LONDON-SK: Bila Anda termasuk orang yang sering tidur dengan suara dengkuran atau ngorok sebaiknya waspada. Bukan tidak mungkin, kebiasaan itu menjadi pertanda bahwa Anda berisiko tinggi mengidap jantung dan stroke.
23 April, 2008
Ngorok Indikasikan Stroke dan Jantung
RE Siahaan Tak Tersentuh Hukum, Polisi dan Jaksa Tak Serius
Tersangkut Banyak Kasus Korupsi
SIANTAR-SK: Direktur Eksekutif CBR Foundation Agus Marpaung, Senin (7/4), menyayangkan tidak tersentuhnya RE Siahaan tak tersentuh hukum atas beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.
Menurutnya aparat penegak hukum dinilai lamban untuk menangani berbagai pengaduan masyarakat selama ini. “Artinya tidak ada keseriusan karena mengingat pengaduan dimaksud sudah lama, tetapi tindaklanjut belum juga ada,” terangnya.
Agus menambahkan sejauh ini belum ada pemeriksaan dilakukan terhadap RE Siahaan. Hal tersebut menimbulkan asumsi bahwa RE Siahaan tidak tersentuh hukum akibat tidak adanya keseriusan dari aparat penegak hukum.
Dia memberi contoh beberapa kasus yakni surat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembangunan bangsal RSUD Djasamen Saragih tahun 2005. Dikatakannya putusan tersebut telah menetapkan walikota terlibat bersalah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp381 juta.
Begitu juga pengaduan kasus dugaan korupsi bagian sosial sebesar Rp 12,2 miliar di Polresta Siantar belum juga ada tindak lanjutnya. Agus juga menambahkan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai 19 PNS tahun 2005 yang pengangkatannya ilegal. Serta pengaduan dari Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) terkait kasus dugaan korupsi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2006 sebesar Rp11 milliar tahun 2005 yang diduga juga melibatkan Walikota RE Siahaan.
Agus menandaskan pihak penegak hukum jangan terkesan menunggu bola dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan orang nomor satu di Siantar tersebut.
Dikatakannya kinerja polisi dan Kejaksaan Siantar dalam mengungkap sebuh kasus terkesan memilih-milih. Ini terbukti pengungkapan kasus di Kejari hanya terhadap kasus-kasus lama yang mengendap di Kejari. “Kenapa kasus lama yang dimunculkan? Jelas ini kelemahan Kejari yang tidak mampu menuntaskan kasus tersebut,” tukasnya.
Secara terpisah Sekretaris Study Otonomi politik dan Demokrasi (SoPO) Joseph Saragih menilai aparat hukum tidak perlu beralasan menunggu waktu yang tepat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi. Dikatakannya jika polisi dan jaksa memiliki bukti yang cukup harus secepatnya menutaskan kasus tersebut.
Dia menambahkan belum adanya kejelasan dari penegak hukum telah membuat gambaran bahwa hukum tidak dapat menyentuh para pejabat dan berlaku hanya kepada masyarakat lemah. “Apa mungkin pelaku korupsi dibiarkan bebas? Ini menunjukkan supremasi hukum di Siantar tidak berjalan,” katanya singkat. (jansen)
02 April, 2008
Rudi Hartono: Tersangka Sudah Ada, Tunggu Waktu yang Tepat
SIANTAR-SK : Tak jelasnya penanganan kasus 19 PNS ilegal formasi 2005, mendorong tiga anggota DPRD Siantar yakni Grace br Saragih, Muslimin Akbar, dan Alosius Sihite, Rabu (2/4), mendatangi Polres Simalungun untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Menurut Muslimin kedatangan mereka mempertanyakan proses penyelidikan terhadap kasus 19 PNS ilagal yang sedang ditangani Polres Simalungun. "Kita ingin tahu, sudah sampai sejauhmana polisi menangani kasus ini," kata politisi dari Partai PKS tersebut.
Ketiganya ditemui Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono di ruang kerjanya. Kepada Sinar Keadilan, Grace mengatakan berdasarkan keterangan dari Kapolres kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka. Namun Kapolres belum dapat membeberkan nama tersangka dengan alasan menunggu waktu yang tepat sampai proses penyelidikan selesai.
"Karena butuh waktu agar pengungkapan kasus tersebut lebih jelas, maka masih menunggu," jelasnya.
Grace menambahkan Polres Simalungun sudah melakukan koordinasi dengan Poldasu untuk mengungkap kasus 19 CPNS tersebut. Dia juga menyebutkan Kapolres mengatakan kasus tersebut kemungkinan akan diambil-alih Poldasu jika melibatkan kepala daerah.
Grace menambahkan Kapolres sempat mengungkapkan bahwa kasus PNS ilegal ini merupakan kasus penerimaan PNS pertama terjadi di Indonesia. "Artinya butuh penanganan serius karena ada tahapan dilalui sebelum diumumkan para tersangka secara menyeluruh," ujarnya.
Grace juga mengatakan kasus ini akan menjadi prioritas utama Kapolres sehingga pengungkapan para tersangka dan penyelidikannya akan dilakukan secara bersamaan.
"Kita lihat saja dan tetap kita kontrol sampai kasus CPNS tersebut tuntas," tandas Grace.
Sedangkan Alosius menilai kedatangan anggota DPRD sebagai dukungan moral kepada polisi dalam menegakkan supremasi hukum di kota Siantar. (jansen)
Kejaksaan Siantar Tahan Mantan Dirut PDAM Tirtauli
SIANTAR-SK: Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Selasa siang(1/4), secara resmi menahan mantan Dirut PDAM Tirtauli Siantar, Barmen Saragih. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Nelson Sembiring, SH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut.
Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar Herdyansyah, SH secara terpisah mengatakan penahanan tersebut berkaitan dengan kasus pembayaran uang penghargaan PDAM Tirtauli tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp483 juta.
Menurutnya tindakan tersebut bertentangan dengan Kepmendagri No 34 tahun 2000 dan Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar No 690.286 / WK- Tahun 2001.
Sedangkan mengenai status Barmen Sargih, menurutnya Kejari sudah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Kejari telah menyelidiki kasus pembayaran uang negara tersebut. Pengaduan dugaan korupsi ini sudah beberapa kali diadukan berbagai elemen masyarakat. Bahkan kasus tersebut sempat hilang dan tidak tahu bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Siantar.
Informasi yang diperoleh, Barmen saragih saat ini diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar Jalan Asahan, dengan status tahanan Kejaksaan. (jansen)
Kemungkinan APBD 2008 Tidak Bisa Dibahas
SIANTAR-SK : Terkait kemungkinan roda pemerintahan di Siantar lumpuh karena tak ada pelimpahan wewenang sebagai pelaksana tugas walikota kepada Wakil Walikota Siantar Imal Raya Harahap, anggota DPRD Siantar Grace Saragih, Selasa (1/4), mengatakan kemungkinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 tidak akan dibahas. "Siantar sedang dilanda krisis dan perlu tindakan yang kongkrit, artinya walikota tidak mempunyai kepedulian terhadap kota ini," ujarnya.
Dikatakannya jika melihat situasi seperti ini jangan diharapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Perhitungan Anggaran Sementara (PPAS) APBD dapat dibahas.
Grace berpendapat polemik yang terjadi di Siantar diakibatkan adanya sistem petualang politik aji mumpung dalam jabatan kepala daerah. Layak menjadi pertanyaan apakah RE Siahaan tidak percaya atau tidak rela wewenangnya diberikan kepada wakilnya?
Namun dia bersyukur adanya rencana revisi terhadap UU No 32 Tahun 2004 dimana ada perubahan aturan jika kepala daerah mencalonkan dalam Pilkada diwajibkan mundur dari jabatannya.
"Artinya ini sehat bagi demokrasi, mengingat masih banyak yang belum bisa mengartikan jabatan dan kekuasaannya," jelas Grace.
Berbicara mengenai pelaksanaan tugas walikota dan wakilnya selama ini, menurutnya tidak berjalan efektif. Dia beralasan tugas wakil walikota selama ini tidak berjalan sesuai fungsinya sehingga alokasi keuangan negara untuk jabatan tersebut jelas pemborosan anggaran negara.
Secara terpisah anggota komisi IV DPRD Muslimin Akbar menilai tidak adanya pelaksana walikota maka roda pemerintahan di Siantar kosong.
"Jelas tidak ada tembusan surat kepada wakil sebagai pelaksana walikota, tidak mungkin diambil alih pelaksana Sekda," tukasnya.
Muslimin menilai hal tersebut berimbas kepada APBD yang tidak dapat dibahas. Ini mengingat belum adanya Sekda yang defenitif untuk menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dia juga mengungkapkan keheranannya atas undangan dari pimpinan DPRD mengenai pembahasan APBD 2008. Menurutnya sikap pimpinan tersebut layak dipertanyakan, ini mengingat tidak adanya kesepakatan DPRD pembahasan dilakukan jika ada Sekda defenitif, laporan semester II keuangan pemko dan tutup buku kas daerah.
"Ada apa ini tiba-tiba ada surat undangan membahas APBD, saya menduga telah terjadi konspirasi politik," jelasnya.
Sebelumnya Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) menjelaskan sesuai surat keputusan (SK) gubernur No : 800/ 1280.K / 2008 tanggal 18 Maret 2008 mengenai pemberian izin cuti pejabat Negara RE Siahaan sebagai walikota, terhitung dari tanggal 30 Maret-12 April 2008.
Hendro menambahkan izin cuti diluar tanggungan negara tersebut diberikan untuk melakukan kampanye Pilgubsu 2008. Sedangkan tembusan surat tersebut ditujukkan kepada Mendagri, Ketua KPU Propinsi, dan Ketua DPRD Siantar..
Dia juga menjelaskan jika cuti berakhir maka SK dimaksud tidak perlu dicabut jika sudah selesai. Dijelaskannya sesuai Diktum II dalam SK disebut pejabat tersebut dapat kembali melakukan tugasnya tanpa harus menunggu adanya SK pencabutan izin cuti.
Sedangkan pelaksana sementara walikota, dia menerangkan hal tersebut tidak ada berlaku.Namun sesuai struktur jabatan masing-masing, tidak tertutup wakil walikota dapat melaksanakan tugas walikota. (jansen)
Roda Pemerintahan di Siantar Terancam Lumpuh
31 Tokoh Masyarakat Datangi DPRD, Desak Sidang Paripurna
SIANTAR-SK : Pemerintahan di Pematangsiantar terancam lumpuh total (tidak berjalan) berkaitan dengan ijin cuti RE Siahaan sebagai walikota karena maju sebagai salah satu Cagubsu. Dalam surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara Rudolf Pardede, ternyata tidak ada pelimpahan wewenang kepada Wakil Walikota Imal Raya Harahap untuk menjalankan roda pemerintahan di Siantar. Bahkan surat tembusan pun tak mencantumkan nama Wakil Walikota. Akibatnya, kini tak jelas siapa sebenarnya yang menjalankan roda pemerintahan di Siantar.
Hal tersebut terungkap dalam dialog DPRD Siantar dengan 31 tokoh masyarakat Siantar yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Untuk Pemulihan Pematang Siantar, Senin (31/3), di Gedung DPRD.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Walikota Imal Raya Harahap, Imal menyatakan dirinya tidak ditunjuk sebagai pelaksana sementara walikota. Ini sesuai dengan surat ijin cuti RE Siahaan yang dikeluarkan Rudolf Pardeda.
Imal yang membacakan surat gubernur tersebut menjelaskan juga tidak ada surat tembusan kepada dirinya yang mengatakan tugas walikota diambil-ahli sementara oleh wakil walikota. Surat tembusan hanya ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut, Ketua DPRD Siantar, dan kepada Walikota Siantar.
Anehnya, Ketua DPRD Lingga Napitupulu mengakui belum menerima surat tembusan mengenai pemberian ijin cuti tersebut.
Sementara itu, dialog DPRD dengan para tokoh masyarakat tersebut membicarakan berbagai persoalan yang ada di kota Siantar seperti belum dibahasnya Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008. Juga dibahas berbagai persoalan yang menyangkut hukum seperti kasus 19 PNS ilegal, dugaan korupsi di bagian sosial sebesar Rp12,2 miliar, ruislag SMAN 4, dan sebagainya.
Marim Purba, sebagai juru bicara para tokoh masyarakat tersebut, menilai timbulnya persoalan-persoalan tersebut dampak dari tidak berjalannya fungsi DPRD. Dia berpendapat melalui pertemuan ini dapat dicapai sebuah kesimpulan untuk kebijakan politik DPRD dalam mewujudkan kota Siantar yang maju dan sejahtera.
Sekjen GKPS Pendeta Rumanja Purba yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan masyarakat Siantar telah apatis kepada eksekutif dan legislatif. Hal tersebut timbul karena kedua lembaga dimaksud tidak berbuat sesuai dengan fungsinya.
Menanggapi pernyataan itu, Imal Raya mengungkapkan hubungan antara eksekutif dan legislatif selama ini berjalan harmonis. Namun pernyatan tersebut mendapat kritikan keras dari mantan anggota DPRD periode 1999-2004 Ridwan Yunus.
Menurutnya pernyataan Imal tersebut hanya omong kosong. Dia menilai telah terjadi miss communication yang tidak perlu ditutup-tutupi.
Dia juga melihat berbagai persoalan kota ini akibat RE Siahaan tidak punya perhatian kepada masyarakat dan lebih condong kepada pencalonannya sebagai cagubsu.
"Sebaiknya RE Riahaan dilengserkan dari jabatannya karena melihat kinerjanya selama ini," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Pendeta Edwin Sianipar. Ia mengatakan kesemrawutan Siantar akibat ketidakbecusan program pemko dalam pelayanan kepada masyarakat. Edwin menambahkan janji RE Siahaan untuk mewujudkan masyarakat Siantar yang maju ternyata tidak terbukti. "Justru banyak persoalan yang muncul dan merugikan masyarakat akibat kebijakan yang tidak sesuai aturan," katanya dengan tegas.
Sedangkan pemerhati hukum Dame Pandiangan, SH, mengungkapkan adanya pelanggaran hukum yang diperbuat eksekutif, justru DPRD tidak bersikap secara kolektif.
"Harusnya kepemimpinan DPRD dipertanyakan termasuk mengenai kecacatan hukum oleh eksekutif," paparnya.
Sementara itu anggota DPRD seperti Muslimin Akbar dan Muktar Tarigan mendesak pimpinan DPRD agar menggelar sidang paripurna membahas berbagai persoalan yang ada di Siantar. "Harusnya kita malu dengan kedatangan masyarakat dan menilai fungsi kontrol kita tidak berjalan," ungkap politisi dari partai PDI-Perjuangan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Lingga mengatakan akibat ketidaktegasan DPRD sehingga menimbulkan berbagai masalah. Dia juga menyayangkan sikap gereja yang asal terkesan mendoakan cagubsu. Lingga menghimbau gereja dalam hal ini mencari solusi pemecahan masalahan yang ada.
"Soal pernyataan masyarakat ini akan kita sampaikan dan direspon secepatnya," jelasnya.
Setelah dialog berjalan kurang lebih 3 jam, tercapai empat kesepakatan antara DPRD dengan tokoh masyarakat. Pertama DPRD harus aspiratif dengan melakukan dialog dan kunjungan kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah. Kedua, meminta legislatif menggunakan sikap politik terhadap berbagai persoalan seperti kasus 19 PNS ilegal dengan mendesak walikota mengeluarkan surat keputusan pemberhentian 19 PNS tersebut. Ketiga, DPRD agar menyerukan unsur muspida untuk meningkatkan kinerja dan mencegah setiap tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keempat, meminta pembahasan RAPBD 2008 agar berpatok kepada kebijakan umum, dan prioritas anggaran mengacu kepada kepentingan masayarakat. (jansen)
RE Siahaan Lakukan Kejahatan Terencana Pengadaan CPNS
SIANTAR-SK: Anggota DPRD Siantar Grace Saragih berpendapat Walikota RE Siahaan telah melakukan kejahatan yang sangat terencana melalui pengadaan CPNS formasi tahun 2005.
Dia beralasan adanya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 PNS tersebut, merupakan sebuah bukti telah terjadi kejahatan hukum.
"Ini bentuk kejahatan yang sangat terarah dan penuh pertimbangan, saya juga tidak menyangka akan seperti ini," tukasnya.
Politisi dari partai PIB menyayangkan eksepsi walikota yang disampaikan kuasa hukumnya bahwa 19 orang dimaksud hanya untuk mengisi formasi yang kosong.
Menurut anggota Komisi I bidang tata pemerintahan tersebut, secara tidak langsung eksepsi tersebut telah "menelanjangi" pemko secara bulat-bulat, terkait penerimaan CPNS selama ini. Grace juga terkejut dengan alasan penempatan tersebut. Dikatakannya selama ini BKD tidak ada menerangkan masalah penempatan CPNS tersebut.
Grace juga mendesak DPRD secara kelembagaan tidak tinggal diam dalam hal ini. Salah satunya dengan mendesak pemko untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Jadi tidak ada asumsi legislatif telah menyetujuinya konspirasi penerimaan CPNS," ujarnya.
Dikatakannya persoalan ini membuatnya alergi dengan kebijakan penerimaan CPNS. Selain itu menjadi sebuah bukti penerimaan CPNS dilakukan atas kepentingan sekelompok penguasa.
Dalam sidang perkara gugatan terhadap 19 PNS ilegal Pemko Siantar formasi 2005 yang digelar di Pengadilan Negeri Siantar beberapa waktu lalu, dalam eksepsinya yang dibacakan para kuasa hukumnya, Walikota Pematangsiantar RE Siahaan menyebut bahwa tindakannya memasukkan 19 orang tersebut telah sesuai prosedur karena mengisi formasi yang kosong. Dalam eksepsi juga dikatakan, tidak ada peraturan atau perundang-undangan yang menyebut jika peserta yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang maka urutan nilai di bawahnya otomatis akan mengisi formasi tersebut. Akibatnya, menjadi hak walikota memasukkan siapapun mengisi jabatan yang kosong tersebut.
Dalam eksepsinya, walikota yang diwakili kuasa hukumnya Leonardo Simanjuntak, Mangasa, Robert Irianto, Faridah Nasution, Herri Okstarizal, dan Betty Doloksaribu, menyebutkan 19 orang yang menjadi PNS tersebut adalah untuk mengisi formasi 19 jabatan yang kosong untuk tahun 2004 dan 2005.
Disebutkan tahun 2004, formasi jabatan yang tidak terisi karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang sebanyak dua orang sehingga formasi jabatan yang kosong tahun 2004 sebanyak sembilan orang.
Sedangkan untuk tahun 2005, formasi jabatan yang kosong karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tapi tidak mendaftar ulang sebanyak tiga orang sehingga kekurangan formasi tahun 2005 sebanyak 10 orang.
Dalam eksepsinya, walikota berdalih sebelumnya telah meminta persetujuan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan) untuk mengisi 19 formasi jabatan yang kosong tersebut dan Menpan telah mengeluarkan persetujuan melalui surat tanggal 30 November 2005.
Secara terpisah Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Jansen Napitu menilai agar kasus CPNS tersebut lebih dititikberatkan dalam tindak pidana. Dia beralasan jelas pengangkatan 19 PNS tersebut cacat hukum sesuai surat dari BKN.
"Bila perlu polisi segera menetapkan tersangka karena jelas ada tindak pidananya," terangnya.
Jansen juga meminta walikota agar secepatnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 19 orang tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian negara karena membayar gaji PNS yang pengangkatannya menyalahi aturan.
Dia juga mendesak aparat hukum agar transparan mengungkap kasus CPNS tersebut. "Ini menjadi contoh bagi daerah lain agar melakukan tugasnya sesuai fungisnya, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat," jelasnya. (jansen)
Calon Gubernur Tak Jujur Soal Dana Kampanye
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Irham Buana Nasution, KPU Sumut menangkap kesan calon gubernur tidak jujur dalam soal dana kampanye. Ada pasangan calon gubernur yang memiliki rekening dana kampanye hingga Rp6 miliar lebih, tetapi ada juga yang hanya memiliki dana kampanye sebesar Rp 152 juta. "Kami minta semua pasangan calon terbuka untuk melaporkan rekening dana kampanyenya," kata Irham di Medan, Minggu (30/3).
Pasangan Tritamtomo-Benny Pasaribu tercatat memiliki dana kampanye terbesar, yakni Rp6.713.150.000. Berikutnya pasangan Ali Umri-Maratua Simanjuntak sebesar Rp 1.057.000.000. Pasangan RE Siahaan-Suherdi memiliki dana kampanye terbesar ketiga sebanyak Rp940.000.000. Pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho berada di posisi keempat sebesar Rp898.000.000. Pasangan Abdul Wahab Dalimunthe-Muhammad Syafii tercatat sebagai pasangan yang memiliki dana kampanye paling sedikit, Rp152.000.000.
Menurut anggota KPU Sumut Divisi Kampanye dan Sosialisasi Turunan Gulo, dari hasil audit kantor akuntan publik dan konsultan manajemen Katio dan Rekan, ditemukan beberapa pelanggaran ketentuan sumbangan dana kampanye. Ketentuan pemberian dana kampanye dari pihak ketiga berdasarkan UU No.32/2004 dibatasi, untuk sumbangan perorangan maksimal Rp50 juta, sementara badan hukum swasta maksimal Rp350 juta.
Dalam laporan dana kampanye yang telah diaudit akuntan publik, dana kampanye pasangan Syamsul-Gatot misalnya tercatat terdapat sumbangan dari Fatimah Habibie, istri Syamsul sebesar Rp 586 juta dan dari Teuku Nur Azan sebesar Rp 150 juta. Syamsul yang dikonfirmasi mengatakan hal tersebut bukan pelanggaran karena Fatimah adalah istrinya.
Menurut Turunan, berdasarkan pasal 116 ay at 6 UU No.32/2004, setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama 24 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Turunan mengatakan, karena ini sudah masuk wilayah pidana, KPU Sumut menyerahkannya ke Panwaslih Sumut.
"Ini sudah menjadi kewenangan panwaslih untuk melakukan penindakan. Kalau KPU Sumut tidak berwenang mengeksekusi dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pasangan calon atau pun tim suksesnya," ujar Turunan.
Ketua Panwaslih Sumut David Susanto mengatakan keheranannya, KPU Sumut baru melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan dana kampanye sekarang. Dia menuduh KPU Sumut selalu melempar bola panas jika sudah menyangkut kesalahan pasangan calon. "Kalau KPU Sumut tak bisa menjawab pertanyaan wartawan soal pelanggaran, mereka selalu lepas tangan dan menyerahkannya ke kami. Tetapi mereka tak pernah mau terbuka soal informasi yang telah diperolehnya," ujar David. Menurut dia, Panwaslih Sumut tak akan bertindak jika memang tak ada laporan soal pelanggaran ketentuan dana kampanye ini. "Mau bertindak bagaimana, KPU Sumut saja enggak pernah melaporkannya ke Panwaslih. Ini kan harus ada yang mengadu, sementara saat ini siapa yang sudah mengadu soal pelanggaran dana kampanye ini," ujar David. (kcm)
BKN: Pembatalan NIP Sudah Final
RE Siahaan Berdalih Untuk Mengisi Formasi Kosong
SIANTAR-SK: Dalam sidang perkara gugatan terhadap 19 PNS ilegal Pemko Siantar formasi 2005 yang digelar di Pengadilan Negeri Siantar beberapa waktu lalu, dalam eksepsinya yang dibacakan para kuasa hukumnya, Walikota Pematangsiantar RE Siahaan menyebut bahwa tindakannya memasukkan 19 orang tersebut telah sesuai prosedur karena mengisi formasi yang kosong. Lagipula, kata walikota dalam eksepsi tersebut, tak ada peraturan atau perundang-undangan yang menyebut jika peserta yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang maka urutan nilai di bawahnya otomatis akan mengisi formasi tersebut. Akibatnya, menjadi hak walikota memasukkan siapapun mengisi jabatan yang kosong tersebut. Menjadi pertanyaan, kalau tak ada peraturan yang harus memasukkan ranking di bawahnya mengisi jabatan yang kosong, lalu apa juga dasarnya memasukkan 19 nama tersebut? Siapa mereka?
Mudah ditebak, 19 nama tersebut pun menjadi ajang ‘permainan’.
Sesuai data dari LSM Lepaskan yang diketuai Jansen Napitu, dan juga telah beberapa kali diberitakan Sinar Keadilan, 19 nama tersebut, sebagian besar merupakan kerabat atau keluarga dari Walikota RE Siahaan dan keluarga beberapa pejabat Pemko Siantar.
Enam orang, menurut data Lepaskan, adalah keluarga RE Siahaan yakni Rosalina Raimonda Sitinjak, Marike Sony Hutapea, Eduward Purba, Sihar Julius Siahaan, Daud Kiply Siahaan, dan Saur Katerina Siahaan.
Selain itu, sesuai data yang diperoleh dari Lepaskan, ranking 19 PNS tersebut pun secara logika seharusnya tak layak untuk menjadi PNS. Beberapa nama yang rankingnya ‘jauh’ untuk diluluskan antara lain, Wasti Marina Silalahi (ranking 28), Rosalina Raimonda Sitinjak (ranking 9), Melda Silalahi (ranking 85), Sihar Julius Siahaan (ranking 250), Saur Katerina Siahaan (ranking 213), Mastika Gloria Manurung (ranking 1362 ), Torop Mindo Batu Bara (ranking 1364), Marike Sony Hutapea (ranking 38), Daud Pasaribu (ranking 24), Doharni Bunga Sijabat (ranking 114), Eduward Purba (ranking 24), Theresia Bangun (ranking 68), dan dr Juneta Zebua (ranking 19).
Sementara itu, menguatkan surat BKN, Kepala Sub Direktorat Pengadaan PNS III BKN Joko Prasetyo mengatakan pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 PNS Pemko Siantar formasi 2005 sudah final. "Artinya mereka dengan sendirinya bukan PNS lagi karena sudah tidak lagi mempunyai NIP," ujar Joko saat dihubungi Sinar Keadilan melalui telepon, Jumat (28/3).
Lebih lanjut Joko mengatakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan seharusnya mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap 19 PNS tersebut sesuai surat rekomendasi dari BKN. Menurut Joko, sebelum memberikan surat kepada walikota dan membatalkan NIP, BKN telah melakukan penelusuran dan kajian yang matang. Hasilnya, diperoleh data bahwa memang telah terjadi kesalahan dalam pengangkatan 19 PNS tersebut. "BKN menghimbau Walikota Pematangsiantar agar mengeluarkan SK pemecatan," ujar Joko.
Seperti telah diberitakan beberapa kali, diduga terjadi manipulasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2005, dimana terdapat enam orang calon pegawai negeri sipil yang tak ikut seleksi dan 13 orang yang tak lulus seleksi tetapi diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai oleh Walikota Pematangsiantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ke-19 orang ini akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh hak sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS) berupa gaji dan tunjangan. Setelah ada laporan dugaan manipulasi dari Lembaga Pengawas dan Pelaporan Aset Negara (Lepaskan) tanggal 4 Juni 2007, BKN akhirnya meminta Walikota Pematangsiantar memberhentikan ke-19 orang ini sebagai PNS. Dugaan manipulasi seleksi CPNS ini tengah disidik oleh Polres Simalungun.Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, Sik, juga pernah mengatakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 kemungkinan terlibat dan bila terbukti akan menjadi tersangka utama.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Mangasing Mungkur, keterlibatan Walikota Pematangsiantar terlihat dari surat pengusulan 256 orang pelamar umum untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), di mana ke-19 nama yang tak berhak itu ikut di dalamnya.
Meski tekanan dan bukti sudah mengarah kepada kesalahan walikota, namun Walikota Pematangsiantar RE Siahaan tampaknya tetap bertahan pada keputusannya. 19 orang tersebut tak juga dipecat sampai saat ini. Anehnya, walikota melalui Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar bahkan melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta klarifikasi dari BKN terkait pembatalan NIP 19 PNS formasi 2005 tersebut.
"Kita pertanyakan kenapa tiba-tiba membatalkannya, karena yang mengeluarkan NIP PNS 2005 adalah BKN sendiri," jelas Leonardo Simanjuntak, Kabag Hukum Pemko Siantar.
Dalam eksepsinya, walikota yang diwakili kuasa hukumnya Leonardo Simanjuntak, Mangasa, Robert Irianto, Faridah Nasution, Herri Okstarizal, dan Betty Doloksaribu, menyebutkan 19 orang yang menjadi PNS tersebut adalah untuk mengisi formasi 19 jabatan yang kosong. Disebutkan, pada tahun 2004, formasi jabatan yang tidak terisi karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang sebanyak dua orang sehingga formasi jabatan yang kosong tahun 2004 sebanyak sembilan orang. Hal ini terungkap dalam eksepsi walikota bersama Kepala BKD Morris Silalahi dan 19 PNS tersebut dalam sidang gugatan Nur Afni Hasibuan terhadap walikota, Kepala BKD, BKN, dan 19 OPNS tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri Siantar, beberapa waktu lalu.
Tahun 2005, formasi jabatan yang kosong karena tidak adanya peserta yang mendaftar sebanyak tujuh orang dan yang lulus tapi tidak mendaftar ulang sebanyak tiga orang sehingga kekurangan formasi tahun 2005 sebanyak 10 orang.
Dalam eksepsinya, walikota berdalih bahwa sebelumnya telah meminta persetujuan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan) untuk mengisi 19 formasi jabatan yang kosong tersebut dan Menpan telah mengeluarkan persetujuan melalui surat tanggal 30 November 2005.
Dalam eksepsinya, walikota juga berdalih bahwa untuk mengisi 19 formasi yang kosong tersebut, tak ada peraturan atau perundang-undangan yang mengatur bahwa peserta yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang maka urutan nilai di bawahnya otomatis akan mengisi formasi tersebut.
(fet/jansen)
29 Maret, 2008
Hanya Andalkan Doa, Anak Meninggal
Kepolisian Everest Metro Weston Wisconsin AS saat ini menyelidiki kematian Madeline, gadis remaja 11 tahun karena penyakit mematikan. Diketahui kedua orangtuanya, Dale dan Leilani, tidak membawanya ke dokter tetapi berdoa semalam suntuk.
"Hasil otopsi menunjukkan Madeline Neumann meninggal Minggu (23/3) karena diabetes ketoasidosis, yang mengakibatkan merosotnya kadar insulin dalam tubuhnya," kata Kepala Polisi Everest Metro, Dan Vergin, Kamis (27/3) atau Jumat (28/3) waktu Indonesia.
Menurut Vergin, kemungkinan Madeline sudah sakit sejak sebulan lalu dengan gejala pening, mual, muntah, haus berlebihan, hilang nafsu makan dan lemah. "Saya harap Jumat penyelidikan tuntas dan menyampaikan hasilnya pada jaksa wilayah," katanya.
Leilani mengatakan, dia dan keluarganya percaya pada Alkitab dan kesembuhan hanya datang dari Tuhan. Namun ia juga mengatakan tidak termasuk dalam kelompok agama atau kepercayaan yang fanatik dan membenci dokter. Ia ngotot bahwa anak gadisnya yang suka rambutnya diikat ekor kuda itu sehat sampai beberapa hari terakhir.
"Kami hanya melihat kelelahan dalam dua pekan terakhir. Dan, sehari sebelum dan pada harinya (Madeline meninggal), tiba-tiba kondisinya memburuk. Kami pun terus berdoa. Kami yakin dia akan segera sembuh. Kami melihat tanda-tanda yang menurut kami dia mulai membaik," tuturnya.
