23 November, 2008

Monumen Berlogo Rokok STTC Diminta Dibongkar

Disinyalir Sebagai Tameng Hindari Pembayaran Pajak Iklan

SIANTAR-SK: Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) meminta Pemko Pematangsiantar bertindak tegas atas penggunaan arsitektur atau ornamen Simalungun yang salah dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Dasar KNPSI meminta bangunan tersebut segera dibongkar adalah adanya pandangan negatif atas penggunaan ornamen tersebut yang digabungkan dengan iklan rokok dari PT STTC, seperti yang terpampang di gerbang-gerbang perbatasan kota, yakni di Jalan Sangnawaluh Damanik, Jalan Medan Sinaksak dan Jalan Parapat
Hal ini dikatakan Ketua KNPSI, Jan Wiserdo Saragih, dimana menurutnya, KNPSI sebelumnya telah menyurati pemko dan PT STTC untuk mengganti dan membongkar arsitektur yang salah yakni, ‘bohi- bohi’ pada Monumen Wahana Tata Nugraha yang terletak di Jalan Sutomo, Jalan Merdeka, dan Jalan Ahmad Yani.
“Kami menilai tidak ada itikad baik, karena bangunan tersebut tidak mencerminkan budaya Simalungun yang sebenarnya,” ujarnya, Rabu (19/11) di kantornya Jalan Wandelvad.
Disebutkan, ada dugaan penggunaan ornamen dimaksud untuk menghindari pembayaran pajak reklame. Dimana sudah permintaan sebelumnya agar ornamen Simalungun tidak dipersatukan dengan iklan apapun, terkecuali untuk promosi bidang kepariwisataan. Pihaknya juga mensiyalir pemko terlibat atas banyaknya bangunan memakai ornamen dan digabungkan dengan iklan rokok dari salah satu perusahaan lokal.
“Sesuai investigasi diduga perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak reklame. Penggunaan ornamen pada iklan rokok ada penilaian negatif masyarakat jika ornamen tersebut dapat menyebabkan kanker, jantung, dan sebagainya,” ungkapnya.
Hal ini menurut Jan Wiserdo telah disampaikan kepada DPRD Pematangsiantar, Walikota, dan Partuha Maujana Simalungun (PMS) agar merekomendasi penertiban seluruh reklame rokok yang memakai ornamen Simalungun.
“Harus membongkar ornamen yang tidak sesuai tersebut dan mempertimbangkan pemberian nama pada Monumen Wahana Tata Nugraha,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya mendesak pemko agar menagih pajak reklame selama ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 1999 dan Perda No 9 Tahun 2001. Dan diharapkan Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun agar melarang pemakain adat, budaya Simalungun dicampur baurkan dengan reklame rokok. (jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar