17 Maret, 2009

Penerapan PP No 41 Tahun 2007 di Pematangsiantar Melalui Perwa

Dana Tunjangan Fungsional Terancam Tidak Dibayarkan

SIANTAR-SK: Kebijakan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan yang mengangkat dan melantik pejabat eselon II, III, dan IV dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah melalui Peraturan Walikota (Perwa), menyebabkan tunjangan fungsional sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam tidak dibayarkan.
Hal ini disampaikan salah seorang pejabat Pemko, yang meminta agar identitasnya dirahasiakan kepada Sinar Keadilan, Senin (2/3). Sumber tersebut menuturkan pasca penetapan PP Nomor 41 Tahun 2007, menyebabkan para pejabat tidak mendapatkan tunjangan, meskipun sampai saat ini masih aktif berkerja di bagiannya masing-masing.
Sedangkan penyebab tidak dibayarkannya tunjangan tersebut, menurutnya ada dugaan karena tidak adanya Perwa yang mengatur mengenai pembayaran dana dimaksud.
Disebutkan, dana tersebut rutin diterima, dimana untuk pejabat eselon II sebesar Rp 1,5 juta, eselon III menerima Rp 900 ribu, dan eselon IV Rp 500 ribu setiap bulannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematangsiantar, Drs James Lumba Gaol yang coba dikonfimasi melalui layanan Short Message Service (SMS) mengenai tidak dibayarkannya tunjangan tersebut, belum ada memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Ditempat terpisah Anggota DPRD Siantar, Drs Aroni Zendrato mengatakan, pembayaran dana tunjangan rutin dibayarkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selain itu ada Undang-Undang (UU) Keuangan, jika pejabat yang mempunyai posisi jabatan, maka tunjangan fungsional wajib dibayarkan, sampai batas dilantik,” ujarnya.
Aroni menambahkan untuk pembayaran tunjangan ditentukan besar jumlahnya melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana setelah ditetapkan melalui Perda yang mengatur adanya pembayaran tunjangan fungsional dimaksud.(jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar