Kontraktor dan Dinas PU Tak Usah Khawatir Jika Proyek Tak Bermasalah
SIANTAR-SK: Di Kota Siantar, masih saja ditemukan pengerjaan proyek tanpa plang nama proyek sehingga jenis pengerjaan dan jumlah anggaran yang dikeluarkan kabur. Padahal, awal oktober 2008 lalu, Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Siantar, melalui panitia tender proyek menegaskan melalui pengumumannya, bahwa rekananlah yang bertanggungjawab atas plang nama proyek tersebut. Dalam plang nama itu harus jelas disebutkan, nama dan pimpinan perusahaan, sumber besaran dana yang dibutuhkan, jenis pekerjaan dan lainnya.
Sejak akhir Oktober 2008, beberapa proyek drainase tampak mulai dikerjakan. Namun sayang, sesuai pantauan Sinar Keadilan di lapangan, Minggu (2/11), masih saja ditemukan proyek “siluman”, alias proyek dikerjakan tanpa plang proyek. Sesuai ketentuan Keppres Nomor 80 tahun 2003, pemasangan plang pada setiap kegiatan proyek, merupakan keharusan bagi rekanan (kontraktor).
Adapun proyek drainase ‘siluman’ itu sesuai pantuan, terdapat di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan di Jalan Bahagia, Jalan Laguboti serta Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Kristen, Kecajmatan Siantar Selatan. Tidak adanya plang di lima proyek drainase ini, membuat masyarakat sekitar proyek tidak dapat melakukan pengawasan pengerjaan proyek tersebut.
JP Tinambunan (43), warga Jalan Siatas Barita Ujung mengaku kecewa melihat proyek drainase yang ada di dekat rumahnya. “Hadirnya saja tiba-tiba. Sudah itu warga tidak tahu, apakah proyek ini milik pemerintah atau swasta. Tapi saya yakin ini proyek pemerintah”, ujar Tinambunan.
Tinambunan yang sedikit mengetahui tentang aturan pelaksanaan proyek, meminta Pemko Siantar, agar menegur dan memberikan sanksi kepada rekanan yang tidak memasang plang proyek semasa pengerjaan. Menurutnya, Dinas PU selaku penanggungjawab proyek dan rekanan, tidak perlu khawatir terhadap informasi proyek yang terdapat di plang, bila proyek yang sedang dikerjakan tidak bermasalah. “Jangan-jangan proyek tanpa plang ini bermasalah. Untuk apa informasinya ditutupi,” kata Tinambunan curiga.
Kasus proyek dikerjakan tanpa plang, tidak hanya terjadi di tahun ini. Tahun 2007 lalu, juga banyak ditemukan proyek siluman, dikerjakan tanpa ada plang. Saat itu, sejumlah media telah menyampaikan informasi tersebut ke Dinas PU Pematangsiantar. Tahun lalu, ada proyek sama sekali plangnya tidak terpasang, hingga pengerjaan selesai. Ada juga rekanan yang memasang plang setelah disoroti melalui media. Sayang, peristiwa di tahun 2007, kembali terulang di tahun 2008 ini. Seharusnya, pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek di Dinas PU, bisa mengantisipasi hal tersebut, dengan melakukan tindakan nyata, sesuai ketentuan yang ada di Keppres Nomor 80 tahun 2003.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Kota Siantar yang sudah menerima informasi bahkan telah menyelidiki adanya proyek bermasalah di tahun 2007 hingga kini tidak sepatah katapun tersiar tentang hasil penyelidikan. “Penyidikan masih tahap proses, kata Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Nelson Sembiring ketika diminta konfirmasinya. (Fandho)
16 November, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar