05 Juni, 2008

Polisi Harus Patuh Pada Undang- undang Bukan Kepada Walikota

Lambannya Penanganan Kasus 19 CPNS Ilegal oleh Polres Simalungun

Kesalahan Fatal Walikota, NIP Dicabut BKN Gaji Tetap Dibayar

SIANTAR-SK: Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Siantar Marulam Pandiangan, SH mengatakan polisi harus melakukan upaya paksa dalam menangkap pelaku kasus 19 CPNS formasi 2005 yang diduga ilegal.

Alasannya polisi selaku penyidik mempunyai wewenang mengungkap tuntas kasus tersebut. Menurutnya sesuai Undang –Undang (UU) Kepolisian No 2 tahun 2002 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No 8 tahun 1981, penyidik diberikan kewenangan penuh melakukan upaya paksa. Menurutnya polisi berhak menyita, menggeledah, menangkap, dan menahan. “Kita heran kenapa sekarang timbul masalah soal penyitaan berkas, sedangkan sesuai aturan polisi punya hak (menyita). Kenapa tidak dilaksanakan?” tuturnya.

Marulam menilai alasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang meminta penguluran waktu penyitaan dengan alasan melengkapi berkas tidak menjadi alasan Polres Simalungun menunda penyelidikan. “Polisi harus patuh pada undang- undang bukan kepada walikota atau BKD,” jelasnya.

Dia mengatakan pengungkapan kasus 19 CPNS 2005 yang diduga melibatkan sejumlah pejabat pemko merupakan hal yang gampang bagi kepolisian. Kelambanan Polres Simalungun mengungkap kasus ini, menurut Marulam, membuat kredibilitas Polres Simalungun layak dipertanyakan. “Tangkap saja siapa yang terlibat. Apa susahnya? Jelas ada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) 19 orang tersebut telah dicabut Nomor Induk Pegawai (NIP)- nya,” ujarnya.

Marulam berpendapat jika memang Walikota RE Siahaan selaku penangungjawab penerimaan CPNS 2005 diduga terlibat, maka polisi dapat menahannya. “Polisi harus lakukan upaya paksa jangan hanya masyarakat kecil yang bersalah langsung main tangkap, sedangkan yang berduit tidak ditahan,” tandasnya.

Koordinator wilayah (Korwil) Ikadin Sumut – Aceh tersebut menyarankan polisi agar segera menggeledah, menyita, menangkap dan menahan pelaku yang terlibat .Dikatakannya tidak ada yang sulit dalam kasus tersebut jika polisi melaksanakan tugasnya dengan baik.

Secara terpisah Ketua LSM Lepaskan Siantar Simalungun Jansen Napitu mengatakan proses penyelidikan saat ini menjadi lebih gampang untuk memeriksa walikota. Dia beralasan dengan tetapnya walikota membayar gaji 19 orang tersebut merupakan bukti pelanggaran hukum. “Ini salah satu kesalahan fatal dengan membayar mereka, jelas ada keputusan BKN meminta walikoat menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan 19 orang yang dianggap bermasalah,” katanya.

Jansen juga mendesak Polres agar memeriksa walikota untuk mengungkapkan fakta siapa aktor dibalik permainan 19 CPNS tersebut. “Selama ini yang diperiksa hanya bawahan. Jelas mereka bertindak karena adanya perintah dari atasan,” sebutnya.

Dia juga menyayangkan adanya usaha segelintir oknum yang berusaha menutup-nutupi kasus tersebut. (jansen)

03 Juni, 2008

Alasan Sakit, Hakim Ubah Penahanan Terdakwa KDRT Jadi Tahanan Kota

Pengamat Hukum: Pelaku KDRT Wajib Ditahan

SIANTAR-SK: Rudi Parlaungan Sagala (26), pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Siantar, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyiksa istrinya sendiri, ternyata mengidap penyakit gastritis kronis atau sakit maag kronis. Ketua majelis hakim Monang Siringo-ringo kepada Sinar Keadilan, Senin (206), menunjukkan surat keterangan dokter Lembaga Pemasyarakatan (LP) Siantar yang mendiagnosa terdakwa dengan penyakit Gastritis Kronis dan dianjurkan untuk berobat. Monang menambahkan, akibat sakitnya, majelis hakim mengubah status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota.

Monang menunjukkan surat dokter LP atas nama dr Hichsadri yang menangani kesehatan LP Kelas II A. Dalam surat tersebut, tertera terdakwa melalui pemeriksaan 13 Mei 2008 pukul 11.30 Wib, didiaknosa sakit hingga dianjurkan berobat. Tidak itu saja, terdakwa juga mendapat jaminan orangtua kandungnya yakni Nurlela Hasibuan (57). Isinya, Nurlela menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak akan merusak atau menghilangkan alat bukti, serta dapat menjamin akan menghadirkan terdakwa setiap saat diperlukan untuk pemeriksaan dan persidangan di PN Siantar.

Pantauan Sinar Keadilani selama dua kali persidangan, terdakwa tampak segar dalam mengikuti persidangan. Beberapa kali, terdakwa juga tampak tertawa lebar meski duduk di kursi pesakitan. Menurut pengacara Netty Simbolon, terdakwa perkara KDRT yang bisa ditangguhkan tahanannya adalah terdakwa yang harus benar-benar mengidap penyakit yang pengobatannya rawat inap. Keheranannya, terdakwa yang penahanannya ditangguhkan menjadi tahanan luar karena sakit saat pembantaran “Kenapa saat pemeriksaan di kepolisian, terdakwa tidak sakit,” cetusnya.

Ditambahkannya dengan ditangguhkannya tahanan terdakwa menjadi tahanan kota, hal ini dapat berdampak pada psikologi mental anak dan korban. Menurutnya hal ini jelas telah melanggar hak asasi. “Padahal, klien saya dengan perkara penganiayaan yang sedang sekarat di LP sangat sulit meminta penangguhannya dari jaksa hingga klien saya meninggal, coba pikir logika,” ucapnya kesal.

Dia juga menjelaskan pelaku KDRT wajib ditahan dengan alasan Undang-undang yang dipergunakan terhadap perkara adalah undang-undang khusus KDRT dan bukan UU tindak pidana umum. “Dalam masalah ini, pelaku dapat didakwa melanggar UU 44 tentang KDRT. Sebab yang dianiaya pelaku adalah istrinya (Wijayanti) sendiri dan bukan orang lain,” ujar Netty.

Dia juga mengutarakan perkara yang dialami Wijayanti tidak dapat dijuntokan terhadap undang-undang tindak pidana umum seperti pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan. Netty beralasan yang melakukan penganiayaan dan korban memiliki hubungan suami-istri dan termasuk perbuatan KDRT dan bukan penganiayaan biasa. "Pelaku seharusnya ditahan bukan dibiarkan berkeliaran di luar sana. Dengan dia berada diluar, korban akan semakin takut karena masih trauma akan perbuatan fisik yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Menurutnya kredibilitas majelis hakim perlu dipertanyakan. Netty menilai perkara KDRT tidk dapat ditangguhkan menjadi tahanan kota. "Kalau begini untuk apa diciptakan UU KDRT? KDRT diciptakan khusus melindungi perempuan dan UU tersebut dikeluarkan untuk mengangkat hak-hak perempuan,” sebut Netty.

`Di tempat terpisah, praktisi hukum Batahi Simanjuntak, SH mengutarakan hal yang sama. Ia mengatakan, polisi, jaksa, majelis hakim, memiliki hak untuk menetapkan status pelaku (terdakwa) menjadi tahanan kota. Namun harus disertai dengan beberapa pertimbangan yang dapat diterima masyarakat khususnya korban.

Dia berpendapat pertimbangan tersebut harus disertai rasa keadilan dan kewajaran kepada pelaku dan korban. “Korban disiksa, ditendang bahkan dijambak dan hal itu telah diketahui banyak orang. Apakah ini wajar kepada korban, saya rasa masyarakat sudah dapat menilai sendiri,” ujarnya.

Batahi menjelaskan dalam Undang-undang No 44 pasal 5 tentang penghapusan KDRT, kekerasan fisik dalam rumah tangga paling lama ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta, menganiaya mengakibatkan korban jatuh sakit (luka berat) dipidana 10 tahun dan denda Rp30 juta, hal mengakibatkan matinya korban ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp45 juta.

Dalam UU penghapusan KDRT tedapat empat bagian yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis (kejiwaan), kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

“Sesuai cerita korban, dapat dikategorikan pada kekerasan fisik bahkan kekerasan psikis. Dimana akibat bentakan akan menimbulkan tekanan pada kejiwaan si korban,” katanya.

Selain itu diterangkannya sesuai pasal 20 ayat 4 menyatakan penahanan hanya dapat dikenakan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana apabila ancaman hukumannya 5 tahun penjara.Menurutnya bunyi pasal tersebut berarti Rudi Parlaungan Sagala yang bekerja sebagai pegawai honor di Dinas perhubungan Siantar, bagian pengendalian operasional tersebut layak dilakukan penahanan.

Seperti diberitakan kemarin, lebih kurang empat tahun, Wijayanti (27) menjalin rumah tangga dengan Rudi Parlaungan Sagala. Sebanyak itu pula, ia menerima perlakuan tidak beradab dari lelaki itu. Dipukuli, dijambak bahkan dimandikan paksa tengah malam nyaris menghiasi kehidupan Wijayanti. Tragisnya saat mengandung kedua anaknya Wijayanti sering disiksa.

Saat ditemui di kediaman orangtuanya di Manik Hataran, Bah Birong Ulu, Kabupaten Simalungun, Minggu (2/6), ibu dua anak itu menuturkan perlakuan Rudi yang bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Siantar tersebut sudah tidak dapat lagi dimaafkan selaku kepala rumah tangga. Ia menilai perbuatan suaminya yang telah memberikan dia satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, telah melampai batas. “Ia tidak menghargai saya sebagai istri, masalah kecil bisa dibuatnya besar, setiap hari kami berantam mulut dan tidak segan-segan ia ringan tangan dihadapan anak-anak,” papar Wijayanti sembari menitikkan air mata.

Ia mengatakan sejak membina rumah tangga tahun 2004 perangai suaminya tiba-tiba berubah ringan tangan dan sering mabuk pulang ke rumah. “Sejak saya mengandung anak pertama, saya sering kena bentak, dipukul bahkan tidak segan-segan mau menendang kandungan saya,” tandas wanita berambut panjang tersebut.

Wijayanti menceritakan, awalnya tidak mengetahui apa pemicu suaminya marah-marah setiap kali pulang kerja. Namun sejak mengandung anak kedua suaminya sering mabuk-mabukan dan membawa perempuan ke rumah mereka di Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, setiap kali Wijayanti tidak berada di rumah. “Berdasarkan keterangan tetangga, ia sering bawa perempuan ke rumah, namun saya sabar dan mencoba menyelidikinya,” tukasnya.

Dari banyak kekerasan yang dialaminya, puncaknya terjadi Senin (3/3), Wijayanti dihajar suaminya sekitar Jam 22.00 Wib. Hal tersebut mengakibatkan bibirnya pecah dan sekujur tubuhnya membiru bekas pukulan. Selanjutnya ditemani tetangganya Wijayanti melapor ke Polresta Siantar untuk membuat pengaduan. Berselang tiga minggu kemudian Rudi menyerahkan diri ke kantor polisi dan pihak polisi melakukan penahanan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar. Namun saat dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, majelis hakim seenaknya begitu saja mengeluarkan surat penetapan penangguhan menjadi tahanan kota. “Ia telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), apa bisa menjadi tahanan kota, sementara kami belum berdamai,” ujar Wijayanti diamini keluarganya.

“Ditinju, ditendang, dimandikan tengah malam, bahkan saat hamil saya dipukul dengan ikat pinggang, Pak hakim,” ucapnya pilu kepada majelis hakim PN Siantar saat menggelar persidangan, Kamis (29/5) lalu. (dho/jansen)

01 Juni, 2008

Suami Pukul dan Jambak Istri Saat Hamil, Mabuk-mabukan, Bawa Perempuan Lain ke Rumah

Aneh, PN Siantar Tetapkan Tahanan Kota bagi Pelaku

SIANTAR-SK: Lebih kurang empat tahun, Wijayanti (27) menjalin rumah tangga dengan Rudi Parlaungan Sagala (30). Sebanyak itu pula, ia menerima perlakuan tidak beradab dari lelaki itu. Dipukuli, dijambak bahkan dimandikan paksa tengah malam nyaris menghiasi kehidupan Wijayanti. Tragisnya saat mengandung kedua anaknya Wijayanti sering disiksa.

Saat ditemui di kediaman orangtuanya di Manik Hataran, Bah Birong Ulu, Kabupaten Simalungun, Minggu (2/6), ibu dua anak itu menuturkan perlakuan Rudi yang bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Siantar tersebut sudah tidak dapat lagi dimaafkan selaku kepala rumah tangga. Ia menilai perbuatan suaminya yang telah memberikan dia satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, telah melampai batas. “Ia tidak menghargai saya sebagai istri, masalah kecil bisa dibuatnya besar, setiap hari kami berantam mulut dan tidak segan-segan ia ringan tangan dihadapan anak-anak,” papar Wijayanti sembari menitikkan air mata.

Ia mengatakan sejak membina rumah tangga tahun 2004 perangai suaminya tiba-tiba berubah ringan tangan dan sering mabuk pulang ke rumah. “Sejak saya mengandung anak pertama, saya sering kena bentak, dipukul bahkan tidak segan-segan mau menendang kandungan saya,” tandas wanita berambut panjang tersebut.

Wijayanti menceritakan, awalnya tidak mengetahui apa pemicu suaminya marah-marah setiap kali pulang kerja. Namun sejak mengandung anak kedua suaminya sering mabuk-mabukan dan membawa perempuan ke rumah mereka di Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, setiap kali Wijayanti tidak berada di rumah. “Berdasarkan keterangan tetangga, ia sering bawa perempuan ke rumah, namun saya sabar dan mencoba menyelidikinya,” tukasnya.

Wijayanti mengakui pernah menemukan foto perempuan dari tangan suaminya saat kondisi mabuk di rumah. Benci, marah, sakit hati, itulah yang dirasakan Wijayanti saat itu. Keesokan harinya ia mencoba menanyakan perihal foto tersebut dan dengan ketus Rudi menjawab hal tersebut bukan urusan Wijayanti. “Saya pernah memaki perempuan tersebut karena mengganggu rumah tanggaku, tapi dia mengatakan suami saya yang merayu dia,” ujarnya dengan nada datar.

Dia juga mengatakan si perempuan tersebut memberikan sepeda motor kepada suaminya untk bekerja dan sering dibawa pulang ke rumah. Lanjut Wijayanti pernah menemukan VCD suaminya dengan perempuan lain bernama Sri Suliswati dari dalam lemari pakaian. Dalam VCD tersebut Rudi dan SS tampak mesra.

Dari banyak kekerasan yang dialaminya, puncaknya terjadi Senin (3/3), Wijayanti dihajar suaminya sekitar Jam 22.00 Wib. Hal tersebut mengakibatkan bibirnya pecah dan sekujur tubuhnya membiru bekas pukulan. Selanjutnya ditemani tetangganya Wijayanti melapor ke Polresta Siantar untuk membuat pengaduan. Berselang tiga minggu kemudian Rudi menyerahkan diri ke kantor polisi dan pihak polisi melakukan penahanan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar. Namun saat dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, majelis hakim seenaknya begitu saja mengeluarkan surat penetapan penangguhan menjadi tahanan kota. “Ia telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), apa bisa menjadi tahanan kota, sementara kami belum berdamai,” ujar Wijayanti diamini keluarganya.

Menurutnya penangguhan yang dilakukan majelis hakim yang diketuai AM Siringo-ringo, SH dibantu hakim anggota Dahlia Panjaitan, SH dan Natsir Simanjuntak, SH, membuat dia dan keluarga keberatan.

Wijayanti berharap agar Rudi kembali dimasukkan dalam penjara guna membuat efek jera terhadap apa yang diperbuatnya kepada korban. Sebab dihadapan keluarga korban, Rudi tidak segan-segan membentak dan bahkan mengancam menceraikan Wijayanti. “Saya ingin dia dipenjara dan saya tetap menuntut cerai, biar kedua anak ini saya yang biayai,” tandasnya.

Sedangkan orang tua korban Wasiman menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada anaknya. “Kami ingin kasus ini secepatnya dituntaskan sesuai hukum, agar status anak saya jelas,” katanya.

Secara terpisah Vocal point Institut for Judical Monitoring (IJM), M Alinafiah Simbolon SH mengatakan dalam kasus KDRT ada pemberatan terhadap pelakunya. Dikatakanya ancaman hukuman KDRT 5 tahun penjara telah menyalahi jika terdakwa ditetapkan sebagai status tahanan kota. “Layak dipertanyakan atas pertimbangan apa majelis hakim menetapkan status tahanan kota bagi terdakwa?” jelasnya.

Menurutnya status tahanan Rudi sebagai tahanan kota diragukan. Dia beralasan jelas di Polresta dan Kajari tersangka telah ditahan. “Mengapa di Pengadilan statusnya berubah? Tidak ada pertimbangan logika hakim yang dapat diterima, seharusnya dalam kasus KDRT, pelaku tidak diberikan kemudahan,” terangnya.

Ia juga mengingatkan agar hakim jangan bermain-main dalam kasus KDRT. Jika hal itu terjadi, pihaknya bersedia mendampingi korban untuk mengadu ke Kejatisu dan Mahkamah Agung. “Kami siap mendampingi, dan saya akan tetap memantau kasus ini,” tegasnya. (jansen)

27 Mei, 2008

Program BLT di Siantar Rentan Dikorupsi

SIANTAR-SK: Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat rentan dikorupsi. Pasalnya, proses pembagian kartu terhadap Rumah Tangga Sasaran (sebelumnya RT Miskin) menggunakan data 2005. Hal ini dikatakan anggota DPRD Siantar Muslimin Akbar, Selasa (27/5). Ia mengatakan kemungkinan ada oknum-oknum mencoba mempermainkan data tersebut.

Menghindari terjadinya korupsi dan kecurangan, Muslimin menghimbau penyaluran harus diawasi secara intensif oleh pemerintahan dan elemen masyarakat. “Menghindari terjadinya kecurangan, semua pihak harus mengambil peran dan secara pribadi saya juga akan terjun kelapangan untuk melakukan pengawasan,” sebut Muslimin.

Dia juga menilai acuan data tahun 2005 banyak ditemukan pendataan yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ia mencontohkan, adanya data yang seharusnya tidak layak menerima BLT, namun mendapatkan BLT. “Sebaliknya yang layak menerima malah tidak dapat, jadi pasti banyak terjadi kericuhan,” tegasnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Siantar Ngiahken Karo-karo, Selasa (27/5), mengatakan penyaluran BLT 2008 ini mengacu kepada data 2005 terkait adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). “Acuan ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, data yang dipergunakan adalah data yang lama,” ujarnya.

Ngiahken mengatakan kartu yang disediakan pemerintah pusat saat ini untuk Siantar sebanyak 11.908 kartu dan untuk 2008 ini tidak ada penambahan. Mengenai data 2005 kemungkinan adanya penerima yang telah meninggal, pindah alamat atau tidak layak lagi menerima, Ngiahken mengutarakan jika ada ditemukan data 2005 penerima meninggal dunia atau tidak layak menerima BLT, maka untuk sementara waktu kartu tersebut ditahan PT Pos cabang Siantar. Selanjutnya pihak kelurahan akan mengusulkan adanya penerima BLT yang layak diusulkan ke PT Pos dengan menyeleksi rumah tangga sasaran yang tepat atau membutuhkan dana tersebut. Sedangkan pihak PT Pos akan mengirimkan kartu lama ke pusat untuk menerbitkan kartu baru sesuai dengan data yang baru. “Ini memerlukan waktu panjang bukan langsung diberikan kepada orang terdata, namun melalui prosedur yang berlaku pada ketentuan,” jelasnya.

Mengenai warga yang tidak terdata, Ngiahken menjelaskan BPS akan mulai mendata September 2008 untuk melakukan pendataan baru. “Artinya warga yang didata akan diusulkan menerima dana periode kedua,” ujarnya.

Direncanakan pencairan BLT dilakukan secara bertahap. Yakni tahap pertama senilai Rp300.000 untuk pembayaran Juni - Agustus 2008. Sementara tahap kedua senilai Rp400.000 sejak September – Desember.

Menurutnya untuk penyaluran BLT tahun ini lebih difokuskan kepada PT Pos, sedangkan BPS hanya terlibat dalam melakukan pendataan terhadap masyarakat yang tidak mendapat BLT. (jansen)

Ngeseks dengan Daun Muda Bikin Perkasa?

SEORANG pria, sebut saja X merupakan eksekutif yang kerap pergi ke luar kota untuk urusan dinas. Usai konferensi atau seminar teman-temannya suka memberi 'hadiah kejutan', seorang wanita muda yang selalu tampil aduhai dan menggiurkan hasrat kelakiannya.

X, karena merasa tidak perlu dan takut tertular penyakit menular seks hanya mengajak si perempuan seksi ini mengobrol saja. Begitu seterusnya setiap kali teman-temannya menyuguhkan hal ini saat keluar kota. Dalam obrolan sesama lelaki, ternyata sering disinggung soal 'daun muda' yang konon sangat bermanfaat untuk menjaga keperkasaan dan membuat awet muda pula.

Kata X, ada beberapa teman yang sangat mempercayai hal itu, dengan segala argumentasinya. Malah ada satu teman yang tidak mau menikah, karena merasa tidak butuh, berhubung sudah kadung enak bisa mendapatkan 'darah segar' kapan pun dia mau, dengan status bujangan kaya dan tampan pula. Benarkah, melakukan hubungan seks dengan daun muda atau perempuan/perjaka yang masih muda membuat seseorang menjadi perkasa secara seksual?

Mitos
Memang luas beredar di masyarakat anggapan bahwa hubungan seksual dengan wanita muda, yang kerap disebut “daun muda”, dapat membuat orang menjadi lebih perkasa dan awet muda.

Namun menurut Prof. Wimpie Pangkahila, Sp.And, sebenarnya tidak ada dasar ilmiah yang membenarkan bahwa hubungan seksual dengan anak muda akan menyebabkan awet muda. Anggapan ini jelas salah dan hanya merupakan suatu mitos.

Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan seseorang sehingga menjadi sehat dan awet muda. Faktor itu antara lain keteraturan irama hidup, ada tidaknya gangguan atau penyakit, ada tidaknya gangguan psikik, dan faktor genetik.

Irama hidup yang tidak teratur akan berpengaruh terhadap pola makan, waktu kerja, dan waktu istirahat. Keadaan ini akan menurunkan daya tahan tubuh sehingga menjadi tidak sehat dan tampak lebih tua dari usianya.

Demikian juga bila terdapat gangguan fisik dan psikik, tubuh menjadi tidak sehat dan penampilan cenderung tampak lebih tua. Pengaruh faktor genetik juga sangat menentukan bagi penampilan fisik seseorang.

Berdasarkan faktor tersebut, seksolog dan androlog dari Universitas Udayana Bali ini mengatakan, tidak tampak pengaruh hubungan seksual dengan orang muda terhadap kesehatan dan penampilan yang awet muda. Bahkan kalau hubungan seksual itu berisiko tinggi, khususnya berupa penularan Penyakit Menular Seksual, justru penyakitlah yang didapat.

Tetapi mitos itu memang telah beredar luas, dan diyakini oleh banyak orang, karena pengetahuan seksual yang kurang. Bahkan tidak sedikit pekerja seks yang membujuk anak jalanan agar terangsang dan mau melakukan hubungan seksual sebagai "obat awet muda" walaupun belum muncul istilah "batang muda".

Tentu saja fenomena ini sangat merugikan bahkan membahayakan bagi anak-anak jalanan itu. Kemungkinan tertular Penyakit Menular Seksual (penyakit kelamin) sangat besar. Kalau penyakit yang menularinya adalah penyakit yang “biasa” dan mudah disembuhkan, mungkin bukan suatu masalah besar. Tetapi bagaimana kalau anak-anak itu tertular HIV/AIDS? (kcm)

MA Tolak Permohonan Triben, Syamsul Tetap Gubsu

JAKARTA-SK: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan calon Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tritamtomo-Benny Pasaribu (Triben). MA menilai keputusan KPUD yang memenangkan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho sah.

"Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis agung Paulus E Lotulung dalam persidangan yang digelar di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/5).

Majelis agung berpendapat, saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak ada yang membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara. "Keterangan dari saksi tidak cukup kuat membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara," ujar majelis.

Majelis menilai, kesaksian para saksi hanya membuktikan adanya kesalahan dalam prosedur sebelum dan sesudah pilkada. Misalnya surat undangan yang tidak sampai kepada pemilih, pencoblosan dilakukan orang yang tidak berhak, dan pembentukan DPP.

"MA tidak berwenang mengadili sengketa yang didasarkan adanya kesalahan tersebut. MA hanya berwenang mengadili kesalahan penghitungan suara," bebernya.

Selain itu, MA juga berpendapat apakah jumlah suara yang hilang akibat kesalahan prosedur dimiliki oleh pemohon. "Atas dasar itu, MA berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang dimohonkan," ujar Paulus.

Selain itu, berdasarkan bukti yang diajukan pemohon, para saksi tidak menyatakan keberatan atas rekap penghitungan suara. "Mereka juga telah menandatangani berita acara penghitungan suara," jelasnya.

"MA berpendapat keputusan KPUD tentang penetapan calon adalah sah menurut hukum," sambung Paulus.

Atas dasar itu, MA menolak permohonan eksepsi dari KPU Provinsi Sumut dan menolak permohoann pemohon. "Atas dasar itu, pemohon juga dijatuhkan denda Rp300 ribu," pungkas Paulus. (dtc)

Keputusan Resmi Pemko Siantar Soal Tarif

Tarif Angkot Rp2500, Pelajar/MahasiswaRp1000 Berlaku Mulai 1 Juni

Ratusan Sopir SKB Mogok, Penumpang Terlantar

SIANTAR-SK: Hasil rapat gabungan di Ruang Data Pemko Siantar ditetapkan tarif angkutan umum di Siantar naik sebesar 68 persen. Seusai rapat, Kadis Perhubungan Siantar Kondarius Ambarita mengatakan kenaikan tarif angkot untuk penumpang umum sebesar 68 persen dan untuk pelajar dan mahasiswa naik 25 persen. Sehingga dari Rp1700 ongkos untuk penumpang umum, menjadi Rp 2500. Untuk pelajar/mahasiswa dari Rp800 menjadi Rp1000. Ketentuan kenaikan tarif angkot di Siantar berlaku sejak 1 Juni 2008.

Rapat gabungan tersebut dihadiri Kadis Perhubungan Kondarius Ambarita, Asisten I Lintong Siagian, para camat, Ketua Organda Ramli Silalahi, Wakil Ketua DPRD Syirwan Hazzly Nasution, Ketua Komisi IV Maruli Silitonga dan berbagai perwakilan pengusaha angkutan seperti GOK, Siantar Bus, SKB, Ria Jaya.

Ramli Silalahi yang ditemui seusai rapat mengatakan, penyesuaian tarif diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama antara Organda, Pemko dan perwakilan pengusaha.

Menurutnya keputusan tersebut diharapkan mampu menjadi solusi yang tepat untuk semua lapisan yang terlibat dalam dunia transportasi menyikapi dampak naiknya harga BBM.

Ramli juga mengatakan secara pribadi Organda yang dipimpinnya tidak menginginkan kenaikan tarif angkutan terjadi. Tetapi karena keadaan yang memaksa, maka dengan sangat berat hal tersebut dilakukan. “Tarif yang telah disepakati dalam rapat tadi dipertimbangkan dengan matang baik terhadap masyarakat, pengguna jasa angkutan maupun terhadap kemungkinan kenaikan biaya hidup, kenaikan onderdil mobil dan lainnya,” ujar Ramli.

Dia juga berharap keputusan tersebut dapat diterima semua pengusaha angkutan. Terkait penetapan tarif berlaku sebelum ada pengumuman, Ramli menilai hal tersebut dapat dilakukan selama tidak memaksa kepada penumpang.

Sementara itu, ratusan sopir angkutan kota (angkot) Sepakat Karya Bersama (SKB) jurusan Pasar Horas-Beringin, melakukan aksi mogok, Senin (26/5). Mereka memprotes kebijakan Pemko Siantar dan Organda tentang tarif baru angkot pasca kenaikan harga BBM.

Para sopir melakukan aksi mogok di Jalan Medan Km 6,5 persis di persimpangan Terminal Tanjung Pinggir. Sebanyak 110 unit angkot SKB berhenti di lokasi tersebut sejak jam 08.15 Wib. Akibat aksi tersebut, jalanan di sdi sekitar lokasi tersebut terlihat macet.

Dalam aksi mogok ini tampak sejumlah sopir yang sudah berhenti terlebih dahulu, meminta rekan sopir SKB lainnya agar turut serta melakukan aksi serupa. Caranya dengan memberhentikan setiap angkot SKB yang lewat dari lokasi tersebut. Bahkan, tanpa merasa bersalah, para sopir meminta penumpang yang ada di dalam angkot untuk keluar.

Koordinator lapangan (Korlap) SKB, M Sihombing mengatakan, aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap Organda (Organisasi Angkutan Darat). “Seharusnya mereka itu secepatnya bersikap, mengantisipasi kenaikan harga BBM terkait tarif angkot,” ucap Sihombing.

Dia juga mengatakan aksi ini dilakukan karena mendengar adanya informasi yang beredar bahwa Pemko akan menaikkan tarif angkot menjadi Rp2300, sedangkan Organda mengusulkan menjadi Rp2500. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan rencana sopir menginginkan tarif angkot menjadi Rp3000. “Keinginannya begitu karena melihat kondisi sopir yang semakin memprihatinkan, bahkan untuk membiayai hidup sehari hari, sudah tidak mencukupi. Sejak naiknya harga BBM, pendapatan sopir menjadi sangat berkurang dan hanya Rp 15 ribu- 20 ribu/ harinya,” jelasnya.

Dikatakannya jika aksi ini tidak mendapat respon dari Organda dan Pemko, direncanakan hari ini Selasa (27/5), seluruh sopir dan pengusaha angkot yang ada di Siantar-Simalungun akan menggelar aksi mogok secara serentak.

Dampak dari mogoknya sopir SKB tersebut, sekitar 500-an penumpang SKB terlihat terlantar. Bahkan ada beberapa penumpang kelihatan kesal atas ulah sopir SKB tersebut. “Bagaimana tidak kesal, kita diturunkan di tengah jalan,” ujar salah seorang penumpang.

Terlantarnya penumpang tersebut tak sedikitpun terlihat antisipasi dari pemko. Tak ada armada dari instansi terkait untuk mengangkut penumpang yang terlantar. Akibatnya, penumpang terpaksa berjalan kaki menuju tempat tujuannya masing masing. Hanya tampak terlihat beberapa petugas kepolisian dibantu Dinas Perhubungan mengatur jalur lalu lintas. (jansen)

USU dan Empat PTN Gelar Ujian Masuk Bersama

JAKARTA-SK: Pada tahun akademik 2008/2009 mendatang, Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Nusantara/P-SPMBN tidak menyelenggarakan tes untuk seleksi mahasiswa baru secara nasional. Mereka justru akan melakukan test masuk bagi peminat PTN tersebut, yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, dan Universitas Hassanuddin Makassar.

"UMB ini pasti banyak peminatnya," kata Ketua P-SPMBN Asman Budi Santoso di Jakarta, Senin (26/5).

P-SPMBN menyelenggarakan tes dan memberi skor, sedangkan rektor akan menyeleksi dan menerima mahasiswa. P-SPMBN menyelenggarakan ujian dengan metode prediktif yang akan memperkirakan keberhasilan studi di PTN dan dapat membedakan antara siswa pandai dan tidak. Metode unggulan dengan tingkat kepercayaan tinggi ini telah diterima sebagai tes utama dalam penerimaan mahasiswa baru di dunia, khususnya Amerika Serikat.

Sesuai dengan keinginan PTN untuk mendapatkan siswa terpandai dari seluruh pelosok tanah air, maka telah dibuka akses yang luas. Dengan cara ini P-SPMBN membuka kesempatan sama dan kompetisi yang adil bagi lulusan SMA tanpa menghilangkan hak warga negara untuk melanjutkan pendidikan tinggi di PT ternama.

Harga formulir pendaftaran untuk kelompok IPA/IPS Rp 175.000, dan IPC Rp 200.000. Peserta dapat melakukan pembayaran mulai 27 Mei-4 Juni 2008 di cabang BNI di seluruh Indonesia dan mengikuti UMB di kota Medan, Padang, Jakarta, Lampung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Bila diperlukan akan disediakan tempat ujian seperti di Manado, Ambon, dan Jayapura.

Pendaftaran dapat dilakukan di panitia lokal terdekat. Ujian tulis akan berlangsung 7-8 Juni 2008 dan pengumuman melalui media elektronik (website) 21 Juni 2008. Program studi IPA ada 123 dengan daya tampung 5.578 kursi, dan IPS 136 program studi dengan daya tampung 5.094 kursi.

"Kami menyerahkan pelaksanaan tes kepada P-SPMB karena mereka telah memiliki perangkat. Kalau semua kami yang mengurus, pasti akan kewalahan," kata rektor UI Gumilar R Soemantri.

Selain melalui UMB, umumnya PTN juga mengge lar ujian masuk melalui beberapa cara, yakni Penelusuran Minat dan Kemampuan, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, kerjasama Pemerintah Daerah dan industri, serta program Mandiri. (kcm)

Tiga Hakim PN Simalungun Diperiksa Pengadilan Tinggi Sumut

Ketua PN Simalungun: Putusan Tiga Hakim Tak Profesional

SIMALUNGUN-SK: Tiga orang majelis hakim PN Simalungun yakni Ahmad irfir Rohman SH, Atok Dwi Nugroho SH, Kun T Wibowo SH diperiksa Pengadilan Tinggi Sumut di Medan. Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi restitusi PPh tahun 2001-2003 di Simalungun. Dalam kasus tersebut ketiganya, secara sendiri-sendiri, membebaskan tiga tersangka dalam putusan pra-peradilan. Ketiganya menjadi hakim tunggal masing-masing atas tiga terdakwa kasus korupsi yang sama . Ahmad mengadili terdakwa Darmensius Purba yang merupakan mantan Kabag Keuangan. Atok mengadili Abdul Muis Nasution yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun. Kun mengadili terdakwa Hasmil yang juga seorang akuntan publik. Menurut Ketua PN Simalungun Binsar Gultom SH, Senin (26/5), putusan ketiganya layak untuk dieksaminasi (diuji kebenarannya).

Seperti telah diberitakan, ketiga terdakwa sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Ketiganya kemudian mengajukan gugatan pra-peradilan atas penahanannya. Dalam putusan pra-peradilan, ketiga hakim ini sama-sama memutuskan membebaskan ketiga terdakwa dari tahanan.

Binsar mengatakan Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap bawahannya sesuai UU Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Kemudian, Pengadilan Tinggi selaku bawahan dari MA berhak untuk mensubstansikannya. Inilah landasan pemeriksaan PT terhadap tiga orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri(PN) Simalungun yang ditunjuk sebagai majelis hakim pra-peradilan yang diajukan tiga tersangka yakni Darmensius Purba, Mantan Kabag Keuangan, Abdul Muis, Mantan Sekda, Hasnin selaku Akuntan Publik dari Jakarta.

Lebih lanjut, Ketua PN Simalungun ini memberitahukan pemeriksaan tiga orang hakim merujuk dari adanya pengaduan masyarakat yang pada intinya menyatakan agar putusan pra-peradilan ditinjau kembali. Pengaduan ini telah dilayangkan ke Ketua Komisi Yudisial, Presiden RI, Ketua MA, Ketua Muda Pengawasan MA, Ketua PT, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Setelah diperiksa dan dipelajari kembali pertimbangan hukumnya, diduga putusan tersebut tidak profesional. Sehingga keluarlah keputusan Pengadilan tinggi (PT) agar ketiga majelis Hakim diperiksa. “Selain itu, saya selaku Ketua PN Simalungun telah memeriksa ketiga orang hakim tepatnya, Kamis (21/5) lalu. Adapun hasil pemeriksaan yang didapat bahwa putusan praperadilan tiga orang majelis hakim terhadap tiga orang tersangka layak untuk dieksaminasi. Oleh karena itu peninjauan berkas yang dilakukan pihak Pengadilan Tinggi dengan PN Simalungun tidak jauh beda hasilnya,” ujar Binsar.

Binsar menambahkan andaikan pemeriksaan yang dilakukan tidak menemukan kejanggalan, tentunya PN Simalungun akan memberitahukan kepada PT bahwa putusan itu telah sesuai dengan proses hukum. Yang terjadi, kedua lembaga hukum sama-sama menemukan kejanggalan pada putusan pra-peradilan. “Atas adanya kejanggalan, dikeluarkanlah surat izin pemeriksaan tertanggal 22 Mei lalu," terangnya.

Menurut Binsar, Kalau melihat pertimbangan hakim dalam membebaskan ketiga terdakwa memang patut dipertanyakan dan tidak profesional. "Mereka dalam pertimbangannya justru menyinggung pokok perkara, yakni tuduhan korupsi. Padahal persidangannya saja belum digelar," katanya.

Binsar mengakui, sebelumnya dia sempat mengingatkan ketiga hakim ini untuk berhati-hati dalam mengadili gugatan praperadilan tiga terdakwa kasus korupsi."Sebelum ini saya sebenarnya sudah meminta mereka berhati-hati, karena ini kasus yang sensitif dan menjadi perhatian masyarakat," katanya.

Menurut dia, PN Simalungun untuk sementara menonaktifkan ketiga hakim ini dalam menangani perkara. Ini untuk kepentingan pemeriksaan. "Ketiganya sementara waktu tidak lagi menangani perkara," katanya.

Kemudian Binsar Gultom mengakui bahwa dirinya tidak berhak memberikan sanksi adminstrasi terhadap tiga orang hakim yang saat ini diperiksa. “Karena yang lebih berwenang memberikan sanksi adalah pihak Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi Sumut Aspar Siagian yang juga Ketua Tim Pemeriksa ketiga hakim, baru Ahmad dan Atok yang sudah diperiksa. Kun bakal diperiksa hari Selasa ini. "Pemeriksaan masih berlanjut, kami belum bisa mengungkapkan apa hasil pemeriksaan ini. Ada kemungkinan juga kami memeriksa pihak-pihak lain di luar ketiga orang hakim ini," ujar Aspar. (sinaga)

PTN di Bandung Buka Beragam Jalur Tidak Mampu

BANDUNG-SK: Perguruan tinggi negeri membuatkan program yang memungkinkan calon mahasiswa kurang mampu memperoleh kesempatan berkuliah. Termasuk, beasiswa untuk menjamin hingga selesainya studi. Jalur khusus ini kini sangat diminati para calon mahasiswa.

Di Institut Teknologi Bandung, tersedia beberapa program yang memungkinkan calon mahasiswa dari kalangan ekonomi kurang mampu untuk mengakses pendidikan di kampus bergengsi ini. Program itu salah satunya Beasiswa Biaya Pendidikan Penuh. Saat ini, sedikitnya telah muncul 300 pendaftar. Padahal, kuota yang disediakan ITB hanya 30 orang untuk seluruh fakultas, kecuali Sekolah Bisnis Manajemen ITB.

Wakil Rektor I Bidang Akademik ITB Prof. Adang Surahman, Senin (26/5) mengatakan, program beasiswa penerimaan mahasiswa baru seperti ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial ITB sebagai perguruan tinggi negeri. "Dari yang mampu kami tarik dana lebih, kepada yang kurang mampu tetap kami beri akses," ujarnya. Selain itu, ITB masih menyediakan program beasiswa Ujian Masuk Fakultas Seni Rupa dan Desain serta beasiswa prestasi olimpiade.

Program beasiswa ini hanya terbuka khusus seleksi terpusat (Bandung). Adapun pendaftarannya telah ditutup pada 21 Mei lalu. Adapun persyaratan dari peserta program ini antara lain penghasilan orangtua yang minim, di bawah upah minimum regional. Peserta beasiswa penuh yang lolos dibebaskan dari seluruh biaya mulai Sumbangan Dana Pengembangan Akademik senilai minimal Rp 5 Rp 60 juta, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebesar Rp 2,7 juta Rp 3,5 juta per semester, hingga biaya pendaftaran.

Salah satu persoalannya, diakui Adang, yaitu masih terbatasnya peminat program ini. Ia menjelaskan, dari tahun ke tahun, peserta program ini tidak pernah mencapai kuota penuh. Tahun lalu, hanya terisi 18 orang, ucapnya. Ia mengakui, sosialisasi merupakan salah satu kendalanya. Belum banyak calon peserta yang mengetahui adanya program ini. Menurutnya, ITB siap menerima masukan untuk penyempurnaan program ini. Pada saat kuliah, ITB juga memfasilitasi berbagai program beasiswa yang berjumlah cakupan 2.500 3.000 orang. Nilainya sekitar Rp 10 miliar per tahun.

Bebaskan SPP di UPI
Program beasiswa juga dilakukan di Universitas Pendidikan Indonesia. Dijelaskan Rektor UPI Prof. Sunaryo Kartadinata, tiap tahun, UPI memberikan bantuan pembebasan biaya SPP (Sumbangan Pengembangan Pendidikan) kepada 300 mahasiswa. Adapun nilai SPP di UPI adalah Rp 900 ribu per semester. Bantuan ini tentunya diberikan bagi calon mahasiswa tidak mampu yang lolos rangkaian seleksi dan wawancara.

Universitas Padjadjaran juga tidak ketinggalan melakukan program serupa. Yaitu, melalui penyediaan Program Penelusuran Bakat beasiswa mahasiswa tidak mampu yang besarannya 53 orang per tahun. Program ini dibiayai dari Imhere (Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efefeciency). Jumlah mahasiswa baru yang diterima Unpad tahun 2008/2009 ini adalah 10.000 orang. Seleksi dilaksanakan 21 Mei-7 Juni 2008. Materi yang akan diujikan adalah Tes Kemampuan Belajar (TKB)/Psikotes.

Menurut Zuhal Abdul Qadir, pengamat pendidikan yang juga Rektor Universitas Al Azhar Jakarta, ada baiknya jika universitas ataupun pemerintah memfasilitasi program pinjaman mahasiswa ( student loan). Daripada sekedar beasiswa. Tentunya, deng an syarat yang mudah, misalnya ketiadaan agunan dan suku bunga yang rendah. Program ini bakal lebih efektif mendorong aksebilitas calon mahasiswa ke PT dan menumbuhkan kemandirian. Ini sudah sukses dilakukan di Malaysia. (kcm)

Mitos dan Fakta Tentang Rematik

REMATIK adalah salah satu penyakit yang lumrah di derita masyarakat Indonesia baik tua maupun muda. Penyakit ini menyerang sendi dan struktur jaringan penunjang di sekitar sendi sehingga dapat menimbulkan rasa nyeri. Dalam tingkat yang parah, rematik bahkan dapat menimbulkan kecacatan tetap, ketidakmampuan dan penurunan kualitas hidup.

Di masyarakat, masih terus berkembang mitos dan anggapan yang salah mengenai penyakit ini. Padahal mitos-mitos ini menyesatkan bila dikaji dari sisi medis dan bisa merugikan penderita.

Ahli penyakit dalam dan rheumatolog dari Divisi Rheumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Dr. Bambang Setyohadi, menjelaskan mitos dan fakta seputar penyakit rematik. Berikut poin-poinnya :

1. Sering mandi malam di usia muda memicu rematik di usia tua. Faktanya, sejauh ini belum ada bukti yang menguatkan bahwa mandi malam akan menyebabkan penyakit reumatik. Pada prinsipnya mandi malam atau mandi air dingin tidak menyebabkan rematik. "Pada penderita rematik, mandi air dingin memang bisa membuat otot kaku atau spasme. Kondisi tersebut biasanya membuat sendi tertekan sehingga menimbulkan rasa sakit," ujar Dr. Bambang saat peluncuran Senam Rematik.di Jakarta, Miinggu (25/5) kemarin.

2. Makan kankung atau bayam sebabkan rematik. Tidak ada hasil penelitian yang menghubungkan antara bayam atau kangkung dengan riisko rematik. "Kalaupun yang harus dihindari, bila Anda ditakdirkan menderita rematik adalah makanan yang dapat memicu purin atau bahan yang akan diubah menjadi asam urat seperti jeroan, seafood atau minuman beralkohol," tegas Bambang.

3. Semua penyakit rematik disebabkan asam urat. "Faktanya, hanya sekitar 10 persen saja pengidap rematik yang asam uratnya tinggi. Banyak pasien yang asam urat tinggi justru tidak mengalami rematik," kata Bambang. Menurutnya, asam urat dalam darah yang tinggi belum tentu akan menyebabkan rematik. "Penyakit rematik akan terjadi bila asam urat terkumpul dalam sendi dan membentuk endapan kristal monosodium urat. penyakit ini," terangnya.

3. Penyakit rematik adalah penyakit tulang. Faktanya rematik adalah penyakit yang menyerang persendian tulang dan terdiri dari berbagai jenis diantaranya adalah osteoartritis dan reumatoid artritis. Osteoartritis paling sering menyerang sendi-sendi besar yang mendukung berat badan seperti sendi lulut, panggul, tulang belakang, punggung dan leher meski tidak tertutup kemungkinan menyerang daerah lain sementara reumatoid artiritis dikarenakan sistem imun yang menyerang lapisan atau membran sinovial sendi clan melibatkan seluruh organ-organ tubuh, dapat menyebabkan kecacatan.

4. Penyakit rematik hanya mengincar lansia. Faktanya, rematik menyerang semua orang, tua maupun muda baik pria maupun wanita tergantung pada jenis penyakit rematiknya. Pada rematik jenis osteoartritis umumnya menyerang orang-orang berusia diatas 45 tahun sementara jenis Lupus Eritematosus menyerang wanita muda usia produktif tetapi juga dapat mengenai setiap orang. Para pria lebih mudah terserang Gout.

5. Penyakit rematik adalah keturunan. Faktanya, rematik tidak selalu diturunkan secara langsung dari orang tua ke anak. "Namun begitu, ada kecenderungan faktor keluarga menjadi faktor resiko terjadinya rematik seperti pada Reumatoid Artritis, Lupus Eritematosus Sistemik dan Gout," ujar Dr Bambang.

6. Sakit pada tulang di malam hari adalah tanda gejala rematik. Faktanya, gejala-gejala yang umumnya terjadi pada penderita rematik adalah pegal-pegal dan peradangan pada sendi (merah, bengkak, nyeri, terasa panas dan umumnya sulit digerakkan). Gejala ini tidak terbatas pada malam hari. Bisa menyerang setiap saat. (kcm)

Kebalikan Antara Kutub Mars dan Bumi

JAKARTA-SK: Planet Mars selama ini diakui banyak memiliki kesamaan dengan Bumi baik dari ukuran, sifat fisik, maupun struktur permukaannya. Para ilmuwan, karenanya, selama bertahun-tahun berusaha mengungkap apakah ada kehidupan di sana-- setidaknya pernah ada--dan kemungkinan untuk dihuni manusia.

Pengiriman Phoenix Mars Lander (PML) adalah salah satu upaya untuk mengungkap rahasia tersebut. Tak heran biaya berjuta dollar AS dihabiskan untuk mengirimkan wahana yang membuthkan waktu 10 bulan untuk sampai ke sana.

Phoenix Mars Lander akhirnya sukses mendarat di kutub utara Mars, Senin (26/5) pagi Wib, untuk menggali lapisan es yang diduga kuat ada di bawah permukaannya. Kutub Utara planet merah tersebut sama-sama memiliki kondisi yang ekstrim seperti kutub utara Bumi, namun ada perbedaan yang cukup signifikan di antaranya keduanya.

"Kutub-kutub di Mars lebih mirip Antartika," ujar James Head, pakar geologi planet-planet dari Universitas Brown. Kawasan tersebut sangat kering dan dingin. Antarctic Dry Valleys adalah daerah di kutub selatan Bumi yang paling mirip kondisi permukaan Mars.

Kutub Utara Mars lebih mirip kutub selatan Bumi daripada kutub utara Bumi karena keduanya sama-sama daratan berbatu yang dilapisi es. Sementara kutub utara Bumi sebagian besar merupakan lautan luas yang membeku.

Dari hasil analisis foto satelit, ketebalan lapisan es yang melapisi kutub utara Mars diperkirakan juga sama dengan lapisan es Antartika. Masing-masing sekitar antara dua hingga tiga kilometer.

Namun, materi yang menyusun es di Bumi dan Mars berbeda. Jika es di kutub Bumi merupakan air yang membeku, di Mars merupakan campuran antara air dan karbon dioksida beku--seperti es kering yang dipakai untuk menyimpan es krim di toko swalayan.

Jika Anda berpikir bahwa kutub Bumi dingin sekali, kutub Mars jauh lebih dingin. Suhu permukaannya saja 150 Kelvin atau -125,15 derajat Celcius. Bandingkan dengan suhu minimum di kutub selatan Bumi sekitar -65 derajat Celcius atau di kutub Utara yang hanya -45 derajat Celcius.

Kutub Utara Bumi dihuni beruang kutub, anjing laut, srigala kutub, beberap jenis burung laut dan ikan. Kutub selatan Bumi juga dihuni penguin, berbagai jensi burung, dan paus. Sementara di kutub Mars belum ada kehidupan yang ditemukan sejauh ini, seperti kawasan lainnya yang bersuhu lebih hangat.

Namun, para ilmuwan masih meyakini kemungkinan adanya kehidupan atau jejak kehidupan di kutub Mars. Tujuan utama pengiriman Phoenix adalah mengungkap misteri tersebut.

Wilayah kutub baik di Bumi maupun Mars adalah kawasan yang menantang untuk dijelajahi. Antartika baru dilihat manusia untuk pertama kalinya tahun 1820-an dan baru dijamah tahun 1890-an. Belum ada pemukiman yang dibangun di Antartika dan baru tim-tim peneliti yang tinggal di stasiun-stasiun penelitian, antara lain Stasiun McMurdo. Kutub Utara Bumi jauh lebih ramai karena sudah banyak pemukim Eskimo di sekitarnya.

Meski belum ada manusia yang menginjakkan kaki di Mars, rencana pengiriman wahana berawak ke sana sudah disiapkan NASA. Pada Juli 1965, NASA telah mengirim wahana ruang angkasa Mariner 4 yang menjadi satleit pertama mengorbit Mars dan mengambil foto dari dekat. Sepuluh tahun kemudian, Juli 1976, wahana Viking 1 dikirim NASA untuk mendarat di permukaan Mars. Sejak saat itu sudah ada beberapa wahana pengorbit yang dikirim seperti Mars Reconnaissance Orbiter, Odyssey, dan Mars Express. Dua robot kembar, Spirit dan Opportunity, masih aktif menjelajahi Mars hingga kini.

Kehadiran Phoenix diharpakan dapat mengungkap lebih banyak perbedaan antara Mars dan Bumi. Namun, di balik perbedaan tersebut mungkin akan diketahui pula apakah ada kesamaan yang signifikan yang ditunggu-tunggu hingga kini, yakni bentuk kehidupan. Tunggu saja! (kcm)