16 November, 2008

7 Anggota DPRD Siantar Ajukan Hak Interpelasi Terkait Bangunan Liar di RSUD dr Djasamen

SIANTAR-SK: Akibat adanya pembangunan di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih yang sampai saat ini tidak diketahui siapa pemiliknya , mendasari tujuh anggota DPRD Pematangsiantar akan mengajukan hak interpelasi kepada pimpinan dewan.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato yang juga memprakarsai pengusulan hak tersebut.
“Sudah ada tujuh anggota dewan yang menandatangani dan terdiri dari tiga fraksi yang ada di DPRD,” ujarnya, Selasa (4/11), di Convention Hall Siantar Hotel.
Menurutnya ini dilakukan terhadap pendirian bangunan di perkuburan mayat tidak dikenal (Mr X) yang sampai saat ini tidak ada pemberitahuan dari Pemko Pematangsiantar kepada DPRD. Anggota Komisi IV tersebut mengatakan perlu dipertanyakan status tanah tersebut. Dikatakannya hal ini menjadi latar belakang karena menilai Walikota RE Siahaan bertindak sewenang-wenang atas pengalihan fungsi tanah di RSUD milik Pemko Pematangsiantar tersebut. Menurutnya hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Jika memang bangunan tersebut milik swasta maka pemko telah melanggar peraturan. Dan sejauh ini belum ada persetujuan resmi dari DPRD untuk mendirikan bangunan khususnya di lahan RSUD dr Djasamen Saragih,” tandasnya.
Aroni juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan hak interpelasi akan meningkat kepada hak angket jika tidak ada realisasi.
“Jadi kita tinggal menyerahkan kepada pimpinan, dan kemungkinan sore ini (kemarin, red.) sudah diserahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan pengajuan hak ini sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD) dan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dia juga menyayangkan sikap dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas tindakan mencabut plang yang berisi larangan membangun tanpa ijin dari RSUD dr Djasaemn Saragih.
“Harusnya tugas mereka mengamankan peraturan daerah (Perda) termasuk menindak bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” sebutnya.
Anggota Komisi IV tersebut juga menilai pernyataan Camat Siantar Selatan Serta Ulina br Girsang yang menyatakan tidak perlu IMB jika mendirikan bangunan di atas tanah pemerintah sangat menyesatkan.
“Jelas ini dapat membuat penafsiran yang berbeda di masyarakat. Karena apapun namanya pengurusan IMB wajib dilakukan walaupun di tanah pemerintah. Layak dipertanyakan kapasitasnya sebagai camat dalam hal ini,” terangnya.
Sementara itu di tempat terpisah sempat terjadi juga konflik antara Direktur RSUD yang baru dr Ronald Saragih dengan sejumlah pegawai. Hal ini terjadi karena dr Ronald akan mengadakan rapat dengan beberapa dokter di ruang pertemuan, namun dilarang para pegawai. Mereka meminta dr Ronald agar tidak memasuki ruangan tersebut sebelum adanya hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan mantan Direktur dr Ria Telaumbanuan atas kebijakan Walikota RE Siahaan. Selanjutnya pegawai melakukan penyegelan ruangan dan hal ini sempat menimbulkan keributan, karena dr Ronald berusaha memberikan penjelasan mengenai posisinya di RSUD dr Djasamen saat ini. Namun hal tersebut tidak digubris para pegawai dan meminta kebijakan dr Ronald agar tidak menggunakan ruangan tersebut. Akhirnya Kapolsek Siantar Selatan AKP Robert Gultom yang turun ke lokasi langsung melerai dan meminta dr Ronald agar melakukan pertemuan di ruangan yang lain dan menyetujuinya. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar