17 Maret, 2009

Pernyataan Kajari Siantar Nelson Sembiring Layak Dipertanyakan

Tindaklanjut Bantuan Guru Sekolah Minggu Rp202 Juta

SIANTAR-SK: Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar, Nelson Sembiring, SH bahwa dugaan penyimpangan bantuan guru sekolah minggu sebesar Rp202 juta tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan (dik), dengan alasan sudah dibayarkan, layak dipertanyakan. Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Asosiasi Pemerhati Pewarta Indonesia (APPI) Juhong Siahaan, SH sebagai pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan dana yang dialokasikan di Bagian Bina Sosial Pemko Pematangsiantar, anggaran tahun 2008 tersebut.
Juhong kepada Sinar Keadilan, Rabu (4/3), menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, yang tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya ada indikasi korupsi yang terjadi, meskipun dana dimaksud terlambat dibayarkan.
”Sekalipun sudah dibayarkan melewati batas tahun anggaran 2008, apakah ini bukan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti sesuai pengaduan yang disampaikan kepada Kejari,” ujarnya.
Juhong menilai ini tidak relevan jika ada istilah aparat penegak hukum, yang ‘memaklumi’ keterlambatan pembayaran yang dilakukan Pemko Pematangsiantar. Dikatakannya ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terkait pembayaran bantuan yang terlambat. Menurutnya ini ibarat pencuri yang ketahuan, namun karena ketahuan maka tindakannya mencuri dapat dimaklumi. Dia menilai ini keanehan unsur dugaan korupsi seperti bantuan guru sekolah minggu justru dimaklumi, karena keterlambatan membayar. Juhong menambahkan keterlambatan dimaksud tidak dapat ditolerir, karena hak dari si penerima untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Kalau permasalahan ini tidak menjadi gejolak dan muncul di mass media kemungkinan tidak akan dibayarkan. Ada asumsi bantuan ini akan didiamkan, apakah mungkin laporan Kejari ke Kejati Sumut memaklumi adanya keterlambatan mencairkan dana,” tandasnya. Dia menambahkan akan menyurati kembali mempertanyakan tindaklanjut yang dilakukan.
Sedangkan Ketua APPI Siantar Simalungun, Arsyad Siregar, mempertanyakan keterangan dari salah seorang pendeta yang mengaku telah menerima tanggal 9 Februari 2009. Dia menegaskan keterangan ini jauh berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan kepada pihaknya melalui surat pernyataan bermaterai dan stempel gereja, tanggal 11 Pebruari belum ada menerima dana tersebut. Menurutnya keterangan ini juga dilampirkan sesuai dengan pengaduan yang disampaikan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Dra Grace Cristiane di tempat terpisah menilai pernyataan Kajari seolah-olah mewakili warga gereja. Dalam pemahamannya, Kajari seharusnya mengerti peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Apa bisa permohonan mendadak diproses, karena adanya penambahan nama-nama guru gereja,” jelasnya.
Grace mempertanyakan bagaimana dengan kasus lain yang terindikasi korupsi, kenapa tidak turun menanganinya. Dia mencontohkan seperti dugaan korupsi bantuan sosial tahun 2007 sebesar Rp5,9 miliar, yang tidak direspon. Menurutnya istilah 5 di tingkat Kejaksaan Tinggi, 3 di Kejaksaan Daerah, dan 1 di Kejaksaan Persiapan, sepertinya tidak berjalan di Pematangsiantar dalam mengungkapkan dugaan kasus korupsi. Dikatakannya fenomena yang terjadi ini ibarat sinetron, karena masalah bantuan guru sekolah minggu langsung ditindaklanjuti.
Di lain pihak, Grace menilai gereja seharusnya memberi contoh taat peraturan. Dia berpendapat apakah gereja atau oknum-oknum di dalamnya coba mengeksploitasikannya.
“Kajari harus menunjukkan bukti permohonan tambahan dari sekian ratus, guna memenuhi azas transparansi. Supaya gereja tidak diperalat, dan umat Kristen tidak dipermalukan,” paparnya.
Dia menambahkan jika pemko benar memproses penambahan penerima bantuan, maka menjadi temuan Kejari. Dimana pemko mengeluarkan dana mendahului APBD, sehingga dipertanyakan sumbernya. Menurutnya ini nyata-nyata melanggar premendagri Nomor 13 Tahun 2007, PP Nomor 58 Tahun 2005, dan PP Nomor 17 Tahun 2003.
“Inilaih kasus hukum baru lagi, yang diungkap tidak sengaja, seharusnya jangan asal bicara dalam hal ini,” katanya mengakhiri. (jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar