17 Maret, 2009

3 Pejabat Simalungun Diadili

Kasus CPNS Gate 2005 Kabupaten Simalungun

SIMALUNGUN-SK: Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang pertama atas dugaan KKN pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Simalungun formasi tahun 2005, Rabu (4/3). Tiga terdakwa dihadirkan jaksa yakni Mantan Sekda Pemkab Simalungun Drs. Sariaman Saragih (58), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Simalungun, Jamasdin Purba, SH (49), serta Kabid di BKD Simalungun, Robert Purba,SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron Malau, SH didampingi Lukas Aleksander Sinuraya, SH saat membacakan dakwaan mengatakan ketiganya telah melakukan kejahatan nepotisme dengan sengaja mencantumkan empat nama anggota keluarganya sebagai pemenang, pada seleksi penerimaan CPNS formasi 2005 yang tidak sesuai dengan hasil ranking nilai tertinggi yang digelar 28 Februari 2006 lalu.
Dakwaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Binsar Gultom, disebutkan, peristiwa percobaan nepotisme dilakukan, ketika Pemkab Simalungun menerima hasil ujian CPNS dari Pusat Komputerisasi (Puskom) Universitas Sumatera Utara (USU). Setelah diperiksa, pada tanggal 15 Maret 2006, hasil pemeriksaan sesuai ranking Puskom tersebut diserahkan ke BKD Pemkab Simalungun. Pada tanggal 19 Maret 2006, para terdakwa bertemu di kantor BKD Simalungun dengan maksud penyisipan beberapa nama, untuk selanjutnya diumumkan. Adapun nama tersebut sesuai dakwaan tidak lain adalah anak, keponakan serta adik kandung ke tiga terdakwa.
Diketahui, terdakwa Sariaman Saragih selaku ketua panitia, mengajukan nama anaknya Immanuel Saragih serta seorang Keponakannya Rodearni Anita. Sedangkan Jamasdin Purba yang pada kesempatan tersebut menjabat sebagai sekretaris panitia, langsung mengajukan nama anaknya Fitriani Dewi Purba. Sementara Robet yang saat itu menjabat anggota panitia penerimaan CPNS, mengajukan adik kandungnya sendiri yang bernama Rohdian Purba.
Menurut JPU, para terdakwa merekayasa hasil ranking, dengan sengaja melampirkan ke empat nama tersebut. Setelah nama disisipkan, selanjutnya terdakwa Sariaman selaku panitia penanggung jawab penerimaan CPNS menyerahkan nama-nama tersebut kepada Bupati Simalungun untuk selanjutnya diterbitkan atau diumumkan sesuai surat keputusan (SK) Bupati.
Puncaknya, tanggal 20 Maret 2006 lalu, panitia mengumumkan hasil ujian CPNS. Namun, pengumaman tersebut mendapat protes dari para peserta yang mengikuti ujian CPNS. Sebab banyak ditemukan nama dan nomor peserta ujian berbeda. Artinya ada 48 nama tidak sesuai rangking. Sehingga melalui Keputusan Bupati Simalungun, pengumuman CPNS dirubah dengan alasan perbaikan. Pada tanggal 22 Maret 2006 hasil perbaikan nama pemenang CPNS kembali diumumkan. Sedangkan nama ke 48 yang termasuk didalamnya empat nama adik, keponakan dan adik kandung ketiga terdakwa. Lagi-lagi, peserta tidak terima dan menganggap pengumuman sudah diduga hasil rekayasa panitia. Dan seperti dakwaan, masalah tersebut hangat melalui pemberitaan di media cetak dan elektronika.
Sehingga kepolisian mengambil kebijakan dengan memeriksa para panitia serta nama-nama yang diumumkan dan dibandingkan sesuai nama hasil pemeriksaan puskom USU. Akhirnya ditemukanlah perbedaan yang signifikan. Akhirnya, Bupati mengambil kebijakan untuk mengulang pengumuman sesuai hasil Puskom USU pada tanggal 5 April 2006.
Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 263 (1) Yo pasal 55 Yo pasal 53 KUHPidana tentang percobaan membuat surat palsu. Sayangnya, ketiga terdakwa saat akan dikonfirmasi usai digelarnya persidangan memilih diam dan mengarahkan pada kuasa hukumnya Batahi Simanjuntak, SH dan Herman Rumahorbo, SH. (duan)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar