23 November, 2008

Disesalkan, Jalan Imam Bonjol Diganti Menjadi Jalan Vihara Tanpa Perda

SIANTAR-SK: Sampai saat ini belum ada kepastian dan kebenaran rencana akan digantinya nama Jalan tembus Imam Bonjol - Pane menjadi Jalan Vihara di Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Sebelumnya, Rabu (19/11), di lapangan ditemukan adanya tulisan persis di tembok jembatan yang ada di jalan tersebut yakni “Jalan Vihara”. Pantauan Sinar Keadilan adanya tulisan berwarna merah sebanyak empat buah tersebut berada di kiri kanan bangunan jembatan.
Anggota DPRD Siantar Drs Aroni Zendrato, melalui telepon selulernya mengatakan sampai saat ini DPRD belum mengetahui rencana perubahan nama jalan dimaksud. Menurutnya Pemko Pematangsiantar belum memberitahukan kepada dewan perihal pergantian jalan yang saat ini ditempati pedagang Sutomo Square yang direlokasi (dipindahkan) dari Jalan Sutomo tersebut.
“Artinya belum ada pengusulan perubahan nama jalan dimaksud. Belum ada usulan yang kita terima.” ujar Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut.
Mengenai adanya tulisan diatas, Aroni menduga ini sengaja dibuat sekelompok oknum dengan beranggapan jalan tersebut merupakan Jalan Vihara.
Sementara itu Sekretaris Komisi I Bidang Tata Pemerintahan. Ahmad Managantar SHi mengatakan hal yang senada, jika belum ada pemberitahuan pergantian nama tersebut. Dia juga menyayangkan jika kemungkinan benar adanya penghapusan nama jalan yang memakai nama salah satu pahlawan nasional tersebut.
“Ini layak diwaspadai apa alasan dihapusnya nama jalan tersebut. Jangan karena adanya kepentingan segelintir orang dalam hal ini,” jelasnya.
Dikatakannya jangan ada upaya pengusuran jalan yang memakai simbol nama-nama pahlawan.
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Pemerhati Daerah Sumatera Utara (LPDSU) Siantar Simalungun Drs R Sihombing saat dimintai tanggapannya mengatakan perlu ada peraturan daerah (perda) yang mengatur adanya perubahan nama sebuah jalan.
Sihombing menilai adanya tulisan tersebut ibarat sok terapi yang dilakukan terhadap masyarakat.
“Mungkin lama- kelamaan masyarakat akan terbiasa adanya nama jalan yang diduga sengaja dituliskan tersebut. Seakan- akan ini membenarkan jika jalan tersebut benar- benar ada ,” tandasnya.
Dikatakannya jika adanya pemasangan dan penulisan nama jalan tanpa adanya perda yang mengatur, agar sebaiknya dicabut dan dicoret. Menurutnya ini dilakukan karena ada mekanisme dan tata cara mengenai pemberian sebuah nama pada jalan yang diatur dalam perda. (jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar