06 Juli, 2008

Bijak Gunakan Antibiotik


“KENAPA sih obat antibiotik ini harus tetap diminum? Kan aku sudah sembuh?” kata Hendri kepada istrinya. Keluhan seperti itu memang kerap telontar. “Makan obat kan enggak enak,” ujar teman lain.
Akhirnya antiobiotik pun tak dihabiskan. Padahal, bila tidak dihabiskan, kata Dr Marc Miravitlles, MD, akan menimbulkan resistensi. Bakteri penyebab infeksi akan makin kebal. Obat (antibiotik) pun harus diganti dengan dosis yang lebih besar, berkekuatan lebih hebat.
Dokter spesialis dada (paru) asal Spanyol ini menjelaskan, “Sekurang-kurangnya butuh waktu lima sampai tujuh hari untuk mematikan bakteri. Obat diminum sehari sekali.”
Dr Latre Buntaran, SpMK, mengingatkan, antibiotik itu seperti pisau bermata dua, bakteri bisa mati atau sebaliknya mengganggu keseimbangan flora bakteri. Karena itu, Anda tidak bisa main-main dengan obat ini. Sayang, dalam beberapa kasus masih banyak dari kita yang berupaya mengobati diri sendiri.
Seperti Wawan, flu dan batuk yang tidak jera-jeranya menghantam membuatnya kalang kabut hingga dua minggu.
Karena bingung harus diapakan, sementara obat yang dibelinya di warung tidak mempan, antibiotiklah yang dibelinya. “Apotek mau memberikan kok meski tanpa resep dokter,” tutur karyawan sebuah perusahaan penerbitan ini. Dan dalam waktu sehari saja, batuk lenyap dan flu pun sirna. Karena merasa sudah sembuh, antibiotik yang masih tersisa tidak disentuhnya lagi.

Kebiasaan Berbahaya
Kebiasaan seperti ini dianggap berbahaya. Dr Marc mengakui bahwa tidak setiap dokter memahami setiap jenis infeksi yang terjadi. Kadang dokter menyamaratakan kasus, satu jenis antibiotik digunakan untuk semua jenis infeksi.
Nah, bila dokter saja kerap keliru dan harus memeriksa dengan tepat apa penyebab infeksi, orang awam yang tidak tahu-menahu soal infeksi tentu saja tidak selayaknya menentukan sendiri antibiotik yang digunakannya. Karena itu, dalam memberikan antibiotik, lanjut Latre, dokter harus mencari indikasi yang tepat. Keputusan pengobatan yang diambil berdasar keadaan klinis. Contohnya, situasi gawat pada pasien berat dan perlu pengobatan segera seperti pada kasus meningitis, infeksi akibat keracunan.
Keadaan lain, pasien sedang menderita infeksi setempat dan pengobatan harus diberikan dalam waktu 2 jam seperti pada kasus pneumonia, infeksi saluran kemih, atau infeksi saluran empedu. Demikian juga infeksi bakterial yang tidak dapat sembuh sendiri. Sementara menunggu hasil laboratorium, dokter perlu segera memberi pengobatan dengan antibiotik.
“Kebiasaan mengobati sendiri seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara lain seperti negara saya, Spanyol, juga demikian,” kata Marc. Yang harus kita pahami, lanjutnya, setiap jenis infeksi disebabkan bakteri tertentu yang berbeda satu sama lain. Tidak semua antibiotik bisa membunuh setiap kuman. Artinya tidak semua jenis infeksi bisa diatasi dengan antibiotik yang sama.

Berkoloni dan Beracun
Pada manusia, antibiotik biasa digunakan untuk mengatasi infeksi yang disebabkan bakteri, seperti infeksi mata, kulit, keracunan makanan, pneumonia, dan meningitis. Antibiotik juga penting untuk perawatan infeksi yang kompleks akibat prosedur medis seperti bedah, terapi kanker, dan transplantasi organ.
Antibiotik termasuk kategori obat yang disebut “antimikrobial”, contohnya penisilin, tetracycline, dan amoxicilin. Obat-obat ini digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan bakteri tanpa menyebabkan efek berbahaya bagi tubuh. Bahayanya, jika bakteri mampu melawan obat-obat ini, mereka akan berkoloni dan mengeluarkan racun serta memperbanyak diri dalam tubuh.
Secara tradisional, antibiotik dibuat dari komponen alami. Banyak organisme termasuk jamur memproduksi substansi yang dapat menghancurkan bakteri penyebab infeksi. Penisilin misalnya, terbuat dari jamur. Saat ini antibiotik seperti fluoroquinolones sudah bisa dibuat secara sintetis.
Tidak heran bila sekarang tersedia ratusan jenisnya. Tak seperti dulu, ketika jenis antibiotik masih bisa dihitung dengan jari. (kcm)



Aneh, Polres Simalungun Tertutup Mengenai Pemeriksaan Morris Silalahi

SIANTAR-SK: Morris Silalahi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar yang saat ini menjadi tersangka kasus 19 CPNS ilegal 2005, kembali menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun, Kamis (3/7) malam sampai 02.00 Wib, Jumat dinihari. Informasi ini disampaikan sumber Sinar Keadilan di Polres Simalungun yang tak mau disebut identitasnya. Hal ini juga disampaikan salah seorang wartawan sebuah media yang bertugas di Polres Simalungun yang tak mau disebut namanya.
Anehnya, Polres Simalungun sangat tertutup mengenai pemeriksaan ini. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Sitompul yang dihubungi melalui telepon selulernya tak bersedia menjawab. Dikonfirmasi melalui short message service (sms), Jumat (4/7), sampai berita ini diturunkan tak mau menjawab.
Hal yang sama juga terjadi pada Morris. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Morris tak mau menjawab. Melalui sms, sama saja, sampai berita ini diturunkan Morris tak menjawab pertanyaan Sinar Keadilan.
Jansen Napitu, Ketua LSM Lepaskan, saksi pelapor dalam kasus 19 CPNS ilegal ini, mengakui telah mendengar kalau Morris diperiksa Kamis malam lalu. Jansen mengaku telah menanyakan hal ini ke Polres Simalungun. Namun ia menyesalkan sikap Polres Simalungun yang sangat tertutup memberikan informasi mengenai pemeriksaan tersebut. “Anehnya, saat saya tanya ke Kasat Reskrim justru dikatakan tak ada pemeriksaan. Padahal jelas saya tahu kalau Morris telah diperiksa. Ini ada apa? Kenapa Polres sangat tertutup?” tanya Jansen.
Ia menduga ada hal yang disembunyikan dari pemeriksaan Morris tersebut. “Kenapa harus ditutup-tutupi seperti itu? Bukankah saya sebagai saksi pelapor berhak tahu perkembangan dari kasus ini? KPK saja dalam melakukan pemeriksaan tak pernah tertutup seperti ini,” ungkap Jansen.
Kasus ini pertama sekali dilaporkan Jansen ke Polres Simalungun pada Februari 2007. Artinya, sudah satu setengah tahun kasus ini berada di polisi. Namun sampai saat ini tak jelas kapan kasus ini akan dituntaskan oleh polisi. Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Maret lalu pernah mengatakan bahwa kasus ini akan segera dituntaskan. Selain itu dia mengatakan beberapa nama sudah dikantongi menjadi tersangka, salah satunya adalah Walikota RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 tersebut.
Namun, alih-alih menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka. Belakangan Kapolres jutsru berkelit bahwa RE Siahaan belum pernah diperiksa karena ijin pemeriksaan dari presiden belum turun. Beberapa tokoh masyarakat di Siantar meragukan pernyataan Kapolres. Ada yang mempertanyakan ijin dari presiden belum turun atau surat ijin pemeriksaan sebenarnya belum dikirim?
Terakhir, Polres Simalungun akhirnya menetapkan Morris Silalahi sebagai tersangka. Namun dalam penetapan Morris sebagai tersangka, tampak beberapa usaha untuk menghalangi-halangi tugas jurnalistik dalam mengungkap kasus ini. Saat pemeriksaan sebelum Morris resmi ditetapkan sebagai tersangka, 9 Juni lalu, ada beberapa wartawan yang meminta wartawan lainnya, dengan iming-iming sejumlah uang, untuk tak memberitakan mengenai pemeriksaan Morris tersebut.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan Kamis lalu, Polres Simalungun sama sekali tak memberitahu mengenai pemeriksan tersebut kepada wartawan. (fet)



02 Juli, 2008

Ungkap Betapa Bobroknya Kinerja Walikota RE Siahaan dan Dugaan Penyelewengan Uang Negara

Rekomendasi Pansus DPRD Terhadap LKPj Walikota Siantar 2007

SIANTAR-SK: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Pematangsiantar 2007, telah menyerahkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD, Selasa (1/7) lalu.
Sedikit mengagetkan adalah hasil pembahasan dan rekomendasi yang dibuat oleh pansus. Dari beragam permasalahan yang dibahas Pansus, terungkap betapa bobroknya kinerja Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan tak jelasnya laporan keuangan Pemko.
Sayangnya, beragam permasalahan dan temuan pansus, tak jelas tindaklanjutnya. Dugaan berbagai pihak yang menuding hasil rekomendasi tersebut digunakan sebagai alat bargaining atau menaikkan nilai tawar anggota DPRD terhadap Walikota semakin mendekati kebenaran. Apalagi, fotokopi rekomendasi pansus yang beredar di wartawan, tanpa tanda tangan ketua dan sekretaris pansus, berbeda jauh dengan rekomendasi aslinya yang ditandatangan ketua dan sekretaris, yang diperoleh Sinar Keadilan dari salah seorang anggota pansus.
Dalam rekomendasi yang beredar di wartawan, ada beberapa permasalahan dan temuan yang tak muncul. Padahal dalam rekomendasi aslinya, permasalahan dan temuan tersebut muncul. Tak jelas apa maksud dari hilangnya beberapa permasalahan dan temuan dalam fotokopi yang beredar di wartawan. Kuat dugaan beberapa hal sensitif, yang tak beredar di kalangan wartawan, digunakan sebagai alat bergaining kepada walikota.
Keanehan lainya dalam hasil kerja pansus adalah 12 rekomendasi yang mereka sampaikan. Jika dalam pembahasan ditemukan beragam permasalahan dan temuan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, namun dalam rekomendasi, tak satupun yang mengarah langsung kepada permintaan untuk mengarahkan hasil temuan untuk segera diselidiki aparat hukum. Semua rekomendasi sangat normatif yang hanya meminta agar walikota melakukan pembenahan. Hanya poin 12 dalam rekomendasi tersebut yang jelas meminta agar DPRD menggunakan hak angket menyikapi kinerja walikota. Namun, hak angket inipun diragukan apakah bisa terealisasi.
Ketua Pansus Aroni Zendrato membantah bahwa rekomendasi tersebut merupakan alat untuk menaikkan posisi tawar kepada walikota. Menurut Zendrato, hasil temuan dari pansus merupakan gambaran sesungguhnya dari kinerja walikota dan bukan dibuat untuk menaikkan nilai tawar.
Saat ditanyakan kenapa beberapa temuan yang sudah jelas mengarah pada tindak pidana korupsi tak langsung diteruskan saja kepada aparat hukum, Zendrato mengatakan paripurna yang akan diadakan Jumat (4/7) akan menentukan bagaimana tindaklanjut dari rekomendasi pansus.
Soal hak angket, Zendrato optimis akan segera terealisasi. Menurutnya sebagian besar anggota pansus sudah setuju diadakan hak angket dan sesuai ketentuan, hak angket bisa dilakukan jika minimal diusulkan oleh lima orang anggita DPRD.
Zendrato meminta pimpinan DPRD segera menampung aspirasi anggota soal hak angket ini. Saat ditanya kenapa mengharapkan persetujuan pimpinan DPRD sementara ketentuannya hak angket diusulkan dari bawah oleh anggota dan pimpinan DPRD hanya menyetujui jika telah sesuai aturan, Zendrato mencoba berkelit. Menurutnya, pimpinan DPRD tetap harus menawarkan usulan hak angket ini kepada anggota.
Sementara itu Ketua lembaga Study Otonomi Politik dan Demokrasi (SoPo) Siantar-Simalungun Kristian Silitonga menilai pengajuan hak angket hanya sebagai citra perbaikan diri wakil rakyat untuk target DPRD 2009. Menurutnya berbagai kasus seperti 19 CPNS ilegal 2005, dugaan korupsi dana sosial 2007 Rp 12,5 miliar, dan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih, dijadikan pengalihan melalui hak angket untuk kepentingan politis.
“Pada prinsipnya kita setuju digunakan hak angket, tetapi dilihat dulu status persoalan dugaan kasus di Siantar, jadi ini tindakan sia- sia. Jelas kasus diatas sudah ditangani aparat hukum dan statusnya telah ditetapkan,” tukasnya.
Kristian mengatakan DPRD jangan latah menggunakan hak angket, karena berbagai kasus tersebut tergolong lama. Ia mempertanyakan mengapa DPRD tiba-tiba bersuara. Hal ini menimbulkan asumsi DPRD buang badan. Dikatakannya dewan jangan terjebak formalitas kelembagaan untuk memproses hak angket. “Jangan ada pengelabuan masalah, proses hukum dapat terkendala dengan hak tersebut. Jika terkait dugaan pelanggaran walikota, melalui peraturan sekarang saja sudah terbukti, mengapa repot melempar opini dan ada keraguan (hak angket) ini tidak murni,” paparnya.
Kristian menilai DPRD harusnya menggunakan tekanan politik kepada lembaga yang menangani sejumlah kasus dan tindakan konkrit mendesak penuntasan kasus tersebut. Ini sebagai langkah DPRD berfungsi dalam pengawasannya berkoordinasi mendesak penuntasan kasus. Namun dia pesimis jika melihat kinerja dewan selama ini, jika hal tersebut sekarang dipergunakan.
Dijelaskannya dalam konteks lokal, sejarahnya pengajuan hak angket belum pernah dapat menjatuhkan kepala daerah tetapi lebih kepada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan. Ini sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah pasal 32 dijelaskan penggunaan hak angket jika ditemukan pelanggaran maka proses penyelesaiannya diserahkan kepada aparat hukum. “Dapat terjadi kerancuan jika tidak ada ditemukan pelanggaran, bisa jadi penanganan hukum yang berjalan tidak jelas seiring hasil penyidikan DPRD,” ucapnya.
Kristian mengutarakan yang dilakukan dewan peningkatan penyelidikan dengan langkah strategis politik pada lembaga hukum, bukan memulai dari awal melakukan penyelidikan yang telah lama diketahui dewan. (fetra/jansen)




Rangkuman Rekomendasi Pansus DPRD Siantar Terhadap LKPj Walikota 2007

Berikut ini beberapa rangkuman dari rekomendasi Pansus DPRD Siantar terhadap LKPj Walikota 2007:

1. Belanja bantuan sosial 2007 telah menjadi masalah hukum yang sampai saat ini ditangani Polresta Siantar. Namun hasilnya belum jelas. Berdasarkan informasi diindikasi ada Rp4 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Sampai Juni 2008 pemko belum menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seharusnya diserahkan Maret 2008. Hal ini menunjukkan pengelolaan keuangan Siantar sangat buruk. Pengelolaan internal walikota tidak berjalan dan Inspektorat kota tidak berfungsi alias mandul.
3. Ada sekitar Rp4 miliar dana belanja yang tidak dapat direalisasikan Bagian Umum tanpa penjelasan. Di Dinas Pekerjaan Umum (PU) ada sekitar Rp4 miliar untuk sementara dilacak DPRD tidak dapat terealisasikan tanpa penjelasan. Di Bagian Tata Pemerintahan ada dana Rp400 juta tidak dapat terealisasikan tanpa penjelasan.
4. Ada sisa anggaran di Dinas PU yang jumlahnya tidak pernah disampaikan kepada DPRD, dan langsung dijadikan proyek baru. Seharusnya sisa anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 harus dikembalikan ke Kas Daerah pada akhir tahun anggaran.
5. Pembangunan Gedung SMA N IV tahun anggaran 2006 dan 2007 tidak terealisasi. Dalam LKPj tidak ada penjelasan tentang hal tersebut.
6. Gagalnya realisasi pembangunan jalan senilai Rp1,6 miliar tanpa penjelasan. Bahkan ada pembuatan gorong- gorong jalan di Jalan Ahmad Yani belum dikerjakan, tetapi telah selesai 100 persen sesuai laporan.
7. Gagalnya pembangunan jembatan senilai Rp2,7 miliar tanpa penjelasan.
8. Dana rehabilitasi pemeliharaan jalan senilai Rp14 miliar terealisasi 99 persen. Namun kenyataannya di lapangan banyak ditemukan jalan rusak dan berlubang besar seperti di Jalan Rakutta Sembiring, Jalan Siantar – Sidamanik, Jalan Kartini Atas, dan Jalan Sisingamangaraja.
9. Tidak transparannya pendapatan dari PDAM Tirtauli dari tahun ke tahun, hanya dicatat Rp 0. Laporan ini diragukan akuntabilitasnya, mengingat PDAM mengeluarkan sejumlah anggaran yang tingkat kebutuhannya sangat mendesak. Diduga ada sejumlah dana dari pendapatan yang penggunaannya tidak tepat sasaran dan menimbulkan pemborosan anggaran.
10. Dana dekonsentarasi di Dinas Kesehatan senilai Rp. 1,47 Milyar yang hanya terealisasi 36 % tidak dijelaskan mengapa hal ini terjadi ? Kemana sisa uang yang 64 % lagi, tidak dijelaskan.
11. Adanya pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan bantuan modal (investasi) pemerintah kota kepada Bank Sumut sebesar Rp 879.511.150,- tanpa adanya Perda. Hal ini melanggar Permendagri No. 26 tahunm 2006 tentang Pedoman Penyususnan APBD Tahun Anggaran 2007 dan permendagri 13/2005 serta revisinya Permendagri 59/2007. Dalam penjelasan yang ditandatangani oleh Sdr. (Alm). Tagor Batubara pada Tanggal 18 April 2007 disebutkan bahwa Perda akan diterbitkan sebagai dasar hukum penyertaan modal. Namun hal tersebut tiak pernah direalisasikan oleh Sdr. Walikota. Dengan demikian Walikota telah membiarkan dilakukannya pembohongan publik oleh stafnya dan melanggar UU 32/2004 Pasal 110 ayat 2 tentang Sumpah/Janji kepala daerah.
12. Walikota Pematangsiantar langsung mensahkan Raperda P.APBD menjadi Perda P.APBD Tahun Anggaran 2007, tanpa adanya laporan atau pemberitahuan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara kepada DPRD Kota Pematangsiantar terlebih dahulu. Walikota melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini Permendagri No. 26 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2007.
13. Pelanggaran sumpah janji jabatan juga dilakukan pada kasus CPNS illegal. Keputusan Walikota mengangkat para pelamar yang tidak lulus ujian telah melanggar PP No. 98 Tahun 2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil pasal 9.
14. Pembayaran gaji terhadap 19 CPNS Illegal telah melanggar PP No. 98 Tahun 2000 pasal 12 menyatakan bahwa hak atas gaji atas CPNS yang lulus ujian mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya.
15. Kasus yang telah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat adalah persengkongkolan pembangunan bangsal RSU Kota Pematangsiantar Tahun 2005 telah diputuskan KPPU pada Oktober 2006. dalam hal ini Walikota maupun Wakil Walikota dinyatakan terbukti terlibat dalam persekongkolan dan menimbulkan keruguan negara sebesar Rp. 381.000.000. terhadap keputusan KPPU tersebut, Walikota dan Wakil Walikota tidak pernah mengajukan keberatan. Dalam hal ini telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan sesuai UU No. 32 Tahun 2004 pasal 29.




Dugaan Korupsi Uang Nasabah Rp 15 Miliar di BNI Pematangsiantar

Polresta Siantar Diminta Serius Usut Kasus Tersebut
SIANTAR-SK: Lebih dari seratus massa dari Gerakan Penyelamat Harta Negara (Gerphan), Rabu (2/7), melakukan unjukrasa ke Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Pematangsiantar. Unjukrasa terkait dugaan korupsi uang nasabah sebesar Rp15 miliar yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Bank BNI 46 (sebelum berganti nama menjadi Bank BNI).
Dengan membawa poster dan spanduk yang berisikan hujatan terhadap pegawai yang diduga melakukan korupsi, massa juga berteriak agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Ahmad Gous Lubis mengatakan dugaan korupsi ini telah dilaporkan Gerphan ke pihak Polresta Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar sekitar Maret 2008 yang lalu.
Menurutnya, dugaan korupsi diketahui Gerphan berdasarkan hasil audit yang menyatakan adanya kerugian berupa hilangnya pendapatan selisih kurs sebesar Rp15 miliar dan keuntungan rill atas transaksi jual beli Valas non fisik selama Oktober 2000-November 2001 yang mencapai Rp 3 miliar lebih.
Dalam pernyataan sikapnya, Gerphan juga menilai pimpinan BNI di pusat dan di wilayah Sumatera Utara diduga melindungi pegawai BNI yang disinyalir melakukan kejahatan perbankan dan tindakan korupsi. “Anehnya mereka diberikan jabatan yang tinggi dan masih bekerja sampai sekarang,” ujarnya.
Lubis juga menyesalkan kinerja Polresta Siantar yang dinilai kurang serius dalam melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan atas pengaduan Gerphan.
Usai membacakan pernyataan sikap selanjutnya beberapa perwakilan Gerphan menemui pimpinan BNI menyampaikan pernyataan sikapnya.
Kepala Cabang BNI Pematangsiantar Zamrizal Chan mengatakan kasus dugaan korupsi di BNI yang dipimpinnya saat ini sedang ditangani secara hukum di Polresta. Zamrizal juga meminta Gerphan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Mengenai sikap terhadap kasus tersebut, pihaknya mengaku akan menerima apapun hasil dari proses hukum tersebut. “Apapun putusan, akan kami terima dengan senang hati. Jadi hormatilah proses hukum,” ucapnya.
Sedangkan Legal Officer BNI Martono Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi yang dipertanyakan Gerphan, telah direspon BNI dengan mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah pegawai BNI Siantar.
Martono menegaskan BNI selalu kooperatif atas penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kita selalu terbuka terhadap pemeriksaan Polresta,” katanya singkat. (jansen)




Diduga Terjadi Pungli dalam Penerimaan Murid Baru 2008

Kadispenjar: Pengurusan Bukan di Dinas Tapi Langsung ke Sekolah

SIANTAR-SK: Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Pematangsiantar diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perpindahan rayon untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMP dan SMA Negeri tahun ajaran 2008.
Salah seorang orangtua siswa, Lili (39), Rabu (2/7), kepada Sinar Keadilan mengatakan kutipan tersebut dilakukan oknum pegawai Dispenjar. Modusnya dengan meminta sejumlah uang yang bervariasi, Lili diminta Rp 20.000, dalam mengurus persyaratan perpindahan rayon tersebut. Anehnya pengutipan uang tersebut tidak dijelaskan tujuannya. “Saya juga heran kenapa ada pengutipan, apa memang ada ketentuannya,” ujar perempuan yang tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Simalungun tersebut.
Dia menambahkan awalnya hendak mengurus anaknya masuk ke salah satu SMA Negeri dan saat pengurusan dimintai uang. Ini dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan perpindahan rayon dari Kabupaten Simalungun ke Kotamadya Pematangsiantar. Dia juga mengakui tidak ada pemberitahuan dari Dispenjar soal biaya mengurus pindah rayon tersebut.
Lili mengatakan pungli tersebut dilakukan untuk mengambil keuntungan dengan adanya minat orangtua untuk mendaftar anaknya di sekolah negeri di Siantar.
Sementara itu Kadispenjar Pematangsiantar Hodden Simarmata melalui telepon selulernya membantah adanya pungli untuk perpindahan rayon. Menurutnya pengurusan dilakukan di sekolah masing-masing bukan ke kantor Dispenjar. Hal ini berlaku juga bagi calon siswa yang berasal dari luar Siantar. “Mereka langsung mendaftar ke sekolah, bukan melalui Dispenjar. Ini dilakukan secara terbuka, jadi tidak ada pungli,” terangnya.
Hodden mengatakan untuk PSB 2008, Dispenjar mencoba transparan sesuai ranking dan daya tampung sekolah tersebut. Sedangkan untuk siswa dari luar daerah diberikan kuota 10 persen dari jumlah keseluruhan siswa baru yang diterima sekolah tersebut.
Mengenai jumlah siswa yang akan diterima, menurut Hodden, sesuai aturan jumlah siswa sebanyak 32 orang perkelas. Khusus untuk sekolah yang mendapat pengakuan berstandart nasional ketentuan tersebut wajib dilaksanakan. Sedangkan untuk sekolah lain tergantung kebijakan sekolah untuk menambah jumlah siswanya. “Konsep ini telah kita terapkan. Jadi silahkan saja mencoba sekolah mana saja yang diminati,” katanya.
Hodden menambahkan khusus bagi siswa yang mempunyai prestasi seperti di bidang olahraga, kesenian dan bidang studi pelajaran tertentu, diberikan penghargaan bagi siswa tersebut untuk memilih sekolah favoritnya.
Kasubdis Pendidikan dan Pengajaran (Penjar) Mansur Sinaga juga menegaskan tidak ada pengutipan untuk mengurus perpindahan rayon. Menurutnya proses PSB 2008 ini dilakukan terbuka bagi siapa saja yang berminat untuk mendaftarkan anaknya di sekolah negeri. (jansen)



30 Juni, 2008

Tak Ada Alasan Lagi, Walikota Siantar Harus Terbitkan Surat Pemecatan

BKN Pastikan Pencabutan NIP 19 CPNS Ilegal 2005 Tak Dapat Ditinjau Kembali

SIANTAR-SK: Anggota DPRD Pematangsiantar Aroni Zendrato menegaskan Walikota RE Siahaan tidak mempunyai alasan lagi untuk tidak menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan 19 CPNS ilegal 2005. Hal ini diutarakannya menanggapi surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan kepada walikota, menegaskan pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 CPNS tidak dapat ditinjau kembali karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jelas surat itu mengatakan pencabutan NIP tidak dapat diganggu gugat, ” ujarnya kepada Sinar Keadilan, Senin (30/6).
Aroni mengatakan keputusan BKN harus dipatuhi, bukan balik menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk meminta klarifikasi. Politisi dari Partai PDI-Perjuangan tersebut menambahkan dengan keluarnya surat tersebut maka otomatis gaji yang diterima 19 CPNS harus dikembalikan.
Sementara itu Kabag Hukum Pemko Leonardo Simanjuntak mengatakan surat tersebut merupakan jawaban atas surat pemko yang mempertanyakan pembatalan NIP 19 CPNS formasi 2005. Namun dia menegaskan belum menerima tembusan atas jawaban BKN tersebut.
Mengenai tindakan Pemko yang menyurati Menpan, dia menilai hal tersebut sah- sah saja dilakukan.Menurutnya ada dua instansi yang berkaitan soal penerimaan CPNS yakni Menpan sebagai pihak yang mengeluarkan formasi CPNS dan BKN yang mengeluarkan persetujuan NIP CPNS.
“Jadi kalaupun ada surat mungkin mempertanyakan formasi CPNS Siantar,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai isi surat tersebut, dia mengaku kurang mengetahui namun membenarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melayangkan surat ke Menpan.
Sedangkan perkara gugatan kepada pemko dan BKN di Pengadilan Negeri Siantar mengenai penetapan CPNS 2005, menurutnya kasus tersebut tidak ditangani PN Siantar.Hal ini berdasarkan eksepsi tergugat jika perkara perdata tersebut bukan kewenangan PN Siantar tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Artinya PN Siantar mengabulkan karena adanya kewenangan absolut PTUN untuk menangani kasus tersebut,” paparnya.
Leonardo menjelaskan surat PN Siantar yang dibacakan pada 21 Mei 2008 menegaskan tidak berwenang memeriksa perkara perdata tersebut, sehingga tidak dapat dilanjutkan kembali masalah sengketa hukum CPNS 2005. Menurutnya dasar pemikiran kasus ini dilimpahkan karena hakim menilai objek sengketa yakni surat putusan CPNS yang dikeluarkan walikota yang diminta untuk dibatalkan. “Karena yang mengeluarkan SK-nya kepala daerah maka yang menanganinya PTUN, dan gugatan di PN Siantar dinyatakan gugur,” ungkapnya.
Secara terpisah Walikota RE Siahaan yang coba dikonfirmasi melalui short message service (SMS) mengenai surat BKN tersebut sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (jansen)



BKN Pastikan Pencabutan NIP 19 CPNS Ilegal 2005 Tak Dapat Ditinjau Kembali

BKN Surati Walikota Pematangsiantar RE Siahaan
Polres Simalungun Sebut RE Siahaan Sebagai Tersangka Namun Belum Lakukan Pemanggilan


SIANTAR-SK: Keanehan dalam pengungkapan kasus 19 CPNS ilegal formasi 2005 di lingkungan Pemko Siantar, sedikit demi sedikit mulai terkuak. Walikota Pematangsiantar RE Siahaan ternyata telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa keputusan BKN untuk mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 CPNS ilegal tersebut adalah sah dan tidak dapat ditinjau ulang karena dibuat sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat BKN tersebut sebagai balasan surat dari Pemko Siantar yang mempertanyakan alasan BKN mencabut NIP 19 orang tersebut.
Surat BKN tersebut bertanggal 21 April 2008 dan ditandatangani Deputi Bidang Bina Pengadaan Kepangkatan dan Pensiun Dr. Sulardi, MM. Artinya, lebih dari dua bulan lalu, walikota sebenarnya telah mendapat kepastian bahwa 19 orang tersebut tak lagi berhak atas pembayaran gaji. Anehnya, sampai saat ini 19 orang tersebut tetap menerima gaji sebagai PNS meski tak punya NIP lagi. Walikota RE Siahaan pun sampai saat ini tak mau memecat 19 orang tersebut.
Pelaksana Sekda Pematangsiantar James Lumbangaol saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan Pemko Siantar telah menerima surat BKN tersebut. Tetapi menurutnya, Pemko Siantar masih menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) meminta pertimbangan dan penjelasan atas surat BKN tersebut.
Jansen Napitu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) sebagai pelapor dalam kasus 19 CPNS ilegal formasi 2005, mengatakan akan mengadukan Kabag Keuangan Waldemar Napitupulu karena tetap membayarkan gaji 19 CPNS tersebut BKN telah mencaut NIP mereka.
Keanehan lainnya, adalah surat Polres Simalungun yang ditandatangani Wakapolres Simalungun Kompol Agus Halimudin kepada Jansen Napitu. Dalam surat tersebut dikatakan dengan jelas bahwa Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjung Sijabat sebagai tersangka. Anehnya, dalam surat tersebut dikatakan belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti yang mengarah ke bersangkutan. Kalau disebut tersangka, lalu kenapa belum dilakukan pemanggilan?
Dalam suratnya di poin 3 bagian c, Polres Simalungun menyebutkan dengan jelas: ‘Terhadap tersangka lain yakni Ir Robert Edison Siahaan dan Tagor Batubara, SH (Alm) serta Drs. Tanjung Sijabat, belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka karena masih belum ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan’.
Jansen membenarkan telah menerima surat dari Polres Simalungun yang ditandatangani oleh Waka Polres Simalungun. Surat tersebut sebagai balasan atas pertanyaan pihaknya alasan tidak ditahannya Morris Silalahi serta belum diperiksanya tersangka lain yakni RE Siahaan dan Tanjung Sijabat.
Mengenai tidak ditahan Morris, polisi beralasan penyidik tidak khawatir terhadap tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana karena memiliki status yang jelas sebagai Kepala BKD Siantar. Dalam surat tersebut polisi juga menjelaskan sampai saat ini penyidik telah memeriksa 59 orang saksi dan 2 orang saksi ahli dan penetapan tersangka Morris Silalahi.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Minggu (29/6), melalui layanan SMS membantah telah mengeluarkan surat yang isinya menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka kasus 19 CPNS ilegal tersebut. Menurutnya pemeriksaan RE Siahaan sebagai saksi masih dalam proses menunggu ijin dari presiden. (jansen)



26 Juni, 2008

Ironi Sebuah Kemiskinan


“Na pogos do hami, Amang, dang adong hepeng nami mangurus i. Molo torus do anakki di penjara, boa bahenonku? (Kami orang miskin, Pak, kami tak punya uang untuk mengurus. Kalau memang dia harus di penjara apa yang bisa aku perbuat?” ujar Samaria br Purba (46) dengan mata berkaca-kaca. Tak lama, air matanya mulai menetes.
Samaria, yang oleh para tetangganya sering dipanggil Sanna, tak dapat menyembunyikan kesedihannya, anaknya bernama MTS yang baru berusia 13 tahun harus mendekam di penjara karena dituduh mencuri buah kelapa sawit.
Seperti diberitakan, MTS bersama dengan temannya SRP (14), ditangkap polisi karena dituduh mencuri sembilan janjang kelapa sawit. Kedua bocah yang masih duduk di bangku SMP ini harus mendekam di tahanan Polsek Siantar Martoba, Pematangsiantar. Tragisnya, keduanya tak diperbolehkan mengikuti ujian akhir sekolah yang dilaksanakan tanggal 4-7 juni lalu.
Lama Sanna terdiam, matanya menerawang. Mungkin, ia membayangkan nasib anaknya di penjara. Tak lama ia kembali bercerita. Katanya, ia baru sekali menjenguk anaknya sejak ditahan 4 Juni lalu. “Dang adong hepengku lao mengida anakki (aku tak punya uang untuk menjenguk anakku),” ujarnya.
Sanna, adalah sebuah potret kemiskinan di negara ini. Suaminya meninggal tujuh tahun lalu saat MTS baru menginjak kelas 1 SD. Sanna benar-benar menjadi penopang hidup anak-anaknya. Rumah yang ditempati Sanna dan keluarganya saat ini hanya sebuah rumah papan tua yang sudah sangat reot. Rumah itupun bukan milik mereka. Sanna hanya mengontrak rumah tersebut.
Sehari-hari Sanna bekerja serabutan untuk menghidupi anak-anaknya. Biasanya dia menjadi buruh tani dengan upah sekadarnya. Upah menjadi buruh tani, kata Sanna, kadang-kadang cukup untuk makan mereka, dan seringkali tak cukup. Namun ia menolak menyebutkan berapa upahnya setiap hari mengerjakan sawah orang lain.
Sanna mempunyai tujuh anak. MTS anak keenam dan sekarang sekolah di SMP Negeri 13 Pematangsiantar kelas 7. Anak sulungnya kini bekerja di Batam, Kepulauan Riau dengan pekerjaan sekadarnya. “Holan cukup tu ibana do nasinari nai. Ipe nga mauliate boi ibana mangalului di ngoluna (hanya cukup untuk dirinya penghasilannya. Itupun sudah syukur dia bisa menghidupi hidupnya),” ujar Sanna tentang putra sulungnya.
Soal anaknya, MTS, Sanna menyebut selama ini tak pernah berbuat kejahatan. Setiap pulang sekolah, kata Sanna, MTS ikut membantunya mengerjakan sawah orang lain untuk sekadar menambah penghasilan mereka. Menurut Sanna, beberapa kali MTS juga sering diminta tetangganya membantu beberapa pekerjaan demi mendapat upah.
Sebelum ditangkap, cerita Sanna, MTS dan SRP pun sebenarnya hanya diminta menjaga buah kelapa sawit oleh Jhon Piri Sinaga, Sobat Sipayung, dan Andi Syahputra. Mereka dijanjikan sejumlah uang untuk menjaga buah kelapa sawit tersebut. “MTS dan SRP tak tahu kalau kelapa sawit yang mereka jaga itu hasil curian,” ungkap Sanna.
Malang, Jaingot Sinaga, pemilik kelapa sawit tersebut datang bersama polisi dan langsung menangkap kedua bocah tersebut bersama Andi Syahputra.
Kemiskinan yang mendera membuat Sanna tak tahu harus berbuat apa untuk menolong anaknya di penjara. Hanya sekadar menjenguk pun, Sanna tak punya biaya untuk ongkos. Kini dia hanya bisa pasrah terhadap nasib anaknya. “Dang adong na boi hubahen, dang marhepeng hami. Molo marurusan dohot polisi ingkon adong do hepeng, Amang. Sian dia ma hepeng nami. Baen ma anakki disi, nga nasibna songoni (tak ada yang bisa kuperbuat, aku sama sekali tak punya uang. Kalau berurusan dengan polisi harus ada uang, Pak. Biarlah anakku di situ (penjara), mungkin sudah nasibnya seperti itu),” ujar Sanna dan kembali air matanya mengucur.
Bagi orang seperti Sanna, ada anggapan urusan dengan polisi harus mengeluarkan uang. Saat Sinar Keadilan mengatakan bahwa anaknya berhak untuk didampingi pengacara dan berhak mendapat perlindungan sesuai undang-undang, lagi-lagi ia mengatakan bahwa apapun urusannya, semuanya harus mengeluarkan uang. Ia hanya bisa pasrah dengan kemiskinan mereka.
Tak berbeda jauh, nasib SRP pun setali tiga uang. Ibunya telah lama meninggal. Ayahnya, K Purba, menikah lagi dan pindah ke Tigaras, Simalungun. Sejak menikah lagi, Purba tak lagi mempedulikan nasib anak-anaknya. Bahkan untuk sekadar memberi uang belanja pun, Purba tak pernah. Hal ini diakui oleh Dearina Purba (20), kakak keempat SRP. SRP sendiri anak bungsu dari lima bersaudara.
Menurut Dearina, mereka kini hidup bertiga bersama Novelia Purba (25) kakak kedua mereka. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sibatu-batu, Kampung Pabrik, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Rumah MTS dan SRP hanya berjarak kira-kira 100 meter.
Dearina bercerita, untuk hidup sehari-hari, mereka mengandalkan jerih payah Novelia yang berprofesi sebagai buruh tani. Dearina mengakui upah kakaknya sebagai buruh tani lebih banyak tak mencukupi untuk menopang hidup mereka.
Saat disinggung soal ayah mereka, Dearina langsung terdiam. Namun akhirnya ia buka suara. “Kami ditinggal ibu (meninggal) sejak kecil dan ayah kemudian menikah lagi, pindah ke Tigaras. Sejak menikah lagi, kami sama sekali tak dipedulikan lagi. Untuk belanja pun kami tak pernah dikirim uang. Adik kami SRP masuk penjara dan kami kasih tahu tapi ayah sama sekali tak peduli,” ungkap Dearina.
Ia kembali melanjutkan ceritanya. SRP saat ini duduk di SMP Negeri 7 kelas 7. Namun karena kemiskinan, SRP sering tak pergi sekolah. Sering karena alasan tak bayar SPP atau biaya lainnya di sekolah dan sering karena ikut membantu orang lain demi mendapat upah. “Soal kenakalan, namanya anak SMP biasalah nakal-nakal sedikt. Namun dia tak pernah berbuat kejahatan,” ungkap Dearina soal adiknya itu.
Sama seperti Sanna, Dearina pun baru sekali menjenguk adiknya di penjara. Lagi-lagi masalah ketiadaan biaya untuk ongkos jadi sebab. Ia juga tak tahu harus berbuat bagaimana untuk menolong adiknya di penjara. “Kami tak tahu, bang harus bagaimana. Kami tak punya uang. Saya sendiri sekarang lagi cari pekerjaan biar ada uang untuk menolong adikku,” ujar Dearina yang sudah tamat dari sebuah sekolah kejuruan.
Dearina pun tak tahu menahu soal status adiknya, apakah didampingi oleh pengacara dan bagaimana perlindungan hukum yang seharusnya diperoleh adiknya. “Kami tak tahu bagaimana dia di sana. Lagipula kalau mengurus di sana (kantor polisi) kan semuanya pakai uang. Darimana uang kami?” tanyanya.
Nasib keluarga MTS dan SRP di Pematangsiantar ini, hanya sekelumit ironi kemiskinan di negara ini. Tak berdaya ketika berhadapan dengan hukum dan tak tahu harus berbuat apa. Apalagi, ketika semua urusan harus mengeluarkan uang, mereka hanya bisa pasrah dan menggantungkan hidup semata pada nasib. (fetra tumanggor)



Seto Mulyadi: Komnas Anak Protes Keras Prosedur Penahanan

Dituduh Mencuri Sawit, 2 Anak di Bawah Umur Mendekam di Sel Polsek Martoba
Komnas Anak Akan Minta Penjelasan Kapolres


SIANTAR-SK: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Seto Mulyadi memprotes keras prosedur penahanan yang dilakukan Polsek Siantar Martoba atas dua bocah, MTS (13) dan SRP (14), karena dituduh mencuri buah kelapa sawit.
Menurut Kak Seto, panggilan akrab Seto Mulyadi, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (20/6), penahanan terhadap anak mempunyai prosedur standar yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kak Seto mengecam keras tindakan polisi yang menggabungkan kedua anak tersebut bersama tahanan dewasa dan tidak memperbolehkan mereka mengikuti ujian akhir di sekolah. Selain itu, Kak Seto juga memprotes penahanan kedua anak itu yang tidak didampingi pengacara. “Ini sudah melanggar hak anak. Kalau memang terjadi pelanggaran terhadap hak anak, kami dari Komnas Anak akan langsung datang dan meminta penjelasan dari Kapolres,” ungkap Kak Seto. Ia meminta Sinar Keadilan untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak terjadi pelanggaran hak anak yang lebih fatal.
Seperti diberitakan Sinar Keadilan kemarin, dua bocah MTS dan SRP, warga Jalan Sibatu-batu, Kampung Pabrik, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Martoba, ditahan oleh Polsek Siantar Martoba, Pematangsiantar, dengan tuduhan terlibat pencurian sembilan janjang kelapa sawit. SRP, MTS dan Andi Syahputra (25) dituduh mencuri sawit dari lahan milik Jaingot Sinaga yang ditanam di tanah eks PTPN III Kebun Bangun.
Kapolres Persiapan Pematangsiantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut sah-sah saja. Menurut Kapolresta kedua anak ini terbukti melansir sawit hasil curian milik Jaingot Sinaga. Kapolresta menambahkan, kedua bocah itu tetap saja pelaku pencurian karena membantu pelaku pencurian yang aslinya.
Soal penahanannya yang disatukan dalam sel tahanan dewasa, Andreas Kusmaedi lewat telepon membantahnya. Menurut Kapolresta, mereka dipisahkan dengan sel tahanan dewasa dan didampingi pengacara yang disediakan polisi sejak diperiksa.
Namun saat dikonfirmasi langsung ke keluarganya, penahanan kedua anak ini sama sekali tak diketahui keluarganya. Samaria Purba (47), oleh tetangganya sering dipanggil Sanna, ibunda MTS, mengatakan, saat anaknya ditangkap 4 Juni lalu, sama sekali dia tak menerima surat penahanan.
Sepulang dari ladang, kata Sanna, dia hanya mendapat informasi dari tetangganya kalau anaknya ditangkap karena dituduh mencuri sawit. Namun ia tak tahu polisi mana yang menangkap.
Esoknya, dia meminta tulang (paman) MTS, Lintong Purba, untuk mencari anaknya itu. Setelah bersusah-payah mencari, akhirnya Lintong menemukan keponakannya, bersama dengan SRP, telah mendekam di sel Polsek Siantar Martoba. Setelah itu, polisi kemudian memberikan surat penahanan kepada Lintong. “Saya baru mengetahui anak saya ditahan setelah pamannya membawa surat pemberitahuan penahanan. Mungkin kalau pamannya tak ke sana, surat penahanan tak akan kami terima dan kami mungkin tak tahu kabarnya,” jelas Sanna.
Awalnya Sanna keberatan atas penahanan tanpa pemberitahuan dan menyebabkan anaknya tidak dapat mengikuti ujian semester di SMP 13. Tetapi karena tidak mempunyai uang dan tidak tahu bagaimana cara mengurus agar anaknya ikut ujian, akhirnya Samaria tidak tahu harus berbuat apa. “Kami ini orang miskin, pak. Sejak ayahnya meninggal tujuh tahun yang lalu, hanya saya yang mencari nafkah sebagai buruh tani di ladang orang,” ujarnya sembari menitik air mata.
Dia juga mengatakan tidak mendukung aksi pencurian tersebut, namun dia menilai anaknya terlibat karena bujukan dari teman-temannya. Dijelaskannya, MTS merupakan anak yang penurut kepada orang tua, dan biasanya sehabis pulang sekolah langsung bekerja di ladang membantu ibunya.“Kalau memang ada uang mungkin nasib anak saya tidak sampai begini. Apalah mau saya buat, kami saja mengontrak rumah,” kata dengan nada datar.
Samaria menuturkan sejak anaknya ditahan hanya sekali menjenguk dan dengan ketidakmampuan perekonomian keluarga, akhirnya janda beranak 7 tersebut hanya pasrah. Menurutnya penahanan atas anaknya dinilai memberatkan. Dia hanya pasrah bagaimana akhirnya persoalan ini. “Tergantung pemerintah, apa anak saya mau di situ sampai mati biarlah,” sebutnya berulang kali.
Saat disinggung apakah anaknya didampingi pengacara, Sanna mengaku tak tahu. Saat ditanya apakah ada seseorang yang pernah datang ke rumahnya dan mengaku sebagai pengacara yang mendampingi anaknya, Sanna mengatakan sampai saat ini tak pernah ada orang yang datang ke rumahnya.
Hal senada dikatakan Dearina Purba, kakak SRP. Menurutnya, keluarganya tak mendapat surat penahanan dari polisi selepas kejadian tersebut. Dearina mengatakan, penangkapan terhadap adiknya diketahui dari Lintong Purba yang membawa surat dari polisi. Dia juga mengatakan keterlibatan adiknya semata-mata karena terpengaruh lingkungan sekitar dan diimingi-imingi uang. Menurutnya sejak ditahan , SRP terpaksa tidak mengikuti ujian di sekolah.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari salah seorang guru SMP 13 marga Purba, MTS merupakan siswa sekolah tersebut. Dia mengaku tidak tahu MTS telah ditahan polisi, karena tidak ada pemberitahuan dari pihak keluarga.
Menurutnya ini menyebabkan kemungkinan MTS tidak mengikuti ujian dan tinggal kelas. Dia juga mengatakan MTS tergolong siswa yang baik dan rajin sekolah dan dia kurang yakin jika MTS terlibat dalam pencurian tersebut. Mengenai tindakan sekolah dalam hal ini, Purba mengatakan hal tersebut tergantung kebijakan sekolah selama ada pemberitahuan dari orang tuanya.
Sementara itu Lurah Gurilla M Tarigan mengatakan telah meminta polisi agar kedua pelaku diperingan proses hukumnya. Namun jawaban dari polisi menurutnya tidak dapat membantu dengan alasan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar.
Mengenai adanya pengacara mendampingi SRP dan MTS, Tarigan kurang mengetahui hal tersebut. Namun dia berharap agar polisi dalam memproses kasus tersebut mempertimbangkan rasa keadilan mengingat keduanya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.(jansen)



Tragis, Dua Bocah Mendekam di Sel Polsek Martoba Tak Diijinkan Ujian Sekolah

Dituduh Mencuri Sawit
Di Sel Bergabung dengan Tahanan Dewasa


SIANTAR-SK: Dua orang anak, MTS (13) dan RP (14), keduanya warga Kampung Pabrik, Kelurahaan Gurilla, Kecamatan Siantar Martoba, terpaksa mendekam di sel Polsek Siantar Martoba. Kedua bocah berstatus pelajar salah satu SMP di Siantar ini telah mendekam di sel Polsek Siantar Martoba sejak 4 Juni lalu.
Menurut keterangan dari kepolisian, keduanya dituduh mencuri sawit milik Jangot Sinaga, dari areal perkebunannya yang tak jauh dari kediaman kedua anak ini. Tragisnya, kedua anak ini akhirnya tidak dapat mengikuti ujian akhir semester di sekolahnya. Lebih jauh, di dalam sel mereka bergabung bersama tahanan dewasa lainnya. Kejanggalan lainnya, penangkapan keduanya tidak langsung diberitahukan kepada orang tuanya, tetapi langsung dimasukkan ke sel. Keesokan harinya setelah penangkapan, kedua orang tua mereka baru memperoleh surat perintah penahanan.
Penjelasan itu diungkapkan ibunda RP, Samaria br Purba (46) yang didampingi kakak kandung RP, Novelia br Purba (25) di rumahnya, Kamis (18/6).
Samaria mengaku tidak bisa berbuat apa-apa perihal penangkapan anaknya. Dirinya berharap kiranya kepolisian teliti mencermati motif kasus tersebut. ”Anak saya ditangkap hari Rabu 4 Juni, namun surat diberikan Kamis 5 Juni 2008,” katanya kepada wartawan dengan berlinang air mata.
Samaria menceritakan, MTS, RP dan seorang teman mereka yang lain, Andi Saputra (25) hanya disuruh untuk menjaga dan melansir 9 janjang sawit. Mereka disuruh oleh Jhon Piri Sinaga, Sobat Sipayung (masih buron, red) dan Andi Syahputra (sudah ditangkap) yang diambil dari lahan milik Jangot Sinaga yang merupakan tanah garapan milik perkebunan PTPN III. Naas bagi ketiganya, ketika hendak melansir sawit menggunakan beko, kepergok petugas yang langsung memboyong mereka ke Polsek Martoba.
Sementara, pelaku (Jhon Piri dan Sobat) kabur begitu mengetahui kehadiran petugas. ”Sebenarnya mereka tidak mengetahui kalau sawit tersebut hasil curian, sebab keduanya pun memiliki kebun,” ujar Samaria seraya mengatakan kalau kedua bocah itu dijemput oleh Jhon Piri dan Sobat dari salah satu warung tak jauh dari rumah mereka.
Kapolres Persiapan Pematangsiantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut sah-sah saja. Menurut Kapolresta kedua anak ini terbukti melansir sawit hasil curiaan itu milik Jangot Sinaga. Kapolresta menambahkan, kedua bocah itu tetap saja pelaku pencurian karena membantu pelaku pencurian yang aslinya.
Soal penahanannya yang disatukan dalam sel tahanan dewasa, Andreas Kusmaedi lewat telepon membantahnya. Menurut Kapolresta, mereka dipisahkan dengan sel tahanan dewasa dan didampingi pengacara yang disediakan polisi sejak diperiksa.
Sementara itu, Lurah Gurilla M Tarigan kepada wartawan mengaku tidak mengetahui ada warganya ditangkap aparat Polsek Siantar Martoba. “Sejak ditangkap sampai sekarang, saya tidak tahu ada dua anak ditangkap gara-gara dituduh mencuri. Tapi akan kita coba untuk koordinasi kepada Kapolseknya, upaya apa untuk bisa menyelesaikan ini,”sebutnya.

Ketidakpatuhan Petugas
Secara terpisah, penangkapan kedua bocah itu mendapat kecaman keras dari Direktur LPM Suluh, Octavianus Sitio. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk ketidakkepatuhan petugas terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana yang dimaksud dengan anak adalah yang belum berusia 18 tahun. Serta pada pasal 64 UU itu dijelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum harus ada pendamping dan tempat khusus serta harus dipertahankan hubungan dengan orangtuanya. Polisi juga harus melihat aspek-aspeknya, dengan cara apa yang mendasari perbuatan anak ini. Apa karena ekonomi atau kedua orang tuanya sudah tidak ada lagi, hingga tidak ada hubungan kasih sayang. “Penangkapan dan penahanan sesuai pasal 16 ayat dua, merupakan upaya terakhir. Kebanyakan polisi menganggapnya sebagai kriminal murni, padahal kasus anak tidak berdiri sendiri, harus dilihat mengapa hal itu dilakukan dan hak anak harus dilindungi,"tegasnya.
Anak-anak jika berhadapan dengan hukum, harus ditempatkan di ruangan khusus, tak boleh digabung dengan tahanan dewasa, mendapat pendampingan khusus sejak awal dan hubungan dengan orangtua harus tetap dipertahankan. Oktavianus menilai polisi berlebihan menahan kedua bocah tersebut, sebab bukan mereka pelaku utamanya. (jal)



Ketua DPRD Siantar: Jika Gaji Tetap Dibayar, Pemko Lakukan Pembohongan Publik

Ditampungnya Gaji 19 CPNS 2005
Ater: RE Siahaan Harus Diadukan ke Komnas HAM Karena Merampas Hak 19 Orang


SIANTAR-SK: Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu tak setuju jika dikatakan penggunaan hak angket oleh anggota DPRD dalam kasus 19 CPNS ilegal 2005 akan sia-sia karena gaji 10 CPNS tersebut telah disetujui dalam APBD 2008.
Lingga mengatakan pada prinsipnya DPRD meminta pemko tidak membayarkan gaji 19 orang tersebut. Menurutnya persoalan pemko tetap membayarkan gaji atau tidak maka DPRD akan melihatnya dalam perhitungan akhir anggaran keuangan 2008. “Ini yang akan kita pantau dan jika tetap dibayar maka pemko telah melakukan pembohongan publik,” jelasnya.
Lingga berprinsip jika instruksi legislatif tersebut tidak dilaksanakan pemko maka kemungkinan secara kelembagaan, DPRD akan bersikap atas tindakan pembayaran gaji terhadap 19 CPNS yang diduga ilegal tersebut.
Dikatakannya dalam pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), a DPRD tidak mencampurinya karena gaji tersebut dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Dijelaskannya anggaran DAU tidak boleh dikurangi sesuai penyaluran pusat ke daerah. Adanya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP), Lingga berpendapat bukan menjadi keharusan dan wewenang gaji 19 CPNS agar dihapuskan. “Pastinya sesuai keputusan DPRD akan dilihat melalui perhitungan apakah dibayar atau tidak,” ujarnya.
Dia menyayangkan tudingan DPRD berbuat bodoh karena menyetujui pembayaran gaji tersebut. “Janganlah ada pernyataan seperti itu, kita bertindak sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” tandasnya.
Sementara itu praktisi hukum Sarles Giltom, SH, mengutarakan langkah yang ditempuh DPRD mengajukan hak angket dalam kasus 19 CPNS tersebut harus dilakukan secara prosedural sesuai tata tertib (tatib) DPRD dan sesuai Undang- Undang (UU) No 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah. “Jadi ada aturan main, dan saya menilai pengajuan hak angket adalah langkah yang tepat,” katanya.
Dikatakannya melalui hak angket, DPRD memanggil Walikota RE Siahaan untuk mempertanyakan duduk persoalan penerimaan CPNS formasi 2005. Sarles mengatakan, jika dalam pertemuan antara DPRD dan walikota nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, maka DPRD dapat menyerahkan hasilnya ke penyidik agar ditindaklanjuti.
Di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Siantar Ater Siahaan menilai RE Siahaan sebagai penanggungjawab penerimaan CPNS 2005 juga harus diadukan ke Komnas HAM. Menurutnya, tindakan pemko yang meluluskan 19 orang CPNS formasi 2005 yang tidak memenuhi syarat, telah melanggar hak asasi 19 orang warga yang seharusnya duduk menempati posisi tersebut. "Bayangkan saja, dari 19 CPNS tersebut, bahkan ada yang tidak mengikuti ujian sama sekali, namun diluluskan. Ini merupakan tindakan perampasan dan pengebirian hak 19 orang yang seharusnya mendapatkan posisi ini," ujar ketua IPK tersebut.
Lebih jauh Ater mengatakan tindakan melaporkan Pemko ke Komnas HAM oleh korban, sangat tepat. Hal ini mengingat hingga kini, pihak Polres Simalungun, belum juga menahan satupun pejabat pemko, meski sudah menetapkan kepala BKD sebagai tersangka. "SK 19 CPNS itu saja sudah dicabut oleh BKN, ini adalah bukti mereka tidak sah. Namun tak satupun yang ditahan. Jadi lebih baik korban CPNS mengadukan pemko ke Komnas HAM, agar hal ini diproses," sarannya lagi.
DPRD Siantar, menurut Ater, seharusnya melindungi warganya yang telah dizolimi haknya oleh Pemko. "Saran saya, segeralah para korban mengadukan pemko dan jajarannya ke Komnas HAM dan hal ini akan saya dukung penuh," ujarnya. (jansen/simon)