26 Mei, 2008

Gaji 19 PNS 2005 Ilegal Ditampung Dalam APBD 2008

Apa Motif DPRD Setuju?

SIANTAR-SK: Tindakan Pemko Pematangsiantar yang menampung gaji 19 CPNS 2005 yang diduga ilegal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 disayangkan Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kelaporan Aset (Lepaskan) Jansen Napitu, Sabtu (3/5).

Menurutnya Lepaskan telah menyurati Gubernur Sumatera Utara, Selasa (29/4), agar menghapus gaji 19 CPNS tersebut.

“Intinya kita minta gubernur agar mencoretnya di APBD, karena cacat hukum dan tidak pantas gaji 19 orang tersebut ditampung,” terangnya.

Jansen beralasan jelas ada surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) 19 CPNS formasi 2005. Sehingga dia menilai tidak ada alasan bagi Walikota RE Siahaan untuk mengajukan gaji tersebut ditampung di APBD.

Dalam suratnya Jansen juga mencantumkan nama ke-19 orang tersebut dan melampirkan surat dari BKN mengenai kasus CPNS Gate yang dilaporkan adanya manipulasi dalam penerimaan CPNS 2005.

Dia juga mengatakan rencananya akan mengadukan DPRD Siantar yang menyetujui anggaran tersebut. Dia menilai legislatif harusnya mencermati persoalan kasus 19 CPNS, karena jelas ada keputusan BKN bahwa 19 orang tersebut bermasalah.

“Kita akan layangkan surat ke polisi untuk menyelidiki apa motif DPRD menyetujuinya. Jelas ada aturan dan pembayaran gaji mereka cacat hukum,” ujarnya.

Sementara itu informasi yang didapat dari Pengadilan Negeri Siantar melalui staf panitera bidang pidana Bislan Manurung, Jumat (2/5), mengatakan Polres Simalungun telah mengambil surat ijin penyitaan berkas seperti surat keputusan (SK) dan surat lainnya yang berkaitan dengan 19 CPNS 2005 tersebut.

“Tadi siang polisi langsung datang mengambil surat ijin penyitaan dan sudah kita serahkan,” jelasnya.

Sebelumnya Polres Simalungun melalui juru periksa (juper) Aiptu Syawal Siregar yang menangani kasus yang diadukan LSM Lepaskan menerangkan proses sudah dilakukan seperti pemeriksaan terhadapn panitia penerimaan CPNS tahun 2005.

Namun untuk pemeriksaan dan penetapan tersangka polisi beralasan terkendala dengan bukti-bukti yang ada di tangan polisi masih sebatas fotokopi, sehingga diragukan keabsahannya jika langsung ditetapkannya tersangka berdasarkan bukti yang ada.

Atas alasan tersebut Polres Simalungun sudah melayangkan surat ke PN Siantar pada 15 April 2008 yang meminta ijin penyitaan berkas asli yang masih dipegang pemko. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penetapan tersangka dalam kasus 19 CPNS tersebut. (jansen)

Dugaan Korupsi Perawatan Mobil Puskesmas di Dinkes Siantar

Pertanggungjawaban dengan Kuintansi Fiktif

SIANTAR-SK: Manipulasi anggaran diduga terjadi dalam biaya perawatan 16 ambulan puskesmas di Dinas Kesehatan Siantar yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematangsiantar 2006.

Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Pemantauan Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN) Lisbon Siahaan, Jumat 2/5), di kantornya. “Sesuai hasil investigasi di lapangan, banyak kita temukan kejanggalan terhadap perawatan mobil tersebut,” jelas Lisbon.

Dijelaskannya untuk tahun 2006 Dinkes Siantar telah menganggarkan dana sebesar Rp360 juta dengan No Rekening 206 01140801. Dana tersebut dipergunakan untuk memelihara mobil ambulan puskesmas keliling, keperluan bensin dan biaya perawatan lainnya.

Yang paling fatal menurutnya mobil dengan plat BK 1979 H dan BK 1010 H dimana statusnya dalam keadaan rusak berat (tidak mungkin lagi berjalan) namun tetap dikeluarkannya biaya operasional. Sementara itu selebihnya juga ditemukan jika mobil ambulan puskesmas sebanyak 7 unit ( BK 1009 H, BK 925 T, BK 9499 H, BK 145 T, BK 146 T, BK 147 T, dan BK 148 T) telah dipergunakan sebagai kendaraan dinas kerja bukan sebagai mobil pelayanan masyarakat. “Karena penggunaannya untuk kepentingan pribadi maka tidak layak untuk ditampung biaya operasionalnya di APBD,” tukasnya.

Lisbon menambahkan sesuai hasil analisa pihaknya bahwa pertanggungjawaban biaya yang dikeluarkan melalui kuitansi dan laporan pertanggungjawaban hanya fiktif. Menurutnya pengelabuan telah dilakukan dengan cara meminjam stemple pengusaha bengkel dan galon pengisian bensin (SPBU). “Bukti ini kita dapat setelah melakukan konfirmasi dengan pengusaha itu sendiri,” ujarnya.

Untuk itu Lisbon mendesak agar Kajari Pematangsiantar turun tangan mengusut dugaan korupsi biaya perawatan mobil ambulan tersebut.

Sementara itu Kadis Kesehatan dr Ronald Saragih yang coba dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat. Saat dihubungi melalui Short Message Service (SMS), Ronald menjawab sedang berada di luar kota. Dia juga menyarankan agar hal tersebut ditanyakan hari Senin ( 5/5) langsung di kantornya. (jansen)

Kasus 19 CPNS 2005 Ilegal

Surat Ijin Sita Berkas Telah Keluar 2 Minggu lalu Tapi Tak Diambil Polres Simalungun

SIANTAR-SK: Tabir adanya ‘permainan’ dalam pengungkapan kasus 19 PNS 2005 semakin terbuka. Polres menyebut surat ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Siantar jadi kendala pemeriksaan. Anehnya, PN Siantar mengaku surat ijin telah dikeluarkan dua minggu lalu namun tak pernah diambil oleh Polres Simalungun. Yang lebih aneh, ada oknum yang mengaku-ngaku dari Polres Simalungun hendak ‘mengamankan’ surat ijin tersebut.

Senin (28/4) lalu, Juru Periksa Polres Simalungun Aiptu Syawal Siregar mengatakan salah satu kendala dalam pengungkapan kasus ini adalah sejauh ini bukti yang dimiliki Polres masih fotokopi (berkas dan surat keputusan) sehingga kemungkinan diragukan keabsahannya. Dia mengatakan Polres Simalungun telah melayangkan surat pada 15 April 2008 kepada Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk penyitaan bukti asli yang dipegang Pemko. “Namun belum ada jawaban dan jika bukti asli sudah ada maka ditetapkannya tersangka melalui bukti tersebut sangat membantu,” ujarnya saat itu.

Namun, Bislan Manurung, Staf Panitera Bidang Pidana PN Siantar justru mengatakan surat ijin penyitaan berkas, termasuk surat keputusan (SK), telah dikeluarkan dua minggu lalu. “Ijinnya telah lama keluar kalau tidak salah dua minggu yang lalu sudah ada ijinnya,” jelas Manurung kepada Sinar Keadilan, Rabu (30/4).

Menurut Manurung, sejak Polres Simalungun mengajukan permohonan penyitaan, PN Siantar langsung memprosesnya secepat mungkin. Dikatakannya pemberian ijin tersebut ditandatangani Wakil Ketua PN Siantar A Monang Siringo-ringo.

“Inikan untuk mempercepat penyelidikan jadi tidak mungkin PN Siantar sengaja memperlambatnya,” ujarnya.

Sementara itu mengenai penyitaan yang dilakukan, menurut Manurung, penyitaan berupa SK dan berkas pendukung terkait kasus 19 CPNS tahun 2005 yang sedang ditangani pihak kepolisian.

Mengenai kapan diambil surat ijin tersebut, Manurung mengatakan sejauh ini Polres Simalungun belum mengambil surat ijin penyitaan tersebut. Anehnya, kata Manurung, ada oknum mengaku mengatasnamakan Polres Simalungun datang untuk meminta surat dimaksud. “Tapi kita tidak berikan karena yang mengambil bukan langsung dari Polres Simalungun. Inikan data penting jadi tidak sembarangan diberikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya Polres bisa datang kapan saja untuk mengambil surat tersebut. (Jansen)

28 April, 2008

Polres Simalungun Didesak Ungkap Tersangka Kasus 19 CPNS Gate

Pegang Fotokopi, Polres Simalungun Surati PN Siantar Sita SK Asli

SIANTAR-SK: Lambannya pengungkapan tersangka dalam kasus 19 CPNS tahun 2005 yang ditangani Polres Simalungun, akhirnya membuat massa dari LSM Lembaga Pengawasan dan Kelaporan Aset (Lepaskan), Senin (28/4), melakukan aksi damai ke Polres Simalungun. Mereka mendesak Polres Simalungun segera menentukan nama tersangka dan segera menangkapnya.

Koordinator aksi Roy Nasution dalam orasinya mengatakan lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan asumsi adanya tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus di Siantar.

“Kita minta para tersangka agar secepatnya ditangkap. Kasus ini jelas telah terjadi manipulasi data dan pelanggaran hukum,” terangnya.

Selanjutnya beberapa perwakilan dari Lepaskan diperkenankan bertemu dengan Kapolres Simalungun yang diwakili Kabag Min Kompol Billiono, Pahumas Kompol Mansyur, dan juru periksa kasus 19 CPNS Gate Aiptu Syawal Siregar.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Lepaskan Jansen Napitu mempertanyakan sejauhmana penanganan yang dilakukan Polres.

“Dimana kelanjutan pemeriksaan dan apakah tersangka sudah ditetapkan karena sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari pihak kepolisian,” kata Jansen.

Sementara itu Divisi Humas Lepaskan Samsudin Harahap mengatakan sejak 12 bulan yang lalu kasus tersebut telah dilaporkan dan pihaknya belum mendapatkan keputusan yang pasti. “Kenapa Polres belum juga menetapkan tersangka, sedangkan bukti otentik seperti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 PNS tersebut telah dibatalkan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Kompol Billiono mengatakan tidak ada istilah limit waktu ditentukan dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya penyelidikan tetap berlanjut.

Sementara itu Aiptu Syawal Siregar menerangkan proses dari penyelidikan sampai penyidikan sudah dilakukan seperti pemeriksaan terhadap panitia penerimaan CPNS 2005 dan terhadap 19 CPNS yang diduga ilegal. Lebih lanjut dia mengatakan pada tanggal 5 September 2007 disimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Selain itu Polres juga sudah memeriksa staf ahli dari BKN Joko Prasetyo dan dari hasil pemeriksaan disimpulkan penerimaan CPNS Siantar tahun 2005 telah melanggar keputusan Kepala BKN No 21 dan 22 tahun 2005 mengenai mekanisme penerimaan CPNS tahun 2005.

Syawal juga menjelaskan pemeriksaan berlanjut dengan menghadirkan ahli dari Puskom USU Mahmud Muliadi. Dilanjutkan pemeriksaan terhadap 3 orang pemenang CPNS 2005 yang mengundurkan diri dan pemanggilan orangtua dari 19 CPNS tersebut. Namun yang hadir hanya 10 orang sedangkan sisanya tidak hadir dan direncanakan akan dilakukan pemanggilan yang kedua.

Sedangkan kendala dalam penyelidikan, Syawal mengatakan masalah pengumpulan bukti-bukti asli seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan menyangkut kasus 19 CPNS tersebut. “Sejauh ini bukti yang dimiliki Polres masih fotokopinya sehingga kemungkinan diragukan keabsahannya,” jelasnya.

Atas hal tersebut Polres telah melayangkan surat pada 15 April 2008 kepada Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk penyitaan bukti asli yang dipegang Pemko. “Namun belum ada jawaban dan jika bukti asli sudah ada maka ditetapkannya tersangka melalui bukti tersebut sangat membantu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai sudah ditetapkannya tersangka, Billiono menjawab tersangka dan jumlah yag terlibat sudah ada namun masih menungggu tingkat penyidikan lebih lanjut untuk dipublikasikan. “Kita tetap komitmen kasus ini akan secepatnya tuntas jika bukti asli sudah kita memiliki maka para tersangka tidak dapat mengelak lagi,” tukasnya.

Selanjutnya massa bergerak menuju DPRD Siantar untuk menyampaikan orasinya agar legislatif menghapus gaji 19 CPNS yang ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008.

Para pengunjuk rasa akhirnya ditemui dua anggota DPRD yakni Muslimin Akbar dan Ronald Tampubolon. Dalam kesempatan tersebut Muslimin mengatakan pada prinsipnya setuju atas usulan gaji 19 PNS tersebut dihapus. “Kita setuju agar pengungkapan tersangka secepatnya dilaksanakan dan penghapusan gaji ini akan kita sampaikan kepada pimpinan,” tandasnya.

Muslimin juga menghimbau agar pimpinan Partai politik (parpol) yang anggotanya duduk sebagai anggota DPRD agar disurati untuk mempertanyakan sikap mereka terhadap kasus 19 CPNS tersebut.

Sementara itu Jansen meminta agar DPRD segera menggelar sidang paripurna atas status hukum Walikota RE Siahaan selaku penanggung jawab seleksi penerimaan CPNS 2005. “Jelas ada keputusan NIP 19 orang tersebut telah dicabut namun tetap ditampung di APBD,” katanya.

Menurut Jansen, legislatif diduga ada konspirasi dengan walikota dan mempertanyakan bukti pengawasan anggaran selama ini. Dia mengatakan DPRD harus secepatnya mendesak walikota merekomendasi pemecatan 19 CPNS tersebut. (jansen)

UN Susulan di Siantar, Aneh, Semua Peserta Absen

SIANTAR-SK: Aneh, 140 siswa SMA di Siantar seharusnya mengikuti Ujian Nasional (UN) susulan, Senin (28/4), namun tak satupun siswa yang datang. “Satu sekolah pun tidak ada yang melaporkan siswa yang berhalangan UN ke sub-rayon,” ujar Wakil Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Wakadispenjar) Kota Siantar Drs Helmi Mpd, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/4). Helmi didampingi Kasi Tenaga dan Fasilitas Drs. Jontor Sitanggang dan Kasi Penyelenggaraan Ramli Simanjuntak. Helmi mengatakan, pihaknya tidak ada menerima laporan dari sub-rayon masing-masing sekolah sehingga penyelenggaraan UN susulan hari pertama nihil.

Ditambahkan Ramli, saat UN berlangsung kebanyakan siswa yang tidak datang justru tanpa pemberitahuan alias absen. “Peserta SMK 3 contohnya, 7 siswanya tidak hadir saat UN namun pihak sekolah tidak ada melapor ke sub-rayon sehingga dinaspun tidak menyelenggarakan ujian susulan untuk mereka,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa jadwal UN susulan tidak berbeda dengan saat UN berlangsung Senin (22/4) lalu. Dimana, ketika peserta berhalangan pada hari kedua UN, ujian susulan bagi peserta tersebut diselenggarakan pada hari kedua pula atau hari ini (Selasa 29/4).

Sedangkan tempat penyelenggaraan UN susulan, Ramli mengaku tergantung banyaknya siswa. Namun seperti pengalaman UN tahun lalu, UN susulan diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Siantar. Sedangkan soal untuk peserta yang ikut UN susulan, jelas berbeda dengan soal UN yang sudah dilaksanakan. “Kita harus buat berita acara dulu baru bisa membukanya dan mengetahui jumlah soal,” aku Ramli.

Pihaknya berharap, agar peserta yang tidak penuh mengikuti UN untuk mengikuti UN susulan. Walau, peserta kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, pihaknya siap memfasilitasi peserta untuk dapat melaksanakan UN susulan. “Peserta yang baca soal, kami melingkari jawaban sesuai permintaan jawaban peserta,” ujar Ramli.. (dho)

Mantan Wakil Bupati Seharusnya Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Restitusi PPh di Sekretariat Pemkab Simalungun 2001-2002

SIMALUNGUN-SK: Kejaksaan Negeri Simalungun salah dalam menentukan tersangka. Yang seharusnya dijadikan tersangka adalah Dartatik Damanik, mantan Wakil Bupati Simalungun. Sedangkan Darmensius Purba hanyalah bawahan yang mengerjakan perintah atasan. Demikian disampaikan Sarbudin Panjaitan, SH, MH, pengacara L. Darmensius Purba, dalam sidang pra-peradilan kasus restitusi pajak di Pemkab Simalungun tahun 2001-2002, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (28/4).

Darmensius yang saat ini menjabat Asisten III Pemkab Simalungun bersama dengan Mantan Sekretaris Daerah Simalungun Drs. Abdul Muis dan akuntan Drs Hasnil Ak, MM, dijadikan tersangka dalam kasus restitusi pajak tersebut.

Sarbudin menerangkan, Januari 2003 Darmensius dipanggil Dra Hj Dartatik Damanaik, yang waktu itu menjabat wakil bupati, melalui telepon untuk hadir di ruang kerjanya. Dartatik memberitahukan kepada Darmensius, jika ada orang yang dapat mengurus kelebihan setoran pajak PPh 21 tahun 2001 dan 2002 atas nama pejabat, pengwai negeri sipil dan pensiunan yang telah dibayarkan oleh Pemkab Simalungun sebesar 10%.

Masih kata Sarbudin, yang membuat surat perjanjian kerja adalah Pemkab Simalungun dengan pihak akuntan. “Dengan demikian secara yuridis bukan klien saya yang bertanggungjawab dan dijadikan tersangka, melainkan yang membuat surat perjanjian kerja yakni Sekda Pemkab Simalungun dan Kepala Daerah Simalungun selaku atasannya yakni Wakil Bupati,” kata Sarbudin di sidang tersebut. (sendi)

Anak Muda, Waspadai Serangan Jantung

GAYA hidup kaum muda, seperti jarang berolahraga, merokok, makan makanan berkolesterol tinggi, dan jam kerja terlalu tinggi, mengakibatkan mereka rentan terhadap penyakit jantung. Padahal, penyakit jantung masih menjadi penyakit pembunuh nomor satu.

Sri Lestari Sudiro, Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Utama Jawa Tengah, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers menyambut acara Malam Dana Yayasan Jantung Indonesia di Kota Semarang, Senin (28/4). Penggalangan dana untuk penderita penyakit jantug itu akan di selenggarakan di Hotel Patra Jasa Semarang pada Sabtu (3/5) mendatang.

Menurut Sri, seiring banyaknya kaum muda berpenghasilan tinggi, gaya hidup mereka berkontribusi terhadap risiko serangan penyakit jantung. Pola makanan yang tak sehat, yaitu kerap memakan makanan berkolesterol tinggi, misalnya, menjadi salah satu pemicu serangan penyakit jantung.

Selain makanan, kecenderungan anak muda sekarang malas berolah raga. "Untuk naik ke lantai yang tidak terlalu tinggi saja mereka menggunakan lift. Padahal, lebih sehat jika menggunakan anak tangga, " ujar Sri.

Agung Sudarmanto, dokter penyuluh penyakit jantung Yayasan Jantung Indonesia Cabang Utama Jawa Tengah, mengatakan, beberapa hal yang potensial menyebabkan penyakit jantung adalah kegemukan, tekanan darah tinggi, merokok, dan stres.

"Penyebab lainnya adalah kencing manis dan faktor keturunan. Selain itu, usia di atas 50 tahun rentan terkena penyakit jantung, " jelas Agung.

Sebagai tindakan pencegahan penyakit jantung, Yayasan Jantung Indonesia mengkampanyekan gerakan SEHAT. SEHAT yang dimaksud adalah Seimbang gizi, Enyahkan rokok, Hindari Stres, Awasi tekanan darah, dan Teratur berolahraga.

Sri mengatakan, pada malam penggalangan dana nanti , hasilnya akan disumbangkan kepada penderita penyakit jantung dari keluarga miskin. Hingga saat ini, Yayasan Jantung Indonesia telah membantu 70 pasien penyakit jantung untuk mendapatkan pengobatan gratis.

Pasien penyakit jantung dari keluarga miskin bisa mengajukan bantuan pengobatan kepada yayasan kami. Syaratnya, harus ada keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan. Selanjutnya, oleh tim dokter kami akan didiagnosa penyakitnya terlebih dahulu, jelas Sri.

Menurut Medical Staff Division Rmah Sakit Telogorejo Agus Harjono, setidaknya dua pasien penyakit jantung dioperasi di RS Telogorejo setiap bulannya. Untuk pemeriksaan jantung, hampir setiap hari ada pasien yang memeriksakan diri. (kcm)

Dandim Sesalkan DPRD Siantar Tak Merespon Pembangunan Outer Ring Road

Biaya Kompensasi Outer Ring Road Rp4,2 Miliar Diminta Ditinjau Ulang

SIANTAR-SK: Ketua LSM Forum Transparansi Anggaran (Futra) Oktavianus Rumahorbo, Senin (28/4), menilai pengajuan biaya kompensasi proyek outer ring road (jalan lingkar luar) sebesar Rp4,2 miliar menyalahi aturan dan harus ditinjau ulang untuk dibatalkan.

Menurutnya mengacu kepada Permendagri No 59 tahun 2007 mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah maka pengajuan biaya tersebut tidak sesuai mekanisme pengelolaan anggaran.

Dia beralasan istilah ganti rugi berlaku jika pembangunan belum dilaksanakan. Namun melihat proyek outer ring road di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, menurutnya sangat aneh ganti rugi diberikan sedangkan proyek sudah berjalan. “Ini sudah menyalahi dan layak dipertanyakan proses mekanismenya bagaimana,” tukasnya.

Dikatakannya juga pengajuan pengerjaan proyek tersebut masih menjadi pertanyaan apa termasuk ditenderkan pengerjaannya. Menurutnya sistem penunjukan langsung (PL) tidak berlaku atas proyek tersebut. Oktavianus juga mengatakan pihaknya akan menyurati dan membawa masalah pengajuan biaya kompensasi tersebut ke Depdagri, Senin (5/5). “Kita rencana berangkat ke Jakarta dan momen ini akan kita sampaikan pada Depdagri untuk ditinjau ulang,” terangnya.

Secara terpisah Dandim 0207 / Simalungun Letkol A Rahman Made kepada Sinar Keadilan membantah jika pengajuan biaya kompensasi tanpa adanya perincian yang jelas. Dia juga mengatakan kemungkinan adanya salah info bahwa pengajuan biaya kompensasi tidak akurat. “Setahu saya ada perincian luas tanah, jumlah orang dan jenis tanaman serta bangunan,” jelasnya.

Rahman Made mengatakan pembangunan Outer Ring Road sangat jelas tujuannya untuk menyejahterakan rakyat. “Jelasnya, karya bhakti TNI merupakan salah satu wujud perhatian TNI dalam membantu pemerintah dan masyarakat untuk mempercepat proses pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai implementasi undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” tegas Made.

Selama pengerjaan, Made mengaku acap kali mendengar protes oleh warga. Namun sangat disayangkan lontaran protes tidak langsung ke pihaknya. Diakunya, Pemko Siantar telah mengganti rugi lahan dan tanaman warga di enam kelurahan dan tiga kecamatan. “Tanaman yang baru usia seminggu saja diganti dengan harga panen,” ujar Made.

Made menyayangkan DPRD Kota Siantar selaku dewan terhormat tidak merespon secara positif pembangunan Outer Ring Road tersebut, terutama saat pembahasan RAPBD 2008 berlangsung. “Kalau pengetukan APBD telat, kan ada pemotongan dan kota Siantar akan dipotong sebanyak Rp80 miliar. Kan sayang hanya karena polemik biasa,” ujar Made.

Made menambahkan untuk pengerjaan Outer Ring Road tersebut, Kodim 0207/Simalungun melibatkan 232 personel TNI. Sedangkan, personel pendukung Pemko Siantar sebanyak 18 orang serta masyarakat di masing-masing lokasi 5 sampai 10 orang. Berbicara biaya, Made tidak bersedia merincikannya dan mengarahkannya ke Pemerintah Kota Siantar. “Biarlah pemko yang menjawab itu,” terang Made.

Dandim juga menambahkan agar masalah tersebut dipertanyakan kepada tim 9 yang membidangi masalah ini termasuk mendata item-item mengenai biaya ganti rugi. (jansen/dho)

Kabarnya Surat Ijin Presiden untuk Memeriksa RE Siahaan Sudah Turun

Terkait Kasus Penerimaan 19 CPNS 2005

Bola Kini Berada di Tangan Polisi

SIANTAR-SK: Terkait kasus penerimaan CPNS tahun 2005 di Pemko Siantar yang diduga melibatkan Walikota Pematangsiantar, sebuah sumber di Polres Simalungun yang tak mau disebut namanya mengatakan surat ijin untuk memeriksa Walikota Pematangsiantar RE Siahaan sudah turun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Artinya, kepolisian kini tak bisa lagi berdalih menunda pemeriksaan terhadap RE Siahaan. “Kini kita tinggal melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan,” ungkap sumber tersebut.

Saat ditanya kapan waktunya, sumber tersebut tak dapat memastikan. “Tunggu saja, ini hanya soal waktu,” katanya.

Maret lalu, Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, Sik, mengatakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 kemungkinan terlibat dan bila terbukti akan menjadi tersangka utama.

Sebelumnya diberitakan, diduga terjadi manipulasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2005, dimana terdapat enam orang calon pegawai negeri sipil yang tak ikut seleksi dan 13 orang yang tak lulus seleksi tetapi diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai oleh Walikota Pematangsiantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ke-19 orang ini akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh hak sebagaimana calon pegawai negeri sipil (CPNS) berupa gaji dan tunjangan. Setelah ada laporan dugaan manipulasi dari Lembaga Pengawas dan Pelaporan Aset Negara (Lepaskan) tanggal 4 Juni 2007, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya meminta Walikota Pematang Siantar memberhentikan ke-19 orang ini sebagai PNS.

Menindaklanjuti surat mereka ke Walikota Pematangsiantar, BKN bahkan sudah membatalkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari 19 CPNS tersebut. BKN memastikan, mereka tak lagi PNS.

Menurut Kapolres Simalungun AKBD Rudi Hartono kemungkinan memang ada keterlibatan Walikota Pematangsiantar selaku penanggung jawab seleksi penerimaan CPNS di jajarannya. Hanya saja polisi belum memeriksa RE Siahaan, karena masih harus mendapat ijin dari Presiden. "Kalau memang dia terlibat, ya kami akan periksa, " katanya.

Rudi pernah berjanji kepada wartawan, Polres Simalungun telah memeriksa 27 saksi terkait dugaan manipulasi seleksi CPNS ini. Dalam waktu dekat Polres Simalungun, kata Rudi, akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pelaksanaan Pilgubsu beberapa waktu lalu diduga menjadi salah satu penghalang bagi kepolisian menetapkan tersangka karena RE Siahaan turut menjadi salah seorang cagubsu. Kini, surat ijin dari presiden kabarnya sudah turun. Artinya, bola kini benar-benar berada di tangan polisi. (fet)

Kompensasi Outer Ring Road Rp4,4 Miliar, DPRD Terlalu Gampang Menyetujui

SIANTAR-SK: Mantan Anggota DPRD Siantar periode tahun 1999 – 2004 Ridwan Yunus, Jumat (25/4), menilai masalah outer ring road (jalan lingkar) di Kelurahan Gurilla ibarat buah simalakama bagi pihak eksekutif dan legislatif.

Dia beralasan jika biaya tersebut tidak disetujui maka pemko dan DPRD dapat masuk penjara karena proyek dikerjakan terlebih dahulu sedangkan anggarannya belum ada tersedia. “Kita bukan tidak setuju adanya pembangunan, tetapi ini terkesan dipaksakan dan proyek ini tidak terlalu mendesak,” terangnya.

Ridwan menjelaskan sesuai dengan Kepres No 80 tahun 2003 mengenai pedoman pengadaan barang dan jasa, dalam kajiannya jika sebuah proyek dikerjakan tanpa adanya dana maka dapat dijerat dengan tindak pidana bagi pihak yang menyetujui adanya pengerjaan dimaksud. “Jadi untuk menghindarinya maka kedua lembaga tersebut menyetujui,” ungkapnya.

Menurut Ridwan, berbicara biaya kompensasi (ganti rugi) outer ring road sebesar Rp4,4 miliar, proyek tersebut bertentangan dengan Kepres No 80 tahun 2003 tersebut. “Artinya lahan sudah dikerjakan tetapi belum dibayar. Jadi ini kesalahan siapa? Apakah proyek tersebut sangat mendesak?” tukasnya.

Dia juga menyayangkan mekanisme di legislatif terlalu gampang menyetujui usulan pemko tanpa adanya kajian anggaran darimana dana tersebut diambil jika ditampung di APBD. Ridwan juga meragukan masalah pembayaran ganti rugi kepada masyarakat secara transparan. “Ditakutkan pengerjaan dilakukan aparat keamanan, apakah ganti ruginya bisa dicairkan dengan pemilik lahan,” tukasnya.

Ridwan juga berasumsi legislatif tidak memperhitungkan pertimbangan tersebut. Sehingga dia meragukan pengerjaan tersebut dapat berjalan tuntas. Dikatakannya jika pembangunan tersebut tidak berjalan sesuai rencana maka citra 30 anggota DPRD yang akan habis masa jabatannya akan tercoreng. “Masyarakat akan berdemo dan menuntut haknya apabila ganti rugi tidak diberikan,” jelasnya mengakhir. (jansen)

Kecurangan UN di Siantar

Siswa Akui Guru Beri Jawaban Lewat SMS

SIANTAR-SK: Disinyalir, kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) SMA juga terjadi di Siantar. Dari penelusuran yang dilakukan Sinar Keadilan terhadap beberapa SMA di Siantar, menguatkan terjadinya kecurangan dalam UN. Modus yang dilakukan, guru menjawab soal lalu jawaban disebarkan ke murid melalui sms. Walau pemakaian HP dilarang keras terhadap peserta dan pengawas UN, namun fakta berbicara lain. Beberapa murid dan guru dengan aktif memakai HP selama ujian berlangsung. “Bayangkan abang saja, untuk melingkari jawaban sangat makan waktu, apalagi menemukan jawaban soal UN, makanya kami saling bantu pakai HP,” ujar salah seorang peserta UN, FT (17), kepada Sinar Keadilan.

Murid salah satu SMA negeri ini mengakui pemakaian HP selama ujian dilarang keras. Namun FT bersama dengan beberapa teman lainnya dapat menggunakan HP. Siswi ini mengaku membuat daftar nomor HP yang akan diberi jawaban kepada seorang seorang siswi lainnya. Siswi tersebut lalu memberikan daftar nomor HP tersebut kepada salah seorang yang tak lain adalah seorang guru yang ia sendiri tidak tahu siapa. Pada saat ujian berlangsung, nomor HP yang ada dalam daftar si guru lalu mendapat sms jawaban soal UN. FT salah seorang yang mendapat sms jawaban tersebut dari nomor yang tidak ada nama. Karena ia yakin jawaban berasal dari guru, pesan singkat tersebut pun dipindahkan di lembaran jawaban UN. “Ya jawaban kami rata-rata samalah bang,” ucap FT.

Wakadispenjar Siantar Drs Helmi Mpd yang menegaskan akan memberi sanksi keras terhadap guru yang membantu siswa memberi jawaban UN. Kepada Sinar Keadilan saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (25/4), Helmi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan satu kasus pun kecurangan UN. “Kami masih menampung pengaduan kecurangan UN,” ucapnya.

Ketika disinggung terkait guru pengawas UN yang mengawas di sekolah sendiri, Helmi mengaku tidak tahu. Sebab, penentuan guru pengawas UN ditanggungjawabi oleh sub-rayon sekolah yang ada di Kota Siantar.

Menanggapi kecurangan UN, Rindu Marpaung, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) mengatakan UN adalah kejahatan teroganisir. “Guru dan peserta UN menghalalkan segala cara untuk lolos dari UN,” ucap ketua FKGH Rindu Marpaung menanggapi.

Jika kecurangan-kecurangan dalam UN terus dibiarkan, lanjut Rindu, itu sama halnya pemerintah membuyarkan incentive learning (dimana siswa harus merasa bahwa ujian tersebut menjadi penentu kelanjutan studi mereka). UN akhirnya menjadi sandiwara gombal. Artinya, ada dan tidak adanya UN tidak berpengaruh bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. Pelaksaan UN telah mereduksi makna pendidikan dengan hanya memfokuskan proses belajar-mengajar pada mata pelajaran tertentu yang dipilih pemerintah. “Lebih baik mata pelajaran yang di UN-kan dijarkan pada tingkat awal,” tegasnya. (dho)