Pemko Serahkan LKPD 2007 Tanpa Hasil Audit BPK
SIANTAR-SK: Pemko Pematangsiantar telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2007 kepada DPRD tanpa menyertakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Medan. Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, SE, Jumat (10/10), saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut. Menurutnya LKPD telah diserahkan beberapa waktu lalu, namun DPRD tidak dapat membahasnya karena tidak adanya hasil audit BPK terhadap laporan keuangan tersebut. “Kita akan membahas LKPD jika sudah ada hasil audit BPK,” sebutnya.
Mangatas mengatakan DPRD akan menyurati pemko dalam hal ini termasuk kepada BPK di Medan mempertanyakan hal tersebut.
Saat disinggung mengenai belum adanya hasil audit, Mangatas mengatakan kemungkinan dalam laporan keuangan pemko, BPK menilai ada hal- hal yang perlu dikaji ulang.
Sementara itu sumber yang layak dipercaya di DPRD menyebutkan tidak disertakannya audit BPK karena BPK menemukan adanya program swadaya kelola yakni dana pemeliharaan jalan 2007 sebesar Rp14,7 miliar yang dinilai tidak tertib dan diragukan kebenarannya. “Hal ini menjadi penyebab belum turunnya hasil audit yang dilakukan BPK. Sudah ada surat resmi yang ditujukan kepada DPRD dan Pemko Pematangsiantar,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya DPRD telah melayangkan surat kepada BPK mempertanyakan hasil audit dan melakukan kerjasama terhadap penilaian laporan keuangan pemko.
Sumber tersebut menambahkan BPK telah menyurati Walikota RE Siahaan dengan surat Nomor: 96 / S /XVII .MDN / 04 / 2008 tanggal 23 April 2008 mengenai Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Anggaran 2007 Pemko dari tanggal 21 November sampai 16 Desember 2007.
“Ini menyebabkan kebingungan BPK mengaudit laporan keuangan pemko, termasuk dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang diragukan pelaksanaannya,” tandasnya.
Menurut sumber tersebut sebenarnya BPK telah melakukan audit namun namun pemko tidak menyertakan hasil audit itu dalam LKPD tersebut. Dia juga menegaskan sesuai ketentuan yang berlaku pembahasan LKPD dapat dilakukan dengan mengacu kepada hasil audit yang telah dilakukan BPK.
Secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko James Lumbangaol saat dikonfirmasi melalui short message service (SMS), sampai berita ini dimuat belum memberikan jawaban. (jansen)
13 Oktober, 2008
Walikota Siantar RE Siahaan Digugat ke PTUN Medan
Terkait Pemberhentian dr Ria Telaumbanua Sebagai Direktur RSUD Djasamen Saragih
SIANTAR-SK: dr Ria Novida Telaumbanua, MKes secara resmi menggugat Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini disampaikan dr Ria, didampingi kuasa hukumnya Rizal Sihombing SH, Rakerhut Situmorang SH, dan Pensinus Saragih SH, Minggu (12/10), saat dikonfirmasi di Kantor Hukum Hombing Rizal & Rekan di Medan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Medan dengan nomor registrasi 62/G/2008/PTUN-MDN tertanggal 9 Oktober 2008 yang diterima panitera Armen Simamora SH.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Medan dengan nomor registrasi 62/G/2008/PTUN-MDN tertanggal 9 Oktober 2008 yang diterima panitera Armen Simamora SH.
Intinya dr Ria meminta pemberhentian dirinya dari jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Pematangsiantar dibatalkan karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). ”Pergantian Direktur RSUD dr Djasamen Saragih kami nilai telah sewenang-wenang, tanpa dasar dan alasan. Sebab klien kami, dr Ria telah membawa perubahan atau paradigma baru yang positif menjadi rumah sakit percontohan bagi RSUD lainnya, yang ada di Sumatera Utara dan luar Sumatera Utara,”jelas Rizal Sihombing.
Dikatakannya prestasi yang diraih dr Ria selama menjabat antara lain mendapat penghargaan sebagai rumah sakit penampilan kerja terbaik II untuk kategori RS kelas B se-Provinsi Sumatera Utara tahun 2006 dalam rangka hari kesehatan nasional tingkat provinsi, rumah sakit penampilan kinerja terbaik III untuk kategori RS kelas B se-Provinsi Sumatera Utara tahun 2007 dalam rangka hari kesehatan nasional tingkat provinsi, mendapat PERSI Award tahun 2007 sebagai rumah sakit terbaik III dalam inovasi manajemen, dan mendapat sertifikasi akreditasi untuk lima pelayanan dasar tahun 2007 dari Dirjen Pelayanan Medis Depkes RI.
Penghargaan lain, sebagai pioneer implementasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) di Sumatera Utara untuk tujuh modul SIRS tahun 2007, implementasi SIMRS untuk enam modul tahun 2008, launching implementasi clinical pathways untuk empat jenis penyakit tanggal 1 Mei 2008 dan mendapat penghargaan sebagai rumah sakit model akreditasi di Indonesia untuk lima pelayanan dasar yang diserahkan Dirjen Pelayanan Medik Depkes tanggal 3 Agustus 2008 lalu.
Rizal juga mengungkapkan dr Ria merupakan salah satu penerima penghargaan dokter berprestasi dari 260 orang dalam satu abad terakhir yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dimuat di buku Indonesia Caring Phycisians.
“Selama kepemimpinan klien kami, kerjasama telah terbina dengan baik dengan bawahan, rumah sakit berubah dari ghost hospital menjadi loving hospital,”paparnya.
Menurutnya telah banyak RS lain dari luar daerah yang belajar tentang manajemen dan akreditasi dalam satu tahun terakhir.Antara lain, RSUD Blangkejeren NAD, RSUD Kutacane NAD, RSUD Takengon NAD, RSUD Kabanjahe, RSUD Tebingtinggi, RSUD dr Hadrianus Sinaga, Kabupaten Samosir dan RSUD Kabupaten Dairi.
“Bahkan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil (DP3) yang ditandatangani Walikota RE Siahaan tertanggal 31 Desember 2007 dengan nilai rata-rata baik. Jadi, mengapa mendadak diganti dr Ria tanpa teguran lisan mau pun tertulis sebelumnya,” tandasnya.
Sementara itu dr Ria sendiri mengaku memiliki tanggungjawab secara moral terhadap beberapa program pekerjaan yang diharapkan bisa dicapai sampai akhir tahun 2008. Diantaranya menjadikan RSUD dr Djasamen Saragih menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) yang sudah dalam bimbingan tim UGM Yogyakarta, pengadaan alat-alat kesehatan dan pembuatan selasar yang semuanya masih dalam proses tender.
“Jadi tolong saya diberi kesempatan menyelesaikan pengabdian saya dengan baik bagi masyarakat Pematangsiantar,” harapnya.
Dikatakannya pemberhentian mendadak tersebut telah menyebabkan terkendalanya program kesehatan yang telah terkonsep dan terencana dengan baik selama 2,5 tahun terakhir. Dia juga mengatakan telah mendapat dukungan untuk tetap menjadi kepala rumah sakit dr Djasamen Saragih dari DPRD Kota Pematang Siantar dengan surat No.170/2166/DPRD/IX/2008 tanggal 3 September 2008, pengurus pusat asosiasi rumah sakit daerah seluruh Indonesia (ARSADA) dengan surat No.117/ARSADA/Umum/IX/2008 tertanggal 10 September 2008, Ketua Komisi IX DPR RI dr Ribka Tjiptaning dengan surat tertanggal 11 September 2008 dan didukung penuh lima ribu lebih karyawan RSUD dr Djasamen Saragih. Intinya tetap mempertahankan dr Ria sebagai Direktur di RSUD milik pemko tersebut.
Rizal menjelaskan pihaknya juga meminta PTUN Medan memerintahkan Walikota RE Siahaan menunda pelaksanaan pelaksanaan keputusan No 820/2179/IX/WK-THN 2008 tanggal 1 September 2008 tentang pemberhentian dr Ria dan menyatakan Ria Novida Telaumbanua tetap sebagai kepala RSUD dr Djasamen Saragih sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai Undang –Undang (UU) No 9 Tahun 2004 sebagai perubahan UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN, tepatnya pasal 98, kita mengajukan permohonan proses cepat dan berharap dalam satu persidangan sudah ada keputusan dalam sengketa ini,” ujarnya.
Rizal juga yakin dalam waktu dekat sidang akan digelar di PTUN Medan, kliennya akan memenangkan gugatannya terhadap Walikota RE Siahaan. (jansen)
SIANTAR-SK: dr Ria Novida Telaumbanua, MKes secara resmi menggugat Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini disampaikan dr Ria, didampingi kuasa hukumnya Rizal Sihombing SH, Rakerhut Situmorang SH, dan Pensinus Saragih SH, Minggu (12/10), saat dikonfirmasi di Kantor Hukum Hombing Rizal & Rekan di Medan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Medan dengan nomor registrasi 62/G/2008/PTUN-MDN tertanggal 9 Oktober 2008 yang diterima panitera Armen Simamora SH.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Medan dengan nomor registrasi 62/G/2008/PTUN-MDN tertanggal 9 Oktober 2008 yang diterima panitera Armen Simamora SH.
Intinya dr Ria meminta pemberhentian dirinya dari jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Pematangsiantar dibatalkan karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). ”Pergantian Direktur RSUD dr Djasamen Saragih kami nilai telah sewenang-wenang, tanpa dasar dan alasan. Sebab klien kami, dr Ria telah membawa perubahan atau paradigma baru yang positif menjadi rumah sakit percontohan bagi RSUD lainnya, yang ada di Sumatera Utara dan luar Sumatera Utara,”jelas Rizal Sihombing.
Dikatakannya prestasi yang diraih dr Ria selama menjabat antara lain mendapat penghargaan sebagai rumah sakit penampilan kerja terbaik II untuk kategori RS kelas B se-Provinsi Sumatera Utara tahun 2006 dalam rangka hari kesehatan nasional tingkat provinsi, rumah sakit penampilan kinerja terbaik III untuk kategori RS kelas B se-Provinsi Sumatera Utara tahun 2007 dalam rangka hari kesehatan nasional tingkat provinsi, mendapat PERSI Award tahun 2007 sebagai rumah sakit terbaik III dalam inovasi manajemen, dan mendapat sertifikasi akreditasi untuk lima pelayanan dasar tahun 2007 dari Dirjen Pelayanan Medis Depkes RI.
Penghargaan lain, sebagai pioneer implementasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) di Sumatera Utara untuk tujuh modul SIRS tahun 2007, implementasi SIMRS untuk enam modul tahun 2008, launching implementasi clinical pathways untuk empat jenis penyakit tanggal 1 Mei 2008 dan mendapat penghargaan sebagai rumah sakit model akreditasi di Indonesia untuk lima pelayanan dasar yang diserahkan Dirjen Pelayanan Medik Depkes tanggal 3 Agustus 2008 lalu.
Rizal juga mengungkapkan dr Ria merupakan salah satu penerima penghargaan dokter berprestasi dari 260 orang dalam satu abad terakhir yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dimuat di buku Indonesia Caring Phycisians.
“Selama kepemimpinan klien kami, kerjasama telah terbina dengan baik dengan bawahan, rumah sakit berubah dari ghost hospital menjadi loving hospital,”paparnya.
Menurutnya telah banyak RS lain dari luar daerah yang belajar tentang manajemen dan akreditasi dalam satu tahun terakhir.Antara lain, RSUD Blangkejeren NAD, RSUD Kutacane NAD, RSUD Takengon NAD, RSUD Kabanjahe, RSUD Tebingtinggi, RSUD dr Hadrianus Sinaga, Kabupaten Samosir dan RSUD Kabupaten Dairi.
“Bahkan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil (DP3) yang ditandatangani Walikota RE Siahaan tertanggal 31 Desember 2007 dengan nilai rata-rata baik. Jadi, mengapa mendadak diganti dr Ria tanpa teguran lisan mau pun tertulis sebelumnya,” tandasnya.
Sementara itu dr Ria sendiri mengaku memiliki tanggungjawab secara moral terhadap beberapa program pekerjaan yang diharapkan bisa dicapai sampai akhir tahun 2008. Diantaranya menjadikan RSUD dr Djasamen Saragih menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) yang sudah dalam bimbingan tim UGM Yogyakarta, pengadaan alat-alat kesehatan dan pembuatan selasar yang semuanya masih dalam proses tender.
“Jadi tolong saya diberi kesempatan menyelesaikan pengabdian saya dengan baik bagi masyarakat Pematangsiantar,” harapnya.
Dikatakannya pemberhentian mendadak tersebut telah menyebabkan terkendalanya program kesehatan yang telah terkonsep dan terencana dengan baik selama 2,5 tahun terakhir. Dia juga mengatakan telah mendapat dukungan untuk tetap menjadi kepala rumah sakit dr Djasamen Saragih dari DPRD Kota Pematang Siantar dengan surat No.170/2166/DPRD/IX/2008 tanggal 3 September 2008, pengurus pusat asosiasi rumah sakit daerah seluruh Indonesia (ARSADA) dengan surat No.117/ARSADA/Umum/IX/2008 tertanggal 10 September 2008, Ketua Komisi IX DPR RI dr Ribka Tjiptaning dengan surat tertanggal 11 September 2008 dan didukung penuh lima ribu lebih karyawan RSUD dr Djasamen Saragih. Intinya tetap mempertahankan dr Ria sebagai Direktur di RSUD milik pemko tersebut.
Rizal menjelaskan pihaknya juga meminta PTUN Medan memerintahkan Walikota RE Siahaan menunda pelaksanaan pelaksanaan keputusan No 820/2179/IX/WK-THN 2008 tanggal 1 September 2008 tentang pemberhentian dr Ria dan menyatakan Ria Novida Telaumbanua tetap sebagai kepala RSUD dr Djasamen Saragih sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai Undang –Undang (UU) No 9 Tahun 2004 sebagai perubahan UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN, tepatnya pasal 98, kita mengajukan permohonan proses cepat dan berharap dalam satu persidangan sudah ada keputusan dalam sengketa ini,” ujarnya.
Rizal juga yakin dalam waktu dekat sidang akan digelar di PTUN Medan, kliennya akan memenangkan gugatannya terhadap Walikota RE Siahaan. (jansen)
Akal-akalan Pemenang Tender Dinas PU Pematangsiantar
Jaksa, Wartawan, Pengurus Parpol, LSM, Ketua Asosiasi Jadi Pemenang Tender
SIANTAR-SK: Pat-gulipat atau akal-akalan dalam penentuan pemenang tender di Dinas Pekerjaan Umum Kota (PUK) Pematangsiantar, membuat banyak kontraktor (rekanan) kecewa. Hal ini terungkap saat pengumuman pemenang tender di berbagai proyek PUK senilai Rp60 miliar, Jumat (10/10). Beberapa kontraktor menuding pemenang tender secara nyata telah diarahkan ke orang-orang tertentu. Saat para kontraktor berkumpul di kantor Dinas PUK Jalan Porsea, Pematangsiantar, melihat lembaran pengumuman pemenang tender proyek drainase, jalan dan jembatan, tiba tiba suasana berubah menjadi panas dan hampir tidak terkendali.
Sebagian kontraktor terlihat kecewa dan emosi setelah mengetahui pemenang tender terhadap puluhan paket proyek di dinas tersebut. Mungkin karena kecewa, mereka merobek dan mencoret kertas pengumuman yang dipajang di dua tempat berseberangan di dekat pintu masuk kantor tersebut.
Namun ada dugaan perobekan dilakukan agar oknum yang telah menang dan tercantum namanya tidak diketahui publik. Selain itu ada juga yang menuliskan sesuatu yang berbau tudingan negatif terhadap sejumlah pemenang tender proyek
Ada tulisan terhadap dua paket pekerjaan yakni drainase di Jalan Singosari (penawaran Rp391 juta) dan Jalan Marimbun (Rp438 juta) diduga milik oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Selanjutnya pada pengumuman pengerjaan jalan dan jembatan sebanyak dua paket bernilai ratusan juta rupiah disinyalir milik salah satu ketua asosiasi kontraktor di Siantar.
Selain itu pada pengumuman lain tertera nama wartawan, pengurus partai politik, calon legislatif, dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pimpinan perusahaan yang menang tender. “Jelas pemenangnya telah diarahkan ke orang-orang tertentu. Dilihat dari hasil pengumuman disinyalir adanya rekayasa antara panitia dengan rekanan,” kata beberapa kontraktor.
Kontraktor juga menuding adanya tiga paket (drainase di Jalan Medan, Jalan Gurilla dan Jalan Rajadmin Purba) yang tidak diumumkan pemenangnya karena diduga jatah dari ketua asosiasi yang berasal dari luar Siantar. Menurut para kontraktor alasan panitia mengatakan tidak adanya penawaran yang memenuhi persyaratan dinilai tidak relevan.
Sementara itu Kadis PUK Ir Bona Tua Lubis, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang coba dikonfirmasi tidak berada ditempat. Menurut salah seorang pegawai seluruh pejabat sedang menghadiri pernikahan anak dari pegawai bersangkutan.
Anehnya ada informasi berkembang pemasangan pengumuman dilakukan dini hari kemarin, Jumat (10/10), sekitar pukul 01.00 Wib. Ini dilakukan untuk menghindari adanya protes dari rekanan jika pemenang diumumkan pagi harinya.
Menyikapi pengumuman tersebut sdalah seorang rekanan Nimrot Silaen, Direktur PT OPN Unggul, mengatakan pengumuman pemenang tender proyek tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. Menurutnya tanggal pengumunan tidak sinkron dengan batas akhir tutup buku anggaran, yang akan jatuh pada 25 Desember 2008 nanti. “Jelas pengumuman tender ini batal sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dilaksanakan,” sebutnya.
Dia beralasan dari waktu pengumuman kemarin, kepada rekanan yang kalah diberikan masa sanggah selama lima hari kerja (tanggal 10-16 Oktober 2008). Ini dilanjutkan dengan keluarnya Surat Penunjukan Pemenang Penyedia Jasa (SPPJ) selama masa 14 hari sampai penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Dikatakannya terhitung tanggal keluarnya SPMK maka 70 hari masa kerja sesuai ketentuan dokumen tidak dapat terlaksana sampai 25 Desember 2008. “Berdasarkan perhitungan tersebut maka pekerjaan proyek baru selesai dikerjakan saat tutup buku anggaran telah dilakukan. Jelas ini tidak diperbolehkan,” katanya mengakhiri. (jansen)
SIANTAR-SK: Pat-gulipat atau akal-akalan dalam penentuan pemenang tender di Dinas Pekerjaan Umum Kota (PUK) Pematangsiantar, membuat banyak kontraktor (rekanan) kecewa. Hal ini terungkap saat pengumuman pemenang tender di berbagai proyek PUK senilai Rp60 miliar, Jumat (10/10). Beberapa kontraktor menuding pemenang tender secara nyata telah diarahkan ke orang-orang tertentu. Saat para kontraktor berkumpul di kantor Dinas PUK Jalan Porsea, Pematangsiantar, melihat lembaran pengumuman pemenang tender proyek drainase, jalan dan jembatan, tiba tiba suasana berubah menjadi panas dan hampir tidak terkendali.
Sebagian kontraktor terlihat kecewa dan emosi setelah mengetahui pemenang tender terhadap puluhan paket proyek di dinas tersebut. Mungkin karena kecewa, mereka merobek dan mencoret kertas pengumuman yang dipajang di dua tempat berseberangan di dekat pintu masuk kantor tersebut.
Namun ada dugaan perobekan dilakukan agar oknum yang telah menang dan tercantum namanya tidak diketahui publik. Selain itu ada juga yang menuliskan sesuatu yang berbau tudingan negatif terhadap sejumlah pemenang tender proyek
Ada tulisan terhadap dua paket pekerjaan yakni drainase di Jalan Singosari (penawaran Rp391 juta) dan Jalan Marimbun (Rp438 juta) diduga milik oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Selanjutnya pada pengumuman pengerjaan jalan dan jembatan sebanyak dua paket bernilai ratusan juta rupiah disinyalir milik salah satu ketua asosiasi kontraktor di Siantar.
Selain itu pada pengumuman lain tertera nama wartawan, pengurus partai politik, calon legislatif, dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pimpinan perusahaan yang menang tender. “Jelas pemenangnya telah diarahkan ke orang-orang tertentu. Dilihat dari hasil pengumuman disinyalir adanya rekayasa antara panitia dengan rekanan,” kata beberapa kontraktor.
Kontraktor juga menuding adanya tiga paket (drainase di Jalan Medan, Jalan Gurilla dan Jalan Rajadmin Purba) yang tidak diumumkan pemenangnya karena diduga jatah dari ketua asosiasi yang berasal dari luar Siantar. Menurut para kontraktor alasan panitia mengatakan tidak adanya penawaran yang memenuhi persyaratan dinilai tidak relevan.
Sementara itu Kadis PUK Ir Bona Tua Lubis, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang coba dikonfirmasi tidak berada ditempat. Menurut salah seorang pegawai seluruh pejabat sedang menghadiri pernikahan anak dari pegawai bersangkutan.
Anehnya ada informasi berkembang pemasangan pengumuman dilakukan dini hari kemarin, Jumat (10/10), sekitar pukul 01.00 Wib. Ini dilakukan untuk menghindari adanya protes dari rekanan jika pemenang diumumkan pagi harinya.
Menyikapi pengumuman tersebut sdalah seorang rekanan Nimrot Silaen, Direktur PT OPN Unggul, mengatakan pengumuman pemenang tender proyek tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. Menurutnya tanggal pengumunan tidak sinkron dengan batas akhir tutup buku anggaran, yang akan jatuh pada 25 Desember 2008 nanti. “Jelas pengumuman tender ini batal sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dilaksanakan,” sebutnya.
Dia beralasan dari waktu pengumuman kemarin, kepada rekanan yang kalah diberikan masa sanggah selama lima hari kerja (tanggal 10-16 Oktober 2008). Ini dilanjutkan dengan keluarnya Surat Penunjukan Pemenang Penyedia Jasa (SPPJ) selama masa 14 hari sampai penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Dikatakannya terhitung tanggal keluarnya SPMK maka 70 hari masa kerja sesuai ketentuan dokumen tidak dapat terlaksana sampai 25 Desember 2008. “Berdasarkan perhitungan tersebut maka pekerjaan proyek baru selesai dikerjakan saat tutup buku anggaran telah dilakukan. Jelas ini tidak diperbolehkan,” katanya mengakhiri. (jansen)
Pemko Siantar Lakukan Kejahatan Anggaran
Diduga Anggaran SKPD Dialihkan Membayar Tunjangan Guru-Guru PNS
SIANTAR-SK: Dibayarkannya tuntutan guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pematangsiantar mengenai tunjangan kependidikan 2007-2008 sebesar Rp6 miliar lebih, disinyalir dilakukan dengan mengalihkan sejumlah anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (10/10), menyebutkan sejumlah program kerja seperti pengadaan barang dan jasa di beberapa SKPD batal dilaksanakan, meskipun telah direncanakan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008. Salah seorang pimpinan SKPD yang tidak mau disebut namanya membenarkan hal tersebut. Menurutnya ada pengalihan dan pengurangan anggaran untuk menutupi tunjangan kependidikan. Dia juga mengatakan terhadap program SKPD yang tertunda rencananya akan dialokasikan di PAPBD 2008.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Transparansi Untuk Anggaran (Futra) Siantar-Simalungun Oktavianus Rumahorbo menilai setiap program yang ditampung di APBD tidak boleh dialihkan terhadap anggaran yang tidak dialokasikan terlebih dahulu. “Ini namanya kejahatan anggaran karena anggaran yang sebelumnya ditampung di APBD tidak diperbolehkan untuk menutupi program yang tidak tercantum,” sebutnya.
Oktavianus menilai hal ini boleh dilakukan jika sudah dialokasikan terlebih dahulu di PAPBD, sementara itu di Siantar sampai saat ini DPRD belum membahasnya.
Dia menambahkan tindakan pemko dalam hal ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan APBD tidak boleh dianggarkan untuk program yang tidak ada ditampung di APBD.
Menurutnya, untuk tunjangan kependidikan, sebelumnya pemerintah pusat telah mengalokasikannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2007. Namun pemko tidak mempunyai kebijakan untuk memberikan hak para guru tersebut. Dikatakannya justru setelah didesak para guru PNS, pemko bertindak seperti seorang pahlawan namun kenyataannya telah melakukan pembohongan publik.
“Artinya guru- guru tidak perlu berterimakasih kepada pemko, karena itu hak mereka yang seharusnya dibayarkan,” sebutnya.
Lebihlanjut dia mengatakan akibat pengalihan anggaran dimaksud kemungkinan menyebabkan laporan keuangan pemko disclaimer (tidak lengkap). “Hal ini dapat diadukan atas tindakan pemko sewenang- wenang mengalihkan anggaran, walaupun tidak ada dikorupsi,” tandasnya.
Dia mencontohkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serdang Bedagai yang dihukum satu tahun penjara karena mengalihkan anggaran, meskipun dana tersebut benar-benar dipergunakan.
Oktavianus menilai ini bukti proses perencanaan anggaran di Siantar tidak pernah melibatkan masyarakat sebagai stake holder dalam penyusunan APBD. Dikatakannya sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Mengenai Pemerintahan Daerah menjelaskan adanya peran masyarakat dalam penyusunan anggaran keuangan daerah.
“Namun kenyataannya APBD sudah beberapa kali dibahas tidak pernah melibatkan masyarakat,” katanya mengakhiri. (jansen)
SIANTAR-SK: Dibayarkannya tuntutan guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pematangsiantar mengenai tunjangan kependidikan 2007-2008 sebesar Rp6 miliar lebih, disinyalir dilakukan dengan mengalihkan sejumlah anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (10/10), menyebutkan sejumlah program kerja seperti pengadaan barang dan jasa di beberapa SKPD batal dilaksanakan, meskipun telah direncanakan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008. Salah seorang pimpinan SKPD yang tidak mau disebut namanya membenarkan hal tersebut. Menurutnya ada pengalihan dan pengurangan anggaran untuk menutupi tunjangan kependidikan. Dia juga mengatakan terhadap program SKPD yang tertunda rencananya akan dialokasikan di PAPBD 2008.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Transparansi Untuk Anggaran (Futra) Siantar-Simalungun Oktavianus Rumahorbo menilai setiap program yang ditampung di APBD tidak boleh dialihkan terhadap anggaran yang tidak dialokasikan terlebih dahulu. “Ini namanya kejahatan anggaran karena anggaran yang sebelumnya ditampung di APBD tidak diperbolehkan untuk menutupi program yang tidak tercantum,” sebutnya.
Oktavianus menilai hal ini boleh dilakukan jika sudah dialokasikan terlebih dahulu di PAPBD, sementara itu di Siantar sampai saat ini DPRD belum membahasnya.
Dia menambahkan tindakan pemko dalam hal ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan APBD tidak boleh dianggarkan untuk program yang tidak ada ditampung di APBD.
Menurutnya, untuk tunjangan kependidikan, sebelumnya pemerintah pusat telah mengalokasikannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2007. Namun pemko tidak mempunyai kebijakan untuk memberikan hak para guru tersebut. Dikatakannya justru setelah didesak para guru PNS, pemko bertindak seperti seorang pahlawan namun kenyataannya telah melakukan pembohongan publik.
“Artinya guru- guru tidak perlu berterimakasih kepada pemko, karena itu hak mereka yang seharusnya dibayarkan,” sebutnya.
Lebihlanjut dia mengatakan akibat pengalihan anggaran dimaksud kemungkinan menyebabkan laporan keuangan pemko disclaimer (tidak lengkap). “Hal ini dapat diadukan atas tindakan pemko sewenang- wenang mengalihkan anggaran, walaupun tidak ada dikorupsi,” tandasnya.
Dia mencontohkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serdang Bedagai yang dihukum satu tahun penjara karena mengalihkan anggaran, meskipun dana tersebut benar-benar dipergunakan.
Oktavianus menilai ini bukti proses perencanaan anggaran di Siantar tidak pernah melibatkan masyarakat sebagai stake holder dalam penyusunan APBD. Dikatakannya sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Mengenai Pemerintahan Daerah menjelaskan adanya peran masyarakat dalam penyusunan anggaran keuangan daerah.
“Namun kenyataannya APBD sudah beberapa kali dibahas tidak pernah melibatkan masyarakat,” katanya mengakhiri. (jansen)
Penjilat
Oleh: Fetra Tumanggor
Setiap perjuangan selalu melahirkan sejumlah pengkhianat dan para penjilat. Demikian salah satu kutipan sajak “Jangan Kau Gusar, Hadi” karya Taufik Ismail (1966).
Suatu siang, masih dalam suasana Idul Fitri, saya duduk seorang diri di Kedai Kopi Kawan atau yang dikenal dengan Kedai Kopi Morsun, Jalan Cipto, Pematangsiantar.
Di tengah kesendirian, pikiran saya melayang ke sajak Taufik Ismail ini tentang pengkhianat dan para penjilat. Saya teringat dengan situasi politik di Siantar yang terus memanas. Saya lantas menghubungkannya dengan usaha segelintir orang untuk mematahkan sayap-sayap harian Sinar Keadilan, koran dimana saya bekerja. Mereka berhasil mempengaruhi beberapa karyawan untuk pindah ke tempat lain. Suatu hari, ada dua orang mengumpulkan beberapa karyawan Sinar Keadilan di sebuah tempat. Hasilnya, orang yang mereka undang tak berapa lama pindah bekerja di tempat lain.
Bagi saya, perpindahan karyawan tersebut menjadi sebuah evaluasi. Mereka mau dipengaruhi untuk pindah tentunya karena di Sinar Keadilan mereka tak cukup nyaman, terutama dalam sisi penghasilan. Diiming-imingi gaji yang lebih besar di tempat lain, siapa yang tak mau?
Di sisi lain, bagi saya ini cara-cara kotor untuk mematikan Sinar Keadilan. Atas kepentingan apa kedua orang tersebut mengumpulkan beberapa karyawan Sinar Keadilan dan kemudian mempengaruhi mereka untuk pindah? Kurang kerjaan kali, ya?
Atau mereka, dua orang tersebut, bagian dari pengkhianat atau penjilat seperti sajak Taufik Ismail tersebut?
Terlalu naif atau mungkin terlalu idealis jika saya memaparkan seberapa penting Sinar Keadilan harus selalu hadir. Siapapun tahu, bagimana Sinar Keadilan sangat keras mengkritik penguasa di kota ini. Tentunya banyak yang tak suka dengan gaya Sinar Keadilan. Mereka yang berada di sekeliling penguasa, berusaha sekuat mungkin agar Sinar Keadilan bisa diredam.
Yang sebenarnya harus diingat, media massa, atau dalam dunia jurnalistik dikenal sebagai pers, memiliki berbagai macam peran. Peran pertama dan utama adalah menyiarkan informasi (to inform), entah informasi tentang peristiwa yang terjadi, gagasan, atau pikiran orang. Orang membaca suratkabar terutama karena ingin mencari informasi.
Peran kedua adalah mendidik (to educate). Lewat pemberitaannya, pers mencoba memberi pencerahan, mencerdaskan, dan meluaskan wawasan khalayak pembaca, pendengar, atau pemirsanya. Dalam konteks politik, pers memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya sebagai warga.
Peran ketiga adalah menghibur (to entertain). Hal-hal yang bersifat menghibur sering kita temukan di media massa –seperti: berita seputar selebritis, teka-teki silang, cerita bersambung, dan lain-lain– sebagai selingan dari berita-berita berat yang lain.
Peran keempat adalah mempengaruhi (to influence). Media yang independen dan bebas dapat mempengaruhi dan melakukan fungsi kontrol sosial (social control). Yang dikontrol bukan cuma penguasa, pemerintah, parlemen, institusi pengadilan, militer, tetapi juga berbagai hal di dalam masyarakat itu sendiri.
Pers, baik koran, tabloid, maupun radio, harus diakui punya kepentingan masing-masing. Namun dibalik kepentingan tersebut, sejatinya empat peran tersebut tak pernah bisa hilang dari pers. Koran yang berpihak pada penguasa atau mengambil sikap melakukan kritik secara terus menerus, sebenarnya sah-sah saja asal menjunjung prinsip-prinsip etika jurnalistik.
Yang harus dicamkan, pers dan wartawannya sebenarnya tidak dalam posisi untuk berkonfrontasi dengan pihak manapun. Pers bukan musuh tetapi mitra. Kalau toh ada yang salah dengan pemberitaan, ada cara somasi atau menggugat melalui pengadilan, bukan dengan cara-cara kotor. Kalau penguasa daerah dikritik, itu sudah seharusnya agar penguasa tidak salah langkah. Dalam posisi seperti ini, ada yang salah dengan Sinar Keadilan?
Hebatnya di Siantar ini, bukan penguasa yang merah kupingnya saat dikritik tetapi orang-orang di sekelilingnya. Dengan caranya sendiri, mereka berusaha meredam kritik dan sok jadi pahlawan saat ada masalah atau kritik yang mengarah pada penguasa. “Aku ke situ, gampangnya itu kubereskan.” Begitu kira-kira bualan orang-orang di sekitar penguasa untuk menjilat.
Hebatnya lagi, banyak diantara orang-orang di sekeliling penguasa itu yang bermuka dua, seakan-akan bagian di luar penguasa namun sebenarnya mereka tak lebih dari penjilat. Lebih hebat lagi, mereka, para penjilat itu, sebagian berasal dari insan pers.
“Saya ingat, Pak Isnogud membacakan sajak itu ketika para penjilat, para pengkhianat, berseliweran di luar. Mereka bukan lagi menjadi bagian dari kami. Mereka sudah di luar pagar. Tapi, gonggongannya masih kerap membuat bising telinga kami yang memang belum tuli. Hari-hari ini, saya ingat lagi sajak itu. Ketika para pengkhianat kembali mencabik-cabik kepercayaan. Ketika para penjilat makin berani menadah ludah orang lain”. Ah, untunglah, selalu ingat pesan Taufik Ismail. Jangan kau gusar, Hadi. ***
Setiap perjuangan selalu melahirkan sejumlah pengkhianat dan para penjilat. Demikian salah satu kutipan sajak “Jangan Kau Gusar, Hadi” karya Taufik Ismail (1966).
Suatu siang, masih dalam suasana Idul Fitri, saya duduk seorang diri di Kedai Kopi Kawan atau yang dikenal dengan Kedai Kopi Morsun, Jalan Cipto, Pematangsiantar.
Di tengah kesendirian, pikiran saya melayang ke sajak Taufik Ismail ini tentang pengkhianat dan para penjilat. Saya teringat dengan situasi politik di Siantar yang terus memanas. Saya lantas menghubungkannya dengan usaha segelintir orang untuk mematahkan sayap-sayap harian Sinar Keadilan, koran dimana saya bekerja. Mereka berhasil mempengaruhi beberapa karyawan untuk pindah ke tempat lain. Suatu hari, ada dua orang mengumpulkan beberapa karyawan Sinar Keadilan di sebuah tempat. Hasilnya, orang yang mereka undang tak berapa lama pindah bekerja di tempat lain.
Bagi saya, perpindahan karyawan tersebut menjadi sebuah evaluasi. Mereka mau dipengaruhi untuk pindah tentunya karena di Sinar Keadilan mereka tak cukup nyaman, terutama dalam sisi penghasilan. Diiming-imingi gaji yang lebih besar di tempat lain, siapa yang tak mau?
Di sisi lain, bagi saya ini cara-cara kotor untuk mematikan Sinar Keadilan. Atas kepentingan apa kedua orang tersebut mengumpulkan beberapa karyawan Sinar Keadilan dan kemudian mempengaruhi mereka untuk pindah? Kurang kerjaan kali, ya?
Atau mereka, dua orang tersebut, bagian dari pengkhianat atau penjilat seperti sajak Taufik Ismail tersebut?
Terlalu naif atau mungkin terlalu idealis jika saya memaparkan seberapa penting Sinar Keadilan harus selalu hadir. Siapapun tahu, bagimana Sinar Keadilan sangat keras mengkritik penguasa di kota ini. Tentunya banyak yang tak suka dengan gaya Sinar Keadilan. Mereka yang berada di sekeliling penguasa, berusaha sekuat mungkin agar Sinar Keadilan bisa diredam.
Yang sebenarnya harus diingat, media massa, atau dalam dunia jurnalistik dikenal sebagai pers, memiliki berbagai macam peran. Peran pertama dan utama adalah menyiarkan informasi (to inform), entah informasi tentang peristiwa yang terjadi, gagasan, atau pikiran orang. Orang membaca suratkabar terutama karena ingin mencari informasi.
Peran kedua adalah mendidik (to educate). Lewat pemberitaannya, pers mencoba memberi pencerahan, mencerdaskan, dan meluaskan wawasan khalayak pembaca, pendengar, atau pemirsanya. Dalam konteks politik, pers memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya sebagai warga.
Peran ketiga adalah menghibur (to entertain). Hal-hal yang bersifat menghibur sering kita temukan di media massa –seperti: berita seputar selebritis, teka-teki silang, cerita bersambung, dan lain-lain– sebagai selingan dari berita-berita berat yang lain.
Peran keempat adalah mempengaruhi (to influence). Media yang independen dan bebas dapat mempengaruhi dan melakukan fungsi kontrol sosial (social control). Yang dikontrol bukan cuma penguasa, pemerintah, parlemen, institusi pengadilan, militer, tetapi juga berbagai hal di dalam masyarakat itu sendiri.
Pers, baik koran, tabloid, maupun radio, harus diakui punya kepentingan masing-masing. Namun dibalik kepentingan tersebut, sejatinya empat peran tersebut tak pernah bisa hilang dari pers. Koran yang berpihak pada penguasa atau mengambil sikap melakukan kritik secara terus menerus, sebenarnya sah-sah saja asal menjunjung prinsip-prinsip etika jurnalistik.
Yang harus dicamkan, pers dan wartawannya sebenarnya tidak dalam posisi untuk berkonfrontasi dengan pihak manapun. Pers bukan musuh tetapi mitra. Kalau toh ada yang salah dengan pemberitaan, ada cara somasi atau menggugat melalui pengadilan, bukan dengan cara-cara kotor. Kalau penguasa daerah dikritik, itu sudah seharusnya agar penguasa tidak salah langkah. Dalam posisi seperti ini, ada yang salah dengan Sinar Keadilan?
Hebatnya di Siantar ini, bukan penguasa yang merah kupingnya saat dikritik tetapi orang-orang di sekelilingnya. Dengan caranya sendiri, mereka berusaha meredam kritik dan sok jadi pahlawan saat ada masalah atau kritik yang mengarah pada penguasa. “Aku ke situ, gampangnya itu kubereskan.” Begitu kira-kira bualan orang-orang di sekitar penguasa untuk menjilat.
Hebatnya lagi, banyak diantara orang-orang di sekeliling penguasa itu yang bermuka dua, seakan-akan bagian di luar penguasa namun sebenarnya mereka tak lebih dari penjilat. Lebih hebat lagi, mereka, para penjilat itu, sebagian berasal dari insan pers.
“Saya ingat, Pak Isnogud membacakan sajak itu ketika para penjilat, para pengkhianat, berseliweran di luar. Mereka bukan lagi menjadi bagian dari kami. Mereka sudah di luar pagar. Tapi, gonggongannya masih kerap membuat bising telinga kami yang memang belum tuli. Hari-hari ini, saya ingat lagi sajak itu. Ketika para pengkhianat kembali mencabik-cabik kepercayaan. Ketika para penjilat makin berani menadah ludah orang lain”. Ah, untunglah, selalu ingat pesan Taufik Ismail. Jangan kau gusar, Hadi. ***
Label:
Dari Secangkir Kopi
Morris Silalahi Harus Segera Ditangkap
Pungutan Liar Terhadap Tenaga Honorer Menjadi CPNS
SIANTAR-SK: Anggota DPRD Pematangsiantar Grace Christiane, Kamis (9/10), mengatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Morris Silalahi harus segera ditangkap terkait pengakuan sejumlah tenaga honorer di Pemko Siantar yang dipungut Rp3,5 juta – Rp4 juta untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, kata Grace, selama ini sejumlah pungutan liar telah berulangkali dilakukan terhadap tenaga honorer.
Dalam pandangan Grace, nasib tenaga honorer di Pematangsiantar sangat menyedihkan. Alasannya, mereka dikutip bayaran dua kali. Pertama, saat hendak masuk menjadi tenaga honorer, dan kedua, saat akan diangkat menjadi CPNS. “Untuk itulah, sudah sepantasnya Kepala BKD, sebagai pimpinan yang mengurusi kepegawaian di Pematangsiantar, ditangkap. Saya yakin bila Morris Silalahi ditangkap dan dijebloskan ke penjara, maka aparat penegak hukum akan mendapatkan informasi penting seputar kasus pungli dalam pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS dan kasus dugaan pemenang CPNS formasi tahun 2005 dimana Morris telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun, “ kata Grace.
Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar ini juga menyoroti Pemko Siantar yang tidak transparan mengenai jumlah tenaga honorer seluruhnya dan mereka yang akan diangkat menjadi CPNS sesuai PP Nomor 48 tahun 2005.
“Hingga saat ini, Pemko Siantar belum mengumumkan data resmi tentang jumlah tenaga honor,” papar Grace. Dia menambahkan bila mengacu pada PP Nomor 48 tahun 2005, batas akhir pengangkatan tenaga honor telah berlalu, yakni November 2005 lalu. Dia menyayangkan ada tenaga honorer yang masuk tahun 2008, tetapi SK pengangkatannya dibuat tahun 2005. Anehnya lagi, anggaran gaji bagi tenaga honor tersebut dibayar selama satu tahun penuh. Namun yang diterima tenaga honor hanya sebanyak 3 bulan. Hal itu menurut Grace dilakukan oleh oknum tertentu dalam melakukan praktek kejahatan.
Di bagian akhir pernyataannya, Grace tak yakin Morris akan ditangkap mengingat adanya kolaborasi antara penguasa di kota ini yang mengorbankan kepentingan rakyat demi ambisi dan kepentingan pribadi. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya kasus yang belum juga diselesaikan oleh lembaga penegak hukum di Siantar. “Mereka (penegak hukum) seakan membiarkan dan mendiamkan semua kasus yang terjadi di Pematangsiantar, seolah tidak mau tahu atau memang ada persekongkolan,” kata Grace.
Saat hendak dikonfirmasi melalui telepon seluluernya, Morris Silalahi tak mau mengangkat, meski terdengar nada sambung. Namun sehari sebelumnya, saat dikonfirmasi langsung di kantornya mengenai pungutan liar tersebut, Morris justru mengelak dan meminta wartawan bertanya ke masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (daud)
SIANTAR-SK: Anggota DPRD Pematangsiantar Grace Christiane, Kamis (9/10), mengatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Morris Silalahi harus segera ditangkap terkait pengakuan sejumlah tenaga honorer di Pemko Siantar yang dipungut Rp3,5 juta – Rp4 juta untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, kata Grace, selama ini sejumlah pungutan liar telah berulangkali dilakukan terhadap tenaga honorer.
Dalam pandangan Grace, nasib tenaga honorer di Pematangsiantar sangat menyedihkan. Alasannya, mereka dikutip bayaran dua kali. Pertama, saat hendak masuk menjadi tenaga honorer, dan kedua, saat akan diangkat menjadi CPNS. “Untuk itulah, sudah sepantasnya Kepala BKD, sebagai pimpinan yang mengurusi kepegawaian di Pematangsiantar, ditangkap. Saya yakin bila Morris Silalahi ditangkap dan dijebloskan ke penjara, maka aparat penegak hukum akan mendapatkan informasi penting seputar kasus pungli dalam pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS dan kasus dugaan pemenang CPNS formasi tahun 2005 dimana Morris telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun, “ kata Grace.
Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar ini juga menyoroti Pemko Siantar yang tidak transparan mengenai jumlah tenaga honorer seluruhnya dan mereka yang akan diangkat menjadi CPNS sesuai PP Nomor 48 tahun 2005.
“Hingga saat ini, Pemko Siantar belum mengumumkan data resmi tentang jumlah tenaga honor,” papar Grace. Dia menambahkan bila mengacu pada PP Nomor 48 tahun 2005, batas akhir pengangkatan tenaga honor telah berlalu, yakni November 2005 lalu. Dia menyayangkan ada tenaga honorer yang masuk tahun 2008, tetapi SK pengangkatannya dibuat tahun 2005. Anehnya lagi, anggaran gaji bagi tenaga honor tersebut dibayar selama satu tahun penuh. Namun yang diterima tenaga honor hanya sebanyak 3 bulan. Hal itu menurut Grace dilakukan oleh oknum tertentu dalam melakukan praktek kejahatan.
Di bagian akhir pernyataannya, Grace tak yakin Morris akan ditangkap mengingat adanya kolaborasi antara penguasa di kota ini yang mengorbankan kepentingan rakyat demi ambisi dan kepentingan pribadi. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya kasus yang belum juga diselesaikan oleh lembaga penegak hukum di Siantar. “Mereka (penegak hukum) seakan membiarkan dan mendiamkan semua kasus yang terjadi di Pematangsiantar, seolah tidak mau tahu atau memang ada persekongkolan,” kata Grace.
Saat hendak dikonfirmasi melalui telepon seluluernya, Morris Silalahi tak mau mengangkat, meski terdengar nada sambung. Namun sehari sebelumnya, saat dikonfirmasi langsung di kantornya mengenai pungutan liar tersebut, Morris justru mengelak dan meminta wartawan bertanya ke masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (daud)
Kapolresta: Tersangka Mengarah ke Aslan
Dugaan Korupsi Bagian Sosial Pemko Siantar Rp12,5 Miliar
SIANTAR-SK: Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pematangsiantar, AKBP Drs Andreas Kusmaedi, MM, mengatakan dalam kasus dugaan korupsi dana sosial Pemko Siantar, tersangka mengarah kepada nama Aslan, mantan Kepala bagian sosial. Namun tidak menutup kemungkinan ada nama lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Kusmaedi dalam acara Talk Show Kuppas, yang diselenggarakan Radio CAS FM Pematangsiantar, Kamis (9/10) pagi.
Kusmaedi menambahkan selama ini kesulitan yang dialami polisi dalam mengungkap kasus ini adalah menunggu hasil audit dan pemeriksaan terhadap saksi ahli yakni Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). “Mungkin BPKP terlalu banyak pekerjaan sehingga kasus di Siantar ini menjadi urutan yang kesekian dalam prioritas mereka,” kata Kusmaedi.
Dia melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP akan dilakukan hari ini (kemarin, red) dan hasilnya nanti akan segera ditindaklanjuti. Kusmaedi menargetkan akan menyelesaikan kasus ini dalam satu bulan ini.
Kusmaedi membantah jika polisi sengaja memperlama penanganan kasus korupsi yang melibatkan RE siahaan ini. “Kasus korupsi berbeda dengan kasus-kasus kejahatan kriminal lainnya. Kita harus lakukan penyelidikan secara hati-hati dan tidak asal sembarangan,” kata Kusmaedi.
Sebelumknya, beberapa pihak menyesalkan lambannya penanganan kasus korupsi yang melibatkan RE siahaan yang ditangani Polresta Siantar. Bahkan diduga kasus-kasus tersebut sengaja diendapkan. Beberapa kasus tersebut antara lain korupsi bagian sosial sebesar Rp12,5 miliar dan selisih Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp11 miliar dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota RE Siahaan tahun 2006.
Anggota DPRD Siantar Alosius Sihite, pelapor kasus dugaan korupsi bagian sosial, Rabu (8/10), menyatakan kecewa atas kinerja Polresta Siantar yang sampai saat ini belum menuntaskan laporan pengaduan yang disampaikannya sekitar November 2007 bersama anggota dewan yang lain Muslimin Akbar. “ Padahal kami selaku pelapor sudah beberapa kali mendatangi Polresta, namun hanya dapat menyatakan masih dalam proses, sampai kapan?” tandasnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah cukup bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan namun sejauh ini belum ada hasilnya. Mengenai adanya kemungkinan kasus tersebut diendapkan, dia menilai ini menjadi tanda tanya, ada apa dengan kinerja aparat penegak hukum di Siantar.“Ada apa? Disinyalir kasus ini segaja ditutup-nutupi dan dipetieskan. Rencananya kita akan kembali mendatangi Polresta mempertanyakan kembali prosesnya,” ujar anggota Komisi III tersebut.
Sementara itu, Muslimin Akbar, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya juga sependapat bahwa kasus tersebut belum jelas tindaklanjutnya. Muslimin mengaku pernah mendapatkan jawaban dari Polresta Siantar, saat HUT Bhayangkari lalu, yang menyatakan telah menetapkan Aslan (Mantan Kepala Bagian Sosial Pemko Siantar) menjadi tersangka korupsi dana bagian sosial tersebut. “Namun sampai saat ini Polresta belum juga menangkap atau menahan tersangka. Kita berharap ini jangan hanya sebatas omongan dan harus ditindaklanjuti,” ungkapnya. (fetra/jansen)
SIANTAR-SK: Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pematangsiantar, AKBP Drs Andreas Kusmaedi, MM, mengatakan dalam kasus dugaan korupsi dana sosial Pemko Siantar, tersangka mengarah kepada nama Aslan, mantan Kepala bagian sosial. Namun tidak menutup kemungkinan ada nama lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Kusmaedi dalam acara Talk Show Kuppas, yang diselenggarakan Radio CAS FM Pematangsiantar, Kamis (9/10) pagi.
Kusmaedi menambahkan selama ini kesulitan yang dialami polisi dalam mengungkap kasus ini adalah menunggu hasil audit dan pemeriksaan terhadap saksi ahli yakni Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). “Mungkin BPKP terlalu banyak pekerjaan sehingga kasus di Siantar ini menjadi urutan yang kesekian dalam prioritas mereka,” kata Kusmaedi.
Dia melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP akan dilakukan hari ini (kemarin, red) dan hasilnya nanti akan segera ditindaklanjuti. Kusmaedi menargetkan akan menyelesaikan kasus ini dalam satu bulan ini.
Kusmaedi membantah jika polisi sengaja memperlama penanganan kasus korupsi yang melibatkan RE siahaan ini. “Kasus korupsi berbeda dengan kasus-kasus kejahatan kriminal lainnya. Kita harus lakukan penyelidikan secara hati-hati dan tidak asal sembarangan,” kata Kusmaedi.
Sebelumknya, beberapa pihak menyesalkan lambannya penanganan kasus korupsi yang melibatkan RE siahaan yang ditangani Polresta Siantar. Bahkan diduga kasus-kasus tersebut sengaja diendapkan. Beberapa kasus tersebut antara lain korupsi bagian sosial sebesar Rp12,5 miliar dan selisih Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp11 miliar dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota RE Siahaan tahun 2006.
Anggota DPRD Siantar Alosius Sihite, pelapor kasus dugaan korupsi bagian sosial, Rabu (8/10), menyatakan kecewa atas kinerja Polresta Siantar yang sampai saat ini belum menuntaskan laporan pengaduan yang disampaikannya sekitar November 2007 bersama anggota dewan yang lain Muslimin Akbar. “ Padahal kami selaku pelapor sudah beberapa kali mendatangi Polresta, namun hanya dapat menyatakan masih dalam proses, sampai kapan?” tandasnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah cukup bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan namun sejauh ini belum ada hasilnya. Mengenai adanya kemungkinan kasus tersebut diendapkan, dia menilai ini menjadi tanda tanya, ada apa dengan kinerja aparat penegak hukum di Siantar.“Ada apa? Disinyalir kasus ini segaja ditutup-nutupi dan dipetieskan. Rencananya kita akan kembali mendatangi Polresta mempertanyakan kembali prosesnya,” ujar anggota Komisi III tersebut.
Sementara itu, Muslimin Akbar, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya juga sependapat bahwa kasus tersebut belum jelas tindaklanjutnya. Muslimin mengaku pernah mendapatkan jawaban dari Polresta Siantar, saat HUT Bhayangkari lalu, yang menyatakan telah menetapkan Aslan (Mantan Kepala Bagian Sosial Pemko Siantar) menjadi tersangka korupsi dana bagian sosial tersebut. “Namun sampai saat ini Polresta belum juga menangkap atau menahan tersangka. Kita berharap ini jangan hanya sebatas omongan dan harus ditindaklanjuti,” ungkapnya. (fetra/jansen)
Dipertanyakan, Biaya Kuliah S-2 Miduk Panjaitan Ditanggung PDAM Tirtauli
SIANTAR-SK: Langkah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli Pematangsiantar untuk membiayai kuliah salah satu anggota Badan Pengawas, Miduk Panjaitan, SH, di Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU) dinilai tidak beralasan. Hal ini disampaikan Sekjen Generasi Muda Kelahiran Siantar Sekitarnya (Gamkess), Nirwan Pohan, Rabu (8/10), di kantornya.
Menurut Nirwan, tahun 2007 ada tiga nama yang dikuliahkan PDAM Tirtauli yakni Direktur Tehnik Viktor Hutagaol ST, Kabag Personalia Mangaratua Naibaho SH, dan Miduk Panjaitan. Dia menilai kedua nama diatas sah-sah saja dikuliahkan dengan alasan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di dalam perusahaan tersebut.
“Sedangkan Miduk bukan bagian dari dalam dan hanya orang luar. Selain itu masa tugasnya sebagai Badan Pengawas akan berakhir sekitar April 2009 nanti,” jelasnya.
Menurutnya kapasitas Miduk jelas dipertanyakan alasan dikuliahkan mengambil Strata II (S-2) jurusan hukum. Dia juga mensinyalir kemungkinan bersangkutan akan dipakai kembali sebagai Badan Pengawas karena adanya kedekatan dengan Walikota RE Siahaan. Dikatakannya jika memang dikuliahkan mengapa Ronsen Purba, SH, yang juga Badan Pengawas tidak diikutsertakan.
Nirwan juga menilai alasan untuk peningkatan kualitas SDM tidak perlu dilakukan, karena orang- orang yang ada di PDAM saat ini masih mempunyai kemampuan SDM yang memadai.
Secara terpisah Miduk Panjaitan mengatakan tujuan PDAM lebih efisien karena di dalam perusahaan tersebut masih minimnya SDM. Dikatakannya justru kesempatan ini yang dipergunakannya sebaik mungkin. Miduk juga menjelaskan biaya kuliahnya tidak sepenuhnya ditanggung PDAM.
Mengenai masa jabatannya yang akan berakhir sebelum kuliahnya selesai, dikatakannya program S-2 hanya empat semester dan jika memiliki kemampuan dapat secepatnya diselesaikan. “Jelas dalam dunia pendidikan tidak ada batasan waktu, periode, dan usia dalam menimba ilmu,” paparnya.
Miduk menjelaskan sebelumnya PDAM sudah mempertanyakan kepada semua karyawan siapa yang berminat kuliah, dan pada saat itu dirinya berkeinginan mengikuti program dimaksud.
Menurutnya tidak tertutup kemungkinan ke depan PDAM akan membantu masyarakat Siantar yang berminat untuk dikuliahkan di perguruan tinggi melalui program tersebut. (jansen)
Menurut Nirwan, tahun 2007 ada tiga nama yang dikuliahkan PDAM Tirtauli yakni Direktur Tehnik Viktor Hutagaol ST, Kabag Personalia Mangaratua Naibaho SH, dan Miduk Panjaitan. Dia menilai kedua nama diatas sah-sah saja dikuliahkan dengan alasan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di dalam perusahaan tersebut.
“Sedangkan Miduk bukan bagian dari dalam dan hanya orang luar. Selain itu masa tugasnya sebagai Badan Pengawas akan berakhir sekitar April 2009 nanti,” jelasnya.
Menurutnya kapasitas Miduk jelas dipertanyakan alasan dikuliahkan mengambil Strata II (S-2) jurusan hukum. Dia juga mensinyalir kemungkinan bersangkutan akan dipakai kembali sebagai Badan Pengawas karena adanya kedekatan dengan Walikota RE Siahaan. Dikatakannya jika memang dikuliahkan mengapa Ronsen Purba, SH, yang juga Badan Pengawas tidak diikutsertakan.
Nirwan juga menilai alasan untuk peningkatan kualitas SDM tidak perlu dilakukan, karena orang- orang yang ada di PDAM saat ini masih mempunyai kemampuan SDM yang memadai.
Secara terpisah Miduk Panjaitan mengatakan tujuan PDAM lebih efisien karena di dalam perusahaan tersebut masih minimnya SDM. Dikatakannya justru kesempatan ini yang dipergunakannya sebaik mungkin. Miduk juga menjelaskan biaya kuliahnya tidak sepenuhnya ditanggung PDAM.
Mengenai masa jabatannya yang akan berakhir sebelum kuliahnya selesai, dikatakannya program S-2 hanya empat semester dan jika memiliki kemampuan dapat secepatnya diselesaikan. “Jelas dalam dunia pendidikan tidak ada batasan waktu, periode, dan usia dalam menimba ilmu,” paparnya.
Miduk menjelaskan sebelumnya PDAM sudah mempertanyakan kepada semua karyawan siapa yang berminat kuliah, dan pada saat itu dirinya berkeinginan mengikuti program dimaksud.
Menurutnya tidak tertutup kemungkinan ke depan PDAM akan membantu masyarakat Siantar yang berminat untuk dikuliahkan di perguruan tinggi melalui program tersebut. (jansen)
Kepala BKD Siantar Mengaku Tidak Tahu dan Terkesan Buang Badan
Dugaan Pungli Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
SIANTAR-SK: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar, Drs Morris Silalahi, tidak banyak berkomentar dan terkesan buang badan saat ditanya mengenai dugaan pengutipan liar (pungli) Rp3,5 juta terhadap tenaga honorer Pemko Siantar yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS),
Saat ditemui, Rabu (8/10), Morris hanya menjawab tidak tahu jika adanya pungli terhadap honor dalam pengangkatan CPNS 2008 ini. Menurutnya wartawan agar mempertanyakan hal tersebut kepada pegawai yang melapor dan pimpinan masing masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kepada siapa uang tersebut diberikan dan dipergunakan untuk apa. “Tanya saja pegawai dan pimpinannya kepada siapa uang itu diberikan, saya tidak tahu masalah itu,” ungkapnya, sembari keluar dengan dikawal beberapa oknum wartawan dari ruang kerjanya.
Mengenai instruksi BKD terkait hal tersebut, Morris kembali menjawab tidak tahu. Sedangkan jumlah honor yang akan diangkat,Moris mengatakan tidak tahu dan berlalu menuju mobilnya sembari meninggalkan kantor BKD Pematangsiantar.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, ada 1260 orang honor yang diusulkan dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat CPNS. Pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sampai saat ini sudah diangkat 1136 orang. Rencananya tinggal 124 orang yang akan diangkat menjadi CPNS.
Namun disinyalir sampai saat ini di lingkungan kerja Pemko Siantar ada sekitar 800 orang tenaga honorer ‘siluman yang dijanjikan dapat diangkat menjadi CPNS.
Sebelumnya Direktur Goverment Monitoring (GoMO) M Alinapiah Simbolon, SH, menyikapi isu pengutipan uang terhadap honorer merupakan tindakan pemerasan sehingga pihak aparat hukum harus segera beraksi melakukan pengungkapan. “Para honerer harus berani melaporkan tindakan para oknum pejabat yang melakukan pengutipan kepada pihak kepolisian dan tidak perlu takut,” ujarnya mengakhiri.(jansen)
SIANTAR-SK: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar, Drs Morris Silalahi, tidak banyak berkomentar dan terkesan buang badan saat ditanya mengenai dugaan pengutipan liar (pungli) Rp3,5 juta terhadap tenaga honorer Pemko Siantar yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS),
Saat ditemui, Rabu (8/10), Morris hanya menjawab tidak tahu jika adanya pungli terhadap honor dalam pengangkatan CPNS 2008 ini. Menurutnya wartawan agar mempertanyakan hal tersebut kepada pegawai yang melapor dan pimpinan masing masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kepada siapa uang tersebut diberikan dan dipergunakan untuk apa. “Tanya saja pegawai dan pimpinannya kepada siapa uang itu diberikan, saya tidak tahu masalah itu,” ungkapnya, sembari keluar dengan dikawal beberapa oknum wartawan dari ruang kerjanya.
Mengenai instruksi BKD terkait hal tersebut, Morris kembali menjawab tidak tahu. Sedangkan jumlah honor yang akan diangkat,Moris mengatakan tidak tahu dan berlalu menuju mobilnya sembari meninggalkan kantor BKD Pematangsiantar.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, ada 1260 orang honor yang diusulkan dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat CPNS. Pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sampai saat ini sudah diangkat 1136 orang. Rencananya tinggal 124 orang yang akan diangkat menjadi CPNS.
Namun disinyalir sampai saat ini di lingkungan kerja Pemko Siantar ada sekitar 800 orang tenaga honorer ‘siluman yang dijanjikan dapat diangkat menjadi CPNS.
Sebelumnya Direktur Goverment Monitoring (GoMO) M Alinapiah Simbolon, SH, menyikapi isu pengutipan uang terhadap honorer merupakan tindakan pemerasan sehingga pihak aparat hukum harus segera beraksi melakukan pengungkapan. “Para honerer harus berani melaporkan tindakan para oknum pejabat yang melakukan pengutipan kepada pihak kepolisian dan tidak perlu takut,” ujarnya mengakhiri.(jansen)
07 Oktober, 2008
Ribuan Tenaga Honorer Pemko Siantar Mustahil Jadi PNS
Tak Masuk Dalam Data Base BKN
Padahal Sudah Setor Rp10 Juta – Rp30 Juta
SIANTAR-SK: Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemko Pematangsiantar diduga tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga peluang mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil bisa disebut mustahil. Padahal, sebelumnya mereka sudah dijanjikan akan diangkat menjadi PNS dan bahkan banyak diantara mereka yang menyetorkan uang dalam jumlah besar dengan iming-iming jadi PNS. Sinar Keadilan memperoleh informasi, rata-rata tenaga honorer menyetor Rp10 juta – Rp30 juta.
Ketua DPRD Lingga Napitupulu, saat dikonfirmasi kemarin, mengatakan mendapat informasi jika disinyalir sejumlah honorer Pemko Siantar sama sekali tidak terdata di BKN. “Informasinya tidak satupun dari honor tersebut masuk data base,” ungkap Lingga.
Dia mendapat informasi ada sekitar 1500 tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base. “Disayangkan jika benar itu terjadi, apalagi ada dugaan para tenaga honor telah memberikan sejumlah uang,” ujarnya.
Sampai saat ini BKD sangat tertutup memberikan informasi berapa sebenarnya jumlah tenaga honor di Pemko Siantar dan berapa banyak lagi yang belum diangkat menjadi PNS.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lepaskan Siantar-Simalungun Jansen Napitu, mengatakan, pengangkatan honor di pemko tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Honor menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dia menilai selama ini banyak honorer yang diangkat menggunakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 2005, sementara mulai bekerja 2007 dan 2008 di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Anehnya tetap dilakukan pengangkatan dengan iming- iming menjadi PNS. Masyarakat dalam hal ini harus jeli menilainya,” jelasnya.
Jansen mengatakan hal tersebut merupakan pembodohan publik. Menurutnya selama ini jelas untuk masuk honor harus menyetorkan sejumlah uang. Dia menilai ini merupakan kerugian bagi para honor jika faktanya tidak terdata dalam data base. “Hal ini sudah kita laporkan ke BKN mengenai pengangkatan honor yang dinilai menyalahi aturan,” sebutnya.
Dikatakannya BKD harusnya transparan mengenai keberadaan jumlah honor saat ini apakah masuk dalam data base BKN. Jansen mengungkapkan banyaknya jumlah honor saat ini maka ada kemungkinan diragukan statusnya terdaftar di data base BKN untuk diusulkan menjadi PNS. Menurutnya jumlah honor di Siantar telah melebihi kouta yang diusulkan BKD.
“Kita prihatin dengan keadaan ini, banyak honor baru diangkat tetapi statusnya tidak jelas,” tukasnya.
Dia juga mendesak DPRD Siantar agar tidak menyetujui pembayaran gaji honor yang ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena dinilai merupakan pemborosan anggaran untuk membayarkan gaji honor yang jumlahnya tidak jelas. (jansen)
Padahal Sudah Setor Rp10 Juta – Rp30 Juta
SIANTAR-SK: Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemko Pematangsiantar diduga tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga peluang mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil bisa disebut mustahil. Padahal, sebelumnya mereka sudah dijanjikan akan diangkat menjadi PNS dan bahkan banyak diantara mereka yang menyetorkan uang dalam jumlah besar dengan iming-iming jadi PNS. Sinar Keadilan memperoleh informasi, rata-rata tenaga honorer menyetor Rp10 juta – Rp30 juta.
Ketua DPRD Lingga Napitupulu, saat dikonfirmasi kemarin, mengatakan mendapat informasi jika disinyalir sejumlah honorer Pemko Siantar sama sekali tidak terdata di BKN. “Informasinya tidak satupun dari honor tersebut masuk data base,” ungkap Lingga.
Dia mendapat informasi ada sekitar 1500 tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base. “Disayangkan jika benar itu terjadi, apalagi ada dugaan para tenaga honor telah memberikan sejumlah uang,” ujarnya.
Sampai saat ini BKD sangat tertutup memberikan informasi berapa sebenarnya jumlah tenaga honor di Pemko Siantar dan berapa banyak lagi yang belum diangkat menjadi PNS.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lepaskan Siantar-Simalungun Jansen Napitu, mengatakan, pengangkatan honor di pemko tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Honor menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dia menilai selama ini banyak honorer yang diangkat menggunakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 2005, sementara mulai bekerja 2007 dan 2008 di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Anehnya tetap dilakukan pengangkatan dengan iming- iming menjadi PNS. Masyarakat dalam hal ini harus jeli menilainya,” jelasnya.
Jansen mengatakan hal tersebut merupakan pembodohan publik. Menurutnya selama ini jelas untuk masuk honor harus menyetorkan sejumlah uang. Dia menilai ini merupakan kerugian bagi para honor jika faktanya tidak terdata dalam data base. “Hal ini sudah kita laporkan ke BKN mengenai pengangkatan honor yang dinilai menyalahi aturan,” sebutnya.
Dikatakannya BKD harusnya transparan mengenai keberadaan jumlah honor saat ini apakah masuk dalam data base BKN. Jansen mengungkapkan banyaknya jumlah honor saat ini maka ada kemungkinan diragukan statusnya terdaftar di data base BKN untuk diusulkan menjadi PNS. Menurutnya jumlah honor di Siantar telah melebihi kouta yang diusulkan BKD.
“Kita prihatin dengan keadaan ini, banyak honor baru diangkat tetapi statusnya tidak jelas,” tukasnya.
Dia juga mendesak DPRD Siantar agar tidak menyetujui pembayaran gaji honor yang ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena dinilai merupakan pemborosan anggaran untuk membayarkan gaji honor yang jumlahnya tidak jelas. (jansen)
Tenaga Honorer Pemko Siantar Diwajibkan Bayar Rp3,5 Juta Untuk Jadi CPNS
Meski Sudah Terdaftar di Data Base
SIANTAR-SK: Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2008 di Pemko Pematangsiantar disinyalir penuh dengan pungutan liar (pungli). Seorang tenaga honorer, yang minta namanya dirahasiakan, di Dinas Perhubungan Pematangsiantar, mengaku diminta uang sebesar Rp3,5 juta agar proses menjadi PNS dapat segera terwujud.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tak ada kutipan biaya jika tenaga honorer tersebut sudah sesuai ketentuan untuk diangkat menjadi CPNS.
Tenaga honorer di Dishub ini mengatakan, namanya sudah masuk di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi CPNS. “Saya sebenarnya tidak mampu memberikan uang sebesar itu. Saya hanya mampu memberikan Rp2 juta. Namun karena sudah menjadi ketentuan liar dari penguasa kota ini, mau bilang apa, terpaksa diusahakan darimana caranya agar tertutupi,” ujarnya singkat.
Hal yang sama juga disampaikan tenaga honorer lainnya di Dishub Pematangsiantar, yang juga minta namanya tak disebut. Menurutnya, namanya sudah masuk dalam data base yang akan diangkat menjadi CPNS. Namun (menjadi CPNS) itu bisa terwujud setelah bersedia melayani ‘ketentuan’ membayar Rp3,5 juta, ” yang tidak diatur dalam PP 48 Tahun 2005 tersebut.
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar Viktor Sirait, SH, Senin (6/10), melalui layanan SMS (Short Message Service), mengatakan, masalah pegawai honor yang akan diangkat menjadi CPNS merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar dalam pengusulan 61 orang tenaga honorer di Dushub yang maasuk data base. Menurutnya dinas dalam hal ini hanya meneruskan informasi dari BKD tersebut.
“Jadi kepada yang bersangkutan diminta untuk melengkapi berkas-berkas, dan diteruskan ke BKD agar diproses selanjutnya,” sebutnya.
Mengenai informasi setiap pegawai honor diharuskan membayar Rp3,5 juta, Viktor mengatakan tidak tahu.
Kepala BKD Pematangsiantar Drs Morris Silalahi saat dihubungi melalui ponselnya tidak bersedia menjawab, meski terdengar nada sambung. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui layanan SMS, sampai berita ini diterbitkan, Morris belum memberikan jawaban.
Sebagai informasi, sejak tahun 2006, jumlah tenaga honorer di Pemko Siantar yang sudah diangkat menjadi PNS sebanyak 1136 orang dari jumlah 1260 yang masuk data base. Sampai saat ini hanya tersisa 124 orang tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. (jansen)
SIANTAR-SK: Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2008 di Pemko Pematangsiantar disinyalir penuh dengan pungutan liar (pungli). Seorang tenaga honorer, yang minta namanya dirahasiakan, di Dinas Perhubungan Pematangsiantar, mengaku diminta uang sebesar Rp3,5 juta agar proses menjadi PNS dapat segera terwujud.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tak ada kutipan biaya jika tenaga honorer tersebut sudah sesuai ketentuan untuk diangkat menjadi CPNS.
Tenaga honorer di Dishub ini mengatakan, namanya sudah masuk di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi CPNS. “Saya sebenarnya tidak mampu memberikan uang sebesar itu. Saya hanya mampu memberikan Rp2 juta. Namun karena sudah menjadi ketentuan liar dari penguasa kota ini, mau bilang apa, terpaksa diusahakan darimana caranya agar tertutupi,” ujarnya singkat.
Hal yang sama juga disampaikan tenaga honorer lainnya di Dishub Pematangsiantar, yang juga minta namanya tak disebut. Menurutnya, namanya sudah masuk dalam data base yang akan diangkat menjadi CPNS. Namun (menjadi CPNS) itu bisa terwujud setelah bersedia melayani ‘ketentuan’ membayar Rp3,5 juta, ” yang tidak diatur dalam PP 48 Tahun 2005 tersebut.
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar Viktor Sirait, SH, Senin (6/10), melalui layanan SMS (Short Message Service), mengatakan, masalah pegawai honor yang akan diangkat menjadi CPNS merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar dalam pengusulan 61 orang tenaga honorer di Dushub yang maasuk data base. Menurutnya dinas dalam hal ini hanya meneruskan informasi dari BKD tersebut.
“Jadi kepada yang bersangkutan diminta untuk melengkapi berkas-berkas, dan diteruskan ke BKD agar diproses selanjutnya,” sebutnya.
Mengenai informasi setiap pegawai honor diharuskan membayar Rp3,5 juta, Viktor mengatakan tidak tahu.
Kepala BKD Pematangsiantar Drs Morris Silalahi saat dihubungi melalui ponselnya tidak bersedia menjawab, meski terdengar nada sambung. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui layanan SMS, sampai berita ini diterbitkan, Morris belum memberikan jawaban.
Sebagai informasi, sejak tahun 2006, jumlah tenaga honorer di Pemko Siantar yang sudah diangkat menjadi PNS sebanyak 1136 orang dari jumlah 1260 yang masuk data base. Sampai saat ini hanya tersisa 124 orang tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. (jansen)
DPP Partuha Maujana Simalungun Minta dr Ria Dipertahankan
SIANTAR-SK: Dewan Pimpinan Pusat Partuha Maujana Simalungun (DPP PMS) melalui Ketua Umum Dr Darwan Purba didampingi Wakil Ketua Parlindungan Purba, menyesalkan kebijakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang mengganti dr Ria Novida Telaumbanua sebagai Direktur RSUD dr Djasamen Saragih kepada dr Ronald Saragih.
Ketua DPC PMS Kabupaten Simalungun Drs Jomen Purba, Sabtu (4/10), mengatakan pernyataan DPP PMS ini diungkapkan setelah dia memberitahukan masalah pergantian direktur.
“DPP PMS kecewa atas keputusan tersebut, termasuk kecewa terhadap Ketua DPC PMS Pematangsiantar Minten Saragih yang mendukung walikota mengangkat dr Ronald,” ujarnya.
Jomen mengatakan DPP PMS menilai selama ini dr Ria telah mampu merubah RSUD dr Djasamen Saragih dari predikat ‘Ghost Hospital’ menjadi ‘Loving Hospital’. Menurutnya ini harus menjadi kebanggaan bagi pemko, termasuk DPP PMS yang selalu memberilkan perhatian dan bantuan atas RSUD tersebut.
“Intinya DPP PMS meminta dr Ria dipertahankan untuk melanjutkan kembali programnya dalam pembenahan RSUD dr Djasamen ke arah yang lebih baik,” jelasnya.
DPP PMS, kata Jomen, akan mendesak Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin agar bertindak tegas atas kondisi Siantar akibat adanya kebijakan walikota mengganti dr Ria. “PMS juga meminta agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan. Darwan juga menghimbau para perawat dan dokter agar bekerja seperti biasa melayani masyarakat,” sebutnya.
Mengenai pergantian dr Ria, dia berpendapat tidak sesuai mekanisme mengenai mutasi pejabat. Josmen menilai jika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dr Ria tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, UU No 12 Tahun 2008 pasal 130 ayat 2 yang menyatakan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS oleh Walikota dan Bupati harus melalui mekanisme persetujuan Gubernur. “Namun hal ini tidak dilakukan. Jadi ini yang perlu dijelaskan kepada walikota. Karena sesuai filosofi Simalungun, Habonaron do Bona, maka kebenaran yang harus berlaku,” sebutnya.
Dia menilai terlepas dari penilaian antara dr Ria dan dr Ronald, harus ada pertimbangan untuk memikirkan kelangsungan RSUD ini ke depan dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Jomen mengatakan dr Ria selama ini telah mampu mengubah RSUD Djasamen menjadi rumah sakit berprestasi dari segi pelayanan. “Harusnya ini yang dihargai, bukan menzoliminya dan menggantikan dr Ria menjadi staf pemko. Harusnya seorang pemimpin mempunyai keteladanan menilai perubahan RSUD saat ini,” tandasnya.
Menurutnya ini bukan masalah mempertahankan jabatan, namun harus tetap mempertahankan orang yang mempunyai kemampuan memimpin RSUD seperti sosok dr Ria. Jomen juga berharap agar walikota bertindak berdasarkan aturan menempatkan pegawai secara selektif, bukan didasari selera. (jansen)
Ketua DPC PMS Kabupaten Simalungun Drs Jomen Purba, Sabtu (4/10), mengatakan pernyataan DPP PMS ini diungkapkan setelah dia memberitahukan masalah pergantian direktur.
“DPP PMS kecewa atas keputusan tersebut, termasuk kecewa terhadap Ketua DPC PMS Pematangsiantar Minten Saragih yang mendukung walikota mengangkat dr Ronald,” ujarnya.
Jomen mengatakan DPP PMS menilai selama ini dr Ria telah mampu merubah RSUD dr Djasamen Saragih dari predikat ‘Ghost Hospital’ menjadi ‘Loving Hospital’. Menurutnya ini harus menjadi kebanggaan bagi pemko, termasuk DPP PMS yang selalu memberilkan perhatian dan bantuan atas RSUD tersebut.
“Intinya DPP PMS meminta dr Ria dipertahankan untuk melanjutkan kembali programnya dalam pembenahan RSUD dr Djasamen ke arah yang lebih baik,” jelasnya.
DPP PMS, kata Jomen, akan mendesak Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin agar bertindak tegas atas kondisi Siantar akibat adanya kebijakan walikota mengganti dr Ria. “PMS juga meminta agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan. Darwan juga menghimbau para perawat dan dokter agar bekerja seperti biasa melayani masyarakat,” sebutnya.
Mengenai pergantian dr Ria, dia berpendapat tidak sesuai mekanisme mengenai mutasi pejabat. Josmen menilai jika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dr Ria tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, UU No 12 Tahun 2008 pasal 130 ayat 2 yang menyatakan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS oleh Walikota dan Bupati harus melalui mekanisme persetujuan Gubernur. “Namun hal ini tidak dilakukan. Jadi ini yang perlu dijelaskan kepada walikota. Karena sesuai filosofi Simalungun, Habonaron do Bona, maka kebenaran yang harus berlaku,” sebutnya.
Dia menilai terlepas dari penilaian antara dr Ria dan dr Ronald, harus ada pertimbangan untuk memikirkan kelangsungan RSUD ini ke depan dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Jomen mengatakan dr Ria selama ini telah mampu mengubah RSUD Djasamen menjadi rumah sakit berprestasi dari segi pelayanan. “Harusnya ini yang dihargai, bukan menzoliminya dan menggantikan dr Ria menjadi staf pemko. Harusnya seorang pemimpin mempunyai keteladanan menilai perubahan RSUD saat ini,” tandasnya.
Menurutnya ini bukan masalah mempertahankan jabatan, namun harus tetap mempertahankan orang yang mempunyai kemampuan memimpin RSUD seperti sosok dr Ria. Jomen juga berharap agar walikota bertindak berdasarkan aturan menempatkan pegawai secara selektif, bukan didasari selera. (jansen)
Langganan:
Postingan (Atom)
