17 Maret, 2009
10 Ribu Surat Suara DPR RI Bermasalah di Siantar
Terdapat Titik Merah pada Kolom Partai Demokrat
SIANTAR-SK: Ditemukan lebih dari 10 ribu surat suara untuk DPR RI di Pematangsiantar yang bermasalah dari jumlah 204.941 lembar surat suara yang ada. Masalah terjadi dengan ditemukannya tanda titik berwarna merah pada kotak pilihan Partai Demokrat persisnya di dekat tulisan angka 31.
Informasi yang dihimpun dari petugas pelipat surat suara di Sekretariat KPU Pematangsiantar Jalan Porsea, Jumat (6/3), menyampaikan jumlah surat suara bertitik merah tersebut ditemukan sebanyak 20 kotak. Pada setiap kotak terdapat 500 lembar surat suara, sehingga, jika dikalikan, maka mencapai 10 ribu surat suara bermasalah. Perlu diketahui, warna tinta untuk mencontreng pada Pemilu 9 April nanti adalah warna merah.
Sementara itu anggota KPU Kota Pematangsiantar, Batara Manurung, membenarkan saat pelipatan surat suara yang dilakukan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kota Pematangsiantar, ditemukan 10.700 lebih surat suara bermasalah untuk DPR-RI.
Dari 10.700 surat suara bermasalah, 10 ribu diantaranya terdapat titik merah pada salah satu kolom pilihan partai politik tertentu. Sayangnya, anggota KPU yang satu ini enggan menyebut kolom pilihan partai yang mana, ditemukan titik merah dimaksud.
Namun dia menilai keberadaan titik merah di surat suara dapat mengganggu keabsahan suara pemilih, pada saat perhitungan suara tanggal 9 April 2009 mendatang.
Koordinator Pelipatan Kertas Suara KPU tersebut berpendapat hal ini mengganggu, karena dengan titik merah pada salah satu kolom pilihan salah satu partai politik, dikhawatirkan masyarakat akan menduga KPU mengarahkan suara ke partai tersebut.
Dikatakannya surat suara bermasalah seperti itu dapat membuat suara menjadi tidak sah pada saat perhitungan suara dilakukan. Bahkan dikhawatirkan surat suara bermasalah tersebut bisa memunculkan perdebatan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Sedangkan 700 lembar surat suara lainnya, Batara menjelaskan bermasalah karena terdapat bercak hitam yang menutupi lambang partai, nomor urut caleg maupun nama caleg dari partai tertentu. Sedangkan untuk surat suara yang robek, sampai pelipatan kemarin tidak ditemukan.
Dia menambahkan untuk mengantisipasi surat suara bermasalah tersebut, KPU Kota Pematangsiantar telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, di Medan.
“Hasilnya, untuk sementara, surat suara bertitik merah dan terdapat bercak hitam, telah disisihkan dan tidak dilipat oleh petugas pelipat suara,” ujar Batara.
Selanjutnya KPU Pematangsiantar akan menggelar rapat pleno, guna membahas surat suara bermasalah dan mencari jalan keluarnya. Batara berpendapat, setelah pleno dilakukan pihaknya akan mengusulkan kepada KPU Pusat di Jakarta, supaya mengganti surat suara bermasalah tersebut. Begitu surat suara pengganti untuk DPR RI tiba, agar tidak disalahgunakan, maka surat suara bermasalah itu akan dimusnahkan.
Direncanakan pelipatan kertas suara untuk DPR-RI selesai Jumat (6/3), dan dilanjutkan hari ini, Sabtu (7/3) untuk pelipatan surat suara DPD-RI. (jansen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar