11 Mei, 2009

BPK Perwakilan Medan Benarkan Rp5,9 Miliar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Kasus Bantuan Sosial Pemko Siantar 2007

SIANTAR-SK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Medan mengakui ada dana sebesar Rp5,9 miliar dari Rp16 miliar bantuan sosial tahun 2007 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Pemko Pematangsiantar. Hal ini dibenarkan BPK Perwakilan Medan saat menerima kunjungan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (8/5). Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Muslimin Akbar, SHi, Minggu (10/5), mengatakan hasil investigasi BPK Perwakilan Medan ini menjadi salah satu poin yang dipertanyakan DPRD. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, DPRD diterima Kepala BPK Perwakilan Medan, Widodo, didampingi Kepala Divisi Pemeriksaan Daerah Pematangsiantar, Yusna Dewi.
“Audit investigasinya dilakukan berkerjasama dengan Informatika Teknologi (IT) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), hal ini sesuai keterangan dari Yusna Dewi,” jelas Muslimin.
Dia juga mengatakan, BPK secara kelembagaan mendukung pengungkapan kasus dimaksud dan bersedia memberikan data kepada pihak-pihak yang akan memproses secara hukum hasil audit bantuan sosial tersebut.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan masalahan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar tahun 2009 melalui Peraturan Walikota (Perwa).
Menurut Muslimin, DPRD Pematangsiantar juga menyampaikan surat masalah Perwa APBD 2009 tersebut kepada BPK Perwakilan Medan. Anggota Komisi IV DPRD tersebut menambahkan, diberikan juga surat dari Gubernur Sumatera Utara, H Syamsul Arifin, mengenai persetujuan penetapan APBD tersebut. Dimana disebutkan, agar mengacu pada pagu anggaran tahun sebelumnya. Dikatakannya, dalam APBD tahun 2009 tersebut tidak sesuai dengan pagu tahun sebelumnya.
“Ada perubahan terhadap beberapa pos mata anggaran, ini terjadi dalam angka kolektifnya ditemukan perbedaan,” ujarnya.
Muslimin juga menambahkan, DPRD juga menyampaikan jika masih banyak anggota dewan yang belum menerima buku mengenai perwa APBD tahun 2009 tersebut.
Mengangapi hal ini, menurutnya BPK Perwakilan Medakn akan melakukan investigasi dan menindaklanjutinya langsung ke Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya DPRD Pematangsiantar dipimpin ketuanya Lingga Napitupulu melakukan kunjungan ke BPK Perwakilan Medan untuk menyampaikan perihal penetapan Perwa APBD Tahun 2009. Dalam kunjunganya, secara terpisah DPRD juga bertemu dengan Wadir Reskrim Polda Sumut, AKBP Edi S Tambunan untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan manipulasi 19 CPNS Tahun 2005, terkait pemeriksaan terhadap Walikota Ir RE Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. (jansen)