17 Oktober, 2008

Inspektorat Provinsi Harus Menunggu Hasil Eksaminasi MA

Keputusan DPRD Mengenai Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar


SIANTAR-SK: Surat Keputusan (SK) DPRD No 12 Tahun 2008 mengenai pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap sampai saat ini masih menunggu hasil eksaminasi (kajian) dari Mahkamah Agung (MA). Benar tidaknya keputusan DPRD tersebut harus menunggu eksaminasi dari MA bukan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Pendapat ini disampaikan Direktur Eksekutif Government Monitoring (GoMo) M Alinapiah Simbolon SH, Rabu (15/10), merespon sikap Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang akan mengeluarkan hasil insvestigasinya terkait Keputusan DPRD Pematangsiantar tersebut. “Gubernur Sumatera Utara belum saatnya menyikapi putusan lembaga legislatif Pematangsiantar karena masih ada tahapan lainnya yang harus dilalui yakni hasil eksaminasi MA,” sebutnya.
Dia melanjutkan, saat ini yang harus dilakukan pemerintah provinsi adalah menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan MA.
Dia khawatir hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat nantinya dapat memunculkan riak baru di Pematangsiantar. Alinafiah mengatakan suasana kota ini sudah mulai kondusif pasca Lebaran lalu. Menurutnya Gubsu dalam hal ini harus bertindak bijaksana agar menunda pengumuman hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat. “Biarkan MA yang bekerja, jangan ditambah dengan hal hal yang sifatnya dapat memperkeruh situasi,” tandasnya.
Dia juga berkeyakinan MA mampu melakukan eksaminasi terhadap putusan DPRD Nomor 12 Tahun 2008, sehingga hasilnya dapat segera diketahui. Dikatakannya ini sesuai dengan undang undang pemerintahan daerah, hal itu merupakan tugas dan wewenang dari MA.
“Sehingga masyarakat dan pemerintah saat ini sifatnya hanya menunggu hasil dari lembaga peradilan tersebut,” paparnya.
Sedangkan hasil dari eksaminasi MA tersebut dia berharap seluruh komponen masyarakat, Pemko Pematangsiantar dan DPRD dapat menerimanya. Dia berpendapat jangan sampai melakukan aksi penolakan terhadap hasil eksaminasi tersebut karena MA mempunyai wewenang sesuai Undang-undang yang berlaku.
Pada prinsipnya dia mengatakan GoMo tetap mendukung langkah langkah dari Gubsu dengan mengambil langkah penyelidikan yang dilakukan melalui Inspektorat.
Sedangkan untuk hasil investigasi pergantian Direktur RSU Dr Djasamen Saragih, dinilainya tepat untuk segera diumumkan Gubsu.
“Ini dilakukan agar polemik di rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut, bisa diakhiri dengan damai,” terangnya mengakhiri. (jansen)




Kantor Infokom Siantar Diskualifikasi Enam Media

Julham Arogan dan Tidak Mengerti Fungsi Pers

Zainul: Bukti Penunjukan Pejabat di Siantar Karena Suka-suka


SIANTAR-SK: Sampai saat ini tak jelas apa alasan Kantor Infokom Pemko Pematangsiantar mendiskualifikasi (memberhentikan) beberapa media dari Kantor Infokom, sesuai pengumuman yang ditempelkan di kantor tersebut. Saat dikonfirmasi melalui short message service (sms), Selasa (14/10), Kepala Kantor Infokom Julham Situmorang hanya membalas dengan kalimat “Tanya aja diri sendiri. Seperti pelajaran di bahasa Indonesia. Trims.”
Menanggapi tindakan Kantor Infokom tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Kota Pematangsiantar (Perswakop) Samsudin Harahap menilai tindakan diskualifiskasi tersebut seperti rezim Orde Baru (Orba) dan mengangkangi kebebasan pers dalam melakukan tugasnya.
Dia juga bingung atas alasan dan wewenang apa Kantor Infokom melakukan diskualifikasi enam media melalui pengumuman dan ditandai dengan kalimat “siapa nyusul”.
Dia juga bingung atas alasan dan wewenang apa Kantor Infokom melakukan diskualifikasi enam media melalui pengumuman dan ditandai dengan kalimat “siapa nyusul”.
Menurutnya ini tindakan Julham Situmorang ini merupakan tindakan arogan dan membuktikan Julham tidak mengerti fungsi pers sebagai mitra pemerintah dalam melakukan peliputan jurnalistik. Samsudin mengatakan jika dalam pemberitaan media ada yang menyalahi, Pemko Pematangsiantar dapat melakukan bantahan melalui hak jawab sesuai Undang- Undang (UU) No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Bukan memberhentikan media tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini menyakiti insan pers di Siantar dan menganggap remeh keberadaan media,” tandasnya.
Samsudin menambahkan hal ini bentuk pelecehan terhadap pers dan harus diadukan kepada Dewan Pers atas tindakan Kakan Infokom tersebut yang bertindak semaunya. Dia menyarankan agar dilakukan pergantian atas jabatan Kakan Infokom te rsebut karena tidak dapat menjalankan fungsinya menjalin kemitraan dengan semua pers yang ada di Siantar.
Hal senada juga disampaikan mantan wartawan yang juga Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Siantar, Zainul Siregar. Dia menilai kritik yang dilakukan pers merupakan hal yang biasa. Dikatakannya sesuai fungsi kontrol media wajar memberitakan sesuatu hal yang tidak sesuai aturan yang ada termasuk yang ada di lingkungan kerja Pemko Pematangsiantar.
Zainul menilai Kakan Infokom tidak memahami bagaimana kinerja pers melaksanakan tugas jurnalistik.
“Kalau memang tidak ingin diberitakan yang berbau negatif, harusnya pemko melaksanakan kinerjanya sesuai mekanisme yang ada,” tukasnya.
Selain itu, kata Zainul, ketidakmampuan Julham merangkul pers memperlihatkan penunjukan pejabat di Pemko Siantar tidak didasari kemampuan dan profesionalisme tetapi lebih karena suka-suka dan selera.
Seperti diberitakan kemarin, dinilai terlalu kritis terhadap kinerja Walikota Pematangsiantar RE Siahaan selama ini, beberapa media cetak, baik terbitan Siantar maupun Medan, diberhentikan atau didiskualifikasi dari Kantor Infokom Pemko Pematangsiantar. Pemberitahuan pemberhentian ini dilakukan dengan cara menempelkan kertas di papan pengumuman Infokom, Senin (13/10). Di papan pengumuman itu tertera nama media yang didiskualifikasi yakni Harian Sinar Keadilan, Metro 24 Jam, Dialog, Skala Indonesia, Andalas dan tabloid Local News. Di bawah lembaran tersebut juga tertera kalimat “siapa nyusul”dengan memakai tanda tanya.
(jansen)



Beragam Komentar Terkait Tindakan Kakan Infokom

Dari Guru yang Jarang Masuk, Proposal Cair, Ngerumpi Berjam-jam di Kok Tong, Sampai memotong Hak Wartawan Rp200.000


SIANTAR-SK: Tindakan Kepala Kantor Infokom Pemko Pematangsiantar, Julham Situmorang, yang mendiskualifikasi enam media di Kantor Infokom, dinilai berbagai kalangan melecehkan pers, terutama waratwan. Apalagi, pernyataan terakhir dari pengumuman di Kantor Infokom tersebut yang menulis, ‘Siapa menyusul?’ dinilai sebagai tindakan yang sangat arogan.
Sinar Keadilan sendiri mendapat beragam komentar, baik langsung kepada wartawan Sinar Keadilan, melalui sms maupun blog. Hampir semuanya memberikan komentar yang menyesalkan tindakan Julham tersebut. Ada yang mengatakan Julham sama sekali tidak mengerti fungsi pers. “Pers bukan musuh tetapi mitra,” kata sebuah komentar.
Komentar lainnya meminta Walikota Pematangsiantar segera memundurkan Julham dari jabatannya karena itu justru mencoreng Pemko Siantar. Berikut ini salah satu komentar yang masuk ke Sinar keadilan terkait tindakan Julham tersebut, yang berasal dari seseorang yang minta namanya dirahasiakan dan mengaku sebagai masyarakat Siantar yang menginginkan kebenaran . “Tindakan Kakan Infokom tersebut sudah sangat kelewatan. Pemberitaan tentang Walikota Siantar yang merupakan pimpinan nomor satu di Siantar merupakan hasil fakta dan nyata terjadi di lapangan seperti aksi demontrasi rakyat. Kalau tidak mau diberitakan yang buruknya, maunya RE Siahaan dalam menjalankan roda pemerintahannya haruslah tidak membuat kebijakan yang merugikan rakyatnya. Beraninya Kakan Infokom tersebut mengeluarkan sejumlah koran yang masuk ke Infokom. Ini merupakan suatu bentuk untuk mencari muka kepada Walikota Siantar, artinya dia mau angkat telor biar dibilang walikota bahwa dia berani dan bekerja secara bijaksana. Kakan Infokom harus sadar dan berpikir terhadap dirinya sendiri. Dia hanyalah seorang guru di SMA Negeri 3 yang sama sekali tidak pernah masuk mengajar, melainkan kerap sekali asyik minum kopi di Koktong dengan betah duduk sampai berjam-jam dan ngerumpi. Jabatan dan kedudukannya di Dispora maupun FKGOR juga tidak lain hanya sebatas untuk membuat kegiatan-kegiatan atau turnamen dengan mengandalkan proposal. Cairrrrrrrrrrrrrrr gitu loh.
Hendaknya Kakan Infokom harus langsung mundur dari jabatannya sebagai Kakan Infokom atau sebelum para wartawan/jurnalis di Siantar memundurkannya secara tidak hormat dan meributi kepemimpinannya di koran yang dapat dibaca semua orang yang ada di Indonesia ini.
Oh ya, paling parahnya lagi dan informasinya sudah beredar, Kakan Infokom juga berani mengutip dan memotong uang hak para wartawan beragama Muslim sebesar Rp200.000/orang dengan membuat dalih untuk uang acara buka puasa bersama.
Padahal menunya dalam buka puasa itu bila dirupiahkan hanya Rp15.000. Nilai uang Rp200.0000 tentu tak sebanding dengan Rp15.000. Kita dapat kenyang dan lebih puas di Rumah Makan Garuda atau Bukit Tinggi dengan harga Rp30.0000. Kemana lebihnya Pak Kakan yang terhormat? Apa uang itu untuk minum tuak di warung tuak di Tekongan Manis Jalan Pattimura?”
Julham yang coba dikonfirmasi mengenai komentar ini tak bisa dihubungi. Handphone-nya tak aktif saat dihubungi tadi malam. (fet)



Tenaga Honorer Pemko Siantar Menangkan Tender di Dinas PU

Apakah Dia Honor, Wartawan, atau Pemborong?

SIANTAR-SK: Pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pematangsiantar, Jumat (10/10), senilai Rp60 miliar, yang diduga telah diatur, terbukti ada pemenang tender merupakan tenaga honorer Pemko Siantar, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi IV DPRD Siantar Bidang Pembangunan Aroni Zendrato menilai keterlibatan oknum honor tersebut jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 Mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. “Perlu ditanyakan, statusnya apakah pemborong atau tenaga honor? Dalam dunia usaha harus dibedakan apakah dia rekanan (kontraktor) atau tidak?” tanyanya, Selasa (14/10), di ruang komisi II DPRD Siantar.
Menurutnya jika tenaga honorer pemko dapat jatah proyek, maka dapat diragukan bagaimana yang bersangkutan melakukan kontrol pelaksanaan pengerjaannya. Dikatakannya tindakan oknum honor yang merangkap sebagai pemborong dan juga wartawan di salah satu media jelas mencoreng citra pemko.
“Dipertanyakan apakah dia honor, wartawan atau rekanan? Jika ingin mempertahankan proyek tersebut maka dia harus memilih mana profesi yang ditinggalkannya,” tandas politisi dari PDI-Perjuangan tersebut.
Aroni menambahkan jika kebenaran ini terbukti maka Dinas PUK harus lebih teliti dan berertanggungjawab terhadap hasil keputusan pengumuman tersebut.
Mengenai banyaknya protes dari rekanan atas pengumuman dimaksud, Aroni menyarankan agar melalui jalur hukum apabila ada unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta tindak pidana yang dilakukan panitia.
Dia juga mempertanyakan alasan pengumuman tender dilakukan pada minggu II Oktober 2008. Menurutnya sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 disahkan sekitar April yang lalu, merupakan waktu yang lama sampai diumumkannya pemenang tender di Dians PUK Siantar. Aroni menilai batas waktu pengerjaan proyek yang tinggal dua bulan lagi sebelum tutup buku 31 Desember 2008 diragukan penyelesaian pengerjaan proyek tersebut.
“Ada kekhawatiran pengumuman dilakukan sekarang agar rekanan terjebak dalam pengerjaan proyek yang belum selesai sampai akhir tahun ini,” tandasnya.
Aroni menambahkan dengan tenggang waktu tersebut ada kemungkinan proyek 2008 tersebut akan menjadi proyek luncuran di 2009. Dikatakannya jika sampai akhir Desember 2008 tidak selesai maka proyek tersebut harus dibatalkan.
Sementara itu Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia (Gapensi) Siantar-Simalungun, Denny Siahaan, SH, menilai jika pemborong kecewa atas pengumuman tersebut agar tidak bertindak emosional dengan merobek kertas pengumuman yang ditempelkan. Denny meminta para pemborong agar profesional dengan membuat sanggahan resmi terhadap kinerja panitia lelang.
“Kalau memang ada kejanggalan sebaiknya panitia dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri Siantar, bila perlu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” tandasnya.
Menurutnya rekanan dalam hal ini jangan hanya ribut sebatas omongan tanpa ada tindakan nyata untuk mengadukan kecurangan yang terjadi dalam pengumuman lelang di Dinas PUK tersebut. (jansen)



13 Oktober, 2008




Dana Pemeliharaan Jalan Dinas PU Pematangsiantar Rp14,7 M Diragukan Kebenarannya

Pemko Serahkan LKPD 2007 Tanpa Hasil Audit BPK

SIANTAR-SK: Pemko Pematangsiantar telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2007 kepada DPRD tanpa menyertakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Medan. Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, SE, Jumat (10/10), saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut. Menurutnya LKPD telah diserahkan beberapa waktu lalu, namun DPRD tidak dapat membahasnya karena tidak adanya hasil audit BPK terhadap laporan keuangan tersebut. “Kita akan membahas LKPD jika sudah ada hasil audit BPK,” sebutnya.
Mangatas mengatakan DPRD akan menyurati pemko dalam hal ini termasuk kepada BPK di Medan mempertanyakan hal tersebut.
Saat disinggung mengenai belum adanya hasil audit, Mangatas mengatakan kemungkinan dalam laporan keuangan pemko, BPK menilai ada hal- hal yang perlu dikaji ulang.
Sementara itu sumber yang layak dipercaya di DPRD menyebutkan tidak disertakannya audit BPK karena BPK menemukan adanya program swadaya kelola yakni dana pemeliharaan jalan 2007 sebesar Rp14,7 miliar yang dinilai tidak tertib dan diragukan kebenarannya. “Hal ini menjadi penyebab belum turunnya hasil audit yang dilakukan BPK. Sudah ada surat resmi yang ditujukan kepada DPRD dan Pemko Pematangsiantar,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya DPRD telah melayangkan surat kepada BPK mempertanyakan hasil audit dan melakukan kerjasama terhadap penilaian laporan keuangan pemko.
Sumber tersebut menambahkan BPK telah menyurati Walikota RE Siahaan dengan surat Nomor: 96 / S /XVII .MDN / 04 / 2008 tanggal 23 April 2008 mengenai Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Anggaran 2007 Pemko dari tanggal 21 November sampai 16 Desember 2007.
“Ini menyebabkan kebingungan BPK mengaudit laporan keuangan pemko, termasuk dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang diragukan pelaksanaannya,” tandasnya.
Menurut sumber tersebut sebenarnya BPK telah melakukan audit namun namun pemko tidak menyertakan hasil audit itu dalam LKPD tersebut. Dia juga menegaskan sesuai ketentuan yang berlaku pembahasan LKPD dapat dilakukan dengan mengacu kepada hasil audit yang telah dilakukan BPK.
Secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko James Lumbangaol saat dikonfirmasi melalui short message service (SMS), sampai berita ini dimuat belum memberikan jawaban. (jansen)






Walikota Siantar RE Siahaan Digugat ke PTUN Medan

Terkait Pemberhentian dr Ria Telaumbanua Sebagai Direktur RSUD Djasamen Saragih

SIANTAR-SK: dr Ria Novida Telaumbanua, MKes secara resmi menggugat Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini disampaikan dr Ria, didampingi kuasa hukumnya Rizal Sihombing SH, Rakerhut Situmorang SH, dan Pensinus Saragih SH, Minggu (12/10), saat dikonfirmasi di Kantor Hukum Hombing Rizal & Rekan di Medan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Medan dengan nomor registrasi 62/G/2008/PTUN-MDN tertanggal 9 Oktober 2008 yang diterima panitera Armen Simamora SH.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Medan dengan nomor registrasi 62/G/2008/PTUN-MDN tertanggal 9 Oktober 2008 yang diterima panitera Armen Simamora SH.
Intinya dr Ria meminta pemberhentian dirinya dari jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Pematangsiantar dibatalkan karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). ”Pergantian Direktur RSUD dr Djasamen Saragih kami nilai telah sewenang-wenang, tanpa dasar dan alasan. Sebab klien kami, dr Ria telah membawa perubahan atau paradigma baru yang positif menjadi rumah sakit percontohan bagi RSUD lainnya, yang ada di Sumatera Utara dan luar Sumatera Utara,”jelas Rizal Sihombing.
Dikatakannya prestasi yang diraih dr Ria selama menjabat antara lain mendapat penghargaan sebagai rumah sakit penampilan kerja terbaik II untuk kategori RS kelas B se-Provinsi Sumatera Utara tahun 2006 dalam rangka hari kesehatan nasional tingkat provinsi, rumah sakit penampilan kinerja terbaik III untuk kategori RS kelas B se-Provinsi Sumatera Utara tahun 2007 dalam rangka hari kesehatan nasional tingkat provinsi, mendapat PERSI Award tahun 2007 sebagai rumah sakit terbaik III dalam inovasi manajemen, dan mendapat sertifikasi akreditasi untuk lima pelayanan dasar tahun 2007 dari Dirjen Pelayanan Medis Depkes RI.
Penghargaan lain, sebagai pioneer implementasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) di Sumatera Utara untuk tujuh modul SIRS tahun 2007, implementasi SIMRS untuk enam modul tahun 2008, launching implementasi clinical pathways untuk empat jenis penyakit tanggal 1 Mei 2008 dan mendapat penghargaan sebagai rumah sakit model akreditasi di Indonesia untuk lima pelayanan dasar yang diserahkan Dirjen Pelayanan Medik Depkes tanggal 3 Agustus 2008 lalu.
Rizal juga mengungkapkan dr Ria merupakan salah satu penerima penghargaan dokter berprestasi dari 260 orang dalam satu abad terakhir yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dimuat di buku Indonesia Caring Phycisians.
“Selama kepemimpinan klien kami, kerjasama telah terbina dengan baik dengan bawahan, rumah sakit berubah dari ghost hospital menjadi loving hospital,”paparnya.
Menurutnya telah banyak RS lain dari luar daerah yang belajar tentang manajemen dan akreditasi dalam satu tahun terakhir.Antara lain, RSUD Blangkejeren NAD, RSUD Kutacane NAD, RSUD Takengon NAD, RSUD Kabanjahe, RSUD Tebingtinggi, RSUD dr Hadrianus Sinaga, Kabupaten Samosir dan RSUD Kabupaten Dairi.
“Bahkan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil (DP3) yang ditandatangani Walikota RE Siahaan tertanggal 31 Desember 2007 dengan nilai rata-rata baik. Jadi, mengapa mendadak diganti dr Ria tanpa teguran lisan mau pun tertulis sebelumnya,” tandasnya.
Sementara itu dr Ria sendiri mengaku memiliki tanggungjawab secara moral terhadap beberapa program pekerjaan yang diharapkan bisa dicapai sampai akhir tahun 2008. Diantaranya menjadikan RSUD dr Djasamen Saragih menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) yang sudah dalam bimbingan tim UGM Yogyakarta, pengadaan alat-alat kesehatan dan pembuatan selasar yang semuanya masih dalam proses tender.
“Jadi tolong saya diberi kesempatan menyelesaikan pengabdian saya dengan baik bagi masyarakat Pematangsiantar,” harapnya.
Dikatakannya pemberhentian mendadak tersebut telah menyebabkan terkendalanya program kesehatan yang telah terkonsep dan terencana dengan baik selama 2,5 tahun terakhir. Dia juga mengatakan telah mendapat dukungan untuk tetap menjadi kepala rumah sakit dr Djasamen Saragih dari DPRD Kota Pematang Siantar dengan surat No.170/2166/DPRD/IX/2008 tanggal 3 September 2008, pengurus pusat asosiasi rumah sakit daerah seluruh Indonesia (ARSADA) dengan surat No.117/ARSADA/Umum/IX/2008 tertanggal 10 September 2008, Ketua Komisi IX DPR RI dr Ribka Tjiptaning dengan surat tertanggal 11 September 2008 dan didukung penuh lima ribu lebih karyawan RSUD dr Djasamen Saragih. Intinya tetap mempertahankan dr Ria sebagai Direktur di RSUD milik pemko tersebut.
Rizal menjelaskan pihaknya juga meminta PTUN Medan memerintahkan Walikota RE Siahaan menunda pelaksanaan pelaksanaan keputusan No 820/2179/IX/WK-THN 2008 tanggal 1 September 2008 tentang pemberhentian dr Ria dan menyatakan Ria Novida Telaumbanua tetap sebagai kepala RSUD dr Djasamen Saragih sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai Undang –Undang (UU) No 9 Tahun 2004 sebagai perubahan UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN, tepatnya pasal 98, kita mengajukan permohonan proses cepat dan berharap dalam satu persidangan sudah ada keputusan dalam sengketa ini,” ujarnya.
Rizal juga yakin dalam waktu dekat sidang akan digelar di PTUN Medan, kliennya akan memenangkan gugatannya terhadap Walikota RE Siahaan. (jansen)






Akal-akalan Pemenang Tender Dinas PU Pematangsiantar

Jaksa, Wartawan, Pengurus Parpol, LSM, Ketua Asosiasi Jadi Pemenang Tender

SIANTAR-SK: Pat-gulipat atau akal-akalan dalam penentuan pemenang tender di Dinas Pekerjaan Umum Kota (PUK) Pematangsiantar, membuat banyak kontraktor (rekanan) kecewa. Hal ini terungkap saat pengumuman pemenang tender di berbagai proyek PUK senilai Rp60 miliar, Jumat (10/10). Beberapa kontraktor menuding pemenang tender secara nyata telah diarahkan ke orang-orang tertentu. Saat para kontraktor berkumpul di kantor Dinas PUK Jalan Porsea, Pematangsiantar, melihat lembaran pengumuman pemenang tender proyek drainase, jalan dan jembatan, tiba tiba suasana berubah menjadi panas dan hampir tidak terkendali.
Sebagian kontraktor terlihat kecewa dan emosi setelah mengetahui pemenang tender terhadap puluhan paket proyek di dinas tersebut. Mungkin karena kecewa, mereka merobek dan mencoret kertas pengumuman yang dipajang di dua tempat berseberangan di dekat pintu masuk kantor tersebut.
Namun ada dugaan perobekan dilakukan agar oknum yang telah menang dan tercantum namanya tidak diketahui publik. Selain itu ada juga yang menuliskan sesuatu yang berbau tudingan negatif terhadap sejumlah pemenang tender proyek
Ada tulisan terhadap dua paket pekerjaan yakni drainase di Jalan Singosari (penawaran Rp391 juta) dan Jalan Marimbun (Rp438 juta) diduga milik oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Selanjutnya pada pengumuman pengerjaan jalan dan jembatan sebanyak dua paket bernilai ratusan juta rupiah disinyalir milik salah satu ketua asosiasi kontraktor di Siantar.
Selain itu pada pengumuman lain tertera nama wartawan, pengurus partai politik, calon legislatif, dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pimpinan perusahaan yang menang tender. “Jelas pemenangnya telah diarahkan ke orang-orang tertentu. Dilihat dari hasil pengumuman disinyalir adanya rekayasa antara panitia dengan rekanan,” kata beberapa kontraktor.
Kontraktor juga menuding adanya tiga paket (drainase di Jalan Medan, Jalan Gurilla dan Jalan Rajadmin Purba) yang tidak diumumkan pemenangnya karena diduga jatah dari ketua asosiasi yang berasal dari luar Siantar. Menurut para kontraktor alasan panitia mengatakan tidak adanya penawaran yang memenuhi persyaratan dinilai tidak relevan.
Sementara itu Kadis PUK Ir Bona Tua Lubis, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang coba dikonfirmasi tidak berada ditempat. Menurut salah seorang pegawai seluruh pejabat sedang menghadiri pernikahan anak dari pegawai bersangkutan.
Anehnya ada informasi berkembang pemasangan pengumuman dilakukan dini hari kemarin, Jumat (10/10), sekitar pukul 01.00 Wib. Ini dilakukan untuk menghindari adanya protes dari rekanan jika pemenang diumumkan pagi harinya.
Menyikapi pengumuman tersebut sdalah seorang rekanan Nimrot Silaen, Direktur PT OPN Unggul, mengatakan pengumuman pemenang tender proyek tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. Menurutnya tanggal pengumunan tidak sinkron dengan batas akhir tutup buku anggaran, yang akan jatuh pada 25 Desember 2008 nanti. “Jelas pengumuman tender ini batal sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dilaksanakan,” sebutnya.
Dia beralasan dari waktu pengumuman kemarin, kepada rekanan yang kalah diberikan masa sanggah selama lima hari kerja (tanggal 10-16 Oktober 2008). Ini dilanjutkan dengan keluarnya Surat Penunjukan Pemenang Penyedia Jasa (SPPJ) selama masa 14 hari sampai penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Dikatakannya terhitung tanggal keluarnya SPMK maka 70 hari masa kerja sesuai ketentuan dokumen tidak dapat terlaksana sampai 25 Desember 2008. “Berdasarkan perhitungan tersebut maka pekerjaan proyek baru selesai dikerjakan saat tutup buku anggaran telah dilakukan. Jelas ini tidak diperbolehkan,” katanya mengakhiri. (jansen)





Pemko Siantar Lakukan Kejahatan Anggaran

Diduga Anggaran SKPD Dialihkan Membayar Tunjangan Guru-Guru PNS

SIANTAR-SK: Dibayarkannya tuntutan guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pematangsiantar mengenai tunjangan kependidikan 2007-2008 sebesar Rp6 miliar lebih, disinyalir dilakukan dengan mengalihkan sejumlah anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (10/10), menyebutkan sejumlah program kerja seperti pengadaan barang dan jasa di beberapa SKPD batal dilaksanakan, meskipun telah direncanakan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008. Salah seorang pimpinan SKPD yang tidak mau disebut namanya membenarkan hal tersebut. Menurutnya ada pengalihan dan pengurangan anggaran untuk menutupi tunjangan kependidikan. Dia juga mengatakan terhadap program SKPD yang tertunda rencananya akan dialokasikan di PAPBD 2008.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Transparansi Untuk Anggaran (Futra) Siantar-Simalungun Oktavianus Rumahorbo menilai setiap program yang ditampung di APBD tidak boleh dialihkan terhadap anggaran yang tidak dialokasikan terlebih dahulu. “Ini namanya kejahatan anggaran karena anggaran yang sebelumnya ditampung di APBD tidak diperbolehkan untuk menutupi program yang tidak tercantum,” sebutnya.
Oktavianus menilai hal ini boleh dilakukan jika sudah dialokasikan terlebih dahulu di PAPBD, sementara itu di Siantar sampai saat ini DPRD belum membahasnya.
Dia menambahkan tindakan pemko dalam hal ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan APBD tidak boleh dianggarkan untuk program yang tidak ada ditampung di APBD.
Menurutnya, untuk tunjangan kependidikan, sebelumnya pemerintah pusat telah mengalokasikannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2007. Namun pemko tidak mempunyai kebijakan untuk memberikan hak para guru tersebut. Dikatakannya justru setelah didesak para guru PNS, pemko bertindak seperti seorang pahlawan namun kenyataannya telah melakukan pembohongan publik.
“Artinya guru- guru tidak perlu berterimakasih kepada pemko, karena itu hak mereka yang seharusnya dibayarkan,” sebutnya.
Lebihlanjut dia mengatakan akibat pengalihan anggaran dimaksud kemungkinan menyebabkan laporan keuangan pemko disclaimer (tidak lengkap). “Hal ini dapat diadukan atas tindakan pemko sewenang- wenang mengalihkan anggaran, walaupun tidak ada dikorupsi,” tandasnya.
Dia mencontohkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serdang Bedagai yang dihukum satu tahun penjara karena mengalihkan anggaran, meskipun dana tersebut benar-benar dipergunakan.
Oktavianus menilai ini bukti proses perencanaan anggaran di Siantar tidak pernah melibatkan masyarakat sebagai stake holder dalam penyusunan APBD. Dikatakannya sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Mengenai Pemerintahan Daerah menjelaskan adanya peran masyarakat dalam penyusunan anggaran keuangan daerah.
“Namun kenyataannya APBD sudah beberapa kali dibahas tidak pernah melibatkan masyarakat,” katanya mengakhiri. (jansen)




Penjilat

Oleh: Fetra Tumanggor

Setiap perjuangan selalu melahirkan sejumlah pengkhianat dan para penjilat. Demikian salah satu kutipan sajak “Jangan Kau Gusar, Hadi” karya Taufik Ismail (1966).
Suatu siang, masih dalam suasana Idul Fitri, saya duduk seorang diri di Kedai Kopi Kawan atau yang dikenal dengan Kedai Kopi Morsun, Jalan Cipto, Pematangsiantar.
Di tengah kesendirian, pikiran saya melayang ke sajak Taufik Ismail ini tentang pengkhianat dan para penjilat. Saya teringat dengan situasi politik di Siantar yang terus memanas. Saya lantas menghubungkannya dengan usaha segelintir orang untuk mematahkan sayap-sayap harian Sinar Keadilan, koran dimana saya bekerja. Mereka berhasil mempengaruhi beberapa karyawan untuk pindah ke tempat lain. Suatu hari, ada dua orang mengumpulkan beberapa karyawan Sinar Keadilan di sebuah tempat. Hasilnya, orang yang mereka undang tak berapa lama pindah bekerja di tempat lain.
Bagi saya, perpindahan karyawan tersebut menjadi sebuah evaluasi. Mereka mau dipengaruhi untuk pindah tentunya karena di Sinar Keadilan mereka tak cukup nyaman, terutama dalam sisi penghasilan. Diiming-imingi gaji yang lebih besar di tempat lain, siapa yang tak mau?
Di sisi lain, bagi saya ini cara-cara kotor untuk mematikan Sinar Keadilan. Atas kepentingan apa kedua orang tersebut mengumpulkan beberapa karyawan Sinar Keadilan dan kemudian mempengaruhi mereka untuk pindah? Kurang kerjaan kali, ya?
Atau mereka, dua orang tersebut, bagian dari pengkhianat atau penjilat seperti sajak Taufik Ismail tersebut?
Terlalu naif atau mungkin terlalu idealis jika saya memaparkan seberapa penting Sinar Keadilan harus selalu hadir. Siapapun tahu, bagimana Sinar Keadilan sangat keras mengkritik penguasa di kota ini. Tentunya banyak yang tak suka dengan gaya Sinar Keadilan. Mereka yang berada di sekeliling penguasa, berusaha sekuat mungkin agar Sinar Keadilan bisa diredam.
Yang sebenarnya harus diingat, media massa, atau dalam dunia jurnalistik dikenal sebagai pers, memiliki berbagai macam peran. Peran pertama dan utama adalah menyiarkan informasi (to inform), entah informasi tentang peristiwa yang terjadi, gagasan, atau pikiran orang. Orang membaca suratkabar terutama karena ingin mencari informasi.
Peran kedua adalah mendidik (to educate). Lewat pemberitaannya, pers mencoba memberi pencerahan, mencerdaskan, dan meluaskan wawasan khalayak pembaca, pendengar, atau pemirsanya. Dalam konteks politik, pers memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya sebagai warga.
Peran ketiga adalah menghibur (to entertain). Hal-hal yang bersifat menghibur sering kita temukan di media massa –seperti: berita seputar selebritis, teka-teki silang, cerita bersambung, dan lain-lain– sebagai selingan dari berita-berita berat yang lain.
Peran keempat adalah mempengaruhi (to influence). Media yang independen dan bebas dapat mempengaruhi dan melakukan fungsi kontrol sosial (social control). Yang dikontrol bukan cuma penguasa, pemerintah, parlemen, institusi pengadilan, militer, tetapi juga berbagai hal di dalam masyarakat itu sendiri.
Pers, baik koran, tabloid, maupun radio, harus diakui punya kepentingan masing-masing. Namun dibalik kepentingan tersebut, sejatinya empat peran tersebut tak pernah bisa hilang dari pers. Koran yang berpihak pada penguasa atau mengambil sikap melakukan kritik secara terus menerus, sebenarnya sah-sah saja asal menjunjung prinsip-prinsip etika jurnalistik.
Yang harus dicamkan, pers dan wartawannya sebenarnya tidak dalam posisi untuk berkonfrontasi dengan pihak manapun. Pers bukan musuh tetapi mitra. Kalau toh ada yang salah dengan pemberitaan, ada cara somasi atau menggugat melalui pengadilan, bukan dengan cara-cara kotor. Kalau penguasa daerah dikritik, itu sudah seharusnya agar penguasa tidak salah langkah. Dalam posisi seperti ini, ada yang salah dengan Sinar Keadilan?
Hebatnya di Siantar ini, bukan penguasa yang merah kupingnya saat dikritik tetapi orang-orang di sekelilingnya. Dengan caranya sendiri, mereka berusaha meredam kritik dan sok jadi pahlawan saat ada masalah atau kritik yang mengarah pada penguasa. “Aku ke situ, gampangnya itu kubereskan.” Begitu kira-kira bualan orang-orang di sekitar penguasa untuk menjilat.
Hebatnya lagi, banyak diantara orang-orang di sekeliling penguasa itu yang bermuka dua, seakan-akan bagian di luar penguasa namun sebenarnya mereka tak lebih dari penjilat. Lebih hebat lagi, mereka, para penjilat itu, sebagian berasal dari insan pers.
“Saya ingat, Pak Isnogud membacakan sajak itu ketika para penjilat, para pengkhianat, berseliweran di luar. Mereka bukan lagi menjadi bagian dari kami. Mereka sudah di luar pagar. Tapi, gonggongannya masih kerap membuat bising telinga kami yang memang belum tuli. Hari-hari ini, saya ingat lagi sajak itu. Ketika para pengkhianat kembali mencabik-cabik kepercayaan. Ketika para penjilat makin berani menadah ludah orang lain”. Ah, untunglah, selalu ingat pesan Taufik Ismail. Jangan kau gusar, Hadi. ***



Morris Silalahi Harus Segera Ditangkap

Pungutan Liar Terhadap Tenaga Honorer Menjadi CPNS

SIANTAR-SK: Anggota DPRD Pematangsiantar Grace Christiane, Kamis (9/10), mengatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Morris Silalahi harus segera ditangkap terkait pengakuan sejumlah tenaga honorer di Pemko Siantar yang dipungut Rp3,5 juta – Rp4 juta untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, kata Grace, selama ini sejumlah pungutan liar telah berulangkali dilakukan terhadap tenaga honorer.
Dalam pandangan Grace, nasib tenaga honorer di Pematangsiantar sangat menyedihkan. Alasannya, mereka dikutip bayaran dua kali. Pertama, saat hendak masuk menjadi tenaga honorer, dan kedua, saat akan diangkat menjadi CPNS. “Untuk itulah, sudah sepantasnya Kepala BKD, sebagai pimpinan yang mengurusi kepegawaian di Pematangsiantar, ditangkap. Saya yakin bila Morris Silalahi ditangkap dan dijebloskan ke penjara, maka aparat penegak hukum akan mendapatkan informasi penting seputar kasus pungli dalam pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS dan kasus dugaan pemenang CPNS formasi tahun 2005 dimana Morris telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun, “ kata Grace.
Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar ini juga menyoroti Pemko Siantar yang tidak transparan mengenai jumlah tenaga honorer seluruhnya dan mereka yang akan diangkat menjadi CPNS sesuai PP Nomor 48 tahun 2005.
“Hingga saat ini, Pemko Siantar belum mengumumkan data resmi tentang jumlah tenaga honor,” papar Grace. Dia menambahkan bila mengacu pada PP Nomor 48 tahun 2005, batas akhir pengangkatan tenaga honor telah berlalu, yakni November 2005 lalu. Dia menyayangkan ada tenaga honorer yang masuk tahun 2008, tetapi SK pengangkatannya dibuat tahun 2005. Anehnya lagi, anggaran gaji bagi tenaga honor tersebut dibayar selama satu tahun penuh. Namun yang diterima tenaga honor hanya sebanyak 3 bulan. Hal itu menurut Grace dilakukan oleh oknum tertentu dalam melakukan praktek kejahatan.
Di bagian akhir pernyataannya, Grace tak yakin Morris akan ditangkap mengingat adanya kolaborasi antara penguasa di kota ini yang mengorbankan kepentingan rakyat demi ambisi dan kepentingan pribadi. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya kasus yang belum juga diselesaikan oleh lembaga penegak hukum di Siantar. “Mereka (penegak hukum) seakan membiarkan dan mendiamkan semua kasus yang terjadi di Pematangsiantar, seolah tidak mau tahu atau memang ada persekongkolan,” kata Grace.
Saat hendak dikonfirmasi melalui telepon seluluernya, Morris Silalahi tak mau mengangkat, meski terdengar nada sambung. Namun sehari sebelumnya, saat dikonfirmasi langsung di kantornya mengenai pungutan liar tersebut, Morris justru mengelak dan meminta wartawan bertanya ke masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (daud)





Kapolresta: Tersangka Mengarah ke Aslan

Dugaan Korupsi Bagian Sosial Pemko Siantar Rp12,5 Miliar

SIANTAR-SK: Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pematangsiantar, AKBP Drs Andreas Kusmaedi, MM, mengatakan dalam kasus dugaan korupsi dana sosial Pemko Siantar, tersangka mengarah kepada nama Aslan, mantan Kepala bagian sosial. Namun tidak menutup kemungkinan ada nama lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Kusmaedi dalam acara Talk Show Kuppas, yang diselenggarakan Radio CAS FM Pematangsiantar, Kamis (9/10) pagi.
Kusmaedi menambahkan selama ini kesulitan yang dialami polisi dalam mengungkap kasus ini adalah menunggu hasil audit dan pemeriksaan terhadap saksi ahli yakni Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). “Mungkin BPKP terlalu banyak pekerjaan sehingga kasus di Siantar ini menjadi urutan yang kesekian dalam prioritas mereka,” kata Kusmaedi.
Dia melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP akan dilakukan hari ini (kemarin, red) dan hasilnya nanti akan segera ditindaklanjuti. Kusmaedi menargetkan akan menyelesaikan kasus ini dalam satu bulan ini.
Kusmaedi membantah jika polisi sengaja memperlama penanganan kasus korupsi yang melibatkan RE siahaan ini. “Kasus korupsi berbeda dengan kasus-kasus kejahatan kriminal lainnya. Kita harus lakukan penyelidikan secara hati-hati dan tidak asal sembarangan,” kata Kusmaedi.
Sebelumknya, beberapa pihak menyesalkan lambannya penanganan kasus korupsi yang melibatkan RE siahaan yang ditangani Polresta Siantar. Bahkan diduga kasus-kasus tersebut sengaja diendapkan. Beberapa kasus tersebut antara lain korupsi bagian sosial sebesar Rp12,5 miliar dan selisih Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp11 miliar dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota RE Siahaan tahun 2006.
Anggota DPRD Siantar Alosius Sihite, pelapor kasus dugaan korupsi bagian sosial, Rabu (8/10), menyatakan kecewa atas kinerja Polresta Siantar yang sampai saat ini belum menuntaskan laporan pengaduan yang disampaikannya sekitar November 2007 bersama anggota dewan yang lain Muslimin Akbar. “ Padahal kami selaku pelapor sudah beberapa kali mendatangi Polresta, namun hanya dapat menyatakan masih dalam proses, sampai kapan?” tandasnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah cukup bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan namun sejauh ini belum ada hasilnya. Mengenai adanya kemungkinan kasus tersebut diendapkan, dia menilai ini menjadi tanda tanya, ada apa dengan kinerja aparat penegak hukum di Siantar.“Ada apa? Disinyalir kasus ini segaja ditutup-nutupi dan dipetieskan. Rencananya kita akan kembali mendatangi Polresta mempertanyakan kembali prosesnya,” ujar anggota Komisi III tersebut.
Sementara itu, Muslimin Akbar, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya juga sependapat bahwa kasus tersebut belum jelas tindaklanjutnya. Muslimin mengaku pernah mendapatkan jawaban dari Polresta Siantar, saat HUT Bhayangkari lalu, yang menyatakan telah menetapkan Aslan (Mantan Kepala Bagian Sosial Pemko Siantar) menjadi tersangka korupsi dana bagian sosial tersebut. “Namun sampai saat ini Polresta belum juga menangkap atau menahan tersangka. Kita berharap ini jangan hanya sebatas omongan dan harus ditindaklanjuti,” ungkapnya. (fetra/jansen)