SIMALUNGUN-SK: Proyek rehabilitasi 103 gedung SD di Kabupaten Simalungun senilai Rp25,75 miliar yang sumber dananya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2007 kembali menuai masalah. Kali ini para kepala sekolah (Kasek) yang sekolahnya kebagian proyek itu yang melakukan protes.
Pasalnya, mereka dipaksa untuk menyetorkan dana masing-masing Rp24 juta/kasek. Setoran dana itu diduga sebagai upeti Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun serta untuk pejabat teras Pemkab tersebut. Informasi yang diperoleh dari beberapa Kasek yang tidak bersedia identitasnya dikorankan, mengatakan, setelah dana tahap ke II sebesar Rp75 juta masuk ke rekening masing-masing kasek baru-baru ini, maka melalui KCD (kepala cabang dinas) masing-masing, mereka mendapat penekanan yakni untuk menyetorkan dana sebesar Rp 24 juta. Mereka mengaku melalui KCD, agar dana tersebut merupakan setoran sebagai upeti kepada Kepala Dinas Dikjar dan pejabat teras Pemkab Simalungun. Mendapat permintaan dari KCD itu, para kasek tersebut menjadi bingung, sebab apabila tidak dipenuhi, mereka khawatir dengan kelangsungan jabatannya sebagai kasek. Dan bila dipenuhi maka dana yang tersisa sudah pasti tidak akan cukup lagi untuk membeli bahan/material serta untuk membayar upah tukang/pekerja. ”Kami seperti makan buah simalakama. Kalau kami penuhi, maka dana sisanya tidak cukup lagi untuk proyek ini. Tapi kalau tidak kami penuhi, kami khawatir akan dicopot” keluh salah seorang kasek SD di Kecamatan Bandar Masilam, Rabu (10/12) disela-sela acara pameran fasilitas pendidikan DAK digedung MUI (Majelis Ulama Indonesia) Simalungun dijalan Asahan.Hal tersebut diamini oleh beberapa kasek dari Kecamatan Bosar Maligas dan Bandar. Namun pernyataan para kasek tersebut dibantah dengan tegas oleh Kadis Dikjar Pemkab Simalungun Drs Masri MSi. Menurut Masri hal tersebut tidak benar dan hanya berita yang mengada-ada. “Kalau memang ada, tunjukkan kepala sekolahnya, bawa kesini, biar kita tangkapkan KCDnya”tegasnya. Bantahan yang sama juga dilontarkan oleh Kasubdis Dikdas(pendidikan dasar) Jarinsen dan PPK(pejabat pembuat komitmen) DAK Dikjar 2007 Dasaruddin Sinaga. ”Kami tidak pernah menyuruh KCD meminta dana dari para kepala sekolah itu” kata Jarinsen. Sementara itu, KCD kecamatan Bandar Masilam A Rahman Purba, Jum,at(12/12) melaui telepon selularnya mengaku tidak pernah melakukan permintaan dana Rp 24 juta kepada para kasek SD dijajarannya. “Tidak benar, itu hanya fitnah dan tidak mungkin saya melakukan itu. Saya sekarang sedang di Parapat, besok baru kembali,” katanya. Sebagaimana diketahui bersumber proyek DAK 2007 bidang pendidikan Kabupaten Simalungun senilai Rp 27,75 milyar, masing-masing 103 SD mendapat dana Rp 250 juta sudah sangat lama terkatung-katung serta menuai banyak masalah. Setelah dana tahap I sebesar 30% tahun 2007 lalu, maka pencairan dana tahap berikutnya tidak bisa dikabulkan pihak Pemkab Simalungun, karena laporan pertanggungjwaban kerja proyek itu tidak lengkap dari para kasek. Akibatnya timbul protes dari berbagai pihak. Bermacam asumsi dan tudingan miring dilontarkan kepada pihak-pihak terkait oleh elemen-elemen masyarakat. (duan)
24 Desember, 2008
Dana Pemeliharaan Jalan 2008 Pemko Siantar Dipertanyakan

Aroni: Indikasi Penyelewengan di Lapangan
SIANTAR-SK: Beberapa jalan yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini banyak yang tidak layak untuk dilalui. Salah satunya Jalan Pantoan di Kecamatan Siantar Timur yang terletak di samping pusat perbelanjaan Ramayana, yang rusak parah. Terbukti jika musim hujan, maka jalan tersebut akan berbentuk kubangan dan genangan air, sehingga sulit untuk dilalui. Sebelumnya beberapa waktu lalu warga sekitar mencoba memperbaikinya dengan bergotong royong menutupinya menggunakan batu. Namun saat ini kondisinya semakin parah, sehingga pengguna kendaraan roda dua dan empat harus berhati- hati melintasi jalan tersebut.
Anggota DPRD Pematangsiantar Drs Aroni Zendrato, kemarin di ruang komisi IV mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi jalan yang ada di Pematangsiantar. Menurutnya saat ini banyak jalan yang berlubang, dan hal ini sulit bagi DPRD untuk melakukan pengawasan maksimal.
“Terbukti beberapa kali Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diundang rapat tidak pernah hadir. Alasannya tidak ada ijin dari atasan,” sebutnya.
Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut menilai, jelas dalam hal ini pemerintahan yang ada di Siantar sudah berjalan sendiri-sendiri, termasuk dalam kebijakan pemeliharaan jalan.
Dicontohkannya seperti dana pemeliharaan jalan 2008, mencapai miliaran rupiah yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun masih ada ditemukan jalan yang berlubang. Aroni menilai hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi jalan sebelumnya, dimana dana pemeliharaan 2007 sebesar Rp 14,8 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Namun kenyataannya hal ini tidak terlaksana, jika benar dialokasikan sesuai ketentuan, maka jalan yang ada layak untuk dilalui,” ujar politisi dari PDI-Perjuangan tersebut.
Mengenai adanya dugaan dana pemeliharaan saat ini tidak terealisasi dalam pelaksanaan di lapangan, Aroni berpendapat hal tersebut kemungkinan saja terjadi.
Menurutnya ada indikasi penyelewengan dana pemeliharaan 2008, tersebut akan terulang seperti dugaan dana tahun sebelumnya. Dikatakannya ini bisa terjadi karena tidak adanya pengawasan DPRD, karena beberapa kali pihak pemko diundang dengar pendapat tidak pernah hadir.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, terungkap hasil audit Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Medan terhadap laporan keuangan 2007 dianggap disclaimer (tidak lengkap). Bahkan ada dugaan beberapa temuan anggaran yang diragukan seperti dana pemeliharaan jalan 2007 sebesar Rp 14,8 miliar. Sesuai informasi temuan tersebut telah disampaikan pimpinan DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindak lanjuti. (jansen)
Alkohol: Merangsang Gairah, tapi Bikin Loyo

KEBIASAAN minum minuman keras atau menelan sejumlah besar bir atau anggur ternyata dapat menghilangkan tenaga. Padahal, sering terdengar, minuman beralkohol digunakan sebagai pembangkit gairah sebelum melakukan hubungan seks. Banyak iklan di pelbagai media cetak mengiklankan produk minuman keras dapat menimbulkan kesan hangat, penuh cinta, dan seksi.
Menurut Dr Eugene Schoenfeld dari San Fransisco dan penulis pada kolom Dr Hippocrates di berbagai surat kabar Amerika, alkohol memang merupakan contoh obat yang begitu luas digunakan, tapi jangan dianggap semata sebagai obat. “Dalam dosis yang lebih besar, terjadi depresi dan perlambatan refleks. Stimulasi akibat alkohol sebenarnya disebabkan pelepasan hambatan-hambatan yang ada,” tulisnya seperti dikutip dari buku Nutrisi Seksual (Sexual Nutirition) yang ditulis oleh DR Morton Walker.
Dr Eugene Schoenfeld mengatakan, kebiasaan minum minuman beralkhohol menyebabkan hati menghasilkan sejumlah besar enzim yang dapat menghancurkan testosteron, hormon pembangkit libido pria. Sebuah riset dari universitas di California menunjukkan bahwa kebanyakan pria tidak bisa ereksi setelah meminum tiga kali minuman keras yang masing-masing dosisnya 1 ons. Karena alkohol mengurangi produksi testosteron, kebiasaan minum yang berat dapat menyebabkan impotensi permanen, bahkan kecenderungan mandul pada pria.
Kendati demikian, beberapa orang dengan karakter pribadi yang kuat masih bisa ereksi meskipun dalam keadaan mabuk berat. Ahli riset seksual, dr CW Sheppard dan dr GR Gay, menyimpulkan, dengan mempertimbangkan adanya keraguan dalam manfaat dari penggunaan yang berlebihan, tidak masuk akal juga untuk menggunakan stimulan dari bahan-bahan yang mengandung alkohol.
“Seseorang yang tak dapat bereaksi terhadap stimulasi psikoseksual biasa seharusnya mencari bantuan profesional. Pada umumnya, minuman keras hanya memberikan kekecewaan, bukan pada perbaikan seksual,” tulis Sheppard dan Gray dalam laporannya yang dimuat dalam Journal of Abnormal Psychology.
Masih dalam laporan yang ditulis Shepperd dan Gray, dikatakan bahwa orang yang minum alkohol, semangatnya dapat naik, tapi penisnya hanya naik sementara saja, ereksinya pun hanya setengah keras. Dampak sebenarnya dari alkohol dalam segala bentuknya, wiski, anggur, dan bir, dapat menjadikan penis lembek alias loyo. Semakin mabuk, semakin lembek.”
Bagaimana dengan wanita? Beberapa wanita mengatakan, efek minuman keras dapat membuat gairah menjadi naik. Menurut penelitian psikolog dr G T Wilson dan dr D M Lawson, para wanita itu lebih cepat mabuk dan mabuk lebih lama dibandingkan dengan pria. Wanita lebih cepat menyerap alkohol dan lebih dulu menahannya dalam darah daripada pria. Akibatnya, dapat membahayakan janin.
Percobaan yang disebut Fetal Alcohol Syndrome (FAS), sindroma alkohol janin yang dilakukan para ahli di University of North Carolina, mengatakan, gangguan pada janin sudah dapat terjadi pada tiga minggu kehamilan, jauh sebelum wanitanya sendiri sadar dirinya hamil. (kcm)
Busyet! Kantor Gubernur Sumut Dihargai "1.000 Perak"

MEDAN-SK: Komplek kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan yang merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara II, rencananya resmi diambil alih Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Senin (15/12) pekan depan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara selaku pemilik PT Perkebunan Nusantara II. Hah??
Komplek kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dulunya merupakan pertapakan dan bangunan Gedung Deli Proiv Station. Gedung ini dibangun sejak tahun 1880-an sebagai tempat penelitian tembakau Deli. Setelah masa kemerdekaan komplek ini dikuasai perusahaan perkebunan negara.
Pada perkembangan lebih lanjut, salah satu gedung tua yang ada di komplek tersebut dijadikan tempat Gubernur Sumut berkantor. Hingga pada masa almarhum Gubernur Raja Inal Siregar, di belakang kantor lama Gubernur Sumut dibangun gedung perkantoran baru setinggi 10 lantai untuk tempat berkantor Gubernur, Wakil Gubernur dan jajarannya. Namun status komplek perkantoran tersebut masih tetap menjadi milik PTPN II.
Secara resmi aset PTPN II berupa kantor Gubernur Sumut ini akan diserahkan ke kami pada 15 Desember mendatang. "Pemprov Sumut hanya membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PTPN II," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumut RE Nainggolan di Medan, Kamis (11/12).
Kecilnya nilai ganti rugi ini menurut Nainggolan dianggap wajar karena pengalihan aset ini terjadi antara pemerintah ke pemerintah. Apalagi Pemprov Sumut telah cukup lama memperjuangkan agar aset PTPN II ini bisa diserahkan ke Pemprov Sumut. "Dari Kementerian Negara BUMN ke Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.
Namun demikian, Nainggolan mengatakan Pemprov Sumut masih belum tahu berapa nilai sebenarnya aset berupa kompleks Gubernur Sumut ini. "Tentu saja yang lebih tahu Kementerian Negara BUMN, tetapi nanti kalau aset ini sudah benar-benar menjadi milik kami, Pemprov Sumut tetap akan melakukan penilaian juga," katanya. (kcm)
Perusahaan di Sumut Tak Laporkan PHK
MEDAN-SK: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara mensinyalir ada perusahaan yang tak melaporkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, Rapotan Tambunan, perkiraan instansinya jumlah pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja masih ratusan, tapi jumlah ini di luar pekerja yang telah menyelesaikan persoalan ini secara bipatrit.
"Sampai saat ini kami belum tahu persis jumlah pekerja yang telah di-PHK. Belum ada satu pun perusahaan yang melaporkan adanya PHK di tempat mereka. Tetapi kami yakin PHK ini sudah terjadi. Jumlahnya mungkin ratusan, dan itu di luar mereka yang menyelesaikannya secara bipatrit," ujar Rapotan di Medan, Kamis (11/12).
Menurut dia, berdasarkan peraturan perundangan, sebenarnya perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya tetap harus melaporkan kebijakan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Saat ditanya, apakah ada sanksi terhadap perusahaan yang melakukan PHK diam-diam tersebut, Rapotan mengatakan belum ada.
Terkait kemungkinan ancaman PHK terhadap 100.000 pekerja berbagai sektor di Sumut akibat krisis ekonomi global , Rapotan mengakui hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun dia mengatakan, masih belum tahu, sektor apa saja yang sangat rawan terimbas ancaman PHK.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, RE Nainggolan mengatakan, pemerintah daerah telah berbuat cukup banyak mengatasi ancaman PHK di sektor industri. Menurut Nainggolan, di akhir tahun anggaran 2008, Pemprov Sumut masih menyalurkan bantuan, terutama untuk sektor informal.
"Yang pasti kami terus melakukan berbagai upaya agar dampak krisis ini seminim mungkin. Kami antara lain telah mengucurkan dana bantuan modal bergulir ke lembaga pengembangan industri kecil. Untuk tahun ini dananya masih sebesar Rp 700 juta. Tahun depan semoga saja jumlahnya meningkat," katanya.
Pemprov Sumut kata Nainggolan juga serius menggarap ekonomi sektor informal. Di akhir tahun anggaran 2008 Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan berupa 20 unit becak gerobak jualan, 120 unit sepeda jualan dan 150 unit pompa tangan. (kcm)
"Sampai saat ini kami belum tahu persis jumlah pekerja yang telah di-PHK. Belum ada satu pun perusahaan yang melaporkan adanya PHK di tempat mereka. Tetapi kami yakin PHK ini sudah terjadi. Jumlahnya mungkin ratusan, dan itu di luar mereka yang menyelesaikannya secara bipatrit," ujar Rapotan di Medan, Kamis (11/12).
Menurut dia, berdasarkan peraturan perundangan, sebenarnya perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya tetap harus melaporkan kebijakan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Saat ditanya, apakah ada sanksi terhadap perusahaan yang melakukan PHK diam-diam tersebut, Rapotan mengatakan belum ada.
Terkait kemungkinan ancaman PHK terhadap 100.000 pekerja berbagai sektor di Sumut akibat krisis ekonomi global , Rapotan mengakui hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun dia mengatakan, masih belum tahu, sektor apa saja yang sangat rawan terimbas ancaman PHK.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, RE Nainggolan mengatakan, pemerintah daerah telah berbuat cukup banyak mengatasi ancaman PHK di sektor industri. Menurut Nainggolan, di akhir tahun anggaran 2008, Pemprov Sumut masih menyalurkan bantuan, terutama untuk sektor informal.
"Yang pasti kami terus melakukan berbagai upaya agar dampak krisis ini seminim mungkin. Kami antara lain telah mengucurkan dana bantuan modal bergulir ke lembaga pengembangan industri kecil. Untuk tahun ini dananya masih sebesar Rp 700 juta. Tahun depan semoga saja jumlahnya meningkat," katanya.
Pemprov Sumut kata Nainggolan juga serius menggarap ekonomi sektor informal. Di akhir tahun anggaran 2008 Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan berupa 20 unit becak gerobak jualan, 120 unit sepeda jualan dan 150 unit pompa tangan. (kcm)
Walikota RE Siahaan Arogan Mengelola Anggaran
2 Kali Hasil Audit BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemko Siantar Disclaimer
SIANTAR-SK: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Pematangsiantar 2007 dan menilai disclaimer (tidak memberikan pendapat -karena ada beberapa laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan), membuktikan Walikota RE Siahaan arogan dalam mengelola keuangan dan tanpa aturan.
Pendapat ini disampaikan Ketua Forum Transparansi untuk Anggaran (Futra) Siantar-Simalungun, Oktavianus Rumahorbo, Rabu (10/12). “Karena penilaian disclaimer ini merupakan gambaran mengelola keuangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menilai kepala daerah dalam hal ini bertindak semaunya dalam pengalokasian sejumlah mata anggaran sehingga berdampak atas hasil audit yang menilai pengelolaan keuangan pemko diragukan kebenarannya.
Oktavianus juga sependapat atas tindakan DPRD yang melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai audit BPK. Diutarakannya langkah tepat DPRD ini sebagai bentuk berjalannya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan menyangkut penggunaan anggaran.
Menurutnya sudah selayaknya walikota diproses secara hukum sehingga kondisi Kota Pematangsiantar tetap kondusif. Dikatakannya hal ini mencermati penilaian BPK yang mengacu kepada UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 59 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Tata Kelola Keuangan Daerah.
“Jika pengelolaan tidak mengacu pada aturan ini, maka BPK tidak dapat memberikan penilaian atas laporan keuangan dari pemerintah daerah,” sebutnya.
Dikatakannya jika mengacu pada hasil audit tersebut, maka dapat diargumentasikan pengelolaan keuangan yang dilakukan pemko amburadul. Sesuai pemberitaan sebelumnya menyebutkan pimpinan DPRD Siantar telah menyampaikan beberapa temuan audit keuangan 2007 kepada KPK. Diantaranya ada beberapa anggaran yang diragukan kebenarannya seperti dana pemeliharaan jalan 2007 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar, dan dana bantuan sosial di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp5,6 miliar.
Di tempat terpisah Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato mengatakan belum mengetahui adanya laporan yang telah disampaikan ke KPK. Menurutnya sejauh ini belum ada pemberitahuan terkait adanya rencana pimpinan untuk melaporkan temuan tersebut.
Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut menilai jika benar adanya dugaan temuan dimaksud, maka pimpinan harus secepatnya menjadwalkan pembahasan melalui sidang DPRD.
“Artinya ini harus diparipurnakan, mau dikemanakan adanya temuan ini. Apakah akan diteruskan kepada lembaga aparat penegak hukum,” tandasnya.
Dia menilai hal ini akan dapat diketahui jika adanya keputusan rapat agar setiap temuan indikasi pelanggaran tersebut disampaikan agar ditindaklanjuti penegak hukum. (jansen)
SIANTAR-SK: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Pematangsiantar 2007 dan menilai disclaimer (tidak memberikan pendapat -karena ada beberapa laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan), membuktikan Walikota RE Siahaan arogan dalam mengelola keuangan dan tanpa aturan.
Pendapat ini disampaikan Ketua Forum Transparansi untuk Anggaran (Futra) Siantar-Simalungun, Oktavianus Rumahorbo, Rabu (10/12). “Karena penilaian disclaimer ini merupakan gambaran mengelola keuangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menilai kepala daerah dalam hal ini bertindak semaunya dalam pengalokasian sejumlah mata anggaran sehingga berdampak atas hasil audit yang menilai pengelolaan keuangan pemko diragukan kebenarannya.
Oktavianus juga sependapat atas tindakan DPRD yang melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai audit BPK. Diutarakannya langkah tepat DPRD ini sebagai bentuk berjalannya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan menyangkut penggunaan anggaran.
Menurutnya sudah selayaknya walikota diproses secara hukum sehingga kondisi Kota Pematangsiantar tetap kondusif. Dikatakannya hal ini mencermati penilaian BPK yang mengacu kepada UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 59 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Tata Kelola Keuangan Daerah.
“Jika pengelolaan tidak mengacu pada aturan ini, maka BPK tidak dapat memberikan penilaian atas laporan keuangan dari pemerintah daerah,” sebutnya.
Dikatakannya jika mengacu pada hasil audit tersebut, maka dapat diargumentasikan pengelolaan keuangan yang dilakukan pemko amburadul. Sesuai pemberitaan sebelumnya menyebutkan pimpinan DPRD Siantar telah menyampaikan beberapa temuan audit keuangan 2007 kepada KPK. Diantaranya ada beberapa anggaran yang diragukan kebenarannya seperti dana pemeliharaan jalan 2007 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar, dan dana bantuan sosial di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp5,6 miliar.
Di tempat terpisah Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato mengatakan belum mengetahui adanya laporan yang telah disampaikan ke KPK. Menurutnya sejauh ini belum ada pemberitahuan terkait adanya rencana pimpinan untuk melaporkan temuan tersebut.
Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut menilai jika benar adanya dugaan temuan dimaksud, maka pimpinan harus secepatnya menjadwalkan pembahasan melalui sidang DPRD.
“Artinya ini harus diparipurnakan, mau dikemanakan adanya temuan ini. Apakah akan diteruskan kepada lembaga aparat penegak hukum,” tandasnya.
Dia menilai hal ini akan dapat diketahui jika adanya keputusan rapat agar setiap temuan indikasi pelanggaran tersebut disampaikan agar ditindaklanjuti penegak hukum. (jansen)
Kejati Sumut Buru Korupsi Hingga ke Daerah
MEDAN—SK: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini menyelidiki kasus-kasus korupsi di hampir semua daerah di Provinsi Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gortap Marbun mengungkapkan, meski melakukan penyelidikan kasus korupsi di semua daerah, belum satu pun kepala daerah yang sudah disidik.
Dalam acara penandatanganan pakta integritas anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) sekaligus peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (10/12), Gortap mengatakan, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menyidik 121 kasus korupsi. "Di hampir semua daerah kami melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi," ujarnya.
"Dia mengatakan tidak mengetahui secara persis dari jumlah 121 kasus yang disidik tersebut berapa kasus yang telah dilimpahkan kepada pengadilan dan divonis. Kalau soal data yang lebih mengetahui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)," katanya.
Namun, dia mengatakan bahwa belum ada satu pun kepala daerah yang disidik dalam perkara korupsi, termasuk di antaranya kasus dugaan korupsi dana provisi sumber daya alam oleh Bupati Nias Binahati Baeha. Bahkan, menurut dia, Kejaksaan Tinggi Sumut sebenarnya sudah mengusulkan agar penyidikan kasus ini dihentikan. "Dasarnya dalam audit BPKP tidak ditemukan adanya kerugian negara," katanya.
Komitmen Moral
Acara penandatanganan pakta integritas anti-KKN seluruh kepala daerah di Sumut dihadiri hampir semua bupati dan wali kota, kecuali Wali Kota Binjai Ali Umri yang berhalangan hadir karena anaknya kecelakaan. Bupati dan Wali Kota se-Sumut menandatangani pakta integritas anti-KKN dihadapan Muspida Sumut, termasuk Gubernur Syamsul Arifin, Wakil Kepala Polda Sumut Brigadir Jenderal Djoko Trisno Santoso, dan anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba.
Menurut Syamsul, meski sifatnya hanya komitmen moral, pakta integritas ini hendaknya tetap ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret. Dia mencontohkan, di Pemprov Sumut, saat ini tanggung jawab anggaran diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Tanggung jawab ini harus diemban oleh pimpinan SKPD, sehingga kalau terjadi penyelewengan, sudah bukan lagi tanggung jawab Gubernur, tetapi tanggung jawab pimpinan SKPD yang bersangkutan," katanya.
Syamsul mengungkapkan, pencegahan korupsi jauh lebih penting dibanding menindak perkaranya. Dia meminta masyarakat untuk memulai tindakan pencegahan korupsi dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. "Penandatanganan pakta integritas ini sebagai bentuk penyadaran dari pemerintah, agar semuanya dimulai dari hal yang paling kecil dulu, diri sendiri, keluarga, dan lingkungan," katanya.
Bupati Serdang Bedagai Tengku Erry Nuradi yang juga ikut menandatangani pakta integritas menuturkan, pemerintah daerah sering kali kesulitan menerapkan kebijakan antikorupsi saat berhadapan dengan masyarakat. Dia mencontohkan, dalam aturan perundangan tidak diperbolehkan APBD dikucurkan untuk bantuan organisasi kemasyarakatan yang sama secara terus-menerus.
"Meski itu terlarang, kenyataannya hampir setiap hari kami menerima proposal permintaan bantuan dari masyarakat. Kami kadang sulit menghadapi hal-hal seperti ini," katanya. (kcm)
Dalam acara penandatanganan pakta integritas anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) sekaligus peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (10/12), Gortap mengatakan, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menyidik 121 kasus korupsi. "Di hampir semua daerah kami melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi," ujarnya.
"Dia mengatakan tidak mengetahui secara persis dari jumlah 121 kasus yang disidik tersebut berapa kasus yang telah dilimpahkan kepada pengadilan dan divonis. Kalau soal data yang lebih mengetahui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)," katanya.
Namun, dia mengatakan bahwa belum ada satu pun kepala daerah yang disidik dalam perkara korupsi, termasuk di antaranya kasus dugaan korupsi dana provisi sumber daya alam oleh Bupati Nias Binahati Baeha. Bahkan, menurut dia, Kejaksaan Tinggi Sumut sebenarnya sudah mengusulkan agar penyidikan kasus ini dihentikan. "Dasarnya dalam audit BPKP tidak ditemukan adanya kerugian negara," katanya.
Komitmen Moral
Acara penandatanganan pakta integritas anti-KKN seluruh kepala daerah di Sumut dihadiri hampir semua bupati dan wali kota, kecuali Wali Kota Binjai Ali Umri yang berhalangan hadir karena anaknya kecelakaan. Bupati dan Wali Kota se-Sumut menandatangani pakta integritas anti-KKN dihadapan Muspida Sumut, termasuk Gubernur Syamsul Arifin, Wakil Kepala Polda Sumut Brigadir Jenderal Djoko Trisno Santoso, dan anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba.
Menurut Syamsul, meski sifatnya hanya komitmen moral, pakta integritas ini hendaknya tetap ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret. Dia mencontohkan, di Pemprov Sumut, saat ini tanggung jawab anggaran diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Tanggung jawab ini harus diemban oleh pimpinan SKPD, sehingga kalau terjadi penyelewengan, sudah bukan lagi tanggung jawab Gubernur, tetapi tanggung jawab pimpinan SKPD yang bersangkutan," katanya.
Syamsul mengungkapkan, pencegahan korupsi jauh lebih penting dibanding menindak perkaranya. Dia meminta masyarakat untuk memulai tindakan pencegahan korupsi dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. "Penandatanganan pakta integritas ini sebagai bentuk penyadaran dari pemerintah, agar semuanya dimulai dari hal yang paling kecil dulu, diri sendiri, keluarga, dan lingkungan," katanya.
Bupati Serdang Bedagai Tengku Erry Nuradi yang juga ikut menandatangani pakta integritas menuturkan, pemerintah daerah sering kali kesulitan menerapkan kebijakan antikorupsi saat berhadapan dengan masyarakat. Dia mencontohkan, dalam aturan perundangan tidak diperbolehkan APBD dikucurkan untuk bantuan organisasi kemasyarakatan yang sama secara terus-menerus.
"Meski itu terlarang, kenyataannya hampir setiap hari kami menerima proposal permintaan bantuan dari masyarakat. Kami kadang sulit menghadapi hal-hal seperti ini," katanya. (kcm)
Bupati/Walikota se-Sumut Sepakat Tidak Korupsi
MEDAN-SK: Mudah-mudahan bisa memgang janjinya, setidaknya 28 bupati/walikota se Sumatera Utara sepakat untuk tidak korupsi sekaligus terus menggiatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di pemerintahan masing-masing.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh para bupati/walikota, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tingkat Sumut yang dilangsungkan di Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Rabu.
Penandatanganan itu juga disaksikan Gubernur Sumut H. Syamsul Arifin, Ketua DPRD Sumut H. Abdul Aziz Angkat, Kajati Sumut Gortap Marbun, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Djoko Trisno Santoso serta perwakilan Pangdam I/BB, Danlantamal I Belawan dan Pangkosek Hanudnas.
Pakta integritas berisi pernyataan kesiapan para bupati/walikota untuk menggunakan segala potensi yang mereka miliki dalam percepatan pemberantasan korupsi di daerah, serta melakukan upaya-upaya pencegahan dan memberi keteladanan dengan tidak terlibat korupsi.
Lalu mendorong masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengajak aparat pemerintahan di daerah masing-masing untuk melaksanakan pakta integritas tersebut.
Gubernur H. Syamsul Arifin pada kesempatan itu mengajak seluruh aparat pemerintahan di daerahnya untuk berkata dan bertindak jujur serta berkaca kepada hati nurani.
"Korupsi tidak bisa dicegah jika hanya dengan melakukan penangkapan terhadap para pelakunya. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri," ujarnya.
Karenanya ia mengajak seluruh jajarannya untuk segera memperbaharui hati. "Jangan paksakan diri. Jangan paksakan sesuatu yang kita tidak mampu, karena itu hanya akan membuat kita terjerumus. Hati-hati dengan tuntutan anak dan isteri," katanya.
Pada kesempatan itu gubernur juga mengingatkan bahwa hidup bukan hanya untuk mengejar kemewahan, karena pada akhirnya semua manusia akan mati tidak akan membawa apa-apa kecuali amal ibadah.
Kepada para bupati/walikota gubernur juga mengingatkan agar berhati-hati dalam pelaksanaan APBD, dalam penerimaan PNS dan menerima bantuan luar negeri secara langsung karena sangat rawan penyimpangan.
"Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengingatkan bahwa ketiga hal ini akan menjadi sasaran utama untuk didalami di masa datang," ujat Syamsul Arifin. (Ant)
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh para bupati/walikota, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tingkat Sumut yang dilangsungkan di Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Rabu.
Penandatanganan itu juga disaksikan Gubernur Sumut H. Syamsul Arifin, Ketua DPRD Sumut H. Abdul Aziz Angkat, Kajati Sumut Gortap Marbun, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Djoko Trisno Santoso serta perwakilan Pangdam I/BB, Danlantamal I Belawan dan Pangkosek Hanudnas.
Pakta integritas berisi pernyataan kesiapan para bupati/walikota untuk menggunakan segala potensi yang mereka miliki dalam percepatan pemberantasan korupsi di daerah, serta melakukan upaya-upaya pencegahan dan memberi keteladanan dengan tidak terlibat korupsi.
Lalu mendorong masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengajak aparat pemerintahan di daerah masing-masing untuk melaksanakan pakta integritas tersebut.
Gubernur H. Syamsul Arifin pada kesempatan itu mengajak seluruh aparat pemerintahan di daerahnya untuk berkata dan bertindak jujur serta berkaca kepada hati nurani.
"Korupsi tidak bisa dicegah jika hanya dengan melakukan penangkapan terhadap para pelakunya. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri," ujarnya.
Karenanya ia mengajak seluruh jajarannya untuk segera memperbaharui hati. "Jangan paksakan diri. Jangan paksakan sesuatu yang kita tidak mampu, karena itu hanya akan membuat kita terjerumus. Hati-hati dengan tuntutan anak dan isteri," katanya.
Pada kesempatan itu gubernur juga mengingatkan bahwa hidup bukan hanya untuk mengejar kemewahan, karena pada akhirnya semua manusia akan mati tidak akan membawa apa-apa kecuali amal ibadah.
Kepada para bupati/walikota gubernur juga mengingatkan agar berhati-hati dalam pelaksanaan APBD, dalam penerimaan PNS dan menerima bantuan luar negeri secara langsung karena sangat rawan penyimpangan.
"Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengingatkan bahwa ketiga hal ini akan menjadi sasaran utama untuk didalami di masa datang," ujat Syamsul Arifin. (Ant)
Delapan Arena Korupsi versi Presiden SBY
JAKARTA—SK: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mensinyalir, terdapat delapan arena yang rawan tindakan pidana korupsi dan kemudian membuat negara merugi bukan kepalang.
1. Pendapatan negara
2. Pos anggaran pada APBN dan APBD
3. Kemungkinan kolusi antara penguasa dan pengusaha
4. Bisnis pejabat keluarga pada proyek di APBN/APBD
5. Pengadaan barang
6. Penerimaan pajak dan bea cukai
7. Pendaftaran pegawai, TNI/Polri
8. Pengurusan izin.
Kedelapan wilayah yang rawan ini dibeberkan Presiden Yudhoyono saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (9/12) pagi.
"Saya berharap wilayah rawan itu diperhatikan agar tidak terjadi penyimpangan, " ujar Presiden Yudhoyono.
Selain membeberkan delapan arena penyimpangan dan penyelewengan yang mengarah tindakan korupsi, SBY juga berharap semua pihak untuk terus membangun budaya bebas korupsi di Tanah Air.
"Kantin kejujuran contoh sejak awal melatih jujur dan itu baik untuk pendidikan dini yang mesti dilakukan sekolah," tandasnya seraya menjelaskan, ekses pemberantasan korupsi mesti dibabat habis.
"Kadang-kadang ada ekses yang bisa menghambat, lewati medan itu untuk betul-betul bebas korupsi," katanya. SBY menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini sudah mulai membuahkan hasil. Banyak koruptor yang sudah ditangkap serta triliunan uang negara telah diamankan dari koruptor.
"Ini semua baru langkah awal dari perjuangan panjang untuk membangun negara yang bersih," kata SBY.
Dalam kesempatan ini, SBY mengingatkan beberapa hal yang bisa menyebabkan korupsi masih bisa tumbuh subur. Sehingga harus dicegah bersama-sama dengan melibatkan semua unsur masyarakat.
Peringatan ditandai dengan seruan kampanye kejaksaan "Saatnya Utamakan Kejujuran".
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam laporan kepada Presiden dan seluruh undangan yang berjumlah sekitar 10.000 orang mengemukakan, "Sudah saatnya utamakan kejujuran. Bersama kita tegakkan keadilan. Bersama kita ciptakan keadilan."
Seruan Hendarman disambut tepuk tangan meriah. Pada Pemilu Presiden 2004, SBY-JK menggunakan slogan kampanye "Bersama Kita Bisa". (kcm)
1. Pendapatan negara
2. Pos anggaran pada APBN dan APBD
3. Kemungkinan kolusi antara penguasa dan pengusaha
4. Bisnis pejabat keluarga pada proyek di APBN/APBD
5. Pengadaan barang
6. Penerimaan pajak dan bea cukai
7. Pendaftaran pegawai, TNI/Polri
8. Pengurusan izin.
Kedelapan wilayah yang rawan ini dibeberkan Presiden Yudhoyono saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (9/12) pagi.
"Saya berharap wilayah rawan itu diperhatikan agar tidak terjadi penyimpangan, " ujar Presiden Yudhoyono.
Selain membeberkan delapan arena penyimpangan dan penyelewengan yang mengarah tindakan korupsi, SBY juga berharap semua pihak untuk terus membangun budaya bebas korupsi di Tanah Air.
"Kantin kejujuran contoh sejak awal melatih jujur dan itu baik untuk pendidikan dini yang mesti dilakukan sekolah," tandasnya seraya menjelaskan, ekses pemberantasan korupsi mesti dibabat habis.
"Kadang-kadang ada ekses yang bisa menghambat, lewati medan itu untuk betul-betul bebas korupsi," katanya. SBY menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini sudah mulai membuahkan hasil. Banyak koruptor yang sudah ditangkap serta triliunan uang negara telah diamankan dari koruptor.
"Ini semua baru langkah awal dari perjuangan panjang untuk membangun negara yang bersih," kata SBY.
Dalam kesempatan ini, SBY mengingatkan beberapa hal yang bisa menyebabkan korupsi masih bisa tumbuh subur. Sehingga harus dicegah bersama-sama dengan melibatkan semua unsur masyarakat.
Peringatan ditandai dengan seruan kampanye kejaksaan "Saatnya Utamakan Kejujuran".
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam laporan kepada Presiden dan seluruh undangan yang berjumlah sekitar 10.000 orang mengemukakan, "Sudah saatnya utamakan kejujuran. Bersama kita tegakkan keadilan. Bersama kita ciptakan keadilan."
Seruan Hendarman disambut tepuk tangan meriah. Pada Pemilu Presiden 2004, SBY-JK menggunakan slogan kampanye "Bersama Kita Bisa". (kcm)
PDIP Tersandera Megawati
JAKARTA–SK: Sungguh dilematis nasib PDI Perjuangan dalam Pemilu 2009 mendatang. Mereka partai pertama yang memastikan calon presiden. Tapi, sejak September 2007, Megawati Soekarnoputri belum menemukan pendamping.
Trauma politik dalam Pemilu 2004, jelas menjadi pertimbangan utama dalam mencari pasangan untuk Mega. Jika salah pilih seperti dalam Pemilu 2004, maka bisa-bisa PDIP dan Megawati seperti keledai yang dua kali masuk pada lubang yang sama.
Pencarian pasangan Mega untuk Pilpres 2009 terus mengalami pengunduran jadwal. Bila sebelumnya didengungkan akan diumumkan akhir November lalu, nyatanya mundur hingga akhir Januari tahun depan. Bahkan, wacana juga menguat, pasangan Mega bakal dicari pasca pemilu legislatif April 2009 mendatang.
Kondisi ini menjadi fakta, bahwa PDIP tidak satu suara dalam menentukan pasangan Mega. Hal utama adalah menyangkut waktu yang tepat bagi penentuan pasangan Mega.
Ketua Dewan Penasehat DPP PDIP, Taufiq Kiemas, mengatakan pihaknya bakal menjaring dan mengumumkan cawapres Megawati pada Rakernas akhir Januari mendatang di Solo. “Agenda di Solo untuk menjaring calon wapres dan diumumkan,” katanya di Kantor DPP PDIP, Senin (8/12).
Dalam kesempatan tersebut, Taufiq kembali menegaskan, wapres yang bakal mendampingi Mega dengan pijakan koalisi antar partai politik. Pilihan ini bukan tanpa maksud. Menurut Taufiq, langkah tersebut untuk memenangkan Pilpres 2009. “Nggak menang kalau jalan sendirian,” tegasnya.
Pernyataan Taufiq bukanlah hal yang baru terkait membangun koalisi antar partai politik. Bahkan sejumlah partai politik telah nyata-nyata ditawari PDIP untuk berkoalisi. Partai Golkar sebagai partai politik yang menjadi prioritas oleh PDIP tampak bergeming dengan tawaran PDI Perjauangan untuk berkoalisi. Pasalnya, Partai Golkar menentukan capres/cawapres pasca pemilu legislatif.
Setali tiga uang dengan Partai Golkar, PKS yang menjadi alternatif juga tampak tak menggubris tawaran politik dari banteng gemuk tersebut. PKS juga bakal berpijak pada perolehan pemilu legislatif April mendatang.
Betulkah calon pendamping Mega akan ketahuan pada Januari nanti? Tampaknya tidak pasti juga. Internal dewan penasihat belum satu suara soal ini. AP Batubara, anggota dewan penasihat, sebelumnya menyebutkan koalisi harus dilakukan pasca pemilu legislatif untuk mengetahui perolehan suara masing-masing parpol.
“Kalau diputuskan calon A untuk mendampingi Mbak Mega, tahu-tahunya partainya tidak ada kursinya, kan repot,” katanya.
PDIP memang sangat hati-hati dalam menentukan cawapres buat Mega. Meski, implikasinya, gagasan untuk melakukan koalisi sebelum pemilu legislatif bakal menemui batu sandungan.
Satu hal yang tampaknya sudah pasti, calon wapres Mega takkan lepas dari lima nama. “Sudah ada lima nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Ibu Megawati dalam Pilpres 2009,” ujar Sekjen PDIP, Pramono Anung.
Siapa mereka? Pram menutup mulut. Tapi, sebelumnya, Ketua Bidang Kepemudaan PDIP, Maruarar Sirait sempat keceplosan. Lima nama tersebut, katanya, adalah Sultan Hamengkubuwono X, Wiranto, Prabowo Subianto, Hidayat Nur Wahid, dan Jusuf Kalla.
Lima nama tersebut pun sulit untuk memastikan mau atau tidak mendampingi Mega. Pasalnya, mayoritas nama-nama tersebut menargetkan kursi RI-1, bukan RI-2 seperti tawaran PDI Perjuangan.
Sikap gamang dan terbelah di internal PDI Perjuangan dalam menentukan pendamping Mega, menunjukkan kalkulasi politik yang belum matang. Ini tidak terlepas dari pencalonan Mega yang muncul sejak jauh-jauh hari. Bisa saja, maju mundur agenda pencarian pasangan Mega tidak terlepas dari tersanderanya PDIP atas kemunculan Mega sejak awal. (ic)
Trauma politik dalam Pemilu 2004, jelas menjadi pertimbangan utama dalam mencari pasangan untuk Mega. Jika salah pilih seperti dalam Pemilu 2004, maka bisa-bisa PDIP dan Megawati seperti keledai yang dua kali masuk pada lubang yang sama.
Pencarian pasangan Mega untuk Pilpres 2009 terus mengalami pengunduran jadwal. Bila sebelumnya didengungkan akan diumumkan akhir November lalu, nyatanya mundur hingga akhir Januari tahun depan. Bahkan, wacana juga menguat, pasangan Mega bakal dicari pasca pemilu legislatif April 2009 mendatang.
Kondisi ini menjadi fakta, bahwa PDIP tidak satu suara dalam menentukan pasangan Mega. Hal utama adalah menyangkut waktu yang tepat bagi penentuan pasangan Mega.
Ketua Dewan Penasehat DPP PDIP, Taufiq Kiemas, mengatakan pihaknya bakal menjaring dan mengumumkan cawapres Megawati pada Rakernas akhir Januari mendatang di Solo. “Agenda di Solo untuk menjaring calon wapres dan diumumkan,” katanya di Kantor DPP PDIP, Senin (8/12).
Dalam kesempatan tersebut, Taufiq kembali menegaskan, wapres yang bakal mendampingi Mega dengan pijakan koalisi antar partai politik. Pilihan ini bukan tanpa maksud. Menurut Taufiq, langkah tersebut untuk memenangkan Pilpres 2009. “Nggak menang kalau jalan sendirian,” tegasnya.
Pernyataan Taufiq bukanlah hal yang baru terkait membangun koalisi antar partai politik. Bahkan sejumlah partai politik telah nyata-nyata ditawari PDIP untuk berkoalisi. Partai Golkar sebagai partai politik yang menjadi prioritas oleh PDIP tampak bergeming dengan tawaran PDI Perjauangan untuk berkoalisi. Pasalnya, Partai Golkar menentukan capres/cawapres pasca pemilu legislatif.
Setali tiga uang dengan Partai Golkar, PKS yang menjadi alternatif juga tampak tak menggubris tawaran politik dari banteng gemuk tersebut. PKS juga bakal berpijak pada perolehan pemilu legislatif April mendatang.
Betulkah calon pendamping Mega akan ketahuan pada Januari nanti? Tampaknya tidak pasti juga. Internal dewan penasihat belum satu suara soal ini. AP Batubara, anggota dewan penasihat, sebelumnya menyebutkan koalisi harus dilakukan pasca pemilu legislatif untuk mengetahui perolehan suara masing-masing parpol.
“Kalau diputuskan calon A untuk mendampingi Mbak Mega, tahu-tahunya partainya tidak ada kursinya, kan repot,” katanya.
PDIP memang sangat hati-hati dalam menentukan cawapres buat Mega. Meski, implikasinya, gagasan untuk melakukan koalisi sebelum pemilu legislatif bakal menemui batu sandungan.
Satu hal yang tampaknya sudah pasti, calon wapres Mega takkan lepas dari lima nama. “Sudah ada lima nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Ibu Megawati dalam Pilpres 2009,” ujar Sekjen PDIP, Pramono Anung.
Siapa mereka? Pram menutup mulut. Tapi, sebelumnya, Ketua Bidang Kepemudaan PDIP, Maruarar Sirait sempat keceplosan. Lima nama tersebut, katanya, adalah Sultan Hamengkubuwono X, Wiranto, Prabowo Subianto, Hidayat Nur Wahid, dan Jusuf Kalla.
Lima nama tersebut pun sulit untuk memastikan mau atau tidak mendampingi Mega. Pasalnya, mayoritas nama-nama tersebut menargetkan kursi RI-1, bukan RI-2 seperti tawaran PDI Perjuangan.
Sikap gamang dan terbelah di internal PDI Perjuangan dalam menentukan pendamping Mega, menunjukkan kalkulasi politik yang belum matang. Ini tidak terlepas dari pencalonan Mega yang muncul sejak jauh-jauh hari. Bisa saja, maju mundur agenda pencarian pasangan Mega tidak terlepas dari tersanderanya PDIP atas kemunculan Mega sejak awal. (ic)
Rekomendasi Pemprov Sumut Soal Pemecatan RE Siahaan Molor Lagi
MEDAN—SK: Pembahasan rekomendasi tim gabungan bentukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan kisruh politik antara Walikota dan DPRD Kota Pematangsiantar masih alot. Setelah ketua tim gabungan yang juga Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis dua kali gagal mengumumkan hasil rekomendasi, Jumat (5/12), dia berjanji memublikasikannya pada pekan depan.
"Rencananya kami akan mengadakan jumpa pers khusus untuk mengumumkan hasil rekomendasi. Tetapi sekarang ini kami masih membahasnya. Paling lambat pekan depan, sudah bisa kami umumkan rekomendasi Pemprov Sumut atas kasus Pematangsiantar," ujar Nurdin di Medan, Jumat (5/12), mengutip Kompas.
Tim gabungan Pemprov Sumut yang terdiri dari Inspektorat Wilayah, Biro Pemerintahan, Biro Otonomi Daerah, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD), turun ke Pematangsiantar akhir Oktober lalu. Pembentukan tim gabungan ini bermula dari perseteruan antara DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan. Kisruh politik di Pematangsiantar sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan sebagai wali kota karena dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus persekongkolan tender pembangunan bangsal rumah sakit umum daerah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis pemenang tender dan panitia tender atas kasus ini.
Dalam putusannya KPPU juga menyatakan terjadi persekongkolan vertikal yang melibatkan wali kota dan ada potensi kerugian negara hingga Rp 300 juta. Atas dasar putusan KPPU inilah DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan.
Selain soal tender, perseteruan DPRD dengan RE Siahaan dipicu oleh kebijakan Wali Kota mengganti Direktur Utama RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr Ria Telaumbanua dengan dr Ronald Saragih. Keputusan ini menuai protes dari tenaga medis di RSUD Pematangsiantar yang menilai kepemimpinan dr Ria selama ini telah menghasilkan banyak prestasi.
Wali Kota dan DPRD kemudian saling melaporkan masalah ini kepada Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang akhirnya menginstruksikan pembentukan tim gabungan ini.
Menurut Nurdin, lamanya tim gabungan menghasilkan rekomendasi untuk kasus Pematangsiantar ini karena Pemprov Sumut tak mau melanggar undang-undang. "Ini kan mesti kami lihat, apa yang kami rumuskan ini sudah sesuai undang-undang atau tidak. Apa yang mereka (DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar) adukan ke Gubernur harus kami uji dulu kebenarannya secara undang-undang," ujar Nurdin.
Dia membantah jika masalah ini terlalu sensitif sehingga Pemprov Sumut enggan menyelesaikannya. Beberapa hari lalu, Polres Simalungun sudah menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2005. Dalam kasus ini, terdapat 19 orang yang diduga lulus seleksi CPNS meski mereka tak menjalani prosedur selayaknya. Bahkan enam orang di antaranya sama sekali tak mengikuti tes seleksi, tetapi oleh RE Siahaan diusulkan mendapat nomor induk pegawai (NIP).
"Bukan karena masalah sensitif atau tidak. Tim gabungan juga tak menangani kasus dugaan manipulasi penerimaan CPNS di Pematangsiantar. Itu sudah kami serahkan ke penegak hukum. Kami sekarang hanya merumuskan rekomendasi agar tak menyalahi undang-undang," katanya. (kcm)
"Rencananya kami akan mengadakan jumpa pers khusus untuk mengumumkan hasil rekomendasi. Tetapi sekarang ini kami masih membahasnya. Paling lambat pekan depan, sudah bisa kami umumkan rekomendasi Pemprov Sumut atas kasus Pematangsiantar," ujar Nurdin di Medan, Jumat (5/12), mengutip Kompas.
Tim gabungan Pemprov Sumut yang terdiri dari Inspektorat Wilayah, Biro Pemerintahan, Biro Otonomi Daerah, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD), turun ke Pematangsiantar akhir Oktober lalu. Pembentukan tim gabungan ini bermula dari perseteruan antara DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan. Kisruh politik di Pematangsiantar sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan sebagai wali kota karena dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus persekongkolan tender pembangunan bangsal rumah sakit umum daerah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis pemenang tender dan panitia tender atas kasus ini.
Dalam putusannya KPPU juga menyatakan terjadi persekongkolan vertikal yang melibatkan wali kota dan ada potensi kerugian negara hingga Rp 300 juta. Atas dasar putusan KPPU inilah DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan.
Selain soal tender, perseteruan DPRD dengan RE Siahaan dipicu oleh kebijakan Wali Kota mengganti Direktur Utama RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr Ria Telaumbanua dengan dr Ronald Saragih. Keputusan ini menuai protes dari tenaga medis di RSUD Pematangsiantar yang menilai kepemimpinan dr Ria selama ini telah menghasilkan banyak prestasi.
Wali Kota dan DPRD kemudian saling melaporkan masalah ini kepada Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang akhirnya menginstruksikan pembentukan tim gabungan ini.
Menurut Nurdin, lamanya tim gabungan menghasilkan rekomendasi untuk kasus Pematangsiantar ini karena Pemprov Sumut tak mau melanggar undang-undang. "Ini kan mesti kami lihat, apa yang kami rumuskan ini sudah sesuai undang-undang atau tidak. Apa yang mereka (DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar) adukan ke Gubernur harus kami uji dulu kebenarannya secara undang-undang," ujar Nurdin.
Dia membantah jika masalah ini terlalu sensitif sehingga Pemprov Sumut enggan menyelesaikannya. Beberapa hari lalu, Polres Simalungun sudah menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2005. Dalam kasus ini, terdapat 19 orang yang diduga lulus seleksi CPNS meski mereka tak menjalani prosedur selayaknya. Bahkan enam orang di antaranya sama sekali tak mengikuti tes seleksi, tetapi oleh RE Siahaan diusulkan mendapat nomor induk pegawai (NIP).
"Bukan karena masalah sensitif atau tidak. Tim gabungan juga tak menangani kasus dugaan manipulasi penerimaan CPNS di Pematangsiantar. Itu sudah kami serahkan ke penegak hukum. Kami sekarang hanya merumuskan rekomendasi agar tak menyalahi undang-undang," katanya. (kcm)
DPRD Pematangsiantar Sampaikan Temuan Audit BPK 2007 ke KPK
SIANTAR-SK: DPRD Kota Pematangsiantar telah melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar 2007 yang dianggap disclaimer (tidak memberikan opini).
Anggota DPRD Siantar Muslimin Akbar SHi, Kamis (4/12), mengatakan secara resmi temuan-temuan dari hasil audit tersebut telah disampaikan.
Mengenai temuan dimaksud, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan ada beberapa mata anggaran yang diduga diragukan kebenarannya. Dia mencontohkan biaya pemeliharaan jalan tahun 2007 yang dialokasikan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar. Selanjutnya dana bantuan sosial di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp5,9 miliar.
“Kita menyambut baik hasil audit BPK tersebut. Ini menggambarkan kemungkinan pemko tidak dapat bertanggungjawab atas sejumlah anggaran yang telah dialokasikan,” sebut Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut.
Muslimin berharap dengan adanya temuan dimaksud dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya hal ini sesuai dengan MoU (kesepakatan) antara Kapolri dengan BPK. Dikatakannya dalam MoU dimaksud ada disebutkan setiap temuan BPK akan ditindaklanjuti polisi.
“Artinya apa hasil audit tersebut harus secepatnya direspon dan dicermati polisi agar tercipta keefesienan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lingga Napitpulu Bc Eng, dan Wakil Ketua Ir Saud Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait adanya hasil temuan BPK tersebut belum memberikan jawaban, sampai berita ini diterbitkan.
Sesuai pemberitaan sebelumnya Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato, membenarkan pimpinan dewan dan sejumlah anggota dewan telah menerima hasil audit BPK tersebut.
Menurutnya dari hasil yang diterima DPRD, Selasa (25/11), terungkap BPK tidak dapat memberikan opini (disclaimer), karena ditemukan sejumlah pengeluaran tidak tertib anggaran.
Aroni mengatakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Keuangan disebutkan hasil audit BPK menjadi acuan dalam melakukan pembahasan LKPD, dan PerubahanAPBD) 2008. (jansen)
Anggota DPRD Siantar Muslimin Akbar SHi, Kamis (4/12), mengatakan secara resmi temuan-temuan dari hasil audit tersebut telah disampaikan.
Mengenai temuan dimaksud, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan ada beberapa mata anggaran yang diduga diragukan kebenarannya. Dia mencontohkan biaya pemeliharaan jalan tahun 2007 yang dialokasikan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar. Selanjutnya dana bantuan sosial di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp5,9 miliar.
“Kita menyambut baik hasil audit BPK tersebut. Ini menggambarkan kemungkinan pemko tidak dapat bertanggungjawab atas sejumlah anggaran yang telah dialokasikan,” sebut Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut.
Muslimin berharap dengan adanya temuan dimaksud dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya hal ini sesuai dengan MoU (kesepakatan) antara Kapolri dengan BPK. Dikatakannya dalam MoU dimaksud ada disebutkan setiap temuan BPK akan ditindaklanjuti polisi.
“Artinya apa hasil audit tersebut harus secepatnya direspon dan dicermati polisi agar tercipta keefesienan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lingga Napitpulu Bc Eng, dan Wakil Ketua Ir Saud Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait adanya hasil temuan BPK tersebut belum memberikan jawaban, sampai berita ini diterbitkan.
Sesuai pemberitaan sebelumnya Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato, membenarkan pimpinan dewan dan sejumlah anggota dewan telah menerima hasil audit BPK tersebut.
Menurutnya dari hasil yang diterima DPRD, Selasa (25/11), terungkap BPK tidak dapat memberikan opini (disclaimer), karena ditemukan sejumlah pengeluaran tidak tertib anggaran.
Aroni mengatakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Keuangan disebutkan hasil audit BPK menjadi acuan dalam melakukan pembahasan LKPD, dan PerubahanAPBD) 2008. (jansen)
Langganan:
Postingan (Atom)