Menurut Leilani, anaknya yang tidak pernah dibawa berobat -terakhir disuntik saat usia 3 tahun- itu tidak mengalami deman dan hanya terasa hangat badannya.
Sedangkan sang ayah, Dale, mantan petugas polisi, mengaku sempat memberikan tindakan CPR, begitu melihat anaknya tidak bernapas lagi. Sedangkan anggota keluarga lain buru-buru mencari pertolongan ke rumah sakit.
"Ipar saya (Leilani) sangat religius. Ia lebih percaya pada keyakinannya ketimbang dokter. Ia menelpon mertua saya dan memberitahu anaknya sedang koma. Ia bersandar pada keyakinannya," kata bibi Madeline kepada polisi beberapa saat sebelum gadis itu mengembuskan napas terakhir.
Polisi yang menerima telepon itu bertanya apakah perlu dikirim ambulans. Tetapi si bibi ragu-ragu. "Tolonglah. Maksud saya, dia menolak. Dia ingin melawan. Kami sebenarnya sudah berupaya membawanya ke rumah sakit seminggu lalu, dan ini sudah lewat beberapa hari," imbuh si bibi.
Lalu perempuan itu menelepon lagi dengan informasi tambahan tentang lokasi rumah, sehingga petugas penolong segera datang. Sejumlah kerabat dan teman keluarga itu juga menelepon 911 agar segera datang. Polisi dan paramedis akhirnya datang untuk membawa gadis malang itu ke rumah sakit.
Namun kurang dari sejam setelah petugas medis datang, Madeline yang dikenal sebagai siswa pandai dan meninggalkan sekolah untuk belajar privat itu dinyatakan meninggal.
Selain Madeline, keluar Neumann punya tiga anak lain. Mereka pindah dari California ke sebuah rumah kelas menengah dari Weston, pinggiran Wassau, Wisconsin tengah, sekitar dua tahun lalu. Di situ mereka tinggal berdekatan dengan keluarganya.
Leilani mengatakan ia dan suami tidak takut dengan penyelidikan polisi dengan alasan hidupnya ada di tangan Tuhan. "Kami tahu kami tidak melakukan tindakan kriminal. Kami tahu kami melakukan yang terbaik untuk anak kami, kami tahu yang harus kami lakukan," katanya. (Kompas/AP)
25 Maret, 2008
Hampir Semua Kadis, Kabag, Camat, dan Lurah di Siantar Jadi TS RE Siahaan
Asisten II Pemko Ucapkan Slogan RE Siahaan Dalam Rapat Resmi
Pernyataan Lingga ini terkait ucapan Asisten II Pemko Siantar M Akhir Harahap yang mengucapkan slogan salah satu cagubsu dalam sebuah pertemuan resmi di Ruang Data Pemko Siantar, Selasa (25/3). Ucapan M Akhir tersebut kontan mengundang protes berbagai kalangan karena ucapan tersebut jelas keberpihakan pada salah satu cagubsu padahal sebagai PNS, M Akhir seharusnya netral.
Waktu itu, M Akhir mewakili Walikota Siantar RE Siahaan menutup pertemuan kesepakatan damai tim kampanye masing-masing cagubsu yang diselenggarakan oleh desk Pilkada. Tepat di akhir sambutannya, M Akhir mengucapkan ‘PASS’ dilanjutkan dengan kalimat ”Assalamualaikum wr.wb”. Siapapun tahu, PASS merupakan slogan kampanye pasangan RE Siahaan-Suherdi.
Ucapan PASS tersebut sontak membuat kaget para peserta yang hadir saat itu seperti Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu, Ketua Panwaslih Siantar Tigor Munthe, Ketua KPU Siantar Poltak Simaremare, tim kampanye pasangan cagubsu kota Pematangsiantar, serta dari pihak Polresta dan TNI.
Bahkan setelah rapat bubar suasana sempat sedikit tegang dan menjadi bahan pembicaraan sebagian peserta.
Ketua DPRD Lingga Napitupulu menilai M Akhir perlu minum jus jengkol karena dia menambah-nambahi ucapan yang tidak dimengerti orang. “Sikapnya bertolak belakang dengan hati nuraninya,” jelas Lingga.
Dia mengatakan sebenarnya di rumah M Akhir sangat banyak terpasang gambar salah satu cagubsu yakni Tri Ben.
“Karena dia tahu betul Tri Ben menjadi idolanya, mudah-mudahan dia tidak dipecat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwasalih Tigor Munthe sangat menyayangkan pernyataan Asisten II tersebut. Menurutnya tindakan PNS atau pejabat pemerintah dengan menyebutkan kalimat slogan cagubsu, telah melanggar ketentuan dan berlebihan.
“Saya minta PNS jangan terlibat menjadi TS dan harus netral dalam Pilgubsu ini,” terangnya.
Menurut Tigor sesuai dengan surat edaran Menpan No: SE/08.A/M.PAN/5/2005 tanggal 2 Mei 2005 mengenai Netralisasi PNS dalam Pilkada, dalam pasal 2 ayat a – c disebutkan larangan PNS terlibat mendukung calon, menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, dan membuat tindakan atau merugikan calon.
“Kita sayangkan PNS mencoba membuat statement seperti itu terindikasi mendukung salah satu calon,” ujarnya.
Secara terpisah M Akhir yang coba dikonfirmasi melalui Short Message Service (SMS) terkait ucapannya, sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban. (jansen)
Warga Menduga Ada Permainan Antara Pengusaha dengan Dinas Kehutanan Simalungun
Ijin Habis, Penebangan Hutan Berlanjut
Ijin untuk 25 Ha Namun Penebangan Seluas 75 Ha
SIMALUNGUN-SK: IPKTM (Izin Penebangan Kayu Tanah Hak Milik) atas nama Noderman Sinaga di Hutan Talun Sitora Hutaraja, Nagori Pamatang Purba, Kecamatan Purba, Simalungun, telah habis masa kontraknya pada 14 Februari 2008 lalu, namun kegiatan penebangan hutan sampai sekarang masih berlanjut. Warga setempat menduga adanya permainan antara pengusaha dengan Pemerintah Simalungun dalam hal ini Dinas Kehutanan Simalungun.
Informasi yang dihimpun Sinar Keadilan dari beberapa warga setempat menyebutkan mereka mengetahui bahwa perpanjangan IPKTM sampai sekarang belum terealisasi. Namun mereka juga mengetahui akan diadakannya perpanjangan kontrak oleh Pemkab sehingga menimbulkan pro- kontra diantara warga.
“Yang anehnya lagi, kegiatan penebangan tersebut pernah dihentikan 2 hari setelah IPKTM tersebut telah habis. Namun di hari ke-3 para karyawan mulai melakukan penebangan kembali. Dan jika perpanjangan kontrak dilakukan, warga tidak akan setuju,” ungkap Erwin Garingging (28) salah seorang warga setempat, mewakili warga lainnya kepada Sinar Keadilan, Selasa (25/3).
Erwin menambahkan selama ini IPKTM yang ada telah menyalahi aturan dan menyimpang dari Perda Simalungun yang mengatur tentang IPKTM. Hal itu dia katakan karena sebelumnya mereka telah memantau dan mengukur luas hutan yang telah ditebang. Selain itu, dilanjutkannya bahwa dampak pembalakan hutan yang merusak ini tidak saja menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, namun juga mengakibatkan hancurnya habitat-habitat satwa endemik serta semakin merosotnya kualitas sumberdaya alam Indonesia, dan juga menghasilkan seri bencana ekologi seperti banjir dan tanah longsor yang bisa menimbulkan korban jiwa. Warga meminta Dinas Kehutanan Simalungun jangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memperhitungkan dampak dari kegiatan tersebut di kemudian hari.
Sementara itu Maulen Siregar, Kakan Pelayanan Ijin Terpadu (PIT) Kabupaten Simalungun saat dihubungi melalui ponselnya, kepada Sinar Keadilan ini mengatakan bahwa Pemkab Simalungun berencana akan memberikan perpanjangan kontrak IPKTM tersebut. Hal itu dilakukan karena terlebih dahulu menerima laporan dari si pengusaha dengan alasan bahwa hasil kayu yang ditebang belum memenuhi target sesuai dengan IPKTM sebelumnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk mempertimbangkan pengajuan tersebut, pihaknya telah meminta kepada Dinas Kehutanan agar melakukan kruising balik di lapangan, apakah benar pernyataan si pengusaha tersebut. “Jika hal tersebut benar, besar kemungkinan Bupati akan menandatangani surat ijin atas perpanjangan kontrak IPKTM tersebut,” ungkapnya. Namun masalah hasil laporan kruising, pihaknya masih menunggu dari Dinas Kehutanan.
Sementara itu, Rahman Purba, salah seorang staf Dinas Kehutanan Simalungun mengatakan sampai sekarang masalah IPKTM di Hutan Talun Sitora Hutaraja, Nagori Pamatang Purba, Kecamatan Purba, apakah telah menyalahi aturan, belum diketahui. Artinya sampai saat ini Dinas Kehutanan Simalungun belum mendapat laporan dari kantor cabang mengenai masalah itu.
Rahman mengatakan, pihak yang menyatakan hal tersebut dalam hal ini Forum Komunikasi Pemantau Pembangunan Simalungun (FKPPS) harus melakukan pengukuran terhadap areal yang sudah ditebang sebagai bukti yang akurat dari lapangan. “Jika pengukuran dilakukan oleh mereka dan ternyata telah terbukti menyalahi, barulah kita terjun ke lapangan,” ungkapnya. Rahman langsung menghubungi salah satu rekannya di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Seribudolok. Setelah dikonfirmasi, menurut Rahman pihak Saribudolok membantah telah terjadi penyalahgunaan IPKTM yang melebihi luas 25 Ha.
Selanjutnya Rahman meluruskan tudingan warga mengenai DPRD Simalungun sudah pernah terjun ke lapangan tetapi tidak sampai ke lokasi penebangan hutan. Diakuinya, tidak sampainya anggota DPRD tersebut ke lokasi karena belum dibuatnya jalan perintis menuju ke hutan dan akhirnya DPRD memilih minum di kedai kopi dengan mengajak para warga. Melihat hal tersebut, menurutnya warga telah salah mengartikannya.
Sebaliknya, Donar Saragih SP, Ketua DPP FKPPS saat dihubungi melalui ponselnya kepada wartawan mengatakan bahwa IPKTM tersebut terbukti telah menyalahi aturan. Hal itu dikatakannya karena terlebih dahulu pihaknya telah melakukan pengukuran pada areal penebangan IPKTM tersebut telah mencapai luas sekitar 70 Ha yang seharusnya hanya 25 Ha. “hal itu terbukti setelah kami melakukan pengukuran,” ungkapnya. (duan)
