Oleh; Fetra Tumanggor
Siang itu, Senin (7/7), di Kedai Kopi Kawan (Morsun), hanya ada dua orang yang sedang mengopi. Saya mengambil duduk di meja paling sudut sembari memesan secangkir kopi kepada Morsun. Seperti biasa, saat kopi datang, dia juga menyodorkan beragam koran harian untuk dibaca.
Saya lalu membaca beberapa koran yang disodorkannya. Dari sekian berita yang saya baca, saya agak terusik dengan berita tentang hak angket DPRD Siantar di Harian Sinar Keadilan. Agak aneh memang, sebagai redaktur pelaksana sekaligus penanggungjawab Sinar Keadilan, toh saya sudah pasti lebih dulu tahu soal berita tersebut sebelum naik cetak. Kenapa saya harus terusik kembali dengan berita tersebut?
Saya terusik karena sebelumnya di Kantin DPRD masalah hak angket ini ramai dibicarakan kalangan wartawan. Yang paling ramai dibicarakan adalah DPRD mengajukan hak angket namun tak tahu agenda apa yang akan diangkat.
Saat kembali membaca berita tersebut, saya tak bisa mengerti, atas alasan apa hak angket tersebut diajukan? Kenapa mengajukan hak angket namun agenda yang dibahas tak jelas?
Dalam hati saya berpikir, jangan-jangan anggota DPRD ini tak tahu apa yang dimaksud dengan hak angket. Ada beberapa hal yang membuat saya agak yakin bahwa DPRD sebenarnya tak begitu mengerti tentang hak angket.
Hak angket DPRD jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Dalam pasal 32 undang-undang tersebut dalam ayat 1 dikatakan: ‘ Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggungjawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya’.
DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk melaksanakan fungsinya ini, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Sekadar perbandingan dengan hak angket yang diajukan anggota DPR RI soal BBM. DPR menggunakan hak angket terkait kenaikan harga BBM. DPR merasa BBM tak sepantasnya dinaikkan pemerintah karena sebenarnya masalah utama bukan terletak pada harga minyak dunia yang melambung tinggi sehingga pemerintah harus mengurangi subsidi, namun terletak pada jalur distribusi yang dianggap banyak penyimpangan.
Kali ini DPR merasa perlu memakai hak angket karena hak ini sifatnya investigatif: menggali keterangan para ahli dan semua pihak terkait dengan produksi, distribusi, dan konsumsi bahan bakar minyak. Dengan memakai hak angket, diharapkan ada konklusi yang lebih obyektif, bukan asal kritis. Sebab, orientasi angket menyelidiki dan mencari solusi. Jadi lebih mendalam dan komprehensif ketimbang interpelasi.
Dalam konteks inilah relevansi hak angket BBM. Sebab, yang ingin diketahui DPR bukan sebatas mendengar apologi pemerintah, melainkan menguak lebih jauh ada apa sebenarnya di balik kebijakan minyak kita selama ini. Sebab, sejauh ini terlalu banyak hal terkait dengan BBM yang terkesan ditutup-tutupi. Tentang berapa biaya riil yang dikeluarkan Pertamina untuk mengolah minyak mentah per barel atau berapa sesungguhnya produksi dan konsumsi riil minyak kita, misalnya, tak ada yang tahu. Sementara total impor BBM dan produksi minyak kita secara teoretis melebihi total konsumsi. Ke mana sisanya? Maka, kenaikan harga BBM hanyalah pintu masuk guna menguak misteri itu.
Lantas bagaimana dengan hak angket DPRD Siantar? Itulah masalahnya. Mereka tak tahu dalam masalah apa hak angket ini diajukan. Jika merujuk pada Pasal 32 Ayat 1, seharusnya DPRD langsung saja membidik kasus yang jelas-jelas melibatkan walikota. Kasus 19 CPNS ilegal 2005 sebenarnya cukup telak melibatkan walikota. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara jelas telah mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) dari 19 orang tersebut dengan alasan pengangkatannya menyalahi aturan. Morris Silalahi yang waktu itu menjabat sekretaris panitia penerimaan pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun yang menyelidiki kasus ini. Walikota saat itu menjabat sebagai penanggungjawab.
Lebih jauh, dari 19 orang yang bermasalah tersebut, sebagian merupakan kroni langsung dari walikota. Jika dilihat UU No.32 tahun 2004 Pasal 28 jelas disebutkan Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain.
Anggota DPRD Siantar tak perlu bingung menentukan agenda apa yang akan diajukan dalam hak angket ini. Seperti hak angket BBM oleh DPR RI, seharusnya proses penerimaan 19 CPNS ilegal tersebut menjadi pintu masuk untuk menguak misteri penyalahgunaan wewenang yang dilakukan walikota. Kenapa orang tak tak ikut ujian dan orang yang seharusnya tak lulus bisa diterima menjadi PNS?
Karena hak angket adalah hak untuk menyelidiki, maka DPRD bisa masuk jauh lebih ke dalam dengan melakukan investigasi, menggali keterangan dari semua yang terlibat dalam proses penerimaan tersebut, dan mengumpulkan data dan fakta yang ada.
Namun saya ragu, apakah DPRD mampu melakukan pekerjaan investigasi seperti itu? Karena jangankan menginvestigasi, menentukan agenda pun mereka tak mampu.
Lagipula, mekanisme pengambilan keputusan hak angket ini, sebenarnya DPRD menyalahi aturan. Dalam Pasal 32 Ayat 2 dikatakan: ‘ Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah’.
Hak angket DPRD Pematangsiantar disetujui melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (4/7), dihadiri 18 dari 30 orang anggota DPRD saat ini. 12 orang tidak hadir dengan berbagai alasan.
Mekanisme pengambilan keputusan hak angket ini jelas telah menyalahi aturan. Sesuai ayat 2 jelas menyebut dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPRD. Anggota DPRD Siantar berjumlah 30 orang dan ¾ dari 30 adalah 22,5 atau dibulatkan menjadi 22 orang. Artinya, mekanisme pengambilan keputusan untuk hak angket ini telah menyalahi aturan karena tak kuorum karena hanya dihadiri 18 dari yang seharusnya 22 orang untuk bisa sah.
Jadi menurut saya, hak angket DPRD Siantar ini adalah hak angket aneh! (***)
08 Juli, 2008
Tidak Mempunyai Biaya, Bayi ‘Tanpa Anus’ Dibawa Pulang
Selama Dirawat, RSUD Djasamen Tidak Memberikan Infus dan Obat-obatan
Si Ayah Dipecat dari Pekerjaan Karena Menjaga Bayinya yang Sakit
SIANTAR-SK: Karena keterbatasan biaya akhirnya bayi perempuan berusia 19 hari anak pasangan Surya Asri (43) dan Nurhayati (33) akhirnya dibawa pulang. Sebelumnya, anak ketiga dari pasangan tersebut diduga tidak memiliki lubang anus (pembuangan kotoran) dan terpaksa dirawat di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar. Namun belakangan diketahui si bayi hanya mengalami kelainan lubang anus tidak seperti normalnya.
Saat ditemui di rumah kontrakannya, Selasa (8/7), di Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Surya mengungkapkan putrinya dibawa pulang karena tidak mempunyai biaya pengobatan. Menurutnya sejak bayinya dirawat, Senin (7/7), sampai besok siangnya pihak rumah sakit tidak memberikan obat- obatan dan infus pada si bayi. “Sejak didaftarkan sebagai peserta Asuransi Kesehatan Miskin (Askeskin), anakku tidak pernah diperhatikan,” ujar Nurhayati.
Menurutnya kalau hanya sebatas tidur, bayinya lebih baik dibawa pulang karena tidak dipedulikan pihak rumah sakit. Ironisnya saat Surya menanyakan mengapa bayinya tidak diberikan obat, kepala perawat hanya mengatakan stok obat habis. “Yang saya sedihkan apa tidak ada hati nurani dengan kondisi anak saya, ini masalah nyawa,” katanya.
Akhirnya, Selasa (8/7) sekitar pukul 14.00 Wib, Surya memutuskan untuk membawa bayinya pulang. Pihak rumah sakit sempat menahannya, namun karena khawatir, Surya dan istrinya bersikeras membawa pulang anaknya.
Surya menuturkan bayinya lahir 18 Juni 2008 yang lalu, tetapi empat hari kemudian, bayi tersebut mulai demam, muntah dan perut kembung. Akhirnya dia berinisiatif membawa bayinya kepada dr Susanti Dewayani, SpA. Usai diperiksa disarankan si bayi dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Selanjutnya bayi dibawa ke RSU Dr Djasamen Saragih keesokan harinya, setelah mendapat pinjaman uang dari tetangga .
Selama 10 hari dirawat kondisi kesehatan bayi tidak mengalami kemajuan. Pihak rumah sakit menyarankan agar susunya diganti dengan jenis Bebelac, tetapi kondisi bayi tetap tidak berubah. Akhirnya si bayi dibawa pulang setelah membayar biaya perawatan sekitar Rp1 juta.
Beberapa hari berada di rumah, kondisi bayi semakin parah. Akhirnya, Senin (7/7), dibawa kembali ke RSU dr Djasamen Saragih.
Tragisnya saat merawat bayinya, Surya justru diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir pribadi di Medan. Ini semakin memperparah nasib si bayi. Bahkan untuk menebus resep dokter, Surya tak lagi mempunyai uang. Sementara itu obat harus secepatnya diberikan sesuai pesan dokter sebelum anaknya dibawa pulang. “Bagaimana saya mau bawa ke rumah sakit kembali, saya takut memikirkan biaya pengobatannya,” katanya. Dia hanya pasrah dan berharap kemurahan hati seseorang yang rela membantu biaya perobatan bayinya.
Di tempat terpisah, dr Susanti Dewayani SpA mengatakan, bayi tersebut bukan tidak memiliki anus, hanya ada kelainan. “Anusnya ada, tapi kecil,” ujarnya. Susanti mengatakan untuk mengatasinya perlu dilakukan tes darah dan ronsen terhadap bayi.
“Tapi bagaimana kita melakukannya sedangkan si bayi telah dibawa pulang, dengan alasan tidak mempunyai uang,” sebutnya.
Dia menerangkan perut kembung bayi disebabkan adanya penyempitan pada saluran pembuangan dan akibat kekurangan cairan atau disebut meteorisphus.
Sedangkan kejelasan penanganan bayi, menurutnya dapat disimpulkan melalui pemeriksaan kedua untuk memastikan bayi tersebut dapat dioperasi atau tidak. (jansen/fandho)
Si Ayah Dipecat dari Pekerjaan Karena Menjaga Bayinya yang Sakit
SIANTAR-SK: Karena keterbatasan biaya akhirnya bayi perempuan berusia 19 hari anak pasangan Surya Asri (43) dan Nurhayati (33) akhirnya dibawa pulang. Sebelumnya, anak ketiga dari pasangan tersebut diduga tidak memiliki lubang anus (pembuangan kotoran) dan terpaksa dirawat di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar. Namun belakangan diketahui si bayi hanya mengalami kelainan lubang anus tidak seperti normalnya.
Saat ditemui di rumah kontrakannya, Selasa (8/7), di Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Surya mengungkapkan putrinya dibawa pulang karena tidak mempunyai biaya pengobatan. Menurutnya sejak bayinya dirawat, Senin (7/7), sampai besok siangnya pihak rumah sakit tidak memberikan obat- obatan dan infus pada si bayi. “Sejak didaftarkan sebagai peserta Asuransi Kesehatan Miskin (Askeskin), anakku tidak pernah diperhatikan,” ujar Nurhayati.
Menurutnya kalau hanya sebatas tidur, bayinya lebih baik dibawa pulang karena tidak dipedulikan pihak rumah sakit. Ironisnya saat Surya menanyakan mengapa bayinya tidak diberikan obat, kepala perawat hanya mengatakan stok obat habis. “Yang saya sedihkan apa tidak ada hati nurani dengan kondisi anak saya, ini masalah nyawa,” katanya.
Akhirnya, Selasa (8/7) sekitar pukul 14.00 Wib, Surya memutuskan untuk membawa bayinya pulang. Pihak rumah sakit sempat menahannya, namun karena khawatir, Surya dan istrinya bersikeras membawa pulang anaknya.
Surya menuturkan bayinya lahir 18 Juni 2008 yang lalu, tetapi empat hari kemudian, bayi tersebut mulai demam, muntah dan perut kembung. Akhirnya dia berinisiatif membawa bayinya kepada dr Susanti Dewayani, SpA. Usai diperiksa disarankan si bayi dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Selanjutnya bayi dibawa ke RSU Dr Djasamen Saragih keesokan harinya, setelah mendapat pinjaman uang dari tetangga .
Selama 10 hari dirawat kondisi kesehatan bayi tidak mengalami kemajuan. Pihak rumah sakit menyarankan agar susunya diganti dengan jenis Bebelac, tetapi kondisi bayi tetap tidak berubah. Akhirnya si bayi dibawa pulang setelah membayar biaya perawatan sekitar Rp1 juta.
Beberapa hari berada di rumah, kondisi bayi semakin parah. Akhirnya, Senin (7/7), dibawa kembali ke RSU dr Djasamen Saragih.
Tragisnya saat merawat bayinya, Surya justru diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir pribadi di Medan. Ini semakin memperparah nasib si bayi. Bahkan untuk menebus resep dokter, Surya tak lagi mempunyai uang. Sementara itu obat harus secepatnya diberikan sesuai pesan dokter sebelum anaknya dibawa pulang. “Bagaimana saya mau bawa ke rumah sakit kembali, saya takut memikirkan biaya pengobatannya,” katanya. Dia hanya pasrah dan berharap kemurahan hati seseorang yang rela membantu biaya perobatan bayinya.
Di tempat terpisah, dr Susanti Dewayani SpA mengatakan, bayi tersebut bukan tidak memiliki anus, hanya ada kelainan. “Anusnya ada, tapi kecil,” ujarnya. Susanti mengatakan untuk mengatasinya perlu dilakukan tes darah dan ronsen terhadap bayi.
“Tapi bagaimana kita melakukannya sedangkan si bayi telah dibawa pulang, dengan alasan tidak mempunyai uang,” sebutnya.
Dia menerangkan perut kembung bayi disebabkan adanya penyempitan pada saluran pembuangan dan akibat kekurangan cairan atau disebut meteorisphus.
Sedangkan kejelasan penanganan bayi, menurutnya dapat disimpulkan melalui pemeriksaan kedua untuk memastikan bayi tersebut dapat dioperasi atau tidak. (jansen/fandho)
07 Juli, 2008
DPRD Jangan Hanya Omong Besar
Agenda Hak Angket DPRD Siantar Belum Jelas
SIANTAR-SK: Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu mengatakan perlu pengawasan masyarakat dan mahasiswa di Siantar mengawal proses hak angket yang diajukan DPRD. Jansen mengatakan hal ini karena adanya keraguan kepada DPRD. “Jangan hanya sekadar menaikkan posisi tawar dan upaya memperbaiki citra dewan. Mengapa selama ini tidak menyikapinya? Ada apa?” tanyanya.
Menurutnya pelaksanaan hak angket DPRD harus dilakukan transparan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang mengetahui persis permasalahan di atas. Jansen mencontohkan kasus 19 CPNS ilegal yang diadukannya ke Polres Simalungun, dia siap menjadi saksi membeberkan segala kecurangan dan pelanggaran hukum dalam penerimaan CPNS formasi 2005 tersebut. “Yang menjadi pertanyaan apakah DPRD ada niat atau hanya sebatas gertakan? Jangan hanya omong besar tanpa ada keseriusan dalam menjalankan hak angket tersebut,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Study Otonomi Politik dan Demokrasi (SoPo) Siantar-Simalungun Kristian Silitonga. Dia menilai hak angket yang diajukan DPRD Siantar jangan menjadi politik pengambangan (pengaburan) dari berbagai permasalahan yang melatarbelakangi hak tersebut.
Ditegaskannya hak angket harus mampu menjadi solusi bukan menjadi bumerang jika hasilnya mengambang dan tidak jelas. Menurutnya ada dua hal perlu dicermati dari hak angket, yakni sisi prosedural apakah pelaksanaannya telah sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya menyangkut mekanisme penyetujuan hal angket. Kedua, soal agenda yang dibahas, apakah kasus 19 CPNS 2005, dugaan korupsi dana sosial Rp12,5 miliar, atau putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih 2005. “Jangan agenda yang akan dibahas tidak jelas dan menjadi tarik ulur kepentingan. Ini dapat menghambat proses hukum yang telah berjalan,” ujarnya.
Dia mencontohkan jika hasil penyelidikan DPRD berkesimpulan tidak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan walikota, dapat membuat kesimpangsiuran dengan penyelidikan aparat hukum. Ini dapat merusak tatanan hukum dan tata pemerintahan yang ada. “Artinya silahkan dilakukan, tapi tekanan politik harus dilakukan masyarakat atas kasus hukum yang terkesan macet di Siantar,” tandasnya.
Kristian mengutarakan terlepas murni atau tidaknya tujuan hak angket bukan menjadi penentu DPRD seakan-akan telah menyelesaikan berbagai persoalan hukum. “Yang pasti mereka (DPRD) menghadapi krisis kepercayaan dan terpuruk di hadapan masyarakat. Ini harus menjadi masukan DPRD untuk menggunakan hak angket,” katanya. \
Sementara itu, pengajuan hak angket yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPRD Pematangsiantar beberapa waktu lalu, ternyata belum ditentukan agenda yang akan dibahas. Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaaan Mangatas Silalahi, Senin (7/7), mengakui masalah tersebut.
Menurutnya kemungkinan masalah yang diangkat akan ditentukan setelah nama anggota panitia hak angket ditentukan oleh masing- masing fraksi. Dia menegaskan masa kerja dari panitia yang dibentuk paling lama dua minggu.
Sebelumnya melalui rapat internal DPRD, Jumat (4/7), disepakati jumlah panitia hak angket sebanyak 17 orang dengan perincian dari Fraksi PDI-P Kebangsaan sebanyak delapan orang, Barnas empat orang, dan Demokrat lima orang.
Mangatas mengatakan nama anggota dari Fraksi PDI-P Kebangsaan yang diusulkan belum dapat ditentukan. Sementara itu anggota Fraksi Barisan Nasional (Barnas) Ahmad Mangantar Manik mengatakan fraksinya telah memutuskan empat orang dari Barnas diusulkan menjadi panitia angket, yakni Maruli Silitonga, Grace Christiane, Jhony Siregar dan Mangantar Manik.
Saat disinggung mengenai masalah apa yang akan dibahas dalam panitia hak angket nantinya, Mangantar belum dapat memastikan. Namun dia menilai hanya satu kasus yang dapat diselidiki terkait penggunaan hak angket. “Kasus mana yang dianggap paling mendesak untuk dijadikan sebagai penyelidikan dewan,” ujarnya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Saud Simanjuntak menegaskan Fraksi Demokrat belum mengadakan rapat untuk menentukan nama-nama yang diserahkan kepada pimpinan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Siantar 2007 Aroni Zendrato berpendapat proses di panitia angket masih panjang, dimulai dari penyelidikan, penyampaian hasil kepada pimpinan sampai digelarnya sidang paripurna. Aroni juga belum dapat memastikan kemana saja hasil hak angket tersebut ditujukan.
Menurutnya, hal utama dilakukan DPRD saat ini adalah mempercepat penyampaian hasil pansus untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Yang terpenting hasil pansus terhadap kinerja walikota yang dianggap bobrok harus disampaikan sesuai tembusan hasil rekomendasi pansus,” ungkapnya. (jansen)
SIANTAR-SK: Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu mengatakan perlu pengawasan masyarakat dan mahasiswa di Siantar mengawal proses hak angket yang diajukan DPRD. Jansen mengatakan hal ini karena adanya keraguan kepada DPRD. “Jangan hanya sekadar menaikkan posisi tawar dan upaya memperbaiki citra dewan. Mengapa selama ini tidak menyikapinya? Ada apa?” tanyanya.
Menurutnya pelaksanaan hak angket DPRD harus dilakukan transparan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang mengetahui persis permasalahan di atas. Jansen mencontohkan kasus 19 CPNS ilegal yang diadukannya ke Polres Simalungun, dia siap menjadi saksi membeberkan segala kecurangan dan pelanggaran hukum dalam penerimaan CPNS formasi 2005 tersebut. “Yang menjadi pertanyaan apakah DPRD ada niat atau hanya sebatas gertakan? Jangan hanya omong besar tanpa ada keseriusan dalam menjalankan hak angket tersebut,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Study Otonomi Politik dan Demokrasi (SoPo) Siantar-Simalungun Kristian Silitonga. Dia menilai hak angket yang diajukan DPRD Siantar jangan menjadi politik pengambangan (pengaburan) dari berbagai permasalahan yang melatarbelakangi hak tersebut.
Ditegaskannya hak angket harus mampu menjadi solusi bukan menjadi bumerang jika hasilnya mengambang dan tidak jelas. Menurutnya ada dua hal perlu dicermati dari hak angket, yakni sisi prosedural apakah pelaksanaannya telah sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya menyangkut mekanisme penyetujuan hal angket. Kedua, soal agenda yang dibahas, apakah kasus 19 CPNS 2005, dugaan korupsi dana sosial Rp12,5 miliar, atau putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih 2005. “Jangan agenda yang akan dibahas tidak jelas dan menjadi tarik ulur kepentingan. Ini dapat menghambat proses hukum yang telah berjalan,” ujarnya.
Dia mencontohkan jika hasil penyelidikan DPRD berkesimpulan tidak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan walikota, dapat membuat kesimpangsiuran dengan penyelidikan aparat hukum. Ini dapat merusak tatanan hukum dan tata pemerintahan yang ada. “Artinya silahkan dilakukan, tapi tekanan politik harus dilakukan masyarakat atas kasus hukum yang terkesan macet di Siantar,” tandasnya.
Kristian mengutarakan terlepas murni atau tidaknya tujuan hak angket bukan menjadi penentu DPRD seakan-akan telah menyelesaikan berbagai persoalan hukum. “Yang pasti mereka (DPRD) menghadapi krisis kepercayaan dan terpuruk di hadapan masyarakat. Ini harus menjadi masukan DPRD untuk menggunakan hak angket,” katanya. \
Sementara itu, pengajuan hak angket yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPRD Pematangsiantar beberapa waktu lalu, ternyata belum ditentukan agenda yang akan dibahas. Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaaan Mangatas Silalahi, Senin (7/7), mengakui masalah tersebut.
Menurutnya kemungkinan masalah yang diangkat akan ditentukan setelah nama anggota panitia hak angket ditentukan oleh masing- masing fraksi. Dia menegaskan masa kerja dari panitia yang dibentuk paling lama dua minggu.
Sebelumnya melalui rapat internal DPRD, Jumat (4/7), disepakati jumlah panitia hak angket sebanyak 17 orang dengan perincian dari Fraksi PDI-P Kebangsaan sebanyak delapan orang, Barnas empat orang, dan Demokrat lima orang.
Mangatas mengatakan nama anggota dari Fraksi PDI-P Kebangsaan yang diusulkan belum dapat ditentukan. Sementara itu anggota Fraksi Barisan Nasional (Barnas) Ahmad Mangantar Manik mengatakan fraksinya telah memutuskan empat orang dari Barnas diusulkan menjadi panitia angket, yakni Maruli Silitonga, Grace Christiane, Jhony Siregar dan Mangantar Manik.
Saat disinggung mengenai masalah apa yang akan dibahas dalam panitia hak angket nantinya, Mangantar belum dapat memastikan. Namun dia menilai hanya satu kasus yang dapat diselidiki terkait penggunaan hak angket. “Kasus mana yang dianggap paling mendesak untuk dijadikan sebagai penyelidikan dewan,” ujarnya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Saud Simanjuntak menegaskan Fraksi Demokrat belum mengadakan rapat untuk menentukan nama-nama yang diserahkan kepada pimpinan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Siantar 2007 Aroni Zendrato berpendapat proses di panitia angket masih panjang, dimulai dari penyelidikan, penyampaian hasil kepada pimpinan sampai digelarnya sidang paripurna. Aroni juga belum dapat memastikan kemana saja hasil hak angket tersebut ditujukan.
Menurutnya, hal utama dilakukan DPRD saat ini adalah mempercepat penyampaian hasil pansus untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Yang terpenting hasil pansus terhadap kinerja walikota yang dianggap bobrok harus disampaikan sesuai tembusan hasil rekomendasi pansus,” ungkapnya. (jansen)
Bayi Lahir Tanpa Anus Butuh Uluran Tangan Dermawan
Sempat Ditolak Dokter RSU Djasamen Saragih Karena Ketiadaan Biaya
SIANTAR-SK: Sembari menggendong bayinya, Nurhayati (25) hanya diam termangu di lorong Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit dr. Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Senin (7/7). Bayi yang digendongnya selalu menangis dan membuat Nurhayati semakin bingung. “Saya tak tahu harus bagaimana menghentikan tangisnya. Dia tampak kesakitan yang luar biasa,”ujar Nurhayati mengenai bayinya.
Bayi perempuan Nurhayati baru berusia 18 hari, lahir tanpa anus di sebuah puskesmas di Jalan Siatas Barita, Siantar Timur, atas jasa Bidan R Siahaan. Karena tak punya anus, perut bayi perempuan yang belum diberi nama ini terus membuncit sementara tubuhnya semakin kurus. Nurhayati didampingi suaminya Surya Asri (36) mengatakan mereka kini tak tahu harus bagaimana untuk mengobati anaknya yang sejak lahir tanpa anus tersebut. Menurut Surya, mereka tak cukup punya biaya untuk mengobati anaknya.
Surya mengatakan dari puskesmas, mereka membawa bayinya ke RSU dr. Djasamen Saragih. Sayangnya, sampai di rumah sakit pemerintah ini, mereka ditolak oleh seorang dokter dengan alasan penanganan bayi tersebut butuh biaya besar. Surya sendiri tak tahu siapa nama dokter tersebut.
Surya pun berusaha untuk mendapat kartu Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat), pengganti Askeskin. Namun usahanya sia-sia dengan alasan namanya tak terdaftar di data base. Biaya pengobatan pun dihitung layaknya pasien umum. “Kami tidak punya uang, harus bagaimana lagi?” ucap Nurhayati sambil meneteskan air mata.
Surya saat ini hanya seorang karyawan cleaning service di sebuah perusahaan swasta di Pematangsiantar. Selain itu dia juga sering nyambi menjadi buruh bangunan untuk menambah penghasilan. Nurhayati sendiri tak bekerja, hanya ibu rumah tangga biasa.
Suami-istri warga Jalan Flores II Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, ini pun hanya bisa duduk diam di taman rumah sakit tersebut tanpa bisa berbuat apa-apa.
Hingga selanjutnya ketika Sinar Keadilan dan beberapa media lain secara kebetulan bertemu mereka. Beberapa wartawan pun berusaha menolong dan mencari solusi hingga dokter Jumita di bagian IGD RSU dr Djasamen Saragih bersedia memeriksa dan memberi pertolongan pertama.
Dr Jumita mengatakan si bayi harus mendapat operasi secepatnya dan membutuhkan biaya besar. “Ini tidak bisa berlarut-larut,” ujarnya kepada wartawan. Ketika disinggung soal biaya, diakuinya pihaknya akan mencoba berusaha semampu mungkin untuk mengupayakan perobatan.
Hingga berita ini diturunkan, si bayi berkulit putih ini masih mendapat perawatan secara intensif di ruang IGD. Nurhayati dan Surya mengaku sedikit tenang ketika anaknya sudah dijamah dokter. Namun Surya tak bisa berkata lagi saat ditanya bagaimana mengenai biaya untuk operasi. ”Kami tidak tahu harus berbuat apa lagi. Saya hanya berharap ada dermawan yang mau menolong kami,” ujarnya menangis.
Ada yang mau menolong? Saatnya saling meringankan penderitaan sesama. (dho)
06 Juli, 2008
Walikota RE Siahaan Tak Bertanggungjawab dan Tak Punya Itikad Baik
Tak Hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Terkait LKPj 2007
SIANTAR-SK: Sidang paripurna penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Siantar 2007, Jumat (4/7), tidak dihadiri Walikota RE Siahaan dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hanya Pelaksana Sekda James Lumbangaol, Asisten I dan II, Kabag Keuangan Waldemar Napitupulu, Kabag Hukum Leonardo Simanjuntak, Kepala Bawasda Nelson Siahaan yang hadir.
Sidang kali ini dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu, dengan agenda penyampaian hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap LKPj walikota 2007. Ketidakhadiran orang nomor satu Siantar tersebut, menurut Lingga karena sakit.Sedangkan Wakil Walikota Imal Raya Harahap sedang berada di luar kota.
Sementara itu James menegaskan ketidakhadiran kepala SKPD karena kesibukan masing- masing untuk mengurusi pekerjaannya.
Sidang dilanjutkan dengan pemaparan hasil temuan dan rekomendasi pansus yang dibacakan Sekwan Mag Muis Manjerang. Hasil Pansus menilai rapor kerja walikota mendapat nilai merah atau empat. Ini ditemukan banyak anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti Bagian Umum dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) masing-masing sebesar Rp4 miliar, Bagian Tata Pemerintahan Rp400 juta. Proyek ruang terbuka hijau Rp2 miliar, bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Dinas Ssosial sebesar Rp 1,7 miliar, dan pembangunan Harungguan DPRD senilai Rp3 miliar.
Selain itu disingung juga masalah 19 CPNS 2005, dugaan korupsi dana sosial Rp12,5 miliar, putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih. Rekomendasi pansus juga meminta pimpinan agar menawarkan hak angket kepada anggota DPRD mengenai banyaknya temuan serta kasus hukum.
Usai pembacaan hasil pansus, anggota dewan Muktar Tarigan meminta pimpinan agar segera mengirimkan tembusan rekomendasi pansus kepada Gubernur, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Tembusan hasil pansus LKPj segera dikirimkan, karena ketidakhadiran walikota dan jajarannya,” ujar Muktar.
Sementara itu Aroni Zendrato mengatakan hasil pansus langsung diantarkan pimpinan kepada pihak yang menerima tembusan. Ini dilakukan karena ada kekhawatiran surat tersebut hilang di tengah jalan. Acara dilanjutkan dengan penyerahan hasil pansus kepada pemko yang diterima Pelaksana Sekda.
Anggota Komisi I bidang Tata Pemerintahan Grace Christiane menilai walikota, wakil dan sejumlah pimpinan SKPD tidak memiliki etikad baik dan tidak mengerti aturan yang ada.
“Sidang paripurna digelar berdasarkan amanat undang undang termasuk kajian mengenai LKPj. Jadi sifatnya penting untuk diketahui mereka,” ujarnya.
Grace mengatakan sidang yang digelar DPRD berhubungan dengan kepentingan rakyat termausk mengenai kinerja SKPD dalam penggunaan anggaran. Dijelaskannya SKPD dapat menerima masukan terhadap penilaian kerja mereka selama ini.
Politisi dari Partai PIB tersebut mengaku tidak kecewa dengan ketidakhadiran eksekutif. Namun menurutnya muncul penilaian yang negatif terhadap pertanggungjawaban pemko kepada publik, khususnya masalah penggunaan anggaran. “Sudah menjadi kewajiban mereka untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Jadi mereka tidak bertanggungjawab,” tandasnya. (jansen)
SIANTAR-SK: Sidang paripurna penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Siantar 2007, Jumat (4/7), tidak dihadiri Walikota RE Siahaan dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hanya Pelaksana Sekda James Lumbangaol, Asisten I dan II, Kabag Keuangan Waldemar Napitupulu, Kabag Hukum Leonardo Simanjuntak, Kepala Bawasda Nelson Siahaan yang hadir.
Sidang kali ini dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu, dengan agenda penyampaian hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap LKPj walikota 2007. Ketidakhadiran orang nomor satu Siantar tersebut, menurut Lingga karena sakit.Sedangkan Wakil Walikota Imal Raya Harahap sedang berada di luar kota.
Sementara itu James menegaskan ketidakhadiran kepala SKPD karena kesibukan masing- masing untuk mengurusi pekerjaannya.
Sidang dilanjutkan dengan pemaparan hasil temuan dan rekomendasi pansus yang dibacakan Sekwan Mag Muis Manjerang. Hasil Pansus menilai rapor kerja walikota mendapat nilai merah atau empat. Ini ditemukan banyak anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti Bagian Umum dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) masing-masing sebesar Rp4 miliar, Bagian Tata Pemerintahan Rp400 juta. Proyek ruang terbuka hijau Rp2 miliar, bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Dinas Ssosial sebesar Rp 1,7 miliar, dan pembangunan Harungguan DPRD senilai Rp3 miliar.
Selain itu disingung juga masalah 19 CPNS 2005, dugaan korupsi dana sosial Rp12,5 miliar, putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih. Rekomendasi pansus juga meminta pimpinan agar menawarkan hak angket kepada anggota DPRD mengenai banyaknya temuan serta kasus hukum.
Usai pembacaan hasil pansus, anggota dewan Muktar Tarigan meminta pimpinan agar segera mengirimkan tembusan rekomendasi pansus kepada Gubernur, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Tembusan hasil pansus LKPj segera dikirimkan, karena ketidakhadiran walikota dan jajarannya,” ujar Muktar.
Sementara itu Aroni Zendrato mengatakan hasil pansus langsung diantarkan pimpinan kepada pihak yang menerima tembusan. Ini dilakukan karena ada kekhawatiran surat tersebut hilang di tengah jalan. Acara dilanjutkan dengan penyerahan hasil pansus kepada pemko yang diterima Pelaksana Sekda.
Anggota Komisi I bidang Tata Pemerintahan Grace Christiane menilai walikota, wakil dan sejumlah pimpinan SKPD tidak memiliki etikad baik dan tidak mengerti aturan yang ada.
“Sidang paripurna digelar berdasarkan amanat undang undang termasuk kajian mengenai LKPj. Jadi sifatnya penting untuk diketahui mereka,” ujarnya.
Grace mengatakan sidang yang digelar DPRD berhubungan dengan kepentingan rakyat termausk mengenai kinerja SKPD dalam penggunaan anggaran. Dijelaskannya SKPD dapat menerima masukan terhadap penilaian kerja mereka selama ini.
Politisi dari Partai PIB tersebut mengaku tidak kecewa dengan ketidakhadiran eksekutif. Namun menurutnya muncul penilaian yang negatif terhadap pertanggungjawaban pemko kepada publik, khususnya masalah penggunaan anggaran. “Sudah menjadi kewajiban mereka untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Jadi mereka tidak bertanggungjawab,” tandasnya. (jansen)
18 Anggota DPRD Siantar Setuju Gunakan Hak Angket
Nilai Kinerja Walikota Bobrok dan Kasus Pelanggaran Hukum
SIANTAR-SK: 18 orang anggota DPRD Pematangsiantar melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (4/7), menyetujui usulan hak angket terhadap kinerja Walikota RE Siahaan serta berbagai kasus hukum yang dilakukan walikota.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu ini dihadiri 18 anggota dewan dari 30 orang anggota DPRD saat ini. 12 orang tidak hadir dengan berbagai alasan.
Menurut Lingga, usulan penggunaan hak angket ini merupakan salah satu hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) walikota tahun 2007. Dalam rekomendasi tersebut, pansus meminta pimpinan DPRD menawarkan hak angket kepada anggota terkait hasil temuan dan kajian pansus terhadap LKPj 2007.
Rapat sempat diskors beberapa menit untuk membicarakan mekanisme pelaksanaan hak angket. Sebelumnya beberapa anggota DPRD mengusulkan agar hak angket tersebut dibahas melalui rapat fraksi-fraksi.
Akhirnya dari tiga fraksi di DPRD yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan, Barisan Nasional (Barnas) dan Demokrat menyetujui pembentukan panitia hak angket dilakukan dengan mengirimkan nama-nama anggota fraksi yang masuk dalam susunan panitia tersebut.
Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi menyarankan sebanyak 16 orang ditetapkan menjadi anggota panitia yang berasal dari 3 fraksi. Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Barnas Maruli Silitonga. Dia juga menegaskan anggota Barnas yang tidak hadir dalam rapat ini tidak akan diusulkan namanya dalam panitia hak angket.
Sementara itu anggota DPRD Grace br Saragih meminta pimpinan agar segera menyurati walikota mengenai pemberitahuan penyetujaun hak angket untuk segera memulai penyelidikan.
Setelah menerima berbagai masukan, akhirnya disepakati jumlah panitia hak angket sebanyak 17 orang dengan perincian dari fraksi PDI-P Kebangsaan sebanyak 8 orang, Barnas 4 orang dan Demokrat 5 orang.
Ketua Pansus LKPj 2007 Aroni Zendrato yang ditemui usai rapat mengungkapkan kepuasaannya atas diterimanya usulan pansus untuk mempergunakan hak angket. “Kita senang apa yang diusulkan telah direspon dan diakomodir pimpinan,” terangnya.
Dia menilai tindaklanjut ini merupakan hasil rekomendasi pansus yang membuktikan DPRD semakin nyata untuk melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja walikota. Menurutnya pengajuan hak angket dilakukan terhadap berbagai permasalahan hukum yang belum terselesaikan seperti 19 CPNS 2005, dugaan korupsi dana sosial Rp12,5 miliar dan putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih 2005 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp381 juta.
Politisi dari Partai PDI-Perjuangan tersebut menegaskan hak angket tersebut wajar dilaksanakan sehingga masyarakat dapat menilai hasil kinerja walikota buruk sesuai dengan penilaian Pansus LKPj 2007.
Direncanakan Senin (7/7) akan dibentuk panitia hak angket, setelah ketiga fraksi mengirimkan nama-nama anggota panitia. Namun belum ditentukan berapa lama panitia tersebut akan bekerja melaksanakan tugasnya. (jansen)
SIANTAR-SK: 18 orang anggota DPRD Pematangsiantar melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (4/7), menyetujui usulan hak angket terhadap kinerja Walikota RE Siahaan serta berbagai kasus hukum yang dilakukan walikota.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu ini dihadiri 18 anggota dewan dari 30 orang anggota DPRD saat ini. 12 orang tidak hadir dengan berbagai alasan.
Menurut Lingga, usulan penggunaan hak angket ini merupakan salah satu hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) walikota tahun 2007. Dalam rekomendasi tersebut, pansus meminta pimpinan DPRD menawarkan hak angket kepada anggota terkait hasil temuan dan kajian pansus terhadap LKPj 2007.
Rapat sempat diskors beberapa menit untuk membicarakan mekanisme pelaksanaan hak angket. Sebelumnya beberapa anggota DPRD mengusulkan agar hak angket tersebut dibahas melalui rapat fraksi-fraksi.
Akhirnya dari tiga fraksi di DPRD yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan, Barisan Nasional (Barnas) dan Demokrat menyetujui pembentukan panitia hak angket dilakukan dengan mengirimkan nama-nama anggota fraksi yang masuk dalam susunan panitia tersebut.
Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi menyarankan sebanyak 16 orang ditetapkan menjadi anggota panitia yang berasal dari 3 fraksi. Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Barnas Maruli Silitonga. Dia juga menegaskan anggota Barnas yang tidak hadir dalam rapat ini tidak akan diusulkan namanya dalam panitia hak angket.
Sementara itu anggota DPRD Grace br Saragih meminta pimpinan agar segera menyurati walikota mengenai pemberitahuan penyetujaun hak angket untuk segera memulai penyelidikan.
Setelah menerima berbagai masukan, akhirnya disepakati jumlah panitia hak angket sebanyak 17 orang dengan perincian dari fraksi PDI-P Kebangsaan sebanyak 8 orang, Barnas 4 orang dan Demokrat 5 orang.
Ketua Pansus LKPj 2007 Aroni Zendrato yang ditemui usai rapat mengungkapkan kepuasaannya atas diterimanya usulan pansus untuk mempergunakan hak angket. “Kita senang apa yang diusulkan telah direspon dan diakomodir pimpinan,” terangnya.
Dia menilai tindaklanjut ini merupakan hasil rekomendasi pansus yang membuktikan DPRD semakin nyata untuk melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja walikota. Menurutnya pengajuan hak angket dilakukan terhadap berbagai permasalahan hukum yang belum terselesaikan seperti 19 CPNS 2005, dugaan korupsi dana sosial Rp12,5 miliar dan putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih 2005 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp381 juta.
Politisi dari Partai PDI-Perjuangan tersebut menegaskan hak angket tersebut wajar dilaksanakan sehingga masyarakat dapat menilai hasil kinerja walikota buruk sesuai dengan penilaian Pansus LKPj 2007.
Direncanakan Senin (7/7) akan dibentuk panitia hak angket, setelah ketiga fraksi mengirimkan nama-nama anggota panitia. Namun belum ditentukan berapa lama panitia tersebut akan bekerja melaksanakan tugasnya. (jansen)
Bijak Gunakan Antibiotik

“KENAPA sih obat antibiotik ini harus tetap diminum? Kan aku sudah sembuh?” kata Hendri kepada istrinya. Keluhan seperti itu memang kerap telontar. “Makan obat kan enggak enak,” ujar teman lain.
Akhirnya antiobiotik pun tak dihabiskan. Padahal, bila tidak dihabiskan, kata Dr Marc Miravitlles, MD, akan menimbulkan resistensi. Bakteri penyebab infeksi akan makin kebal. Obat (antibiotik) pun harus diganti dengan dosis yang lebih besar, berkekuatan lebih hebat.
Dokter spesialis dada (paru) asal Spanyol ini menjelaskan, “Sekurang-kurangnya butuh waktu lima sampai tujuh hari untuk mematikan bakteri. Obat diminum sehari sekali.”
Dr Latre Buntaran, SpMK, mengingatkan, antibiotik itu seperti pisau bermata dua, bakteri bisa mati atau sebaliknya mengganggu keseimbangan flora bakteri. Karena itu, Anda tidak bisa main-main dengan obat ini. Sayang, dalam beberapa kasus masih banyak dari kita yang berupaya mengobati diri sendiri.
Seperti Wawan, flu dan batuk yang tidak jera-jeranya menghantam membuatnya kalang kabut hingga dua minggu.
Karena bingung harus diapakan, sementara obat yang dibelinya di warung tidak mempan, antibiotiklah yang dibelinya. “Apotek mau memberikan kok meski tanpa resep dokter,” tutur karyawan sebuah perusahaan penerbitan ini. Dan dalam waktu sehari saja, batuk lenyap dan flu pun sirna. Karena merasa sudah sembuh, antibiotik yang masih tersisa tidak disentuhnya lagi.
Kebiasaan Berbahaya
Kebiasaan seperti ini dianggap berbahaya. Dr Marc mengakui bahwa tidak setiap dokter memahami setiap jenis infeksi yang terjadi. Kadang dokter menyamaratakan kasus, satu jenis antibiotik digunakan untuk semua jenis infeksi.
Nah, bila dokter saja kerap keliru dan harus memeriksa dengan tepat apa penyebab infeksi, orang awam yang tidak tahu-menahu soal infeksi tentu saja tidak selayaknya menentukan sendiri antibiotik yang digunakannya. Karena itu, dalam memberikan antibiotik, lanjut Latre, dokter harus mencari indikasi yang tepat. Keputusan pengobatan yang diambil berdasar keadaan klinis. Contohnya, situasi gawat pada pasien berat dan perlu pengobatan segera seperti pada kasus meningitis, infeksi akibat keracunan.
Keadaan lain, pasien sedang menderita infeksi setempat dan pengobatan harus diberikan dalam waktu 2 jam seperti pada kasus pneumonia, infeksi saluran kemih, atau infeksi saluran empedu. Demikian juga infeksi bakterial yang tidak dapat sembuh sendiri. Sementara menunggu hasil laboratorium, dokter perlu segera memberi pengobatan dengan antibiotik.
“Kebiasaan mengobati sendiri seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara lain seperti negara saya, Spanyol, juga demikian,” kata Marc. Yang harus kita pahami, lanjutnya, setiap jenis infeksi disebabkan bakteri tertentu yang berbeda satu sama lain. Tidak semua antibiotik bisa membunuh setiap kuman. Artinya tidak semua jenis infeksi bisa diatasi dengan antibiotik yang sama.
Berkoloni dan Beracun
Pada manusia, antibiotik biasa digunakan untuk mengatasi infeksi yang disebabkan bakteri, seperti infeksi mata, kulit, keracunan makanan, pneumonia, dan meningitis. Antibiotik juga penting untuk perawatan infeksi yang kompleks akibat prosedur medis seperti bedah, terapi kanker, dan transplantasi organ.
Antibiotik termasuk kategori obat yang disebut “antimikrobial”, contohnya penisilin, tetracycline, dan amoxicilin. Obat-obat ini digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan bakteri tanpa menyebabkan efek berbahaya bagi tubuh. Bahayanya, jika bakteri mampu melawan obat-obat ini, mereka akan berkoloni dan mengeluarkan racun serta memperbanyak diri dalam tubuh.
Secara tradisional, antibiotik dibuat dari komponen alami. Banyak organisme termasuk jamur memproduksi substansi yang dapat menghancurkan bakteri penyebab infeksi. Penisilin misalnya, terbuat dari jamur. Saat ini antibiotik seperti fluoroquinolones sudah bisa dibuat secara sintetis.
Tidak heran bila sekarang tersedia ratusan jenisnya. Tak seperti dulu, ketika jenis antibiotik masih bisa dihitung dengan jari. (kcm)
Aneh, Polres Simalungun Tertutup Mengenai Pemeriksaan Morris Silalahi
SIANTAR-SK: Morris Silalahi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar yang saat ini menjadi tersangka kasus 19 CPNS ilegal 2005, kembali menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun, Kamis (3/7) malam sampai 02.00 Wib, Jumat dinihari. Informasi ini disampaikan sumber Sinar Keadilan di Polres Simalungun yang tak mau disebut identitasnya. Hal ini juga disampaikan salah seorang wartawan sebuah media yang bertugas di Polres Simalungun yang tak mau disebut namanya.
Anehnya, Polres Simalungun sangat tertutup mengenai pemeriksaan ini. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Sitompul yang dihubungi melalui telepon selulernya tak bersedia menjawab. Dikonfirmasi melalui short message service (sms), Jumat (4/7), sampai berita ini diturunkan tak mau menjawab.
Hal yang sama juga terjadi pada Morris. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Morris tak mau menjawab. Melalui sms, sama saja, sampai berita ini diturunkan Morris tak menjawab pertanyaan Sinar Keadilan.
Jansen Napitu, Ketua LSM Lepaskan, saksi pelapor dalam kasus 19 CPNS ilegal ini, mengakui telah mendengar kalau Morris diperiksa Kamis malam lalu. Jansen mengaku telah menanyakan hal ini ke Polres Simalungun. Namun ia menyesalkan sikap Polres Simalungun yang sangat tertutup memberikan informasi mengenai pemeriksaan tersebut. “Anehnya, saat saya tanya ke Kasat Reskrim justru dikatakan tak ada pemeriksaan. Padahal jelas saya tahu kalau Morris telah diperiksa. Ini ada apa? Kenapa Polres sangat tertutup?” tanya Jansen.
Ia menduga ada hal yang disembunyikan dari pemeriksaan Morris tersebut. “Kenapa harus ditutup-tutupi seperti itu? Bukankah saya sebagai saksi pelapor berhak tahu perkembangan dari kasus ini? KPK saja dalam melakukan pemeriksaan tak pernah tertutup seperti ini,” ungkap Jansen.
Kasus ini pertama sekali dilaporkan Jansen ke Polres Simalungun pada Februari 2007. Artinya, sudah satu setengah tahun kasus ini berada di polisi. Namun sampai saat ini tak jelas kapan kasus ini akan dituntaskan oleh polisi. Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Maret lalu pernah mengatakan bahwa kasus ini akan segera dituntaskan. Selain itu dia mengatakan beberapa nama sudah dikantongi menjadi tersangka, salah satunya adalah Walikota RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 tersebut.
Namun, alih-alih menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka. Belakangan Kapolres jutsru berkelit bahwa RE Siahaan belum pernah diperiksa karena ijin pemeriksaan dari presiden belum turun. Beberapa tokoh masyarakat di Siantar meragukan pernyataan Kapolres. Ada yang mempertanyakan ijin dari presiden belum turun atau surat ijin pemeriksaan sebenarnya belum dikirim?
Terakhir, Polres Simalungun akhirnya menetapkan Morris Silalahi sebagai tersangka. Namun dalam penetapan Morris sebagai tersangka, tampak beberapa usaha untuk menghalangi-halangi tugas jurnalistik dalam mengungkap kasus ini. Saat pemeriksaan sebelum Morris resmi ditetapkan sebagai tersangka, 9 Juni lalu, ada beberapa wartawan yang meminta wartawan lainnya, dengan iming-iming sejumlah uang, untuk tak memberitakan mengenai pemeriksaan Morris tersebut.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan Kamis lalu, Polres Simalungun sama sekali tak memberitahu mengenai pemeriksan tersebut kepada wartawan. (fet)
Anehnya, Polres Simalungun sangat tertutup mengenai pemeriksaan ini. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Sitompul yang dihubungi melalui telepon selulernya tak bersedia menjawab. Dikonfirmasi melalui short message service (sms), Jumat (4/7), sampai berita ini diturunkan tak mau menjawab.
Hal yang sama juga terjadi pada Morris. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Morris tak mau menjawab. Melalui sms, sama saja, sampai berita ini diturunkan Morris tak menjawab pertanyaan Sinar Keadilan.
Jansen Napitu, Ketua LSM Lepaskan, saksi pelapor dalam kasus 19 CPNS ilegal ini, mengakui telah mendengar kalau Morris diperiksa Kamis malam lalu. Jansen mengaku telah menanyakan hal ini ke Polres Simalungun. Namun ia menyesalkan sikap Polres Simalungun yang sangat tertutup memberikan informasi mengenai pemeriksaan tersebut. “Anehnya, saat saya tanya ke Kasat Reskrim justru dikatakan tak ada pemeriksaan. Padahal jelas saya tahu kalau Morris telah diperiksa. Ini ada apa? Kenapa Polres sangat tertutup?” tanya Jansen.
Ia menduga ada hal yang disembunyikan dari pemeriksaan Morris tersebut. “Kenapa harus ditutup-tutupi seperti itu? Bukankah saya sebagai saksi pelapor berhak tahu perkembangan dari kasus ini? KPK saja dalam melakukan pemeriksaan tak pernah tertutup seperti ini,” ungkap Jansen.
Kasus ini pertama sekali dilaporkan Jansen ke Polres Simalungun pada Februari 2007. Artinya, sudah satu setengah tahun kasus ini berada di polisi. Namun sampai saat ini tak jelas kapan kasus ini akan dituntaskan oleh polisi. Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Maret lalu pernah mengatakan bahwa kasus ini akan segera dituntaskan. Selain itu dia mengatakan beberapa nama sudah dikantongi menjadi tersangka, salah satunya adalah Walikota RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 tersebut.
Namun, alih-alih menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka. Belakangan Kapolres jutsru berkelit bahwa RE Siahaan belum pernah diperiksa karena ijin pemeriksaan dari presiden belum turun. Beberapa tokoh masyarakat di Siantar meragukan pernyataan Kapolres. Ada yang mempertanyakan ijin dari presiden belum turun atau surat ijin pemeriksaan sebenarnya belum dikirim?
Terakhir, Polres Simalungun akhirnya menetapkan Morris Silalahi sebagai tersangka. Namun dalam penetapan Morris sebagai tersangka, tampak beberapa usaha untuk menghalangi-halangi tugas jurnalistik dalam mengungkap kasus ini. Saat pemeriksaan sebelum Morris resmi ditetapkan sebagai tersangka, 9 Juni lalu, ada beberapa wartawan yang meminta wartawan lainnya, dengan iming-iming sejumlah uang, untuk tak memberitakan mengenai pemeriksaan Morris tersebut.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan Kamis lalu, Polres Simalungun sama sekali tak memberitahu mengenai pemeriksan tersebut kepada wartawan. (fet)
02 Juli, 2008
Ungkap Betapa Bobroknya Kinerja Walikota RE Siahaan dan Dugaan Penyelewengan Uang Negara
Rekomendasi Pansus DPRD Terhadap LKPj Walikota Siantar 2007
SIANTAR-SK: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Pematangsiantar 2007, telah menyerahkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD, Selasa (1/7) lalu.
Sedikit mengagetkan adalah hasil pembahasan dan rekomendasi yang dibuat oleh pansus. Dari beragam permasalahan yang dibahas Pansus, terungkap betapa bobroknya kinerja Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan tak jelasnya laporan keuangan Pemko.
Sayangnya, beragam permasalahan dan temuan pansus, tak jelas tindaklanjutnya. Dugaan berbagai pihak yang menuding hasil rekomendasi tersebut digunakan sebagai alat bargaining atau menaikkan nilai tawar anggota DPRD terhadap Walikota semakin mendekati kebenaran. Apalagi, fotokopi rekomendasi pansus yang beredar di wartawan, tanpa tanda tangan ketua dan sekretaris pansus, berbeda jauh dengan rekomendasi aslinya yang ditandatangan ketua dan sekretaris, yang diperoleh Sinar Keadilan dari salah seorang anggota pansus.
Dalam rekomendasi yang beredar di wartawan, ada beberapa permasalahan dan temuan yang tak muncul. Padahal dalam rekomendasi aslinya, permasalahan dan temuan tersebut muncul. Tak jelas apa maksud dari hilangnya beberapa permasalahan dan temuan dalam fotokopi yang beredar di wartawan. Kuat dugaan beberapa hal sensitif, yang tak beredar di kalangan wartawan, digunakan sebagai alat bergaining kepada walikota.
Keanehan lainya dalam hasil kerja pansus adalah 12 rekomendasi yang mereka sampaikan. Jika dalam pembahasan ditemukan beragam permasalahan dan temuan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, namun dalam rekomendasi, tak satupun yang mengarah langsung kepada permintaan untuk mengarahkan hasil temuan untuk segera diselidiki aparat hukum. Semua rekomendasi sangat normatif yang hanya meminta agar walikota melakukan pembenahan. Hanya poin 12 dalam rekomendasi tersebut yang jelas meminta agar DPRD menggunakan hak angket menyikapi kinerja walikota. Namun, hak angket inipun diragukan apakah bisa terealisasi.
Ketua Pansus Aroni Zendrato membantah bahwa rekomendasi tersebut merupakan alat untuk menaikkan posisi tawar kepada walikota. Menurut Zendrato, hasil temuan dari pansus merupakan gambaran sesungguhnya dari kinerja walikota dan bukan dibuat untuk menaikkan nilai tawar.
Saat ditanyakan kenapa beberapa temuan yang sudah jelas mengarah pada tindak pidana korupsi tak langsung diteruskan saja kepada aparat hukum, Zendrato mengatakan paripurna yang akan diadakan Jumat (4/7) akan menentukan bagaimana tindaklanjut dari rekomendasi pansus.
Soal hak angket, Zendrato optimis akan segera terealisasi. Menurutnya sebagian besar anggota pansus sudah setuju diadakan hak angket dan sesuai ketentuan, hak angket bisa dilakukan jika minimal diusulkan oleh lima orang anggita DPRD.
Zendrato meminta pimpinan DPRD segera menampung aspirasi anggota soal hak angket ini. Saat ditanya kenapa mengharapkan persetujuan pimpinan DPRD sementara ketentuannya hak angket diusulkan dari bawah oleh anggota dan pimpinan DPRD hanya menyetujui jika telah sesuai aturan, Zendrato mencoba berkelit. Menurutnya, pimpinan DPRD tetap harus menawarkan usulan hak angket ini kepada anggota.
Sementara itu Ketua lembaga Study Otonomi Politik dan Demokrasi (SoPo) Siantar-Simalungun Kristian Silitonga menilai pengajuan hak angket hanya sebagai citra perbaikan diri wakil rakyat untuk target DPRD 2009. Menurutnya berbagai kasus seperti 19 CPNS ilegal 2005, dugaan korupsi dana sosial 2007 Rp 12,5 miliar, dan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih, dijadikan pengalihan melalui hak angket untuk kepentingan politis.
“Pada prinsipnya kita setuju digunakan hak angket, tetapi dilihat dulu status persoalan dugaan kasus di Siantar, jadi ini tindakan sia- sia. Jelas kasus diatas sudah ditangani aparat hukum dan statusnya telah ditetapkan,” tukasnya.
Kristian mengatakan DPRD jangan latah menggunakan hak angket, karena berbagai kasus tersebut tergolong lama. Ia mempertanyakan mengapa DPRD tiba-tiba bersuara. Hal ini menimbulkan asumsi DPRD buang badan. Dikatakannya dewan jangan terjebak formalitas kelembagaan untuk memproses hak angket. “Jangan ada pengelabuan masalah, proses hukum dapat terkendala dengan hak tersebut. Jika terkait dugaan pelanggaran walikota, melalui peraturan sekarang saja sudah terbukti, mengapa repot melempar opini dan ada keraguan (hak angket) ini tidak murni,” paparnya.
Kristian menilai DPRD harusnya menggunakan tekanan politik kepada lembaga yang menangani sejumlah kasus dan tindakan konkrit mendesak penuntasan kasus tersebut. Ini sebagai langkah DPRD berfungsi dalam pengawasannya berkoordinasi mendesak penuntasan kasus. Namun dia pesimis jika melihat kinerja dewan selama ini, jika hal tersebut sekarang dipergunakan.
Dijelaskannya dalam konteks lokal, sejarahnya pengajuan hak angket belum pernah dapat menjatuhkan kepala daerah tetapi lebih kepada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan. Ini sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah pasal 32 dijelaskan penggunaan hak angket jika ditemukan pelanggaran maka proses penyelesaiannya diserahkan kepada aparat hukum. “Dapat terjadi kerancuan jika tidak ada ditemukan pelanggaran, bisa jadi penanganan hukum yang berjalan tidak jelas seiring hasil penyidikan DPRD,” ucapnya.
Kristian mengutarakan yang dilakukan dewan peningkatan penyelidikan dengan langkah strategis politik pada lembaga hukum, bukan memulai dari awal melakukan penyelidikan yang telah lama diketahui dewan. (fetra/jansen)
SIANTAR-SK: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Pematangsiantar 2007, telah menyerahkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD, Selasa (1/7) lalu.
Sedikit mengagetkan adalah hasil pembahasan dan rekomendasi yang dibuat oleh pansus. Dari beragam permasalahan yang dibahas Pansus, terungkap betapa bobroknya kinerja Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan tak jelasnya laporan keuangan Pemko.
Sayangnya, beragam permasalahan dan temuan pansus, tak jelas tindaklanjutnya. Dugaan berbagai pihak yang menuding hasil rekomendasi tersebut digunakan sebagai alat bargaining atau menaikkan nilai tawar anggota DPRD terhadap Walikota semakin mendekati kebenaran. Apalagi, fotokopi rekomendasi pansus yang beredar di wartawan, tanpa tanda tangan ketua dan sekretaris pansus, berbeda jauh dengan rekomendasi aslinya yang ditandatangan ketua dan sekretaris, yang diperoleh Sinar Keadilan dari salah seorang anggota pansus.
Dalam rekomendasi yang beredar di wartawan, ada beberapa permasalahan dan temuan yang tak muncul. Padahal dalam rekomendasi aslinya, permasalahan dan temuan tersebut muncul. Tak jelas apa maksud dari hilangnya beberapa permasalahan dan temuan dalam fotokopi yang beredar di wartawan. Kuat dugaan beberapa hal sensitif, yang tak beredar di kalangan wartawan, digunakan sebagai alat bergaining kepada walikota.
Keanehan lainya dalam hasil kerja pansus adalah 12 rekomendasi yang mereka sampaikan. Jika dalam pembahasan ditemukan beragam permasalahan dan temuan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, namun dalam rekomendasi, tak satupun yang mengarah langsung kepada permintaan untuk mengarahkan hasil temuan untuk segera diselidiki aparat hukum. Semua rekomendasi sangat normatif yang hanya meminta agar walikota melakukan pembenahan. Hanya poin 12 dalam rekomendasi tersebut yang jelas meminta agar DPRD menggunakan hak angket menyikapi kinerja walikota. Namun, hak angket inipun diragukan apakah bisa terealisasi.
Ketua Pansus Aroni Zendrato membantah bahwa rekomendasi tersebut merupakan alat untuk menaikkan posisi tawar kepada walikota. Menurut Zendrato, hasil temuan dari pansus merupakan gambaran sesungguhnya dari kinerja walikota dan bukan dibuat untuk menaikkan nilai tawar.
Saat ditanyakan kenapa beberapa temuan yang sudah jelas mengarah pada tindak pidana korupsi tak langsung diteruskan saja kepada aparat hukum, Zendrato mengatakan paripurna yang akan diadakan Jumat (4/7) akan menentukan bagaimana tindaklanjut dari rekomendasi pansus.
Soal hak angket, Zendrato optimis akan segera terealisasi. Menurutnya sebagian besar anggota pansus sudah setuju diadakan hak angket dan sesuai ketentuan, hak angket bisa dilakukan jika minimal diusulkan oleh lima orang anggita DPRD.
Zendrato meminta pimpinan DPRD segera menampung aspirasi anggota soal hak angket ini. Saat ditanya kenapa mengharapkan persetujuan pimpinan DPRD sementara ketentuannya hak angket diusulkan dari bawah oleh anggota dan pimpinan DPRD hanya menyetujui jika telah sesuai aturan, Zendrato mencoba berkelit. Menurutnya, pimpinan DPRD tetap harus menawarkan usulan hak angket ini kepada anggota.
Sementara itu Ketua lembaga Study Otonomi Politik dan Demokrasi (SoPo) Siantar-Simalungun Kristian Silitonga menilai pengajuan hak angket hanya sebagai citra perbaikan diri wakil rakyat untuk target DPRD 2009. Menurutnya berbagai kasus seperti 19 CPNS ilegal 2005, dugaan korupsi dana sosial 2007 Rp 12,5 miliar, dan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih, dijadikan pengalihan melalui hak angket untuk kepentingan politis.
“Pada prinsipnya kita setuju digunakan hak angket, tetapi dilihat dulu status persoalan dugaan kasus di Siantar, jadi ini tindakan sia- sia. Jelas kasus diatas sudah ditangani aparat hukum dan statusnya telah ditetapkan,” tukasnya.
Kristian mengatakan DPRD jangan latah menggunakan hak angket, karena berbagai kasus tersebut tergolong lama. Ia mempertanyakan mengapa DPRD tiba-tiba bersuara. Hal ini menimbulkan asumsi DPRD buang badan. Dikatakannya dewan jangan terjebak formalitas kelembagaan untuk memproses hak angket. “Jangan ada pengelabuan masalah, proses hukum dapat terkendala dengan hak tersebut. Jika terkait dugaan pelanggaran walikota, melalui peraturan sekarang saja sudah terbukti, mengapa repot melempar opini dan ada keraguan (hak angket) ini tidak murni,” paparnya.
Kristian menilai DPRD harusnya menggunakan tekanan politik kepada lembaga yang menangani sejumlah kasus dan tindakan konkrit mendesak penuntasan kasus tersebut. Ini sebagai langkah DPRD berfungsi dalam pengawasannya berkoordinasi mendesak penuntasan kasus. Namun dia pesimis jika melihat kinerja dewan selama ini, jika hal tersebut sekarang dipergunakan.
Dijelaskannya dalam konteks lokal, sejarahnya pengajuan hak angket belum pernah dapat menjatuhkan kepala daerah tetapi lebih kepada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan. Ini sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah pasal 32 dijelaskan penggunaan hak angket jika ditemukan pelanggaran maka proses penyelesaiannya diserahkan kepada aparat hukum. “Dapat terjadi kerancuan jika tidak ada ditemukan pelanggaran, bisa jadi penanganan hukum yang berjalan tidak jelas seiring hasil penyidikan DPRD,” ucapnya.
Kristian mengutarakan yang dilakukan dewan peningkatan penyelidikan dengan langkah strategis politik pada lembaga hukum, bukan memulai dari awal melakukan penyelidikan yang telah lama diketahui dewan. (fetra/jansen)
Rangkuman Rekomendasi Pansus DPRD Siantar Terhadap LKPj Walikota 2007
Berikut ini beberapa rangkuman dari rekomendasi Pansus DPRD Siantar terhadap LKPj Walikota 2007:
1. Belanja bantuan sosial 2007 telah menjadi masalah hukum yang sampai saat ini ditangani Polresta Siantar. Namun hasilnya belum jelas. Berdasarkan informasi diindikasi ada Rp4 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Sampai Juni 2008 pemko belum menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seharusnya diserahkan Maret 2008. Hal ini menunjukkan pengelolaan keuangan Siantar sangat buruk. Pengelolaan internal walikota tidak berjalan dan Inspektorat kota tidak berfungsi alias mandul.
3. Ada sekitar Rp4 miliar dana belanja yang tidak dapat direalisasikan Bagian Umum tanpa penjelasan. Di Dinas Pekerjaan Umum (PU) ada sekitar Rp4 miliar untuk sementara dilacak DPRD tidak dapat terealisasikan tanpa penjelasan. Di Bagian Tata Pemerintahan ada dana Rp400 juta tidak dapat terealisasikan tanpa penjelasan.
4. Ada sisa anggaran di Dinas PU yang jumlahnya tidak pernah disampaikan kepada DPRD, dan langsung dijadikan proyek baru. Seharusnya sisa anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 harus dikembalikan ke Kas Daerah pada akhir tahun anggaran.
5. Pembangunan Gedung SMA N IV tahun anggaran 2006 dan 2007 tidak terealisasi. Dalam LKPj tidak ada penjelasan tentang hal tersebut.
6. Gagalnya realisasi pembangunan jalan senilai Rp1,6 miliar tanpa penjelasan. Bahkan ada pembuatan gorong- gorong jalan di Jalan Ahmad Yani belum dikerjakan, tetapi telah selesai 100 persen sesuai laporan.
7. Gagalnya pembangunan jembatan senilai Rp2,7 miliar tanpa penjelasan.
8. Dana rehabilitasi pemeliharaan jalan senilai Rp14 miliar terealisasi 99 persen. Namun kenyataannya di lapangan banyak ditemukan jalan rusak dan berlubang besar seperti di Jalan Rakutta Sembiring, Jalan Siantar – Sidamanik, Jalan Kartini Atas, dan Jalan Sisingamangaraja.
9. Tidak transparannya pendapatan dari PDAM Tirtauli dari tahun ke tahun, hanya dicatat Rp 0. Laporan ini diragukan akuntabilitasnya, mengingat PDAM mengeluarkan sejumlah anggaran yang tingkat kebutuhannya sangat mendesak. Diduga ada sejumlah dana dari pendapatan yang penggunaannya tidak tepat sasaran dan menimbulkan pemborosan anggaran.
10. Dana dekonsentarasi di Dinas Kesehatan senilai Rp. 1,47 Milyar yang hanya terealisasi 36 % tidak dijelaskan mengapa hal ini terjadi ? Kemana sisa uang yang 64 % lagi, tidak dijelaskan.
11. Adanya pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan bantuan modal (investasi) pemerintah kota kepada Bank Sumut sebesar Rp 879.511.150,- tanpa adanya Perda. Hal ini melanggar Permendagri No. 26 tahunm 2006 tentang Pedoman Penyususnan APBD Tahun Anggaran 2007 dan permendagri 13/2005 serta revisinya Permendagri 59/2007. Dalam penjelasan yang ditandatangani oleh Sdr. (Alm). Tagor Batubara pada Tanggal 18 April 2007 disebutkan bahwa Perda akan diterbitkan sebagai dasar hukum penyertaan modal. Namun hal tersebut tiak pernah direalisasikan oleh Sdr. Walikota. Dengan demikian Walikota telah membiarkan dilakukannya pembohongan publik oleh stafnya dan melanggar UU 32/2004 Pasal 110 ayat 2 tentang Sumpah/Janji kepala daerah.
12. Walikota Pematangsiantar langsung mensahkan Raperda P.APBD menjadi Perda P.APBD Tahun Anggaran 2007, tanpa adanya laporan atau pemberitahuan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara kepada DPRD Kota Pematangsiantar terlebih dahulu. Walikota melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini Permendagri No. 26 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2007.
13. Pelanggaran sumpah janji jabatan juga dilakukan pada kasus CPNS illegal. Keputusan Walikota mengangkat para pelamar yang tidak lulus ujian telah melanggar PP No. 98 Tahun 2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil pasal 9.
14. Pembayaran gaji terhadap 19 CPNS Illegal telah melanggar PP No. 98 Tahun 2000 pasal 12 menyatakan bahwa hak atas gaji atas CPNS yang lulus ujian mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya.
15. Kasus yang telah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat adalah persengkongkolan pembangunan bangsal RSU Kota Pematangsiantar Tahun 2005 telah diputuskan KPPU pada Oktober 2006. dalam hal ini Walikota maupun Wakil Walikota dinyatakan terbukti terlibat dalam persekongkolan dan menimbulkan keruguan negara sebesar Rp. 381.000.000. terhadap keputusan KPPU tersebut, Walikota dan Wakil Walikota tidak pernah mengajukan keberatan. Dalam hal ini telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan sesuai UU No. 32 Tahun 2004 pasal 29.
1. Belanja bantuan sosial 2007 telah menjadi masalah hukum yang sampai saat ini ditangani Polresta Siantar. Namun hasilnya belum jelas. Berdasarkan informasi diindikasi ada Rp4 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Sampai Juni 2008 pemko belum menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seharusnya diserahkan Maret 2008. Hal ini menunjukkan pengelolaan keuangan Siantar sangat buruk. Pengelolaan internal walikota tidak berjalan dan Inspektorat kota tidak berfungsi alias mandul.
3. Ada sekitar Rp4 miliar dana belanja yang tidak dapat direalisasikan Bagian Umum tanpa penjelasan. Di Dinas Pekerjaan Umum (PU) ada sekitar Rp4 miliar untuk sementara dilacak DPRD tidak dapat terealisasikan tanpa penjelasan. Di Bagian Tata Pemerintahan ada dana Rp400 juta tidak dapat terealisasikan tanpa penjelasan.
4. Ada sisa anggaran di Dinas PU yang jumlahnya tidak pernah disampaikan kepada DPRD, dan langsung dijadikan proyek baru. Seharusnya sisa anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 harus dikembalikan ke Kas Daerah pada akhir tahun anggaran.
5. Pembangunan Gedung SMA N IV tahun anggaran 2006 dan 2007 tidak terealisasi. Dalam LKPj tidak ada penjelasan tentang hal tersebut.
6. Gagalnya realisasi pembangunan jalan senilai Rp1,6 miliar tanpa penjelasan. Bahkan ada pembuatan gorong- gorong jalan di Jalan Ahmad Yani belum dikerjakan, tetapi telah selesai 100 persen sesuai laporan.
7. Gagalnya pembangunan jembatan senilai Rp2,7 miliar tanpa penjelasan.
8. Dana rehabilitasi pemeliharaan jalan senilai Rp14 miliar terealisasi 99 persen. Namun kenyataannya di lapangan banyak ditemukan jalan rusak dan berlubang besar seperti di Jalan Rakutta Sembiring, Jalan Siantar – Sidamanik, Jalan Kartini Atas, dan Jalan Sisingamangaraja.
9. Tidak transparannya pendapatan dari PDAM Tirtauli dari tahun ke tahun, hanya dicatat Rp 0. Laporan ini diragukan akuntabilitasnya, mengingat PDAM mengeluarkan sejumlah anggaran yang tingkat kebutuhannya sangat mendesak. Diduga ada sejumlah dana dari pendapatan yang penggunaannya tidak tepat sasaran dan menimbulkan pemborosan anggaran.
10. Dana dekonsentarasi di Dinas Kesehatan senilai Rp. 1,47 Milyar yang hanya terealisasi 36 % tidak dijelaskan mengapa hal ini terjadi ? Kemana sisa uang yang 64 % lagi, tidak dijelaskan.
11. Adanya pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan bantuan modal (investasi) pemerintah kota kepada Bank Sumut sebesar Rp 879.511.150,- tanpa adanya Perda. Hal ini melanggar Permendagri No. 26 tahunm 2006 tentang Pedoman Penyususnan APBD Tahun Anggaran 2007 dan permendagri 13/2005 serta revisinya Permendagri 59/2007. Dalam penjelasan yang ditandatangani oleh Sdr. (Alm). Tagor Batubara pada Tanggal 18 April 2007 disebutkan bahwa Perda akan diterbitkan sebagai dasar hukum penyertaan modal. Namun hal tersebut tiak pernah direalisasikan oleh Sdr. Walikota. Dengan demikian Walikota telah membiarkan dilakukannya pembohongan publik oleh stafnya dan melanggar UU 32/2004 Pasal 110 ayat 2 tentang Sumpah/Janji kepala daerah.
12. Walikota Pematangsiantar langsung mensahkan Raperda P.APBD menjadi Perda P.APBD Tahun Anggaran 2007, tanpa adanya laporan atau pemberitahuan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara kepada DPRD Kota Pematangsiantar terlebih dahulu. Walikota melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini Permendagri No. 26 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2007.
13. Pelanggaran sumpah janji jabatan juga dilakukan pada kasus CPNS illegal. Keputusan Walikota mengangkat para pelamar yang tidak lulus ujian telah melanggar PP No. 98 Tahun 2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil pasal 9.
14. Pembayaran gaji terhadap 19 CPNS Illegal telah melanggar PP No. 98 Tahun 2000 pasal 12 menyatakan bahwa hak atas gaji atas CPNS yang lulus ujian mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya.
15. Kasus yang telah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat adalah persengkongkolan pembangunan bangsal RSU Kota Pematangsiantar Tahun 2005 telah diputuskan KPPU pada Oktober 2006. dalam hal ini Walikota maupun Wakil Walikota dinyatakan terbukti terlibat dalam persekongkolan dan menimbulkan keruguan negara sebesar Rp. 381.000.000. terhadap keputusan KPPU tersebut, Walikota dan Wakil Walikota tidak pernah mengajukan keberatan. Dalam hal ini telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan sesuai UU No. 32 Tahun 2004 pasal 29.
Dugaan Korupsi Uang Nasabah Rp 15 Miliar di BNI Pematangsiantar
Polresta Siantar Diminta Serius Usut Kasus Tersebut
SIANTAR-SK: Lebih dari seratus massa dari Gerakan Penyelamat Harta Negara (Gerphan), Rabu (2/7), melakukan unjukrasa ke Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Pematangsiantar. Unjukrasa terkait dugaan korupsi uang nasabah sebesar Rp15 miliar yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Bank BNI 46 (sebelum berganti nama menjadi Bank BNI).
Dengan membawa poster dan spanduk yang berisikan hujatan terhadap pegawai yang diduga melakukan korupsi, massa juga berteriak agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Ahmad Gous Lubis mengatakan dugaan korupsi ini telah dilaporkan Gerphan ke pihak Polresta Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar sekitar Maret 2008 yang lalu.
Menurutnya, dugaan korupsi diketahui Gerphan berdasarkan hasil audit yang menyatakan adanya kerugian berupa hilangnya pendapatan selisih kurs sebesar Rp15 miliar dan keuntungan rill atas transaksi jual beli Valas non fisik selama Oktober 2000-November 2001 yang mencapai Rp 3 miliar lebih.
Dalam pernyataan sikapnya, Gerphan juga menilai pimpinan BNI di pusat dan di wilayah Sumatera Utara diduga melindungi pegawai BNI yang disinyalir melakukan kejahatan perbankan dan tindakan korupsi. “Anehnya mereka diberikan jabatan yang tinggi dan masih bekerja sampai sekarang,” ujarnya.
Lubis juga menyesalkan kinerja Polresta Siantar yang dinilai kurang serius dalam melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan atas pengaduan Gerphan.
Usai membacakan pernyataan sikap selanjutnya beberapa perwakilan Gerphan menemui pimpinan BNI menyampaikan pernyataan sikapnya.
Kepala Cabang BNI Pematangsiantar Zamrizal Chan mengatakan kasus dugaan korupsi di BNI yang dipimpinnya saat ini sedang ditangani secara hukum di Polresta. Zamrizal juga meminta Gerphan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Mengenai sikap terhadap kasus tersebut, pihaknya mengaku akan menerima apapun hasil dari proses hukum tersebut. “Apapun putusan, akan kami terima dengan senang hati. Jadi hormatilah proses hukum,” ucapnya.
Sedangkan Legal Officer BNI Martono Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi yang dipertanyakan Gerphan, telah direspon BNI dengan mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah pegawai BNI Siantar.
Martono menegaskan BNI selalu kooperatif atas penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kita selalu terbuka terhadap pemeriksaan Polresta,” katanya singkat. (jansen)
SIANTAR-SK: Lebih dari seratus massa dari Gerakan Penyelamat Harta Negara (Gerphan), Rabu (2/7), melakukan unjukrasa ke Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Pematangsiantar. Unjukrasa terkait dugaan korupsi uang nasabah sebesar Rp15 miliar yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Bank BNI 46 (sebelum berganti nama menjadi Bank BNI).
Dengan membawa poster dan spanduk yang berisikan hujatan terhadap pegawai yang diduga melakukan korupsi, massa juga berteriak agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Ahmad Gous Lubis mengatakan dugaan korupsi ini telah dilaporkan Gerphan ke pihak Polresta Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar sekitar Maret 2008 yang lalu.
Menurutnya, dugaan korupsi diketahui Gerphan berdasarkan hasil audit yang menyatakan adanya kerugian berupa hilangnya pendapatan selisih kurs sebesar Rp15 miliar dan keuntungan rill atas transaksi jual beli Valas non fisik selama Oktober 2000-November 2001 yang mencapai Rp 3 miliar lebih.
Dalam pernyataan sikapnya, Gerphan juga menilai pimpinan BNI di pusat dan di wilayah Sumatera Utara diduga melindungi pegawai BNI yang disinyalir melakukan kejahatan perbankan dan tindakan korupsi. “Anehnya mereka diberikan jabatan yang tinggi dan masih bekerja sampai sekarang,” ujarnya.
Lubis juga menyesalkan kinerja Polresta Siantar yang dinilai kurang serius dalam melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan atas pengaduan Gerphan.
Usai membacakan pernyataan sikap selanjutnya beberapa perwakilan Gerphan menemui pimpinan BNI menyampaikan pernyataan sikapnya.
Kepala Cabang BNI Pematangsiantar Zamrizal Chan mengatakan kasus dugaan korupsi di BNI yang dipimpinnya saat ini sedang ditangani secara hukum di Polresta. Zamrizal juga meminta Gerphan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Mengenai sikap terhadap kasus tersebut, pihaknya mengaku akan menerima apapun hasil dari proses hukum tersebut. “Apapun putusan, akan kami terima dengan senang hati. Jadi hormatilah proses hukum,” ucapnya.
Sedangkan Legal Officer BNI Martono Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi yang dipertanyakan Gerphan, telah direspon BNI dengan mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah pegawai BNI Siantar.
Martono menegaskan BNI selalu kooperatif atas penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kita selalu terbuka terhadap pemeriksaan Polresta,” katanya singkat. (jansen)
Diduga Terjadi Pungli dalam Penerimaan Murid Baru 2008
Kadispenjar: Pengurusan Bukan di Dinas Tapi Langsung ke Sekolah
SIANTAR-SK: Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Pematangsiantar diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perpindahan rayon untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMP dan SMA Negeri tahun ajaran 2008.
Salah seorang orangtua siswa, Lili (39), Rabu (2/7), kepada Sinar Keadilan mengatakan kutipan tersebut dilakukan oknum pegawai Dispenjar. Modusnya dengan meminta sejumlah uang yang bervariasi, Lili diminta Rp 20.000, dalam mengurus persyaratan perpindahan rayon tersebut. Anehnya pengutipan uang tersebut tidak dijelaskan tujuannya. “Saya juga heran kenapa ada pengutipan, apa memang ada ketentuannya,” ujar perempuan yang tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Simalungun tersebut.
Dia menambahkan awalnya hendak mengurus anaknya masuk ke salah satu SMA Negeri dan saat pengurusan dimintai uang. Ini dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan perpindahan rayon dari Kabupaten Simalungun ke Kotamadya Pematangsiantar. Dia juga mengakui tidak ada pemberitahuan dari Dispenjar soal biaya mengurus pindah rayon tersebut.
Lili mengatakan pungli tersebut dilakukan untuk mengambil keuntungan dengan adanya minat orangtua untuk mendaftar anaknya di sekolah negeri di Siantar.
Sementara itu Kadispenjar Pematangsiantar Hodden Simarmata melalui telepon selulernya membantah adanya pungli untuk perpindahan rayon. Menurutnya pengurusan dilakukan di sekolah masing-masing bukan ke kantor Dispenjar. Hal ini berlaku juga bagi calon siswa yang berasal dari luar Siantar. “Mereka langsung mendaftar ke sekolah, bukan melalui Dispenjar. Ini dilakukan secara terbuka, jadi tidak ada pungli,” terangnya.
Hodden mengatakan untuk PSB 2008, Dispenjar mencoba transparan sesuai ranking dan daya tampung sekolah tersebut. Sedangkan untuk siswa dari luar daerah diberikan kuota 10 persen dari jumlah keseluruhan siswa baru yang diterima sekolah tersebut.
Mengenai jumlah siswa yang akan diterima, menurut Hodden, sesuai aturan jumlah siswa sebanyak 32 orang perkelas. Khusus untuk sekolah yang mendapat pengakuan berstandart nasional ketentuan tersebut wajib dilaksanakan. Sedangkan untuk sekolah lain tergantung kebijakan sekolah untuk menambah jumlah siswanya. “Konsep ini telah kita terapkan. Jadi silahkan saja mencoba sekolah mana saja yang diminati,” katanya.
Hodden menambahkan khusus bagi siswa yang mempunyai prestasi seperti di bidang olahraga, kesenian dan bidang studi pelajaran tertentu, diberikan penghargaan bagi siswa tersebut untuk memilih sekolah favoritnya.
Kasubdis Pendidikan dan Pengajaran (Penjar) Mansur Sinaga juga menegaskan tidak ada pengutipan untuk mengurus perpindahan rayon. Menurutnya proses PSB 2008 ini dilakukan terbuka bagi siapa saja yang berminat untuk mendaftarkan anaknya di sekolah negeri. (jansen)
SIANTAR-SK: Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Pematangsiantar diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perpindahan rayon untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMP dan SMA Negeri tahun ajaran 2008.
Salah seorang orangtua siswa, Lili (39), Rabu (2/7), kepada Sinar Keadilan mengatakan kutipan tersebut dilakukan oknum pegawai Dispenjar. Modusnya dengan meminta sejumlah uang yang bervariasi, Lili diminta Rp 20.000, dalam mengurus persyaratan perpindahan rayon tersebut. Anehnya pengutipan uang tersebut tidak dijelaskan tujuannya. “Saya juga heran kenapa ada pengutipan, apa memang ada ketentuannya,” ujar perempuan yang tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Simalungun tersebut.
Dia menambahkan awalnya hendak mengurus anaknya masuk ke salah satu SMA Negeri dan saat pengurusan dimintai uang. Ini dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan perpindahan rayon dari Kabupaten Simalungun ke Kotamadya Pematangsiantar. Dia juga mengakui tidak ada pemberitahuan dari Dispenjar soal biaya mengurus pindah rayon tersebut.
Lili mengatakan pungli tersebut dilakukan untuk mengambil keuntungan dengan adanya minat orangtua untuk mendaftar anaknya di sekolah negeri di Siantar.
Sementara itu Kadispenjar Pematangsiantar Hodden Simarmata melalui telepon selulernya membantah adanya pungli untuk perpindahan rayon. Menurutnya pengurusan dilakukan di sekolah masing-masing bukan ke kantor Dispenjar. Hal ini berlaku juga bagi calon siswa yang berasal dari luar Siantar. “Mereka langsung mendaftar ke sekolah, bukan melalui Dispenjar. Ini dilakukan secara terbuka, jadi tidak ada pungli,” terangnya.
Hodden mengatakan untuk PSB 2008, Dispenjar mencoba transparan sesuai ranking dan daya tampung sekolah tersebut. Sedangkan untuk siswa dari luar daerah diberikan kuota 10 persen dari jumlah keseluruhan siswa baru yang diterima sekolah tersebut.
Mengenai jumlah siswa yang akan diterima, menurut Hodden, sesuai aturan jumlah siswa sebanyak 32 orang perkelas. Khusus untuk sekolah yang mendapat pengakuan berstandart nasional ketentuan tersebut wajib dilaksanakan. Sedangkan untuk sekolah lain tergantung kebijakan sekolah untuk menambah jumlah siswanya. “Konsep ini telah kita terapkan. Jadi silahkan saja mencoba sekolah mana saja yang diminati,” katanya.
Hodden menambahkan khusus bagi siswa yang mempunyai prestasi seperti di bidang olahraga, kesenian dan bidang studi pelajaran tertentu, diberikan penghargaan bagi siswa tersebut untuk memilih sekolah favoritnya.
Kasubdis Pendidikan dan Pengajaran (Penjar) Mansur Sinaga juga menegaskan tidak ada pengutipan untuk mengurus perpindahan rayon. Menurutnya proses PSB 2008 ini dilakukan terbuka bagi siapa saja yang berminat untuk mendaftarkan anaknya di sekolah negeri. (jansen)
Langganan:
Postingan (Atom)
