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu kepada Sinar Keadilan, Selasa (29/1), mengakui adanya surat gubsu tersebut. Namun pihaknya masih menunggu keputusan walikota sejauhmana surat gubsu tersebut ditanggapi. “Kita tidak mau gegabah menetapkan APBD 2008, jika akhirnya ditolak gubsu hanya gara-gara pejabat sekda tak defenitif. Kita juga tidak tahu, mengapa sampai hari ini, walikota belum mau menetapkan pejabat sekda yang defenitif. Kalau memang tidak ditanggapi, berarti kan mereka (Pemko.red) tidak menganggap perlunya peraturan. Kami tidak mau melanggar peraturan, “ katanya.
Pernyataan sedikit berbeda diungkapkan Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi, SE. Dia menjelaskan belum dibahas dan disahkannya APBD karena eksaminasi (semacam koreksi atau klarifikasi) PAPBD tahun 2007 baru turun dari gubsu sehingga DPRD belum dapat melakukan pembahasan.
“Jadi kalau eksaminasi itu sudah turun maka kita baru dapat membahasnya. Sebelum itu kita tidak berani memulainya,” ujarnya.
Menurutnya eksaminasi PAPBD itu diterima DPRD pada bulan Januari 2008. Namun dia kurang mengetahui pasti kapan itu diterima. Mengenai alasan belum diserahkannya draf dan permintaan diangkatnya sekda yang defenitif, dia mengatakan hal itu bukan penyebabnya.
“Bukan itu alasannya tetapi ekaminasi PAPBD 2007 baru ditandatangi dan disampaikan kepada DPRD,” jelasnya.
Kapan akan dilakukan pembahasan, Mangatas mengatakan hal itu tinggal menunggu waktu karena saat ini DPRD melalui panitia musyawarah (Panmus) sedang menetapkan jadwal kebijakan umum anggaran (KUA) dan plafon perhitungan anggaran sementara (PPAS).
Kematian Soeharto Tragedi Bagi Korbannya
JAKARTA-SK: Meninggalnya Soeharto bukan berarti rasa sakit orang-orang yang telah jadi korban politik semasa pemerintahannya hilang begitu saja. Mereka justru menyesal, karena Soeharto belum sempat diadili.
Mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang kini jadi pengurus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan, "Kematiannya adalah tragedi bagi semua orang yang menjadi korban kejahatannya. Mereka (para korban, Red) tak pernah mendapat keadilan."
Soeharto yang meninggal dalam usia 86 tahun, dituduh melakukan banyak kejahatan selama masa pemerintahannya, termasuk pembunuhan lebih dari 500.000 anggota PKI pada 1965-1966. Almarhum dan keluarganya juga dituduh melakukan korupsi yang, menurut lembaga Transparansi Internasional, jumlah totalnya mencapai 35 miliar dolar AS (sekitar Rp 327 triliun).
Begitu berkuasa pada 1965, Soeharto langsung memberantas Partai Komunis Indonesia (PKI) dan simpatisannya. Kebijakan itu dipandang pihak luar negeri sebagai pembunuhan masal terbesar sepanjang abad ke-20.
"Soeharto adalah ibu dari kejahatan kemanusiaan," kecam Sudjatmiko yang dipenjara semasa pemerintahan Soeharto.
Sementara itu pendiri Tapol, organisasi pembela HM di Indonesia, Carmel Budiarjo mengatakan, meninggalnya Soeharto sebagai kematian tiran.
"Para elite politik tidak melihat pentingnya keadilan. Banyak orang merasa apa yang saya rasa, karena dia meninggal tanpa terlebih dulu diadili. Saya hanya berharap, obituarinya akan diwarnai highlight selama dia memerintah," kata Carmel Budiarjo.
Budiarjo yang kini menjadi warga negara Inggris, pernah dipenjara pemerintah pada 1968 karena terlibat diskusi akademis. Di bawah pemerintahan Suharto, banyak akademisi yang dipenjara karena dihubung-hubungkan dengan PKI atau kegiatan makar.
Sementara itu Fadjroel Rachman mengatakan, "Pengusutan terhadap kroni, keluarga dan para loyalis Soeharto seharusnya tetap dijalankan."
Fajroel Rahman yang dipenjara pemerintah Soeharto pada 1976 mengatakan, invasi RI ke Timor Timur dan kebijakannya di Aceh merupakan pelanggaran berdarah. Dan, korbannya sampai sekarang masih mencari keadilan.
Seorang aktivis dan jurnalis, Andreas Harsono menambahkan, "Soeharto tak ragu-ragu untuk mengabaikan hukum dalam menyelesaikan masalah. Pertanyaannya, apakah dia menyelesaikan masalah? Tentu saja tidak."
Sebagai wartawan, kata Harsono, dia merasakan betapa tekanan Soeharto begitu ketat terhadap kebebasan pers."Di masa depan, rakyat akan memujanya, rakyat akan menyebutnya sebagai Bapak Pembangunan, orang akan membantah bahwa dia pernah melakukan aktivitas fasis, melakukan pembunuhan dan pengekangan kebebasan, karena dia tak pernah diadili," sesal Harsono.
Sementara itu Sejumlah korban pelanggaran HAM semasa Orde Baru menyatakan menolak mengibarkan bendera setengah tiang yang dimaksudkan sebagai penghormatan bagi wafatnya mantan Presiden Soeharto.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Minggu Sore, korban pelanggaran HAM juga menolak upacara resmi kenegaraan untuk Soeharto, mengingat statusnya sebagai terdakwa yang belum terkoreksi melalui proses yang sah dimata hukum.
"Harusnya tidak ada pemakaman resmi kenegaraan, seperti yang dilakukan Chile terhadap diktator Agusto Pinochet, yang saat meninggal status hukumnya tidak berbeda dengan Soeharto," kata Koordinator Kontras Usman Hamid.
Pinochet dimakamkan hanya dengan pemakaman kemiliteran dan Presiden Chile saat itu juga menolak untuk hadir.
Bagi para korban, pemberlakuan hari berkabung selama tujuh hari dan pengibaran bendera setengah tiang dianggap sebagai suatu bentuk pelecehan bagi nasib mereka yang menunggu keadilan.
"Sudah berkali-kali keluarga korban Peristiwa 12 Mei meminta agar tanggal itu menjadi hari berkabung nasional atau Suciwati meminta agar tanggal kematian Munir menjadi hari aktivis HAM, semuanya tidak dikabulkan, Pemerintah harus berhati-hati dalam penetapan hari berkabung ini," papar Usman.
Gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto juga merupakan salah satu hal yang ditolak korban tersebut, sampai status hukum Soeharto ditetapkan.
"Dia jelas-jelas terdakwa, bagaimana bisa disebut pahlawan," tuntut Usman.
Korban yang mewakili berbagai peristiwa pelanggaran HAM semasa Orde Baru antara lain peristiwa `65, peristiwa Talangsari, kasus Tanjung Priok dan Kasus 12 Mei 1998 sore itu berkumpul untuk kembali menuntut agar pemerintah segera memproses keadilan yang mereka tuntut.
Dengan meninggalnya Soeharto, para korban tersebut berharap agar pemerintah tidak serta merta mengubur kasus itu.
"Kami keberatan kalau kasus hukum ini diabaikan," ujar salah seorang korban peristiwa `65 John Pakasi yang dipenjara selama 12 tahun tanpa melalui persidangan.
Sementara mengenai pemberian maaf terhadap Soeharto, para korban tersebut tidak satu suara, ada yang menyatakan dapat memaafkan dengan catatan kasus hukumnya terus diproses dan ada yang tetap mendendam.
"Secara pribadi, saya sangat sulit untuk memaafkan Soeharto karena terlalu besar dosa dan kejahatannya," kata Ketua Yayasan Korban Pembunuhan `65 Bejo Untung yang dipenjara sembilan tahun tanpa melalui proses persidangan juga.
Para korban tersebut berharap, meninggalnya Soeharto itu dapat menjadi semacam "wake up call" (panggilan bangun tidur) bagi Pemerintah untuk dapat mempercepat proses hukum Soeharto yang berimbas kepada terciptanya keadilan yang telah lama dinanti mereka.
Usman Hamid menyebut bahwa keadilan yang diinginkan tersebut lebih dari sekedar menghukum pelakunya, tapi juga melakukan kewajiban terhadap korban, baik dari rehabilitasi maupun pemberian kompensasi. (ant/kcm/afp)
Mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang kini jadi pengurus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan, "Kematiannya adalah tragedi bagi semua orang yang menjadi korban kejahatannya. Mereka (para korban, Red) tak pernah mendapat keadilan."
Soeharto yang meninggal dalam usia 86 tahun, dituduh melakukan banyak kejahatan selama masa pemerintahannya, termasuk pembunuhan lebih dari 500.000 anggota PKI pada 1965-1966. Almarhum dan keluarganya juga dituduh melakukan korupsi yang, menurut lembaga Transparansi Internasional, jumlah totalnya mencapai 35 miliar dolar AS (sekitar Rp 327 triliun).
Begitu berkuasa pada 1965, Soeharto langsung memberantas Partai Komunis Indonesia (PKI) dan simpatisannya. Kebijakan itu dipandang pihak luar negeri sebagai pembunuhan masal terbesar sepanjang abad ke-20.
"Soeharto adalah ibu dari kejahatan kemanusiaan," kecam Sudjatmiko yang dipenjara semasa pemerintahan Soeharto.
Sementara itu pendiri Tapol, organisasi pembela HM di Indonesia, Carmel Budiarjo mengatakan, meninggalnya Soeharto sebagai kematian tiran.
"Para elite politik tidak melihat pentingnya keadilan. Banyak orang merasa apa yang saya rasa, karena dia meninggal tanpa terlebih dulu diadili. Saya hanya berharap, obituarinya akan diwarnai highlight selama dia memerintah," kata Carmel Budiarjo.
Budiarjo yang kini menjadi warga negara Inggris, pernah dipenjara pemerintah pada 1968 karena terlibat diskusi akademis. Di bawah pemerintahan Suharto, banyak akademisi yang dipenjara karena dihubung-hubungkan dengan PKI atau kegiatan makar.
Sementara itu Fadjroel Rachman mengatakan, "Pengusutan terhadap kroni, keluarga dan para loyalis Soeharto seharusnya tetap dijalankan."
Fajroel Rahman yang dipenjara pemerintah Soeharto pada 1976 mengatakan, invasi RI ke Timor Timur dan kebijakannya di Aceh merupakan pelanggaran berdarah. Dan, korbannya sampai sekarang masih mencari keadilan.
Seorang aktivis dan jurnalis, Andreas Harsono menambahkan, "Soeharto tak ragu-ragu untuk mengabaikan hukum dalam menyelesaikan masalah. Pertanyaannya, apakah dia menyelesaikan masalah? Tentu saja tidak."
Sebagai wartawan, kata Harsono, dia merasakan betapa tekanan Soeharto begitu ketat terhadap kebebasan pers."Di masa depan, rakyat akan memujanya, rakyat akan menyebutnya sebagai Bapak Pembangunan, orang akan membantah bahwa dia pernah melakukan aktivitas fasis, melakukan pembunuhan dan pengekangan kebebasan, karena dia tak pernah diadili," sesal Harsono.
Sementara itu Sejumlah korban pelanggaran HAM semasa Orde Baru menyatakan menolak mengibarkan bendera setengah tiang yang dimaksudkan sebagai penghormatan bagi wafatnya mantan Presiden Soeharto.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Minggu Sore, korban pelanggaran HAM juga menolak upacara resmi kenegaraan untuk Soeharto, mengingat statusnya sebagai terdakwa yang belum terkoreksi melalui proses yang sah dimata hukum.
"Harusnya tidak ada pemakaman resmi kenegaraan, seperti yang dilakukan Chile terhadap diktator Agusto Pinochet, yang saat meninggal status hukumnya tidak berbeda dengan Soeharto," kata Koordinator Kontras Usman Hamid.
Pinochet dimakamkan hanya dengan pemakaman kemiliteran dan Presiden Chile saat itu juga menolak untuk hadir.
Bagi para korban, pemberlakuan hari berkabung selama tujuh hari dan pengibaran bendera setengah tiang dianggap sebagai suatu bentuk pelecehan bagi nasib mereka yang menunggu keadilan.
"Sudah berkali-kali keluarga korban Peristiwa 12 Mei meminta agar tanggal itu menjadi hari berkabung nasional atau Suciwati meminta agar tanggal kematian Munir menjadi hari aktivis HAM, semuanya tidak dikabulkan, Pemerintah harus berhati-hati dalam penetapan hari berkabung ini," papar Usman.
Gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto juga merupakan salah satu hal yang ditolak korban tersebut, sampai status hukum Soeharto ditetapkan.
"Dia jelas-jelas terdakwa, bagaimana bisa disebut pahlawan," tuntut Usman.
Korban yang mewakili berbagai peristiwa pelanggaran HAM semasa Orde Baru antara lain peristiwa `65, peristiwa Talangsari, kasus Tanjung Priok dan Kasus 12 Mei 1998 sore itu berkumpul untuk kembali menuntut agar pemerintah segera memproses keadilan yang mereka tuntut.
Dengan meninggalnya Soeharto, para korban tersebut berharap agar pemerintah tidak serta merta mengubur kasus itu.
"Kami keberatan kalau kasus hukum ini diabaikan," ujar salah seorang korban peristiwa `65 John Pakasi yang dipenjara selama 12 tahun tanpa melalui persidangan.
Sementara mengenai pemberian maaf terhadap Soeharto, para korban tersebut tidak satu suara, ada yang menyatakan dapat memaafkan dengan catatan kasus hukumnya terus diproses dan ada yang tetap mendendam.
"Secara pribadi, saya sangat sulit untuk memaafkan Soeharto karena terlalu besar dosa dan kejahatannya," kata Ketua Yayasan Korban Pembunuhan `65 Bejo Untung yang dipenjara sembilan tahun tanpa melalui proses persidangan juga.
Para korban tersebut berharap, meninggalnya Soeharto itu dapat menjadi semacam "wake up call" (panggilan bangun tidur) bagi Pemerintah untuk dapat mempercepat proses hukum Soeharto yang berimbas kepada terciptanya keadilan yang telah lama dinanti mereka.
Usman Hamid menyebut bahwa keadilan yang diinginkan tersebut lebih dari sekedar menghukum pelakunya, tapi juga melakukan kewajiban terhadap korban, baik dari rehabilitasi maupun pemberian kompensasi. (ant/kcm/afp)
Selangkah Lagi Ciptakan Makhluk Hidup Buatan
WASHINGTON-SK: Tinggal satu tahap lagi, para ilmuwan mungkin sudah dapat menciptakan makhluk hidup buatan di laboratorium. Bukan hanya melalui kloning atau bayi tabung, melainkan dengan menyusun rangkaian gen-gen sebanyak-banyaknya sesuai yang dibutuhkan suatu organisme untuk hidup.
Makhluk hidup pertama yang paling mudah ditiru adalah bakteri Mycoplasma genitalium, yang dikenal sebagai makhluk hidup paling sederhana dengan rangkaian gen hanya 485 jenis dan bersel satu. Virus lebih sederhana namun tidak pantas disebut makhluk hidup seutuhnya karena tidak dapat berkembang biak sendiri dan membutuhkan materi-materi hidup dari sel lainnya.
M. genitalium memiliki struktur sel yang sederhana karena seluruh DNA-nya membawa satu jenis kromosom saja. Kromosom merupakan struktur pembawa seluruh informasi genetik yang disebut genom. Untuk menghidupkan sel masih dibutuhkan jenis materi genetik lainnya yang disebut RNA (ribonucleic acid) yang funsinya menerjemahkan kode-kode genetik ini.
Sebagaimana dilaporkan jurnal Science edisi terbaru, susunan seluruh gen bakteri tersebut telah berhasil ditiru dan para peneliti dari J Craig Venter Institut di Maryland, AS. Mereka memanfaatkan bakteri Escherischia coli dan sel-sel ragi untuk membuat setiap bagian DNA dan menyusunnya menjadi kromosom buatan seperti yang dimiliki bakteri M. genitalium.
"Kami yakin ini yang langkah signifikan kedua dari tiga tahap proses dalam upaya kami membuat organisme sintestis pertama," ujar Craig Venter, pendiri lembaga tersebut seperti dilansir Reuters, Kamis (25/1). Pada tahap berikutnya, para ilmuwan akan menanamkan kromosom buatan ini ke dalam sebuah sel dan mengamati apakah kromosom-kromosomnya yang menyimpan informasi cetak biru kehidupan dapat menghidupkan sel tersebut.
Venter mengatakan, penelitian ini aman karena kromosom tersebut tidak aktif sehingga tidak mungkin menghidupkan sel tanpa sengaja di luar laboratorium. Selain itu, penelitian ini telah dinilai bebas dari pelanggaran etika sesuai hasil review panel dari Universitas Pennsylvania.(kcm/reuters)
Makhluk hidup pertama yang paling mudah ditiru adalah bakteri Mycoplasma genitalium, yang dikenal sebagai makhluk hidup paling sederhana dengan rangkaian gen hanya 485 jenis dan bersel satu. Virus lebih sederhana namun tidak pantas disebut makhluk hidup seutuhnya karena tidak dapat berkembang biak sendiri dan membutuhkan materi-materi hidup dari sel lainnya.
M. genitalium memiliki struktur sel yang sederhana karena seluruh DNA-nya membawa satu jenis kromosom saja. Kromosom merupakan struktur pembawa seluruh informasi genetik yang disebut genom. Untuk menghidupkan sel masih dibutuhkan jenis materi genetik lainnya yang disebut RNA (ribonucleic acid) yang funsinya menerjemahkan kode-kode genetik ini.
Sebagaimana dilaporkan jurnal Science edisi terbaru, susunan seluruh gen bakteri tersebut telah berhasil ditiru dan para peneliti dari J Craig Venter Institut di Maryland, AS. Mereka memanfaatkan bakteri Escherischia coli dan sel-sel ragi untuk membuat setiap bagian DNA dan menyusunnya menjadi kromosom buatan seperti yang dimiliki bakteri M. genitalium.
"Kami yakin ini yang langkah signifikan kedua dari tiga tahap proses dalam upaya kami membuat organisme sintestis pertama," ujar Craig Venter, pendiri lembaga tersebut seperti dilansir Reuters, Kamis (25/1). Pada tahap berikutnya, para ilmuwan akan menanamkan kromosom buatan ini ke dalam sebuah sel dan mengamati apakah kromosom-kromosomnya yang menyimpan informasi cetak biru kehidupan dapat menghidupkan sel tersebut.
Venter mengatakan, penelitian ini aman karena kromosom tersebut tidak aktif sehingga tidak mungkin menghidupkan sel tanpa sengaja di luar laboratorium. Selain itu, penelitian ini telah dinilai bebas dari pelanggaran etika sesuai hasil review panel dari Universitas Pennsylvania.(kcm/reuters)
Penampakan Alien di Planet Mars?
WASHINGTON-SK: Sebuah "penampakan" misterius terlihat dalam gambar yang diambil Wahana Spirit milik NASA dari permukaan Planet Mars. Banyak yang menduga, penampakan sosok yang sangat menakjubkan itu menyerupai bentuk putri duyung dalam dongeng.
Seperti dilansir BBC.com, Kamis (24/1), penampakan itu menyerupai wujud manusia yang sedang duduk di atas bongkahan batu di permukaan Planet Merah itu.
Gambar yang beredar di internet itu merupakan jepretan Wahana Spirit pada tahun 2004. Beberapa bloger sudah ramai membicarakan adanya penampakan mahluk asing atau alien tersebut. Tapi, sebagian dari bloger justru menilai itu adalah hanya rekaan gambar trik kamera saja.
Tetapi, beberapa dari mereka justru menilai lain. Anggapan bloger sangat bervariasi, ada yang menyebutkan penampakan itu dari mirip Bunda Maria hingga bigfoot.
Situs Badastronomy.com justru melontarkan pendapat lainnya. "Apakah itu seorang pria? Benda itu adalah sebuah bongkahan batu kecil yang memiliki ketinggian hanya beberapa inci. Benda itu berjarak hanya beberapa kaki dari pesawat penjelajah," tulis Badastronomy.com (oz/bbc)
Seperti dilansir BBC.com, Kamis (24/1), penampakan itu menyerupai wujud manusia yang sedang duduk di atas bongkahan batu di permukaan Planet Merah itu.
Gambar yang beredar di internet itu merupakan jepretan Wahana Spirit pada tahun 2004. Beberapa bloger sudah ramai membicarakan adanya penampakan mahluk asing atau alien tersebut. Tapi, sebagian dari bloger justru menilai itu adalah hanya rekaan gambar trik kamera saja.
Tetapi, beberapa dari mereka justru menilai lain. Anggapan bloger sangat bervariasi, ada yang menyebutkan penampakan itu dari mirip Bunda Maria hingga bigfoot.
Situs Badastronomy.com justru melontarkan pendapat lainnya. "Apakah itu seorang pria? Benda itu adalah sebuah bongkahan batu kecil yang memiliki ketinggian hanya beberapa inci. Benda itu berjarak hanya beberapa kaki dari pesawat penjelajah," tulis Badastronomy.com (oz/bbc)
PT ESI Buang Limbah ke Bah Bolon
Masyarakat Terserang Gatal-gatal
SIMALUNGUN-SK: PT.Eastern Sumatera Indonesia (PT ESI) yang terletak di Nagori Mariah Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, dan merupakan anak perusahaan PT Sipef, ternyata selama ini membuang limbahnya ke aliran Sungai Bah Bolon. Demikian diakui Jumadi(45),salah seorang warga nagori tersebut, Jumat(25/1) saat ditemui SK di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit ini. Dikatakan Jumadi, pembuangan limbah ke sungai tersebut oleh PT.ESI telah berlangsung sejak lama dan sudah berulangkali dikeluhkan masyarakat. Hal ini juga dibenarkan Supendi, Kepala Nagori Pematang Syahkuda yang berbatasan langsung dengan lokasi pabrik. Menurut Supendi, limbah PT.ESI bukan hanya berbentuk cairan namun juga berupa gas yang berbau menyengat.
"Bila mereka melepas gas, ada dua bau yang sering timbul. Kadang bau busuk yang sangat mengganggu dan terkadang bau jagung rebus," terangnya.
Lebih lanjut kepala nagori ini menjelaskan, beberapa waktu lalu pihak pabrik telah mengundang beberapa nagori yang ada di sekitar pabrik untuk melakukan pertemuan, membicarakan persoalan pengelolaan limbah.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan, pihak ESI telah menjalin kerjasama dengan PT.Aes Agriverde untuk menangani limbah yang selama ini dibuang ke Bah Bolon. Namun hingga saat ini, pembuangan tersebut masih berlangsung. "Persoalan limbah tersebut berbahaya atau tidak, saya tidak mengetahui pasti, namun yang jelas limbah itu ada dan baru dibicarakan sejak pimpinan yang baru ini. Sedangkan sebelumnya, hal tersebut tidak pernah diperdulikan," jelas Supendi.
Sementara itu, Dina (23), warga Nagori Mariah Bukit yang sering menggunakan air sungai untuk keperluan mandi, mengaku sering terkena gatal-gatal bila selesai mandi. Dijelaskannya, kondisi ini akan lebih parah jika pihak pabrik kebetulan melakukan pembuangan limbah secara besar-besaran.
"Jika membuang besar-besaran, blengket warna hitam itu akan terlihat jelas dan menjijikkan di atas air sungai. Bila hal ini berlangsung, terpaksa kita harus menunggu hingga pembuangan selesai," ujarnya lagi.
Hal senada juga diungkapkan Dewi (28) warga yang sama. Dewi menuturkan dirinya bahkan sampai dengan sengaja mandi menjelang magrib, namun tetap mendapat gatal-gatal. Akibatnya Dewi mengaku enggan menggunakan air sungai tersebut untuk keperluan mandi. "Padahal, di daerah kami ini tidak tersedia fasilitas PDAM sehingga serba salah. Namun jika memungkinkan, sebaiknya pabrik ini ditindak pihak yang berwajib," katanya dengan kesal. Saat SK mencoba menemui pimpinan PT.ESI, pihak keamanan pabrik tidak mengijinkan. Alasannya menurut satpam, perusahaan telah menunjuk berbagai pihak, untuk menanggungjawabi hal ini. Salah satunya disebutkan pihak Bapedalda Simalungun. Saat SK kembali mempertegas bahwa Bapedalda Simalungun adalah pihak yang mengawasi, satpam tersebut malah menuding Bapedalda yang bertanggungjawab. "Itu bukan urusan kami, itu sudah menjadi tanggungjawab Bapedalda Simalungun. Jadi silahkan temui Abdul Latif selaku Kepala Bapedalda jika ingin menanyakan hal tersebut," ujar salah seorang satpam yang bertugas dengan nada tinggi, seraya menuding SK sebagai media siluman.
SIMALUNGUN-SK: PT.Eastern Sumatera Indonesia (PT ESI) yang terletak di Nagori Mariah Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, dan merupakan anak perusahaan PT Sipef, ternyata selama ini membuang limbahnya ke aliran Sungai Bah Bolon. Demikian diakui Jumadi(45),salah seorang warga nagori tersebut, Jumat(25/1) saat ditemui SK di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit ini. Dikatakan Jumadi, pembuangan limbah ke sungai tersebut oleh PT.ESI telah berlangsung sejak lama dan sudah berulangkali dikeluhkan masyarakat. Hal ini juga dibenarkan Supendi, Kepala Nagori Pematang Syahkuda yang berbatasan langsung dengan lokasi pabrik. Menurut Supendi, limbah PT.ESI bukan hanya berbentuk cairan namun juga berupa gas yang berbau menyengat.
"Bila mereka melepas gas, ada dua bau yang sering timbul. Kadang bau busuk yang sangat mengganggu dan terkadang bau jagung rebus," terangnya.
Lebih lanjut kepala nagori ini menjelaskan, beberapa waktu lalu pihak pabrik telah mengundang beberapa nagori yang ada di sekitar pabrik untuk melakukan pertemuan, membicarakan persoalan pengelolaan limbah.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan, pihak ESI telah menjalin kerjasama dengan PT.Aes Agriverde untuk menangani limbah yang selama ini dibuang ke Bah Bolon. Namun hingga saat ini, pembuangan tersebut masih berlangsung. "Persoalan limbah tersebut berbahaya atau tidak, saya tidak mengetahui pasti, namun yang jelas limbah itu ada dan baru dibicarakan sejak pimpinan yang baru ini. Sedangkan sebelumnya, hal tersebut tidak pernah diperdulikan," jelas Supendi.
Sementara itu, Dina (23), warga Nagori Mariah Bukit yang sering menggunakan air sungai untuk keperluan mandi, mengaku sering terkena gatal-gatal bila selesai mandi. Dijelaskannya, kondisi ini akan lebih parah jika pihak pabrik kebetulan melakukan pembuangan limbah secara besar-besaran.
"Jika membuang besar-besaran, blengket warna hitam itu akan terlihat jelas dan menjijikkan di atas air sungai. Bila hal ini berlangsung, terpaksa kita harus menunggu hingga pembuangan selesai," ujarnya lagi.
Hal senada juga diungkapkan Dewi (28) warga yang sama. Dewi menuturkan dirinya bahkan sampai dengan sengaja mandi menjelang magrib, namun tetap mendapat gatal-gatal. Akibatnya Dewi mengaku enggan menggunakan air sungai tersebut untuk keperluan mandi. "Padahal, di daerah kami ini tidak tersedia fasilitas PDAM sehingga serba salah. Namun jika memungkinkan, sebaiknya pabrik ini ditindak pihak yang berwajib," katanya dengan kesal. Saat SK mencoba menemui pimpinan PT.ESI, pihak keamanan pabrik tidak mengijinkan. Alasannya menurut satpam, perusahaan telah menunjuk berbagai pihak, untuk menanggungjawabi hal ini. Salah satunya disebutkan pihak Bapedalda Simalungun. Saat SK kembali mempertegas bahwa Bapedalda Simalungun adalah pihak yang mengawasi, satpam tersebut malah menuding Bapedalda yang bertanggungjawab. "Itu bukan urusan kami, itu sudah menjadi tanggungjawab Bapedalda Simalungun. Jadi silahkan temui Abdul Latif selaku Kepala Bapedalda jika ingin menanyakan hal tersebut," ujar salah seorang satpam yang bertugas dengan nada tinggi, seraya menuding SK sebagai media siluman.
3 Kali Diperbaiki Bendungan Stardam Bombongan Tetap Rusak
Petani Tak Percaya Lagi Kepada Dinas Pengairan
SIMALUNGUN-SK: Rendahnya kualitas pembangunan proyek drainase di beberapa nagori di Simalungun membuat masyarakat yang mayoritas petani mengeluh. Debit air yang selalu terganggu akhirnya menyulitkan petani.
Kenyataan ini dialami petani di Dusun Bombongan, Kecamatan Panei, Simalungun. Bendungan stardam di desa tersebut sudah tiga kali diperbaiki sejak Desember 2007 sudah rusak kembali. Akibatnya, petani kesulitan untuk mengairi areal pertanian mereka.
Anehnya, saat masyarakat hendak menyampaikan keluhan tersebut, Kadis Pengairan Simalungun Ir Jhonner Sibarani tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk di dalam ruang kantornya. "Kita sudah berulangkali mengutus salah seorang masyarakat setempat bermarga Nainggolan untuk menyampaikan kondisi bangunan itu kepada dinas terkait," ungkap Donald Hutapea, Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kecamatan Panei, Simalungun, kepada Sinar Keadilan, Kamis (24/1).
Lebih lanjut Donald mengatakan stardam di Bombongan sudah berulangkali diperbaiki. Tetapi, hasil perbaikan tetap saja tidak beres. Ketidakberesan itu dibuktikan dengan ketidakmampuan bangunan untuk menampung debit air. Lebih lanjut dia mengatakan proyek itu sebenarnya swakelola. Namun entah kenapa dikerjakan oleh pihak rekanan.
“Akhirnya ketika bangunan dihadapkan dengan arus debit air, bangunan tersebut langsung berlubang yang akhirnya ditembus oleh bocoran air. Terus terang saya katakan, proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek. Hal itu sesuai dengan pantauan di lapangan,” katanya.
E Nainggolan, warga yang diutus untuk menyampaikan masalah ini mengaku kesulitan untuk bertemu dengan pihak dinas pengairan. Ia mengaku sudah berulangkali berupaya untuk bertemu dengan pejabat di dinas terkait untuk menanggapi masalah tersebut.
"Perlu saya beritahukan bahwa ini adalah kepentingan masyarakat. Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik agar memperhatikan kondisi masyarakat yang dominan sebagai petani karena kami sudah memiliki mosi tidak percaya kepada kadis pengairan," kata Nainggolan.
Sementara itu, Kadis Pengairan Simalungun saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan layanan pesan singkat (SMS) tidak memberikan tanggapan.
SIMALUNGUN-SK: Rendahnya kualitas pembangunan proyek drainase di beberapa nagori di Simalungun membuat masyarakat yang mayoritas petani mengeluh. Debit air yang selalu terganggu akhirnya menyulitkan petani.
Kenyataan ini dialami petani di Dusun Bombongan, Kecamatan Panei, Simalungun. Bendungan stardam di desa tersebut sudah tiga kali diperbaiki sejak Desember 2007 sudah rusak kembali. Akibatnya, petani kesulitan untuk mengairi areal pertanian mereka.
Anehnya, saat masyarakat hendak menyampaikan keluhan tersebut, Kadis Pengairan Simalungun Ir Jhonner Sibarani tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk di dalam ruang kantornya. "Kita sudah berulangkali mengutus salah seorang masyarakat setempat bermarga Nainggolan untuk menyampaikan kondisi bangunan itu kepada dinas terkait," ungkap Donald Hutapea, Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kecamatan Panei, Simalungun, kepada Sinar Keadilan, Kamis (24/1).
Lebih lanjut Donald mengatakan stardam di Bombongan sudah berulangkali diperbaiki. Tetapi, hasil perbaikan tetap saja tidak beres. Ketidakberesan itu dibuktikan dengan ketidakmampuan bangunan untuk menampung debit air. Lebih lanjut dia mengatakan proyek itu sebenarnya swakelola. Namun entah kenapa dikerjakan oleh pihak rekanan.
“Akhirnya ketika bangunan dihadapkan dengan arus debit air, bangunan tersebut langsung berlubang yang akhirnya ditembus oleh bocoran air. Terus terang saya katakan, proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek. Hal itu sesuai dengan pantauan di lapangan,” katanya.
E Nainggolan, warga yang diutus untuk menyampaikan masalah ini mengaku kesulitan untuk bertemu dengan pihak dinas pengairan. Ia mengaku sudah berulangkali berupaya untuk bertemu dengan pejabat di dinas terkait untuk menanggapi masalah tersebut.
"Perlu saya beritahukan bahwa ini adalah kepentingan masyarakat. Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik agar memperhatikan kondisi masyarakat yang dominan sebagai petani karena kami sudah memiliki mosi tidak percaya kepada kadis pengairan," kata Nainggolan.
Sementara itu, Kadis Pengairan Simalungun saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan layanan pesan singkat (SMS) tidak memberikan tanggapan.
Dinas Kehutanan Adalah 'Otaknya'
Terkait Pembalakan Hutan Sibatuloting
SIMALUNGUN-SK: Agus Marpaung, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Community Best Rehabilitation (CBR) mengatakan pembalakan hutan terus terjadi di Kawasan Sibatuloting, Simalungun, karena Dinas Kehutanan Simalungun hanya berdiam diri. Bahkan ia menduga Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Simalungun Ir.Mahrum Sipayung adalah 'otak' pembalakan hutan tersebut.
"Berkesinambungannya permasalahan pembalakan hutan di Sibatuloting, Simalungun, akibat dari sikap kepala dinas yang melakukan pembelaan terhadap perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL)," kata Agus saat dihubungi Sinar Keadilan melalui telepon selulernya, Kamis (24/1).
Lebih lanjut Agus mengatakan pembalakan hutan itu tidak akan memiliki titik penyelesaian. Mungkin, untuk tahun-tahun ke depan juga, permasalahan ini akan semakin ricuh. Prediksi itu diperkuat oleh adanya kelonggaran dari dinas kehutanan sendiri dalam mengawasi hutan. “Dishut tetap terkesan diam bahkan selalu melakukan pembelaan bahwa lokasi itu masih kawasan TPL,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Agus, pihak dinas kehutanan transparan dengan menunjukkan kepada masyarakat batas-batas dari lahan register 2 dan lahan TPL. “Karena batas lahan tak jelas, akibatnya pihak perusahaan yang bekerjasama dengan pemerintah, secara tidak langsung sudah merambah hutan," terangnya.
Agus menambahkan pihak TPL harus transparan juga apakah dalam tahun 2007, perusahaan tersebut sudah memiliki Rancangan Kerja Tahunan (RKT). Menurut Agus, sesuai dengan pantauannya di lokasi, penebangan yang dilakukan sudah melanggar UU Kehutanan yang menyatakan bahwa 100 meter dari daerah aliran sungai (DAS) tidak diizinkan penebangan kayu.
Melihat ketidakseriusan dalam menyelesaikan masalah pembalakan hutan ini, CBR meminta kapolres Simalungun untuk mengusut TPL.
Sementara itu, Riswan Gultom, Sekretaris Komunitas Mahasiswan Peduli Hukum (KMPH), berharap pihak dishut tidak perlu untuk 'bersuara'karena melakukan pekerjaan tidak selamanya membutuhkan suara. “Artinya, pihak dishut harus turun ke lapangan untuk melihat kondisi hutan tersebut, bukan cuap-cuap yang terkesan menghindar dari permasalahan," kata Riswan.
SIMALUNGUN-SK: Agus Marpaung, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Community Best Rehabilitation (CBR) mengatakan pembalakan hutan terus terjadi di Kawasan Sibatuloting, Simalungun, karena Dinas Kehutanan Simalungun hanya berdiam diri. Bahkan ia menduga Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Simalungun Ir.Mahrum Sipayung adalah 'otak' pembalakan hutan tersebut.
"Berkesinambungannya permasalahan pembalakan hutan di Sibatuloting, Simalungun, akibat dari sikap kepala dinas yang melakukan pembelaan terhadap perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL)," kata Agus saat dihubungi Sinar Keadilan melalui telepon selulernya, Kamis (24/1).
Lebih lanjut Agus mengatakan pembalakan hutan itu tidak akan memiliki titik penyelesaian. Mungkin, untuk tahun-tahun ke depan juga, permasalahan ini akan semakin ricuh. Prediksi itu diperkuat oleh adanya kelonggaran dari dinas kehutanan sendiri dalam mengawasi hutan. “Dishut tetap terkesan diam bahkan selalu melakukan pembelaan bahwa lokasi itu masih kawasan TPL,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Agus, pihak dinas kehutanan transparan dengan menunjukkan kepada masyarakat batas-batas dari lahan register 2 dan lahan TPL. “Karena batas lahan tak jelas, akibatnya pihak perusahaan yang bekerjasama dengan pemerintah, secara tidak langsung sudah merambah hutan," terangnya.
Agus menambahkan pihak TPL harus transparan juga apakah dalam tahun 2007, perusahaan tersebut sudah memiliki Rancangan Kerja Tahunan (RKT). Menurut Agus, sesuai dengan pantauannya di lokasi, penebangan yang dilakukan sudah melanggar UU Kehutanan yang menyatakan bahwa 100 meter dari daerah aliran sungai (DAS) tidak diizinkan penebangan kayu.
Melihat ketidakseriusan dalam menyelesaikan masalah pembalakan hutan ini, CBR meminta kapolres Simalungun untuk mengusut TPL.
Sementara itu, Riswan Gultom, Sekretaris Komunitas Mahasiswan Peduli Hukum (KMPH), berharap pihak dishut tidak perlu untuk 'bersuara'karena melakukan pekerjaan tidak selamanya membutuhkan suara. “Artinya, pihak dishut harus turun ke lapangan untuk melihat kondisi hutan tersebut, bukan cuap-cuap yang terkesan menghindar dari permasalahan," kata Riswan.
Kadis Penjar Siantar dan Kabag Keuangan Pemko Diperiksa Di Kejari Siantar
SIANTAR-SK: Untuk kesekian kalinya Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadis Penjar) Siantar Hodden Simarmata dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar Waldemar Napitupulu diperiksa di Kejaksaan Negeri Siantar. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Penjar Siantar yang telah menyeret Erson Situmorang ke penjara dengan hukumun satu setengah tahun.
Pantauan Sinar Keadlian, Hodden diperiksa kurang lebih tiga jam di Ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Herdiyansyah SH. Sedangkan Waldemar diperiksa di Ruangan Kasi Ekonomi Paniel Silalahi selama kurang lebih dua setengah jam.
Usai pemeriksaan, Waldemar tampak keluar ruangan dengan tergesa-gesa. Ia tidak membiarkan wartawan mendekatinya guna konfirmasi. Sedangkan Hodden Simarmata saat ditemui setelah pemeriksaan mengatakan tujuannya ke kejaksaan negeri hanya untuk berkunjung. “Saya hanya jalan-jalan saja,” cetusnya sembari tertawa.
Sementara itu, Herdiyansyah saat dimintai keterangannya mengatakan pemeriksaan terhadap Hodden adalah untuk penyelidikan. Namun ia mengatakan tak berwenang mempublikasikan hasil penyelidikan yang masih dalam tahap berkas hijau. Tak jauh berbeda, Paniel Silalahi juga tak mau berkomentar tentang penyelidikannya terhadap Waldemar.
Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Nelson Sembiring ketika ditemui mengatakan dirinya tidak begitu senang untuk dipublikasi terutama dalam proses penyelidikan. “Kalau tidak berhasil nanti saya yang malu,” ucapnya.
Kajari hanya mengatakan bahwqa penyelidikan kedua orang tersebut terkait dugaan korupsi dana DAK yang melibatkan Kabag Keuangan Pemko Siantar. “Proses penyelidikan diharapkan tuntas hingga Februari 2008. Bila terbukti akan diteruskan ke persidangan PN Siantar,” ujarnya.
Kajari tidak berkomentar saat ditanya soal nama-nama yang terkait dalam proses penyelidikan terutama saat ditanya beberapa Kepala Sekola SD Negeri Siantar yang telah diperiksa di Kejari Siantar.
Pantauan Sinar Keadlian, Hodden diperiksa kurang lebih tiga jam di Ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Herdiyansyah SH. Sedangkan Waldemar diperiksa di Ruangan Kasi Ekonomi Paniel Silalahi selama kurang lebih dua setengah jam.
Usai pemeriksaan, Waldemar tampak keluar ruangan dengan tergesa-gesa. Ia tidak membiarkan wartawan mendekatinya guna konfirmasi. Sedangkan Hodden Simarmata saat ditemui setelah pemeriksaan mengatakan tujuannya ke kejaksaan negeri hanya untuk berkunjung. “Saya hanya jalan-jalan saja,” cetusnya sembari tertawa.
Sementara itu, Herdiyansyah saat dimintai keterangannya mengatakan pemeriksaan terhadap Hodden adalah untuk penyelidikan. Namun ia mengatakan tak berwenang mempublikasikan hasil penyelidikan yang masih dalam tahap berkas hijau. Tak jauh berbeda, Paniel Silalahi juga tak mau berkomentar tentang penyelidikannya terhadap Waldemar.
Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Nelson Sembiring ketika ditemui mengatakan dirinya tidak begitu senang untuk dipublikasi terutama dalam proses penyelidikan. “Kalau tidak berhasil nanti saya yang malu,” ucapnya.
Kajari hanya mengatakan bahwqa penyelidikan kedua orang tersebut terkait dugaan korupsi dana DAK yang melibatkan Kabag Keuangan Pemko Siantar. “Proses penyelidikan diharapkan tuntas hingga Februari 2008. Bila terbukti akan diteruskan ke persidangan PN Siantar,” ujarnya.
Kajari tidak berkomentar saat ditanya soal nama-nama yang terkait dalam proses penyelidikan terutama saat ditanya beberapa Kepala Sekola SD Negeri Siantar yang telah diperiksa di Kejari Siantar.
Kasus Kematian Mahasiswi Akbid Siantar
Komnas HAM Minta Denpom Tindaklanjuti Kasus Ini
SIANTAR-SK : Misteri kematian mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) Jalan Pane Siantar, Dewi Purwanti (19), warga Kampung Jawa Nagori Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, sampai saat ini masih menyimpan seribu Tanya, apakah kematiannya murni kecelakaan atau dibunuh?
Tugimin, orangtua korban, kepada Sinar Keadilan, Rabu (23/1), mengatakan penyebab meninggalnya putri kesayangannya itu akan terus dia telusuri sampai tuntas.
“Pihak keluarga pada dasarnya sudah pasrah menerima ini tetapi saya pribadi akan tetap mengusut kasus ini,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, kematian Dewi terjadi pada 16 Oktober 2007. Saat itu korban pergi jalan-jalan ke Parapat menggunakan sepeda motor bersama temannya bernama Robby Nugraha (21) yang terakhir diketahui bertugas di Yonif 122 Tombak Sakti.
Sorenya orangtua korban menerima telepon yang mengatakan anaknya mengalami kecelakaan dan dalam keadaan kritis di RS Tentara Siantar. Namun sampai di sana Tugimin mendapati anaknya telah meninggal dunia. Selanjutnya mayat Dewi dibawa pulang ke rumahnya dikawal beberapa tentara.
Pagi hari saat korban akan dimandikan, keluarga melihat kejanggalan di sekujur tubuh Dewi. Kejanggalan itu antara lain adanya bekas cekikan di leher, mata kiri membiru, kening pecah, dan luka pada anus korban.
Melihat ada kejanggalan atas kematian Dewi, pihak keluarga melaporkan ini kepada Denpom Siantar. Lalu dilakukan visum pada 17 Oktober 2007 di RSUD dr Djasamen Saragih. Anehnya orangtua korban tidak dapat melihat hasil visum dengan alasan rahasia.
Sebelumnya keterangan yang didapat dari Denpom Siantar pada waktu itu melalui Mayor Hamka yang mengatakan peristiwa itu murni kecelakaan yang terjadi di jalan Lintas Parapat depan klinik Beo, sebelum Kantor Polsek Dolok Panribuan. Ini sesuai dengan olah TKP dan keterangan dari beberapa saksi. Namun Tugimin tetap tidak yakin dan bersikeras agar dilakukan otopsi ulang.
Sekitar November 2007, Tugimin mengadu ke Kontras Sumut yang diterima Koordinator Kontras Sumut Diah Susilowati. Pada saat itu, secara resmi Kontras Sumut juga menjadi kuasa hukum Tugimin untuk menangani kasus ini.
16 November 2007, Kontras melayangkan surat kepada Pangdam I/BB, Denpom Sumut, Komnas HAM, dengan surat nomor 182/B/Kontras-SU/XI/07 perihal permohonan agar dilakukan penyelidikan dan tindaklanjut atas kematian Dewi Purwanti.
Menurut Tugimin, perkembangan terakhir bahwa Komnas HAM melalui Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Johny Nelson Simanjutak, telah mengirimkan surat kepada Komandan Denpom Siantar pada 27 Desember 2007. Surat Komnas HAM tersebut berisi agar Denpom Siantar melakukan proses hukum atas kasus kematian Dewi Purwanti sesuai laporan orangtua korban. Selain itu surat yang sama juga dilayangkan kepada Pangdam I/BB.
Tugimin menjelaskan sampai saat ini belum mengetahui perkembangan terbaru dari Denpom Siantar. Tugimin hanya menyebut bahwa sesuai dengan informasi dari Kontras Sumut, berdasarkan keterangan dari Denpom Sumut, ternyata Robby Nugraha sudah tidak ditahan di Denpom Siantar tetapi dipindahkan ke Denpom Sumut. “Saya cek ke sana ternyata benar dia sudah ditahan namun saya tetap meminta agar proses ini terus dilanjutkan,” jelasnya.
Saat ditanya langkah yang akan ditempuh selanjutnya, Tugimin menjelaskan bahwa dia masih menunggu kabar dari Kontras Sumut dan Komnas HAM yang telah mau menanggapi pengaduannya.
“Saya sangat bersyukur ada pihak yang peduli akan nasib anak saya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada titik terangnya,” jelasnya penuh harapan.
Tugimin menambahkan bahwa sebenarnya sidang atas kematian putrinya itu akan dilaksanakan bulan Januari ini di Pengadilan Militer Medan. Namun pihak Kontras Sumut meminta agar ditunda karena kurang kuatnya bukti yang mendukung.
SIANTAR-SK : Misteri kematian mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) Jalan Pane Siantar, Dewi Purwanti (19), warga Kampung Jawa Nagori Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, sampai saat ini masih menyimpan seribu Tanya, apakah kematiannya murni kecelakaan atau dibunuh?
Tugimin, orangtua korban, kepada Sinar Keadilan, Rabu (23/1), mengatakan penyebab meninggalnya putri kesayangannya itu akan terus dia telusuri sampai tuntas.
“Pihak keluarga pada dasarnya sudah pasrah menerima ini tetapi saya pribadi akan tetap mengusut kasus ini,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, kematian Dewi terjadi pada 16 Oktober 2007. Saat itu korban pergi jalan-jalan ke Parapat menggunakan sepeda motor bersama temannya bernama Robby Nugraha (21) yang terakhir diketahui bertugas di Yonif 122 Tombak Sakti.
Sorenya orangtua korban menerima telepon yang mengatakan anaknya mengalami kecelakaan dan dalam keadaan kritis di RS Tentara Siantar. Namun sampai di sana Tugimin mendapati anaknya telah meninggal dunia. Selanjutnya mayat Dewi dibawa pulang ke rumahnya dikawal beberapa tentara.
Pagi hari saat korban akan dimandikan, keluarga melihat kejanggalan di sekujur tubuh Dewi. Kejanggalan itu antara lain adanya bekas cekikan di leher, mata kiri membiru, kening pecah, dan luka pada anus korban.
Melihat ada kejanggalan atas kematian Dewi, pihak keluarga melaporkan ini kepada Denpom Siantar. Lalu dilakukan visum pada 17 Oktober 2007 di RSUD dr Djasamen Saragih. Anehnya orangtua korban tidak dapat melihat hasil visum dengan alasan rahasia.
Sebelumnya keterangan yang didapat dari Denpom Siantar pada waktu itu melalui Mayor Hamka yang mengatakan peristiwa itu murni kecelakaan yang terjadi di jalan Lintas Parapat depan klinik Beo, sebelum Kantor Polsek Dolok Panribuan. Ini sesuai dengan olah TKP dan keterangan dari beberapa saksi. Namun Tugimin tetap tidak yakin dan bersikeras agar dilakukan otopsi ulang.
Sekitar November 2007, Tugimin mengadu ke Kontras Sumut yang diterima Koordinator Kontras Sumut Diah Susilowati. Pada saat itu, secara resmi Kontras Sumut juga menjadi kuasa hukum Tugimin untuk menangani kasus ini.
16 November 2007, Kontras melayangkan surat kepada Pangdam I/BB, Denpom Sumut, Komnas HAM, dengan surat nomor 182/B/Kontras-SU/XI/07 perihal permohonan agar dilakukan penyelidikan dan tindaklanjut atas kematian Dewi Purwanti.
Menurut Tugimin, perkembangan terakhir bahwa Komnas HAM melalui Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Johny Nelson Simanjutak, telah mengirimkan surat kepada Komandan Denpom Siantar pada 27 Desember 2007. Surat Komnas HAM tersebut berisi agar Denpom Siantar melakukan proses hukum atas kasus kematian Dewi Purwanti sesuai laporan orangtua korban. Selain itu surat yang sama juga dilayangkan kepada Pangdam I/BB.
Tugimin menjelaskan sampai saat ini belum mengetahui perkembangan terbaru dari Denpom Siantar. Tugimin hanya menyebut bahwa sesuai dengan informasi dari Kontras Sumut, berdasarkan keterangan dari Denpom Sumut, ternyata Robby Nugraha sudah tidak ditahan di Denpom Siantar tetapi dipindahkan ke Denpom Sumut. “Saya cek ke sana ternyata benar dia sudah ditahan namun saya tetap meminta agar proses ini terus dilanjutkan,” jelasnya.
Saat ditanya langkah yang akan ditempuh selanjutnya, Tugimin menjelaskan bahwa dia masih menunggu kabar dari Kontras Sumut dan Komnas HAM yang telah mau menanggapi pengaduannya.
“Saya sangat bersyukur ada pihak yang peduli akan nasib anak saya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada titik terangnya,” jelasnya penuh harapan.
Tugimin menambahkan bahwa sebenarnya sidang atas kematian putrinya itu akan dilaksanakan bulan Januari ini di Pengadilan Militer Medan. Namun pihak Kontras Sumut meminta agar ditunda karena kurang kuatnya bukti yang mendukung.
Langganan:
Postingan (Atom)
