13 Oktober, 2008
Penjilat
Setiap perjuangan selalu melahirkan sejumlah pengkhianat dan para penjilat. Demikian salah satu kutipan sajak “Jangan Kau Gusar, Hadi” karya Taufik Ismail (1966).
Suatu siang, masih dalam suasana Idul Fitri, saya duduk seorang diri di Kedai Kopi Kawan atau yang dikenal dengan Kedai Kopi Morsun, Jalan Cipto, Pematangsiantar.
Di tengah kesendirian, pikiran saya melayang ke sajak Taufik Ismail ini tentang pengkhianat dan para penjilat. Saya teringat dengan situasi politik di Siantar yang terus memanas. Saya lantas menghubungkannya dengan usaha segelintir orang untuk mematahkan sayap-sayap harian Sinar Keadilan, koran dimana saya bekerja. Mereka berhasil mempengaruhi beberapa karyawan untuk pindah ke tempat lain. Suatu hari, ada dua orang mengumpulkan beberapa karyawan Sinar Keadilan di sebuah tempat. Hasilnya, orang yang mereka undang tak berapa lama pindah bekerja di tempat lain.
Bagi saya, perpindahan karyawan tersebut menjadi sebuah evaluasi. Mereka mau dipengaruhi untuk pindah tentunya karena di Sinar Keadilan mereka tak cukup nyaman, terutama dalam sisi penghasilan. Diiming-imingi gaji yang lebih besar di tempat lain, siapa yang tak mau?
Di sisi lain, bagi saya ini cara-cara kotor untuk mematikan Sinar Keadilan. Atas kepentingan apa kedua orang tersebut mengumpulkan beberapa karyawan Sinar Keadilan dan kemudian mempengaruhi mereka untuk pindah? Kurang kerjaan kali, ya?
Atau mereka, dua orang tersebut, bagian dari pengkhianat atau penjilat seperti sajak Taufik Ismail tersebut?
Terlalu naif atau mungkin terlalu idealis jika saya memaparkan seberapa penting Sinar Keadilan harus selalu hadir. Siapapun tahu, bagimana Sinar Keadilan sangat keras mengkritik penguasa di kota ini. Tentunya banyak yang tak suka dengan gaya Sinar Keadilan. Mereka yang berada di sekeliling penguasa, berusaha sekuat mungkin agar Sinar Keadilan bisa diredam.
Yang sebenarnya harus diingat, media massa, atau dalam dunia jurnalistik dikenal sebagai pers, memiliki berbagai macam peran. Peran pertama dan utama adalah menyiarkan informasi (to inform), entah informasi tentang peristiwa yang terjadi, gagasan, atau pikiran orang. Orang membaca suratkabar terutama karena ingin mencari informasi.
Peran kedua adalah mendidik (to educate). Lewat pemberitaannya, pers mencoba memberi pencerahan, mencerdaskan, dan meluaskan wawasan khalayak pembaca, pendengar, atau pemirsanya. Dalam konteks politik, pers memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya sebagai warga.
Peran ketiga adalah menghibur (to entertain). Hal-hal yang bersifat menghibur sering kita temukan di media massa –seperti: berita seputar selebritis, teka-teki silang, cerita bersambung, dan lain-lain– sebagai selingan dari berita-berita berat yang lain.
Peran keempat adalah mempengaruhi (to influence). Media yang independen dan bebas dapat mempengaruhi dan melakukan fungsi kontrol sosial (social control). Yang dikontrol bukan cuma penguasa, pemerintah, parlemen, institusi pengadilan, militer, tetapi juga berbagai hal di dalam masyarakat itu sendiri.
Pers, baik koran, tabloid, maupun radio, harus diakui punya kepentingan masing-masing. Namun dibalik kepentingan tersebut, sejatinya empat peran tersebut tak pernah bisa hilang dari pers. Koran yang berpihak pada penguasa atau mengambil sikap melakukan kritik secara terus menerus, sebenarnya sah-sah saja asal menjunjung prinsip-prinsip etika jurnalistik.
Yang harus dicamkan, pers dan wartawannya sebenarnya tidak dalam posisi untuk berkonfrontasi dengan pihak manapun. Pers bukan musuh tetapi mitra. Kalau toh ada yang salah dengan pemberitaan, ada cara somasi atau menggugat melalui pengadilan, bukan dengan cara-cara kotor. Kalau penguasa daerah dikritik, itu sudah seharusnya agar penguasa tidak salah langkah. Dalam posisi seperti ini, ada yang salah dengan Sinar Keadilan?
Hebatnya di Siantar ini, bukan penguasa yang merah kupingnya saat dikritik tetapi orang-orang di sekelilingnya. Dengan caranya sendiri, mereka berusaha meredam kritik dan sok jadi pahlawan saat ada masalah atau kritik yang mengarah pada penguasa. “Aku ke situ, gampangnya itu kubereskan.” Begitu kira-kira bualan orang-orang di sekitar penguasa untuk menjilat.
Hebatnya lagi, banyak diantara orang-orang di sekeliling penguasa itu yang bermuka dua, seakan-akan bagian di luar penguasa namun sebenarnya mereka tak lebih dari penjilat. Lebih hebat lagi, mereka, para penjilat itu, sebagian berasal dari insan pers.
“Saya ingat, Pak Isnogud membacakan sajak itu ketika para penjilat, para pengkhianat, berseliweran di luar. Mereka bukan lagi menjadi bagian dari kami. Mereka sudah di luar pagar. Tapi, gonggongannya masih kerap membuat bising telinga kami yang memang belum tuli. Hari-hari ini, saya ingat lagi sajak itu. Ketika para pengkhianat kembali mencabik-cabik kepercayaan. Ketika para penjilat makin berani menadah ludah orang lain”. Ah, untunglah, selalu ingat pesan Taufik Ismail. Jangan kau gusar, Hadi. ***
11 September, 2008
Siapa Berani Bilang Walikota Tak Bersalah?
Ada sebuah pembelajaran yang sangat menarik dari negara tetangga kita, Thailand. Selasa (9/9) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memerintahkan Perdana Menteri (PM) Samak Sundaravej mengundurkan diri. Persoalannya sangat sederhana, Samak menerima honorarium setelah tampil dalam program memasak di sebuah televisi swasta, milik perusahaan televisi Face Media.
Sembilan hakim konstitusi Thailand secara bulat memutuskan Samak melanggar konstitusi yakni melanggar Pasal 267 tentang pelarangan perangkapan jabatan bagi perdana menteri dan para menteri, baik di perusahaan maupun organisasi bisnis, serta pelarangan menerima gaji atau upah. Menerima honorarium dalam acara di televisi dianggap bekerja di luar tugasnya sebagai perdana menteri.
Di Thailand, hukum tidak cukup hanya ditulis dan diteriakkan, tetapi juga harus dilaksanakan. Menerima honorarium (menurut pihak Televisi Face Media, Samak menerima honor 8.000 Baht atau Rp20 juta) sebenarnya persoalan sangat sederhana. Samak tak melakukan korupsi sama sekali. Namun meski persoalannya sangat sederhana, Samak tetap melanggar peraturan dan siapa yang melanggar peraturan harus dihukum. Sekecil apapun masalahnya, hukum harus dilaksanakan secara tegas demi tegaknya wibawa hukum dan lembaga hukum.
Dalam konteks Indonesia, seperti kota kecil Pematangsiantar, hukum benar-benar dikangkangi, bahkan oleh penegak hukum sendiri. Jumat (5/9) lalu, DPRD Pematangsiantar mengeluarkan keputusan memberhentikan Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap. Dasar pemberhentian adalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan keduanya bersalah telah melakukan persekongkolan memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek perbaikan bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005. RE Siahaan dan Imal Raya juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp381 juta. DPRD menganggap walikota dan wakilnya telah melanggar sumpah jabatan sehingga harus diberhentikan.
Pasca keputusan DPRD tersebut, suara pro dan kontra bermunculan di masyarakat. Anehnya, mereka yang menolak keputusan DPRD tersebut, opini publik seolah-olah digiring bahwa RE Siahaan dan Imal Raya tak bersalah. Ada juga yang menyebut bahwa DPRD merupakan pahlawan kesiangan, sarat kepentingan, dan hanya badut-badut politik. Yang lain lagi menyebut bahwa pengambilan keputusan DPRD tak sah karena tak sesuai mekanisme yang ada.
Yang paling ironis, ada pendapat di sebuah media yang menyebut bahwa masalah proyek bangsal RSU Pematangsiantar tersebut terlalu kecil untuk dijadikan alasan memberhentikan walikota. Paling parahnya lagi, juga disebutkan bahwa kasus bangsal ini sebenarnya tidak membuat hilangnya kepercayaan rakyat kepada walikota sehingga tidak cocok DPRD menggunakan hak angket sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 32 Ayat 1.
Membaca beragam komentar di media tersebut, saya menjadi bertanya dalam hati, masih adakah sedikit hati nurani atau mutlak semuanya ini hanya bersandar pada kepentingan? Kenapa kita tak mencoba melihat kasus pemberhentian walikota dan wakilnya ini dari esensinya?
Tuduhan bahwa DPRD mempunyai kepentingan atau deal-deal tertentu dalam menggulirkan pemberhentian walikota dan wakilnya ini, menurut saya mungkin ada benarnya. Bagaimanapun, proses pemberhentian ini berada dalam tataran politik dan politik tak pernah lepas dari konflik kepentingan.
Namun, kenapa tak pernah dibahas mengenai pokok masalah yang sebenarnya, bahwa RE Siahaan dan Imal Raya Harahap bersalah telah melakukan persekongkolan jahat dengan memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek tender bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005. Keputusan KPPU sudah sangat jelas bahwa keduanya bersalah. Atau dalam kasus ini ada yang berani mengatakan bahwa RE Siahaan tak bersalah?
Menurut saya, terlalu naif jika kita melupakan kesalahan. Sekecil apapun kesalahan tetaplah harus diberi hukuman. Thailand memberi sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi kita bahwa hukum harus ditegakkan tak peduli bentuk pelanggarannya. Siapa yang melanggar, ya harus dihukum.
Masyarakat sudah terlalu lama bersikap toleran terhadap banyak pelanggaran yang terjadi di kota ini. Sampai saat ini beragam kasus seperti kasus 19 CPNS ilegal 2005, korupsi dana sosial Rp12,5 miliar, ketekoran kas daerah, dana insentif PBB di Dispenda yang tak jelas alokasinya, dan banyak lainnya. Yang paling parah, aparat hukum di kota ini sama sekali tak berkutik. Tak ada kasus yang mereka selesaikan sampai tuntas. Ada yang sudah mereka tetapkan jadi tersangka namun tak pernah ditahan.
Pemberhentian walikota dan wakilnya ini seharusnya menjadi entry point atau pintu masuk agar kita tak lagi bersikap permisif terhadap berbagai pelanggaran yang ada, terutama yang dilakukan kepala daerah. Sudah saatnya rakyat Siantar merasakan pembangunan dan bukan hanya sekelompok kecil yang merasakan uang negara melalui korupsi.
Seperti tulisan saya beberapa waktu lalu, jika seorang pelacur atau germo tinggal di sebelah rumah kita, kita akan ribut dan melakukan penolakan. Padahal pelacur atau germo, dengan tidak bermaksud untuk melegalkan, hanya merugikan segelintir orang. Tetapi kenapa ketika jelas ada korupsi di depan mata kita, kita sangat permisif? Kenapa kita tak mencoba menolak koruptor sebagaimana halnya menolak kehadiran pelacur atau germo di sekitar kita.
Atau jangan-jangan kita sendiri adalah pelacur atau germo. Kalau begitu, jangan sekali-kali kita menyebut diri kita sebagai aktivis, wartawan, pengamat politik atau pengamat hukum. ***
30 Agustus, 2008
Akal-akalan Ruislag SMAN 4 Siantar
SIANTAR-SK: Apa kabar ruislag SMA Negeri 4 Pematangsiantar? Dalam dialog dengan para kepala daerah di Gedung DPD, Jumat (22/8), Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar menyampaikan 18 modus operandi korupsi yang biasanya dilakukan oleh kepala daerah.
Yang menarik, salah satu modus yang disampaikan Antasari adalah kepala daerah melakukan ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan melakukan mark down (menurunkan harga) atas aset Pemda serta mark up (menaikkan harga) atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan.
Apakah yang dikatakan Antasari menemukan pembenaran dalam ruislag SMAN 4 Pematangsiantar? Mari kita lihat apakah ini akal-akalan atau tidak.
Awalnya, ada dugaan seolah-olah rencana ruislag merupakan program Walikota RE Siahaan. Hal ini dibuktikan dengan surat dari walikota kepada Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) dan Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 4 tanggal 22 Juni 2006 yang meminta respon menyangkut program pemerintah kota untuk pemindahan sekolah negeri dan swasta dari pusat kota ke kawasan lain dengan pemerataan lokasi per kecamatan. Alasannya, perkembangan pusat kota semakin besar beban fungsinya akibat terkonsentrasinya pusat pendidikan, perbelanjaan/bisnis dan perkantoran.
Dari data yang berhasil dihimpun Sinar Keadilan, jauh sebelum walikota minta respon Kadispenjar dan Komite Sekolah, ternyata pengusaha (direktur) PT. Detis Sari Indah (DSI) sudah pernah mengajukan konsep ruislag SMA Negeri 4. Ini terbukti melalui suratnya tanggal 20 Desember 2005 Nomor 14/DSI-05 yang ditujukan kepada walikota perihal ruislag.
Direktur PT DSI Hermawanto (Lie Yen Po) dalam suratnya bermaksud mengadakan ruislag antara SMA Negeri 4 dengan 3 bangunan SMA lengkap dengan fasilitas mobiler seperti gedung, laboratorium, kantor kepsek, ruangan kantor tata usaha (KTU), ruangan guru, air, listrik, yang berlokasi di Jalan Gunung Sibayak, Jalan Medan dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya PT. DSI membuat surat susulan pada tanggal 15 Agustus 2006 dengan surat Nomor 15/DSI-06 yang intinya akan membangun perhotelan, pertokoan dan mall di lokasi SMA Negeri 4 yang akan diruislag.
Berdasarkan SK Walikota Siantar Nomor 593.33-2728/WK-tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 telah dibentuk tim tukar menukar barang berupa tanah dan bangunan milik Pemko Siantar. Hasil kajian tim, tanah dan bangunan yang dihubungkan dengan rencana ruislag yakni lokasi SMA Negeri 4, SD Negeri 122350 dan SD Negeri 122351 dengan luas tanah 20.016 M2.
Hasil kajian tim menyebutkan lokasi SMAN 4 dan SD di sebelahnya tidak sesuai lagi sebagai pusat pendidikan dan lebih tepat menjadi pusat bisnis, jasa dan hiburan. Selain itu disebutkan para guru dan dewan komite sekolah pada dasarnya mendukung dan menilai tanah dan bangunan akan dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan pembangunan pendidikan.
Pada tanggal 14 Desember 2006 walikota melalui suratnya Nomor 425/9772/XII/2006 mengajukan permohonan persetujuan tukar menukar barang Pemko Siantar kepada Ketua DPRD. Permohonan ini didasari surat Kadispenjar Nomor 425/38/75.2.53/2006 tanggal 1 September 2006 yang menyebutkan membutuhkan pembangunan unit sekolah baru (USB) tingkat SMA sebanyak dua unit, untuk tingkat SMP satu unit serta bangunan balai latihan dan pengupayaan pendirian perguruan tinggi negeri.
Tepatnya 13 Maret 2007 walikota kembali mengajukan surat permohonan persetujuan tukar menukar barang milik daerah kepada Ketua DPRD dengan suratnya Nomor: 425/1672/III/2007. Surat permohonan persetujuan itu untuk melengkapi informasi bahwa luas tanah SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350 (SD Negeri 122351 tidak turut ditukar) luasnya menjadi 24.621 M2 (bukan lagi 20.016 M2) dan hasil penelitian konsultan independen PT. Sucofindo Appraisal Utama, nilai tanah sebesar Rp 34.956.967.000.
Pimpinan DPRD Pematangsiantar masing-masing ketua Lingga Napitupulu, dan wakilnya Saud Simanjuntak dan Syirwan Hazzly Nasution melalui suratnya Nomor: 425/4255/DPRD/IV/2007 tanggal 17 April 2007 memberikan persetujuan ijin prinsip permohonan tukar menukar barang milik pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pemberian persetujuan prinsip didasarkan pada nota penjelasan walikota atas lima Ranperda 27 Desember 2006. Kemudian mengacu pada pembicaraan tahap II penyampaian pemandangan umum delapan anggota DPRD tanggal 8 Januari 2007, nota jawaban Walikota 11 Januari 2007 atas pemandangan umum delapan anggota DPRD dan kesimpulan rapat gabungan komisi-komisi tanggal 18 Januari 2007 serta pendapat akhir fraksi-fraksi tanggal 17 April 2007.
Persetujuan prinsip tukar menukar barang milik Pemko tidak berdasarkan Permendagri Nomor : 17/2007 perihal aturan teknis PP No. 6 tahun 2006.
Hampir tiga tahun proses ruislag antara tanah dan bangunan SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350 belum jelas sampai saat ini. Sementara itu kondisi tiga bangunan sekolah pengganti yang dibangun telah memprihatinkan. Anehnya pelaku ruislag tidak transparan menjelaskan sudah sampai dimana prosesnya termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terakhir, sebab ruislag dimaksud tidak melalui tender.
Akankah pendidikan di kota Siantar akan terus menjadi akal-akalan penguasa kota? Bagaimana Pak Antasari, kapan turun ke Siantar?
Perang dan Optimisme jadi Wakil Rakyat
Selasa (19/8), batas terakhir penyerahan daftar calon legislatif (caleg) di seluruh Indonesia, termasuk di Pematangsiantar. Genderang perang untuk memperebutkan suara pemilih pun secara resmi mulai ditabuh. Namun, jauh sebelum ini perang sebenarnya sudah dimulai.
Apa perangnya? Tak lain adalah saling sikut, saling sikat, saling ancam, dan saling unjuk diri sebagai kader kecap nomor satu ke pimpinan parpol agar mendapat jatah nomor jadi dalam daftar caleg yang diserahkan ke KPU. Pimpinan parpol pun diuji oleh publik. Diuji apakah pimpinan parpol responsif dan memperhatikan suara-suara masyarakat bahwa caleg A, B, C, dan D patut diberi nomor urut jadi.
Juga, apakah pimpinan parpol peduli suara-suara arus bawah konstituennya bahwa caleg E, F, G, dan H tidak cukup punya moral yang layak untuk diberangkatkan menjadi wakil rakyat. Istilah ''perang'' memang patut dilontarkan untuk menjelaskan perburuan kursi parlemen. Sebab, dalam politik, tidak ada kekuasaan yang bisa diperoleh dengan gratis. Sekali lagi, tidak ada tiket gratis.
Dalam tahap perjuangan untuk mendapatkan nomor urut jadi itu, sulit dibedakan mana kawan dan mana lawan. Kawan karib antarcaleg berubah jadi musuh ketika mereka bersaing berebut nomor urut jadi. Di sini pula patut diragukan pimpinan parpol bisa menggunakan jejaring moral untuk perekrutan calegnya. Moral bisa jadi disingkirkan jika justru mengancam perolehan suara parpol dalam Pemilu 2009.
Kader parpol bermoral tinggi percuma direkrut menjadi caleg jika tidak memiliki massa. Tak ada gunanya di-anakemaskan untuk dicalegkan jika yang bersangkutan tak punya basis massa yang bisa dijadikan tambang perolehan suara parpol. Sebaliknya, kader yang tak bermoral baik bisa menjadi anak emas parpol jika yang bersangkutan punya uang dan berani membayar besar.
Kader yang loyal juga tak menjamin mulus dapat nomor jadi. Dia bisa tersingkir oleh orang luar atau pengurus partai yang sebelumnya bukan siapa-siapa namun punya uang. Dalam peta pencalegan ini, bisa dilihat jelas bahwa pengaderan parpol amat amburadul. Karena itu pula, tidak perlu berharap bahwa hasil Pemilu 2009 akan lebih baik daripada yang sekarang.
Rabu (20/8), saya sengaja datang lebih pagi ke Kedai Kopi Morsun di Jalan Cipto. Saat tiba, seluruh meja sudah terisi penuh. Saya lalu mengambil tempat duduk bersama dengan beberapa kader Partai PDI Perjuangan Pematangsiantar. Kebetulan dua diantara mereka adalah caleg, namun bukan nomor jadi. Tergurat wajah kecewa yang mendalam karena tak ditempatkan di nomor jadi.
Salah seorang diantaranya, saya tak usah menyebut nama, secara jelas menyebut kekecewaannya. “Jelas kecewa ditempatkan di nomor x (maaf, tidak usah saya sebutkan nomornya). Saya sebelumnya yakin dapat nomor jadi namun tiba-tiba jadi seperti ini,” ujarnya.
Uniknya, di balik rasa kecewa, dia optimis duduk di DPRD melalui 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP). “Saya punya basis massa dan saya yakin dapat suara lebih dari 30%,” ujarnya.
Selain yakin jadi anggota DPRD, dia juga bertekad akan membesarkan PDI Perjuangan dengan kerja kerasnya selama kampanye. “Saya akan buktikan bisa membesarkan partai ini,” katanya.
Pagi itu obrolan di kedai kopi itu tak jauh dari proses pancalegan tersebut. Di beberapa meja, saya mendengar juga optimisme beberapa caleg akan melenggang menjadi anggota DPRD, terutama dari beberapa partai yang menerapkan sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak. Keyakinan ini memunculkan eforia seakan-akan kursi DPRD sudah dalam genggaman. Benarkah?
Di atas kertas, aturan internal parpol yang akan memberangkatkan calegnya ke kursi DPRD atau DPR menggunakan perolehan suara terbanyak caleg di daerah pemilihan (dapil) masing-masing memang bisa saja dilakukan. Hanya, harap diingat, KPU tak bakal menggubris aturan internal parpol. Untuk memastikan caleg menjadi anggota DPRD atau tidak, KPU hanya berpedoman pada UU No 10/2008 bahwa caleg yang otomatis lolos menjadi wakil rakyat sedikitnya memperoleh 30 persen dari BPP. Jika tidak ada caleg yang memperoleh 30 persen suara dari BPP, yang berlaku adalah nomor urut dalam daftar caleg. Selesai.
Lagi pula, KPU akan punya banyak pekerjaan tambahan yang tidak perlu jika harus menunggu perolehan suara terbanyak dan kesepakatan internal parpol. Belum lagi masih ada gugatan dari caleg yang gagal ke pimpinan parpolnya. Karena itu, lebih baik melihat fakta, benarkah punya basis massa? Kalau tidak silahkan bekerja keras atau hanya sekadar jadi pecundang. ***
Jauhkan DPRD Siantar dari Demo-crazy
Menjelang Pemilu 2009, dan di tengah penyusunan daftar caleg oleh masing-masing partai, ada yang menarik dari konstelasi perpolitikan di DPRD Pematangsiantar saat ini. Sejak awal memang 30 anggota DPRD Pematangsiantar ini secara tersirat bisa disebut terbagi dalam dua kubu, yang pro eksekutif dan yang pro DPRD.
Kini, garis pemisah tersebut semakin jelas. Namun yang menarik, beberapa anggota DPRD yang dulu ada di pihak eksekutif kini beralih ke pihak DPRD. Sebaliknya, beberapa yang dulu di DPRD kini secara jelas memihak eksekutif. Mereka yang dulunya abu-abu pun kini secara jelas menunjukkan dimana kakinya berada. Akibatnya kini suhu di DPRD mulai memanas.
Namun, jangan salah, pertarungan dua kubu ini sama sekali bukan untuk kepentingan rakyat. Kalau demi kepentingan rakyat, kenapa baru sekarang mereka berteriak, di saat Pemilu mendekat? Kenapa tak dari dulu ada hak angket? Kenapa mereka berteriak bahwa Walikota RE Siahaan telah menjerumuskan kota ini ke lembah kekelaman namun tak ada usaha mereka memanggil RE Siahaan? Apakah cukup hanya berteriak?
Harus diakui, reformasi 10 tahun telah membawa perubahan sikap terhadap wakil rakyat. Ada yang positif, dimana anggota DPRD kini tak lagi hanya penyambung lidah eksekutif. Namun tak sedikit pula yang memunculkan citra makin negatif. Bagaimanapun kondisinya, dari sekarang kita harus punya satu sikap: bersihkan DPRD dari ‘kotoran’.
Penyanyi balada Iwan Fals pernah mengkritik keras wakil rakyat di era Orde Baru. Intinya, Wakil Rakyat, begitu judul lagunya, sama sekali tak mencerminkan utusan penduduk Indonesia. Malas –karena itu tak kreatif, penurut, dan cenderung menjadi tukang stempel saja.
Kini, cap itu sudah berubah. Sepuluh tahun reformasi memunculkan wajah baru wakil rakyat. Mereka lebih terbuka dan lebih lantang dalam menyoroti kinerja pemerintahan. Sayangnya, penguatan tugas dan fungsi DPRD disalahgunakan oleh para politisi yang duduk di DPRD. Sejumlah politisi yang rajin berteriak ternyata banyak menerima upeti dari lembaga eksekutif. Mereka pun asyik dengan permainan-permainan kotor.
Kondisi tersebut terjadi karena lembaga DPRD di era reformasi belum cukup dewasa. DPRD belum cukup mampu menghilangkan anasir-anasir korup yang ditinggalkan rezim Orde Baru. Bahkan lebih parah. Ibarat penyakit, saat ini DPRD terkena penyakit akut peninggalan masa lalu (Orba). Penyakit itu adalah korupsi dan segudang permainan antara DPRD dan eksekutif.
Mau contoh? Berapa banyak anggota DPRD yang memasukkan proposal ke Pemko Siantar dengan dalih bantuan ini-itu. Atau bagaimana anggota DPRD menjadi calo proyek, calo penerimaan siswa baru, dan calo-calo lainnya.
Menjelang pemilu seperti saat ini, ada prediksi praktik-praktik kotor kalangan politisi akan semakin menggila. Atau setidaknya, banyak praktik komersialisasi politik. Demokrasi memang tidak bisa dilepaskan dari transaksi, antara yang memilih dan yang dipilih. Tetapi, di dalam demokrasi yang sehat, transaksi itu tidak berwujud material yang diberikan kepada pribadi-pribadi, melainkan kepada masyarakat umum (publik). Yang terakhir ini, misalnya, berbentuk ikatan tentang kebijakan-kebijakan yang akan dibuat manakala calon tersebut benar-benar terpilih.
Transaksi material mungkin bisa mengarah kepada kehidupan demokrasi yang tidak sehat. Pertama, transaksi itu bersifat sesaat: calon memberikan sesuatu dan penerima memilihnya. Setelah itu, bisa selesai begitu saja. Konsekuensinya, disconnect electoral terjadi.
Kedua, perilaku transaksional semacam itu cenderung hanya membuka ruang kepada orang-orang yang memiliki kekayaan besar saja yang berkesempatan menjadi elite. Minimal, hanya memberikan ruang kepada calon yang mampu mengumpulkan sumbangan dari orang-orang berduit saja.
Karena itu, demokrasi juga butuh kontrol sosial dari pers, LSM dan civil society agar tidak diselewengkan menjadi demo-crazy. Kita sudah lelah dengan banyolan dan kekonyolan politisi DPRD Siantar ini.
Kita harus memperbaiki semua itu, dengan kerja keras, dan membutuhkan energi dan proses waktu. Oleh karenanya, kita perlu optimistis untuk itu agar demokrasi bisa menyejahterakan rakyat. ***
08 Juli, 2008
Hak Angket Aneh!
Siang itu, Senin (7/7), di Kedai Kopi Kawan (Morsun), hanya ada dua orang yang sedang mengopi. Saya mengambil duduk di meja paling sudut sembari memesan secangkir kopi kepada Morsun. Seperti biasa, saat kopi datang, dia juga menyodorkan beragam koran harian untuk dibaca.
Saya lalu membaca beberapa koran yang disodorkannya. Dari sekian berita yang saya baca, saya agak terusik dengan berita tentang hak angket DPRD Siantar di Harian Sinar Keadilan. Agak aneh memang, sebagai redaktur pelaksana sekaligus penanggungjawab Sinar Keadilan, toh saya sudah pasti lebih dulu tahu soal berita tersebut sebelum naik cetak. Kenapa saya harus terusik kembali dengan berita tersebut?
Saya terusik karena sebelumnya di Kantin DPRD masalah hak angket ini ramai dibicarakan kalangan wartawan. Yang paling ramai dibicarakan adalah DPRD mengajukan hak angket namun tak tahu agenda apa yang akan diangkat.
Saat kembali membaca berita tersebut, saya tak bisa mengerti, atas alasan apa hak angket tersebut diajukan? Kenapa mengajukan hak angket namun agenda yang dibahas tak jelas?
Dalam hati saya berpikir, jangan-jangan anggota DPRD ini tak tahu apa yang dimaksud dengan hak angket. Ada beberapa hal yang membuat saya agak yakin bahwa DPRD sebenarnya tak begitu mengerti tentang hak angket.
Hak angket DPRD jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Dalam pasal 32 undang-undang tersebut dalam ayat 1 dikatakan: ‘ Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggungjawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya’.
DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk melaksanakan fungsinya ini, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Sekadar perbandingan dengan hak angket yang diajukan anggota DPR RI soal BBM. DPR menggunakan hak angket terkait kenaikan harga BBM. DPR merasa BBM tak sepantasnya dinaikkan pemerintah karena sebenarnya masalah utama bukan terletak pada harga minyak dunia yang melambung tinggi sehingga pemerintah harus mengurangi subsidi, namun terletak pada jalur distribusi yang dianggap banyak penyimpangan.
Kali ini DPR merasa perlu memakai hak angket karena hak ini sifatnya investigatif: menggali keterangan para ahli dan semua pihak terkait dengan produksi, distribusi, dan konsumsi bahan bakar minyak. Dengan memakai hak angket, diharapkan ada konklusi yang lebih obyektif, bukan asal kritis. Sebab, orientasi angket menyelidiki dan mencari solusi. Jadi lebih mendalam dan komprehensif ketimbang interpelasi.
Dalam konteks inilah relevansi hak angket BBM. Sebab, yang ingin diketahui DPR bukan sebatas mendengar apologi pemerintah, melainkan menguak lebih jauh ada apa sebenarnya di balik kebijakan minyak kita selama ini. Sebab, sejauh ini terlalu banyak hal terkait dengan BBM yang terkesan ditutup-tutupi. Tentang berapa biaya riil yang dikeluarkan Pertamina untuk mengolah minyak mentah per barel atau berapa sesungguhnya produksi dan konsumsi riil minyak kita, misalnya, tak ada yang tahu. Sementara total impor BBM dan produksi minyak kita secara teoretis melebihi total konsumsi. Ke mana sisanya? Maka, kenaikan harga BBM hanyalah pintu masuk guna menguak misteri itu.
Lantas bagaimana dengan hak angket DPRD Siantar? Itulah masalahnya. Mereka tak tahu dalam masalah apa hak angket ini diajukan. Jika merujuk pada Pasal 32 Ayat 1, seharusnya DPRD langsung saja membidik kasus yang jelas-jelas melibatkan walikota. Kasus 19 CPNS ilegal 2005 sebenarnya cukup telak melibatkan walikota. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara jelas telah mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) dari 19 orang tersebut dengan alasan pengangkatannya menyalahi aturan. Morris Silalahi yang waktu itu menjabat sekretaris panitia penerimaan pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun yang menyelidiki kasus ini. Walikota saat itu menjabat sebagai penanggungjawab.
Lebih jauh, dari 19 orang yang bermasalah tersebut, sebagian merupakan kroni langsung dari walikota. Jika dilihat UU No.32 tahun 2004 Pasal 28 jelas disebutkan Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain.
Anggota DPRD Siantar tak perlu bingung menentukan agenda apa yang akan diajukan dalam hak angket ini. Seperti hak angket BBM oleh DPR RI, seharusnya proses penerimaan 19 CPNS ilegal tersebut menjadi pintu masuk untuk menguak misteri penyalahgunaan wewenang yang dilakukan walikota. Kenapa orang tak tak ikut ujian dan orang yang seharusnya tak lulus bisa diterima menjadi PNS?
Karena hak angket adalah hak untuk menyelidiki, maka DPRD bisa masuk jauh lebih ke dalam dengan melakukan investigasi, menggali keterangan dari semua yang terlibat dalam proses penerimaan tersebut, dan mengumpulkan data dan fakta yang ada.
Namun saya ragu, apakah DPRD mampu melakukan pekerjaan investigasi seperti itu? Karena jangankan menginvestigasi, menentukan agenda pun mereka tak mampu.
Lagipula, mekanisme pengambilan keputusan hak angket ini, sebenarnya DPRD menyalahi aturan. Dalam Pasal 32 Ayat 2 dikatakan: ‘ Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah’.
Hak angket DPRD Pematangsiantar disetujui melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (4/7), dihadiri 18 dari 30 orang anggota DPRD saat ini. 12 orang tidak hadir dengan berbagai alasan.
Mekanisme pengambilan keputusan hak angket ini jelas telah menyalahi aturan. Sesuai ayat 2 jelas menyebut dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPRD. Anggota DPRD Siantar berjumlah 30 orang dan ¾ dari 30 adalah 22,5 atau dibulatkan menjadi 22 orang. Artinya, mekanisme pengambilan keputusan untuk hak angket ini telah menyalahi aturan karena tak kuorum karena hanya dihadiri 18 dari yang seharusnya 22 orang untuk bisa sah.
Jadi menurut saya, hak angket DPRD Siantar ini adalah hak angket aneh! (***)
13 Juni, 2008
DPRD Siantar Impoten!
Rabu (11/6) siang, awan tebal menggelayut di langit Siantar. Saya baru selesai makan di depan Kantor PWI di Jalan Kartini saat tiba-tiba SMS masuk ke HP saya. “Au di Kok Tung Bawah.” Sebuah pesan singkat namun jelas dari Tigor Munthe, wartawan Radio CAS FM sekaligus Ketua Panwaslih Siantar. Maksudnya, ayo gabung ke Kedai Kopi Kok Tung Bawah.
Bersama Simon Damanik, koordinator liputan Sinar Keadilan, saya segera meluncur ke TKP. Ternyata di situ, selain Tigor, sudah ada Morri Rajagukguk, sesepuh wartawan di Siantar. Baru saja memesan kopi, hujan deras mengguyur.
Bersantai di kedai kopi, pembicaraan pun sesukanya. Saat itu kami diskusi soal dunia preman di Siantar, terutama saat masa jayanya di tahun 1980-an. Namun tak jauh dari meja kami minum, saya mendengar juga pembicaraan dua anak muda tentang kinerja anggota DPRD Siantar saat ini. Meski saat itu kami sedang membahas soal preman Siantar, telinga dan hati saya lebih konsentrasi mendengar pembicaraan dua anak muda di dekat kami tersebut. Mereka membahas tentang buruknya kinerja anggota DPRD saat ini. Menurut mereka, DPRD sekarang tak bernyali, terutama terhadap Walikota RE Siahaan. Bahkan salah seorang dengan tegas menyebut kalau DPRD Siantar impoten!
Saya hanya tersenyum geli mendengar diskusi mereka. Saya sendiri secara pribadi setuju jika dikatakan DPRD saat ini tak punya nyali, lebih mementingkan pribadi dan sama sekali tak berpihak pada rakyat. Beragam kasus yang terjadi di kota ini, dan terutama beberapa kasus yang melibatkan Walikota Siantar RE Siahaan, namun tak sekalipun DPRD punya sikap resmi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), misalnya, telah jelas menyebut Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap, bersalah karena telah melanggar asas persaingan usaha dalam proyek bangsal di RSUD dr. Djasamen Saragih tahun 2006. Dalam proyek tersebut, walikota disebut telah melakukan intervensi untuk memenangkan perusahaan tertentu. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp381.440.000.
Dalam kasus dugaan korupsi dana sosial 2007 sebesar Rp18 miliar, walikota juga diduga adalah pemain utama. Harian Sinar Keadilan bahkan sudah sering memberitakan tentang dugaan korupsi dana sosial ini. Beredar informasi, dari sejumlah dana tersebut ada dugaan sekitar Rp10 miliar dipergunakan oleh Walikota Siantar, sedangkan Rp6 miliar belum jelas pengeluarannya. Hanya sekitar Rp2 miliar yang jelas dapat dipertanggungjawabkan. Kasus ini sudah ditangani polisi. Mantan Kepala Bagian Sosial Aslan bahkan sudah diperiksa. Bahkan Bayu Tampubolon, mantan ajudan walikota pun sudah pernah diperiksa.
Sinar Keadilan pernah memberitakan, dalam pemeriksaan di kantor polisi, Bayu jelas menyebut bahwa dia pernah mengantar uang dana sosial tersebut, bersama Aslan, langsung ke RE Siahaan. Jumlah uang yang diantar tak tanggung-tanggung, Rp3,2 miliar!
Kasus lainnya yang melibatkan RE Siahaan adalah kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2005. 19 nama yang diusulkan Pemko Siantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi PNS, diduga kuat sarat dengan manipulasi. 19 nama ini merupakan anak dan keluarga dari beberapa pejabat Pemko Siantar, termasuk keluarga walikota.
Ke-19 CPNS ini diketahui tidak mengikuti proses penerimaan sesuai ketentuan tetapi mereka tetap diangkat oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dari 19 CPNS, enam di antaranya sama sekali tak mengikuti tes seleksi, sementara 16 CPNS mengikuti seleksi namun hasilnya dinyatakan tidak lulus. Bayangkan, ada orang yang tak lulus ujian dan bahkan ada yang sama sekali tak mengikuti ujian namun dinyatakan lulus dan diusulkan diangkat menjadi PNS.
Dari ketiga kasus ini, sampai saat ini tak ada sikap dari DPRD Siantar. Bahkan dalam kasus 19 CPNS ilegal tersebut, Walikota RE Siahaan sebenarnya sudah terpojok. BKN secara resmi telah melayangkan surat kepada walikota agar 19 PNS tersebut dipecat. Bahkan BKN sendiri sudah mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 PNS bermasalah tersebut. Sebagai institusi negara, BKN tentunya tak sembarangan mengambil keputusan tersebut (mencabut NIP) tanpa melalui analisa yang mendalam.
BKN juga telah resmi mengakui bahwa penerimaan 19 CPNS itu terdapat kesalahan. Itu sebabnya mereka meminta kepada walikota agar 19 orang tersebut dipecat.
Namun apa mau dikata, DPRD Siantar hanya diam seperti patung. Kadangkala, seperti ingin berpihak pada rakyat, beberapa orang anggota DPRD Siantar mengusulkan dibentuk panitia khusus. Namun, sepertinya itu hanya di bibir saja. Sampai saat ini tak ada realisasi dari pansus tersebut. “Kalaupun ada hanya bansus atau bandrek susu,” ujar seorang kawan sembari tertawa.
Yang paling parah, DPRD Siantar menyetujui APBD Siantar 2008 yang di dalamnya terdapat gaji dari 19 CPNS ilegal tersebut. Logika saja, darimana jalannya mereka berhak memperoleh gaji padahal NIP-nya telah dicabut oleh BKN. NIP dicabut artinya mereka bukan PNS lagi dan tak berhak menerima gaji.
Namun apa mau dikata, sebagian besar anggota DPRD tutup mata dan tutup telinga karena tetap meloloskan APBD tersebut. Kalau menurut saya, mereka bebal alias tak punya nurani lagi. Kalau sudah begini, apa yang mau diharapkan dari DPRD?
Saya teringat perkataan teman saya, katanya tetap ada yang bisa diharapkan dari anggota DPRD, yakni uangnya. “Beberapa dari mereka kan raja olah, beberapa lagi suka memajukan proposal, lainnya suka terima amplop, jadi uang mereka banyak,” kata teman saya itu. Saya hanya tersenyum kecut jika mengingat itu. (***)
10 Juni, 2008
Kuburan
Siang itu, awal Juni, waktu menunjukkan pukul 09.00 Wib. Mendung tampak menggelayut di langit Siantar. Di Kedai Kopi Kawan atau yang lebih dikenal sebagai Kedai Kopi Morsun di Jalan Cipto, hanya tampak lima orang, termasuk saya, yang sedang mengopi. Biasanya, jam segitu, kedai kopi ini ramai. Mungkin karena mendung, banyak orang menahan langkahnya untuk keluar rumah, takut kehujanan di tengah jalan.
Saya duduk di pojok sembari membaca sebuah koran terbitan Medan. Di meja sebelah tempat saya duduk, tampak dua orang, saya tak kenal, membicarakan soal mahalnya biaya mengubur orang mati di Siantar.
“Aku bingung, siapa sebenarnya yang mengurus pekuburan di Siantar ini. Minggu lalu aku baru ngurus kuburan tulangku yang baru meninggal di Kuburan Lama (Pekuburan Kristen di Kelurahan Kristen, red.) dan keluar biaya Rp2,5 juta,” ujar salah seorang yang tinggi besar.
Temannya mengiyakan sembari mempertanyakan pihak mana sebenarnya yang resmi sebagai pengelola Kuburan Lama tersebut. Menurutnya, harga tanah di Kuburan Lama saat ini ditentukan sepihak oleh ‘penguasa’ di situ. Siapa penguasa tersebut? Tak jelas namun dari diskusi mereka, penguasa tersebut adalah orang-orang di sekitar pekuburan tersebut. Soal harga, kata orang yang lebih tinggi, tak ada kompromi. Jika ada uang sebesar Rp2,5 juta maka boleh dikubur tetapi kalau tak ada uang, silahkan cari tempat lain.
Cukup lama kedua orang ini berdiskusi soal kuburan tersebut. Mendengar diskusi mereka, dalam hati saya ikut prihatin. Ternyata di Siantar, untuk mendapatkan ‘rumah’ bagi orang mati pun ternyata sangat sulit.
Saya sendiri juga tak tahu, siapa sebenarnya yang mengurus kuburan di Siantar ini? Saya pernah mendengar bahwa urusan kuburan dikelola oleh Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Lingkungan Hidup. Namun kalau memang ada yang mengurus, kenapa soal kuburan di Siantar sangat liar, kalau tidak bisa disebut sistem preman?
Sekadar perbandingan, di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan banyak daerah lainnya, urusan kuburan ini jelas pengelolanya. Bahkan di komplek kuburan itu sendiri hadir kantor pengelola yang berada di bawah naungan Dinas Pemakaman. Setiap orang yang ingin menguburkan kerabatnya di kuburan tersebut langsung berhubungan dengan pengelola. Mengenai biaya, semuanya transparan dan tak mahal. Di Jakarta saja, yang lahan kuburan sudah sangat sempit, paling tinggi biaya yang dikenakan sebesar Rp1,5 juta. Setiap tiga tahun sekali, ahli waris harus mengurus ijin perpanjangan makam. Biaya perpanjangan tak besar, hanya Rp100 ribu untuk tiga tahun.
Di Siantar, saat ada kerabat kita yang meninggal lalu hendak mengurus makamnya, tak jelas kepada siapa kita harus berhubungan. Contoh sangat jelas terjadi di pekuburan Kristen di beberapa tempat. Di Kuburan Lama, misalnya, kita akan berhadapan dengan orang-orang yang biasanya memang sudah nongkrong di situ. Merekalah sebenarnya penguasa areal pemakaman tersebut. Soal harga, mereka juga yang menentukan. Harga saat ini, Rp2,5 juta sudah termasuk biaya menggali. Tak ada tawar-menawar untuk harga ini. Kalau kita sudah menguburkan kerabat kita di tempat itu, maka selamanya kuburan itu menjadi milik keluarga yang dikuburkan. Soal perpanjangan ijin, sepengetahuan saya, tak pernah ada biaya perpanjangan.
Pekuburan Islam yang ada di beberapa tempat di Siantar, pengelolaan dan biayanya lebih jelas, meski sebenarnya statusnya juga masih dipertanyakan. di Pekuburan Islam Jalan Pane, biaya pemakaman saat ini hanya Rp300 ribu, sudah termasuk biaya menggali.
Menurut saya, masalah pemakaman ini bukan masalah sepele. Pemko Siantar harus benar-benar mengurusi masalah pemakaman ini dengan baik. Dari beberapa pemakaman atau pekuburan yang ada di Siantar, baik Islam maupun Kristen, sebenarnya sudah ‘tak layak huni’ lagi. Kalau kita mau jujur, tak ada lagi tempat untuk pemakaman yang baru. Yang terjadi, akhirnya kerabat kita yang meninggal dijejalkan begitu saja di tempat ‘yang tidak semestinya’. Jalan setapak yang sebelumnya untuk pejalan kaki di pekuburan tersebut, kini sudah digunakan untuk pemakaman yang baru. Akibatnya, kini tak ada lagi tempat untuk pejalan kaki. Kalau kebetulan makam kerabat kita ada di tengah, maka untuk mencapainya, kita harus menginjak-injak makam orang lain.
Sudah saatnya Pemko Siantar menyediakan tempat pemakaman umum yang baru. Toh, Siantar tak kekurangan lahan. Masih banyak lahan-lahan kosong yang bisa dijadikan areal pemakaman. Tak cukup hanya menyediakan, namun Pemko juga harus benar-benar mengelola dengan baik. Sudah saatnya Pemko mengenakan biaya perpanjangan ijin per tiga tahun seperti daerah lainnya. Biaya perpanjangan ijin ini justru bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekadar perbandingan, di Kuburan Lama saat ini terdapat tak kurang dari 5000 makam. Jika dikalikan dengan biaya perpanjangan ijin yang seharusnya dikenakan, misalnya sebesar Rp100 ribu, maka Pemko seharusnya mendapat pemasukan sebesar Rp500 juta.
Dengan membuat areal pemakaman yang baru dan mengelolanya dengan baik, otomatis biaya pemakaman akan jauh lebih murah. Yang terjadi saat ini, keluarga sudah menderita karena ditinggal orang yang mereka sayangi dan lebih sengsara lagi karena tak ada biaya untuk memakamkan. Rp2,5 juta bukan biaya yang sedikit. Yang meninggal pun mungkin tak tenang menuju dunianya karena meninggalkan masalah bagi keluarganya. Mungkin dia menangis di alamnya…hiiiiiii….(***)
Kenapa Siantar Tak Bisa Menikmati Piala Eropa?
Sabtu (7/6), Piala Eropa atau Euro 2008 dimulai. Para pecandu bola di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan disuguhi pertandingan-pertandingan menarik sampai 29 Juni nanti. Sayangnya, atmosfir pertandingan Piala Eropa ini tak bisa disaksikan oleh sebagian besar masyarakat Siantar. Penyebabnya apalagi kalau bukan karena siaran langsung pertandingan diacak oleh RCTI.
Banyak yang kesal, marah-marah, dan tak sedikit yang memaki karena tak dapat menikmati siaran langsung ini. Apalagi, kejuaraan ini merupakan kejuaraan sepakbola terbesar kedua di jagat ini setelah Piala Dunia.
Kekesalan tak bisa menonton pertandingan Piala Eropa ini pun lalu memenuhi diskusi di banyak kedai kopi di Siantar. “Negara apa ini, hanya untuk menyaksikan pertandingan bola pun rakyatnya tak bisa,” ujar salah seorang pecandu bola dengan nada tinggi, di Kedai Kopi Morsun, Jalan Cipto, Minggu pagi.
Pengunjung yang lain menyebut bahwa RCTI arogan karena mengacak siaran langsung tersebut. “Apa maksud RCTI mengacak?” tanyanya entah kepada siapa karena tak ada yang menjawab pertanyaannya.
Seorang pengunjung tak habis pikir kenapa RCTI di Siantar saja yang diacak? Kenapa RCTI di Medan, Jakarta dan daerah lainnya tak diacak?
Seorang pengunjung kedai yang lain menyebut bahwa yang mengacak bukan RCTI tetapi seseorang yang menurutnya bertujuan bisnis agar televisi berlangganan Indovision laku. Dari beragam bentuk kekesalan karena tak bisa menonton Piala Eropa, hampir semuanya mengutuk RCTI.
Saya hanya tersenyum mendengar berbagai kutukan terhadap RCTI tersebut. Di satu sisi saya turut kesal karena sebagai pecandu bola, saya pun tak bisa menikmati Piala Eropa kali dengan nyaman. Di sisi lain, saya cukup mengerti dengan adanya pengacakan pada siaran bola tersebut.
Tak hendak menggurui, namun ada baiknya sedikit saya paparkan kenapa masyarakat Siantar tak bisa menikmati Piala Eropa 2008 dengan leluasa.
RCTI sebagai salah satu televisi swasta di Indonesia membeli hak siar Piala Eropa 2008 dengan sangat mahal. Hak siar ini sebenarnya tak dibeli oleh RCTI namun oleh MNC Grup atau induk perusahaan dari RCTI. Itu sebabnya Piala Eropa kali ini dapat dinikmati tak hanya di RCTI namun juga di Global TV, TPI, dan Indovision karena semuanya merupakan anak perusahaan dari MNC Grup.
Khusus kepada RCTI, Global TV, dan TPI, MNC Grup membagikannya secara gratis kepada para pemirsa mereka. Artinya, rakyat Indonesia sebenarnya dapat menikmati Piala Eropa kali ini dengan gratis dan tanpa diacak sepanjang mereka dapat menangkap siaran tiga televisi tersebut.
Pertanyaannya, kenapa masyarakat Siantar tak dapat menikmati Piala Eropa tersebut? Kenapa RCTI, Global TV, TPI diacak pas siaran langsung Piala Eropa? Toh selama ini untuk siaran-siaran yang lain seperti sinetron, berita, hiburan, tak ada masalah.
Jawabannya, penyelenggara Piala Eropa memberlakukan peraturan yang ketat kepada setiap pembeli hak siar di sebuah negara. Peraturan dari penyelenggara Piala Eropa, hak siar tersebut tak bisa keluar dari batas wilayah dari negara dimana perusahaan yang membeli hak siar tersebut berada. Pendeknya, hak siar yang dibeli MNC Grup tak bisa keluar dari negara Indonesia atau dinikmati oleh negara lain.
Untuk menghindari tayangan dari MNC Grup menembus negara lain, maka MNC, dalam hal ini RCTI, Global, dan TPI lantas mengacak siarannya di luar dari jangkauan pemancar mereka yang ada di berbagai kota. Maksudnya begini, siaran Piala Eropa hanya bisa dinikmati secara gratis oleh pemirsa yang masuk dalam jangkauan pemancar RCTI, Global, dan TPI. Di luar jangkauan pemancar MNC Grup, siaran diacak.
Siantar aslinya tak masuk dalam jangkauan pemancar RCTI, Global, atau TPI. Kalaupun selama ini masyarakat Siantar dapat menikmati tayangan ketiga televisi tersebut, ditambah beberapa televisi lainnya seperti Trans, Trans 7, Metro TV, TV One, sebenarnya itu adalah ilegal alias mencuri.
Selama ini masyarakat Siantar menggunakan parabola untuk dapat menikmati siaran televisi swasta. Kasarnya, parabola yang digunakan masyarakat Siantar selama ini sebenarnya adalah ‘alat mencuri’ siaran. Tak pernah diketahui, siapa yang menciptakan perangkat teknologi curian ini di Siantar.
Siantar tak masuk dalam jangkauan RCTI, Global, dan TPI. Karena siaran Piala Eropa diacak untuk penonton di luar jangkauan pemancar RCTI, Global, dan TPI, maka parabola yang kita gunakan memang jadi tak ada apa-apanya.
Sedikit informasi, masyarakat di Sinaksak, Perdagangan, Tebing Tinggi, masih masuk dalam jangkauan pemancar MNC Grup sehingga mereka dapat menikmati siaran Piala Eropa dengan bebas tanpa mengutuk-ngutuk. (***)
05 Juni, 2008
Terminal Parluasan
Nama Siantar bagi orang luar menurut saya ternyata menyimpan cerita tersendiri. Saya tahu, sejak lama orang Siantar dikenal keras. Saya ingat, tahun 1990 ketika ikut bimbingan tes di Medan dan harus mencari tempat kos, saya pernah menjumpai sebuah rumah yang di pagarnya tertempel sebuah pengumuman kecil: “Menerima Anak Kos, Kecuali Anak Siantar”.
Ada apa dengan Siantar? Kenapa sedemikian takut menerima anak Siantar? Waktu berlalu dan dari pengalaman, saya baru menyadari eksistensi anak Siantar memang sejak dulu dikenal keras dan setelah saya telusuri ternyata masih ada hubungannya dengan Terminal Parluasan.
Saya tak tahu kapan sebenarnya Terminal Parluasan mulai berdiri. Yang saya tahu dari ingatan saya waktu kecil dan kemudian beranjak remaja, di terminal ini sering terjadi perampokan dan pembunuhan. Barang milik penumpang hilang bukan cerita baru lagi jika berada di terminal ini. Perkelahian sesama awak bus, preman, pedagang, atau bahkan dengan penumpang, hampir setiap hari terjadi di tempat ini.
Pembunuhan terhadap Amir Damanik, dedengkot preman Parluasan, tahun 1980-an, adalah salah satu kisah klasik di terminal ini. Kerasnya hidup di terminal ini akhirnya mengindektikkan bahwa manusia di Siantar juga sama kerasnya. Akibatnya, ada semacam phobia (ketakutan) bagi orang luar terhadap anak Siantar. Uniknya, anak Siantar pun sepertinya bangga dengan identifikasi seperti ini. Jika berada di rantau, seperti di Medan, Jakarta, Surabaya, atau kota-kota besar lainnya, mereka dengan bangga menyebut Anak Siantar. Tak heran muncul organisasi-organisasi yang membawa nama Siantar seperti Siantar Man, Kami Anak Siantar, dan lainnya.
Namun, bicara Terminal Parluasan dengan segala pola kekerasannya, sebenarnya bicara soal kerasnya persaingan hidup. Di terminal ini, hadir beragam manusia dengan segala caranya untuk menyambung hidup. Ada preman, sopir, kenek, pedagang kue, minuman, pedagang buku ende, pedagang koran, dan masih banyak lainnya. Masing-masing dengan caranya sendiri mencoba mengais rejeki.
Lebih jauh, kehadiran orang-orang di terminal ini tak hanya sekadar mencari sesuap nasi. Ada nilai kerja keras dan keuletan di dalamnya. Hasilnya, tentu mereka yang kini sukses di tanah rantau sana mungkin sangat bangga menyebut dirinya anak Parluasan atau anak Siantar. Kesuksesan mereka buah dari ibu atau bapak mereka yang harus berjibaku di terminal ini.
Eben Ezer Siadari, seorang wartawan di Jakarta dalam blognya di sarimatondang.blogspot.com, mencoba menulis tentang cara unik para pedagang di Terminal Parluasan ini dengan sangat menarik. Pria kelahiran Sarimatondang ini menyebut Terminal Parluasan merupakan sebuah laboratorium nyata mengenai berbagai gaya marketing. Dia yakin seorang mahasiswa S1, bisa meraih gelar doktor bila
saja ia ditempatkan di terminal itu tiga tahun penuh dengan mencatat dan mempelajari apa saja yang terjadi di situ. Dalam blognya, Eben Ezer menulis seperti ini:
Syahdan, pada suatu hari setelah berhasil melepaskan diri dari rutinitas acara-acara adat di kampung halaman, saya bisa melampiaskan rindu menjelajahi Siantar yang saya kenal. Sorenya, saya terdampar di terminal Siantar. Saya memasuki bis SELAMAT,
bis yang akan membawa saya ke kampung. Bis itu masih setengah kosong, supirnya entah kemana. Keneknya malas-malasan berteriak, “Sidamanik….Sidamanik…”
Saya memilih duduk di dekat jendela dekat pintu, ketika tiba-tiba seorang ibu mendekat. Ia meletakkan tampi berisi dagangannya persis di depan saya. Di
sana ada lappet, lemang dan kue bolu. “Baen ito. Nyion lomang on. Panas dope. Nakkin dope hualop on. Asa adong boanonmu tu jabu, tu eda dohot anggi niba i. Boru aha do tahe eda di jabu. (Ayo Mas, ini lemang. Masih panas. Baru saja saya ambil. Nanti bisa dibawa pulang untuk kakak dan adik di rumah. Boru apa kakak itu?).” Ia membolak-balik lagi dagangannya, memperlihatkan sisi-sisi terbaik dari lemang yang ia tawarkan. “Hubukkus ma ate. Tinggal on nama. Sotung sanga ngali-ngali.” Terus saja ia berceloteh. Tiap kali saya cari alasan untuk menolak tawarannya, ia balas lagi dengan jawaban dan canda yang membuat saya makin terpojok. Dan saya menyerah, merogoh kocek membeli lemangnya.
Sesungguhnya dari tadi saya sudah ‘kalah,’ mungkin karena ia telah menyentuh hati saya dengan menyebut si kecil buah hati saya di rumah. Dalam hati saya mengagumi daya persuasi ibu ini. Kawan saya yang ahli motivasi mungkin akan menyebutnya seorang yang persistent (berkeras hati). Seandainya ibu ini di make-up sedemikian rupa, didandani ala wanita karier dan sedikit operasi plastik pada kulitnya yang gosong kena matahari setiap hari, pastilah pramuniaga kartu kredit di mal-mal yang manja-manja tak karuan bakal tereliminasi. Saya juga akan bertanya kepada Kafi Kurnia, gaya marketing apa sebaiknya disematkan kepada cara begini.
Belum tuntas saya dari berpikir-pikir, seorang lagi ibu berteriak dari pintu belakang. Suaranya kencang dan serak, “Roti Namarsileting Inang…, Roti Namarsileting Bapa, Roti Namarsileting Ito…. On dope di Indonesia adong Roti Namarsileting….. Pertama di Siantar…..(Roti yang ada ritsluitingnya Bu, ….roti yang ada ritsluitingnya Pak…. Ini pertama di Indonesia ada roti yang pake ritsluiting…)” Suaranya bergema,
Diiringi tawa seluruh penumpang. Saya juga ikut terbahak. Saya tak bisa membayangkan seperti apa sih roti yang ada ritsluitingnya? Dan, lagipula, apa perlunya roti dipakai kancing tarik begitu? Apakah roti sesuatu yang tabu atau rotinya berbentuk sesuatu yang tabu? Membayangkan jawaban-jawaban dari pertanyaan ini, saya makin tak bisa menahan tawa.
Ternyata ibu itu hanya bercanda. Ketika menyaksikan kami tertawa, ia berkata meledek kami, “Molo tu namarsileting i tor hicca do simalolong muna. Iya tuhor hamu ma jo kue on. Mura pe hubaen. Asa adong pasi sikkola ni paraman muna an . (Kalau untuk yang pakai ritsluiting, mata kalian pasti langsung menoleh. Kalian belilah kue ini. Murah kok. Lumayan buat biaya sekolah anak saya di rumah nanti),” kata dia.
Diledek dengan cara begitu, ditembak dengan lelucon yang menyenangkan (meskipun agak malu juga, sebab, sepertinya kita dipergoki tengah berpikir yang nggak-nggak), saya pun tersentuh juga. Kue bolu ibu itu, yang memang benar-benar kue bolu dan tanpa ritsluiting akhirnya saya minta dibungkuskan. Lagi-lagi saya mengagumi gaya pemasaran ala ibu ini.
Seandainya Hermawan Kertajaya ada di samping saya, saya akan meminta penjelasan teori apa yang akan dia gunakan menerangkan ini. Jangan-jangan dia yang akan belajar dari terminal ini dan mengganti marketing in Venus yang sudah basi itu jadi Marketing in Terminal Siantar. Bisa saja kan? (***)
PSK Siantar
Namun setelah beberapa lama mencoba kembali hidup sebagai anak Siantar, ternyata saya mulai merasakan ada sedikit yang berubah di kota ini. Salah satu perubahan adalah hadirnya banyak kupu-kupu malam atau nama bekennya Pekerja Seks Komersial (PSK) di kota ini.
Ingatan saya melayang pada masa remaja saat menapaki bangku SMP dan SMA. Entah karena saya masih terlalu anak-anak, masih lugu, atau mungkin kurang bergaul, namun yang pasti waktu itu saya tak pernah tahu kalau ada PSK berkeliaran di dalam kota. Yang saya tahu ada lokalisasi di Bukit Maraja. Tetapi itupun bukan di Siantar namun jauh di Simalungun. Yang saya ingat juga adalah bencong-bencong di Taman Bunga.
Kini, PSK dengan mudah dijumpai di pusat kota. Sepanjang Jalan Sudirman di depan Siantar Hotel, tiap malam banyak mondar-mandir para PSK. Ciri-cirinya tak sulit dikenali. Dari tingkah laku, cara berpakaian, dan dari bicara mereka, gampang ditebak kalau mereka bisa diajak tidur.
Atau kalau Anda pendatang baru di Siantar, tapi saya tidak hendak merokomendasikan, cobalah susuri Taman Bunga dan masuk ke dalam. Di sini Anda juga akan menjumpai para wanita-wanita nakal.
Yang sangat mencolok adalah pemandangan di Jalan Pattimura, persis di depan SMA Negeri 4. Di sini hadir beberapa kedai tuak lengkap dengan para wanita malam. Namun di sini jangan berharap dapat wanita muda. Di sini rata-rata PSK adalah wanita ‘kadaluarsa’, maaf kalau saya menjuluki demikian, karena kebanyakan sudah umur 40 tahun ke atas. Saya sendiri tak habis pikir jika masih ada pria yang ‘berminat’ kepada wanita PSK seperti ini, tua, gemuk, dan (maaf) jelek.
“Kalau sudah mabuk, mana mereka melihat seperti itu. Semuanya samak (gelap), kawan,” ujar seorang teman saat berbincang di Kedai Kopi Morsun, beberapa waktu lalu. Menurut teman ini, rata-rata harga PSK di Jalan Pattimura ini paling tinggi Rp50 ribu sekali pukul, istilah dia. “Makanya tempat itu tetap ramai setiap malam,” ujarnya.
Siantar kini memang sudah berubah. Beberapa pusat belanja di Siantar pun disinyalir sebagai tempat terselubung praktek prostitusi. Sebuah arena permainan di sebuah tempat perbelanjaan kabarnya banyak tersedia gadis-gadis remaja untuk ‘dibungkus’. Dari obrolan di kedai kopi dan dari bisik-bisik teman wartawan, beberapa pejabat Pemko dan anggota DPRD Siantar kabarnya sering singgah ke tempat ini. Di arena permainan ini, katanya, ada penghubung atau semacam mucikari jika kita membutuhkan gadis remaja. Saya sendiri tak pernah singgah di tempat ini sehingga tak bisa membuktikan kebenarannya.
Suatu saat saya makan siang bersama dengan beberapa rekan wartawan di sebuah kedai nasi di sekitar Jalan Pane. Dari sebuah rumah, keluar beberapa gadis cantik dan seksi (hanya mengenakan kaos dan celana pendek mini) hendak membeli es krim. Karena rumah tersebut sangat dekat dengan tempat kami makan, otomatis mata tertuju ke gadis-gadis tersebut. Seorang rekan wartawan berbisik,”gadis-gadis itu wanita bayaran. Rumah itu tempat penampungan mereka.”
Saya tak percaya dengan omongan teman saya ini. Dalam hati saya bertanya, sudah adakah rumah prostitusi seperti ini di Siantar, seperti Jakarta atau Medan?
Tak berapa lama, datang sebuah mobil kijang. Seorang pria paruh baya turun dan masuk ke rumah itu. Kira-kira 15 menit, dia keluar dengan seorang wanita, masuk ke mobil, dan langsung pergi. “Transaksinya di dalam. Kalau cocok, bawa perempuannya ke luar karena di rumah itu tak ada tempat untuk melakukan. Hanya bisa kalau diajak ke hotel,” ujar rekan wartawan ini kembali meyakinkan saya. Ia menambahkan, tempat penampungan seperti itu di Siantar sudah ada di beberapa tampat sembari menyebutkan nama tempat lengkap dengan nama jalannya.
Lain waktu, dalam sebuah obrolan kedai kopi tentang prostitusi di Siantar, seorang rekan wartawan mencoba meyakinkan saya bahwa Siantar kini sudah dipenuhi oleh wanita-wanita panggilan. “Abang mau anak SMA? Kalau mau bisa saya atur, bang,” ujarnya.
“Apa? Anak SMA? Benaran masih sekolah?” tanyaku seakan tak percaya. “Apa yang tak ada di Siantar, bang, semuanya kini sudah tersedia. Mau tipe apa abang suka, saya bisa atur, bang,” jawab rekan wartawan ini.
Saya tersadar, Siantar memang sudah berubah. (***)
Kearifan Lokal
Oleh: Fetra Tumanggor
Pada sebuah sore yang sejuk, di Kedai Kopi Massa Bawah Jalan Cipto, Pematangsiantar, Batara Manurung, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar, bercerita tentang boru hasiannya (putri kesayangannya) di sebuah malam, tak berhenti menangis. “Dari jam 11 malam sampai jam 3 pagi, tak berhenti menangis,” kata Batara.
Karena sudah segala cara dilakukan agar putrinya berhenti menangis tak juga berhasil, akhirnya di pagi yang dingin itu, Batara bersama pardijabu (istri) membawa putrinya ke orang pintar di Lapangan Bola. Aneh, sampai di sana, hanya dielus-elus, putrinya langsung berhenti menangis.
Masih dalam obrolan santai di kedai kopi tersebut, Tigor Munthe, wartawan Radio CAS sekaligus Ketua Panwaslih Siantar, juga bercerita tentang kondisi putrinya yang baru lahir yang beberapa hari ini sama sekali tak bisa tidur pada tengah malam antara pukul 9 malam sampai pukul 5 pagi.
Morri Rajagukguk, wartawan senior di Siantar, menimpali cerita Batara dan Tigor. Menurutnya, bayi atau anak-anak sering ‘diganggu’ oleh roh halus. ‘Pengganggu’ tersebut, kata Morri, seringkali justru dibawa oleh si Bapak dari luar rumah. “Dia mengikut di badan kita waktu kita masuk rumah. Kata orangtua kita dulu, kalau kita pulang ke rumah, apalagi waktu malam, jangan pernah langsung mencium atau memeluk anak kita. Sebaiknya kita cuci muka dulu atau ganti baju,” ujar Morri.
Menarik mencermati pernyataan Morri yang terakhir. Nasehat agar mencuci muka atau ganti baju sehabis pulang dari luar rumah, mungkin diartikan agar roh pengganggu yang lengket di badan atau di baju kita hilang. Namun kalau disimak, nasehat ini merupakan sebuah kearifan lokal yang punya makna jauh lebih dalam.
Tanpa diembel-embeli alasan agar ‘roh pengganggu’ hilang, sejatinya membersihkan wajah atau ganti baju setelah seharian bekerja di luar merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan. Tentu tak elok jika badan bau keringat, wajah berdebu dan kotor, lalu kita memeluk anak kita atau bahkan menciumnya. Mungkin kalau si bayi bisa ngomong, dia akan berteriak, “Enyah, Bapak bau!” Namun karena tak bisa ngomong, yang bisa dia lakukan hanyalah menangis.
Kearifan lokal dalam bentuk tradisi atau kebiasaan-kebiasaan di masyarakat kini sudah mulai banyak ditinggalkan. Padahal harus diakui kearifan lokal ini menjadi jalan bagi masyarakar sebuah daerah untuk lebih mempunyai etika dalam bergaul dan bertingkah laku. Kebiasaan membersihkan wajah atau ganti baju setelah pulang ke rumah tentu sebuah kebiasaan yang sangat baik. Embel-embel agar roh pengganggu hilang, bisa jadi hanya sebuah kamuflase di balik tujuannya yang mulia agar kita punya etika dengan biasa membersihkan diri setelah seharian berada di luar.
Ada nasehat orang-orang tua dulu, kalau terdesak ingin buang air besar di sebuah tempat yang tak ada WC, sebaiknya ambil sebuah batu, dipegang terus atau dimasukkan dalam kantung. Niscaya keinginan untuk buang air besar akan berkurang. Kalau dicermati, sebenarnya nasehat tersebut hanya sugesti. Tak ada metode ilmiah yang bisa membuktikan hubungan memegang batu dengan berhentinya keinginan untuk buang air besar. Dengan memegang batu, kita tersugesti sehingga otomatis otak mengendalikan rangsangan agar keinginan buang air besar berkurang.
Nasehat memegang batu ini sangat sederhana namun maknanya sangat dalam. Apa jadinya jika keinginan untuk buang air besar tak bisa dikendalikan sementara WC terdekat tak ada? Apa tak malu jika belepotan di celana? Atau kita tampak seperti cacing kepanasan? Dengan sugesti memegang batu, ada sebuah etika hidup yang diajarkan. Dalam kondisi apapun, kita harus tetap bisa tenang.
Kearifan lokal tak hanya dalam bentuk nasehat atau kebiasaan. Kearifan lokal juga mencakup pembentukan karakter manusia atau character building dalam permainan anak-anak. Beberapa permainan anak-anak dulu yang kini mulai hilang antara lain marsitekka, margala, alep cendong, marampera, patuk lele, dan lainnya.
Permainan tradisional tersebut tidak hanya bermanfaat untuk menghibur anak anak dan menguji ketangkasan, tapi juga dapat melatih anak anak bersosialisasi antara teman-teman sebayanya karena permainan tersebut sebagian besar dimainkan tidak bisa sendiri, membutuhkan kelompok untuk memainkannya. Lebih jauh, dalam permainan tradisional tersebut, ada tujuan yang lebih dalam yakni menanamkan rasa setia kawan, jujur, dan fair play.
Anak-anak sekarang lebih banyak bermain Playstation atau game komputer yang lebih bersifat individual. Permainan anak-anak pun kini banyak ditawarkan di mal atau pusat perbelanjaan yang tentu menguras kocek orangtua. Tak aneh jika anak-anak sekarang lebih senang berkelahi atau tawuran dan lebih materialistis. Mana ada anak-anak sekarang yang mau ke sekolah jika tak diberi uang jajan?
Kearifan lokal, baik dalam bentuk nasehat, kebiasaan, maupun permainan anak-anak, mungkin hanya sebuah obrolan di kedai kopi. Namun menjadi sebuah perenungan untuk menjadi lebih baik dalam beretika dan menghargai orang lain. Apalagi kini, banyak kejadian, baik lokal Siantar maupun nasional, yang tak lagi menghargai etika dan otak tetapi lebih mengandalkan otot.
Adakah etikanya jika Ketua DPRD dilempar asbak dalam acara resmi? Atau Etiskah jika sekompok warga seperti Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta seenaknya memukuli orang lain?
Nenek moyang kita dulu membuat berbagai kearifan lokal ini tidak hanya dipraktekkan pada jamannya. Orang-orang tua kita dulu telah berpikir jauh ke depan. Berbagai bentuk kearifan lokal ini diciptakan agar anak cucunya kelak bisa hidup damai dan saling menghargai. Atau memang orang-orang sekarang lebih bodoh dari orang-orang tua kita dulu? (***)
