28 November, 2008

DPRD Harus Gelar Sidang Paripurna

Penetapan Walikota RE Siahaan Sebagai Tersangka Kasus 19 CPNS 2005

SIANTAR-SK: Ditetapkannya Walikota Pematangsiantar RE Siahaan sebagai tersangka kasus manipulasi 19 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus ditindaklanjuti DPRD dengan menggelar sidang paripurna membahas hal tersebut. Dinilai hasil dari rapat tersebut ini dapat mengusulkan penonaktifan walikota kepada Gubernur Sumatera Utara H Syamsul Arifin yang akan diteruskan ke Mendagri.
Pendapat ini disampaikan praktisi hukum Sarles Gultom SH, Kamis (27/11). Dikatakannya ini dapat menjadi acuan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan kepala daerah. Menurutnya dengan penetapan walikota tersebut harusnya ditindaklanjuti DPRD. “Artinya DPRD harus jemput bola dalam hal ini, termasuk melayangkan surat pengusulan penonaktifan walikota, agar proses hukumnya dapat berjalan maksimal,” ungkapnya.
Dosen Hukum di Yayasan Nasional Indonesia (YNI) menilai langkah yang dilakukan Polres Simalungun yang mengumumkan walikota sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat. Menurutnya ini bukti adanya keseriusan kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset dan Kekayaan Negara (Lepaskan) Jansen Napitu terkait adanya dugaan penyimpangan 19 CPNS formasi 2005 tersebut.
“Artinya sesuai dengan penyidikan Polres terungkap ke 19 tersebut tidak melalui mekanisme yang ada. Dimana walikota selaku penanggungjawab kemungkinan memprakarsai hal ini, sesuai keterangan tersangka sebelumnya yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi,” jelasnya.
Menurutnya walikota dapat dikatakan melanggar Undang- Undang (UU) No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Termasuk UU No 32 Tahun 2004 Mengenai pemerintahan Daerah, pasal 28 butir yang menyebutkan larangan kepala daerah dan wakilnya menyalahkan wewenang dan melanggar sumpah jabatannya.
Sarles juga menilai jika dikaji dari awal sudah selayaknya walikota ditetapkan sebagai tersangka, terkait kapasitasnya dalam penerimaan CPNS 2005 tersebut.
Sementara itu Ketua Lembaga Pemerhati Daerah Sumatera Utara (LPDSU) Siantar Simalungun Drs R Sihombing berpendapat ini prestasi bagus yang dilakukan Kapolres AKBP Rudi Hartono, SH, SIK untuk mengungkap kasus tersebut. Menurutnya yang terpenting adanya kebenaran surat ijin pemeriksaan yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Kalau hanya status tanpa adanya tindak lanjut penahanan, sama saja tidak berarti,” ujarnya.
Sihombing beralasan ini melihat pengalaman sebelumnya atas penetapan tersangka kepada Mantan Walikota Kurnia Saragih terhadap dugaan kasus hukum. Dimana dia berpendapat sampai saat ini tidak dapat diketahui sudah sejauh mana proses hukumnya berlangsung. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar