Kejari Tidak Lanjutkan Penyidikan, Alasan Sudah Dibayarkan
SIANTAR-SK: Belum lama ini, sejumlah media lokal di Siantar Simalungun, dan bahkan media Sumatera Utara, mengungkap nasib guru sekolah minggu di sejumlah gereja, yang belum menerima dana bantuan sosial dari Bagian Bina Sosial Sekretariat Pemko Pematangsiantar.
Pemberitaan ini muncul setelah Ketua DPC Parta Damai Sejahtera (PDS) Kota Pematangsiantar, Otto M Sidabutar, yang merasa prihatin dengan nasib guru sekolah minggu mengundang sejumlah wartawan dan bercerita tentang dana bantuan itu belum direalisasikan Bagian Bina Sosial. Meskipun dananya ada dialokasikan di APBD 2008 sebesar Rp 202 juta.
Ini ditindak lanjuti LSM Assosiasi Pewarta Pemerhati Indonesia (APPI) Siantar Simalungun, melaporkan adanya dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Dalam pengaduannya, APPI melampirkan Surat perintah membayar langsung (LS), Nomor : 900/83/SPM/XII/2008 untuk keperluan belanja tak langsung kepada guru sekolah minggu sebanyak 143 orang. Dengan ketentuan sebesar Rp 75 ribu, per bulan selama satu tahun. Ini sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 900/832/SPM/SPP/Sosial/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008, atas nama Kasubag Agama Bagian Bina Sosial Ibnu Mutalib, melalui rekening Simpedes BRI Nomor 33-21-5458. Termasuk surat pernyataan dari gereja HKBP Resort Martoba atas nama Pdt Mangara Tua Siagian, SMTh, dan GPDI Kemenangan melalui Pdt K Pasaribu, STh. Selain itu dilampirkan, surat pengantar Sekretaris Daerah (Sekda) tentang pembayaran bantuan tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Nelson Sembiring, SH, Selasa (3/3) mengundang sejumlah wartawan untuk bertemu langsung dengan sejumlah pimpinan gereja yang telah diminta keterangan oleh jaksa, diaula lantai II kantor Kejari. Nelson mengatakan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk guru sekolah minggu, telah diselidiki oleh jaksa atas adanya laporan yang diterima dan pemberitaan di mass media.
Dia juga mengaku telah menggelar penyelidikan sejak tanggal 25 Pebruari 2009, untuk mengusut dana bantuan sosial tersebut. Dimana Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Heryansyah SH melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Bina Sosial Risfani Sidauruk dan Bendahara Bagian Bina Sosial, Iyan Nasution.
Selanjutnya, pemeriksaanpun berkembang, dengan memanggil dan memeriksa 13 pimpinan gereja di Kota Pematangsiantar.
Ditambahkannya, pihak kejaksaan tidak bisa melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan (dik). Alasannya, sesuai hasil penyelidikan, diketahui dana bantuan sosial untuk guru sekolah minggu itu telah dibayarkan kepada 13 pimpinan gereja. Adapun dana bantuan yang telah dibayar itu, nilainya bervariasi diterima oleh masing masing pimpinan gereja, dengan jumlah keseluruhan sesuai dengan nilai yang tertera didalam anggaran APBD 2008.
Uniknya, Kajari Pematangsiantar mengakui, pencairan dana bantuan untuk guru sekolah minggu diberikan terlambat. Ini berdasarkan wawancara wartawan dengan 13 pimpinan gereja, dihadapan Nelson Sembiring SH dan Heriansyah SH, diketahui dana bantuan sosial itu dicairkan di tahun 2008. Bahkan ada yang menerima akhir Januari 2009, juga yang menerima tanggal 9 Pebruari 2009.
Mengenai keterlambatan pencairan, Heriansyah SH mengatakan di APBD 2008, tercantum 228 guru sekolah minggu. Namun jumlah ini bertambah sampai 600 orang lebih. Ini disebabkan beberapa gereja lainnya, menyodorkan nama-nama guru sekolah minggu
“Akibat jumlah bertambah, maka pencairan dana bantuan sosial untuk guru sekolah minggu terlambat. Sebab, pemerintah berupaya mencari solusinya lebih dahulu,” sebutnya.(jansen)
17 Maret, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar