Terkait Pergantian Direktur RS dr Djasamen Saragih Pematangsiantar
RE Siahaan Tak Peroleh Keuntungan Selama Direktur Dijabat dr Ria
SIANTAR-SK: Sejak dilantik menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Selasa (2/9) lalu, dr Ronald Saragih sampai saat ini belum menempati ruangan kerjanya. Hal ini disebabkan penolakan hampir semua pegawai, baik dokter, perawat, dan tenaga administrasi, terhadap pergantian Direktur Rumah Sakit dari dr Ria Telaumbanua kepada dr Ronald.
Hal ini disampaikan beberapa pegawai rumah sakit saat ditemui Sinar Keadilan, Senin (8/9). Menurut seorang perawat yang enggan disebut namanya, para pegawai rumah sakit sampai saat ini belum mengijinkan Ronald memasuki ruang kerjanya karena menganggap penunjukan Ronald tidak sesuai prosedur.
Seperti diketahui, pergantian Direktur Rumah Sakit dr Djasamen sampai saat ini menimbulkan polemik, terutama di kalangan pegawai rumah sakit tersebut. Para pegawai keberatan dr Ria diganti karena menilai Ria selama ini telah banyak membawa perbaikan yang baik di rumah sakit tersebut. Tak hanya pegawai, banyak kalangan masyarakat juga menilai, sejak dipegang Ria, rumah sakit ini banyak mengalami perubahan. Sejak lama rumah sakit milik pemerintah daerah ini dikenal jorok, angker, dan pelayanan yang buruk. Namun, sejak direktur dipegang Ria, rumah sakit ini mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Bahkan, tak butuh waktu lama, tahun 2007, RSU dr Djasamen ini mendapat penghargaan sebagai salah satu rumah sakit terbaik di Indonesia di bidang inovasi manajemen.
Dua kali ratusan pegawai yang terdiri dari dokter, perawat, dan pegawai lainnya melakukan unjukrasa ke gedung DPRD Pematangsiantar. Mereka meminta Walikota Pematangsiantar membatalkan pergantian direktur tersebut.
Walikota sendiri saat dihubungi langsung oleh Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu, saat menerima para pegawai tersebut, menjelaskan bahwa pergantian direktur RSU Djasamen berdasarkan surat pengunduran diri dr Ria tahun 2006 lalu.
Walikota mengulang alasannya saat masalah ini ditanyakan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin saat menerima RE Siahaan di ruang kerjanya, Senin (8/9). Kepada Gubsu, RE Siahaan tetap mengatakan bahwa alasan pergantian dr Ria berdasarkan surat pengunduran dirinya tahun 2006 lalu.
Namun alasan RE Siahaan tak diterima para pegawai. Seorang staf medis yang ditemui Sinar Keadilan mengatakan jika memang berdasarkan surat pengunduran diri tahun 2006 mengapa pergantian direktur tak dilakukan saat itu juga, kenapa baru sekarang?
Uniknya, Sinar Keadilan juga mendapatkan bukti kalau dr Ria mendapat nilai 83,11 atau setara dengan B plus, merujuk nilai kinerja berdasarkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2007. DP3 adalah penilaian seorang PNS yang dilakukan oleh atasannya. DP3 merupakan bagian dalam usaha untuk lebih menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS.
DP3 terhadap dr Ria ditandatangani langsung oleh Walikota RE Siahaan sebagai atasannya. Artinya, RE Siahaan tak bisa mengelak bahwa kinerja dr Ria memang sangat baik selama memimpin rumah sakit dr Djasamen.
Seorang pegawai yang enggan disebut namanya mengatakan sebenarnya dari tolak ukur apapun tak ada alasan RE Siahaan mengganti dr Ria. “Nilai dr Ria sangat positif selama memimpin rumah sakit ini sehingga tak ada alasan mengganti beliau,” ujarnya.
Pegawai tersebut menambahkan alasan surat pengunduran diri yang dijadikan walikota mengganti dr Ria merupakan alasan yang dibuat-buat. Menurutnya, fakta yang sebenarnya, selama ini hubungan RE Siahaan dan dr Ria tak berjalan dengan baik karena banyak permintaan RE Siahaan untuk mendapatkan dana dari rumah sakit tersebut ditolak oleh dr Ria. “Bukan rahasia lagi kalau RE Siahaan tak bisa mengambil keuntungan selama dr Ria memimpin rumah sakit ini. Ini penyebab utama digantinya dr Ria,” katanya.
Sementara itu, Gubsu tak hanya menanyakan masalah pergantian Direktur RSU Djasamen Saragih kepada RE Siahaan tetapi juga kepada anggota DPRD Siantar yang menemuinya di ruang kerjanya, Senin (8/9).
Gubsu menanyakan apakah benar pergantian tersebut karena alasan surat pengunduran diri dr Ria sebelumnya kepada walikota, Lingga menjawab alasan dimaksud tidak benar. Sementara itu beberapa anggota dewan membenarkan adanya surat tersebut, namun dibuat beberapa tahun yang lalu.
Anggota DPRD juga mengatakan alasan pengunduran diri dr Ria pada saat itu karena menolak perintah menandatangani pembayaran gaji honor yang dibuat berdasarkan tahun mundur secara berkala. (fetra/jansen)
10 September, 2008
Kasus 19 CPNS Ilegal Tahun 2005 Diadukan ke KPK
Tak Jelas Pengusutannya di Polres Simalungun
SIANTAR-SK: Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang membongkar kasus 19 CPNS ilegal Pemko Siantar tahun 2005, melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar KPK segera mengusut kasus ini.
Hal ini dikatakan Ketua DPP Lepaskan Jansen Napitu, Senin (8/9). Menurut jansen, alasan permohonan kepada KPK karena kasus ini sudah dua tahun diproses Polres Simalungun namun belum nenunjukkan perkembangan yang signifikan. Sejauh ini Polres Simalungun baru menetapkan Kepala BKD Pematangsiantar Morris Silalalhi sebagai tersangka. “Padahal, sudah sepantasnya tersangka lainnya juga ditetapkan oleh penyidik,” kata Jansen.
Guna menegakkan supremasi hukum di Pematangsiantar, Jansen sangat berharap bantuan KPK, untuk menuntaskan kasus CPNS ini dengan cepat dan transparan. Jansen berpendapat, kuat dugaan, tanpa bantuan KPK, penegakan hukum di Kota Pematangsiantar tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. “Karena kasus CPNS ini melibatkan sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemko Pematangsiantar,” katanya.
Dalam surat tertanggal 5 September 2008 yang dilayangkan ke KPK itu, Lepaskan juga membeberkan penilaiannya tentang kepantasan penetapan panitia penerimaan CPNS dan 19 CPNS yang dimenangkan sebagai tersangka. Lepaskan membeberkan bukti 19 CPNS yang diterima untuk formasi tahun 2005 tersebut merupakan keluarga dari sejumlah pejabat teras Pemko Pematangsiantar.
“Kemudian Walikota sebagai penanggungjawab panitia telah berulang kali mengabaikan surat dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Surat itu berupa permintaan BKN kepada Walikota agar membatalkan SK ke 19 CPNS yang diangkat melalui SK Walikota Pematangsiantar,” ujar Jansen.
Selanjutnya, surat Lepaskan itu juga menyebutkan tentang pemeriksaan yang telah dilakukan Polres Simalungun terhadap Jansen Napitu sebagai saksi pelapor serta tentang surat BKN yang meminta Walikota untuk membatalkan SK 19 CPNS yang dinilai bermasalah. (dho)
SIANTAR-SK: Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang membongkar kasus 19 CPNS ilegal Pemko Siantar tahun 2005, melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar KPK segera mengusut kasus ini.
Hal ini dikatakan Ketua DPP Lepaskan Jansen Napitu, Senin (8/9). Menurut jansen, alasan permohonan kepada KPK karena kasus ini sudah dua tahun diproses Polres Simalungun namun belum nenunjukkan perkembangan yang signifikan. Sejauh ini Polres Simalungun baru menetapkan Kepala BKD Pematangsiantar Morris Silalalhi sebagai tersangka. “Padahal, sudah sepantasnya tersangka lainnya juga ditetapkan oleh penyidik,” kata Jansen.
Guna menegakkan supremasi hukum di Pematangsiantar, Jansen sangat berharap bantuan KPK, untuk menuntaskan kasus CPNS ini dengan cepat dan transparan. Jansen berpendapat, kuat dugaan, tanpa bantuan KPK, penegakan hukum di Kota Pematangsiantar tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. “Karena kasus CPNS ini melibatkan sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemko Pematangsiantar,” katanya.
Dalam surat tertanggal 5 September 2008 yang dilayangkan ke KPK itu, Lepaskan juga membeberkan penilaiannya tentang kepantasan penetapan panitia penerimaan CPNS dan 19 CPNS yang dimenangkan sebagai tersangka. Lepaskan membeberkan bukti 19 CPNS yang diterima untuk formasi tahun 2005 tersebut merupakan keluarga dari sejumlah pejabat teras Pemko Pematangsiantar.
“Kemudian Walikota sebagai penanggungjawab panitia telah berulang kali mengabaikan surat dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Surat itu berupa permintaan BKN kepada Walikota agar membatalkan SK ke 19 CPNS yang diangkat melalui SK Walikota Pematangsiantar,” ujar Jansen.
Selanjutnya, surat Lepaskan itu juga menyebutkan tentang pemeriksaan yang telah dilakukan Polres Simalungun terhadap Jansen Napitu sebagai saksi pelapor serta tentang surat BKN yang meminta Walikota untuk membatalkan SK 19 CPNS yang dinilai bermasalah. (dho)
Marim: RE Siahaan Layak Diberhentikan
Banyak Kebijakannya yang Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
SIANTAR-SK: Mantan Walikota Pematangsiantar Drs. Marim Purba mengatakan secara de facto (sesuai kenyataan) Walikota Pematangsiantar RE Siahaan layak untuk diberhentikan. Hal ini karena banyak kebijakan walikota, seperti kasus 19 CPNS ilegal, yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Hal ini dikatakan Marim terkait sidang paripurna DPRD Pematangsiantar, Jumat (5/9) lalu, yang memberhentikan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Pemberhentian ini sesuai rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPRD mengenai Tender Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005. Dalam rekomendasi tersebut, Pansus Hak Angket menyebutkan bahwa RE Siahaan dan Imal Raya terbukti melakukan persekongkolan memenangkan perusahaan tertentu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp381 juta. Selain itu, jauh sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalan kasus yang sama telah memutus RE Siahaan dan Imal Raya Harahap bersalah.
Menurut Marim jika keputusan DPRD merupakan cermin keinginan rakyat maka keputusan perberhentian tersebut sangat tepat.
Marim melanjutkan secara de jure (hukum), keputusan DPRD kali ini bukan ‘notulen palsu’, dimana substansinya benar dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. “Walau yang hadir dalam paripurna kurang dari ¾ tetapi tata cara untuk melanjutkan sidang sudah sesuai ketentuan. Lagipula aklamasi dari 20 orang anggota DPRD sudah cukup menilai dan membuktikan RE Siahaan tak lagi akuntabel dan kehilangan kepercayaan,” ujar Marim.
Marim menambahkan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin dapat membentuk tim untuk menelaah substansi dan prosedur pemberhentian. “Jika sudah sesuai ketentuan bisa dikeluarkan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri,” kata Marim.
Sementara itu, hari ini, Senin (8/9), DPRD Pematangsiantar rencananya akan bertemu Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk menyampaikan hasil sidang paripurna pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap.
Sebelumnya Ketua DPRD Lingga Napitupulu, Jumat (5/9), seusai sidang mengatakan tindaklanjut hasil paripurna akan disampaikan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Sesuai informasi yang diperoleh Sinar Keadilan, Minggu (7/9), 10 orang anggota DPRD akan menemui Gubsu. Mereka terdiri dari tiga pimpinan, tiga ketua fraksi, dua panitia khusus (Pansus) Hak Angket dan dua anggota dewan.
Direncanakan usai bertemu gubernur, anggota DPRD akan langsung berangkat ke Jakarta menemui Mendagri. (Fetra/Jansen)
SIANTAR-SK: Mantan Walikota Pematangsiantar Drs. Marim Purba mengatakan secara de facto (sesuai kenyataan) Walikota Pematangsiantar RE Siahaan layak untuk diberhentikan. Hal ini karena banyak kebijakan walikota, seperti kasus 19 CPNS ilegal, yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Hal ini dikatakan Marim terkait sidang paripurna DPRD Pematangsiantar, Jumat (5/9) lalu, yang memberhentikan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Pemberhentian ini sesuai rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPRD mengenai Tender Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005. Dalam rekomendasi tersebut, Pansus Hak Angket menyebutkan bahwa RE Siahaan dan Imal Raya terbukti melakukan persekongkolan memenangkan perusahaan tertentu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp381 juta. Selain itu, jauh sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalan kasus yang sama telah memutus RE Siahaan dan Imal Raya Harahap bersalah.
Menurut Marim jika keputusan DPRD merupakan cermin keinginan rakyat maka keputusan perberhentian tersebut sangat tepat.
Marim melanjutkan secara de jure (hukum), keputusan DPRD kali ini bukan ‘notulen palsu’, dimana substansinya benar dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. “Walau yang hadir dalam paripurna kurang dari ¾ tetapi tata cara untuk melanjutkan sidang sudah sesuai ketentuan. Lagipula aklamasi dari 20 orang anggota DPRD sudah cukup menilai dan membuktikan RE Siahaan tak lagi akuntabel dan kehilangan kepercayaan,” ujar Marim.
Marim menambahkan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin dapat membentuk tim untuk menelaah substansi dan prosedur pemberhentian. “Jika sudah sesuai ketentuan bisa dikeluarkan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri,” kata Marim.
Sementara itu, hari ini, Senin (8/9), DPRD Pematangsiantar rencananya akan bertemu Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk menyampaikan hasil sidang paripurna pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap.
Sebelumnya Ketua DPRD Lingga Napitupulu, Jumat (5/9), seusai sidang mengatakan tindaklanjut hasil paripurna akan disampaikan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Sesuai informasi yang diperoleh Sinar Keadilan, Minggu (7/9), 10 orang anggota DPRD akan menemui Gubsu. Mereka terdiri dari tiga pimpinan, tiga ketua fraksi, dua panitia khusus (Pansus) Hak Angket dan dua anggota dewan.
Direncanakan usai bertemu gubernur, anggota DPRD akan langsung berangkat ke Jakarta menemui Mendagri. (Fetra/Jansen)
Seorang PNS: Cocok RE Siahaan Diberhentikan, Mudah-mudahan Siantar Lebih Maju
SIANTAR-SK: Tiga hari pasca keputusan DPRD Pematangsiantar memberhentikan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, muncul beragam pendapat pro dan kontra.
Sebagian besar masyarakat yang diwawancarai Sinar Keadilan mendukung pemberhentian tersebut dengan menyebut selama ini RE Siahaan hampir tak membuat apapun selama memimpin Pematangsiantar. “Sudah layak dia diberhentikan karena selama ini tak ada yang dikerjakannya. Lihat saja apakah ada perubahan di Siantar? Yang saya dengar malah korupsi semakin merajalela,” ujar Hotma S, salah seorang pedagang yang ditemui di Pusat Pasar Horas.
Hal senada disampaikan seorang Pegawai Negeri Sipil Pemko Siantar, yang ditemui di parkiran Jalan Sutomo, depan Toko Roti Ganda. Menurutnya, sejauh ini memang RE Siahaan tak mampu memimpin Siantar dan bahkan cenderung korupsi. “Saya tahu persis apa yang dilakukan RE Siahaan karena saya PNS. Saya tahu bagaimana uang dikorupsi dan juga banyak proyek yang diselewengkan seperti di dinas tempat saya kerja. Dan ini juga sama dengan di dinas lainnya,” katanya.
Sumber Sinar Keadilan ini juga mengatakan sebenarnya banyak kepala dinas yang ‘sakit kepala’ dengan ulah RE Siahaan yang mengkorupsi uang di setiap dinas namun tak bisa berbuat apa-apa karena tak mau jabatannya dicopot. “Cocok itu RE Siahaan diberhentikan dan mudah-mudahan Siantar bisa berubah untuk lebih maju,” katanya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke seorang kepala dinas yang tak mau disebut namanya, juga menyebut hal yang sama. “Sudahlah, kita sudah sama-sama tahu kedok walikota,” katanya. (Fetra)
Sebagian besar masyarakat yang diwawancarai Sinar Keadilan mendukung pemberhentian tersebut dengan menyebut selama ini RE Siahaan hampir tak membuat apapun selama memimpin Pematangsiantar. “Sudah layak dia diberhentikan karena selama ini tak ada yang dikerjakannya. Lihat saja apakah ada perubahan di Siantar? Yang saya dengar malah korupsi semakin merajalela,” ujar Hotma S, salah seorang pedagang yang ditemui di Pusat Pasar Horas.
Hal senada disampaikan seorang Pegawai Negeri Sipil Pemko Siantar, yang ditemui di parkiran Jalan Sutomo, depan Toko Roti Ganda. Menurutnya, sejauh ini memang RE Siahaan tak mampu memimpin Siantar dan bahkan cenderung korupsi. “Saya tahu persis apa yang dilakukan RE Siahaan karena saya PNS. Saya tahu bagaimana uang dikorupsi dan juga banyak proyek yang diselewengkan seperti di dinas tempat saya kerja. Dan ini juga sama dengan di dinas lainnya,” katanya.
Sumber Sinar Keadilan ini juga mengatakan sebenarnya banyak kepala dinas yang ‘sakit kepala’ dengan ulah RE Siahaan yang mengkorupsi uang di setiap dinas namun tak bisa berbuat apa-apa karena tak mau jabatannya dicopot. “Cocok itu RE Siahaan diberhentikan dan mudah-mudahan Siantar bisa berubah untuk lebih maju,” katanya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke seorang kepala dinas yang tak mau disebut namanya, juga menyebut hal yang sama. “Sudahlah, kita sudah sama-sama tahu kedok walikota,” katanya. (Fetra)
Dame Pandiangan: Jangan Berkomentar yang Menyesatkan Jika Tak Menguasai Substansi
Terkait Pendapat yang Mengatakan Paripurna DPRD Tak Sah
SIANTAR-SK: Pemberhentian RE Siahan sebagai walikota terus menimbulkan polemik di masyarakat. Mereka yang tak setuju lebih melihat sah tidaknya rapat paripurna DPRD, dan bukan pada substansi pemberhentian.
Salah seorang praktisi hukum di Siantar Dame Pandiangan, SH, MH, mengatakan keputusan DPRD tersebut harus ditinjau dari segi formal yakni mekanisme rapat dan materi hukumnya. Dia menilai putusan DPRD tersebut sudah tepat.
Dame mengatakan jika berbicara jumlah kehadiran anggota dewan yang tidak mencapai ¾ dari 30 anggota DPRD Pematangsiantar tidak menjadi kendala sidang paripurna gagal terlaksana. Dijelaskannya sesuai tatib (tata tertib) dewan yang disusun berdasarkan UU nomor 22 tahun 2003, bila jumlah tiga perempat belum terpenuhi, maka pimpinan sidang menskor (menunda) sidang paripurna dengan alasan belum kourum. Bila selepas 2 kali sidang diskors, jumlah anggota dewan juga belum kourum, maka sidang (rapat) paripurna sudah dapat dilaksanakan untuk mengambil keputusan.
“Bila belum kourum, apakah harus bubar? Bila diboikot sejumlah anggota, apakah DPRD tidak berfungsi lagi? Jawabnya, tentu tidak. Setelah diskor dua kali, maka kourum sudah tidak mengikat lagi,” ujarnya.
Menurutnya, jika sesuai tatib tidak ada diatur tentang tata cara pengambilan keputusan dalam sidang paripurna karena jumlah anggota dewan tidak kourum, maka pimpinan dapat mengadopsi doktrin hukum (yurisprudensi) yang mengatur dasar-dasar hukum yang mengatur kehidupan ini.
Menanggapi komentar sejumlah praktisi hukum jika paripurna tidak sah dia minta agar yang berkomentar tersebut jangan asal ngomong yang bisa menyesatkan masyarakat, terutama kepada wartawan, tanpa menguasai latar belakang dan substansi lahirnya keputusan dewan dimaksud.
Sedangkan putusan memberhentikan, Dame menilai merupakan keputusan yang tepat untuk ditindaklanjuti materinya oleh Mahkamah Agung (MA). “Tanpa putusan pemberhentian, apa yang akan diuji di MA. Tentu saja, DPRD terlebih dahulu bersikap, dengan keputusan memberhentikan kepala daerah dan wakilnya, karena telah melanggar sumpah/janji jabatannya,” terangnya.
Dame menambahkan selanjutnya MA dalam 30 hari akan mengeluarkan eksaminasi tentang apakah benar Walikota dan Wakil Walikota melanggar peraturan perundang-undangan. Selanjutnya jika hasil eksaminasi menyatakan Walikota dan Wakil Walikota benar melanggar peraturan perundang-undangan, maka DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden untuk menerbitkan keputusan pemberhentian secara permanen.
Sedangkan tanggapan yang mengatakan putusan DPRD menyalahi aturan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilainya keliru. Menurutnya ada dua poin keputusan DPRD yakni pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan bagian dari poin satu untuk mengukuhkan memorandum yang disampaikan Pansus Hak Angket DPRD.
Dame mengatakan pengukuhan dilakukan, agar putusan dapat ditindaklanjuti ke MA, Presiden dan Mendagri sesuai UU nomor 32 tahun 2004. “Apa yang akan diajukan kepada MA jika dewan tidak membuat keputusan memberhentikan. Ini dilakukan agar prosesnya berlanjut sesuai ketentuan,” sebutnya mengakhiri. (jansen)
SIANTAR-SK: Pemberhentian RE Siahan sebagai walikota terus menimbulkan polemik di masyarakat. Mereka yang tak setuju lebih melihat sah tidaknya rapat paripurna DPRD, dan bukan pada substansi pemberhentian.
Salah seorang praktisi hukum di Siantar Dame Pandiangan, SH, MH, mengatakan keputusan DPRD tersebut harus ditinjau dari segi formal yakni mekanisme rapat dan materi hukumnya. Dia menilai putusan DPRD tersebut sudah tepat.
Dame mengatakan jika berbicara jumlah kehadiran anggota dewan yang tidak mencapai ¾ dari 30 anggota DPRD Pematangsiantar tidak menjadi kendala sidang paripurna gagal terlaksana. Dijelaskannya sesuai tatib (tata tertib) dewan yang disusun berdasarkan UU nomor 22 tahun 2003, bila jumlah tiga perempat belum terpenuhi, maka pimpinan sidang menskor (menunda) sidang paripurna dengan alasan belum kourum. Bila selepas 2 kali sidang diskors, jumlah anggota dewan juga belum kourum, maka sidang (rapat) paripurna sudah dapat dilaksanakan untuk mengambil keputusan.
“Bila belum kourum, apakah harus bubar? Bila diboikot sejumlah anggota, apakah DPRD tidak berfungsi lagi? Jawabnya, tentu tidak. Setelah diskor dua kali, maka kourum sudah tidak mengikat lagi,” ujarnya.
Menurutnya, jika sesuai tatib tidak ada diatur tentang tata cara pengambilan keputusan dalam sidang paripurna karena jumlah anggota dewan tidak kourum, maka pimpinan dapat mengadopsi doktrin hukum (yurisprudensi) yang mengatur dasar-dasar hukum yang mengatur kehidupan ini.
Menanggapi komentar sejumlah praktisi hukum jika paripurna tidak sah dia minta agar yang berkomentar tersebut jangan asal ngomong yang bisa menyesatkan masyarakat, terutama kepada wartawan, tanpa menguasai latar belakang dan substansi lahirnya keputusan dewan dimaksud.
Sedangkan putusan memberhentikan, Dame menilai merupakan keputusan yang tepat untuk ditindaklanjuti materinya oleh Mahkamah Agung (MA). “Tanpa putusan pemberhentian, apa yang akan diuji di MA. Tentu saja, DPRD terlebih dahulu bersikap, dengan keputusan memberhentikan kepala daerah dan wakilnya, karena telah melanggar sumpah/janji jabatannya,” terangnya.
Dame menambahkan selanjutnya MA dalam 30 hari akan mengeluarkan eksaminasi tentang apakah benar Walikota dan Wakil Walikota melanggar peraturan perundang-undangan. Selanjutnya jika hasil eksaminasi menyatakan Walikota dan Wakil Walikota benar melanggar peraturan perundang-undangan, maka DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden untuk menerbitkan keputusan pemberhentian secara permanen.
Sedangkan tanggapan yang mengatakan putusan DPRD menyalahi aturan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilainya keliru. Menurutnya ada dua poin keputusan DPRD yakni pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan bagian dari poin satu untuk mengukuhkan memorandum yang disampaikan Pansus Hak Angket DPRD.
Dame mengatakan pengukuhan dilakukan, agar putusan dapat ditindaklanjuti ke MA, Presiden dan Mendagri sesuai UU nomor 32 tahun 2004. “Apa yang akan diajukan kepada MA jika dewan tidak membuat keputusan memberhentikan. Ini dilakukan agar prosesnya berlanjut sesuai ketentuan,” sebutnya mengakhiri. (jansen)
DPRD Pematangsiantar Berhentikan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap Sebagai Walikota dan Wakil Walikota

SIANTAR-SK: Sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (5/9), memutuskan memberhentikan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Pemberhentian ini sesuai memorandum yang disampaikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pematangsiantar mengenai Kasus Tender Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005. Dalam keputusan Pansus Hak Angket, Walikota dan Wakil Walikota dinilai bersalah telah melanggar sumpah jabatan yang bebas KKN dengan melakukan persekongkolan memenangkan perusahaan tertentu.
Sidang paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu, didampingi Wakil Ketua Saud Simanjuntak dan Syirwan Hazzly Nasution. Sidang sempat diskors karena jumlah anggota dewan yang hadir dinilai belum kuorum. Akhirnya sidang dilanjutkan kembali setelah kehadiran 20 anggota DPRD yakni Aroni Zendrato, Mangatas Silalahi, Muktar Tarigan, Maruli Silitonga, Daud Simanjuntak, Dapot Sagala, Johny Siregar, Unung Simanjuntak, Yusuf Siregar, Ahmad Mangantar Manik, Muslimin Akbar, Marzuki, Alosius Sihite, Pardaeman Sihombing, Josmar Simanjuntak, Julian Martin, dan Grace Cristiane ditambah tiga orang pimpinan sidang.
Ketidakhadiran 10 orang dari jumlah 30 anggota DPRD sempat dipertanyakan kepada pimpinan dewan. Hal tersebut langsung dijawab Lingga jika dari 10 orang tersebut hanya Nursiana Purba yang ijin sedangkan sisanya tidak ada keterangan.
Sidang dilanjutkan kembali dengan pembacaan hasil Pansus yang disampaikan Sekretaris Pansus Hak Angket DPRD Grace Christiane. Beberapa poin dari Pansus menyebutkan jika putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Tender Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005 menjelaskan adanya persengkongkolan dalam penetapan pemenang tender. Menurut Pansus hal ini disebabkan campur tangan walikota dan wakilnya dengan merekomendasikan CV Kreasi Multi Poranc (Hasudungan Nainggolan) sebagai pemenang dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp381 juta. Dikatakan Grace keterlibatan walikota dan wakilnya telah melanggar sumpah jabatan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 80 Yahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Undang- undang (UU) No 5 Tahun 1999 pasal 22 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya sesuai UU No 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, Pansus mengusulkan kepada pimpinan agar mengusulkan pemberhentian walikota dan wakilnya sesuai peraturan yang berlaku.
Pembacaan memorandum Pansus spontan disambut tepuk tangan dari ratusan masyarakat yang menghadiri sidang tersebut.
Selanjutnya hasil Pansus diserahkan Ketua Pansus Aroni Zendrato didampingi Grace kepada pimpinan dewan. Lalu Lingga menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui memorandum tersebut, dan langsung dijawab serentak, setuju.
Lingga Napitupulu mengetok palu sebanyak tiga kali memberi putusan bahwa DPRD memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) DPRD Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengukuhan memorandum Pansus Hak Angket. Usai pembacaan SK DPRD yang disampaikan Sekwan Mag Muis Manjerang dilanjutkan penandatanganan notulen rapat paripurna DPRD yang ditandatangani tiga pimpinan dewan.
SK DPRD tersebut terdiri dari dua poin yakni mengukuhkan hasil kerja Pansus Hak Angket dan memberhentikan Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap.
Usai persidangan, Lingga mengatakan, keputusan pemberhentian akan dikirim langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hasilnya telah difaks hari ini (kemarin) juga. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan keberangkatan sejumlah anggota DPRD Siantar, rencananya Senin (9/8), yang akan menyampaikan hasil sidang paripurna DPRD tersebut langsung ke Mendagri di Jakarta. (jansen/fetra
05 September, 2008
Pavlyuchenko, Kisah si Bekas Tukang Mabuk
LONDON-SK: Roman Pavlyuchenko sudah berlabuh di White Hart Lane. Fans Tottenham Hotspur tentu berharap dia memang tepat menggantikan Dimitar Berbatov -- dan tidak sering lagi mabuk-mabukan.
Pavlychenko, yang dibeli Spurs dari Spartak Moskow senilai 14 juta poundsterling, pada awalnya boleh jadi akan sering dibanding-bandingkan dengan Berbatov, yang meraih sukses selama dua musim membela klub London utara tersebut.
Selain mengisi tempat yang ditinggalkan bintang Bulgaria itu, bahkan Pavlyuchenko diberi nomor punggung yang sebelumnya dipakai Berbatov, yakni #9. Tapi ia sendiri tak memedulikan pemain yang telah hengkang ke Manchester United itu.
"Aku tak bisa ngomong apa-apa tentang kepergian Berbatov," ujarnya kepada The Sun. "Biarkan semuanya pergi, maka aku akan bermain. Ini bagus buatku."
Pavlyuchenko meretas kehebatannya sejak bergabung dengan Spartak di tahun 2003. Tajam dan loyal membuatnya cepat mendapat respek dari fans klub. Selama lima tahun, dari 147 pertandingan, pria dengan tinggi badan 188 cm itu mampu melesakkan 77 gol ke gawang lawan-lawannya.
Popularitas Pavlyuchenko mendunia ketika ia tampil gemilang di Euro 2008. Seiring performa sensasional Rusia yang menembus babak semifinal, ia mengukir tiga gol, hanya kalah satu dari top skorer David Villa (Spanyol). Namanya pun masuk ke dalam daftar 23 pemain team of the tournament.
Itulah momen penting Pavlyuchenko buat melanjutkan karirnya, karir yang pernah menjadi spekulasi buat pria berusia 27 tahun itu. Ia pernah mengatakan, kalau tidak berhasil sebagai pemain bola, barangkali ia saat ini akan bekerja sebagai sopir truk (lorry).
Pavlyuchenko juga pernah memiliki kebiasaan buruk yang tentu saja fans Spurs tidak ingin kebiasaan itu muncul lagi. Apa? Terlalu banyak minum alkohol alias mabuk-mabukan.
"Pernah setelah main melawan Slovan, aku minum kelewat banyak karena kalah, sampai-sampai pemain-pemain lain mencariku," kenangnya.
"Yang paling buruk adalah di malam perkawinanku. Aku terlalu mabuk dan hampir terjatuh dari balkon hotel. Waktu anak perempuanku lahir juga begitu."
Pemain yang pernah dicekal empat pertandingan karena memukul seorang pemain lawan dua tahun lalu itu juga mengatakan bahwa keputusannya menerima pinangan Spurs berkat peran istrinya.
"Aku sempat tak bisa memutuskan. Aku selalu bilang pada orang-orang, 'aku takkan pergi ke Inggris'. Pada akhirnya Inggris memang terlalu menggoda. Aku bicara pada istriku, Larisa, dan dia mendukung."
"Aku memutuskan pindah bukan karena Tottenham menawariku uang lebih banyak. Yang bisa menghentikanku hanyalah keluarga. Aku tahu fans Spartak tidak senang, tapi aku yakin ini demi kebaikan karirku." (dtc)
Pavlychenko, yang dibeli Spurs dari Spartak Moskow senilai 14 juta poundsterling, pada awalnya boleh jadi akan sering dibanding-bandingkan dengan Berbatov, yang meraih sukses selama dua musim membela klub London utara tersebut.
Selain mengisi tempat yang ditinggalkan bintang Bulgaria itu, bahkan Pavlyuchenko diberi nomor punggung yang sebelumnya dipakai Berbatov, yakni #9. Tapi ia sendiri tak memedulikan pemain yang telah hengkang ke Manchester United itu.
"Aku tak bisa ngomong apa-apa tentang kepergian Berbatov," ujarnya kepada The Sun. "Biarkan semuanya pergi, maka aku akan bermain. Ini bagus buatku."
Pavlyuchenko meretas kehebatannya sejak bergabung dengan Spartak di tahun 2003. Tajam dan loyal membuatnya cepat mendapat respek dari fans klub. Selama lima tahun, dari 147 pertandingan, pria dengan tinggi badan 188 cm itu mampu melesakkan 77 gol ke gawang lawan-lawannya.
Popularitas Pavlyuchenko mendunia ketika ia tampil gemilang di Euro 2008. Seiring performa sensasional Rusia yang menembus babak semifinal, ia mengukir tiga gol, hanya kalah satu dari top skorer David Villa (Spanyol). Namanya pun masuk ke dalam daftar 23 pemain team of the tournament.
Itulah momen penting Pavlyuchenko buat melanjutkan karirnya, karir yang pernah menjadi spekulasi buat pria berusia 27 tahun itu. Ia pernah mengatakan, kalau tidak berhasil sebagai pemain bola, barangkali ia saat ini akan bekerja sebagai sopir truk (lorry).
Pavlyuchenko juga pernah memiliki kebiasaan buruk yang tentu saja fans Spurs tidak ingin kebiasaan itu muncul lagi. Apa? Terlalu banyak minum alkohol alias mabuk-mabukan.
"Pernah setelah main melawan Slovan, aku minum kelewat banyak karena kalah, sampai-sampai pemain-pemain lain mencariku," kenangnya.
"Yang paling buruk adalah di malam perkawinanku. Aku terlalu mabuk dan hampir terjatuh dari balkon hotel. Waktu anak perempuanku lahir juga begitu."
Pemain yang pernah dicekal empat pertandingan karena memukul seorang pemain lawan dua tahun lalu itu juga mengatakan bahwa keputusannya menerima pinangan Spurs berkat peran istrinya.
"Aku sempat tak bisa memutuskan. Aku selalu bilang pada orang-orang, 'aku takkan pergi ke Inggris'. Pada akhirnya Inggris memang terlalu menggoda. Aku bicara pada istriku, Larisa, dan dia mendukung."
"Aku memutuskan pindah bukan karena Tottenham menawariku uang lebih banyak. Yang bisa menghentikanku hanyalah keluarga. Aku tahu fans Spartak tidak senang, tapi aku yakin ini demi kebaikan karirku." (dtc)
04 September, 2008
Paripurna, Korupsi, dan Pelacur
Catatan: Fetra Tumanggor
Ada banyak cara yang bisa digunakan untuk melihat intensitas dan luasnya korupsi di suatu daerah. Mulai dari tampilan fisik para pejabat, sampai dengan penelusuran secara intensif simpanan kekayaan mereka baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Secara fisik, fenomena korupsi sudah bisa dilihat dari bangunan rumah yang dimiliki seseorang, kemudian merek dan jumlah kendaraan yang dia miliki sampai dengan gaya hidup berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan (mal) yang bisa menghabiskan puluhan juta sekali belanja. Jika seorang walikota atau bupati, misalnya, secara formal hanya bergaji Rp20 juta dan mengelola dana taktis sekitar Rp400 juta per tahun, maka selama masa jabatannya (lima tahun) praktis ia hanya bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp32 miliar. Itu pun dengan catatan kalau semua dana taktis tersebut beserta gajinya diambil dan ditabung.
Maka jika seorang pejabat semacam bupati atau walikota bisa membangun rumah seharga Rp10 miliar di berbagai tempat (di Medan, Siantar, atau Jakarta) atau mempunyai kebun kelapa sawit ratusan hektar di Riau, ini menjadi sebuah pertanyaan besar. Sangat kuat dugaan, dalam masa jabatannya, sudah barang tentu ia pasti melakukan penyelewengan (korupsi) dengan dana (APBD) yang dikelolanya selama ini.
Fenomena korupsi juga dapat dilihat dari tampilan infrastuktur di suatu tempat mulai dari jalan, gedung, saluran irigasi dan bangunan fisik lainnya. Semakin banyak jalan dan gedung yang rusak atau tidak terawat, maka semakin besar kemungkinan korupsi telah terjadi. Sebab selama ini, kucuran dana untuk pembangunan fisik seperti disebutkan tadi merupakan bagian terbesar dari alokasi dana sebagaimana dapat dilihat pada beberapa instansi. Jika kita melihat infrastruktur di Siantar, misalnya, betapa mirisnya hati seolah kota ini baru saja merdeka dari penjajahan.
Siantar adalah kota kedua terbesar di Suumatera Utara, namun coba tengok beberapa infrastruktur jalan yang ada. Jalan yang merupakan urat nadi perekonomian ternyata bukan sesuatu yang menjadi prioritas dalam implementasi anggaran yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
Ini baru dari infrastruktur jalan, bagaimana dengan bidang lainnya seperti kesehatan, pendidikan, dana sosial, dan lainnya? Patut dicatat, APBD Pematangsiantar 2008 mencapai angka Rp440 miliar! Angka ini bukan angka yang sedikit. Pertanyaannya, terasakah besarnya angka ini dalam kehidupan masyarakat di Siantar?
Bukan sebuah rahasia, di Siantar, bagaimana gaya hidup para pejabat termasuk kepala daerah. Uang sepertinya tak masalah. Kata orang, seperti air, mengalir terus. Sumbernya, ya itu tadi, penyelewengan atau korupsi. Buktinya? Bagaimana kalau pembuktian terbalik, para pejabat tersebut yang harus membuktikan darimana asal uang mereka? Ada yang berani?
Yang paling ironis, banyak diantara pejabat yang korup ini mengaku sebagai orang beragama. Belakangan malah sudah menjadi semacam kecenderungan (trend) di beberapa kalangan menghitamkan bagian muka seolah menunjukkan kepada publik bahwa ia seorang yang taat beragama dengan menyumbang gereja atau masjid.
Bagaimana korupsi dapat diatasi? Tidak cukup hanya melalui aturan formal seperti penegakan hukum, melainkan harus ada sanksi sosial yang diberlakukan. Korupsi sesungguhnya sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran Hak Azasi Manusia karena dapat memiskinkan ribuan bahkan jutaan orang. Jika seorang pelacur atau germo tinggal di sebelah rumah kita, kita akan ribut dan melakukan penolakan. Padahal pelacur atau germo, dengan tidak bermaksud untuk melegalkan, hanya merugikan segelintir orang. Karena itu, koruptor harus ditolak sebagaimana halnya menolak kehadiran pelacur atau germo di sekitar kita.
Lantas, bagaimana hubungan korupsi ini dengan sidang paripurna DPRD Pematangsiantar, hari ini (Jumat 5/9), dengan korupsi yang saya sebut di atas.
Pastinya hubungannya sangat erat. Paripurna diadakan karena adanya rekomendasi Pansus Hak Angket yang menemukan pelanggran Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dalam kasus Proyek Tender Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005. Menurut Pansus, RE Siahaan telah melanggar sumpah jabatannya sebagai walikota dan karenanya harus diberhentikan.
Saat tulisan ini terbit, tak jelas nasib paripurna tersebut, apakah memang jadi atau tidak. Yang pasti, dalam beberapa hari ini konstelasi politik di Siantar memanas. Bahkan timbul rumor kalau akan terjadi perlawanan dari pendukung walikota dan akan terjadi chaos.
Para wartawan pun sudah banyak didekati untuk tidak memuat berita tentang paripurna tersebut. Ironisnya, mereka yang akan ‘mendiamkan’ wartawan ini adalah mereka yang dulunya berseberangan dengan walikota. Namun, entah kenapa mereka kini menjadi pihak yang paling aktif menjadi pendukung walikota.
Sebenarnya, lepas dari berbagai kepentingan yang melingkupi usul pemberhentian walikota dalam sidang paripurna ini, yang harus dilihat adalah substansi dari pemberhentian walikota ini, apakah memang layak atau tidak?
Bagi saya, koruptor sama dengan germo atau pelacur, harus ditolak! Kini, rakyat Siantar-lah yang menentukan apakah walikota seperti pelacur atau tidak. Cara menentukannya gampang, karena bukti ada di depan mata, pembangunan!!!
Ada banyak cara yang bisa digunakan untuk melihat intensitas dan luasnya korupsi di suatu daerah. Mulai dari tampilan fisik para pejabat, sampai dengan penelusuran secara intensif simpanan kekayaan mereka baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Secara fisik, fenomena korupsi sudah bisa dilihat dari bangunan rumah yang dimiliki seseorang, kemudian merek dan jumlah kendaraan yang dia miliki sampai dengan gaya hidup berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan (mal) yang bisa menghabiskan puluhan juta sekali belanja. Jika seorang walikota atau bupati, misalnya, secara formal hanya bergaji Rp20 juta dan mengelola dana taktis sekitar Rp400 juta per tahun, maka selama masa jabatannya (lima tahun) praktis ia hanya bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp32 miliar. Itu pun dengan catatan kalau semua dana taktis tersebut beserta gajinya diambil dan ditabung.
Maka jika seorang pejabat semacam bupati atau walikota bisa membangun rumah seharga Rp10 miliar di berbagai tempat (di Medan, Siantar, atau Jakarta) atau mempunyai kebun kelapa sawit ratusan hektar di Riau, ini menjadi sebuah pertanyaan besar. Sangat kuat dugaan, dalam masa jabatannya, sudah barang tentu ia pasti melakukan penyelewengan (korupsi) dengan dana (APBD) yang dikelolanya selama ini.
Fenomena korupsi juga dapat dilihat dari tampilan infrastuktur di suatu tempat mulai dari jalan, gedung, saluran irigasi dan bangunan fisik lainnya. Semakin banyak jalan dan gedung yang rusak atau tidak terawat, maka semakin besar kemungkinan korupsi telah terjadi. Sebab selama ini, kucuran dana untuk pembangunan fisik seperti disebutkan tadi merupakan bagian terbesar dari alokasi dana sebagaimana dapat dilihat pada beberapa instansi. Jika kita melihat infrastruktur di Siantar, misalnya, betapa mirisnya hati seolah kota ini baru saja merdeka dari penjajahan.
Siantar adalah kota kedua terbesar di Suumatera Utara, namun coba tengok beberapa infrastruktur jalan yang ada. Jalan yang merupakan urat nadi perekonomian ternyata bukan sesuatu yang menjadi prioritas dalam implementasi anggaran yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
Ini baru dari infrastruktur jalan, bagaimana dengan bidang lainnya seperti kesehatan, pendidikan, dana sosial, dan lainnya? Patut dicatat, APBD Pematangsiantar 2008 mencapai angka Rp440 miliar! Angka ini bukan angka yang sedikit. Pertanyaannya, terasakah besarnya angka ini dalam kehidupan masyarakat di Siantar?
Bukan sebuah rahasia, di Siantar, bagaimana gaya hidup para pejabat termasuk kepala daerah. Uang sepertinya tak masalah. Kata orang, seperti air, mengalir terus. Sumbernya, ya itu tadi, penyelewengan atau korupsi. Buktinya? Bagaimana kalau pembuktian terbalik, para pejabat tersebut yang harus membuktikan darimana asal uang mereka? Ada yang berani?
Yang paling ironis, banyak diantara pejabat yang korup ini mengaku sebagai orang beragama. Belakangan malah sudah menjadi semacam kecenderungan (trend) di beberapa kalangan menghitamkan bagian muka seolah menunjukkan kepada publik bahwa ia seorang yang taat beragama dengan menyumbang gereja atau masjid.
Bagaimana korupsi dapat diatasi? Tidak cukup hanya melalui aturan formal seperti penegakan hukum, melainkan harus ada sanksi sosial yang diberlakukan. Korupsi sesungguhnya sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran Hak Azasi Manusia karena dapat memiskinkan ribuan bahkan jutaan orang. Jika seorang pelacur atau germo tinggal di sebelah rumah kita, kita akan ribut dan melakukan penolakan. Padahal pelacur atau germo, dengan tidak bermaksud untuk melegalkan, hanya merugikan segelintir orang. Karena itu, koruptor harus ditolak sebagaimana halnya menolak kehadiran pelacur atau germo di sekitar kita.
Lantas, bagaimana hubungan korupsi ini dengan sidang paripurna DPRD Pematangsiantar, hari ini (Jumat 5/9), dengan korupsi yang saya sebut di atas.
Pastinya hubungannya sangat erat. Paripurna diadakan karena adanya rekomendasi Pansus Hak Angket yang menemukan pelanggran Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dalam kasus Proyek Tender Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005. Menurut Pansus, RE Siahaan telah melanggar sumpah jabatannya sebagai walikota dan karenanya harus diberhentikan.
Saat tulisan ini terbit, tak jelas nasib paripurna tersebut, apakah memang jadi atau tidak. Yang pasti, dalam beberapa hari ini konstelasi politik di Siantar memanas. Bahkan timbul rumor kalau akan terjadi perlawanan dari pendukung walikota dan akan terjadi chaos.
Para wartawan pun sudah banyak didekati untuk tidak memuat berita tentang paripurna tersebut. Ironisnya, mereka yang akan ‘mendiamkan’ wartawan ini adalah mereka yang dulunya berseberangan dengan walikota. Namun, entah kenapa mereka kini menjadi pihak yang paling aktif menjadi pendukung walikota.
Sebenarnya, lepas dari berbagai kepentingan yang melingkupi usul pemberhentian walikota dalam sidang paripurna ini, yang harus dilihat adalah substansi dari pemberhentian walikota ini, apakah memang layak atau tidak?
Bagi saya, koruptor sama dengan germo atau pelacur, harus ditolak! Kini, rakyat Siantar-lah yang menentukan apakah walikota seperti pelacur atau tidak. Cara menentukannya gampang, karena bukti ada di depan mata, pembangunan!!!
03 September, 2008
Dewan Pers Rumuskan Standar Hak Jawab
JAKARTA-SK: Banyaknya kasus yang terjadi antara wartawan dan narasumber mendorong dewan pers untuk segera merumuskan standar hak jawab hingga kini rumusan standar hak jawab telah dibahas dalam tiga kali rapat pleno. Kemarin, Rabu (3/9) Dewan Pers bersama organisasi wartawan kembali mengadakan rapat pleno untuk melanjutkan perumusan standar hak jawab di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Agenda rapat pleno ini membahas draft 1 standar hak jawab yang telah disepakati pada rapat pleno sebelumnya 27 Agustus 2008. Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan.
Permintaan hak jawab dilakukan secara tertulis dan pihak yang mengajukan harus melampirkan identitas diri. Ketua Dewan Pers, Leo Batu Bara mengatakan setelah rumusan standar hak jawab disepakati dalam rapat pleno kemudian akan dibentuk tim kecil dengan anggota Dewan Pers dan wakil dari media yang ditunjuk. "Kalau rapat pleno ketok palu kita akan buat tim kecil." ujar Leo. Leo berharap rumusan standar hak jawab dapat selesai dalam waktu dekat ini. (kcm)
Agenda rapat pleno ini membahas draft 1 standar hak jawab yang telah disepakati pada rapat pleno sebelumnya 27 Agustus 2008. Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan.
Permintaan hak jawab dilakukan secara tertulis dan pihak yang mengajukan harus melampirkan identitas diri. Ketua Dewan Pers, Leo Batu Bara mengatakan setelah rumusan standar hak jawab disepakati dalam rapat pleno kemudian akan dibentuk tim kecil dengan anggota Dewan Pers dan wakil dari media yang ditunjuk. "Kalau rapat pleno ketok palu kita akan buat tim kecil." ujar Leo. Leo berharap rumusan standar hak jawab dapat selesai dalam waktu dekat ini. (kcm)
Pegawai dan Dokter RSU Djasamen Tolak Pergantian Direktur
DPRD Akan Surati Walikota Minta Pergantian Dibatalkan
SIANTAR-SK: Para pegawai, perawat, dan dokter yang bertugas di RSU dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar menolak pergantian direktur rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut dari dr Ria Telaumbanua kepada dr Ronald Saragih.
Hal ini terungkap dalam hasil audiensi mereka dengan DPRD Siantar, Rabu (3/9). Audiensi dihadiri Ketua DPRD Lingga Napitupulu, Wakil Ketua Saud Simanjuntak, didampingi anggota DPRD seperti Mangatas Silalahi, Maruli Silitonga, Aroni Zendrato, Grace Cristiane, dan Mangantar Manik.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan pegawai RSU Djasamen Juliana Marpaung mengatakan kedatangan mereka mempertanyakan alasan digantinya dr Ria Telaumbanua kepada dr Ronald Saragih. Menurutnya pergantian ini sama sekali tidak diketahui pegawai dan mendesak agar yang menggantikannya lebih mempunyai kemampuan dari dr Ria.
Hal senada juga disampaikan Juliansa Zebua dan Johanson Purba. Mereka mengaku pergantian ini sangat menyakitkan bagi semua pegawai yang bertugas di rumah sakit tersebut.
Juliansa mengatakan sejak kepemimpinan dR Ria telah banyak perubahan yang dirasakan seperti tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang memadai dan terjaminnya kesejahteraan para pegawai.
“Buktinya RSU ini mendapat penghargaan sebagai salah satu rumah sakit terbaik di Indonesia. Selain itu sebagai tempat studi banding bagi rumah sakit lain tentang akreditasi,” ujarnya.
Dia menambahkan 2,5 tahun kepemimpinan Ria berbagai prestasi telah diraih termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu adanya bantuan dari Asuransi Kesehatan (Askes) senilai Rp 3 miliar dan saat ini sedang berjalan proses menjadi RS Pendidikan dan menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pencanangan sebagai BLUD direncanakan akan dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 26 September 2008. “Kenapa saat seperti ini ada pergantian kepemimpinan yang baru.Apakah mungkin predikat RSU ini dapat dipertahankan,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi mengatakan pada prinsipnya menolak adanya pergantian dimaksud. Dikatakannya ada mekanisme yang harus diperhatikan walikota dalam pengangkatan pejabat seperti Undang- Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 mengenai Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2002 tentang Pergantian Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Apakah pejabat yang diganti sesuai mekanisme di atas. Harus diakui dari semua pejabat pemko hanya dr Ria yang mempunyai program yang jelas dan itu telah terbukti hasilnya,” katanya.
Politisi dari Partai Golkar memberi contoh prestasi dr Ria yang mampu mendatangkan bantuan dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp20 miliar dan mampu dikucurkan untuk pembangunan RSU tersebut. “Kita heran apa maksud dan tujuan walikota, akibatnya banyak konsep perencanaan RSU menjadi BLUD akan terbengkalai,” tandasnya.
Sementara itu Lingga Napitupulu mengatakan tidak mengetahui adanya pergantian tersebut. Diapun menilai tidak ada alasan Dr Ria diganti. Menurutnya banyak perubahan yang terjadi di RSU tersebut yang harus dibanggakan pemko.
Selanjutnya Lingga menelepon langsung Walikota RE Siahaan dihadapan pegawai dan para wartawan. Dalam pembicaraan singkat Lingga mempertanyakan alasan pergantian dan meminta peninjauan kembali keputusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut walikota mengatakan alasan penggantian dr Ria karena jauh sebelumnya dr Ria sudah memberi surat pengunduran diri. Hal ini langsung dijawab Lingga bahwa pimpinan DPRD tidak menyetujui adanya pergantian tersebut.
“Pimpinan akan melayangkan surat kepada walikota mempertanyakan adanya pergantian tersebut. Pada prinsipnya pimpinan menolak digantinya Direktur RSU ini,” paparnya.
Secara terpisah Walikota RE Siahaan menjelaskan alasan pergantian untuk merealisasikan surat permohonan pengunduran diri dr Ria sebelumnya. Sedangkan alasan dilakukannya pergantian, walikota mengatakan karena ada tahapan yang harus dilalui sesuai mekanisme dan setelah itu adanya waktu yang tepat maka dilakukan pengangkatan Direktur RSU yang baru. (jansen)
SIANTAR-SK: Para pegawai, perawat, dan dokter yang bertugas di RSU dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar menolak pergantian direktur rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut dari dr Ria Telaumbanua kepada dr Ronald Saragih.
Hal ini terungkap dalam hasil audiensi mereka dengan DPRD Siantar, Rabu (3/9). Audiensi dihadiri Ketua DPRD Lingga Napitupulu, Wakil Ketua Saud Simanjuntak, didampingi anggota DPRD seperti Mangatas Silalahi, Maruli Silitonga, Aroni Zendrato, Grace Cristiane, dan Mangantar Manik.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan pegawai RSU Djasamen Juliana Marpaung mengatakan kedatangan mereka mempertanyakan alasan digantinya dr Ria Telaumbanua kepada dr Ronald Saragih. Menurutnya pergantian ini sama sekali tidak diketahui pegawai dan mendesak agar yang menggantikannya lebih mempunyai kemampuan dari dr Ria.
Hal senada juga disampaikan Juliansa Zebua dan Johanson Purba. Mereka mengaku pergantian ini sangat menyakitkan bagi semua pegawai yang bertugas di rumah sakit tersebut.
Juliansa mengatakan sejak kepemimpinan dR Ria telah banyak perubahan yang dirasakan seperti tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang memadai dan terjaminnya kesejahteraan para pegawai.
“Buktinya RSU ini mendapat penghargaan sebagai salah satu rumah sakit terbaik di Indonesia. Selain itu sebagai tempat studi banding bagi rumah sakit lain tentang akreditasi,” ujarnya.
Dia menambahkan 2,5 tahun kepemimpinan Ria berbagai prestasi telah diraih termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu adanya bantuan dari Asuransi Kesehatan (Askes) senilai Rp 3 miliar dan saat ini sedang berjalan proses menjadi RS Pendidikan dan menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pencanangan sebagai BLUD direncanakan akan dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 26 September 2008. “Kenapa saat seperti ini ada pergantian kepemimpinan yang baru.Apakah mungkin predikat RSU ini dapat dipertahankan,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi mengatakan pada prinsipnya menolak adanya pergantian dimaksud. Dikatakannya ada mekanisme yang harus diperhatikan walikota dalam pengangkatan pejabat seperti Undang- Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 mengenai Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2002 tentang Pergantian Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Apakah pejabat yang diganti sesuai mekanisme di atas. Harus diakui dari semua pejabat pemko hanya dr Ria yang mempunyai program yang jelas dan itu telah terbukti hasilnya,” katanya.
Politisi dari Partai Golkar memberi contoh prestasi dr Ria yang mampu mendatangkan bantuan dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp20 miliar dan mampu dikucurkan untuk pembangunan RSU tersebut. “Kita heran apa maksud dan tujuan walikota, akibatnya banyak konsep perencanaan RSU menjadi BLUD akan terbengkalai,” tandasnya.
Sementara itu Lingga Napitupulu mengatakan tidak mengetahui adanya pergantian tersebut. Diapun menilai tidak ada alasan Dr Ria diganti. Menurutnya banyak perubahan yang terjadi di RSU tersebut yang harus dibanggakan pemko.
Selanjutnya Lingga menelepon langsung Walikota RE Siahaan dihadapan pegawai dan para wartawan. Dalam pembicaraan singkat Lingga mempertanyakan alasan pergantian dan meminta peninjauan kembali keputusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut walikota mengatakan alasan penggantian dr Ria karena jauh sebelumnya dr Ria sudah memberi surat pengunduran diri. Hal ini langsung dijawab Lingga bahwa pimpinan DPRD tidak menyetujui adanya pergantian tersebut.
“Pimpinan akan melayangkan surat kepada walikota mempertanyakan adanya pergantian tersebut. Pada prinsipnya pimpinan menolak digantinya Direktur RSU ini,” paparnya.
Secara terpisah Walikota RE Siahaan menjelaskan alasan pergantian untuk merealisasikan surat permohonan pengunduran diri dr Ria sebelumnya. Sedangkan alasan dilakukannya pergantian, walikota mengatakan karena ada tahapan yang harus dilalui sesuai mekanisme dan setelah itu adanya waktu yang tepat maka dilakukan pengangkatan Direktur RSU yang baru. (jansen)
Direktur RSU dr Djasamen Diganti Tanpa Pemberitahuan
Tindakan Walikota RE Siahaan Sangat Keterlaluan
SIANTAR-SK: Direktur RSU dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar dr. Ria Novida Telaumbanua, Mkes, sejak Selasa (2/9), diganti tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada yang bersangkutan. Penggantinya, dr. Ronald Saragih, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, sudah dilantik pada acara pelantikan 89 pejabat pemko eselon II,III dan IV, Selasa (2/9).
Ir Edy Simanjuntak, suami dr Ria yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya sangat terkejut mendengar informasi tersebut.
“Saya dan istri saya, dr Ria, benar-benar tidak tahu tentang pergantian itu,” cetusnya. dr. Ria yang dikonfirmasi melalui short message service (SMS) membenarkan adanya pergantian dirinya tanpa melalui pemberitahuan.
Digantinya Dirut RSU Djasamen secara mendadak ini menjadi tanda tanya besar. Sebab sejak dilantik sekitar dua tahun lalu, perempuan cantik ini banyak membawa kemajuan yang pesat pada RSU milik Pemko Siantar ini. Diantaranya adalah pelayanan yang semakin baik, gedung dan ruang rawat yang semakin memadai, serta fasilitas alat-alat kesehatan yang sudah semakin lengkap dan modern. Bahkan RSU dr Djasamen mendapat penghargaan sebagai salah satu rumah sakit terbaik di Indonesia beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi II DPRD Siantar Dra Grace Cristiane Saragih saat dimintai tanggapannya mengatakan tindakan pencopotan Dirut RSU tanpa pemberitahuan, sangat keterlaluan. “Dalam pengangkatan pejabat pemko, walikota sudah tidak objektif,” ujarnya.
Dikatakannya, walikota dalam mengangkat pejabat jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi dan mengangkat pejabat yang bisa disetirnya sesukanya. Menurutnya beberapa kebijakan Walikota RE Siahaan selain menyakiti dan merugikan masyarakat, juga sudah melanggar undang-undang (UU) No 32 tahun 2004 dan UU No 22 tahun 2003.
Grace menambahkan sangat menyesalkan sikap pimpinan DPRD yang membiarkan kesewenang-wenangan tersebut terus berlanjut. “Seharusnya pimpinan DPRD sudah harus memberi reaksi soal itu, termasuk usulan pemberhentian walikota yang diajukan Pansus Hak Angket,” cetusnya.
Sebagai catatan bahwa pengganti Dr Ria yakni Dr Ronald Saragih merupakan mantan Kadis Kesehatan yang sesuai informasi di lapangan masih tersangkut dugaan perkara hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam kasus biaya ganda pengadaan obat-obatan bernilai ratusan juta lebih pada tahun anggaran 2007. (jansen)
SIANTAR-SK: Direktur RSU dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar dr. Ria Novida Telaumbanua, Mkes, sejak Selasa (2/9), diganti tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada yang bersangkutan. Penggantinya, dr. Ronald Saragih, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, sudah dilantik pada acara pelantikan 89 pejabat pemko eselon II,III dan IV, Selasa (2/9).
Ir Edy Simanjuntak, suami dr Ria yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya sangat terkejut mendengar informasi tersebut.
“Saya dan istri saya, dr Ria, benar-benar tidak tahu tentang pergantian itu,” cetusnya. dr. Ria yang dikonfirmasi melalui short message service (SMS) membenarkan adanya pergantian dirinya tanpa melalui pemberitahuan.
Digantinya Dirut RSU Djasamen secara mendadak ini menjadi tanda tanya besar. Sebab sejak dilantik sekitar dua tahun lalu, perempuan cantik ini banyak membawa kemajuan yang pesat pada RSU milik Pemko Siantar ini. Diantaranya adalah pelayanan yang semakin baik, gedung dan ruang rawat yang semakin memadai, serta fasilitas alat-alat kesehatan yang sudah semakin lengkap dan modern. Bahkan RSU dr Djasamen mendapat penghargaan sebagai salah satu rumah sakit terbaik di Indonesia beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi II DPRD Siantar Dra Grace Cristiane Saragih saat dimintai tanggapannya mengatakan tindakan pencopotan Dirut RSU tanpa pemberitahuan, sangat keterlaluan. “Dalam pengangkatan pejabat pemko, walikota sudah tidak objektif,” ujarnya.
Dikatakannya, walikota dalam mengangkat pejabat jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi dan mengangkat pejabat yang bisa disetirnya sesukanya. Menurutnya beberapa kebijakan Walikota RE Siahaan selain menyakiti dan merugikan masyarakat, juga sudah melanggar undang-undang (UU) No 32 tahun 2004 dan UU No 22 tahun 2003.
Grace menambahkan sangat menyesalkan sikap pimpinan DPRD yang membiarkan kesewenang-wenangan tersebut terus berlanjut. “Seharusnya pimpinan DPRD sudah harus memberi reaksi soal itu, termasuk usulan pemberhentian walikota yang diajukan Pansus Hak Angket,” cetusnya.
Sebagai catatan bahwa pengganti Dr Ria yakni Dr Ronald Saragih merupakan mantan Kadis Kesehatan yang sesuai informasi di lapangan masih tersangkut dugaan perkara hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam kasus biaya ganda pengadaan obat-obatan bernilai ratusan juta lebih pada tahun anggaran 2007. (jansen)
30 Agustus, 2008
Inilah Praktek Kecurangan yang Dilakukan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap
Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pematangsiantar dengan tegas meminta Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap diberhentikan dari jabatannya. Hasil penyelidikan Pansus jelas, keduanya bersalah telah melakukan persekongkolan dan melanggar sumpah jabatan.
Jika ditelusuri, sebenarnya hasil kerja Pansus ini bermula dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 13 November 2006. KPPU memutuskan terjadi kecurangan dalam tender Proyek Perbaikan Bangsal RSUD Pematangsiantar tahun 2005 (sekarang RSUD dr. Djasamen Saragih). Sejak itu pula, beragam polemik seputar kasus ini terus menjadi perbincangan di masyarakat Siantar. Lebih jauh, tak ada tanda-tanda kasus ini akan diperiksa oleh aparat hukum meski KPPU telah menetapkan beberapa orang bersalah.
Untuk mengingatkan kembali bagaimana sesungguhnya kecurangan yang terjadi dalam kasus ini, berikut kronologinya, sesuai putusan KPPU:
1. Majelis Komisi KPPU terdiri dari Erwin Syahril (Ketua), Pande Radja Silalahi dan Mohammad Iqbal (masing-masing sebagai anggota), memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 dan menetapkan Hasudungan Nainggolan, SE, (Wakil Direktur II CV Kreasi Multy Poranc) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp127.146.666,67.
2. Hasudungan Nainggolan masuk dalam tender perbaikan bangsal RSU Kota Pematangsiantar melalui CV Kreasi Multy Poranc, dan sekaligus meminjam PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya.
3. Hasudungan Nainggolan yang mempersiapkan seluruh dokumen penawaran milik PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya.
4. Direktur PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya tidak pernah menandatangani dokumen penawaran.
5. Pada tanggal 28 November 2005, Panitia mengusulkan CV Risma Karya sebagai calon pemenang kepada Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar.
6. Pada tanggal 29 November 2005, Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar bersama dengan Panitia menghadap Wakil Walikota untuk menyampaikan usulan calon pemenang karena status Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar adalah sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) sehingga tidak berwenang mengambil keputusan sendiri dan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
7. Pada pertemuan tersebut, Wakil Walikota menelepon seseorang yang menurut Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia Tender adalah Walikota, untuk melaporkan bahwa calon pemenang adalah CV Risma Karya.
8. Setelah komunikasi tersebut, Wakil Walikota memerintahkan kepada Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia Tender untuk memenangkan Hasudungan Nainggolan selaku Wakil Direktur II CV Kreasi Multy Poranc.
9. Panitia semula mengusulkan CV Risma Karya dengan harga penawaran Rp 1.502.757.000 (satu milyar lima ratus dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang kemudian berubah mengusulkan CV Kreasi Multy Poranc dengan harga penawaran Rp 1.884.197.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada tanggal 30 November 2005.
10. Panitia tidak melakukan evaluasi ulang dalam mengubah usulan calon pemenang seperti yang diperintahkan oleh Wakil Walikota.
11. Pada tanggal 30 November 2005, Santo Denny Simanjuntak (Panitia) menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Hasudungan Nainggolan yang mengatakan agar perusahaannya (CV Kreasi Multy Poranc) dimenangkan.
12. Pada tanggal 30 November 2005, Walikota menelepon Santo Denny Simanjuntak (Panitia) dengan menggunakan telepon seluler milik Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar agar Panitia memenangkan Hasudungan Nainggolan.
13. Hasudungan Nainggolan telah lama mengenal dan sering berkomunikasi dengan Wakil Walikota. Sebelumnya Hasudungan Nainggolan pernah mencalonkan diri sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota bersama dengan Wakil Walikota saat ini
14. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Komisi menilai bahwa:
Perubahan usulan calon pemenang tanpa adanya evaluasi ulang yang dilakukan oleh Panitia akibat campur tangan Walikota, Wakil Walikota dan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar adalah menunjukkan Panitia tidak melaksanakan Pakta Integritas.
15. Untuk memenangkan tender, Hasudungan Nainggolan menggunakan CV Kreasi Multy Poranc dan sekaligus meminjam PT Pembangunan Delima Murni serta CV Sumber Mulya sebagai pendamping.
16. Hasudungan Nainggolan menyusun dokumen penawaran dari ketiga perusahaan tersebut, dan khusus untuk PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya, penyusunan dokumen penawaran dilakukan tanpa sepengetahuan Direktur masing-masing.
17. Meskipun Walikota dan Wakil Walikota tidak mengakui adanya komunikasi melalui telepon yang membicarakan mengenai pemenang tender, namun setelah pelaporan pada tanggal 29 November 2005 tersebut di atas, pada tanggal 30 November 2005 Panitia melakukan perubahan usulan calon pemenang tanpa melakukan evaluasi ulang, dari semula CV Risma Karya menjadi CV Kreasi Multy Poranc.
18. Hal tersebut dikuatkan dengan pengakuan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia, pada tanggal 30 November 2005 Walikota menelepon Ketua Panitia dengan menggunakan handphone milik Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar, agar Panitia menetapkan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang
19. Selanjutnya Panitia mengusulkan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang dan meminta persetujuan dari Walikota, Wakil Walikota dan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar yang dituangkan dalam bentuk disposisi.
20. Perubahan calon pemenang dari CV Risma Karya yang menawarkan harga sebesar Rp 1.502.757.000 (satu milyar lima ratus dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) menjadi CV Kreasi Multy Poranc yang menawarkan harga sebesar Rp 1.884.197.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), sehingga selisih antara harga penawaran CV Kreasi Multy Poranc dengan CV Risma Karya adalah sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), mengakibatkan RSU Kota Pematangsiantar tidak memperoleh harga yang terbaik.
21. Harga yang dibayar oleh Pemerintah dalam hal ini RSU Kota Pematangsiantar menjadi lebih mahal sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), merupakan kerugian bagi negara;
Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
22. Walikota dan Wakil Walikota seharusnya tidak campur tangan dalam penentuan pemenang lelang, karena berdasarkan ketentuan dalam Keppres. No. 80 Tahun 2003 yang berwenang menetapkan pemenang adalah pengguna barang/jasa
23. Penetapan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang tender akibat persekongkolan Hasudungan Nainggolan dengan Walikota dan Wakil Walikota terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
24. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan terhadap Walikota, Wakil Walikota Pematangsiantar dan Hasudungan Nainggolan terhadap kerugian negara sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah dalam pelaksanaan tender perbaikan bangsal RSU Kota Pematangsiantar.
25. Majelis Komisi memutuskan: Menyatakan bahwa Terlapor I, Iswan Lubis, S.H. selaku Pelaksana Tugas Sementara Kepala Rumah Sakit Umum Kota Pematangsiantar, bersama-sama dengan Terlapor II, Santo Denny Simanjuntak, S.H. selaku Ketua Panitia Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Perbaikan Bangsal di Unit Kerja RSU Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2005; Terlapor VI, Ir. Robert Edison Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar, dan Terlapor VII, Drs. Imal Raya Harahap selaku Wakil Walikota Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. (fetra/sumber:Putusan KPPU)
Jika ditelusuri, sebenarnya hasil kerja Pansus ini bermula dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 13 November 2006. KPPU memutuskan terjadi kecurangan dalam tender Proyek Perbaikan Bangsal RSUD Pematangsiantar tahun 2005 (sekarang RSUD dr. Djasamen Saragih). Sejak itu pula, beragam polemik seputar kasus ini terus menjadi perbincangan di masyarakat Siantar. Lebih jauh, tak ada tanda-tanda kasus ini akan diperiksa oleh aparat hukum meski KPPU telah menetapkan beberapa orang bersalah.
Untuk mengingatkan kembali bagaimana sesungguhnya kecurangan yang terjadi dalam kasus ini, berikut kronologinya, sesuai putusan KPPU:
1. Majelis Komisi KPPU terdiri dari Erwin Syahril (Ketua), Pande Radja Silalahi dan Mohammad Iqbal (masing-masing sebagai anggota), memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 dan menetapkan Hasudungan Nainggolan, SE, (Wakil Direktur II CV Kreasi Multy Poranc) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp127.146.666,67.
2. Hasudungan Nainggolan masuk dalam tender perbaikan bangsal RSU Kota Pematangsiantar melalui CV Kreasi Multy Poranc, dan sekaligus meminjam PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya.
3. Hasudungan Nainggolan yang mempersiapkan seluruh dokumen penawaran milik PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya.
4. Direktur PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya tidak pernah menandatangani dokumen penawaran.
5. Pada tanggal 28 November 2005, Panitia mengusulkan CV Risma Karya sebagai calon pemenang kepada Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar.
6. Pada tanggal 29 November 2005, Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar bersama dengan Panitia menghadap Wakil Walikota untuk menyampaikan usulan calon pemenang karena status Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar adalah sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) sehingga tidak berwenang mengambil keputusan sendiri dan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
7. Pada pertemuan tersebut, Wakil Walikota menelepon seseorang yang menurut Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia Tender adalah Walikota, untuk melaporkan bahwa calon pemenang adalah CV Risma Karya.
8. Setelah komunikasi tersebut, Wakil Walikota memerintahkan kepada Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia Tender untuk memenangkan Hasudungan Nainggolan selaku Wakil Direktur II CV Kreasi Multy Poranc.
9. Panitia semula mengusulkan CV Risma Karya dengan harga penawaran Rp 1.502.757.000 (satu milyar lima ratus dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang kemudian berubah mengusulkan CV Kreasi Multy Poranc dengan harga penawaran Rp 1.884.197.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada tanggal 30 November 2005.
10. Panitia tidak melakukan evaluasi ulang dalam mengubah usulan calon pemenang seperti yang diperintahkan oleh Wakil Walikota.
11. Pada tanggal 30 November 2005, Santo Denny Simanjuntak (Panitia) menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Hasudungan Nainggolan yang mengatakan agar perusahaannya (CV Kreasi Multy Poranc) dimenangkan.
12. Pada tanggal 30 November 2005, Walikota menelepon Santo Denny Simanjuntak (Panitia) dengan menggunakan telepon seluler milik Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar agar Panitia memenangkan Hasudungan Nainggolan.
13. Hasudungan Nainggolan telah lama mengenal dan sering berkomunikasi dengan Wakil Walikota. Sebelumnya Hasudungan Nainggolan pernah mencalonkan diri sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota bersama dengan Wakil Walikota saat ini
14. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Komisi menilai bahwa:
Perubahan usulan calon pemenang tanpa adanya evaluasi ulang yang dilakukan oleh Panitia akibat campur tangan Walikota, Wakil Walikota dan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar adalah menunjukkan Panitia tidak melaksanakan Pakta Integritas.
15. Untuk memenangkan tender, Hasudungan Nainggolan menggunakan CV Kreasi Multy Poranc dan sekaligus meminjam PT Pembangunan Delima Murni serta CV Sumber Mulya sebagai pendamping.
16. Hasudungan Nainggolan menyusun dokumen penawaran dari ketiga perusahaan tersebut, dan khusus untuk PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya, penyusunan dokumen penawaran dilakukan tanpa sepengetahuan Direktur masing-masing.
17. Meskipun Walikota dan Wakil Walikota tidak mengakui adanya komunikasi melalui telepon yang membicarakan mengenai pemenang tender, namun setelah pelaporan pada tanggal 29 November 2005 tersebut di atas, pada tanggal 30 November 2005 Panitia melakukan perubahan usulan calon pemenang tanpa melakukan evaluasi ulang, dari semula CV Risma Karya menjadi CV Kreasi Multy Poranc.
18. Hal tersebut dikuatkan dengan pengakuan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia, pada tanggal 30 November 2005 Walikota menelepon Ketua Panitia dengan menggunakan handphone milik Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar, agar Panitia menetapkan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang
19. Selanjutnya Panitia mengusulkan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang dan meminta persetujuan dari Walikota, Wakil Walikota dan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar yang dituangkan dalam bentuk disposisi.
20. Perubahan calon pemenang dari CV Risma Karya yang menawarkan harga sebesar Rp 1.502.757.000 (satu milyar lima ratus dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) menjadi CV Kreasi Multy Poranc yang menawarkan harga sebesar Rp 1.884.197.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), sehingga selisih antara harga penawaran CV Kreasi Multy Poranc dengan CV Risma Karya adalah sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), mengakibatkan RSU Kota Pematangsiantar tidak memperoleh harga yang terbaik.
21. Harga yang dibayar oleh Pemerintah dalam hal ini RSU Kota Pematangsiantar menjadi lebih mahal sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), merupakan kerugian bagi negara;
Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
22. Walikota dan Wakil Walikota seharusnya tidak campur tangan dalam penentuan pemenang lelang, karena berdasarkan ketentuan dalam Keppres. No. 80 Tahun 2003 yang berwenang menetapkan pemenang adalah pengguna barang/jasa
23. Penetapan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang tender akibat persekongkolan Hasudungan Nainggolan dengan Walikota dan Wakil Walikota terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
24. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan terhadap Walikota, Wakil Walikota Pematangsiantar dan Hasudungan Nainggolan terhadap kerugian negara sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah dalam pelaksanaan tender perbaikan bangsal RSU Kota Pematangsiantar.
25. Majelis Komisi memutuskan: Menyatakan bahwa Terlapor I, Iswan Lubis, S.H. selaku Pelaksana Tugas Sementara Kepala Rumah Sakit Umum Kota Pematangsiantar, bersama-sama dengan Terlapor II, Santo Denny Simanjuntak, S.H. selaku Ketua Panitia Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Perbaikan Bangsal di Unit Kerja RSU Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2005; Terlapor VI, Ir. Robert Edison Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar, dan Terlapor VII, Drs. Imal Raya Harahap selaku Wakil Walikota Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. (fetra/sumber:Putusan KPPU)
Langganan:
Postingan (Atom)
