SIANTAR-SK: Berbagai kebijakan Pemko Pematangsiantar seperti relokasi pedagang Sutomo Square ke Jalan Imam Bonjol - Pane, pembangunan kios di Taman Kota Lapangan Merdeka, dan pendirian bangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih bukti ketidakberpihakan kepada masyarakat dan tidak mengacu kepada aturan yang berlaku.
Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Bidang Anggaran, Mangatas Silalahi SE, kemarin, menanggapi adanya berbagai persoalan yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Mangatas mengatakan pemindahan pedagang Sutomo Square tersebut harus ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. Menurutnya awal pembukaan Jalan Imam Bonjol – Pane untuk mengatasi adanya kemacetan di Siantar, dan bukan tempat untuk berjualan. “Selama ini mereka (pedagang-red) selalu dikutip retribusi berjualan, tetapi tidak pernah diperhatikan. Makanya kita binggung apa alasan direlokasi pedagang ke tempat tersebut tanpa ada perda,” sebutnya.
Di satu sisi dia menyayangkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) agar jangan diperalat sebagai tameng atas kebijakan pejabat daerah ini. “Ini malah mendiamkan yang tidak sesuai aturan, dan bukan bertindak untuk menegakkan peraturan seperti perda,” ujar Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan tersebut.
Sementara itu keberadaan pembangunan di samping lokasi perkuburan mayat tidak dikenal (Mr X), dikatakannya setiap bangunan dimanapun dan milik pemerintah daerah harus ada pemberitahuan dan persetujuan DPRD. Menurutnya jika benar bangunan tersebut milik swasta dan berada di lahan atau aset pemko dapat dikatakan pembangunan tersebut ‘siluman’. Dicontohkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, harus ada persetujuan DPRD.
Sedangkan pelaksanaan pembangunan kios di Taman Kota Lapangan Merdeka, dinilainya tidak sesuai untuk mengantisipasi global warming dan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar konsep penghijauan tersebut dilaksanakan setiap kepala daerah.
“Apa tujuan pembangunan tersebut dan diperuntukkan kepada siapa. Seharusnya lokasi tersebut sebagai salah satu paru- paru kota harus dipelihara dan dijaga kelestariannya,” jelasnya.
Mangatas juga menegaskan DPRD dalam hal ini tidak akan diam atas kebijakan pemko yang bertindak tidak sesuai aturan. Menurutnya legislatif sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun tidak pernah menghadirinya. Dikatakannya sesuai informasi dan keterangan dari pimpinan SKPD telah diinstruksikan untuk tidak menghadiri undangan rapat/dengar pendapat yang dilakukan setiap komisi- komisi DPRD.
Mangatas berharap agar masyarakat berpartisipasi aktif untuk menyikapi berbagai permasalahan yang timbul akibat kebijakan tersebut. Dia juga menghimbau agar anggota dewan yang lain agar mencermati permasalahan ini dengan jelas atas ketidakpedulian pemko dalam bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. (jansen)
23 November, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar