31 Juli, 2008

Rahasia Panjang Umur


INGIN tetap awet muda dan mencapai usia lebih dari seratus tahun? Ikutilah 10 tip gaya hidup sehat berikut ini. Rahasia ini diperoleh dari suatu hasil jajak pendapat terhadap 100 orang yang berusia lebih dari seratus tahun (centenarian) di Amerika Serikat.

Salah satu tip yang paling dianjurkan menurut jajak pendapat ini adalah tetaplah berinteraksi, berhubungan dekat dengan keluarga atau pun teman. Rahasia lainnya selalu berupaya untuk membuat otak dan pikiran selalu aktif dan menjaga hati tetap bahagia dengan tertawa. "Jika saya boleh menitipkan suatu pesan, janganlah berhenti untuk berpikir. Selamanya," ungkap seorang wanita yang sudah mencapai 102 tahun, Maurice Eisman.
Sedangkan hal yang harus selalu Anda hindari dan jauhkan dari hidup, kata Eisman, adalah adalah stres. "Saya kira hal yang paling buruk adalah stres, dan Anda dapat menghindarinya dengan cara mengatur kehidupan Anda," tegasnya.

Dari hasil jajak pendapat yang dilakukan per telepon ini terungkap bahwa beberapa partisipan ternyata juga memiliki gaya hidup modern. Sekitar 19 persen di antaranya mengaku memakai ponsel, 12 persen terbiasa memakai Internet dan 3 persen bahkan berkencan dengan seseorang yang dikenal lewat chatting. Sebanyak 45 persen juga mengenal pemenang American Idol 2005, Carrie Underwood.

Ditanya tentang siapa selebritas favorit yang ingin mereka ajak bila ada kesempatan makan malam, sebagian besar memilih aktor Bill Cosby disusul pegolf Tiger Woods dan presenter Oprah Winfrey. Britney Spears dan Howard Stern juga masuk favorit, meski pilihannya paling sedikit.

Jajak pendapat ini digagas GfK Roper Public Affairs & Media pada bulan April dan Mei dalam suatu program koordinasi kesehatan untuk para lansia. Oleh karena para centenarian yang dilibatkan adalah mereka yang kondisinya sehat, hasil jajak pendapat ini mungkin tidak dapat mewakili setiap orang pada rentang usia tersebut.

Berikut adalah 10 tip diikuti dengan persentase seberapa penting maknanya bagi hidup para centenarian:

* Tetap dekat dengan keluarga dan teman : 90%
* Menjaga pikiran tetap aktif : 89%
* Tertawa dan memiliki rasa humor: 88%
* Tetap memelihara kerohanian atau spiritualitas: 84%
* Terus berharap dapat melewati hari-hari baru: 83%
* Tetap bergerak dan olahraga : 82%
* Memelihara rasa kebebasan : 81%
* Makan dengan sehat : 80%
* Tetap mengikuti berita dan perkembangan terbaru : 63%
* Terus mencari kawan baru: 63% (kcm)



Terungkap, Pemko Siantar Gunakan Dana Tak Terduga Rp700 Juta Tanpa Diketahui DPRD

Gunakan Alasan Antisipasi Bencana Alam, Bangun Jalan Tembus

Akalan-akalan Agar Proyek Tak Ditenderkan

SIANTAR-SK: Melalui rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Siantar dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tapem Pemko Siantar, Kamis (31/7), terkuak jika Pemko Siantar menggunakan dana tidak terduga sebesar Rp700 juta untuk membangun jalan tembus, dari Jalan Meranti di Kecamatan Siantar Utara ke Jalan Asrama di Kecamatan Siantar Martoba, tanpa diketahui oleh DPRD. Jalan tembus ini dikerjakan melalui Karya Bakti TNI, dalam hal ini Kodim 0207/Simalungun.
Menurut Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu seharusnya Pemko memberitahu DPRD Siantar mengenai penggunaan dana tidak terduga itu. "Penggunaan dana tidak terduga seharusnya terlebih dahulu dilaporkan kepada DPRD namun kenyataannya hingga saat ini Pemko Pematangsiantar tidak pernah memberitahukan hal tersebut," papar Lingga yang diaminkan Ketua Komisi IV Drs. Maruli Silitonga, selaku pimpinan rapat.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Hendro Pasaribu pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara dengan Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, itu didasari adanya permohonan warga kedua kelurahan kepada walikota. Berdasarkan permohonan warga itu, papar Kabag Tapem, walikota mengundang rapat instansi terkait seperti Dinas PU, Tapem, Dinas Tata Kota, Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat dan lurah.
Saat rapat diketahui tidak satupun SKPD yang menampung anggaran pembangunan jalan tembus itu. Keputusan rapat menyatakan guna mencegah bencana alam dan korban, pihak Kodim 0207/Simalungun melalui karya bakti membangun jalan itu dan Komandan Kodim (Dandim) merespon dan bersedia melaksanakannya. “Karena, tidak ada anggaran ditampung di SKPD hingga diputuskan dananya dianggarkan melalui dana tidak terduga,” kata Hendro.
Hendro menambahkan pembangunan jalan tembus tersebut sifatnya sangat mendesak mengantisipasi bencana alam yang membahayakan warga. Menurutnya, guna merealisasikan proyek jalan tembus itu, pihak Dinas PU membuat perencanaan dan rencana anggaran biaya (RAB) Rp583.500.000, ditambah dana survey Rp25 juta, dan biaya umum Rp92.060.000. Keseluruhan dana yang dihabiskan untuk jalan tembus tersebut sekitar Rp700.560.000.
Anggota Komisi IV Mukhtar Tarigan dengan suara sedikit keras mempertanyakan mengapa proyek itu dikerjakan dengan membuat alasan sangat mendesak mengantisipasi bencana alam. "Mengapa membuat alasan seperti itu? Sepanjang pengetahuan saya sejak 2003 sampai sekarang sudah pernah ada pembangunan plat beton di jalan tembus itu dan sejak saat itu hingga 2008 tidak pernah terjadi bencana alam. Ini hanya akal-akalan saja dan sengaja dibuat seperti ini agar proyek ini tidak ditenderkan demi kepentingan oknum tertentu," paparnya.
Maruli Silitonga menimpali dengan meminta Pemko Siantar jangan pilih kasih, sebab dari data pengaduan yang masuk ke DPRD masih banyak yang lebih urgent dan mendesak bagi kebutuhan masyarakat di Pematangsiantar. "Mengapa Pemko Siantar respek soal pembangunan jalan tembus dari jalan Meranti ke Jalan Asrama, sementara pengaduan warga banyak yang menumpuk dan sudah lama diajukan tidak pernah digubris oleh pemerintahan kota ini," ungkap Maruli.
Lingga juga mempertanyakan kenapa RAB diserahkan setelah dipertanyakan anggota DPRD. “Saya minta agar segera diserahkan RAB outer ring road, proposal dari Kodim dan pembukaan jalan tembus Jalan Sutomo ke Jalan Pane,” teriak Ketua DPRD kepada Kepala Dinas PU dan Kabag Tapem yang dibarengi dengan kata-kata bernada marah lainnya.
Kedua pejabat pemko itu hanya terdiam dengan telinga memerah mendengar kata-kata keras Ketua DPRD tersebut. Untuk mengecek kebenaran dari laporan yang disampaikan, DPRD Pematangsiantar bersama Kabag Tapem, Dinas PU dan lainnya, selesai rapat melakukan survei ke lapangan sembari melengkapi berkas yang dimintakan. (daud)



Aksi Solidaritas Pendeta untuk Umat Parmalim



MEDAN-SK: Pendeta dari berbagai gereja di Indonesia, Rabu (30/7) di Medan melakukan aksi solidaritas untuk umat Parmalim, kepercayaan lokal masyarakat Batak. Aksi solidaritas ini digelar terkait dengan sulitnya umat Parmalim di Medan membangun rumah peribadatannya sendiri.

Rencana membangun ruma parsaktian, tempat ibadat umat Parmalim, di Jalan Air Bersih Ujung Medan terhenti sejak Juli 2005. Penghentian ini karena masyarakat setempat menolak di lingkungan mereka dibangun ruma parsaktian. Para pendeta dari berbagai gereja di Indonesia yang tergabung dalam Forum Kebebasan Umat Beragama, sore tadi sempat melihat langsung lokasi pembangunan ruma parsaktian yang terhenti.
Menurut Pendeta Eric Barus dari Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), sebenarnya gereja-gereja di Indonesia juga tengah memperjuangkan kebebasan beragama. Menurut Eric, Forum Kebebasan Umat Beragama tengah berharap agar pemerintah melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak hanya mengakui enam agama resmi. "RKUHP ini kami harapkan juga menampung kepercayaan lokal seperti Parmalim. Kami sengaja datang untuk melihat secara dekat, mengapa umat Parmalim kesulitan mendirikan rumah peribadatannya sendiri," ujar Eric.

Pendeta Karmen Simorangkir dari Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) mengatakan, pihaknya sangat berharap, umat Parmalim juga bisa merasakan kebebasan beribadah seperti juga umat agama lain. "Ada harapan besar kami, agar umat Parmalim bisa beribadah seperti layaknya kami melakukan ibadah," katanya.

Pendeta Suste Simehe dari Gereja Kristen Injili Papua yang hadir dalam aksi solidaritas juga mengatakan harapan yang sama. Menurut dia, kepercayaan lokal seperti Parmalim tumbuh di banyak tempat di Indonesia seperti Papua.

Selain pendeta, solidaritas juga datang dari Forum Perduli Parmalim. Menurut salah seorang anggotanya, Prof DR Bungaran Antonius Simanjuntak, sudah selayaknya Parmalim sebagai kepercayaan lokal yang asli Indonesia mendapat penghargaan yang layak oleh negara. Sementara agama resmi yang diakui pemerintah justru datang dari luar (negeri), katanya.

Ketua Komunitas Parmalim Cabang Medan Risann Simanjuntak menuturkan, pembangunan ruma parsaktian yang sempat terhenti sejak tahun 2005 sebenarnya bisa kembali dilanjutkan. Menurut Risann, penolakan warga setempat terjadi karena ada perselisihan antara salah seorang warga dengan salah seorang pengikut Parmalim. Warga sebenarnya tak membenci seluruh umat Parmalim. "Ada masalah pertikaian pribadi salah seorang warga dengan salah seorang di antara kami, sehingga bangunan peribadatan Parmalim yang justru jadi korban," katanya.

Risann mengatakan, dengan adanya aksi solidaritas dari pendeta berbagai gereja ini, umat Parmalim di Medan berharap bisa dilakukan mediasi dengan warga setempat, sehingga pembangunan ruma parsaktian bisa dilanjutkan. Ruma parsaktian milik umat Parmalim Medan sebenarnya sudah berdiri dengan rangka tanpa atap. Akibat terhenti pembangunannya, rangka atap ruma parsaktian terancam lapuk, sementara semak belukar tumbuh di mana-mana di sekitar calon rumah peribadatan tersebut.

Saat aksi solidaritas berlangsung, salah seorang warga sempat menyatakan keberatan. Menurut dia, warga setempat jangan dituding sebagai penyebab terhentinya pembangunan ruma parsaktian. "Kami tak pernah diundang untuk berbicara," kata dia. (kcm)



Ikan Cerdaskan Si Kecil


IBU hamil yang ingin memiliki anak cerdas, nasihat yang satu ini tampaknya patut dipertimbangkan. Jadikanlah konsumsi ikan sebagai bagian dari diet selama masa kehamilan. Ikan akan membuat kemampuan berpikir dan motorik anak yang dilahirkan menjadi lebih baik.

Suatu riset yang dipublikasikan American Journal of Epidemiology telah menguji hubungan antara asupan makan wanita selama hamil dengan hasil tes kognitif anak-anak pada usia tiga tahun setelah lahir. Riset menunjukkan, wanita yang mengonsumsi ikan semasa hamil melahirkan bayi (di usia 3 tahun) yang kemampuan motorik dan kognitifnya lebih baik dibanding bayi yang lahir dari ibu yang enggan mengonsumsi ikan saat hamil.
Anak usia tiga tahun yang lahir dari ibu pemakan dua porsi ikan setiap minggu menunjukkan skor lebih baik di atas rata-rata dibanding dalam tes-tes yang menguji kemampuan mengingat kosa-kata, visual-spasial, visual-motor, dan skil motorik.

Menurut David Neubauer MD peneliti dari John Hopkins, hasilnya memang signifikan karena masa-masa paling penting dalam perkembangan otak bayi adalah sebelum mereka dilahirkan. Sebagian besar dari sel syaraf manusia dibentuk ketika ibu hamil memasuki masa trimester kedua kehamilan, ketika proses penting dari pembentukan hubungan antar sel-sel syaraf terjadi.

Kemampuan berpikir dan berperilaku tentu saja adalah hasil dari berfungsinya otak. Oleh karena itu gangguan dalam otak yang terjadi dalam pembentukan awal biasanya akan berakibat abnormalitas dalam berpikir dan berperilaku di kemudian hari.

"Kenapa ikan? karena ikan kaya akan kandungan asam lemak OMEGA 3 yang dikenal sebagai komponen penting dalam struktur otak", ungkap Neubauer. Contohnya ikan salmon, hering.

Namun begitu, Neubauer mengingatkan bahwa tidak semua bentuk konsumsi ikan akan memberi manfaat bagi bayi. Ia mengingatkan bahwa ikan bisa tercemar zat kimia berbahaya seperti merkuri, justru akan merusak pembentukan otak.

Faktanya, anak usia 3 tahun yang lahir dari ibu yang makan ikan tercemar merkuri saat hamil cenderung mencatat skor rendah saat menjalani tes. Ikan-ikan besar yang berumur panjang seperti tuna atau ikan pedang (swordfish), yang memangsa ikan lain dan mengakumulasi merkuri, adalah dua jenis ikan yang cenderung memiliki kadar racun tinggi. Jenis-jenis yang terbilang rendah misalnya udang, sarden dan salmon. (kcm)



Soal Ganti Rugi, Masyarakat Jangan Diancam dan Diintimidasi

Proyek Outer Ring Road Terlantar, Bukti Pemko Siantar Tak Punya Perencanaan

SIANTAR-SK: Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu mengatakan Proyek Outer Ring Road (jalan lingkar luar) yang sudah dikerjakan sejak dua tahun lalu namun saat ini keondisinya terlantar dan dipenuhi semak-belukar, sebagian lagi ditanami jagung dan ubi oleh masyarakat, bukti Pemko Siantar tak punya perencanaan yang baik.
Selain itu, Jansen merasa aneh ganti rugi kepada masyarakat baru akan dibayar padahal tanah masyarakat sudah digarap menjadi jalan. “Ini proyek aneh karena selesai dikerjakan baru akan dibayar ganti rugi kepada masyarakat,” ujar Jansen, Selasa (29/7), di kantornya.
Logikanya, kata Jansen, proyek pembukaan jalan seperti outer ring road ini, seharusnya baru bisa dikerjakan setelah proses ganti rugi dengan masyarakat selesai.
Dia menyayangkan DPRD Siantar yang menyetujui anggaran ganti rugi tersebut padahal mekanisme yang dilakukan Pemko Siantar salah.
“Apa memang mereka (DPRD, red.) tak tahu atau pura-pura tak tahu jika proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Mengenai pembayaran ganti rugi yang belum diberikan pemko, menurutnya masyarakat yang merasa telah dirugikan karena haknya dirampas dapat melaporkan hal ini kepada aparat hukum. Menurutnya tidak ada alasan ganti rugi tersebut tidak dibayarkan dan menilai hal ini merupakan bentuk perampasan.
Jansen juga meminta masyarakat jangan ditakut-takuti dan diintimidasi mengenai ganti rugi. Dikatakannya wajar masyarakat mengutarakan haknya secara terbuka. Di satu sisi dia menilai DPRD harusnya respon terhadap keluhan masyarakat karena sampai sekarang masyarakat belum menerima dana ganti rugi yang dijanjikan pemko.
Sebagai informasi, Proyek Outer Ring Road dimulai 2006 dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba sampai Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun.
Proyek Outer Ring Road tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp1,05 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006. Pembangunan tahap II sebesar Rp3,94 miliar dari APBD 2007. Untuk biaya ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat, Pemko Pematangsiantar menampungnya di APBD 2008 sebesar Rp4,425 miliar. Sehingga secara keseluruhan, biaya yang dikeluarkan untuk pembukaan jalan dan ganti rugi mencapai Rp9,4 miliar lebih.
Untuk pengerjaan Proyek Outer Ring Road tahap pertama sepanjang 4,5 km dimulai November 2006 dan selesai dikerjakan pada Januari 2007 yang lalu. Dilanjutkan tahap II dari Februari – Maret 2008. Pembukaan jalan ini dikerjakan melalui karya bakti TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Supina (30) dan Suheni (50), penduduk setempat, saat ditemui di lokasi mengatakan, mereka bercocok tanam sejak lahan itu dipenuhi semak belukar beberapa bulan yang lalu. Namun mereka mengaku hanya sebagai petani ‘upahan’ untuk mengerjakan lahan tersebut. Sedangkan yang meminta mereka bercocok tanam di tempat itu adalah organisasi Usaha Penyelamatan Aset Simalungun (Upas).
Sementara itu, ternyata sejauh ini biaya ganti rugi kepada masyarakat belum pernah dibayarkan pemko. Padahal biaya ganti rugi tersebut sudah disetujui DPRD ditampung di APBD 2008 meski anggota DPRD sempat mempertanyakan data luas tanah dan tanaman yang akan diganti.
Seorang warga yang tak mau disebut identitasnya mengatakan Pemko Siantar telah berjanji akan membayar biaya ganti rugi tanah dan tanaman Juni 2008 lalu. Namun faktanya sampai akhir Juli belum juga dilakukan pembayaran. “Kami sebenarnya keberatan tetapi mau berbuat apalagi. Kami hanya masyarakat biasa lebih baik diam saja,” katanya datar.
Untuk ganti rugi, anggarannya dialokasikan di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Kabag Tapem Hendro Pasaribu saat dikonfirmasi melalui short message service (SMS) mengenai alasan belum dibayarnya ganti rugi, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (jansen)



Habiskan Dana Rp9,4 Miliar, Proyek Outer Ring Road Terlantar


Pemko Siantar Belum Bayar Ganti Rugi kepada Masyarakat

SIANTAR-SK: Proyek outer ring road (jalan lingkar luar) sepanjang 12 kilometer dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba tembus ke Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun, melalui Kecamatan Siantar Sitalasari kondisinya saat ini terlantar. Ironisnya, dana sebesar Rp5 miliar sudah dikeluarkan untuk membangun jalan ini.
Pantauan Sinar Keadilan, Senin (28/7), sebagian jalan tersebut telah menjadi semak belukar dan sebagian lagi justru ditanami ubi dan jagung oleh penduduk setempat.
Sebelumnya proyek outer ring road tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp1,05 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006. Pembangunan tahap II sebesar Rp3,94 miliar dari APBD 2007. Untuk biaya ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat, Pemko Pematangsiantar menampungnya di APBD 2008 sebesar Rp4,425 miliar. Sehingga secara keseluruhan, biaya yang dikeluarkan untuk pembukaan jalan dan ganti rugi mencapai Rp9,4 miliar lebih.
Untuk pengerjaan proyek outer ring road tahap pertama sepanjang 4,5 km dimulai November 2006 dan selesai dikerjakan pada Januari 2007 yang lalu. Dilanjutkan tahap II dari Februari – Maret 2008. Pembukaan jalan ini dikerjakan melalui karya bakti TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Supina (30) dan Suheni (50), penduduk setempat, saat ditemui di lokasi mengatakan, mereka bercocok tanam sejak lahan itu dipenuhi semak belukar beberapa bulan yang lalu. Namun mereka mengaku hanya sebagai petani ‘upahan’ untuk mengerjakan lahan tersebut. Sedangkan yang meminta mereka bercocok tanam di tempat itu adalah organisasi Usaha Penyelamatan Aset Simalungun (Upas).
Sementara itu, ternyata sejauh ini biaya ganti rugi kepada masyarakat belum pernah dibayarkan pemko. Padahal biaya ganti rugi tersebut sudah disetujui DPRD ditampung di APBD 2008 meski anggota DPRD sempat mempertanyakan data luas tanah dan tanaman yang akan diganti.
Seorang warga yang tak mau disebut identitasnya mengatakan Pemko Siantar telah berjanji akan membayar biaya ganti rugi tanah dan tanaman Juni 2008 lalu. Namun faktanya sampai akhir Juli belum juga dilakukan pembayaran. “Kami sebenarnya keberatan tetapi mau berbuat apalagi. Kami hanya masyarakat biasa lebih baik diam saja,” katanya datar.
Pria yang mengorbankan tanahnya seluas dua rante tersebut menambahkan pemko mengatakan akan membayar setelah APBD 2008 disahkan. Mengenai perjanjian antara masyarakat dengan pemko, menurut warga telah terjalin kesepakatan soal ganti rugi tanah maupun tanaman. Dimana, permeter tanah warga diganti sebesar Rp10 ribu atau Rp 4 juta per rante.
Sementara itu informasi yang diterima Sinar Keadilan, proyek outer ring road tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007 terhadap APBD 2006. Diduga proposal yang diajukan pelaksana kerja proyek tersebut dinilai melanggar peraturan perundang undangan. (jansen)




28 Juli, 2008

Tak Ada Kompensasi Keterlambatan, Penumpang Boleh Gugat

JAKARTA-SK: Kini penumpang pesawat udara yang sering mengalami keterlambatan boleh berlega. Pasalnya, mereka akan mendapatkan kompensasi bila pesawat mereka mengalami delay atau keterlambatan.
Kalau maskapai perusahaan tersebut tidak memberikan imbalan, maka mereka boleh menggugat ke pengadilan. Aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara bisa dijadikan dasar bagi penumpang untuk menjerat gugatan bagi maskapai yang menelantarkan penumpang.
"Aturan ini bisa dipakai untuk menuntut maskapai secara hukum," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub, Budhi Muliawan Suyitno usai Sosialisasi KM No 25 tahun 2008 di Jakarta, Rabu (23/7). Tertuang di pasal 36 KM 25 tahun 2008, perusahaan angkutan udara niaga berkadwal wajib memberikan kompensasi kepada calon penumpang apabila pesawat mengalami keterlambatan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, keterlambatan antara 30 menit hingga 90 menit, penumpang harus diberi minuman ringan dan makanan ringan, delay antara 90 menit hingga 180 menit, maskapai harus minuman, makanan ringan, makanan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya apabila diminta oleh calon penumpang.
Untuk keterlambatan lebih dari tiga jam, maskapai wajib memberi minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila penumpang tidak bisa dipindah ke penerbangan selanjutnya atau maskapai lain, maka calon penumpang wajib mendapatkan akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Bila terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan selanjutnya atau dipindah ke penerbangan maskapai lain. Bila hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka harus diberi akomodasi untuk dapat diangkut pada hari berikutnya.
Terakhir, bila terjadi keterlambatan minimal 90 menit atau pembatalan penerbangan dan penumpang menolak diterbangkan, maka maskapai wajib mengembalikan uang kepada calon penumpang sesuai harga tiket yang telah dibelikan. (kcm)



Pimpinan dan PNS Pemko Siantar Tak Punya Aturan

Selepas Pukul 13.00 Wib, Aktivitas Pemko Siantar Sepi

SIANTAR-SK: Gambaran buruk pelayanan Pemko Siantar kepada masyarakat terlihat dari minimnya aktivitas perkantoran selepas makan siang, sekitar pukul 13.00 Wib. Kantor walikota yang terletak di Jalan Merdeka selepas jam makan siang seperti tidak berpenghuni. Hal ini dapat dibuktikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kembali ke kantor selepas makan siang jumlahnya berkurang jauh dibanding sebelum makan siang.
Hal ini bukan hanya terjadi sekali ini saja, hampir dipastikan setiap hari setelah istirahat makan siang jarang PNS yang masuk kembali ke kantornya. Tindakan ini juga diikuti sejumlah oknum pejabat pemko yang sama sekali tidak pernah menempati kantornya tanpa alasan yang jelas.
Ketua Gerakan Pemuda Demokrasi Indonesia Perjuangan (GPDIP) Siantar Carles Siahaan, Rabu (23/7), saat diminta tanggapannya menyayangkan sikap pemko dalam penerapan pola kerja, baik kepada pejabat dan PNS. Dikatakannya tingkah laku PNS ini tidak mencerminkan abdi pelayanan pemerintah terhadap masyarakatnya. “Saya nilai cukup jelas ada aturan mengenai jam kerja PNS, tetapi kenyataannya belum saatnya pulang sudah banyak yang meninggalkan kantornya,” ujar Carles.
Menurutnya tingkah laku PNS ini mungkin mengikuti pola pimpinan yang jarang masuk kantor. Carles menilai pelayanan pemko ini berpengaruh negatif terhadap masyarakat yang mengurus keperluan. “Artinya tidak jarang kita mau ada urusan harus kecewa karena tidak tahu siapa yang dijumpai terkecuali meja dan kursi kosong serta para honorer,” jelasnya.
Carles menambahkan tingkah laku PNS ini wajar saja karena menurut dugaannya mungkin disebabkan belum ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) yang merupakan pembina PNS. “Jadi para pegawai beranggapan tidak ada yang menegor tindakan mereka, makanya bekerja sesuka hati,” tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Lembaga Study Otonomi Politik dan Demokrasi (SOPo) Joseph Saragih menilai walikota harus menindak tegas bawahannya yang bekerja tanpa aturan. Menurutnya tindakan aparatur pemko ini tidak dapat ditoleransi lagi. “Tetapi itulah kenyataan yang terjadi, siapa yang mau membuat kebijakan, sedangkan atasannya saja jarang masuk,” terangnya.
Dijelaskannya perlu ada penerapan disiplin kepada PNS dalam penerapan pola bekerja. Namun dia pesimis berbagai metode yang dilakukan tidak akan mampu mengubah tingkah laku PNS selama ini. “Harusnya ada keteladanan seorang pimpinan maka bawahannya dapat mengikutinya.Tetapi di Siantar justru terbalik,” paparnya.
Joseph juga menyarankan DPRD Siantar harusnya mengkritisi kinerja pemko dalam pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya legislatif sebagai mitra kerja pemko harusnya memperhatikan sejauh mana pelaksanaan tugas terhadap masyarakat. (jansen)



Hancurnya Pendidikan di Siantar (2)

Catatan Fetra Tumanggor

Senin (21/7) pagi, Radio CAS FM Pematangsiantar mengadakan talk show yang dipandu oleh Tigor Munthe. Materi yang dibahas mengenai percaloan dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sejumlah sekolah negeri di Pematangsiantar. Dalam pemberitaan Sinar Keadilan edisi Senin (21/7), yang juga dibahas dalam talk show tersebut, jelas disebut praktek percaloan tersebut melibatkan para pejabat Pemko Siantar dan anggota DPRD, salah satunya Janter Aruan, Ketua Komisi II yang membidangi masalah pendidikan.
Dalam talk show itu Janter ikut berbicara. Dalam kesempatan itu Janter secara tegas membantah dirinya sebagai calo dan mengambil keuntungan dalam PSB tersebut. Menurutnya, dia sama sekali bersih dari ajang calo-mencalo ini. Dia menambahkan banyak orang tak senang terhadap dirinya sehingga memberikan informasi menyesatkan, seperti dituduh menjadi calo.
Namun pernyataan Janter ini langsung disanggah oleh Rahab Siadari, salah seorang aktivis pendidikan di Siantar-Simalungun. Menurut Rahab, Janter pembohong besar. Rahab lalu membeberkan bukti dua tahun lalu anak Janter masuk ke SMA Negeri 2 Pematangsiantar dengan lompat pagar alias masuk secara ilegal. Tahun lalu, kata Rahab, kasus percaloan ini sudah dilaporkannya ke Janter sebagai Ketua Komisi II. Waktu itu, kata Rahab, Janter berjanji akan menindaklanjuti kasus percaloan tersebut dan meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematangsiantar agar mengeluarkan siswa yang masuk lewat jalur belakang. “Kenyataannya, Janter hanya omong besar, pembual. Sampai saat ini kasus percaloan tahun 2007 tak pernah ditindaklanjuti dan kembali terulang tahun 2008,” ujar Rahab kepada Sinar Keadilan.
Percaloan dalam PSB memang seperti mengurai benang kusut. Namun demikian, praktek percaloan ini bisa dihentikan jika para pengambil keputusan di kota ini menegakkan aturan dengan tegas. Tetapi bagaimana menegakkan aturan jika para pengambil keputusan tersebut justru biang kerok dari masalah ini?
Percaloan dalam PSB ini memang bukan hal baru lagi. Setiap tahun hal ini selalu terjadi. Namun dari penelusuran yang dilakukan Sinar Keadilan, masalah ini sebenarnya bersumber dari keinginan para pejabat pemko dan anggota DPRD untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kedudukannya.
Seorang guru di sebuah SMA negeri yang tak bersedia disebut namanya memberikan data nama-nama siswa yang masuk sebagai titipan atau lewat jalur belakang. Sebagian besar nama tersebut merupakan titipan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan beberapa anggota DPRD termasuk Janter Aruan.
Menurut guru tersebut, sulit bagi seorang kepala sekolah untuk menolak nama-nama titipan tersebut. “Bagaimana mungkin kepala sekolah bisa menolak nama yang dititipkan jika berasal dari walikota atau DPRD? Posisi kepala sekolah sangat dilematis dan wajar mereka stres,” ungkap guru tersebut.
Guru ini menambahkan sebenarnya beberapa kepala sekolah mencoba menghindari praktek percaloan ini dengan menghindar saat beberapa pejabat pemko, DPRD, tokoh masyarakat, atau wartawan datang ke sekolah. “Namun apa mau dikata, para pejabat itu memaksakan kehendaknya. Kepala sekolah benar-benar dalam posisi sulit,” ujarnya mencoba memberikan fakta yang sebenarnya.
Praktek percaloan ini memang menjadi lahan bisnis yang empuk bagi para pejabat pemko, anggota DPRD, LSM, dan beberapa wartawan. Fakta yang diperoleh Sinar Keadilan, satu siswa membayar satu sampai dua juta rupiah untuk bisa masuk ke sekolah negeri. Bayangkan, seorang anggota DPRD Siantar mempunyai calon titipan sampai 20 orang, berapa besar keuntungan yang diperolehnya? Dan itu hanya dari satu orang.
Tak aneh seperti di SMA Negeri 4 Pematangsiantar, sesuai pernyataan seorang guru di sana, jika awalnya jumlah murid yang masuk secara resmi sesuai ranking yang sah dalam PSB hanya 40 orang perkelas secara perlahan bertambah menjadi 48 orang perkelas. Di SMA tersebut ada sembilan kelas yang diterima. Jika sembilan dikali delapan, berarti ada 72 siswa yang masuk secara ilegal! Catatan, fakta ini baru terdapat di satu sekolah saja, dan di Siantar ada puluhan sekolah negeri.
Mengurai kisruhnya praktek percaloan dalam PSB di Siantar ini memang tak mudah seperti membalik telapak tangan. Banyak kepentingan yang bermain di dalamnya. Besarnya keuntungan yang diperoleh membuat PSB setiap tahun menjadi ajang yang diperebutkan banyak pihak. Namun sejatinya, jika semua pihak menyadari jika asas pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, seyogianya praktek semacam ini mulai ditinggalkan. Paling tidak, janganlah dunia pendidikan yang diobok-obok sebab anak-anak kita ada di dalamnya.




Hancurnya Pendidikan di Siantar

Catatan Fetra Tumanggor (1)

Dalam proses belajar di sekolah, siswa dibekali dengan keteladanan. Siswa diminta untuk meneladani guru, orangtua, pemimpin, tokoh masyarakat, atau pemuka agama. Namun apa jadinya jika mereka yang harusnya menjadi teladan tersebut justru menginjak-injak dunia pendidikan?
Realitas yang terjadi kini di dunia pendidikan di Pematangsiantar membuat banyak kalangan menjadi miris. Walikota, pejabat pemko, anggota DPRD, aktivis LSM, tokoh masyarakat, dan bahkan sejumlah pemuka agama, menjadi calo dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sejumlah sekolah negeri, baik SMP maupun SMA. Mereka memaksakan kehendaknya agar titipan mereka diterima di sekolah negeri meskipun nilai mereka tak memenuhi persyaratan.
Seperti diketahui, dalam PSB tahun ajaran baru 2008/2009 di sekolah negeri diterapkan sejumlah aturan. Dilakukan seleksi berdasarkan ranking sesuai jumlah yang mendaftar dan jumlah kelas yang tersedia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, satu rombongan kelas (romkel) hanya boleh diisi maksimal 32 siswa. Memang peraturan ini diterapkan secara bertahap, artinya tak mengikat.
Namun di Siantar, seperti diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Pematangsiantar Armaya Siregar telah ada kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar), DPRD Siantar, Pemko Siantar, bersama DPK, Serikat Guru Swasta Indonesia (SGSI), dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mengenai jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri. “Sesuai aturan jumlah siswa yang diterima 32 orang perkelas,” jelasnya.
Hanya satu hari setelah Masa Orientasi Studi (MOS) berakhir, mulai terkuak banyaknya titipan yang masuk ke sejumlah sekolah negeri. Jumlah siswa yang awalnya hanya 32 atau 40 secara perlahan mulai betambah dari hari ke hari. Pada akhirnya rata-rata satu kelas akan terisi 48 orang. Kesepakatan pun dilanggar.
Seorang guru SMA negeri yang tak mau disebut namanya kepada Sinar Keadilan mengungkapkan walikota, pejabat pemko, anggota DPRD, aktivis LSM, wartawan, dan bahkan pemuka agama, memaksa memasukkan orang-orang titipannya. Yang paling parah, mereka benar-benar menjadi calo dengan mengambil keuntungan dari siswa tersebut. Dari penelusuran Sinar Keadilan, terungkap satu siswa harus membayar antara satu sampai dua juta rupiah agar bisa masuk ke sekolah negeri. Bayangkan, dari penelusuran Sinar Keadilan juga, terkuak kalau siswa titipan di satu sekolah bisa mencapai 50 orang.
Dari beberapa sumber yang tak mau disebut namanya terungkap walikota dan beberapa anggota DPRD adalah calo yang paling banyak memasukkan titipannya.
Aktivis pendidikan di Siantar-Simalungun Rahab Siadari mengungkapkan keprihatinannya dalam percaloan dalam PSB ini. Dia mengakui masalah ini sudah terus berlangsung dari tahun ke tahun namun tak pernah ada tindakan apapun dari pemko maupun DPRD.
Namun keprihatinan Rahab dan mungkin banyak kalangan sulit mendapatkan solusi jika pengambil keputusan di Pemko Siantar, seperti walikota dan Kadis Penjar, dan DPRD justru menjadi pelaku utama dari kebobrokan sistem PSB ini.
PSB benar-benar telah menjadi ladang bisnis bagi banyak orang. Tak lagi terpikir bagi mereka mengedepankan kualitas pendidikan. Di otak mereka hanya bagaimana mengeruk keuntungan dari PSB ini.
Saat dikonfirmasi mengenai percaloan dalam PSB ini, mereka yang terlibat di dalamnya menutup mulutnya rapat-rapat. Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadis Penjar) Hodden Simarmata saat dihubungi Sinar Keadilan hanya mengatakan tak ada masalah dalam PSB ini. “Tak ada masalah, semuanya baik-baik saja,” ujarnya singkat.
Padahal, seperti diungkapkan beberapa sumber, tokoh sentral dalam percaloan PSB ini justru Hodden. Menurut seorang guru, jumlah dan nama-nama yang boleh diterima di sebuah sekolah, semuanya atas persetujuan Hodden sebagai kepala dinas. “Modusnya, komite sekolah merangkum semua nama titipan lalu diserahkan kepada kepala sekolah. Dari kepala sekolah diserahkan kepada kepala dinas dan kemudian kepala dinas melakukan persetujuan dan kemudian diturunkan lagi ke kepala sekolah,” ujar guru tersebut.
Tokoh sentral lain dalam merusak tatanan pendidikan di Siantar justru kepala sekolah. Sayangnya, tak satupun kepala sekolah SMA negeri di Siantar yang dihubungi Sinar Keadilan bersedia untuk diwawancarai. Kepala sekolah SMAN 1 Risbon Sinaga mengelak dengan mengatakan sedang berada di Parapat. Kepala sekolah SMAN 2 Umar Simarmata sama sekali tak mau menjawab. Sedangkan kepala sekolah SMAN 3 Simbolon juga mengelak dengan mengatakan masalah PSB ini sebaiknya ditanyakan kepada kepala dinas. Kepala sekolah SMAN 4 juga tak mau menjawab.
Sumber Sinar Keadilan menyebutkan kepala sekolah sebenarnya menjadi korban dari banyaknya titipan ini. Menurut sumber tersebut sulit bagi seorang kepala sekolah menolak titipan tersebut karena datangnya langsung dari walikota, DPRD, LSM, dan wartawan. “Dia tentunya tak mau mengorbankan jabatannya,” ujar sumber tersebut.
Sebaliknya, sumber Sinar Keadilan lainnya mengatakan kepala sekolah justru pemain utama dalam masalah ini. Menurut sumber tersebut, kepala sekolah banyak mengeruk keuntungan dari jual-beli bangku di sekolahnya. “Setiap penerimaan siswa baru kepala sekolah mendapat banyak keuntungan. Tak mungkin kepala sekolah tak bermain di sini. Istilahnya bisalah beli mobil baru,” ungkap sumber tersebut.
Sayangnya, sekali lagi, tak ada satupun kepala sekolah yang bersedia diwawancarai. Tak jelas apa alasan keengganan mereka diwawancarai. Minimnya informasi dari kepala sekolah justru semakin menguatkan kalau mereka memang ‘bermain’ dalam PSB ini.
Inilah realita pendidikan di Siantar. Pemimpinnya, DPRD, dan kepala sekolah justru aktor utama yang merusak pendidikan. Korupsi ada dimana-mana dan pendidikan pun yang seharusnya bagian untuk melahirkan manusia yang bersih dan jujur, justru siswanya dibekali dengan kecurangan. Kota ini memang sedang sakit. (bersambung)



Walikota dan DPRD Diduga Terlibat Pencaloan PSB

Keluarkan Siswa yang Masuk Tak Sesuai Ketentuan


SIANTAR:SK: Sejumlah kalangan di Pematangsiantar mengungkapkan keprihatinan atas dugaan keterlibatan walikota, pejabat pemko, DPRD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan wartawan, yang menjadi calo dalam Penerimaan Siswa baru (PSB) di sejumlah sekolah negeri di Siantar.
Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Pematangsiantar Armaya Siregar mengatakan penambahan jumlah siswa, disinyalir merupakan titipan, di sejumlah sekolah negeri, melanggar kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar), DPRD Siantar, Pemko Siantar, bersama DPK, Serikat Guru Swasta Indonesia (SGSI), dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mengenai penerapan jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri.
“Sesuai aturan jumlah siswa yang diterima 32 orang perkelas, tetapi kenyataannya tidak ada komitmen yang jelas dari pemko dan DPRD,” jelasnya, Senin (21/7), di kantornya.
Armaya menjelaskan ada ketentuan secara nasional jumlah siswa baru yang diterima sebanyak 128 orang dibagi empat ruang kelas. Armaya menuturkan tidak ada istilah toleransi dalam sindikat PSB yang mengobol-obok dunia pendidikan untuk kepentingan mencari uang. Menurutnya kejadian ini jelas berdampak negatif dan mematikan keberadaan sekolah swata.
Armaya mengatakan DPK siap mendampingi sejumlah orang tua siswa yang diminta sejumlah uang untuk memasukan anaknya. Ini dilakukan jika terbukti ada tindak pidana pemerasan yang akan dilaporkan DPK kepada aparat hukum.
Armaya menuturkan sesuai investigasi DPK di SMA N 2 terbukti adanya penambahan jumlah siswa secara tiba-tiba sebanyak 5 orang perkelas. Menurutnya saat pengumuman yang diterima hanya 30 orang perkelas untuk 8 ruangan. Tetapi kenyataannya setelah proses belajar dimulai, siswa yang diduga siluman tersebut masuk setelah masa orientasi siswa (MOS) berakhir.
Dia juga menyarankan perlu ada tindakan tegas dengan melakukan pengecekan ke sejumlah sekolah dan mengeluarkan siswa yang masuk tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu Ketua BMPS Siantar Ki R Suharto menyesalkan sikap tidak tegas Kadis Penjar Siantar Hodden Simarmata yang mengangkangi kesepakatan dua bulan lalu.
Dia menilai cara pejabat pemko, DPRD dan Dsipenjar memaksakan siswa yang tidak layak masuk SMP Negeri maupun SMA Negeri sesuai nilai sangat merugikan perguruan swasta.
Suharto juga mendesak DPK, organisasi lembaga pendidikan lainnya agar menyurati Walikota RE Siahaan segera melakukan klarifikasi PSB kembali. (Jansen)



Dugaan Dana Insentif PBB Rp1,9 Miliar Raib

Kadispenda Diminta Tak Tutupi Kasus ini
SIANTAR-SK: Pembagian dana insentif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2006 di Pematangsiantar dinilai jauh dari asas keadilan. Demikian penilaian yang disampaikan Direktur Eksekutif Futra (Forum Untuk Transparansi Anggaran) Oktavianus Rumahorbo, Selasa (22/7). Oktavianus menilai tak pantas jika masing-masing lurah dan penagih hanya menerima Rp2 juta padahal dana insentif yang berhasil diperoleh sebesar Rp 1,952 miliar. Menurut Oktavianus lurah maupun penagih sepantasnya menerima 40 persen dari Rp1,952 miliar.
Oktavianus menambahkan seharusnya Pemko Pematangsiantar ketika membagi dana insentif PBB tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, bukan hanya melalui SK Walikota. Dia meminta pemko agar menarik kembali dana yang terlanjur diberikan ke masing-masing lurah dan penagih dan kemudian membaginya kembali secara adil. “Dimana, yang sukses menarik PBB lebih besar mendapat insentif yang lebih besar pula,” ucap Oktavianus.
Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Pematangsiantar yang bertugas menjadi pembagi dana insentif, Oktavianus meminta agar tidak menutupi informasi penyaluran dana insentif PBB tahun 2006. Menurutnya masyarakat berhak tahu informasi tersebut. Bila hal itu tidak dilakukan, maka Kadispenda (Kepala Dispenda) bisa dikatakan telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.
Mengenai Asisten Pemko Pematangsiantar dan enam orang staf kantor PBB yang dikatakan Wakadispenda Sariaman Purba juga menerima dana insentif PBB 2006, menurut Rumahorbo, asisten dan staf kantor PBB tidak berhak untuk menerima dana insentif PBB.
Sementara itu, menurut salah seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Pematangsiantar, di akhir tahun 2007 yang lalu, dari enam camat yang ada di Pematangsiantar, masing-masing menerima Rp27 juta lebih dari dana insentif PBB. Sedangkan salah seorang Asisten Pemko Pematangsiantar menerima dana insentif PBB sebesar Rp60 juta lebih.
Menurut Oktavianus bila dibanding dengan yang diterima masing masing lurah dan penagih dengan yang diterima asisten dan para camat, sungguh jauh perbedaannya. “Namun demikian dari Rp 1,9 miliar dana insentif yang diterima dari Depkeu, setelah diserahkan ke masing masing lurah, camat, penagih, dan asisten,ternyata dana tersisa masih cukup besar yakni Rp 1,552 miliar,” ujar Oktavianus.
Sayangnya, Kadispenda Pematangsiantar Resman Saragih hingga berita ini diturunkan enggan menjawab konfirmasi yang disampaikan Sinar Keadilan. (daud)