28 November, 2008

Memiliki IMB, Diduga Sertifikat Tanah RSUD dr Djasamen Sudah Dipecah


SPK Hanya Alat, Tujuan Utama Menguasai Lahan RSUD

SIANTAR-SK: Terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan yang berlangsung di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, diduga karena telah terjadi pemecahan sertifikat atas tanah tersebut. Hal ini disampaikan anggota DPRD Pematangsiantar, Drs Aroni Zendrato, Kamis (13/11). Seperti diketahui, di lahan tersebut kini berdiri plang yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut telah memiliki IMB Nomor 648 / 2528 - 3169 / TK / XI / 2008 tanggal 10 November 2008. Zendrato mengatakan jika IMB tersebut benar maka kemungkinan besar telah terjadi pemecahan sertifikat atas lahan seluas 12,28 hektar yang terletak di antara Jalan Sutomo, Imam Bonjol, dan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
“Ini jelas melanggar dan menyalahi aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, karena terjadi pemecahan sertifikat. Dalam pengalihan fungsi asset milik negara harus ada pemberitahuan dan persetujuan DPRD,” tandasnya.
Anggota Komisi IV bidang Pembangunan tersebut mengatakan sesuai mekanisme yang berlaku dalam kepengurusan IMB dilakukan dengan menyertakan sertifikat tanah. Menurutnya jika sudah ada IMB maka logikanya sertifikat atas tanah tersebut juga sudah ada.
Sementara itu Mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih dr Ria Telaumbanua mengatakan pihaknya hanya memiliki kopian atas sertifikat tanah tersebut.
“Kami tidak tahu dimana yang aslinya, sedangkan adanya pemecahan sertifikat tanah dimaksud, kami tidak tahu. Karena yang ada sekarang hanya sebatas kopian,” tandasnya.
Pengamatan Sinar Keadilan, pembangunan yang dilakukan bersebelahan dengan Jalan Imam Bonjol – Pane tersebut tetap berlanjut. Bahkan sejumlah pekerja mulai terlihat memasang batu bata untuk membuat dinding bangunan tersebut.
Ketua Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) Jan Wiserdo Saragih mengatakan jika benar pernyataan pengusaha Yempo alias Hermawanto di salah satu media telah memiliki sertifikat atas tanah rumah sakit tersebut, maka telah terjadi pelanggaran hukum sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Kepmendagri Nomor 152 Tahun 2004 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Sumatera Utara No : 03 / HP/ 22.03 / 200 tanggal 13 April 2000 Pemberian hak pakai atas nama Pemprovsu terhadap tanah RSUD dr Djasamen Saragih. Dikatakannya kondisi ini semakin rumit karena adanya pernyataan Walikota Pematangsiantar di salah satu media jika SPK yang dibangun pihak ketiga tersebut milik Pemko Pematangsiantar, untuk menambah kekurangan nilai ruislag (tukar guling) SMAN 4 di Jalan Pattimura. Menurutnya jika benar mengapa tanah tersebut harus dipecahkan atas nama pihak ketiga.
“KNPSI menduga sebagian tanah akan dijadikan SPK, dan sisanya tetap menjadi milik pihak ketiga,” ungkapnya.
Jan Wisredo menambahkan sesuai kopian sertifikat Nomor 153 atas nama RSUD, KNPSI mensinyalir pembuatan jalan tembus Imam Bonjol- Pane merupakan strategi pemisahan dan pengalihan tanah kepada pihak ketiga.
Dikatakannya jika tujuannya murni membangun SPK dapat meminta pihak ketiga membangun di tanah seluas 19.913 m2 milik pemko yang terletak di Jalan Cadika, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Martoba.
“Diduga tujuan utama bukan membangun SPK, melainkan menguasai tanah RSUD secara keseluruhan,” sebutnya mengakhiri. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar