30 Agustus, 2008

Kejaksaan Siantar Periksa Panitia Pengadaan Barang

Terkait Putusan KPPU Tentang Proyek Bangsal RSU Pematangsiantar

SIANTAR-SK: Sebagai langkah awal mengusut kasus dugaan kecurangan dalam Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar 2005, Kejaksaan Negeri Siantar, Selasa (12/8), memeriksa panitia proyek tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nelson Sembiring mengatakan kejaksaan akan memeriksa panitia tender Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005. Menurut Nelson, pemeriksaan ini sesuai laporan masyarakat ke KPK hingga berkoordinasi dengan Kejagung dan memerintahkan Kejari Siantar.
Nelson menambahkan beberapa hari lalu telah mendapatkan surat dari Kejagung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Adapun isi surat menunjuk Kejari Siantar untuk menindaklanjuti putusan KPPU dengan melakukan penyelidikan.
Pantauan Sinar Keadilan di Kejakjaan Negeri Siantar, sekitar pukul 08.00 Wib tampak Santo Denny Simanjuntak SH, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Perbaikan Bangsal di Unit Kerja RSU Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2005, menuju ruang Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Siantar.
Tidak beberapa lama kemudian, sekitar setengah jam dari kedatangan Denny, juga tampak hadir Asal Padang (sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa), serta Kamson, salah seorang anggota panitia pengadaan barang/jasa.
Anehnya, meski mengakui ada pemeriksaan, Nelson Sembiring mengelak saat dikonfirmasi nama-nama yang diperiksa. Anehnya lagi, Nelson mengaku baru mengetahui adanya proyek bermasalah dan telah diputus KPPU. “KPPU-pun saya tidak tahu apa itu,” ujarnya senyum.
Sekitar pukul 12.15 Wib, tampak Santo Denny Simanjuntak dan Asal Padang keluar dari ruangan Kasipidsus. Ketika didekati, keduanya mengelak dimintai keterangan. “No comment,” ujar keduanya melangkah meninggalkan gedung Kejari Siantar.
Namun, Kamson yang menyusul keluar dari ruangan Kasipidsus 15 menit kemudian, kepada Sinar Keadilan, mengaku, kalau Kejari Siantar memberinya 15 pertanyaan seputar Proyek Bangsal RSU Kota Siantar. “Ya hanya itulah yang bisa saya sampaikan,” cetusnya sembari melangkah menuruni tangga.
Hal yang sama juga terungkap dari mulut Kasipidsus Heriyansyah, SH. Ketika dikonfirmasi, Heriyansyah malah menyarankan konfirmasi ke Kajari Siantar. “Aduh, maaf saya tidak ada wewenang untuk memberi pernyataan, ke Kajari sajalah,” ungkap Heriyansyah.
Masih pantauan Sinar Keadilan, sekitar pukul 14.15 Wib, ketiganya kembali ke ruangan Heriyansyah setelah istirahat makan siang. Hingga pukul 17.30 Wib ketiganya juga belum keluar.
Seperti telah diberitakan, pemeriksaan tersebut terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal 13 November 2006 yang mengatakan Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005 terjadi kecurangan. KPPU memutuskan beberapa orang bersalah, termasuk Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap.
Proyek bernilai Rp1,9 milliar ini awalnya diikuti 31 perusahaan. Sesuai berita acara tender 20 Nopember 2005 dinyatakan hanya tujuh perusahaan yang lengkap dan sah penawarannya. Dari tujuh perusahaan yang melakukan penawaran ditetapkan tiga perusahaan yang menangani tender, yaitu CV Risma Karya dengan tawaran Rp1.502.757.000, selanjutnya CV Rama Indah sebagai pemenang cadangan I dengan tawaran Rp1.617.762.000 dan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang cadangan II dengan tawaran Rp1.884.197.000.
Namun, setelah mendapat arahan dari Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap, akhirnya panitia tender menerbitkan surat Nomor 12/PAN-RSU/XI/2005 tertanggal 30 Nopember 2005 yang menyatakan pemenang adalah CV Kreasi Multy Poranc dengan tawaran Rp1.884.197.000.
Akhirnya tender proyek yang dinilai cacat hukum ini dilaporkan DM. Ater Siahaan selaku pengusaha jasa konstruksi CV Risma Karya ke KPPU. Sesuai atas putusan KPPU Nomor 06/KPPU-I/2006 tersebut dinyatakan terlapor I, II, VI dan VII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp381.440.000. (fetra/dho)




RE Siahaan: Tak Gampang Memecat Mereka, Harus Lewat Penyelidikan Dulu

Terkait Surat BKN Meminta Walikota Pecat 19 PNS Ilegal

Kepala BKD Sumut: RE Siahaan Tak Ada Alasan, Harus Pecat Mereka


SIANTAR-SK: Setelah lama diam terhadap beragam kasus yang dituduhkan kepadanya, akhirnya Walikota Pematangsiantar RE Siahaan buka suara. Kepada ratusan wartawan yang hadir dalam temu pers di pendopo Rumah Dinas Walikota Jalan MH Sitorus Pematangsiantar, Selasa (12/8), RE Siahaan mengungkapkan ‘isi hatinya’, termasuk soal dugaan manipulasi penerimaan CPNS formasi 2005.
RE Siahaan mengatakan telah mengajukan daftar CPNS formasi 2004/2005 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk 19 orang yang dianggap bermasalah tersebut. “Setelah saya ajukan ternyata tidak ada masalah karena BKN kemudian menetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai) mereka. Kenapa kemudian disebut bermasalah dan BKN mencabut NIP 19 orang tersebut?” tanya Siahaan.
Menurut Siahaan tak mudah untuk memecat begitu saja 19 orang tersebut tanpa adanya penyelidikan. “Kalau ada kesalahan administrasi ya diperbaiki, jangan saya disuruh memecat begitu saja tanpa adanya penyelidikan,” ungkap Siahaan.
Siahaan mengakui telah berbicara dengan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Ramli Efendi Idris Naibaho saat datang bersama tim BKN dan anggota DPD Sumut Parlindungan Purba ke Pematangsiantar menyelidiki kasus dugaan manipulasi CPNS ini minggu lalu. “”Pak Ramli memang sudah menekankan bahwa BKN sudah mencabut NIP mereka dan saya diminta untuk memecat mereka. Namun saya sudah mengatakan ke Pak Ramli kalau ini kesalahan administrasi tolong diperbaiki. Ada kesalahan administrasi dari BKN, sehingga untuk memberhentikan mereka bukanlah menjadi kewenangan saya, akan tetapi kewenangan dari BKN sendiri yang telah menerbitkan SK mereka,” ungkap Siahaan.
Soal tudingan bahwa sebagian besar dari 19 orang yang dianggap bermasalah tersebut merupakan anak pejabat, termasuk kerabat walikota dan anak Kepala BKD, Siahaan mengatakan itu lumrah saja. “Apa tidak bisa anak Kepala BKD atau anak walikota jadi PNS?” tanyanya.
Dikonfirmasi mengenai pernyataan walikota tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara Mangasing Mungkur mengatakan tak ada alasan bagi Walikota Pematangsiantar RE Siahaan untuk tak memecat 10 PNS yang bermasalah tersebut. Menurutnya, BKN telah melakukan penelusuran dan ditemukan dugaan manipulasi sehingga telah mencabut NIP 19 orang tersebut.
“NIP mereka telah dicabut, apalagi yang ditunggu? Walikota harus memecat mereka dan tidak ada lagi alasan. Jika terus dibiarkan, 19 orang tersebut tidak bisa kemana-mana lagi karena mereka sudah tidak punya NIP lagi,” ungkap Mangasing. (fetra/daud)



Jauhkan DPRD Siantar dari Demo-crazy

Oleh: Fetra Tumanggor

Menjelang Pemilu 2009, dan di tengah penyusunan daftar caleg oleh masing-masing partai, ada yang menarik dari konstelasi perpolitikan di DPRD Pematangsiantar saat ini. Sejak awal memang 30 anggota DPRD Pematangsiantar ini secara tersirat bisa disebut terbagi dalam dua kubu, yang pro eksekutif dan yang pro DPRD.
Kini, garis pemisah tersebut semakin jelas. Namun yang menarik, beberapa anggota DPRD yang dulu ada di pihak eksekutif kini beralih ke pihak DPRD. Sebaliknya, beberapa yang dulu di DPRD kini secara jelas memihak eksekutif. Mereka yang dulunya abu-abu pun kini secara jelas menunjukkan dimana kakinya berada. Akibatnya kini suhu di DPRD mulai memanas.
Namun, jangan salah, pertarungan dua kubu ini sama sekali bukan untuk kepentingan rakyat. Kalau demi kepentingan rakyat, kenapa baru sekarang mereka berteriak, di saat Pemilu mendekat? Kenapa tak dari dulu ada hak angket? Kenapa mereka berteriak bahwa Walikota RE Siahaan telah menjerumuskan kota ini ke lembah kekelaman namun tak ada usaha mereka memanggil RE Siahaan? Apakah cukup hanya berteriak?
Harus diakui, reformasi 10 tahun telah membawa perubahan sikap terhadap wakil rakyat. Ada yang positif, dimana anggota DPRD kini tak lagi hanya penyambung lidah eksekutif. Namun tak sedikit pula yang memunculkan citra makin negatif. Bagaimanapun kondisinya, dari sekarang kita harus punya satu sikap: bersihkan DPRD dari ‘kotoran’.
Penyanyi balada Iwan Fals pernah mengkritik keras wakil rakyat di era Orde Baru. Intinya, Wakil Rakyat, begitu judul lagunya, sama sekali tak mencerminkan utusan penduduk Indonesia. Malas –karena itu tak kreatif, penurut, dan cenderung menjadi tukang stempel saja.
Kini, cap itu sudah berubah. Sepuluh tahun reformasi memunculkan wajah baru wakil rakyat. Mereka lebih terbuka dan lebih lantang dalam menyoroti kinerja pemerintahan. Sayangnya, penguatan tugas dan fungsi DPRD disalahgunakan oleh para politisi yang duduk di DPRD. Sejumlah politisi yang rajin berteriak ternyata banyak menerima upeti dari lembaga eksekutif. Mereka pun asyik dengan permainan-permainan kotor.
Kondisi tersebut terjadi karena lembaga DPRD di era reformasi belum cukup dewasa. DPRD belum cukup mampu menghilangkan anasir-anasir korup yang ditinggalkan rezim Orde Baru. Bahkan lebih parah. Ibarat penyakit, saat ini DPRD terkena penyakit akut peninggalan masa lalu (Orba). Penyakit itu adalah korupsi dan segudang permainan antara DPRD dan eksekutif.
Mau contoh? Berapa banyak anggota DPRD yang memasukkan proposal ke Pemko Siantar dengan dalih bantuan ini-itu. Atau bagaimana anggota DPRD menjadi calo proyek, calo penerimaan siswa baru, dan calo-calo lainnya.
Menjelang pemilu seperti saat ini, ada prediksi praktik-praktik kotor kalangan politisi akan semakin menggila. Atau setidaknya, banyak praktik komersialisasi politik. Demokrasi memang tidak bisa dilepaskan dari transaksi, antara yang memilih dan yang dipilih. Tetapi, di dalam demokrasi yang sehat, transaksi itu tidak berwujud material yang diberikan kepada pribadi-pribadi, melainkan kepada masyarakat umum (publik). Yang terakhir ini, misalnya, berbentuk ikatan tentang kebijakan-kebijakan yang akan dibuat manakala calon tersebut benar-benar terpilih.
Transaksi material mungkin bisa mengarah kepada kehidupan demokrasi yang tidak sehat. Pertama, transaksi itu bersifat sesaat: calon memberikan sesuatu dan penerima memilihnya. Setelah itu, bisa selesai begitu saja. Konsekuensinya, disconnect electoral terjadi.
Kedua, perilaku transaksional semacam itu cenderung hanya membuka ruang kepada orang-orang yang memiliki kekayaan besar saja yang berkesempatan menjadi elite. Minimal, hanya memberikan ruang kepada calon yang mampu mengumpulkan sumbangan dari orang-orang berduit saja.
Karena itu, demokrasi juga butuh kontrol sosial dari pers, LSM dan civil society agar tidak diselewengkan menjadi demo-crazy. Kita sudah lelah dengan banyolan dan kekonyolan politisi DPRD Siantar ini.
Kita harus memperbaiki semua itu, dengan kerja keras, dan membutuhkan energi dan proses waktu. Oleh karenanya, kita perlu optimistis untuk itu agar demokrasi bisa menyejahterakan rakyat. ***




Kepala BKD Sumut: Walikota Harus Membatalkan SK 19 PNS Ilegal 2005

MEDAN-SK: Walikota Pematangsiantar RE Siahaan harus membatalkan surat keputusan pengangkatan 19 calon pegawai negeri sipil bermasalah pada formasi tahun 2005. Pembatalan ini karena Badan Kepegawaian Negara sudah secara resmi mencabut nomor induk pegawai dari ke-19 calon pegawai negeri sipil bermasalah itu.
"Kalau BKN sudah mencabut NIP ke-19 CPNS bermasalah ini, seharusnya Walikota Pematangsiantar juga secepatnya membatalkan SK pengangkatan mereka," ujar Mangasing Mungkur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengutip Kompas, di Medan, Senin (11/8). Ia mengatakan pencabutan tersebut telah dipastikan tim bersama dari Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkunjung ke Pematangsiantar pekan lalu.
BKD Provinsi Sumut, kata Mangasing, ikut mengutus pegawainya ke Pematangsiantar saat tim dari Kementerian PAN dan BKN meminta keterangan pejabat kepegawaian di Pemko Pematangsiantar. Mangasing mengatakan, Deputi Menteri PAN bidang SDM dan Aparatur Ramli Effendi Idris Naibaho sudah secara tegas mengatakan, NIP ke-19 CPNS bermasalah ini sudah dicabut BKN. "Tidak ada alasan lagi bagi Walikota Pematangsiantar untuk tidak membatalkan SK pengangkatan ke-19 CPNS ini," ujarnya. Bersamaan dengan pembatalan SK pengangkatan, Mangasing mengatakan proses hukum atas pelanggaran proses seleksi CPNS di Pematangsiantar tahun 2005 ini juga harus tetap diusut.
"Ada kemungkinan besar RE Siahaan sebagai penanggungjawab seleksi penerimaan CPNS ikut terlibat dalam pelanggaran ini. Dari proses penerimaannya kan sudah jelas siapa-siapa saja pejabat yang terlibat. Kalau tahu CPNS ini bermasalah, mengapa Walikota mengusulkan NIP untuk mereka ke BKN dan mengangkat mereka sebagai CPNS," ujar Mangasing.
Sebelumnya diberitakan, penerimaan CPNS formasi tahun 2005 di Pematangsiantar diduga dimanipulasi karena terdapat 19 CPNS yang tak memenuhi syarat tetapi tetap diusulkan mendapat NIP oleh Walikota. Enam dari 19 CPNS ini bahkan sama sekali tak mengikuti ujian seleksi penerimaan CPNS. Sedangkan 13 orang sisanya meski mengikuti seleksi, tetapi hasil rangkingnya tak memenuhi syarat untuk diterima sebagai CPNS. Ke-19 CPNS ini diketahui merupakan kerabat dekat pejabat di Pematangsiantar. Beberapa bahkan merupakan kerabat langsung dari walikota.
Sejauh ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala BKD Pematangsiantar Moris Silalahi. Siahaan belum bisa diperiksa karena polisi masih menunggu izin pemeriksaan dari Presiden. Mangasing mengatakan, pembatalan SK pengangkatan ke-19 CPNS ini harus dilakukan secepatnya mengingat negara terus dirugikan karena harus membayar gaji dan tunjangan untuk mereka. Bahkan salah satu dari 19 CPNS bermasalah ini diduga sedang dalam tugas belajar dan dibiayai pemerintah.
"Tentu saja kalau memang yang bersangkutan ternyata benar merupakan CPNS yang NIP-nya dibatalkan BKN, dia harus mengembalikan biaya pendidikan yang diterimanya kepada negara," kata Mangasing. Hanya saja soal gaji dan tunjangan yang sudah diberikan selama ini, menurut Mangasing penyelesaiannya masih diperdebatkan. Bisa saja mereka mengganti kerugian negara, tetapi gaji dan tunjangan ini telah mereka dapatkan karena selama ini mereka juga bekerja. (kcm)



Parlindungan: Putusan Menpan Soal Manipulasi 19 PNS akan Menguatkan Putusan BKN

Tim Menpan, BKN, DPD Temui Beberapa Pejabat Pemko Siantar

SIANTAR-SK: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara Parlindungan Purba mengatakan tim dari Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan DPD, setelah bertemu dengan pejabat Pemko Pematangsiantar untuk menyelidiki kasus 19 PNS ilegal 2005, menemukan beberapa fakta yang akan segera dibawa ke Kantor Menpan di Jakarta.
Menurut Parlindungan, Tim Menpan, BKN, dan DPD, sudah membawa beragam bukti mengenai beberapa tindakan Pemko Siantar yang menyalahi aturan terkait penerimaan CPNS 2005. “BKN sendiri sudah resmi mencabut NIP 19 orang yang diduga bermasalah tersebut. Pemko sendiri sudah mengakui menerima surat BKN tersebut namun Pemko beralasan mereka menggunakan interpretasi yang berbeda dengan BKN dalam menerima CPNS tersebut dan mereka anggap tindakan mereka sah,” ujar Parlindungan.
Karena tak dalam posisi untuk didebatkan, kata Parlindungan, masalah perbedaan interpretasi tersebut akan dibawa ke Kantor Menpan dan akan segera diputuskan. “Dan kalian pasti sudah tahu kira-kira apa keputusan Menpan nanti,” ujar Parlindungan kepada wartawan yang menemuinya di Lobby Siantar Hotel, Jumat (8/8) sore.
Saat ditanya apakah kira-kira nanti keputusan Menpan akan sama dengan BKN, yang menguatkan putusan bahwa terdapat manipulasi, Parlindungan mengatakan ya. “Kalian kan sudah tahu jawabannya seperti yang disebut barusan,” katanya.
Hal senada dikatakan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Ramli Efendi Idris Naibaho, salah seorang anggota tim. Menurut Naibaho, masalah 19 CPNS 2005 yang diduga ilegal terjadi karena adanya kesalahan dalam penerapan peraturan.
Naibaho menerangkan dalam penerimaan CPNS 2005, pemko mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2003 mengenai Kewenangan Daerah dalam Penerimaan CPNS. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpedoman kepada PP No 98 Tahun 2000 mengenai prosedur penerimaan CPNS. “Jadi ini yang akan dikaji lebih lanjut, maka pansus telah mencari fakta dan mempelajari penerimaan CPNS dengan meminta keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang lama dan sekarang,” terangnya. Naibaho mengatakan hasil investigasi tersebut akan dirumuskan dengan anggota DPD RI dan diserahkan kepada Menpan.
Kemarin, Tim Menpan, BKN, dan DPD, bertemu dengan beberapa pejabat Pemko Siantar diantaranya Pelaksana Sekda James Lumbangaol, Asisten II Marihot Situmorang, Kepala Bagian Hukum Leonardo Simanjuntak, Kepala Seksi Bina Program Badan Kepegawaian Daerah (BKD) P Silaen, dan mantan Kepala BKD Tanjung Sijabat. Pertemuan dilakukan tertutup dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 14.00 Wib.
Walikota RE Siahaan dan Kepala BKD Morris Silalahi tak hadir dalam pertemuan tersebut dengan alasan yang tak jelas. Mengenai ketidakhadiran RE Siahaan ini, Parlindungan mengatakan tidak masalah karena tim hanya meminta keterngan kepada pemko secara kelembagaan dan sudah diwakilkan kepada beberapa pejabat pemko.
Parlindungan menambahkan yang pasti mereka serius dan hasil investigasi dari Siantar akan menjadi masukan bagi Menpan terhadap dugaan manipulasi 19 CPNS di Siantar. “Siapa yang melanggar ketentuan ada sanksinya,” tandasnya. (jansen/fetra)




Tim Menpan, BKN, dan DPD, Turun ke Siantar Selidiki Kasus 19 CPNS Ilegal 2005

Parlindungan: Saya akan Minta Presiden Segera Keluarkan Surat Ijin Pemeriksaan RE Siahaan

MEDAN-SK: Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) menurunkan tim ke Pematangsiantar, terkait kasus manipulasi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2005.
Anggota DPD asal Sumut Parlindungan Purba yang menjadi motor dari tim ini mengungkapkan masalah manipulasi CPNS di Siantar ini merupakan masalah yang sangat serius dan harus segera diungkap.
Menurutnya, dia akan mengawasi kinerja tim dari Menpan dan BKN dalam menyelidiki kasus CPNS ini di Siantar. “Ini masalah yang sangat serius. Jika tim dari Menpan dan BKN main-main dalam mengungkap masalah ini, saya akan laporkan langsung ke presiden,” ujar Parlindungan.
Mengenai lamanya proses penyelidikan kasus ini di Polres Simalungun, dengan alasan surat ijin pemeriksaan walikota belum turun dari presiden, Parlindungan mengatakan DPD akan mengadakan rapat paripurna di Jakarta tanggal 14 Agustus mendatang dan dalam rapat tersebut dia akan minta presiden segera mengeluarkan surat ijin pemeriksaan terhadap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan.
Sementara itu, terkait turunnya tim ke Pematangsiantar, Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Ramli Effendi Idris Naibaho akan meminta keterangan pejabat terkait kasus ini, termasuk Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan yang menjadi penanggung jawab seleksi CPNS.
Menurut Ramli, dia bersama pejabat dari BKN dan Parlindungan Purba dari DPD akan meminta keterangan langsung dari Walikota, Sekretaris Daerah hingga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar.
"Kami sudah mendapat laporan ini sejak lama. Bahkan BKN sudah meminta Walikota Pematangsiantar membatalkan nomor induk pegawai (NIP) dari 19 CPNS yang bermasalah ini. Tetapi ini kan baru sepihak, sehingga kami harus datang langsung meminta keterangan pejabat terkait di Pematangsiantar," ujar Ramli di Medan, Kamis (7/8).
Rencananya, hari Jumat ini Ramli akan meminta keterangan RE Siahaan di Pematangsiantar. "Saya juga akan datang bersama anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) asal Sumut Parlindungan Purba yang melaporkan kasus ini ke Menteri PAN," ujarnya.
Menurut Ramli, jika nanti memang terbukti ada pelanggaran dalam proses seleksi CPNS formasi tahun 2005 di Pematangsiantar, Pemerintah tak akan segan memberi sanksi kepada pejabat terkait. "Sanksinya bisa administratif seperti penundaan pangkat dan gaji hingga pemberhentian, atau sanksi pidana dan ditangani langsung aparat hukum," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 19 CPNS di Pematangsiantar diduga tak memenuhi ketentuan seleksi tes CPNS, namun oleh Pemkot Pematangsiantar mereka tetap diusulkan mendapat NIP ke BKN. Dari 19 CPNS ini, enam orang di antaranya bahkan sama sekali tak mengikuti tes seleksi CPNS, sementara sisanya, mengikuti seleksi namun dari hasil tes, rangking mereka tak memenuhi syarat untuk lulus. Ditengarai ke-19 CPNS ini merupakan kerabat dekat pejabat di Pemko Pematangsiantar. (fetra/kcm)





Kronologi Ruislag SMAN 4 Pematangsiantar

Masalah ruislag SMA Negeri 4 Pematangsiantar, terutama setelah ratusan siswanya melakukan unjukrasa ke Gedung DPRD, Kantor Walikota, dan bahkan ke Rumah Dinas Walikota, menimbulkan beragam pendapat pro dan kontra. Masalah ruislag ini kemudian menjadi topik menarik yang sering diperbincangkan masyarakat Pematangsiantar. Untuk memberi kejelasan bagaimana awalnya proses ruislag ini dimulai, berikut kronologi permasalahan ruislag dan beberapa peristiwa yang menyertainya:
1. 14 Desember 2005, dengan surat Nomor: 14/DSI-05 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, PT Detis Sari Indah memohonkan akan meruislag SMAN 4 Jl Sutomo, Pattimura dan Merdeka dengan 3 unit bangunan sekolah.
2. 22 Juni 2006, Walikota Pematangsiantar meminta respon kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran dan Ketua Komite Sekolah SMAN 4 sehubungan dengan program pemerintah yang akan memindahkan sekolah negeri dan swasta ke kawasan lain, sesuai dengan surat nomor: 050/4353/VI/2006.
3. 14 Agustus 2006 dengan surat Nomor 15/DSI/06. PT Detis Sari Indah memohonkan kembali kepada Walikota Pematangsiantar untuk meruislag SMAN 4 dengan 3 gedung, dan lahan SMAN 4 tersebut akan didirikan bangunan perhotelan, pertokoan dan mal.
4. 1 September 2006, dengan surat nomor: 425/38.75.2.53/2006 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, yang pada intinya menyatakan dibutuhkan 2 unit Sekolah Baru (USB), 1 unit untuk tingkat SMP, 1 unit Balai Latihan dan Pengupayaan Perguruan Tinggi Negri.
5. 10 Oktober 2006, dengan surat keputusan Nomor 593.33-2728/WK-Tahun 2006, walikota menetapkan dan membentuk Tim Tukar Menukar Barang berupa tanah milik Pemko Pematangsiantar.
6. 14 Desember 2006, dengan surat Nomor: 425/8772/XII/2006, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar memohonkan persetujuan DPRD Pematangsiantar untuk meruislag SMAN 4 dan SD 122350.
7. 13 Maret 2007 dengan surat nomor: 425/4255/DPRD/IV/2007 yang ditujukan kepada DPRD Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar kembali memohonkan kepada DPRD Pematangsiantar untuk memberikan persetujuan meruislag SMAN4 dan SDN 122350 dengan keterangan yang di ruislag adalah tanah seluas 24.621 M2, dengan nilai harga Rp 34.956.967.000.
8. 17 April 2007, DPRD Pematangsiantardengan surat Nomor: 425/4255/DPRD/IV/2007 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar yang pada pokoknya menyatakan memberikan Persetujuan Permohonan Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Pematangsiantar berupa tanah bangunan SMAN 4 dan SD 122350 seluas 24.621 M2. Dengan nilai harga Rp 34.956.967.000.
9. 27 April 2007, melalui sebuah media lokal, Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematangsiantar Hodden Simarmata menyatakan bahwa ketiga gedung sekolah yang ada di Jalan Gunung Sibayak, Jalan Sisingamangaraja, dan di Tanjung Pinggir adalah sekolah Swasta dan tidak mungkin swasta membangun sekolah negeri.
10. 29 Januari 2008, tim penilai independen (PT Procon) memberikan pemaparan di Gedung DPRD Pematangsiantar. Hasil kajian tim ditaksir nilai ruilslag SMA 4 sebesar Rp45 miliar dan barang milik PT Detis Sari Indah sekitar Rp35 miliar. Menurut anggota DPRD, Grace Christiane, harga itu tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diperkirakan tanah dan bangunan SMAN 4 mencapai Rp60 miliar. Anggota DPRD lainnya, Muslimin Akbar juga mengatakan kekecewaannya terjadap hasil penilaian PT Procon. Menurutnya nilai yang dipaparkan tidak transparan dan harga penilaiannya jauh di bawah standar. Kekecewaan Muslimin berlanjut saat dia hendak meminta data itu dari tim independen tetapi tidak diperbolehkan dengan alasan harus permisi dari pemko.
11. 4 Juli 2008 Walikota Pematangsiantar melalui surat Nomor: 011/4059/VII/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematangsiantar meminta agar siswa kelas X (kelas 1) mengikuti kegiatan belajar mengajar di gedung yang dibangun PT Detis Sari Indah di Jalan Gunung Sibayak, Siantar Timur.
12. 8 Juli 2008, Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematangsiantar melalui surat Nomor: 420/2944.PP/2008 memerintahkan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pematangsiantar untuk menggunakan gedung yang terletak di Jalan Gunung Sibayak, Siantar Timur.
13. 11 Juli 2008, Komite Sekolah SMA Negeri 4 Pematangsiantar dengan tegas menolak rencana perpindahan sekolah dari Jalan Pattimura ke Jalan Gunung Sibayak. Menurut Ketua Komite Sekolah SMAN 4 Djarusdin Sitio, surat dari walikota dan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadispenjar) Pematangsiantar yang memerintahkan kepala sekolah untuk melaksanakan pendaftaran siswa baru di Jalan Gunung Sibayak menimbulkan keresahan bagi siswa dan orangtua. Menurutnya sesuai rapat komite, orangtua siswa menilai lokasi SMAN 4 masih layak dan cukup untuk menampung siswa kelas X (kelas 1) tahun ajaran 2008/2009.
14. 1 Agustus 2008 ratusan siswa SMA Negeri 4 Pematangsiantar menggelar unjukrasa di halaman Gedung DPRD Siantar menolak rencana ruislag gedung sekolah mereka dan menolak perpindahan lokasi belajar dari Jalan Pattimura ke Jalan Gunung Sibayak, Siantar Selatan. Lengkap dengan atribut pramuka, para siswa tersebut memulai unjukrasa saat siswa kelas XI dan XII (kelas 2 dan 3) melakukan orasi di halaman SMAN 4 Jalan Pattimura. Selanjutnya mereka melakukan long march sepanjang Jalan Sutomo, berbelok melalui Jalan Imam Bonjol tembus Jalan Pane, menuju lokasi gedung sekolah milik swasta di Jalan Gunung Sibayak yang untuk sementara dipinjam dan digunakan oleh SMAN 4 untuk lokasi belajar kelas X (kelas 1). Selanjutnya, dari Jalan Sibayak, seluruh siswa tersebut dengan berjalan kaki menuju Gedung DPRD Siantar di Jalan Merdeka.
15. 4 Agustus 2008 ratusan siswa SMA Negeri 4 Pematangsiantar, kembali melakukan unjukrasa menentang perpindahan sekolah mereka dari Jalan Pattimura ke Jalan Gunung Sibayak. Aksi unjukrasa kali ini lebih berani karena mereka tak hanya mendatangi Gedung DPRD namun juga mendatangi Rumah Dinas Walikota Pematangsiantar. Di depan rumah dinas, para siswa meneriakkan agar Walikota RE Siahaan berani menemui mereka untuk memberi penjelasan kenapa sekolah mereka harus di-ruislag atau ditukar guling. Namun sampai aksi mereka bubar, walikota sama sekali tak menampakkan batang hidungnya. (Sumber: KNPSI dan data Sinar Keadilan)



29 Agustus, 2008

Siswa SMA Negeri 4 Pematangsiantar Kembali Unjukrasa Tolak Perpindahan Sekolah


Tak Berani Temui Siswa, Walikota Disebut Pengecut

SIANTAR-SK: Kemarin, Senin (4/8), ratusan siswa SMA Negeri 4 Pematangsiantar, untuk kesekian kalinya melakukan unjukrasa menentang perpindahan sekolah mereka dari Jalan Pattimura ke Jalan Gunung Sibayak. Aksi unjukrasa kali ini lebih berani karena mereka tak hanya mendatangi Gedung DPRD namun juga mendatangi Rumah Dinas Walikota Pematangsiantar. Di depan rumah dinas, para siswa meneriakkan agar Walikota RE Siahaan berani menemui mereka untuk memberi penjelasan kenapa sekolah mereka harus di-ruislag atau ditukar guling. Namun sampai aksi mereka bubar, walikota sama sekali tak menampakkan batang hidungnya. Tampak berjaga di rumah dinas beberapa anggota Satpol PP dan beberapa orang yang selama ini dikenal dekat dengan Walikota RE Siahaan.
Dalam orasinya, seorang siswa mengatakan walikota pengecut karena tak berani menemui siswa. “Walikota tak berani menemui kita karena dia tahu bersalah,” ungkap seorang siswa lainnya.
Beberapa siswa yang ditanya Sinar Keadilan mengaku ikut unjukrasa karena merasa prihatin sekolah mereka akan diganti dengan pusat perbelanjaan dan dipindah ke tempat yang lebih jauh yang akan menambah waktu dan beban ongkos. “Unjukrasa ini murni keinginan kami, bukan karena disuruh orang lain. Kami tidak ingin sekolah kami dipindah,” ungkap seorang siswa kelas XII, yang tidak mau disebut namanya.
Sebelumnya, beberapa kalangan menyesalkan aksi unjukrasa yang dilakukan ratusan siswa ini. Menurut mereka, tugas siswa adalah belajar bukan unjukrasa. Namun pernyataan ini ditentang salah seorang orangtua siswa, Jansen Napitu. Menurut Jansen, siswa saat ini sudah pintar, mampu memilah mana yang mereka anggap baik dan mana yang tidak baik. “Mereka melihat bahwa ruislag ini merugikan mereka, makanya mereka ikut melakukan unjukrasa,” kata Jansen.
Unjukrasa kemarin dimulai dari halaman sekolah SMA Negeri 4 sekitar pukul 10.30 Wib. Dari sekolah, para siswa tersebut berjalan kaki atau long march menyusuri Jalan Sutomo menuju Gedung DPRD Pematangsiantar. Sampai di Gedung DPRD, untuk beberapa saat lamanya, tak seorangpun anggota DPRD yang mau menerima mereka.
Akhirnya, muncul beberapa anggota DPRD yakni Grace Christiane, Ronald Tampubolon, Pardamean Sihombing, dan Jonny Siregar. Kepada ratusan siswa, Grace mengatakan DPRD sebenarnya telah mengundang Walikota Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematangsiantar Hodden Simarmata, Kepala Sekolah SMAN 4, dan komite sekolah. “Namun sampai jam 11 ini, tak satupun dari mereka yang mau datang,” ujar Grace yang disambut teriakan huuu dan pengecut, dari seluruh siswa.
Karena tak mungkin melakukan dialog, ratusan siswa ini kemudian bergeser ke Kantor Walikota Pematangsiantar yang persis berada di samping Gedung DPRD. Di kantor walikota, tak satupun pejabat Pemko Siantar yang mau menemui mereka. Bahkan setelah dilihat ke dalam, hampir tak ada pegawai yang masuk kantor. Kondisi ini membuat ratusan siswa hanya geleng-geleng kepala. “Bagaimana bapak-bapak itu bisa menjadi contoh bagi kita kalau jam kantor seperti ini mereka tak ada di ruangan? Apa yang pantas dicontoh dari mereka? Jangan hanya bisa korupsi tetapi kerja tak becus. Harusnya mereka yang mencontoh kita, mau berjuang demi kebenaran, bukan menjadi pengecut,” kata seorang siswa dengan lantang yang disambut rekan-rekannya dengan teriakan setuju.
Karena tak ada yang menemui mereka di kantor walikota, ratusan siswa ini dengan bersemangat kemudian bergerak ke Rumah Dinas Walikota di Jalan MH Sitorus. Di sini, mereka melakukan orasi meminta agar ruislag dan perpindahan sekolah mereka dibatalkan. Lebih satu jam mereka melakukan unjukrasa di depan rumah dinas ini. Anehnya, selama melakukan long march dan unjukrasa, terutama di depan rumah dinas, sama sekali tak ada yang memberikan air minum kepada mereka. Beberapa siswa tampak kehausan. Meski demikian, mereka tetap bersemangat melakukan unjukrasa.
Secara terpisah salah satu alumni SMAN 4, Daliansyah Saragih, yang ikut dalam aksi tersebut diteror sekelompok orang tidak dikenal di sekitar Lapangan H Adam Malik. Daliansyah mengatakan usai pulang dari rumah dinas walikota, dia dipanggil dua orang dengan ciri-ciri badan tinggi dan tegap pangkas cepak serta memakai kalung.Yang satunya lagi bertubuh pendek, gemuk dan berambut putih.
“Mereka tanya saya aktivis darimana dan berapa dibayar Jansen Napitu, (Ketua Forum Komunikasi Orang Tua Siswa) agar ikut aksi demo,” papar alumnus 2006 tersebut.
Dia menambahkan salah seorang oknum tersebut meminta dirinya tidak membuat keributan di Siantar dan mengajak anaknya unjukrasa. Anehnya saat Daliansyah meminta agar ditunjukkan siapa anaknya, oknum tersebut hanya diam. Daliansyah juga mengakui sempat akan dipukul dan dipaksa difoto bersama oknum tersebut dan merekam suaranya.
Menyikapi aksi unjukrasa siswa tersebut, Sinar Keadilan mencoba meminta tanggapan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadis Penjar) Pematangsiantar Hodden Simarmata. Namun beberapa kali dihubungi, juga melalui pesan layanan singkat (sms), sampai berita ini diturunkan, Hodden tak bersedia menjawab. (fetra/jansen)





Ruislag SMAN 4 Pematangsiantar Diduga Sarat Korupsi

Jika Ruislag Terlaksana, Negara Dirugikan Rp33 Miliar!

SIANTAR-SK: Proses ruislag atau tukar guling aset Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yakni bangunan dan tanah SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350 dengan tiga bangunan milik PT Detis Sari Indah, diduga sarat dengan korupsi. Proses ruislag diduga tidak sesuai dengan aturan dan nilai yang ditawarkan PT Detis Sari Indah tak sesuai dengan nilai aset pemko. Demikian dikatakan Jan Wiserdo Saragih, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) kepada Sinar Keadilan, Minggu (3/8).
Menurut Jan Wiserdo, seharusnya Pemko Siantar mengumumkan secara terbuka jika ingin me-ruislag aset pemko. “Harus diumumkan dan ditawarkan secara terbuka kepada investor. Kemudian investor yang berminat memasukkan penawaran lengkap dengan bangunan pengganti. Setelah itu lalu diumumkan siapa pemenangnya,” ujar Jan Wiserdo.
Faktanya, katanya, pemko tak melakukan penawaran terbuka. Tiba-tiba PT Detis Sari Indah masuk menjadi investor. “Patut diduga kuat terjadi kolusi antara pemko dan PT Detis Sari Indah,” katanya.
Jan Wiserdo menambahkan karena tak diumumkan secara terbuka, muncul beberapa kejanggalan yang diduga bagian dari persekongkolan antara Pemko Siantar dengan PT Detis Sari Indah.
Dia memberikan beberapa bukti antara lain PT Detis Sari Indah terlebih dahulu membangun tiga bangunan pengganti sebelum melakukan persetujuan dengan pemko. “Logikanya setelah ada persetujuan dulu baru bangunan pengganti dibangun,” ujar Jan Wiserdo.
Kejanggalan lain, 14 Desember 2006, Walikota Pematangsiantar mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD untuk melakukan ruislag SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350, yang membuktikan bahwa terlebih dahulu ada kesepakatan antara Pemko Siantar dengan PT Detis Sari Indah barulah walikota mengajukan persetujuan kepada DPRD. “Seharusnya sesuai peraturan, Pemko Siantar harus meminta persetujuan dari DPRD baru kemudian membuat kesepakatan dengan investor, bukan sebaliknya,” ujar Jan Wiserdo.
Lebih lanjut dia mengatakan, kejanggalan lainnya adalah pada luas tanah dan bangunan yang akan diruislag. Sebelumnya, berdasarkan surat walikota luas yang akan di-ruislag 24.621 meter persegi. Namun oleh Tim Tukar Menukar Barang yang dibentuk walikota, luas SMA 4 dan SD Negeri 122350 hanya 20.016 meter persegi atau terdapat selisih luas sebesar 4605 meter persegi.
Selain itu, kata Jan Wiserdo, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk harga tanah SMAN 4 dan SD Negeri 122350 hanya Rp1,4 juta per meter persegi. “Padahal bangunan itu terletak di pusat kota atau di jantung kota Siantar. Harga tanah di situ sekarang Rp2,5 juta per meter persegi. Harga tanah di Jalan Cokroaminoto yang merupakan jalan kelas II dan III saja sekarang sudah Rp2 juta. Tak mungkin harga di pusat kota di bawah Rp 2 juta,” katanya. Jan Wiserdo mengatakan berdasarkan kajian dan perhitungan yang mereka lakukan, nilai total aset SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350 ini sebesar Rp49,2 miliar.

Lebih jauh dia mengatakan yang menguatkan terjadinya persekongkolan antara Pemko Siantar dengan PT Detis Sari Indah adalah nilai tiga bangunan yang ditawarkan PT Detis Sari Indah hanya Rp16, 2 miliar. “Jadi apabila benar-benar terjadi ruislag, negara akan dirugikan Rp33 miliar. Inikan korupsi gila-gilaan,”ujar Jan Wiserdo. Dia meminta agar proses ruislag ini dibatalkan dan dilakukan kajian ulang agar tidak merugikan negara.
Di tempat terpisah, salah seorang orangtua murid SMA Negeri 4, Jansen Napitu, mempertanyakan kenapa Walikota Pematangsiantar RE Siahaan ngotot untuk meruislag SAM Negeri 4. Menurutnya, tidak ada alasan yang cukup kuat bagi walikota untuk melakukan ruislag.
“Kalau alasan bahwa di Jalan Pattimura (lokasi SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350, red.) cukup bising dan macet sehingga tidak nyaman bagi proses belajar, itu alasan yang mengada-ada. Beberapa sekolah yang juga kualitasnya bagus ada di pinggir jalan raya seperti Kalam Kudus, Methodist, dan Sultan Agung. Lagipula selama ini proses belajar mengajar di SMA tidak pernah terganggu. Lalau kenapa walikota ngotot agar di-ruislag? Ini patut dicurigai, apalagi proses ruislag ini tak transparan,” ujar Jansen yang juga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat. (fetra)



Walikota RE Siahaan Jangan Asal Ngomong

Rencana Pemko Siantar Bangun Institut Kesehatan

SIANTAR-SK: Masalah ruislag atau tukar guling SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350 Pematangsiantar, juga membuat pusing Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu. Menurutnya, ia sudah cukup pusing dengan polemik ruislag tersebut, apalagi dengan kasus terakhir ratusan siswa SMA Negeri 4 melakukan unjukrasa ke Gedung DRD menolak perpindahan mereka ke Jalan Gunung Sibayak.
Menurut Lingga, DPRD bukan tidak setuju dengan ruislag tetapi mekanisme yang dilalui dalam proses ruislag tersebut harus sesuai dengan peraturan yang ada. Menurutnya,ruislag tersebut harus sesuai dengan tata ruang kota dan tata ruang provinsi dan tidak asal dilakukan ruislag. “Pemko harus membuat tata ruang, setelah SMA 4 diruislag nantinya kemudian daerah itu bentuknya seperti apa? Apa itu sudah ada rencana tata ruangnya?” tanya Lingga.
Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pematangsiantar ini bertambah pusing dengan rencana pemko membangun sebuah institut negeri di sebelah jalan tembus Sutomo-Pane, sebagai bagian dari ruislag SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350. “Lho, kapan rencana itu diusulkan dan direncanakan sebagai bagian dari ruislag? Kenapa DPRD tidak tahu?” kata Lingga.
Lingga bertambah heran karena tanah yang direncanakan untuk dibangun institut tersebut adalah tanah negara. “Yang benar, dong!” katanya.
Dia meminta Pemko Siantar tidak asal ngomong mendirikan sebuah institut. Menurutnya membangun sebuah perguruan tinggi tidak mudah. “Yang jelas pembangunan apapun itu, pendirian apapun itu, tanpa konsep yang telah dikaji akan sia-sia. Seperti membangun rumah di atas pasir, tanpa pondasi. DPRD siap mendukung apa yang dilakukan pemko tetapi dengan syarat harus disosialisasikan dulu bukan langsung asal ngomong,” katanya.
Dia menambahkan mari kita arif dan bijaksana dalam membuat sebuah kuputusan. “Sekarang pertanyaan kepada kita, sudahkah ada study kelayakan untuk itu? Apa dasar dan latar belakang pembangunan (institut) tersebut. Apa ada termasuk dalam rencana kerja pemko sebelumnya? Apa sudah ada kajian dari Dikjar? Bagaimana dengan kurikulum, operasional, masa depan sekolah dan murid?” tanya Lingga.
Agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat, Lingga meminta Walikota RE Siahaan tidak asal ngomong. “Permohonannya saja tidak ada. Dosen siapa yang menggaji? Masih banyak hal yang perlu dipertanyakan. Dibangun di atas tanah mana? Bagaimana tata kelola kepemilikan dan hak kelola bangunan? Saya minta kita berpikir sehat untuk kemajuan Siantar ke depan. Pemko diminta mempelajari dengan benar agar rencana tersebut lebih baik dan bermanfaat,”ucap Lingga. (fetra)



Kebakaran Di Merek Raya


7 Rumah Hangus, 1 Dibongkar Paksa

SIMALUNGUN-SK: Tujuh rumah hangus terbakar di Nagori Merek Raya, Kecamatan Raya, Simalungun, Jumat (1/8). Informasi yang dihimpun dari lokasi, kebakaran terjadi pukul 10.00 Wib. Akibatnya, delapan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Walaupun tak menimbulkan korban jiwa, namun kejadian tersebut sangat mengejutkan warga.
Tujuh rumah yang terbakar adalah bengkel las milik Risjon Saragih, rumah milik Jonathan Sinaga, Berman Purba, Lesmen Damanik, P.br Damanik, Jolden Saragih. Api cepat membesar karena jauhnya jarak sumber air dari lokasi kebakaran. Selain itu saat api mulai muncul, warga sedang bekerja di ladang sehingga tidak segera tahu terjadi kebakaran. Apalagi, saat itu matahari bersinar cukup terik dan angin berhembus kencang, membuat kobaran api semakin merajalela sehingga semakin sulit untuk dijinakkan.
Warga di sekitar tempat kejadian berusaha memadamkan api dengan mengangkat air dari rumah masing-masing. Namun usaha ini tak banyak membantu karena api cepat menyebar. Beberapa pemilik rumah yang terbakar berteriak histeris dan bahkan ada yang jatuh pingsan.
Untuk menghindari lebih banyak memakan korban, karena api cepat menyebar, warga terpaksa membongkar dengan paksa rumah milik Jahurdin Saragih. Sekitar pukul 12.00 WIB, kobaran si jago merah dapat dijinakkan oleh tiga unit mobil pemadam kebakaran.
Asal api diduga berasal dari rumah milik Kiti yang disewa oleh Jolden Damanik dan digunakan sebagai tempat servis barang elektronik. “Kobaran api diduga berasal dari sebuah televisi yang berada berada di dalam salah rumah. Mungkin sebelum meninggalkan rumah stop kontak lupa dicabut dan terjadi korsleting (hubungan arus pendek),” ungkap salah seorang warga yang tak mau disebut namanya.
Sementara itu, Pangulu Nagori Merek Raya Jatam Purba mengatakan belum mengetahui asal kobaran api. Jatam hanya menyebut kebakaran ini menimbulkan kerugian besar bagi korban karena hampir seluruh barang yang di dalam rumah hangus terbakar, termasuk beberapa mesin dan satu unit sepeda motor. “Kerugian ditaksir lebih dari satu miliar rupiah,” katanya.
Buntut dari kebakaran itu, Partuha Maujana Simalungun (PMS) Nagori Merek Raya Jariah Damanik dan pengulu nagori Jatam Purba mengumpulkan para korban kebakaran untuk bermusyawarah. Dalam pertemuan itu disepakati, pemilik rumah sumber kebakaran membuat surat pernyataan maaf pada semua korban. Disepakati juga agar kejadian tersebut biarlah berlalu tak perlu saling menuntut. Selain itu, PMS dan pangulu nagori juga melakukan penggalangan dana membantu korban. (duan/s. wilson)




Ratusan Siswa SMAN 4 Unjukrasa Tolak Ruislag

SIANTAR-SK: Ratusan siswa SMA Negeri 4 Pematangsiantar menggelar unjukrasa di halaman Gedung DPRD Siantar, Jumat (1/8), menolak rencana ruislag gedung sekolah mereka dan menolak perpindahan lokasi belajar dari Jalan Pattimura ke Jalan Gunung Sibayak, Siantar Selatan.
Lengkap dengan atribut pramuka, para siswa tersebut memulai unjukrasa saat siswa kelas XI dan XII (kelas 2 dan 3) melakukan orasi di halaman SMAN 4 Jalan Pattimura. Selanjutnya mereka melakukan long march sepanjang Jalan Sutomo, berbelok melalui Jalan Imam Bonjol tembus Jalan Pane, menuju lokasi gedung sekolah milik swasta di Jalan Gunung Sibayak yang untuk sementara dipinjam dan digunakan oleh SMAN 4 untuk lokasi belajar kelas X (kelas 1). Selanjutnya, dari Jalan Sibayak, seluruh siswa tersebut dengan berjalan kaki menuju Gedung DPRD Siantar di Jalan Merdeka.
Aksi unjukrasa ini merupakan buntut dari kebijakan Pemko Pematangsiantar melalui Dispenjar (Dinas Pendidikan dan Pengajaran) yang memindahkan lokasi lokasi belajar siswa kelas X dari Jalan Patimura ke Jalan Gunung Sibayak. Bagi mereka, perpindahan siswa hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. “Sekolah Kami Bukan Tempat Nyari Duit”, demikian salah satu tulisan yang tertera dalam poster yang dibawa para siswa tersebut.
Anehnya, saat unjukrasa berlangsung tak satupun anggota DPRD, terutama dari Komsisi II yang membidangi masalah pendidikan, menunjukkan batang hidungnya. Hal ini menambah kekesalan siswa yang unjukrasa. Apalagi saat itu, kondisi cuaca sangat panas. Sejumlah kalangan dan pemerhati pendidikan di Pematangsiantar pun mencibir ketidakhadiran anggota DPRD ini. Ada yang menyebut, beberapa anggota DPRD telah mendapat suap dari uang ruislag sehingga tak berani menampakkan batang hidungnya.
Akhirnya setelah ditunggu beberapa lama, beberapa anggota Komisi II mulai menampakkan batang hidungnya. Ronald Darwin Tampubolon tampak hadir menerima kedatangan para pendemo diikuti anggota DPRD lainnya yakni Grace Cristiane, Aroni Zendrato, Julian Martin, dan juga Ketua DPRD Lingga Napitupulu.
Grace Cristiane mewakili DPRD mengatakan DPRD akan tetap memperjuangkan apa yang telah diaspirasikan oleh siswa namun diminta kepada para siswa agar jangan melakukan tindakan konyol. “DPRD tidak akan mendiamkan kebijakan yang tidak benar. Namun demikian tugas kalian adalah belajar, biar kami yang akan menyelesaikan apa yang menjadi keinginan dan harapan kalian,” papar Grace.
Merasa kurang puas dengan jawaban yang diberikan, para pengunjukrasa kemudian meminta DPRD jangan hanya berupaya dan berjanji namun harus memberikan bukti yang nyata bagi mereka.
Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu kemudian dengan spontan meraih toa (alat pengeras suara, red) dan memanggil Sekretaris Dewan agar saat itu juga melayangkan surat kepada Walikota Pematangsiantar, Kadis Penjar dan beberapa instansi terkait dan orangtua siswa untuk menghadiri pertemuan yang akan dilaksanakan pada Senin (4/8), guna membahas permasalahan tersebut di Gedung DPRD Pematangsianta. Mendapat jawaban dari Lingga, para pengunjukrasa langsung bertepuk riuh. Puas dengan tuntutan dan keinginan mereka, setengah jam berselang dengan tertib para pengunjukrasa membubarkan diri.
Kepala Sekolah SMAN 4, DR Gultom mengatakan berdasarkan pengamatannya jumlah siswa yang setuju sekolahnya dipindahkan ke Jalan Gunung Sibayak lebih banyak daripada siswa yang tidak setuju perpindahan. “Kira-kira 60 persen berbanding 40 persen,” ujar Gultom saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/8).
Gultom mengakui sebelum melakukan unjukrasa, dia telah mencoba melakukan dialog dengan para siswa. Hasil dialog, kata Gultom, dia berjanji akan mendapingi siswa melakukan pertemuan dengan Dispenjar. “Namun ternyata upaya dialog yang saya bangun sama sekali tidak dihargai oleh siswa pengunjuk rasa. Mereka memaksa keluar dan berangkat ke Jalan Gunung Sibayak. Meski tidak dihargai, saya tidak akan menerbitkan surat peringatan bagi siswa yang bolos sekolah untuk berunjukrasa ke gedung dewan,” ujar Gultom.
Sedangkan kepada guru yang ikut menolak perpindahan, Gultom juga berjanji tidak akan memberikan teguran. “Hal itu berlaku bila, guru guru tersebut tidak menghambat proses belajar dan mengajar di SMAN 4,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) cabang Pematangsiantar, Daniel Siregar, mengatakan, mayoritas guru di SMAN 4 merasa puas bila mengajar di gedung Jalan Gunung Sibayak. “Karena memang tempatnya lebih tenang dan bebas dari kebisingan lalu lintas,” sebutnya.
Karenanya, Daniel Siregar menaruh rasa curiga terhadap aksi yang dilakukan sejumlah siswa yang berunjukrasa menolak perpindahan. Kecurigaan itu semakin bertambah seiring dengan melencengnya sejumlah siswa dari kesepakatan yang telah dilakukan antara kepala sekolah dengan siswa pengunjukrasa. “Kenapa siswa bisa lari dari kesepakatan? Ada apa ini?” tanya Daniel. (fet/daud)