10 Juni, 2008
Kuburan
Siang itu, awal Juni, waktu menunjukkan pukul 09.00 Wib. Mendung tampak menggelayut di langit Siantar. Di Kedai Kopi Kawan atau yang lebih dikenal sebagai Kedai Kopi Morsun di Jalan Cipto, hanya tampak lima orang, termasuk saya, yang sedang mengopi. Biasanya, jam segitu, kedai kopi ini ramai. Mungkin karena mendung, banyak orang menahan langkahnya untuk keluar rumah, takut kehujanan di tengah jalan.
Saya duduk di pojok sembari membaca sebuah koran terbitan Medan. Di meja sebelah tempat saya duduk, tampak dua orang, saya tak kenal, membicarakan soal mahalnya biaya mengubur orang mati di Siantar.
“Aku bingung, siapa sebenarnya yang mengurus pekuburan di Siantar ini. Minggu lalu aku baru ngurus kuburan tulangku yang baru meninggal di Kuburan Lama (Pekuburan Kristen di Kelurahan Kristen, red.) dan keluar biaya Rp2,5 juta,” ujar salah seorang yang tinggi besar.
Temannya mengiyakan sembari mempertanyakan pihak mana sebenarnya yang resmi sebagai pengelola Kuburan Lama tersebut. Menurutnya, harga tanah di Kuburan Lama saat ini ditentukan sepihak oleh ‘penguasa’ di situ. Siapa penguasa tersebut? Tak jelas namun dari diskusi mereka, penguasa tersebut adalah orang-orang di sekitar pekuburan tersebut. Soal harga, kata orang yang lebih tinggi, tak ada kompromi. Jika ada uang sebesar Rp2,5 juta maka boleh dikubur tetapi kalau tak ada uang, silahkan cari tempat lain.
Cukup lama kedua orang ini berdiskusi soal kuburan tersebut. Mendengar diskusi mereka, dalam hati saya ikut prihatin. Ternyata di Siantar, untuk mendapatkan ‘rumah’ bagi orang mati pun ternyata sangat sulit.
Saya sendiri juga tak tahu, siapa sebenarnya yang mengurus kuburan di Siantar ini? Saya pernah mendengar bahwa urusan kuburan dikelola oleh Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Lingkungan Hidup. Namun kalau memang ada yang mengurus, kenapa soal kuburan di Siantar sangat liar, kalau tidak bisa disebut sistem preman?
Sekadar perbandingan, di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan banyak daerah lainnya, urusan kuburan ini jelas pengelolanya. Bahkan di komplek kuburan itu sendiri hadir kantor pengelola yang berada di bawah naungan Dinas Pemakaman. Setiap orang yang ingin menguburkan kerabatnya di kuburan tersebut langsung berhubungan dengan pengelola. Mengenai biaya, semuanya transparan dan tak mahal. Di Jakarta saja, yang lahan kuburan sudah sangat sempit, paling tinggi biaya yang dikenakan sebesar Rp1,5 juta. Setiap tiga tahun sekali, ahli waris harus mengurus ijin perpanjangan makam. Biaya perpanjangan tak besar, hanya Rp100 ribu untuk tiga tahun.
Di Siantar, saat ada kerabat kita yang meninggal lalu hendak mengurus makamnya, tak jelas kepada siapa kita harus berhubungan. Contoh sangat jelas terjadi di pekuburan Kristen di beberapa tempat. Di Kuburan Lama, misalnya, kita akan berhadapan dengan orang-orang yang biasanya memang sudah nongkrong di situ. Merekalah sebenarnya penguasa areal pemakaman tersebut. Soal harga, mereka juga yang menentukan. Harga saat ini, Rp2,5 juta sudah termasuk biaya menggali. Tak ada tawar-menawar untuk harga ini. Kalau kita sudah menguburkan kerabat kita di tempat itu, maka selamanya kuburan itu menjadi milik keluarga yang dikuburkan. Soal perpanjangan ijin, sepengetahuan saya, tak pernah ada biaya perpanjangan.
Pekuburan Islam yang ada di beberapa tempat di Siantar, pengelolaan dan biayanya lebih jelas, meski sebenarnya statusnya juga masih dipertanyakan. di Pekuburan Islam Jalan Pane, biaya pemakaman saat ini hanya Rp300 ribu, sudah termasuk biaya menggali.
Menurut saya, masalah pemakaman ini bukan masalah sepele. Pemko Siantar harus benar-benar mengurusi masalah pemakaman ini dengan baik. Dari beberapa pemakaman atau pekuburan yang ada di Siantar, baik Islam maupun Kristen, sebenarnya sudah ‘tak layak huni’ lagi. Kalau kita mau jujur, tak ada lagi tempat untuk pemakaman yang baru. Yang terjadi, akhirnya kerabat kita yang meninggal dijejalkan begitu saja di tempat ‘yang tidak semestinya’. Jalan setapak yang sebelumnya untuk pejalan kaki di pekuburan tersebut, kini sudah digunakan untuk pemakaman yang baru. Akibatnya, kini tak ada lagi tempat untuk pejalan kaki. Kalau kebetulan makam kerabat kita ada di tengah, maka untuk mencapainya, kita harus menginjak-injak makam orang lain.
Sudah saatnya Pemko Siantar menyediakan tempat pemakaman umum yang baru. Toh, Siantar tak kekurangan lahan. Masih banyak lahan-lahan kosong yang bisa dijadikan areal pemakaman. Tak cukup hanya menyediakan, namun Pemko juga harus benar-benar mengelola dengan baik. Sudah saatnya Pemko mengenakan biaya perpanjangan ijin per tiga tahun seperti daerah lainnya. Biaya perpanjangan ijin ini justru bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekadar perbandingan, di Kuburan Lama saat ini terdapat tak kurang dari 5000 makam. Jika dikalikan dengan biaya perpanjangan ijin yang seharusnya dikenakan, misalnya sebesar Rp100 ribu, maka Pemko seharusnya mendapat pemasukan sebesar Rp500 juta.
Dengan membuat areal pemakaman yang baru dan mengelolanya dengan baik, otomatis biaya pemakaman akan jauh lebih murah. Yang terjadi saat ini, keluarga sudah menderita karena ditinggal orang yang mereka sayangi dan lebih sengsara lagi karena tak ada biaya untuk memakamkan. Rp2,5 juta bukan biaya yang sedikit. Yang meninggal pun mungkin tak tenang menuju dunianya karena meninggalkan masalah bagi keluarganya. Mungkin dia menangis di alamnya…hiiiiiii….(***)
Kenapa Siantar Tak Bisa Menikmati Piala Eropa?
Sabtu (7/6), Piala Eropa atau Euro 2008 dimulai. Para pecandu bola di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan disuguhi pertandingan-pertandingan menarik sampai 29 Juni nanti. Sayangnya, atmosfir pertandingan Piala Eropa ini tak bisa disaksikan oleh sebagian besar masyarakat Siantar. Penyebabnya apalagi kalau bukan karena siaran langsung pertandingan diacak oleh RCTI.
Banyak yang kesal, marah-marah, dan tak sedikit yang memaki karena tak dapat menikmati siaran langsung ini. Apalagi, kejuaraan ini merupakan kejuaraan sepakbola terbesar kedua di jagat ini setelah Piala Dunia.
Kekesalan tak bisa menonton pertandingan Piala Eropa ini pun lalu memenuhi diskusi di banyak kedai kopi di Siantar. “Negara apa ini, hanya untuk menyaksikan pertandingan bola pun rakyatnya tak bisa,” ujar salah seorang pecandu bola dengan nada tinggi, di Kedai Kopi Morsun, Jalan Cipto, Minggu pagi.
Pengunjung yang lain menyebut bahwa RCTI arogan karena mengacak siaran langsung tersebut. “Apa maksud RCTI mengacak?” tanyanya entah kepada siapa karena tak ada yang menjawab pertanyaannya.
Seorang pengunjung tak habis pikir kenapa RCTI di Siantar saja yang diacak? Kenapa RCTI di Medan, Jakarta dan daerah lainnya tak diacak?
Seorang pengunjung kedai yang lain menyebut bahwa yang mengacak bukan RCTI tetapi seseorang yang menurutnya bertujuan bisnis agar televisi berlangganan Indovision laku. Dari beragam bentuk kekesalan karena tak bisa menonton Piala Eropa, hampir semuanya mengutuk RCTI.
Saya hanya tersenyum mendengar berbagai kutukan terhadap RCTI tersebut. Di satu sisi saya turut kesal karena sebagai pecandu bola, saya pun tak bisa menikmati Piala Eropa kali dengan nyaman. Di sisi lain, saya cukup mengerti dengan adanya pengacakan pada siaran bola tersebut.
Tak hendak menggurui, namun ada baiknya sedikit saya paparkan kenapa masyarakat Siantar tak bisa menikmati Piala Eropa 2008 dengan leluasa.
RCTI sebagai salah satu televisi swasta di Indonesia membeli hak siar Piala Eropa 2008 dengan sangat mahal. Hak siar ini sebenarnya tak dibeli oleh RCTI namun oleh MNC Grup atau induk perusahaan dari RCTI. Itu sebabnya Piala Eropa kali ini dapat dinikmati tak hanya di RCTI namun juga di Global TV, TPI, dan Indovision karena semuanya merupakan anak perusahaan dari MNC Grup.
Khusus kepada RCTI, Global TV, dan TPI, MNC Grup membagikannya secara gratis kepada para pemirsa mereka. Artinya, rakyat Indonesia sebenarnya dapat menikmati Piala Eropa kali ini dengan gratis dan tanpa diacak sepanjang mereka dapat menangkap siaran tiga televisi tersebut.
Pertanyaannya, kenapa masyarakat Siantar tak dapat menikmati Piala Eropa tersebut? Kenapa RCTI, Global TV, TPI diacak pas siaran langsung Piala Eropa? Toh selama ini untuk siaran-siaran yang lain seperti sinetron, berita, hiburan, tak ada masalah.
Jawabannya, penyelenggara Piala Eropa memberlakukan peraturan yang ketat kepada setiap pembeli hak siar di sebuah negara. Peraturan dari penyelenggara Piala Eropa, hak siar tersebut tak bisa keluar dari batas wilayah dari negara dimana perusahaan yang membeli hak siar tersebut berada. Pendeknya, hak siar yang dibeli MNC Grup tak bisa keluar dari negara Indonesia atau dinikmati oleh negara lain.
Untuk menghindari tayangan dari MNC Grup menembus negara lain, maka MNC, dalam hal ini RCTI, Global, dan TPI lantas mengacak siarannya di luar dari jangkauan pemancar mereka yang ada di berbagai kota. Maksudnya begini, siaran Piala Eropa hanya bisa dinikmati secara gratis oleh pemirsa yang masuk dalam jangkauan pemancar RCTI, Global, dan TPI. Di luar jangkauan pemancar MNC Grup, siaran diacak.
Siantar aslinya tak masuk dalam jangkauan pemancar RCTI, Global, atau TPI. Kalaupun selama ini masyarakat Siantar dapat menikmati tayangan ketiga televisi tersebut, ditambah beberapa televisi lainnya seperti Trans, Trans 7, Metro TV, TV One, sebenarnya itu adalah ilegal alias mencuri.
Selama ini masyarakat Siantar menggunakan parabola untuk dapat menikmati siaran televisi swasta. Kasarnya, parabola yang digunakan masyarakat Siantar selama ini sebenarnya adalah ‘alat mencuri’ siaran. Tak pernah diketahui, siapa yang menciptakan perangkat teknologi curian ini di Siantar.
Siantar tak masuk dalam jangkauan RCTI, Global, dan TPI. Karena siaran Piala Eropa diacak untuk penonton di luar jangkauan pemancar RCTI, Global, dan TPI, maka parabola yang kita gunakan memang jadi tak ada apa-apanya.
Sedikit informasi, masyarakat di Sinaksak, Perdagangan, Tebing Tinggi, masih masuk dalam jangkauan pemancar MNC Grup sehingga mereka dapat menikmati siaran Piala Eropa dengan bebas tanpa mengutuk-ngutuk. (***)
Kepala BKD Morris Silalahi Diperiksa Polres Simalungun 6 Jam lebih
SIANTAR-SK: Terkait kasus penerimaan CPNS tahun 2005 Kota Pematangsiantar yang dianggap bermasalah, Polres Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar Morris Silalahi yang menjadi sekretaris panitia saat penerimaan CPNS tahun 2005. Morris diperiksa, Senin (9/6) mulai pukul 16.00 Wib. Ada 46 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Pemeriksaan seyogyanya dilakukan pagi hari sesuai informasi yang diperoleh Sinar Keadilan namun molor sampai sore tanpa alasan yang jelas. Moris Silalahi datang ke Polres Simalungun kemeja lengan panjang warna hitam liris putih. Dia datang menggunakan mobil Kijang Kapsul warna silver nopol BK 1354 CA dan langsung memasuki ruangan Kanit Idik-3 Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, Morris didampingi kuasa hukumnya Martin Simanjuntak, SH. Pemeriksaan berlangsung cukup lama hampir 5 jam.
Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, SIK, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, apakah Morris ditahan atau hanya sebatas pemeriksaan, mengatakan agar langsung menanyakannya kepada Kasat Reskrim AKP Dedi Supriadi atau langsung menanyakannya kepada penyidik. Jawaban yang sama juga diterima saat Sinar Keadilan menghubungi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Dedi Supriadi. Melalui Short Message Service (SMS) ia menjawab, “Nanti kita lihat hasil pemeriksaan.” Sekitar pukul 23.00 Wib, Morris akhirnya meninggalkan Polres Simalungun menggunakan mobil kijang putih BK 1791 SJ bersama pengacaranya.
Seperti telah diberitakan, kasus 19 CPNS ilegal formasi 2005 ini telah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Kasus ini menyeret beberapa orang penting di kota ini termasuk Walikota Siantar RE Siahaan.
Kasus ini mencuat setelah diadukan LSM Lepaskan sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 19 orang CPNS tersebut dinilai tak layak menjadi PNS. Proses masuknya mereka diduga dimanipulasi. 19 orang tersebut sebagian besar merupakan kerabat dari pejabat Pemko Siantar, termasuk beberapa orang merupakan keluarga RE Siahaan.
BKN lalu menyurati walikota meminta agar 19 CPNS tersebut dipecat. Namun Walikota Siantar tak menggubris. Sesuai kajian BKN, 19 CPNS diduga diangkat tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.Dimana 6 orang tidak ikut testing diangkat menjadi CPNS dan 13 orang ikut testing tetapi tidak lulus dalam Puskom USU juga diangkat CPNS 2005.
Atas dasar tersebut BKN kemudian mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 orang tersebut. (daud)
Anggota DPRD Siantar Usul Bentuk Pansus KPPU dan CPNS Gate
Anggota Komisi II Pardamean Sihombing menilai berbagai permasalahan yang terjadi di Siantar seperti putusan KPPU dan 19 CPNS ilegal harus mendapat perhatian serius dari DPRD.
Hal senada juga disampaikan Muslimin Akbar bahwa usulan anggota dewan tersebut harus diagendakan. Dikatakannya dua inti permasalahan dimaksud harus ada sikap DPRD secara kelembagaan. “Hukum merupakan panglima tertinggi di negara ini dan desakan dari kami harus ditanggapi pimpinan,” tukasnya.
Sementara itu Aroni Zendarto mengungkapkan rencana pembentukan Pansus KPPU dan CPNS Gate jangan bernasib sama dengan Pansus ketekoran kas dan PDAM Tirta Uli. Dikatakannya agenda DPRD memparipurnakan putusan KPPU dan CPNS Gate bukti mewujudkan pemerintahan yang bersih di Siantar. “Berbagai persoalan hukum di Siantar harus secepatnya dibahas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Lingga Napitupulu mengatakan ada proses mekanisme di dewan membahas usulan anggota DPRD tersebut. Lingga menambahkan usulan dimaksud akan dibicarakan di tingkat pimpinan untuk membahas pembentukan kedua Pansus tersebut.
Secara terpisah Divisi Pengorganisasian LBH Siantar Batara Manurung menilai usulan pembentukan pansus tersebut jangan hanya sekedar gertakan tanpa ada konsekuensi tindaklanjut DPRD. Menurutnya pengalaman sebelumnya dalam pembentukan Pansus terdahulu tidak diketahui sejauh mana hasil kinerja Pansus tersebut. “Pansus itu harus dibentuk dan jangan skenario pura-pura, karena Pansus yang lalu tidak pernah diparipurnakan dewan, ada apa,” ujarnya.
Batara mengutarakan tujuan pembentukan Pansus tersebut layak dipertanyakan karena dia berasumsi Pansus tersebut hanya sekedar alat bagi DPRD sebagai bentuk gambaran “takut” tidak mendapatkan sesuatu.
Dikatakannya DPRD seharusnya melakukan penelusuran ke lapangan terhadap segala permasalahan yang diduga melibatkan Walikota RE Siahaan. “Mereka harus bekerja secara objektif melaksanakan fungsi pengawasannya, jangan hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi,” jelasnya singkat. (jansen)
LKPj Walikota Siantar 2007 Dinilai Tidak Transparan Soal Penggunaan Anggaran
Hal ini diungkapkannya saat menanggapi penyampaian nota pengantar LKPj 2007 Walikota RE Siahaan, Senin (9/6), dalam sidang paripurna DPRD. “LKPj itu mengukur kinerja walikota setiap tahunnya dalam penggunaan anggaran termasuk pertanggung jawaban kepada masyarakat, karena memakai dana publik,” sebutnya.
Grace menilai pemaparan walikota hanya berupa ringkasan laporan dari masing-masing SKPD. Menurutnya pengantar LKPj semestinya sudah menggambarkan sejauh mana realisasi visi serta pokok arah kebijakan pembangunan di Siantar dari 2006-2010. “Tapi kita hanya mendengar program di setiap SKPD tanpa ada peincian penggunaan anggaran,” jelasnya.
Sidang paripurna DPRD dipimpin ketua Lingga Napitupulu dan dihadiri 28 anggota dewan.Walikota RE Siahaan memaparkan berbagai kegiatan yang berhasil dicapai SKPD seperti pemeliharaan ketertiban umum, penyediaan sarana dan prasarana, pelayanan kesehatan, pengembangan pendidikan dan penanganan masalah sosial, pemuda dan olahraga.
Selain itu juga dijelaskan berbagai program kegiatan di sekretariat daerah, dinas pertanian, pariwisata dan kebudayaan. Sedangkan untuk program di bagian bina Sosial 2007 telah melaksanakan program kerja seperti belanja bantuan sosial kemasyarakatan, peningkatan bimbingan keagamaan, belanja bantuan sarana dan prasarana rumah ibadah/pesantren dan Muhammadiyah.
Sementara itu untuk 2007 ditetapkan target pendapatan sebesar Rp376 miliar, dan target belanja mencapai Rp403 miliar. Dengan realisasi anggaran pendapatan Rp 380 miliar dan belanja Rp 388 miliar, sehingga diperoleh defisit Rp7 miliar. Sedangkan pembiayaan netto Rp21 miliar dengan rincian penerimaan Rp23 miliar dan pengeluaran Rp 1,9 miliar.
Anehnya saat RE Siahaan membacakan LKPj 2007 terlihat sebagian anggota DPRD dan kepala SKPD hanya berbincang- bincang tanpa memperhatikan hasil LKPj tersebut.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan (SK) DPRD mengenai pembentukan panitia khusus terhadap pembahasan LKPj 2007. Pansus yang dibentuk tersebut berencana bekerja selama 30 hari membahas LKPj walikota 2007. (jansen)
06 Juni, 2008
Terjadi Perusakan Hutan Besar-besaran di Simalungun
SIMALUNGUN-SK: Prihatin dengan kondisi hutan Simalungun, atas inisiatif sendiri, beberapa wartawan dari berbagai media cetak dan televisi di Siantar-Simalungun melakukan pantauan langsung untuk melihat kondisi hutan yang penebangannya berstatus IPKTM (Izin Penebangan Kayu Tanah Hak Milik) di Juma Sipulut, Nagori Hutaraja, Kecamatan Purba, Simalungun, Rabu (4/6).
Terkait IPKTM yang dimiliki Ramson Purba tersebut, Rizal Sipayung, Ketua LSM Halilintar yang juga ikut melihat kondisi hutan, kepada Sinar Keadilan mengatakan telah terjadi perusakan secara besar-besaran di hutan Simalungun. Rizal menduga IPKTM tersebut telah menyimpang dari Perda Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2006. Pasalnya, banyak kayu yang ditebang telah menyalahi dari persentase lahan yang ditentukan. Seperti kemiringan lereng yang ditentukan dan jarak penebangan kayu dari Daerah Aliran Sungai (DAS).
Rizal menambahkan Dinas Kehutanan (Dishut) Simalungun terkesan tutup mata dan tidak mau tahu terhadap kondisi hutan sekarang ini. Mereka hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memikirkan nasib rakyatnya di kemudian hari. “Dampak penebangan hutan tersebut semakin banyaknya tanah yang rawan longsor di sekitar lokasi penebangan. Jika hal ini dibiarkan, tidak saja telah menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, hancurnya habitat-habitat satwa serta semakin merosotnya kualitas sumberdaya Indonesia, namun juga dapat mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang bisa menimbulkan korban jiwa dan penduduk Kabupaten Serdang Bedagai siap-siap akan terkena musibah banjir," paparnya kesal.
Lebih lanjut dikatakannya sebelumnya pada 2001 lalu, Menteri Kehutanan MS Kaban melalui Jhon Hugo Silalahi, Mantan Bupati Simalungun telah menyatakan bahwa Kabupaten Simalungun dinyatakan bebas dengan IPKTM. "Menteri Kehutanan MS Kaban mendukung sepenuhnya kebijakan Pemkab Simalungun tahun 2001 tidak menerbitkan IPKTM (Ijin Penebangan Kayu di Tanah Masyarakat). Menurut Bupati Simalungun waktu itu Ir John Hugo Silalahi, dari lebih kurang 436.000 hektar luas Kabupaten Simalungun di antaranya sepertiga lahan perkebunan, sepertiga menjadi lahan tanaman pertanian hortikultura dan padi dan 105.000 hektar hutan. Kondisi lahan kritis 25.000 hektar berada di dalam hutan dan 75.000 hektar berada di luar hutan. “Dengan tidak dikeluarkannya ijin penebangan itu, kata Ir John Hugo Silalahi, Simalungun bebas IPKTM," ungkap Rizal mengutip isi salah satu media.
Rizal menambahkan dengan penerbitan IPKTM di Simalungun, Dinas Kehutanan Simalungun telah melakukan pembohongan terhadap pemerintah pusat. (duan)
05 Juni, 2008
Terminal Parluasan
Nama Siantar bagi orang luar menurut saya ternyata menyimpan cerita tersendiri. Saya tahu, sejak lama orang Siantar dikenal keras. Saya ingat, tahun 1990 ketika ikut bimbingan tes di Medan dan harus mencari tempat kos, saya pernah menjumpai sebuah rumah yang di pagarnya tertempel sebuah pengumuman kecil: “Menerima Anak Kos, Kecuali Anak Siantar”.
Ada apa dengan Siantar? Kenapa sedemikian takut menerima anak Siantar? Waktu berlalu dan dari pengalaman, saya baru menyadari eksistensi anak Siantar memang sejak dulu dikenal keras dan setelah saya telusuri ternyata masih ada hubungannya dengan Terminal Parluasan.
Saya tak tahu kapan sebenarnya Terminal Parluasan mulai berdiri. Yang saya tahu dari ingatan saya waktu kecil dan kemudian beranjak remaja, di terminal ini sering terjadi perampokan dan pembunuhan. Barang milik penumpang hilang bukan cerita baru lagi jika berada di terminal ini. Perkelahian sesama awak bus, preman, pedagang, atau bahkan dengan penumpang, hampir setiap hari terjadi di tempat ini.
Pembunuhan terhadap Amir Damanik, dedengkot preman Parluasan, tahun 1980-an, adalah salah satu kisah klasik di terminal ini. Kerasnya hidup di terminal ini akhirnya mengindektikkan bahwa manusia di Siantar juga sama kerasnya. Akibatnya, ada semacam phobia (ketakutan) bagi orang luar terhadap anak Siantar. Uniknya, anak Siantar pun sepertinya bangga dengan identifikasi seperti ini. Jika berada di rantau, seperti di Medan, Jakarta, Surabaya, atau kota-kota besar lainnya, mereka dengan bangga menyebut Anak Siantar. Tak heran muncul organisasi-organisasi yang membawa nama Siantar seperti Siantar Man, Kami Anak Siantar, dan lainnya.
Namun, bicara Terminal Parluasan dengan segala pola kekerasannya, sebenarnya bicara soal kerasnya persaingan hidup. Di terminal ini, hadir beragam manusia dengan segala caranya untuk menyambung hidup. Ada preman, sopir, kenek, pedagang kue, minuman, pedagang buku ende, pedagang koran, dan masih banyak lainnya. Masing-masing dengan caranya sendiri mencoba mengais rejeki.
Lebih jauh, kehadiran orang-orang di terminal ini tak hanya sekadar mencari sesuap nasi. Ada nilai kerja keras dan keuletan di dalamnya. Hasilnya, tentu mereka yang kini sukses di tanah rantau sana mungkin sangat bangga menyebut dirinya anak Parluasan atau anak Siantar. Kesuksesan mereka buah dari ibu atau bapak mereka yang harus berjibaku di terminal ini.
Eben Ezer Siadari, seorang wartawan di Jakarta dalam blognya di sarimatondang.blogspot.com, mencoba menulis tentang cara unik para pedagang di Terminal Parluasan ini dengan sangat menarik. Pria kelahiran Sarimatondang ini menyebut Terminal Parluasan merupakan sebuah laboratorium nyata mengenai berbagai gaya marketing. Dia yakin seorang mahasiswa S1, bisa meraih gelar doktor bila
saja ia ditempatkan di terminal itu tiga tahun penuh dengan mencatat dan mempelajari apa saja yang terjadi di situ. Dalam blognya, Eben Ezer menulis seperti ini:
Syahdan, pada suatu hari setelah berhasil melepaskan diri dari rutinitas acara-acara adat di kampung halaman, saya bisa melampiaskan rindu menjelajahi Siantar yang saya kenal. Sorenya, saya terdampar di terminal Siantar. Saya memasuki bis SELAMAT,
bis yang akan membawa saya ke kampung. Bis itu masih setengah kosong, supirnya entah kemana. Keneknya malas-malasan berteriak, “Sidamanik….Sidamanik…”
Saya memilih duduk di dekat jendela dekat pintu, ketika tiba-tiba seorang ibu mendekat. Ia meletakkan tampi berisi dagangannya persis di depan saya. Di
sana ada lappet, lemang dan kue bolu. “Baen ito. Nyion lomang on. Panas dope. Nakkin dope hualop on. Asa adong boanonmu tu jabu, tu eda dohot anggi niba i. Boru aha do tahe eda di jabu. (Ayo Mas, ini lemang. Masih panas. Baru saja saya ambil. Nanti bisa dibawa pulang untuk kakak dan adik di rumah. Boru apa kakak itu?).” Ia membolak-balik lagi dagangannya, memperlihatkan sisi-sisi terbaik dari lemang yang ia tawarkan. “Hubukkus ma ate. Tinggal on nama. Sotung sanga ngali-ngali.” Terus saja ia berceloteh. Tiap kali saya cari alasan untuk menolak tawarannya, ia balas lagi dengan jawaban dan canda yang membuat saya makin terpojok. Dan saya menyerah, merogoh kocek membeli lemangnya.
Sesungguhnya dari tadi saya sudah ‘kalah,’ mungkin karena ia telah menyentuh hati saya dengan menyebut si kecil buah hati saya di rumah. Dalam hati saya mengagumi daya persuasi ibu ini. Kawan saya yang ahli motivasi mungkin akan menyebutnya seorang yang persistent (berkeras hati). Seandainya ibu ini di make-up sedemikian rupa, didandani ala wanita karier dan sedikit operasi plastik pada kulitnya yang gosong kena matahari setiap hari, pastilah pramuniaga kartu kredit di mal-mal yang manja-manja tak karuan bakal tereliminasi. Saya juga akan bertanya kepada Kafi Kurnia, gaya marketing apa sebaiknya disematkan kepada cara begini.
Belum tuntas saya dari berpikir-pikir, seorang lagi ibu berteriak dari pintu belakang. Suaranya kencang dan serak, “Roti Namarsileting Inang…, Roti Namarsileting Bapa, Roti Namarsileting Ito…. On dope di Indonesia adong Roti Namarsileting….. Pertama di Siantar…..(Roti yang ada ritsluitingnya Bu, ….roti yang ada ritsluitingnya Pak…. Ini pertama di Indonesia ada roti yang pake ritsluiting…)” Suaranya bergema,
Diiringi tawa seluruh penumpang. Saya juga ikut terbahak. Saya tak bisa membayangkan seperti apa sih roti yang ada ritsluitingnya? Dan, lagipula, apa perlunya roti dipakai kancing tarik begitu? Apakah roti sesuatu yang tabu atau rotinya berbentuk sesuatu yang tabu? Membayangkan jawaban-jawaban dari pertanyaan ini, saya makin tak bisa menahan tawa.
Ternyata ibu itu hanya bercanda. Ketika menyaksikan kami tertawa, ia berkata meledek kami, “Molo tu namarsileting i tor hicca do simalolong muna. Iya tuhor hamu ma jo kue on. Mura pe hubaen. Asa adong pasi sikkola ni paraman muna an . (Kalau untuk yang pakai ritsluiting, mata kalian pasti langsung menoleh. Kalian belilah kue ini. Murah kok. Lumayan buat biaya sekolah anak saya di rumah nanti),” kata dia.
Diledek dengan cara begitu, ditembak dengan lelucon yang menyenangkan (meskipun agak malu juga, sebab, sepertinya kita dipergoki tengah berpikir yang nggak-nggak), saya pun tersentuh juga. Kue bolu ibu itu, yang memang benar-benar kue bolu dan tanpa ritsluiting akhirnya saya minta dibungkuskan. Lagi-lagi saya mengagumi gaya pemasaran ala ibu ini.
Seandainya Hermawan Kertajaya ada di samping saya, saya akan meminta penjelasan teori apa yang akan dia gunakan menerangkan ini. Jangan-jangan dia yang akan belajar dari terminal ini dan mengganti marketing in Venus yang sudah basi itu jadi Marketing in Terminal Siantar. Bisa saja kan? (***)
PSK Siantar
Namun setelah beberapa lama mencoba kembali hidup sebagai anak Siantar, ternyata saya mulai merasakan ada sedikit yang berubah di kota ini. Salah satu perubahan adalah hadirnya banyak kupu-kupu malam atau nama bekennya Pekerja Seks Komersial (PSK) di kota ini.
Ingatan saya melayang pada masa remaja saat menapaki bangku SMP dan SMA. Entah karena saya masih terlalu anak-anak, masih lugu, atau mungkin kurang bergaul, namun yang pasti waktu itu saya tak pernah tahu kalau ada PSK berkeliaran di dalam kota. Yang saya tahu ada lokalisasi di Bukit Maraja. Tetapi itupun bukan di Siantar namun jauh di Simalungun. Yang saya ingat juga adalah bencong-bencong di Taman Bunga.
Kini, PSK dengan mudah dijumpai di pusat kota. Sepanjang Jalan Sudirman di depan Siantar Hotel, tiap malam banyak mondar-mandir para PSK. Ciri-cirinya tak sulit dikenali. Dari tingkah laku, cara berpakaian, dan dari bicara mereka, gampang ditebak kalau mereka bisa diajak tidur.
Atau kalau Anda pendatang baru di Siantar, tapi saya tidak hendak merokomendasikan, cobalah susuri Taman Bunga dan masuk ke dalam. Di sini Anda juga akan menjumpai para wanita-wanita nakal.
Yang sangat mencolok adalah pemandangan di Jalan Pattimura, persis di depan SMA Negeri 4. Di sini hadir beberapa kedai tuak lengkap dengan para wanita malam. Namun di sini jangan berharap dapat wanita muda. Di sini rata-rata PSK adalah wanita ‘kadaluarsa’, maaf kalau saya menjuluki demikian, karena kebanyakan sudah umur 40 tahun ke atas. Saya sendiri tak habis pikir jika masih ada pria yang ‘berminat’ kepada wanita PSK seperti ini, tua, gemuk, dan (maaf) jelek.
“Kalau sudah mabuk, mana mereka melihat seperti itu. Semuanya samak (gelap), kawan,” ujar seorang teman saat berbincang di Kedai Kopi Morsun, beberapa waktu lalu. Menurut teman ini, rata-rata harga PSK di Jalan Pattimura ini paling tinggi Rp50 ribu sekali pukul, istilah dia. “Makanya tempat itu tetap ramai setiap malam,” ujarnya.
Siantar kini memang sudah berubah. Beberapa pusat belanja di Siantar pun disinyalir sebagai tempat terselubung praktek prostitusi. Sebuah arena permainan di sebuah tempat perbelanjaan kabarnya banyak tersedia gadis-gadis remaja untuk ‘dibungkus’. Dari obrolan di kedai kopi dan dari bisik-bisik teman wartawan, beberapa pejabat Pemko dan anggota DPRD Siantar kabarnya sering singgah ke tempat ini. Di arena permainan ini, katanya, ada penghubung atau semacam mucikari jika kita membutuhkan gadis remaja. Saya sendiri tak pernah singgah di tempat ini sehingga tak bisa membuktikan kebenarannya.
Suatu saat saya makan siang bersama dengan beberapa rekan wartawan di sebuah kedai nasi di sekitar Jalan Pane. Dari sebuah rumah, keluar beberapa gadis cantik dan seksi (hanya mengenakan kaos dan celana pendek mini) hendak membeli es krim. Karena rumah tersebut sangat dekat dengan tempat kami makan, otomatis mata tertuju ke gadis-gadis tersebut. Seorang rekan wartawan berbisik,”gadis-gadis itu wanita bayaran. Rumah itu tempat penampungan mereka.”
Saya tak percaya dengan omongan teman saya ini. Dalam hati saya bertanya, sudah adakah rumah prostitusi seperti ini di Siantar, seperti Jakarta atau Medan?
Tak berapa lama, datang sebuah mobil kijang. Seorang pria paruh baya turun dan masuk ke rumah itu. Kira-kira 15 menit, dia keluar dengan seorang wanita, masuk ke mobil, dan langsung pergi. “Transaksinya di dalam. Kalau cocok, bawa perempuannya ke luar karena di rumah itu tak ada tempat untuk melakukan. Hanya bisa kalau diajak ke hotel,” ujar rekan wartawan ini kembali meyakinkan saya. Ia menambahkan, tempat penampungan seperti itu di Siantar sudah ada di beberapa tampat sembari menyebutkan nama tempat lengkap dengan nama jalannya.
Lain waktu, dalam sebuah obrolan kedai kopi tentang prostitusi di Siantar, seorang rekan wartawan mencoba meyakinkan saya bahwa Siantar kini sudah dipenuhi oleh wanita-wanita panggilan. “Abang mau anak SMA? Kalau mau bisa saya atur, bang,” ujarnya.
“Apa? Anak SMA? Benaran masih sekolah?” tanyaku seakan tak percaya. “Apa yang tak ada di Siantar, bang, semuanya kini sudah tersedia. Mau tipe apa abang suka, saya bisa atur, bang,” jawab rekan wartawan ini.
Saya tersadar, Siantar memang sudah berubah. (***)
Kearifan Lokal
Oleh: Fetra Tumanggor
Pada sebuah sore yang sejuk, di Kedai Kopi Massa Bawah Jalan Cipto, Pematangsiantar, Batara Manurung, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar, bercerita tentang boru hasiannya (putri kesayangannya) di sebuah malam, tak berhenti menangis. “Dari jam 11 malam sampai jam 3 pagi, tak berhenti menangis,” kata Batara.
Karena sudah segala cara dilakukan agar putrinya berhenti menangis tak juga berhasil, akhirnya di pagi yang dingin itu, Batara bersama pardijabu (istri) membawa putrinya ke orang pintar di Lapangan Bola. Aneh, sampai di sana, hanya dielus-elus, putrinya langsung berhenti menangis.
Masih dalam obrolan santai di kedai kopi tersebut, Tigor Munthe, wartawan Radio CAS sekaligus Ketua Panwaslih Siantar, juga bercerita tentang kondisi putrinya yang baru lahir yang beberapa hari ini sama sekali tak bisa tidur pada tengah malam antara pukul 9 malam sampai pukul 5 pagi.
Morri Rajagukguk, wartawan senior di Siantar, menimpali cerita Batara dan Tigor. Menurutnya, bayi atau anak-anak sering ‘diganggu’ oleh roh halus. ‘Pengganggu’ tersebut, kata Morri, seringkali justru dibawa oleh si Bapak dari luar rumah. “Dia mengikut di badan kita waktu kita masuk rumah. Kata orangtua kita dulu, kalau kita pulang ke rumah, apalagi waktu malam, jangan pernah langsung mencium atau memeluk anak kita. Sebaiknya kita cuci muka dulu atau ganti baju,” ujar Morri.
Menarik mencermati pernyataan Morri yang terakhir. Nasehat agar mencuci muka atau ganti baju sehabis pulang dari luar rumah, mungkin diartikan agar roh pengganggu yang lengket di badan atau di baju kita hilang. Namun kalau disimak, nasehat ini merupakan sebuah kearifan lokal yang punya makna jauh lebih dalam.
Tanpa diembel-embeli alasan agar ‘roh pengganggu’ hilang, sejatinya membersihkan wajah atau ganti baju setelah seharian bekerja di luar merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan. Tentu tak elok jika badan bau keringat, wajah berdebu dan kotor, lalu kita memeluk anak kita atau bahkan menciumnya. Mungkin kalau si bayi bisa ngomong, dia akan berteriak, “Enyah, Bapak bau!” Namun karena tak bisa ngomong, yang bisa dia lakukan hanyalah menangis.
Kearifan lokal dalam bentuk tradisi atau kebiasaan-kebiasaan di masyarakat kini sudah mulai banyak ditinggalkan. Padahal harus diakui kearifan lokal ini menjadi jalan bagi masyarakar sebuah daerah untuk lebih mempunyai etika dalam bergaul dan bertingkah laku. Kebiasaan membersihkan wajah atau ganti baju setelah pulang ke rumah tentu sebuah kebiasaan yang sangat baik. Embel-embel agar roh pengganggu hilang, bisa jadi hanya sebuah kamuflase di balik tujuannya yang mulia agar kita punya etika dengan biasa membersihkan diri setelah seharian berada di luar.
Ada nasehat orang-orang tua dulu, kalau terdesak ingin buang air besar di sebuah tempat yang tak ada WC, sebaiknya ambil sebuah batu, dipegang terus atau dimasukkan dalam kantung. Niscaya keinginan untuk buang air besar akan berkurang. Kalau dicermati, sebenarnya nasehat tersebut hanya sugesti. Tak ada metode ilmiah yang bisa membuktikan hubungan memegang batu dengan berhentinya keinginan untuk buang air besar. Dengan memegang batu, kita tersugesti sehingga otomatis otak mengendalikan rangsangan agar keinginan buang air besar berkurang.
Nasehat memegang batu ini sangat sederhana namun maknanya sangat dalam. Apa jadinya jika keinginan untuk buang air besar tak bisa dikendalikan sementara WC terdekat tak ada? Apa tak malu jika belepotan di celana? Atau kita tampak seperti cacing kepanasan? Dengan sugesti memegang batu, ada sebuah etika hidup yang diajarkan. Dalam kondisi apapun, kita harus tetap bisa tenang.
Kearifan lokal tak hanya dalam bentuk nasehat atau kebiasaan. Kearifan lokal juga mencakup pembentukan karakter manusia atau character building dalam permainan anak-anak. Beberapa permainan anak-anak dulu yang kini mulai hilang antara lain marsitekka, margala, alep cendong, marampera, patuk lele, dan lainnya.
Permainan tradisional tersebut tidak hanya bermanfaat untuk menghibur anak anak dan menguji ketangkasan, tapi juga dapat melatih anak anak bersosialisasi antara teman-teman sebayanya karena permainan tersebut sebagian besar dimainkan tidak bisa sendiri, membutuhkan kelompok untuk memainkannya. Lebih jauh, dalam permainan tradisional tersebut, ada tujuan yang lebih dalam yakni menanamkan rasa setia kawan, jujur, dan fair play.
Anak-anak sekarang lebih banyak bermain Playstation atau game komputer yang lebih bersifat individual. Permainan anak-anak pun kini banyak ditawarkan di mal atau pusat perbelanjaan yang tentu menguras kocek orangtua. Tak aneh jika anak-anak sekarang lebih senang berkelahi atau tawuran dan lebih materialistis. Mana ada anak-anak sekarang yang mau ke sekolah jika tak diberi uang jajan?
Kearifan lokal, baik dalam bentuk nasehat, kebiasaan, maupun permainan anak-anak, mungkin hanya sebuah obrolan di kedai kopi. Namun menjadi sebuah perenungan untuk menjadi lebih baik dalam beretika dan menghargai orang lain. Apalagi kini, banyak kejadian, baik lokal Siantar maupun nasional, yang tak lagi menghargai etika dan otak tetapi lebih mengandalkan otot.
Adakah etikanya jika Ketua DPRD dilempar asbak dalam acara resmi? Atau Etiskah jika sekompok warga seperti Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta seenaknya memukuli orang lain?
Nenek moyang kita dulu membuat berbagai kearifan lokal ini tidak hanya dipraktekkan pada jamannya. Orang-orang tua kita dulu telah berpikir jauh ke depan. Berbagai bentuk kearifan lokal ini diciptakan agar anak cucunya kelak bisa hidup damai dan saling menghargai. Atau memang orang-orang sekarang lebih bodoh dari orang-orang tua kita dulu? (***)
Polisi Harus Patuh Pada Undang- undang Bukan Kepada Walikota
Lambannya Penanganan Kasus 19 CPNS Ilegal oleh Polres Simalungun
Alasannya polisi selaku penyidik mempunyai wewenang mengungkap tuntas kasus tersebut. Menurutnya sesuai Undang –Undang (UU) Kepolisian No 2 tahun 2002 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No 8 tahun 1981, penyidik diberikan kewenangan penuh melakukan upaya paksa. Menurutnya polisi berhak menyita, menggeledah, menangkap, dan menahan. “Kita heran kenapa sekarang timbul masalah soal penyitaan berkas, sedangkan sesuai aturan polisi punya hak (menyita). Kenapa tidak dilaksanakan?” tuturnya.
Marulam menilai alasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang meminta penguluran waktu penyitaan dengan alasan melengkapi berkas tidak menjadi alasan Polres Simalungun menunda penyelidikan. “Polisi harus patuh pada undang- undang bukan kepada walikota atau BKD,” jelasnya.
Dia mengatakan pengungkapan kasus 19 CPNS 2005 yang diduga melibatkan sejumlah pejabat pemko merupakan hal yang gampang bagi kepolisian. Kelambanan Polres Simalungun mengungkap kasus ini, menurut Marulam, membuat kredibilitas Polres Simalungun layak dipertanyakan. “Tangkap saja siapa yang terlibat. Apa susahnya? Jelas ada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) 19 orang tersebut telah dicabut Nomor Induk Pegawai (NIP)- nya,” ujarnya.
Marulam berpendapat jika memang Walikota RE Siahaan selaku penangungjawab penerimaan CPNS 2005 diduga terlibat, maka polisi dapat menahannya. “Polisi harus lakukan upaya paksa jangan hanya masyarakat kecil yang bersalah langsung main tangkap, sedangkan yang berduit tidak ditahan,” tandasnya.
Koordinator wilayah (Korwil) Ikadin Sumut – Aceh tersebut menyarankan polisi agar segera menggeledah, menyita, menangkap dan menahan pelaku yang terlibat .Dikatakannya tidak ada yang sulit dalam kasus tersebut jika polisi melaksanakan tugasnya dengan baik.
Secara terpisah Ketua LSM Lepaskan Siantar Simalungun Jansen Napitu mengatakan proses penyelidikan saat ini menjadi lebih gampang untuk memeriksa walikota. Dia beralasan dengan tetapnya walikota membayar gaji 19 orang tersebut merupakan bukti pelanggaran hukum. “Ini salah satu kesalahan fatal dengan membayar mereka, jelas ada keputusan BKN meminta walikoat menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan 19 orang yang dianggap bermasalah,” katanya.
Jansen juga mendesak Polres agar memeriksa walikota untuk mengungkapkan fakta siapa aktor dibalik permainan 19 CPNS tersebut. “Selama ini yang diperiksa hanya bawahan. Jelas mereka bertindak karena adanya perintah dari atasan,” sebutnya.
Dia juga menyayangkan adanya usaha segelintir oknum yang berusaha menutup-nutupi kasus tersebut. (jansen)
03 Juni, 2008
Alasan Sakit, Hakim Ubah Penahanan Terdakwa KDRT Jadi Tahanan Kota
Monang menunjukkan surat dokter LP atas nama dr Hichsadri yang menangani kesehatan LP Kelas II A. Dalam surat tersebut, tertera terdakwa melalui pemeriksaan 13 Mei 2008 pukul 11.30 Wib, didiaknosa sakit hingga dianjurkan berobat. Tidak itu saja, terdakwa juga mendapat jaminan orangtua kandungnya yakni Nurlela Hasibuan (57). Isinya, Nurlela menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak akan merusak atau menghilangkan alat bukti, serta dapat menjamin akan menghadirkan terdakwa setiap saat diperlukan untuk pemeriksaan dan persidangan di PN Siantar.
Pantauan Sinar Keadilani selama dua kali persidangan, terdakwa tampak segar dalam mengikuti persidangan. Beberapa kali, terdakwa juga tampak tertawa lebar meski duduk di kursi pesakitan. Menurut pengacara Netty Simbolon, terdakwa perkara KDRT yang bisa ditangguhkan tahanannya adalah terdakwa yang harus benar-benar mengidap penyakit yang pengobatannya rawat inap. Keheranannya, terdakwa yang penahanannya ditangguhkan menjadi tahanan luar karena sakit saat pembantaran “Kenapa saat pemeriksaan di kepolisian, terdakwa tidak sakit,” cetusnya.
Ditambahkannya dengan ditangguhkannya tahanan terdakwa menjadi tahanan kota, hal ini dapat berdampak pada psikologi mental anak dan korban. Menurutnya hal ini jelas telah melanggar hak asasi. “Padahal, klien saya dengan perkara penganiayaan yang sedang sekarat di LP sangat sulit meminta penangguhannya dari jaksa hingga klien saya meninggal, coba pikir logika,” ucapnya kesal.
Dia juga menjelaskan pelaku KDRT wajib ditahan dengan alasan Undang-undang yang dipergunakan terhadap perkara adalah undang-undang khusus KDRT dan bukan UU tindak pidana umum. “Dalam masalah ini, pelaku dapat didakwa melanggar UU 44 tentang KDRT. Sebab yang dianiaya pelaku adalah istrinya (Wijayanti) sendiri dan bukan orang lain,” ujar Netty.
Dia juga mengutarakan perkara yang dialami Wijayanti tidak dapat dijuntokan terhadap undang-undang tindak pidana umum seperti pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan. Netty beralasan yang melakukan penganiayaan dan korban memiliki hubungan suami-istri dan termasuk perbuatan KDRT dan bukan penganiayaan biasa. "Pelaku seharusnya ditahan bukan dibiarkan berkeliaran di luar sana. Dengan dia berada diluar, korban akan semakin takut karena masih trauma akan perbuatan fisik yang dilakukan pelaku,” jelasnya.
Menurutnya kredibilitas majelis hakim perlu dipertanyakan. Netty menilai perkara KDRT tidk dapat ditangguhkan menjadi tahanan kota. "Kalau begini untuk apa diciptakan UU KDRT? KDRT diciptakan khusus melindungi perempuan dan UU tersebut dikeluarkan untuk mengangkat hak-hak perempuan,” sebut Netty.
`Di tempat terpisah, praktisi hukum Batahi Simanjuntak, SH mengutarakan hal yang sama. Ia mengatakan, polisi, jaksa, majelis hakim, memiliki hak untuk menetapkan status pelaku (terdakwa) menjadi tahanan kota. Namun harus disertai dengan beberapa pertimbangan yang dapat diterima masyarakat khususnya korban.
Dia berpendapat pertimbangan tersebut harus disertai rasa keadilan dan kewajaran kepada pelaku dan korban. “Korban disiksa, ditendang bahkan dijambak dan hal itu telah diketahui banyak orang. Apakah ini wajar kepada korban, saya rasa masyarakat sudah dapat menilai sendiri,” ujarnya.
Batahi menjelaskan dalam Undang-undang No 44 pasal 5 tentang penghapusan KDRT, kekerasan fisik dalam rumah tangga paling lama ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta, menganiaya mengakibatkan korban jatuh sakit (luka berat) dipidana 10 tahun dan denda Rp30 juta, hal mengakibatkan matinya korban ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp45 juta.
Dalam UU penghapusan KDRT tedapat empat bagian yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis (kejiwaan), kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
“Sesuai cerita korban, dapat dikategorikan pada kekerasan fisik bahkan kekerasan psikis. Dimana akibat bentakan akan menimbulkan tekanan pada kejiwaan si korban,” katanya.
Selain itu diterangkannya sesuai pasal 20 ayat 4 menyatakan penahanan hanya dapat dikenakan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana apabila ancaman hukumannya 5 tahun penjara.Menurutnya bunyi pasal tersebut berarti Rudi Parlaungan Sagala yang bekerja sebagai pegawai honor di Dinas perhubungan Siantar, bagian pengendalian operasional tersebut layak dilakukan penahanan.
Seperti diberitakan kemarin, lebih kurang empat tahun, Wijayanti (27) menjalin rumah tangga dengan Rudi Parlaungan Sagala. Sebanyak itu pula, ia menerima perlakuan tidak beradab dari lelaki itu. Dipukuli, dijambak bahkan dimandikan paksa tengah malam nyaris menghiasi kehidupan Wijayanti. Tragisnya saat mengandung kedua anaknya Wijayanti sering disiksa.
Saat ditemui di kediaman orangtuanya di Manik Hataran, Bah Birong Ulu, Kabupaten Simalungun, Minggu (2/6), ibu dua anak itu menuturkan perlakuan Rudi yang bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Siantar tersebut sudah tidak dapat lagi dimaafkan selaku kepala rumah tangga. Ia menilai perbuatan suaminya yang telah memberikan dia satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, telah melampai batas. “Ia tidak menghargai saya sebagai istri, masalah kecil bisa dibuatnya besar, setiap hari kami berantam mulut dan tidak segan-segan ia ringan tangan dihadapan anak-anak,” papar Wijayanti sembari menitikkan air mata.
Ia mengatakan sejak membina rumah tangga tahun 2004 perangai suaminya tiba-tiba berubah ringan tangan dan sering mabuk pulang ke rumah. “Sejak saya mengandung anak pertama, saya sering kena bentak, dipukul bahkan tidak segan-segan mau menendang kandungan saya,” tandas wanita berambut panjang tersebut.
Wijayanti menceritakan, awalnya tidak mengetahui apa pemicu suaminya marah-marah setiap kali pulang kerja. Namun sejak mengandung anak kedua suaminya sering mabuk-mabukan dan membawa perempuan ke rumah mereka di Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, setiap kali Wijayanti tidak berada di rumah. “Berdasarkan keterangan tetangga, ia sering bawa perempuan ke rumah, namun saya sabar dan mencoba menyelidikinya,” tukasnya.
Dari banyak kekerasan yang dialaminya, puncaknya terjadi Senin (3/3), Wijayanti dihajar suaminya sekitar Jam 22.00 Wib. Hal tersebut mengakibatkan bibirnya pecah dan sekujur tubuhnya membiru bekas pukulan. Selanjutnya ditemani tetangganya Wijayanti melapor ke Polresta Siantar untuk membuat pengaduan. Berselang tiga minggu kemudian Rudi menyerahkan diri ke kantor polisi dan pihak polisi melakukan penahanan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar. Namun saat dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, majelis hakim seenaknya begitu saja mengeluarkan surat penetapan penangguhan menjadi tahanan kota. “Ia telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), apa bisa menjadi tahanan kota, sementara kami belum berdamai,” ujar Wijayanti diamini keluarganya.
“Ditinju, ditendang, dimandikan tengah malam, bahkan saat hamil saya dipukul dengan ikat pinggang, Pak hakim,” ucapnya pilu kepada majelis hakim PN Siantar saat menggelar persidangan, Kamis (29/5) lalu. (dho/jansen)
01 Juni, 2008
Suami Pukul dan Jambak Istri Saat Hamil, Mabuk-mabukan, Bawa Perempuan Lain ke Rumah
Saat ditemui di kediaman orangtuanya di Manik Hataran, Bah Birong Ulu, Kabupaten Simalungun, Minggu (2/6), ibu dua anak itu menuturkan perlakuan Rudi yang bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Siantar tersebut sudah tidak dapat lagi dimaafkan selaku kepala rumah tangga. Ia menilai perbuatan suaminya yang telah memberikan dia satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, telah melampai batas. “Ia tidak menghargai saya sebagai istri, masalah kecil bisa dibuatnya besar, setiap hari kami berantam mulut dan tidak segan-segan ia ringan tangan dihadapan anak-anak,” papar Wijayanti sembari menitikkan air mata.
Ia mengatakan sejak membina rumah tangga tahun 2004 perangai suaminya tiba-tiba berubah ringan tangan dan sering mabuk pulang ke rumah. “Sejak saya mengandung anak pertama, saya sering kena bentak, dipukul bahkan tidak segan-segan mau menendang kandungan saya,” tandas wanita berambut panjang tersebut.
Wijayanti menceritakan, awalnya tidak mengetahui apa pemicu suaminya marah-marah setiap kali pulang kerja. Namun sejak mengandung anak kedua suaminya sering mabuk-mabukan dan membawa perempuan ke rumah mereka di Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, setiap kali Wijayanti tidak berada di rumah. “Berdasarkan keterangan tetangga, ia sering bawa perempuan ke rumah, namun saya sabar dan mencoba menyelidikinya,” tukasnya.
Wijayanti mengakui pernah menemukan foto perempuan dari tangan suaminya saat kondisi mabuk di rumah. Benci, marah, sakit hati, itulah yang dirasakan Wijayanti saat itu. Keesokan harinya ia mencoba menanyakan perihal foto tersebut dan dengan ketus Rudi menjawab hal tersebut bukan urusan Wijayanti. “Saya pernah memaki perempuan tersebut karena mengganggu rumah tanggaku, tapi dia mengatakan suami saya yang merayu dia,” ujarnya dengan nada datar.
Dia juga mengatakan si perempuan tersebut memberikan sepeda motor kepada suaminya untk bekerja dan sering dibawa pulang ke rumah. Lanjut Wijayanti pernah menemukan VCD suaminya dengan perempuan lain bernama Sri Suliswati dari dalam lemari pakaian. Dalam VCD tersebut Rudi dan SS tampak mesra.
Dari banyak kekerasan yang dialaminya, puncaknya terjadi Senin (3/3), Wijayanti dihajar suaminya sekitar Jam 22.00 Wib. Hal tersebut mengakibatkan bibirnya pecah dan sekujur tubuhnya membiru bekas pukulan. Selanjutnya ditemani tetangganya Wijayanti melapor ke Polresta Siantar untuk membuat pengaduan. Berselang tiga minggu kemudian Rudi menyerahkan diri ke kantor polisi dan pihak polisi melakukan penahanan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar. Namun saat dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, majelis hakim seenaknya begitu saja mengeluarkan surat penetapan penangguhan menjadi tahanan kota. “Ia telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), apa bisa menjadi tahanan kota, sementara kami belum berdamai,” ujar Wijayanti diamini keluarganya.
Menurutnya penangguhan yang dilakukan majelis hakim yang diketuai AM Siringo-ringo, SH dibantu hakim anggota Dahlia Panjaitan, SH dan Natsir Simanjuntak, SH, membuat dia dan keluarga keberatan.
Wijayanti berharap agar Rudi kembali dimasukkan dalam penjara guna membuat efek jera terhadap apa yang diperbuatnya kepada korban. Sebab dihadapan keluarga korban, Rudi tidak segan-segan membentak dan bahkan mengancam menceraikan Wijayanti. “Saya ingin dia dipenjara dan saya tetap menuntut cerai, biar kedua anak ini saya yang biayai,” tandasnya.
Sedangkan orang tua korban Wasiman menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada anaknya. “Kami ingin kasus ini secepatnya dituntaskan sesuai hukum, agar status anak saya jelas,” katanya.
Secara terpisah Vocal point Institut for Judical Monitoring (IJM), M Alinafiah Simbolon SH mengatakan dalam kasus KDRT ada pemberatan terhadap pelakunya. Dikatakanya ancaman hukuman KDRT 5 tahun penjara telah menyalahi jika terdakwa ditetapkan sebagai status tahanan kota. “Layak dipertanyakan atas pertimbangan apa majelis hakim menetapkan status tahanan kota bagi terdakwa?” jelasnya.
Menurutnya status tahanan Rudi sebagai tahanan kota diragukan. Dia beralasan jelas di Polresta dan Kajari tersangka telah ditahan. “Mengapa di Pengadilan statusnya berubah? Tidak ada pertimbangan logika hakim yang dapat diterima, seharusnya dalam kasus KDRT, pelaku tidak diberikan kemudahan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan agar hakim jangan bermain-main dalam kasus KDRT. Jika hal itu terjadi, pihaknya bersedia mendampingi korban untuk mengadu ke Kejatisu dan Mahkamah Agung. “Kami siap mendampingi, dan saya akan tetap memantau kasus ini,” tegasnya. (jansen)
