Kontraktor dan Dinas PU Tak Usah Khawatir Jika Proyek Tak Bermasalah
SIANTAR-SK: Di Kota Siantar, masih saja ditemukan pengerjaan proyek tanpa plang nama proyek sehingga jenis pengerjaan dan jumlah anggaran yang dikeluarkan kabur. Padahal, awal oktober 2008 lalu, Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Siantar, melalui panitia tender proyek menegaskan melalui pengumumannya, bahwa rekananlah yang bertanggungjawab atas plang nama proyek tersebut. Dalam plang nama itu harus jelas disebutkan, nama dan pimpinan perusahaan, sumber besaran dana yang dibutuhkan, jenis pekerjaan dan lainnya.
Sejak akhir Oktober 2008, beberapa proyek drainase tampak mulai dikerjakan. Namun sayang, sesuai pantauan Sinar Keadilan di lapangan, Minggu (2/11), masih saja ditemukan proyek “siluman”, alias proyek dikerjakan tanpa plang proyek. Sesuai ketentuan Keppres Nomor 80 tahun 2003, pemasangan plang pada setiap kegiatan proyek, merupakan keharusan bagi rekanan (kontraktor).
Adapun proyek drainase ‘siluman’ itu sesuai pantuan, terdapat di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan di Jalan Bahagia, Jalan Laguboti serta Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Kristen, Kecajmatan Siantar Selatan. Tidak adanya plang di lima proyek drainase ini, membuat masyarakat sekitar proyek tidak dapat melakukan pengawasan pengerjaan proyek tersebut.
JP Tinambunan (43), warga Jalan Siatas Barita Ujung mengaku kecewa melihat proyek drainase yang ada di dekat rumahnya. “Hadirnya saja tiba-tiba. Sudah itu warga tidak tahu, apakah proyek ini milik pemerintah atau swasta. Tapi saya yakin ini proyek pemerintah”, ujar Tinambunan.
Tinambunan yang sedikit mengetahui tentang aturan pelaksanaan proyek, meminta Pemko Siantar, agar menegur dan memberikan sanksi kepada rekanan yang tidak memasang plang proyek semasa pengerjaan. Menurutnya, Dinas PU selaku penanggungjawab proyek dan rekanan, tidak perlu khawatir terhadap informasi proyek yang terdapat di plang, bila proyek yang sedang dikerjakan tidak bermasalah. “Jangan-jangan proyek tanpa plang ini bermasalah. Untuk apa informasinya ditutupi,” kata Tinambunan curiga.
Kasus proyek dikerjakan tanpa plang, tidak hanya terjadi di tahun ini. Tahun 2007 lalu, juga banyak ditemukan proyek siluman, dikerjakan tanpa ada plang. Saat itu, sejumlah media telah menyampaikan informasi tersebut ke Dinas PU Pematangsiantar. Tahun lalu, ada proyek sama sekali plangnya tidak terpasang, hingga pengerjaan selesai. Ada juga rekanan yang memasang plang setelah disoroti melalui media. Sayang, peristiwa di tahun 2007, kembali terulang di tahun 2008 ini. Seharusnya, pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek di Dinas PU, bisa mengantisipasi hal tersebut, dengan melakukan tindakan nyata, sesuai ketentuan yang ada di Keppres Nomor 80 tahun 2003.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Kota Siantar yang sudah menerima informasi bahkan telah menyelidiki adanya proyek bermasalah di tahun 2007 hingga kini tidak sepatah katapun tersiar tentang hasil penyelidikan. “Penyidikan masih tahap proses, kata Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Nelson Sembiring ketika diminta konfirmasinya. (Fandho)
16 November, 2008
Pemko Melanggar Aturan, Bangunan Harus Dibongkar
Pembangunan Tanpa IMB di lahan RSUD dr Djasamen Saragih
SIANTAR-SK: Rencana pembangunan gedung SD dan Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK) oleh pihak swasta, dalam hal ini oleh Hermawanto alias Yempo, di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, tidak ada pemberitahuan dan persetujuan dari DPRD Pematangsiantar. Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Mangatas Silalahi, SE, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (1/11).
Menurut Mangatas, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, jika pembangunan dilakukan di atas lahan milik negara maka harus mendapat persetujuan dari DPRD, tidak hanya sekadar pemberitahuan. Dia menambahkan jika benar pembangunan di areal RSUD tersebut milik swasta, Pemko telah melanggar aturan karena sejauh ini tak ada persetujuan dari DPRD.
Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD tersebut menilai layak dipertanyakan darimana anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan di tanah yang merupakan milik negara.
“Sepengetahuan saya tidak ada ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007 mengenai program RSUD Djasamen dalam mendirikan bangunan. Atau mungkin ada bantuan dari pusat yang diberikan, ini yang perlu ditelusuri,” sebutnya.
Politisi dari Partai Golkar tersebut mengatakan jika tidak dialokasikan di APBD dan bantuan pemerintah, maka bangunan tersebut liar dan harus dibongkar. Mangatas menilai ini harus dilakukan karena dapat menimbulkan persoalan adanya pembangunan atau pengalihan aset negara tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD. Dia menjelaskan ada dua sumber dana pembangunan di tanah milik pemerintah yakni dananya ditampung di APBD dan adanya bantuan.
“Jika hal ini tidak ada, maka pihak swasta tidak diperbolehkan membangun di tanah pemko,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD bidang tata pemerintahan Ahmad Mangantar Manik, Shi, juga mengatakan tidak adanya pemberitahuan jika ada pengalihan aset kepada pihak ketiga. Menurutnya pemerintah daerah itu terdiri dari pemko dan DPRD, sehingga dia menilai apapun yang terjadi di Pematangsiantar harus saling mengetahui. Khususnya menyangkut pengalihan aset milik pemko. Dia juga sependapat pembangunan tersebut jelas menyalahi aturan dan merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Di tempat terpisah Anggota Komisi IV bidang Pembangunan Drs Aroni Zendrato membenarkan belum adanya pemberitahaun dari Pemko Pematangsiantar. Politisi dari PDI-Perjuangan tersebut menyayangkan jika terjadinya pengalihan seperti itu, maka adanya kemungkinan telah menjadi milik pribadi yang dilakukan oknum pemko.
“Ini telah terjadi kesewenang-wenangan atas milik pemko. DPRD dalam hal ini harus rapat untuk membahasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Mahidin Sitanggang, lewat telepon selulernya, Minggu (2/11), saat disinggung mengenai bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan RSUD justru balik bertanya, siapa yang membangun. Saat ditanya apakah Satpol PP tidak mengambil tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa IMB, Mahidin mengelak seraya meminta Sinar Keadilan untuk langsung menemuinya. (jansen)
SIANTAR-SK: Rencana pembangunan gedung SD dan Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK) oleh pihak swasta, dalam hal ini oleh Hermawanto alias Yempo, di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, tidak ada pemberitahuan dan persetujuan dari DPRD Pematangsiantar. Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Mangatas Silalahi, SE, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (1/11).
Menurut Mangatas, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, jika pembangunan dilakukan di atas lahan milik negara maka harus mendapat persetujuan dari DPRD, tidak hanya sekadar pemberitahuan. Dia menambahkan jika benar pembangunan di areal RSUD tersebut milik swasta, Pemko telah melanggar aturan karena sejauh ini tak ada persetujuan dari DPRD.
Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD tersebut menilai layak dipertanyakan darimana anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan di tanah yang merupakan milik negara.
“Sepengetahuan saya tidak ada ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007 mengenai program RSUD Djasamen dalam mendirikan bangunan. Atau mungkin ada bantuan dari pusat yang diberikan, ini yang perlu ditelusuri,” sebutnya.
Politisi dari Partai Golkar tersebut mengatakan jika tidak dialokasikan di APBD dan bantuan pemerintah, maka bangunan tersebut liar dan harus dibongkar. Mangatas menilai ini harus dilakukan karena dapat menimbulkan persoalan adanya pembangunan atau pengalihan aset negara tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD. Dia menjelaskan ada dua sumber dana pembangunan di tanah milik pemerintah yakni dananya ditampung di APBD dan adanya bantuan.
“Jika hal ini tidak ada, maka pihak swasta tidak diperbolehkan membangun di tanah pemko,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD bidang tata pemerintahan Ahmad Mangantar Manik, Shi, juga mengatakan tidak adanya pemberitahuan jika ada pengalihan aset kepada pihak ketiga. Menurutnya pemerintah daerah itu terdiri dari pemko dan DPRD, sehingga dia menilai apapun yang terjadi di Pematangsiantar harus saling mengetahui. Khususnya menyangkut pengalihan aset milik pemko. Dia juga sependapat pembangunan tersebut jelas menyalahi aturan dan merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Di tempat terpisah Anggota Komisi IV bidang Pembangunan Drs Aroni Zendrato membenarkan belum adanya pemberitahaun dari Pemko Pematangsiantar. Politisi dari PDI-Perjuangan tersebut menyayangkan jika terjadinya pengalihan seperti itu, maka adanya kemungkinan telah menjadi milik pribadi yang dilakukan oknum pemko.
“Ini telah terjadi kesewenang-wenangan atas milik pemko. DPRD dalam hal ini harus rapat untuk membahasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Mahidin Sitanggang, lewat telepon selulernya, Minggu (2/11), saat disinggung mengenai bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan RSUD justru balik bertanya, siapa yang membangun. Saat ditanya apakah Satpol PP tidak mengambil tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa IMB, Mahidin mengelak seraya meminta Sinar Keadilan untuk langsung menemuinya. (jansen)
31 Oktober, 2008
Aneh, Dinas PU Bangun Kamar Mandi di Lahan Hijau

Lahan RSUD dr Djasamen Saragih Kembali Jadi Rebutan
Lahan Relokasi Pedagang Jadi Rebutan
SIANTAR-SK: Masalah di RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar sepertinya tak pernah berhenti. Pencopotan dr Ria Novida Telaumbanua sebagai direktur sampai saat ini belum selesai. Menyusul kemudian pendirian bangunan di lahan kuburan mayat tak dikenal yang menuai protes dari pegawai rumah sakit. Terakhir, Jumat (31/10), pegawai kembali protes terhadap rencana pendirian toilet umum dan pos polisi di areal hijau, lahan penanaman 5000 pohon di komplek rumah sakit, yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Kota (PUK) Pematangsiantar.
Awalnya, Jumat pagi kemarin, sekitar pukul 10.00 Wib, sekitar delapan pekerja memasuki areal lahan hijau rumah sakit, tepat berada di depan rumah dinas direktur. Mereka membawa peralatan seperti cangkul, linggis, besi pondasi, beberapa balok kayu, dan lainnya. Mereka lalu mulai menggali pondasi dengan mencangkul lahan hijau tersebut.
Tak berapa lama, beberapa pegawai rumah sakit mendatangi para pekerja tersebut. Mereka meminta para pekerja menghentikan pekerjaannya. Selanjutnya para pekerja menghentikan pekerjaannya dan memberesi beberapa peralatan dan bahan bangunan seperti semen, besi, dan papan. “Kita bingung melihat kinerja pemko. Tempat yang sudah bagus bukan diperlihara. Percuma dilakukan penanaman pohon selama ini kalau akhirnya dihancurkan,” ujar salah seorang pegawai dengan nada kesal.
Sementara itu, salah seorang pegawai Dinas PUK Siantar R Sipayung didampingi rekannya mengatakan di lahan tersebut akan didirikan kamar mandi umum dan pos polisi yang merupakan proyek dari dinas tersebut. Mengenai pemborong pekerjaan tersebut, Sipayung mengatakan tidak tahu karena pihaknya hanya diperintahkan untuk mengawasi.
Rekan Sipayung yang tak mau disebut namanya menimpali, proyek ini dilakukan dengan sistim pemilihan langsung (PML) kepada perusahaan Fa Gavetri atas nama Saudara Situmorang. Menurutnya pengerjaan tersebut berbiaya Rp88 juta.
Selanjutnya para pegawai langsung memasang spanduk di lokasi galian pondasi yang berisi larangan mendirikan bangunan di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih.
Pantauan Sinar Keadilan, pekerjaan baru dilakukan dengan memasang papan ukuran luas bangunan tersebut. Selanjutnya menggali pondasi di kiri-kanan yang berada di antara bibit pohon yang baru ditanam sebelumnya. Anehnya secara kebetulan atau tidak di sekitar lokasi galian juga ditemukan setumpuk bunga kembang di dalam kotak yang tidak diketahui kegunaannya, mirip sesajen.
Berdasarkan informasi di lapangan terungkap adanya surat yang ditandatangani Kepala Dinas PUK Ir Bona Tua Lubis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aldi Simanjuntak, tertanggal 30 Okotober 2008 yang ditujukan kepada Direktur RSUD dr Djasamen Saragih. Dalam surat yang bernomor 03 / PPK/ PPIP/ X / 2008 mengenai pembangunan kamar mandi/WC dalam program pembangunan infrastruktur pedesaan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) 2008. Dimana berdasarkan surat perjanjian pemborong Nomor 602.1/2 PPIP/ DAU/ PEML/ X/ PUK/ 2008 di lokasi komplek RSUD milik Pemko Pematangsiantar, pekerjaan dilakukan mulai tanggal 31 Oktober 2008 - 31 Desember 2008.
Sementara itu Ketua Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kabupaten Simalungun Drs Jomen Purba menilai pembangunan kamar mandi tersebut tidak sesuai dengan tata ruang kota. Dia menilai pembangunan tersebut jelas merusak keindahan RSUD dr Djasamen Saragih.
“Kita heran apa alasan walikota membangunnya, apakah kamar mandi di rumah dinas tumpat sehingga perlu dibangun di rumah sakit?” tandasnya.
Jomen juga menyayangkan tanah di RSUD Djasamen yang diobok- obok untuk kepentingan pribadi. Menurutnya pembangunan sebelumnya di dekat pekuburan mayat tak dikenal tersebut juga menyalahi aturan dan menilai pejabat di Siantar telah berbuat semaunya.
“Mau dibawa kemana kota ini jika hanya kemauan seseorang yang membangun tanpa mengikuti aturan yang jelas,” katanya.
Rebutan Lapak
Masalah tak hanya pembangunan di lahan hijau. Rencana pemindahan pedagang Sutomo Square ke Jalan Imam Bonjol – Jalan Tembus Sutomo – Pane, persis di samping rumah sakit, juga menimbulkan masalah.
Puluhan pedagang kecil yang dikoordinir Ketua Gabungan Pedagang Kecil (Gapek) Coky Pardede, pada pagi hari memasang tali plastik antara sisi pinggir jalan sebelah kiri lewat saluran parit sampai ke pagar pembatas rumah sakit.
Menurutnya ini dilakukan sebagai antisipasi adanya dugaan penjualan lapak dilakukan pejabat Pemko Pematangsiantar.
“Ini lebih diperlukan para pedagang kecil daripada dijual kepada pengusaha,” katanya singkat.
Sementara itu sore harinya di lokasi tersebut tiba-tiba ramai dengan adanya kumpulan massa, bahkan sejumlah pejabat pemko termasuk Camat Siantar Selatan Serta Uli br Girsang, dan Camat Siantar Barat Hamam Soleh ikut juga turun ke lapangan dan berdiri di pinggir Jalan Imam Bonjol-Pane.
Soleh mengatakan pada prinsipnya pemindahan pedagang Sutomo Square tetap akan dilakukan. Mengenai adanya pemasangan tali di sekitar tempat tersebut menurutnya karena adanya keinginan dari Gapek agar lahan tersebut tidak diperjualbelikan kepada mereka yang bukan pedagang kecil.
Coky mengatakan lahan tersebut merupakan hak pedagang kecil dan tindakan yang mereka lakukan hanya untuk mengantisipasi agar lahan tersebut tidak dikuasai oleh orang yang tidak berhak.
Soleh memastikan, jumlah pedagang Sutomo Square yang akan direlokasi sebanyak 30 pedagang dan yang akan menempati lahan baru juga hanya 30 pedagang tersebut, tidak akan ada penambahan. (jansen/fetra)
30 Oktober, 2008
Yempo Buktikan Ucapannya, Pejabat Siantar Tak Ada Apa-apanya

Meskipun Disegel, Pembangunan di Komplek RSUD dr Djasamen Saragih Dilanjutkan
SIANTAR-SK: Pengusaha Hermawanto alias Yempo tampaknya membuktikan ucapannya bahwa dia tidak takut terhadap pejabat di Pematangsiantar karena pejabat di Pematangsiantar tak ada apa-apanya. Buktinya, pembangunan di areal rumah sakit tetap berlanjut, Kamis (30/10). Sepertinya, protes dan penyegelan tanah yang dilakukan pegawai RSUD dr Djasamen Saragih, Rabu (29/10) kemarin, bagi Yempo hanya angin lalu. Sejumlah pekerja tetap melakukan pengerjaan bangunan seperti biasa yang rencananya akan didirikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Pendidikan Keperwatan (SPK).
Seperti diketahui, Yempo, pengusaha yang juga pemilik Kolam Renang Detis Sari Indah, merupakan rekanan Pemko Pematangsiantar dalam ruislag atau tukar guling SMA Negeri 4 Pematangsiantar. Dalam proses ruislag yang banyak menimbulkan masalah ini, diduga Yempo juga mendapatkan kompensasi sebagian dari tanah milik RSUD dr Djasamen. Bahkan disebut-sebut, Yempo telah memiliki sertifikat tanah di komplek rumah sakit ini. Ini berdasarkan hasil rekaman pembicaraan antara seorang pegawai rumah sakit dengan Yempo beberapa waktu lalu. Dalam rekaman tersebut Yempo mengatakan telah memiliki berkas seperti sertifikat dan surat dari Walikota RE Siahaan tertanggal 4 Juli 2008, dan Sekretaris Daerah (Sekda) James Lumban Gaol tertanggal 11 Juli 2008. “Warga jangan sampai ribut gara-gara lahan rumah sakit ini. Kalau sama pejabat di Siantar saya tidak takut karena bisa diatasi dan mereka nggak ada apa-apanya,” ucap Yempo kepada pegawai rumah sakit itu. Dan Yempo membuktikan omongannya, pembangunan tetap berlanjut.
Sementara itu Ketua Gerakan Muda Kelahiran Siantar Sekitarnya (Gamkess) Drs R Sihombing menyayangkan adanya pendirian bangunan di RSUD dr Djasamen yang merupakan aset pemerintah tersebut.
“Sejak kapan ada pembangunan yang tidak diketahui tujuannya dan siapa pemilik bangunan tersebut. Apakah ada dugaan tanah tersebut sudah dijual diam-diam?” ujarnya.
Sihombing mengatakan hal ini perlu ditelesuri melalui surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas status tanah tersebut. Menurutnya jika SHM tersebut diterbitkan di atas tahun 2005 maka ada kemungkinan tanah tersebut telah dijual. Sedangkan jika di bawah 2005 dia menilai perlu dibuktikan keaslian surat tersebut.
“Apapun alasannya masyarakat Siantar harus menolak kecurangan yang dilakukan antara pengusaha dan penguasa di kota ini. Kita mendukung sepenuhnya aksi penolakan pegawai RSUD tersebut,” katanya.
Dia juga menambahkan Gamkess juga akan melakukan aksi mobilisasi massa menolak adanya pembangunan yang dilakukan persis dipekuburan terhadap mayat tak dikenal yang disediakan pihak RSUD dr Djasamen Saragih.
Di tempat terpisah Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Siantar-Simalungun Jansen Napitu menilai dalam hal pengalihan aset pemerintah harus diketahui DPRD Pematangsiantar.
“Artinya ada pemberitahuan dari pemko dan jika tidak ada pengumuman dan pelelangan dilakukan maka pembangunan tersebut melanggar hukum,” sebutnya.
Jansen juga mendesak DPRD harus melaporkan ke polisia jika tidak mengetahui adanya pembangunan di tanah pemerintah yang dilakukan pihak swasta yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ini bukti bobroknya kepemimpinan Walikota Siantar yang tidak transparan. Tidak mungkin pengusaha berani membangun. Disinyalir tanah tersebut sudah dijual,” ucapnya.
Jansen juga menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran dugaan tanah RSUD tersebut telah diperjualbelikan. Dia juga berpendapat perlunya penelusuran yang dilakukan jika benar pengakuan Yempo yang telah memiliki sertifikat tanah di tempat tersebut.
Mengenai adanya pembangunan tersebut untuk mempermudah proses ruislag (tukar guling) terhadap SMAN 4 agar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Jansen menilai hal ini tidak mungkin jika bangunan pengganti didirikan di tanah pemerintah.
“Kita berharap DPRD bertindak tegas, dan bila perlu mencabut ijin prinsip atas persetujuan ruislag tersebut,” katanya. (jansen)
Sarjana Indonesia Tidak Bisa Mandiri

JAKARTA-SK: Pengangguran terdidik dari jenjang pendidikan tinggi justru sebagian besar dialami sarjana. Kondisi ini akibat kemandirian dan semangat kewirausahaan sarjana Indonesia yang rendah sehingga mereka terjebak mencari kerja meskipun lapangan kerja terbatas.
Data dari Badan Pusat Statistik soal jumlah penganggur menurut jenjang pendidikan tinggi selama kurun 2004 - 2007 menunjukkan pengangguran sarjana mencapai 50 persen atau lebih jika dibandingkan pengangguran lulusan diploma I/II dan akademi/diploma III. Lebih dari 80 persen sarjana memilih bekerja sebagai buruh atau karyawan dan hanya sekitar enam persen yang bekerja sendiri.
Kondisi pengangguran dari jenjang pendidikan tinggi di Indonesia tersebut disampaikan Fasli Jalal, Direktur Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional dalam focus group discussion soal Pengembangan Perguruan Tinggi untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan di Jakarta, Kamis (30/10). Isu pendidikan entrepreneurhip memang semakin perlu diajarkan untuk mahasiswa. "Tetapi tidak kalah penting bagaimana kita mendorong perguruan tinggi untuk bisa memiliki dan mengiplementasikan ide-ide yang baik untuk memecahkan persoalan yang dihadapi bangsa ini," kata Fasli.
SD Darmono, Presiden Direktur PT Jababeka Tbk, mengatakan perusahaan di Indonesia memang menghadapi kendala mendapatkan tenaga kerja yang berpengalaman dan terampil. Daya tarik berinvestasi di Indonesia yang menyediakan tenaga kerja murah namun dinilai tidak terampil tidak lagi diminati investor.
"Soal pengetahuan dan keterampilan sebenarnya bukan tidak bisa dipelajari. Tetapi yang menyedihkan, para sarjana di dunia kerja itu kebiasaan dan sikapnya masih jauh dari memuaskan, misal dalam hal disiplin, tanggung jawab, jujur, inovatif, dan lain-lain," kata Darmono. (kcm)
Puluhan Pegawai dan Perawat Demo Bawa 3 Keranda Mati ke Kantor Walikota
.JPG)
Bangunan di Kompleks RSU dr Djasamen Saragih Diduga Liar
Walikota Siantar Telah Bertindak Sewenang-wenang
SIANTAR-SK: Pendirian bangunan yang diduga liar di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih persis di samping pekuburan bagi mayat tidak dikenal (Mr X), memancing aksi protes dari pegawai dan perawat rumah sakit milik Pemko Siantar tersebut. Buntutnya, puluhan perawat dan pegawai di RS dr Djasamen melakukan aksi demo ke Kantor Walikota Siantar dengan membawa tiga keranda mati sebagai tanda protes, rabu (29/10).
Sebelum para pengunjukrasa mendatangi Kantor Walikota Siantar, mereka didampingi mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dr Ria Telaumbanua memasang plank sebagai tanda larangan pembangunan gedung di lahan pekuburan tersebut. Selain itu, mereka juga memasang spanduk yang bertuliskan Walikota Siantar telah bertindak sewenang- wenang dengan menjual aset pemerintah kepada pihak swasta. Aksi kali ini mendapat pengawalan ketat dari personil Polresta Pematangsiantar yang dipimpin Kasat Samapta AKP Arjo. “Tanah ini digunakan untuk kuburan mayat tidak dikenal, jika dibangun untuk gedung SD dan Sekolah Perawatan Kesehatan (SPK), maka dikuatirkan mayat Mr X terancam tidak dapat dikebumikan dengan wajar,” ujar anggota tim forensik RSU dr Djasamen Saragih, dr Reinhart Hutahaean. Aksi protes ini dicukein para pekerja yang terlihat sibuk melanjutkan pemasangan pondasi dan besi pondasi. Sebagai tanda duka atas perlakuan semena-mena terhadap pekuburan mayat tersebut, para pegawai juga melakukan aksi tabur bunga (nyekar) di pemakaman Mr X. Sebelumnya beredar informasi, tanah tersebut akan dibangun Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK). Namun ada dugaan pembangunan dialihkan sebagai proses agar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan seorang pengusaha Siantar, berinisial Y. Bahkan disebut-sebut, si pengusaha telah memiliki sertifikat tanah di kompleks itu. Ini berdasarkan hasil pemaparan antara pertemuan pegawai dengan Caleg DPR-RI dari PDI-Perjuangan Mayjen (Pur) Tritamtomo yang dilakukan sebelum aksi protes para pegawai. Dimana adanya percakapan antara Y dengan salah satu pegawai yang direkam melalui handycam. Dalam rekaman tersebut, Y mengatakan telah memiliki berkas seperti sertifikat dan surat dari Walikota RE Siahaan tertanggal 4 Juli 2008, dan Sekretaris Daerah (Sekda) James Lumban Gaol tertanggal 11 Juli 2008. “Warga jangan sampai ribut gara-gara lahan rumah sakit ini. Kalau sama pejabat di Siantar saya tidak takut karena bisa diatasi dan mereka nggak ada apa- apanya,” sebut Y dalam rekaman tersebut. Selanjutnya massa meneruskan aksinya dengan bergerak menuju ke Kantor Walikota Pematangsiantar, dan membawa tiga buah keranda berisi “mayat” dengan menggunakan tiga unit mobil ambulans. Sementara itu, Direktur RSUD dr Djasamen, dr Ronald Saragih hanya menyaksikan aksi tersebut dari ruangan ICU. Sampai di lokasi, ketiga keranda berisi mayat mainan itu diturunkan, tepat di depan tangga masuk menuju ruangan kerja walikota. Sayangnya, aksi ini mendapat larangan dari aparat kepolisian, karena pengunjukrasa tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Selanjutnya para pegawai RSUD melanjutkan aksinya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Dahlia. Sepanjang perjalanan mereka membunyikan sirene dan berteriak “Walikota telah menjual aset RSUD dr Djasamen Saragih”, “Kemana mayat- mayat ini akan dikuburkan”,. Hal ini menjadi tontotan terhadap masyarakat yang melintasi rombongan tersebut.
Selanjutnya, perwakilan massa dr Reinhart dan Johanson Purba diterima Kepala BPN Pematangsiantar Ir Sudarsono MM, di ruang kerjanya. Sudarsono mengatakan, lahan sertifikat RSUD masih atas hak pakai nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, setelah adanya otonomi daerah maka diserahkan kepada Pemko Pematangsiantar. “Sampai disinilah data yang ada di BPN, yang pasti tanah itu masih milik negara,” ungkapnya. Sudarsono menambahkan meski masih dalam proses balik nama, dipastikan lahan RSUD seluas 12,28 Ha.masih tetap utuh dan tidak pernah dipecah pecah. Aksi massa dilanjutkan ke Kantor Dinas Tata Kota di Jalan Melanthon Siregar dan diterima Kepala Tata Usaha (KTU) Tarzan Simarmata. Dalam penjelasannya, Simarmata mengatakan bangunan yang terletak diatas lahan pekuburan RSUD belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Dinas Tata Kota telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan,” sebutnya singkat. Usai mendengarkan penjelasan tersebut para pegawai langsung meninggalkan lokasi dan tetap akan melakukan aksi protes atas pembangunan di RSUD Dr Djasamen Saragih.(jansen/daud)
28 Oktober, 2008
Pemko Pematangsiantar Dinilai Hanya Obral Janji

Biaya Kompensasi Outer Ring Road Rp 4,4 M Belum Dibayarkan
Oknum TNI dari Kodim Injak-injak Tanaman Warga
SIANTAR-SK: Sampai saat ini warga yang tanah dan tanamannya terkena Proyek Outer Ring Road tahap II belum memperoleh ganti rugi. Pemko Pematangsiantar dinilai hanya obral janji. Padahal sertifikat tanah tersebut telah diserahkan kepada Pemko. Karena tak jelas, beberapa warga mencoba menanam jagung di lahan proyek tersebut namun kemudian diinjak-injak oleh oknum TNI dari Kodim 0207 Simalungun.
Hal ini disampaikan warga Lingkungan II Kelurahan Tambun Nabolon, Karnadi (66) dan Kelansuyoto (70), Selasa (28/10).
“Sudah berapa kali dijanjikan akan dibayar. Mereka (pemko) janji dibayar setelah APBD disahkan April 2008 lalu namun nyatanya sampai sekarang tak juga dibayar. Kami hanya disuruh menunggu,” ujar Karnadi yang tanahnya seluas dua rante terkena proyek tersebut.
Menurutnya sertifikat asli kepemilikan tanah warga juga telah dikumpulkan sebagai persyaratan agar ganti rugi dibayarkan. Karnadi mengatakan justru warga kembali diminta untuk membuka rekening di bank dan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Bagaimana kami mau buka rekening, uangnya darimana, Pak? Lagian apakah sudah ada kepastian dana itu akan diberikan? Kami sudah capek mendengar janji pemko,” tandasnya.
Karnadi menambahkan ada kesangsian masyarakat, karena sebelumnya pemko melalui Kabag Tapem (saat itu) Hendro Pasaribu menjelaskan tidak ada persyaratan lain dalam pemberian ganti rugi.
Mengenai ganti rugi yang dijanjikan, Karnadi mengatakan untuk tanah diberikan Rp14 ribu per meter persegi dan tanaman seperti padi Rp20 ribu perkalengnya. Dikatakannya Hendro pada saat itu mengatakan ini sudah menguntungkan warga karena tanah dan tanamannya diganti.
“Ini yang membuat kami bingung, Pak. Lebih baik sertifikat tanah itu dikembalikan dan kami ikhlas tidak usah diberikan ganti rugi,” katanya.
Dia juga menuturkan karena belum juga dibangun jalan tersebut, pernah mencoba menanam jagung, namun diinjak-injak oknum dari Kodim 0207 Simalungun.
Sedangkan Kelansuyoto mengatakan pembukaan rekening tersebut disampaikan Lurah Tambun Nabolon dengan alasan perintah dari panitia ganti rugi pemko. Menurutnya warga sudah beberapa kali mempertanyakan hal ini kepada lurah, dan bagian Tapem, namun hanya berjanji akan segera dibayarkan.
“Kami berharap pemko transparan, apakah memang dananya masih ada, karena ada dugaan jika uang itu sudah habis,” sebutnya.
Mereka berdua menambahkan jika tidak ada kejelasan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo ke Kantor Walikota menuntut pembayaran ganti rugi.
Sementara itu pantauan Sinar Keadilan di lapangan kondisi jalan selebar 30 meter tersebut telah ditumbuhi semak belukar. Bahkan parit yang dibangun selebar satu meter di sisi kanan dan kiri jalan juga telah longsor. Yang paling parah parit sebelah kiri sudah mencapai lebar enam meter akibat longsor dan tidak mampu menampung debit air hujan.
Di tempat terpisah Lurah Tambun Nabolon Amran di kantornya mengatakan ada sekitar 36 Kepala Keluarga (KK) yang tanahnya ikut diratakan pada saat pengerjaan proyek tersebut.
Amran juga membenarkan warga harus membuka rekening di Bank Sumut dan mengurus NPWP sesuai dengan instruksi dari panitia ganti rugi.
“Ini prosedur dari pemko, dan tinggal selangkah lagi akan dilakukan pembayaran,” jelasnya, seraya menambahkan sudah lima warga yang membuka rekening bank.
Menurutnya warga juga sudah menemui Kabag Tapem yang baru Robert Samosir dan mendapat penjelasan warga harus membuka rekening agar diberikan biaya ganti ruginya.
Seperti diketahui, proyek outer ring road sepanjang 12 km ini dimulai dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba sampai Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun, melalui Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dalam pengerjaannya terdiri dari tahap I yang menghabiskan biaya sebesar Rp1,05 miliar dari APBD 2006 dan tahap II sebesar Rp3,94 miliar dari APBD 2007.
Sedangkan untuk biaya ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat, Pemko Pematangsiantar menampungnya di APBD 2008 sebesar Rp.4,425 miliar. Sehingga secara keseluruhan, biaya yang akan dikeluarkan untuk pembukaan jalan dan ganti rugi mencapai Rp9,4 miliar lebih. (jansen)
Mobil Supersonik Bukan Khayalan Lagi

LONDON-SK: Dalam tiga tahun ke depan, mobil supersonik yang kecepatannya melebihi kecepatan suara bukan khayalan lagi. Para peneliti Inggris sedang berencana membuat mobil tersebut dan targetnya dapat menguji coba pertama kali pada tahun 2011.
Mobil yang diberi nama Bloodhound SSC (supersonic car) didesain untuk dapat melesat di permukaan tanah dengan kecepatan lebih dari 1600 kilometer perjam. Tentu saja mobil ini hanya akan dijajal di permukaan yang rata seperti danau garam di AS.
Proyek tersebut dikerjakan secara rahasia sejak 18 bulan lalu di hanggar pesawat di Bristol dengan biaya pembuatan sekitar 12 juta pounds. Pembuatan mobil itu adalah impian Drayson, seorang pecinta mobil yang ingin generasi muda Inggris tertarik mendalami iptek dan rekayasa teknik.
Tim yang sama memecahkan rekor kendaraan darat tercepat pada tahun 1997. Saat itu, pilot angkatan udara Inggris Andy Reef yang menjadi sopirnya berhasil memacu mobil bernama Thrust SSC hingga kecepatan 1.228 kilometer perjam.
Tim Bloodhound rencananya akan menyelesaikan proyek mereka kurang dari setahun lagi. Namun, rekor kecepatan yang diinginkan diharapkan tercapai dalam tiga tahun. Mesin yang digunakan mobil tersebut merupakan jet Eurofighter Typhoon dengan tambahan roket sehingga menghasilkan daya dorong 20.000 kgf. Rodanya yang masing-masing berdiameter 900 milimeter terbuat dari logam terkuat dari bahan titanium kualitas tinggi.
"Ini kesempatan untuk berbuat sesuatu yang luar biasa dalam bidang permesinan dan memecahkan rekor kecepatan di darat," Andy Green yang kembali akan menjadi pengendara Bloodhound SSC.
Dia akan menggunakan akselerator untuk menyalakan mesin jet hingga kecepatan 563 kilometer per jam. Kemudian kecepatan dipacu dengan menyalakan booster roket. Mesin balap akan memompa lebih dari satu ton hidrogen peroksida ke dalam booster. Untuk melesat hingga 1.690 kilometer perjam hanya dibutuhkan akselerasi selama 40 detik. Mobil yang memiliki panjang 12,8 meter dan berat 6,4 ton akan melesat lebih cepat dari proyektil peluru.
"Saat itu akan tidak nyaman. Tempat saya duduk persis di bawah intake mesin jet, jadi pasti sangat bising," kata Green. Rem mobil itu adalah dua parasut dan rem angin. (kcm)
Diduga Sertifikat Tanah RSUD dr Djasamen Dipecah dua, Yenpo Pegang Satu Sertifikat

Bangunan Misterius Berdiri di Kompleks RSUD Dr Djasamen Saragih
Lingga: Pemko Jangan Lakukan Pembohongan Publik
SIANTAR-SK: Pembangunan yang dilakukan di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, berada persis di Jalan Tembus Sutomo-Pane, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, diduga misterius dan belum diketahui pasti tujuannya.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Senin (27/10), bangunan tersebut mulai dikerjakan sekitar empat hari yang lalu dan berada persis di samping komplek perkuburan yang disediakan RSUD Djasamen terhadap sejumlah mayat yang tidak dikenal. Terlihat pengerjaan telah dimulai, dimana sejumlah pekerja telah memasang pondasi bangunan.
Tanah dan bangunan yang sedang dibangun di komplek pekuburan rumah sakit ini disinyalir bagian dari proses ruislag SMAN 4 antara Yenpo sebagai pengusaha dengan Pemko Pematangsiantar. Diduga ini bagian dari kompensasi agar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas SMAN 4.
Sumber Sinar Keadilan yang sangat layak dipercaya menyebutkan tanah yang sedang digarap untuk dijadikan bangunan tersebut sudah sah milik Yenpo. “Ini menurut pengakuan Yenpo sendiri kepada kami,” ujarnya.
Sumber tersebut menambahkan Yenpo bahkan berani menyebut bahwa dia sudah mempunyai sertifikat atas tanah tersebut.
Pengakuan sumber Sinar Keadilan ini menjadi menarik mengingat selama ini diketahui bahwa tanah tersebut resmi milik pemerintah. Namun fakta adanya pembangunan di areal tersebut menguatkan pernyataan sumber Sinar Keadilan ini. Sederhananya, tak mungkin Yenpo berani membangun di tanah itu jika tak mempunyai alasan yang sangat kuat.
Ada dugaan, sertifikat tanah RSUD dr Djasamen Saragih sudah dipecah dua dan sertifikat yang terbaru diserahkan Pemko Siantar kepada Yenpo. Atas dasar itu, Yenpo berani membangun di areal tersebut.
Dr Ria Novida Telaumbanua, direktur RSUD dr Djasamen Saragih yang dicopot Walikota Pematangsiantar, mengaku tak tahu menahu dengan pembangunan tersebut. Menurutnya, dia tak pernah diberitahu soal itu. Selain itu, kata dr Ria, pembangunan tersebut tak sesuai dengan master plan RSUD dr Djasamen.
Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupul, BCeng, mengatakan bangunan tersebut layak dipertanyakan tujuan pendiriannya. Lingga juga mempertanyakan darimana ijin didirikannya bangunan tersebut.
“Apakah tata ruangnya telah dipersiapkan, dan sejauhmana perencanaannya dilakukan,” tandasnya.
Mengenai adanya rencana akan dibangun Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES), Lingga menegaskan informasi tersebut jelas diragukan kebenarannya, Dia meminta Pemko Pematangsiantar tidak melakukan pembohongan publik akan dibangun STIKES di tempat tersebut.
“Darimana dananya? Kita minta pemko tidak terlalu jauh berpikir dengan konsepnya,” sebut Lingga.
Menurutnya aturan mana yang dipergunakan untuk membangun STIKES, serta sumber dana yang diperuntukkan untuk pembangunan tersebut.
Mengenai adanya kaitan dengan ruislag, dia mengatakan sampai saat ini prosesnya saja belum jelas. Lingga menilai jika bangunan tersebut dihubungkan untuk memperlancar ruislag, dia menilai jangan ada anggapan ini justru akan mempermudah.
Dia mengatakan sampai saat ini saja prosedur ruislag belum jelas sejak dibatalkannya ijin prinsip DPRD Siantar. Lingga juga menampik jika DPRD telah melakukan perjanjian persetujuan untuk ruislag SMAN4. Menurutnya yang ada justru adanya kesepakatan antara Pemko Pematangsiantar dengan pihak pengusaha. (jansen)
Hati-hati... Telur Palsu Beredar

Mengandung Melamin, Tawas, Karbit, dan Parafin
SURABAYA—SK: Para pemalsu ternyata semakin lihai dan banyak akalnya. Yang mereka palsukan tidak cuma barang-barang buatan pabrik, kini bahkan produk alami seperti telur. Telur-telur palsu itu diduga sudah beredar cukup luas di Surabaya dan ditemui di penjual makanan anak-anak di depan sekolah.
Isu telur palsu atau sintetis itu mencuat setelah beberapa hari lalu Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Surya Surabaya A Ganies Purnomo melihat telur yang mencurigakan di depan sebuah SD di kawasan Dapukan, Surabaya Utara.
Menurut Ganies, telur rebus yang dijual bersama makanan lainnya, seperti pentol bakso dan sosis itu, agak berbeda dari telur pada umumnya. Kuning telurnya sangat dominan dibandingkan dengan putih telurnya. Selain itu, kuning telurnya juga mengumpul di pinggir, tidak di bagian tengah telur sebagaimana lazimnya.
“Karena sebelumnya membaca berita tentang telur palsu yang beredar di China, saya spontan membeli telur saat lewat di depan sebuah sekolah SD karena harganya cuma Rp 1.000. Saya curiga, jangan-jangan telur yang dijual pedagang makanan itu palsu. Kecurigaan saya makin kuat setelah melihat kondisinya dan mencicipinya. Rasanya beda. Saya yakin ini telur palsu,” tutur Ganies.
Karena ingin menguak lebih lanjut kandungan telur tersebut, pada Jumat (24/10), Ganies lantas mengirim sampel telur yang dibelinya itu ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya untuk diteliti.
“Makanan yang mencurigakan itu harus diteliti segera karena banyak anak-anak yang menggemarinya sebagaimana pentol atau sosis,” ucap Ganies.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Surabaya Dra Harlina Samadi Apt membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dan kiriman sampel telur dari Ganies. Akan tetapi, kata Harlina, BPOM belum melakukan penelitian karena sampelnya dianggap belum mencukupi.
“Contoh telur yang diberikan cuma satu. Kami akan teliti kandungannya setelah mendapatkan sampel lebih banyak. Kami akan mencari sendiri sampelnya di pasaran pada Senin (27/10). Tapi, sebetulnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan dari mana asal telur itu,” kata Herlina.
Sementara itu, kepada sebuah situs berita di internet, ahli perunggasan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr CA Nidom memastikan bahwa telur tersebut memang tidak alami alias palsu.
Setelah meneliti, Nidom mengungkapkan telur tersebut dipastikan bukan telur asli, dan dibuat dari bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan seperti melamin (bahan pembuatan pupuk dan pewarna plastik), tawas (zat penjernih air), karbit serta parafin (semacam lilin).
"Saya bisa memastikan ini telur palsu. Dari teksturnya, sudah jelas ini bukan telur ayam tapi telur yang dibuat dari bahan sintetis yang selama ini kita kawatirkan," terang Nidom seperti dikutip oleh situs berita tersebut.
Ketika dihubungi terpisah, Kepala Sub Bidang Kesehatan Dinas Peternakan Surabaya, Irawan Subiyanto mengaku telah mendengar kabar tentang telur palsu itu. Namun demikian, Irawan belum berani memastikan kebenaran kabar tersebut karena pihaknya memang belum menelitinya.
Hanya saja, jika benar bahwa telur tersebut sintetis alias palsu, maka ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi, kalau kemudian terbukti bahwa peredaran telur-telur palsu di sini berasal dari China.
“Kalau sampai telur-telur itu diimpor dari China, tentu jumlahnya tidak sedikit. Ini membahayakan konsumen,” kata Irawan. Berdasarkan informasi yang digali Surya, asal telur sintetis itu di China adalah dari provinsi Guanzhou.
Sepengetahuan Irawan, telur sintetis yang telah beredar di China mengandung banyak zat kimia yang sangat berbahaya. Putih telur pada telur sintetis itu mengandung unsur gelatin serta bahan-bahan kimia yang bersifat alumunium. Sementara kuning telurnya diambil dari zat pewarna minuman beraroma lemon. Cangkang atau kulit telur sintetis itu berunsur parafin.
Zat-zat tersebut, jelas Irawan, membahayakan kesehatan. Kalau dikonsumsi berulang-ulang, akibat yang ditimbulkan adalah terjadinya dementia syndrome -sebuah sindrom penurunan daya ingat seseorang yang diakibatkan oleh zat-zat kimia.
“Kalau anak-anak SD kerap mengkonsumsi telur sintetis ini, maka kemampuan mereka untuk menghafal apa saja yang baru diajarkan gurunya menjadi menurun,” ungkap Irawan.
Selain itu, imbuh dia, disfungsi liver dan ginjal juga menjadi suatu efek yang muncul akibat pengkonsumsian telur sintetis tersebut secara terus-menerus.
Sementara itu, ahli gizi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Prof Bambang Wirjatmadi mengatakan, hingga saat ini dirinya belum pernah mendapati adanya telur imitasi.
Yang sejauh ini dia ketahui adalah rekayasa telur asin yang berasal dari telur ayam (bukan telur bebek). Serta telur ayam broiler dijadikan telur ayam kampung, dengan maksud mendapatkan keuntungan lebih besar. Selain itu, ada juga rekayasa telur asin dengan menggunakan media alat suntik.
Rekayasa telur ayam kampung menjadi telur bebek (asin) biasanya dilakukan dengan menggunakan cat. Sebaliknya telur ayam broiler bisa dimanipulasi menjadi telur ayam kampung, dengan memoles kulit telur ayam broiler yang berukuran kecil.
Menurut Irawan, Dinas Peternakan sebetulnya sudah menerapkan maximum security dalam hal mencegah terjadinya kecolongan berupa beredarnya makanan berbahaya berasal dari peternakan. Namun, yang paling berperan sesungguhnya adalah kehati-hatian masyarakat sendiri dalam mengkonsumsi makanan. (kcm)
Aneh, RE Siahaan Tak Ditetapkan Jadi Tersangka, Unsur Melawan Hukum Terpenuhi
Hasil Gelar Perkara Kasus Manipulasi Seleksi CPNS Pematangsiantar 2005
Bukti Tak Terbantahkan, 19 CPNS Ilegal Keluarga Walikota dan Pejabat Pemko
SIANTAR-SK: Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Simalungun menimbulkan ketidakpuasan dari berbagai kalangan. Dari gelar perkara tersebut, penyidik Polres Simalungun bahkan sudah menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum oleh Ir RE Siahaan selaku penanggungjawab, Tagor Batu Bara (alm) selaku Ketua Panitia Penerimaan CPNS, Drs Morris Silalahi selaku Sekretaris Panitia, dan Drs Tanjung Sijabat selaku anggota panitia, telah terpenuhi. Mereka disangkakan melanggar pasal 5, 21, dan 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu tentang melakukan perbuatan yang menguntungkan diri, keluarga, dan kroninya, serta mengakibatkan kerugian orang lain serta negara.
Tapi anehnya dari empat orang yang telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum itu, hanya satu orang yang ditetapkan oleh penyidik Polres Simalungun menjadi tersangka yakni Drs Morris Silalahi.
Saksi pelapor Ketua DPP Lepaskan, Jansen Napitu, menyampaikan rasa keberatan dan kekecewaannya atas kinerja penyidik yang hanya menetapkan Drs Morris Silalahi sebagai tersangka. Menurutnya sejumlah bukti untuk menetapkan RE Siahaan dan Tanjung Sijabat sebagai tersangka telah cukup. ”Namun kenapa hanya Morris yang ditetapkan sebagai tersangka? Saya sangat kecewa dengan kinerja Polres Simalungun dalam kasus ini. Untuk itu saya akan melaporkan kembali kejanggalan-kejanggalan ini ke Kapolri,” katanya seusai acara gelar perkara itu.
Sementara itu, Kapolres Simalungun dinilai terlalu menyederhanakan masalah dengan pernyataannya bahwa Walikota Pematangsiantar RE Siahaan belum dapat dijadikan tersangka karena baru satu saksi yang menyatakan RE Siahaan terlibat. Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Grace Christiane, menanggapi hasil gelar perkara kasus manipulasi seleksi CPNS Pemko Pematangsiantar formasi 2005, yang dilakukan Polres Simalungun, Jumat (24/10).
Menurutnya sesuai penjelasan dari penyidik pada saat gelar perkara, diketahui ke-19 orang tersebut menjadi CPNS tanpa melalui prosedur yang berlaku. Dia mengatakan dari keterangan saksi yang diperiksa penyidik telah menyimpulkan 19 CPNS tersebut merupakan keluarga Walikota RE Siahaan dan sejumlah pejabat Pemko Pematangsiantar.
“Ada substansi sangat singnifikan, dimana ada beberapa orang disinyalir keluarga walikota. Atas peran siapa mereka bisa masuk jadi CPNS?” tanyanya, Minggu (26/10).
Seperti diketahui, sesuai pengaduan LSM Lepaskan, terungkap 19 CPNS illegal tersebut merupakan keluarga Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan sejumlah pejabat Pemko Pematangsiantar. Mereka adalah Saur Katerina Saiahaan (anak dari abang kandung RE Siahaan), Julius E Siahaan (anak abang kandung RE Siahaan), Friska Manullang (anak abang ipar RE Siahaan), Sony Marike Hutapea (adik kandung isteri walikota Pematangsiantar RE Siahaan),Edward Purba (suami Marike atau ipar RE Siahaan), Rosalia Sitinjak (anak adik kandung isteri RE Siahaan), Daud Kiply Siahaan (anak Kepala Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar, Hotman Siahaan, yang juga kerabat RE Siahaan), Mestika Manurung (keluarga walikota), Cristin Napitupulu (anak Kabag Keuangan Pemko Pematangsiantar, Waldemar Napitupulu), Doharni Bunga Sijabat (anak mantan kepala BKD Tanjung Sijabat yang saat ini Kadisnaker), Torop Mindo Batu Bara(anak abang mantan Sekdakot Tagor Batu Bara), Wasty Marina Silalahi (anak kepala BKD Morris Silalahi).
Grace menambahkan tanggungjawab terbesar dalam proses seleksi yang penuh kecurangan tersebut seharusnya ada di Walikota Pematangsiantar. Grace menilai 19 CPNS tersebut tidak akan mungkin bisa diangkat tanpa adanya persetujuan RE Siahaan.
“Logikanya sangat sederhana, justru dalam hal ini sepertinya ada anggapan Kapolres dinilai memutar balikkan fakta yang sudah jelas ada buktinya,” ungkapnya.
Grace mengatakan agar dalam hal ini Polres Simalungun tidak membuat pernyataan yang bersifat mengada-ada dan membuat penafsiran yang berbeda di masyarakat. (jansen/fetra)
Bukti Tak Terbantahkan, 19 CPNS Ilegal Keluarga Walikota dan Pejabat Pemko
SIANTAR-SK: Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Simalungun menimbulkan ketidakpuasan dari berbagai kalangan. Dari gelar perkara tersebut, penyidik Polres Simalungun bahkan sudah menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum oleh Ir RE Siahaan selaku penanggungjawab, Tagor Batu Bara (alm) selaku Ketua Panitia Penerimaan CPNS, Drs Morris Silalahi selaku Sekretaris Panitia, dan Drs Tanjung Sijabat selaku anggota panitia, telah terpenuhi. Mereka disangkakan melanggar pasal 5, 21, dan 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu tentang melakukan perbuatan yang menguntungkan diri, keluarga, dan kroninya, serta mengakibatkan kerugian orang lain serta negara.
Tapi anehnya dari empat orang yang telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum itu, hanya satu orang yang ditetapkan oleh penyidik Polres Simalungun menjadi tersangka yakni Drs Morris Silalahi.
Saksi pelapor Ketua DPP Lepaskan, Jansen Napitu, menyampaikan rasa keberatan dan kekecewaannya atas kinerja penyidik yang hanya menetapkan Drs Morris Silalahi sebagai tersangka. Menurutnya sejumlah bukti untuk menetapkan RE Siahaan dan Tanjung Sijabat sebagai tersangka telah cukup. ”Namun kenapa hanya Morris yang ditetapkan sebagai tersangka? Saya sangat kecewa dengan kinerja Polres Simalungun dalam kasus ini. Untuk itu saya akan melaporkan kembali kejanggalan-kejanggalan ini ke Kapolri,” katanya seusai acara gelar perkara itu.
Sementara itu, Kapolres Simalungun dinilai terlalu menyederhanakan masalah dengan pernyataannya bahwa Walikota Pematangsiantar RE Siahaan belum dapat dijadikan tersangka karena baru satu saksi yang menyatakan RE Siahaan terlibat. Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Grace Christiane, menanggapi hasil gelar perkara kasus manipulasi seleksi CPNS Pemko Pematangsiantar formasi 2005, yang dilakukan Polres Simalungun, Jumat (24/10).
Menurutnya sesuai penjelasan dari penyidik pada saat gelar perkara, diketahui ke-19 orang tersebut menjadi CPNS tanpa melalui prosedur yang berlaku. Dia mengatakan dari keterangan saksi yang diperiksa penyidik telah menyimpulkan 19 CPNS tersebut merupakan keluarga Walikota RE Siahaan dan sejumlah pejabat Pemko Pematangsiantar.
“Ada substansi sangat singnifikan, dimana ada beberapa orang disinyalir keluarga walikota. Atas peran siapa mereka bisa masuk jadi CPNS?” tanyanya, Minggu (26/10).
Seperti diketahui, sesuai pengaduan LSM Lepaskan, terungkap 19 CPNS illegal tersebut merupakan keluarga Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan sejumlah pejabat Pemko Pematangsiantar. Mereka adalah Saur Katerina Saiahaan (anak dari abang kandung RE Siahaan), Julius E Siahaan (anak abang kandung RE Siahaan), Friska Manullang (anak abang ipar RE Siahaan), Sony Marike Hutapea (adik kandung isteri walikota Pematangsiantar RE Siahaan),Edward Purba (suami Marike atau ipar RE Siahaan), Rosalia Sitinjak (anak adik kandung isteri RE Siahaan), Daud Kiply Siahaan (anak Kepala Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar, Hotman Siahaan, yang juga kerabat RE Siahaan), Mestika Manurung (keluarga walikota), Cristin Napitupulu (anak Kabag Keuangan Pemko Pematangsiantar, Waldemar Napitupulu), Doharni Bunga Sijabat (anak mantan kepala BKD Tanjung Sijabat yang saat ini Kadisnaker), Torop Mindo Batu Bara(anak abang mantan Sekdakot Tagor Batu Bara), Wasty Marina Silalahi (anak kepala BKD Morris Silalahi).
Grace menambahkan tanggungjawab terbesar dalam proses seleksi yang penuh kecurangan tersebut seharusnya ada di Walikota Pematangsiantar. Grace menilai 19 CPNS tersebut tidak akan mungkin bisa diangkat tanpa adanya persetujuan RE Siahaan.
“Logikanya sangat sederhana, justru dalam hal ini sepertinya ada anggapan Kapolres dinilai memutar balikkan fakta yang sudah jelas ada buktinya,” ungkapnya.
Grace mengatakan agar dalam hal ini Polres Simalungun tidak membuat pernyataan yang bersifat mengada-ada dan membuat penafsiran yang berbeda di masyarakat. (jansen/fetra)
Tersangka Hanya Morris Silalahi, Polres Simalungun Dinilai Tebang Pilih
SIANTAR-SK: Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Jansen Napitu mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Simalungun terhadap kasus 19 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2005, Jumat (24/10), di ruang PPDO Polres Simalungun, seharusnya jumlah tersangka tidak hanya satu orang. Menurutnya, dari hasil gelar perkara tersebut tidak beralasan jika Polres Simalungun hanya menetapkan satu tersangka yakni Sekretaris Panitia Penerimaan CPNS Formasi 2005, Drs Morris Silalahi.
Menurutnya Polres Simalungun yang selama ini menangani kasus yang dilaporkan sejak Februari 2007 lalu itu melakukan tebang pilih dalam menentukan tersangka.
“Harusnya ada ketrasparanan sejauhmana hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka lain yang telah kita laporkan. Ada diterangkan jika ke 19 CPNS tersebut diduga keluarga dekat Walikota RE Siahaan dan sejumlah Pejabat Pemko Pematangsiantar,” tandasnya.
Sedangkan langkah selanjutnya, Jansen mengatakan akan tetap mempertanyakan penetapan tersangka lain yang telah dilaporkan pihaknya sebelumnya yakni Walikota RE Siahaan, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Alm Tagor Batu Bara, dan Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Tanjung Sijabat.
Dia menegaskan akan menyurati kembali Kapolri, Kapoldasu dan DPR-RI untuk memberikan desakan dan perhatian serius atas kasus 19 CPNS 2005 yang ditangani Polres Simalungun.
Sementara itu Kuasa Hukum LSM Lepaskan Sarles Gultom SH menilai penentuan satu tersangka tidak bisa diterima pihaknya. Dia beralasan bukan hanya Morris yang menjadi bagian dari panitia penerimaan CPNS 2005.
“Artinya ada panitia yang sama- sama bekerja dan mengetahui sejauh mana proses awal sampai akhir yang telah mereka lakukan selama ini. Jadi bagaimana status yang lain?” terangnya.
Dikatakannya dalam kasus ini semua panitia, termasuk Walikota RE Siahaan dan 19 CPNS tersebut harus dijadikan tersangka. Menurutnya ini dilakukan karena ada dugaan ke 19 tersebut memberikan sejumlah uang agar diloloskan sebagai CPNS formasi 2005. apalagi, sebagian dari 19 orang tersebut mempunyai hubungan keluarga dengan Walikota RE Siahaan.
Sarles juga menyayangkan keterangan yang mengatakan orangtua dari 19 CPNS tersebut tidak mengetahui apakah anaknya lulus atau tidak.
“Intinya kita akan tetap mendesak ditetapkannya tersangka yang lain termasuk Walikota sesuai dengan bukti- bukti yang telah dilaporkan LSM Lepaskan,” tegasnya.
Lebihlanjut dia mengatakan jika hanya Morris yang ditetapkan sebagai tersangka jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Thaun 1999 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi, serta UU Nomor 17 Tahun 2007 Mengenai Pemerintahan yang Bersih.
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Pemerhati Daerah Sumatera Utara (LPDSU) Siantar-Simalungun Drs R Sihombing mengatakan kemungkinan aparat hukum di Siantar tidak akan menjadikan Walikota RE Siahaan menjadi tersangka. Menurutnya ini dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Dia mengusulkan untuk mempercepat proses dari kasus tersebut agar sebaiknya ditangani langsung pemerintah pusat. (jansen)
Menurutnya Polres Simalungun yang selama ini menangani kasus yang dilaporkan sejak Februari 2007 lalu itu melakukan tebang pilih dalam menentukan tersangka.
“Harusnya ada ketrasparanan sejauhmana hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka lain yang telah kita laporkan. Ada diterangkan jika ke 19 CPNS tersebut diduga keluarga dekat Walikota RE Siahaan dan sejumlah Pejabat Pemko Pematangsiantar,” tandasnya.
Sedangkan langkah selanjutnya, Jansen mengatakan akan tetap mempertanyakan penetapan tersangka lain yang telah dilaporkan pihaknya sebelumnya yakni Walikota RE Siahaan, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Alm Tagor Batu Bara, dan Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Tanjung Sijabat.
Dia menegaskan akan menyurati kembali Kapolri, Kapoldasu dan DPR-RI untuk memberikan desakan dan perhatian serius atas kasus 19 CPNS 2005 yang ditangani Polres Simalungun.
Sementara itu Kuasa Hukum LSM Lepaskan Sarles Gultom SH menilai penentuan satu tersangka tidak bisa diterima pihaknya. Dia beralasan bukan hanya Morris yang menjadi bagian dari panitia penerimaan CPNS 2005.
“Artinya ada panitia yang sama- sama bekerja dan mengetahui sejauh mana proses awal sampai akhir yang telah mereka lakukan selama ini. Jadi bagaimana status yang lain?” terangnya.
Dikatakannya dalam kasus ini semua panitia, termasuk Walikota RE Siahaan dan 19 CPNS tersebut harus dijadikan tersangka. Menurutnya ini dilakukan karena ada dugaan ke 19 tersebut memberikan sejumlah uang agar diloloskan sebagai CPNS formasi 2005. apalagi, sebagian dari 19 orang tersebut mempunyai hubungan keluarga dengan Walikota RE Siahaan.
Sarles juga menyayangkan keterangan yang mengatakan orangtua dari 19 CPNS tersebut tidak mengetahui apakah anaknya lulus atau tidak.
“Intinya kita akan tetap mendesak ditetapkannya tersangka yang lain termasuk Walikota sesuai dengan bukti- bukti yang telah dilaporkan LSM Lepaskan,” tegasnya.
Lebihlanjut dia mengatakan jika hanya Morris yang ditetapkan sebagai tersangka jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Thaun 1999 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi, serta UU Nomor 17 Tahun 2007 Mengenai Pemerintahan yang Bersih.
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Pemerhati Daerah Sumatera Utara (LPDSU) Siantar-Simalungun Drs R Sihombing mengatakan kemungkinan aparat hukum di Siantar tidak akan menjadikan Walikota RE Siahaan menjadi tersangka. Menurutnya ini dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Dia mengusulkan untuk mempercepat proses dari kasus tersebut agar sebaiknya ditangani langsung pemerintah pusat. (jansen)
Langganan:
Postingan (Atom)
