17 Maret, 2009

Dugaan Korupsi Dana Sosial Pemko Pematangsiantar 2007 Rp16,8 Miliar

DPRD Layangkan Surat ke KPK

SIANTAR-SK: Belum adanya titik terang dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Bina Sosial Pemko Pematangsiantar tahun 2007 sebesar Rp16,8 miliar, ditindaklanjuti pimpinan DPRD dengan melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Salah seorang sumber di DPRD Pematangsiantar yang tidak mau disebutkan namanya kepada Sinar Keadilan mengatakan ini dilakukan setelah adanya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, pertanggal 19 Februari 2009.
Surat Nomor : S-803/PW.02/5/2009 merupakan jawaban atas surat dari Ketua DPRD Pematangsiantar Nomor : 900/227/DPRD/II/2009 tanggal 12 Februari 2009, perihal hasil audit dari BPKP atas penyaluran dana Bina Sosial anggaran tahun 2007 tersebut. Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Sudjono dijelaskan jika audit yang dilakukan atas permintaan Kepolisian Resor Pematangsiantar Nomor : K/262/VI/2008/Reskrim tanggal 24 Juni 2008.
Dimana laporan hasil penugasan Nomor : R-3534/PW.02/5/2008 tanggal 24 September telah disampaikan kepada Polresta Pematangsiantar.
Surat tersebut juga menjelaskan adanya permintaan dari Pimpinan DPRD Pematangsiantar tersebut harus mendapatkan ijin dari Kapolres setempat.
Sumber tersebut menambahkan surat ini yang ditindaklanjuti DPRD dengan mengirimkan surat dari BPKP kepada KPK, sekaligus mempertanyakan proses penanganan kasus yang dilaporkan dua Anggota DPRD Muslimin Akbar, dan Alosius Sihite ke Polresta Pematangsiantar sekitar November 2007 yang lalu.
Di tempat terpisah Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Andreas Kusmaedi yang dikonfirmasi mengenai penanganan kasus tersebut melalui layanan Short Message Service (SMS) mengatakan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun Pemko Pematangsiantar tahun anggaran 2007, tanggal 25 November 2008, disebutkan pengelolaan kas pemko tidak tertib dan terdapat penyalahgunaan belanja bantuan sosial Rp5,9 miliar yang merugikan keuangan daerah.
Dalam pemeriksaan BPK atas pengelolaan kas pada Bendahara Sekretariat Daerah menunjukkan adanya kelemahan seperti penyerahan dana dilakukan tanpa didahului penyerahan surat pertanggungjawaban. Selanjutnya cek yang diterima bendahara tidak seluruhnya dipindahbukukan ke rekening koran, dan masih terdapat sebagian cek yang langsung dicairkan di bank tanpa proses pemindahbukuan. Bendahara pengeluaran dinilai tidak mengadministrasikan bukti-bukti pertanggungjawaban pengeluaran pada Sekretariat Daerah dengan tertib sesuai bagian yang ada, dan tidak disusun secara kronologis.
Berdasarkan hasil investigasi BPKRI atas indikasi penyimpangan dana APBD belanja bantuan sosial 2007, sesuai surat tugas Nomor : 10/ST/VII-XVIII/03/2008 tanggal 31 Maret 2008, diketahui anggaran bantuan yang dikelola Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp16,8 miliar terjadi penyimpangan yang dilakukan terkait penggunaan APBD. Yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp5,9 miliar lebih.(jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar