17 Maret, 2009

Sejumlah Anggota DPRD Pematangsiantar Diduga Terlibat Mempermulus Keluarnya Perwa Terhadap PP 41

Berikan Pernyataan dan Tandatangan ke Mendagri

SIANTAR-SK: Sejumlah oknum anggota DPR Pematangsiantar diduga terlibat mempermulus agar Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dapat diangkat melalui peraturan walikota (Perwa).
Infomasi yang berhasil dihimpun Sinar Keadilan, ‘mulusnya’ rekomendasi Mendagri diduga tidak terlepas dari peran sebagian anggota DPRD Pematangsiantar, mengatas namakan tiga fraksi yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan, Barisan Nasional (Barnas), dan Demokrat. Diduga anggota dewan tersebut memberikan pernyataan dan tanda tangan, jika DPRD tidak keberatan atas adanya Perwa mengenai penetapan PP Nomor 41di Kota Pematangsiantar.
Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, SE, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (28/2), mengatakan pihaknya sudah mendengar isu indikasi keterlibatan sejumlah anggota dewan tersebut.
Dikatakannya sejauh ini pimpinan DPRD sedang berupaya mencari bukti surat pernyataan tersebut ke Mendagri. Dia juga menegaskan jika isu tersebut terbukti, maka akan dilaporkan kepada polisiuntuk ditindaklanjuti, seperti kasus stempel palsu, kop surat palsu, dan agenda surat yang hilang di Sekretariat Dewan.
“Ini namanya penipuan, namun benar atau tidaknya info tersebut kita belum dapat memberikan komentar, terkecuali ada bukti yang akurat,” sebut Mangatas.
Sedangkan pernyataan oknum dewan mengatasnamakan tiga fraksi, dia menilai jelas ini bertentangan dan melanggar undang-undang, serta termasuk manipulasi. Mangatas menegaskan sejauh ini dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan, dan Sekretaris Fraksi Mukhtar Tarigan. Dia juga mengatakan anggota dewan yang diduga terlibat tersebut jangan main-main
Menurutnya pimpinan dewan sudah melayangkan surat ke Mendagri, Gubernur Sumatera Utara, dan Dirjen Anggaran mempertanyakan tentang Perwa PP Nomor 41 tersebut. Disebutkannya, setelah pengangkatan pejabat eselon I, II, dan III melalui Perwa, tanggal 17 Februari 2009, besoknya DPRD langsung melayangkan surat tersebut.
“Sampai saat ini belum ada balasan yang kita terima, sedangkan inti surat jika Perwa tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang(UU) Nomor 10 Tahun 2004,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mempertanyakan payung hukum untuk penggunaan Perwa dimaksud. Dia menilai ini menjadi pertanyaan mengapa Peraturan Daerah (Perda) mengatur PP Nomor 41 Tahun 2007 “dikalahkan” dengan Perwa. Mangatas menuturkan pemberlakukan Perwa menyebabkan penghapusan sejumlah dinas yang dianggap penting keberadaannya seperti Dinas Pasar, Dinas Kebersihan Hidup, dan Lingkungan. Dia juga menilai ada keanehan dengan dibentuknya bagian Pertambangan Energi di Pemko Pematangsiantar.
Sementara itu Divisi Organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar, Marlas Hutasoit, SH, menilai kebijakan Walikota Ir RE Siahaan melanggar etika hukum, dan pengangkangan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2004. Dijelaskannya dalam aturan PP Nomor 41 harus dierjemahkan dalam bentuk Perda, yang termasuk urutan keenam dari tata urutan hukum di Indonesia. Ini diatur juga dalam Vide TAP MPR Nomor XX Tahun 1999 Tentang Tata Urutan Sumber Hukum. Marlas juga menyarankan para pejabat yang diangkat jangan hanya sebatas ‘menerima’, tanpa bertanya apakah jabatan tersebut sah atau tidak menurut hukum. Dikatakannya yang terjadi justru istilah Asal Bapak Senang (ABS), meskipun dengan mengabaikan peraturan yang berlaku. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar