SIANTAR-SK: Walikota Pematangsiantar, Ir RE Siahaan, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Simalungun dalam kasus manipulasi 19 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2005. Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono SH, SIK, Rabu (26/11), kepada perwakilan kelompok massa ARB (Aliansi Rakyat Bersatu) yang selama tiga hari menduduki Kantor DPRD Pematangsiantar. Dalam pertemuan dengan Kapolres, perwakilan massa ARB yang hadir antara lain Choki Pardede, Marlas Hutasoit, SH, Megawaty Hasibuan, Timbul Panjaitan, M br Silalahi, dan Jansen Napitu selaku pelapor kasus tersebut. Dalam pertemuan itu Kapolres menjelaskan setelah mereka melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus tersebut, maka akhirnya ditetapkan beberapa orang tersangka, salah satunya adalah Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan. Tersangka lainnya adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar, Drs Moris Silalahi, dan mantan Kepala BKD yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Drs Tanjung Sijabat. Mantan Sekda, Tagor Batubara, tidak bisa dijadikan tersangka karena sudah meninggal dunia.
Rudi Hartono menjelaskan bahwa Polres Simalungun telah menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka sejak 6 November lalu. ”Kami telah tetapkan RE Siahaan sebagai tersangka sejak 6 November lalu, ini suratnya, ” kata Kapolres seraya menunjukkan surat tersebut kepada perwakilan massa ARB dan wartawan yang hadir saat itu, namun tidak diperbolehkan untuk disalin wartawan.
Ditambahkannya surat tersebut sudah dilayangkan ke Kapolda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti dan mengajukan izin pemeriksaan RE Siahaan kepada Presiden.”Apabila dalam tempo 60 hari atau dua bulan, sekretariat negara belum juga mengeluarkan izin, maka kami sudah bisa langsung memeriksa tersangka,”ujar Rudi Hartono. ”Dan bila surat izin Presiden itu sudah keluar, tapi tersangka tidak juga persuasif menanggapinya, maka kami akan melekukan penangkapan secara paksa,” tambahnya.
Sebelumnya sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolres Simalungun datang ke Kantor DPRD Pematangsiantar menemui ribuan massa ARB yang telah melakukan unjukrasa selama tiga hari berturut-turut di tempat tersebut. Kedatangan Kapores di tempat itu disambut oleh ketua DPRD Lingga Napitupulu, BcEng, dan wakilnya Ir Saud H Simanjuntak, serta beberapa orang anggota dewan lainnya.
Menurut Rudi Hartono, lamanya waktu yang diperlukan dalam menetapkan para tersangka karena mereka (polisi) harus memeriksa banyak pihak dan memerlukan biaya yang sangat banyak. ”Kami tidak pernah memperlama penanganan kasus ini tapi karena kami harus memeriksa banyak orang termasuk pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) sampai lima kali ke Jakarta. Bayangkan berapa banyak waktu dan biaya yang diperlukan untuk itu, ” katanya.
Seusai bertemu dengan Kapolres, kepada wartawan, Jansen Napitu dan Choki Pardede mengatakan sangat berterimakasih atas kinerja Polres Simalungun yang telah menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi 19 CPNS tersebut. ”Kita mengucapkan terimakasih kepada Polres Simalungun.Tapi kita akan tetap mengikuti dan mengawal proses selanjutnya hingga RE Siahaan benar-benar ditangkap dan dipenjarakan,” kata Jansen.
Di tempat terpisah, Choki Pardede didampingi koordinator aksi Ebet Sidabutar merasa sangat puas dengan apa yang sudah dilakukan Polres Simalungun. Meski demikian, ARB kata Choki, akan tetap mengawal proses hukum CPNS Gate sampai ke tingkat kejaksaan dan pengadilan. Bila di lembaga peradilan itu nantinya, perkara pemalsuan pemenang CPNS tahun 2005 di Pemko Pematangsiantar itu terhambat, maka ARB kembali melakukan aksi unjukrasa dibarengi dengan aksi menginap di lembaga peradilan dimaksud. “Kita berharap apa yang diungkapkan Kapolres Simalungun tidak hanya sebatas retorika dan hendaknya dapat diimplementasikan agar segera dapat memproses dan bahkan menangkap Walikota Pematangsiantar Ir. RE.Siahaan dan sejumlah tersangka lainnya,” ungkap Ebet.
Sebagai catatan bahwa pada penerimaan CPNS formasi tahun 2005 lalu ditemukan adanya 19 orang yang mayoritas adalah keluarga Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan beberapa pejabat teras pemko Pematangsiantar mendapatkan NIP dari BKN secara ilegal. Mereka adalah Sony Marike Hutapea (adik kandung isteri walikota Pematangsiantar RE Siahaan), Edward Purba (suami Marike atau ipar RE Siahaan), Daud Kiply Siahaan (anak kepala Terminal Pematangsiantar Hotman Siahaan yang juga merupakan kerabat RE Siahaan), Friska Manullang (keluarga Walikota), Rosalia Sitinjak (keluarga walikota), Saur Katerina Siahaan (anak Sihar JE Siahan, abang kandung walikota),c Mestika Manurung (keluarga walikota), Cristin Napitupulu (anak Kabag Keuangan Pemko Pematangsiantar Waldemar Napitupulu), Doharni Bunga Sijabat (anak mantan kepala BKD Tanjung Sijabat yang saat ini Kadisnaker),Torop Mindo Batubara (anak abang alm mantan Sekdakot Tagor Batubara),Wasty Marina Silalahi (anak Kepala BKD Morris Silalahi), Marolop Lumban Tobing, Nora Magdalena, Resty Hutasoit, Melda Silalahi, dr Juneta Zebua, Daud Pasaribu dan Teresia Bangun. (daud)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Akhirnya kebenaran terkuak juga.
BalasHapusSelamat menempati kantor baru Pak Wali.. LP batu onom maksudnya. he he he