16 November, 2008

Pemko Melanggar Aturan, Bangunan Harus Dibongkar

Pembangunan Tanpa IMB di lahan RSUD dr Djasamen Saragih

SIANTAR-SK: Rencana pembangunan gedung SD dan Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK) oleh pihak swasta, dalam hal ini oleh Hermawanto alias Yempo, di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, tidak ada pemberitahuan dan persetujuan dari DPRD Pematangsiantar. Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Mangatas Silalahi, SE, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (1/11).
Menurut Mangatas, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, jika pembangunan dilakukan di atas lahan milik negara maka harus mendapat persetujuan dari DPRD, tidak hanya sekadar pemberitahuan. Dia menambahkan jika benar pembangunan di areal RSUD tersebut milik swasta, Pemko telah melanggar aturan karena sejauh ini tak ada persetujuan dari DPRD.
Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD tersebut menilai layak dipertanyakan darimana anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan di tanah yang merupakan milik negara.
“Sepengetahuan saya tidak ada ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007 mengenai program RSUD Djasamen dalam mendirikan bangunan. Atau mungkin ada bantuan dari pusat yang diberikan, ini yang perlu ditelusuri,” sebutnya.
Politisi dari Partai Golkar tersebut mengatakan jika tidak dialokasikan di APBD dan bantuan pemerintah, maka bangunan tersebut liar dan harus dibongkar. Mangatas menilai ini harus dilakukan karena dapat menimbulkan persoalan adanya pembangunan atau pengalihan aset negara tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD. Dia menjelaskan ada dua sumber dana pembangunan di tanah milik pemerintah yakni dananya ditampung di APBD dan adanya bantuan.
“Jika hal ini tidak ada, maka pihak swasta tidak diperbolehkan membangun di tanah pemko,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD bidang tata pemerintahan Ahmad Mangantar Manik, Shi, juga mengatakan tidak adanya pemberitahuan jika ada pengalihan aset kepada pihak ketiga. Menurutnya pemerintah daerah itu terdiri dari pemko dan DPRD, sehingga dia menilai apapun yang terjadi di Pematangsiantar harus saling mengetahui. Khususnya menyangkut pengalihan aset milik pemko. Dia juga sependapat pembangunan tersebut jelas menyalahi aturan dan merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Di tempat terpisah Anggota Komisi IV bidang Pembangunan Drs Aroni Zendrato membenarkan belum adanya pemberitahaun dari Pemko Pematangsiantar. Politisi dari PDI-Perjuangan tersebut menyayangkan jika terjadinya pengalihan seperti itu, maka adanya kemungkinan telah menjadi milik pribadi yang dilakukan oknum pemko.
“Ini telah terjadi kesewenang-wenangan atas milik pemko. DPRD dalam hal ini harus rapat untuk membahasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Mahidin Sitanggang, lewat telepon selulernya, Minggu (2/11), saat disinggung mengenai bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan RSUD justru balik bertanya, siapa yang membangun. Saat ditanya apakah Satpol PP tidak mengambil tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa IMB, Mahidin mengelak seraya meminta Sinar Keadilan untuk langsung menemuinya. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar