Sejumlah Pengeluaran Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
SIANTAR-SK: Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Medan, Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) 2007 dianggap disclaimer (tidak memberikan pendapat atau diragukan) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Siantar Drs Aroni Zendrato, kemarin yang membenarkan pimpinan dan anggota DPRD Pematangsiantar telah menerima hasil audit BPK tersebut.
Menurutnya dari hasil yang diterima DPRD, Selasa (25/11), sekitar pukul 12.45 Wib, terungkap BPK tidak dapat memberikan pendapat karena ditemukannya sejumlah pengeluaran tidak tertib anggaran.
Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut mengatakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Keuangan disebutkan hasil audit BPK menjadi acuan dalam melakukan pembahasan LKPD. Dimana akan dilakukan pembahasan Perubahan APBD 2008. “Jadi LKPD tidak dapat dibahas dewan sebelum adanya hasil audit BPK, dan ternyata hasilnya dinyatakan disclaimer,” ujarnya.
Mengenai hasil audit yang didasarkan banyaknya pengeluaran yang tidak dapat dipertangungjawabkan, Aroni menilai hal ini tergantung DPRD mau dikemanakan adanya temuan tersebut. Dikatakannya jika sesuai hasil rapat dewan, apakah ada kesepakatan untuk menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjutinya.
“Untuk itu kita berharap agar segera dewan melakukan rapat untuk membahas hasil audit BPK tersebut,” tandasnya.
Sementara itu informasi yang dihimpun di lapangan terungkap diduga ada beberapa mata anggaran yang dinilai tidak relevan dan diragukan. Salah satunya bantuan kemasyarakatan di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar tahun 2007 sebesar Rp 12,6 miliar. Dimana ada kemungkinan sejumlah dana tersebut harus diganti. Selain itu dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar disinyalir tidak jelas pertanggungjawabannya.
Hasil audit BPK tersebut tidak menyebutkan berapa nilai nominal yang dinilai tidak relevan. Namun ada beberapa kajian yang disampaikan kepada DPRD mengenai sejumlah alokasi anggaran yang diduga tidak dapat dipertangung jawabkan, untuk mengambil tindakan selanjutnya. (jansen)
28 November, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar