23 November, 2008

Tanah dan Air Indonesia Dirampas Malaysia dan China

Dari Tepi Bah Bolon:
Oleh: Marim Purba


Indonesia adalah Negara yang berdaulat. Salah satu komponen kedaulatan adalah dengan tetap menjaga tanah dan air Indonesia dari rongrongan pihak lain. Tidak ada alasan apa pun untuk tidak menjaga asset, sebab keteledoran dan waktu bisa membuat tanah dan air tesebut hilang.
Pengalaman atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan adalah contah kelalaian Indonesia. Melalui sengketa berkepanjangan akhirnya Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia, sehingga Sipadan dan Ligitan saat ini dikelola Malaysia menjadi objek turis kelas dunia.
Minggu yang lalu TNI Angkatan Laut mengerahkan beberapa kapal tempur ke perairan Ambalat di Kalimantan Timur. Sebab jika dibiarkan tergerus oleh pihak lain, maka Indonesia lama kelamaan akan kehilangan kehormatan dan kedaulatannya.
Tidak hanya laut, pada kenyataannya daratan Indonesia juga banyak ‘diserahkan’ ke pihak lain tanpa aturan yang jelas. Menarik pernyataan BPK bahwa hampir semua daerah laporan keuangannya bobrok. Hanya 1% saja yang laporannya dinilai wajar tanpa pengecualian. Salah satu bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan daerah adalah mengenai asset tanah dan bangunan, dimana negara dirugikan Rp. 16 trilyun.
Bagaimana dengan Siantar? Jika di daerah lain banyak kasus penyimpangan keuangan yang diseret ke pengadilan, tapi Siantar adalah negeri aman tentram loh jinawi. Semua jenis pelanggaran pengelolaan keuangan terjadi disini; pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang yang merugikan, bantuan kepada instansi vertikal yang tidak sesuai ketentuan, penerimaan dan pengeluaran daerah tanpa melalui mekanisme APBD, dan pertanggung jawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Di Pemko Siantar semua pelanggaran boleh terjadi, dan aparat hukum duduk-duduk tenang tak banyak kerjaan.
Pembangunan yang dilakukan pihak swasta di atas lahan pemerintah (RSU) adalah contoh penggelapan asset yang nyata. Setelah dimulai dengan gaya koboi, akhirnya pembangunan liar tersebut diselimuti oleh surat IMB yang dipamerkan di plang proyek. Tapi benarkah IMB tersebut diproses sesuai ketentuan?
Berdasarkan SK Walikota No. 648-1091/Wk/Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan, disebutkan bahwa syarat-syarat administrasi permohonan IMB adalah : 1) Mengisi dan mengajukan surat permohonan IMB; 2) Fotocopy KTP, 3) Fotoopy pelunasan PBB; 4) Surat-surat tanah : (a) copy sertifikat BPN/Notaris, (b) copy akta jual beli, (c) surat tidak silang sengketa oleh Lurah dan Camat, (d) rekomendasi dari bank jika tanah tersebut diagunkan; 5) Rekomendasi instansi terkait (untuk pembangunan pendidikan), 6) Asli surat kuasa, akte perusahaan, surat keputusan instansi, bagi pemohon yang bukan pemilik tanah (atas nama pemilik tanah).
Nah, kekeliruan nyata terjadi atas IMB bangunan liar di atas tanah milik pemerintah di RSU Pematangsiantar. Sebab dalam proses IMB nyata-nyata terjadi pembohongan publik atas keterangan surat tidak silang sengketa oleh Lurah/Camat (butir 4.c), karena lahan tersebut tidak terbukti dialihkan oleh pemerintah ke swasta.perorangan. Belum ada sertifikat dari BPN sebab sertifikat aslinya masih di tangan Pempropsu. Jika ada tuntutan perdata atas lahan tersebut, maka Camat dan Lurah bisa masuk bui karena mengeluarkan keterangan palsu mengenai status tanah.
Syarat berikutnya yang belum ada dalam proses IMB adalah rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematangsiantar (sesuai ketentuan butir 5). Lagipula, ada inkonsistensi dalam pembangunan instutusi pendidikan sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Jika SMAN 4 diruislag dengan alasan pendidikan tidak tepat di tengah kota, tapi institusi pendidikan yang baru justru dibangun ditengah kota. Berdirinya bangunan liar di areal RSU melanggar RUTR dan juga tidak sesuai dengan masterplan RSU.
Aspek-aspek juridis di atas semakin menguak aroma tak sedap dalam proses berdirinya bangunan liar di atas areal Rumah Sakit Umum Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar. Faktanya, IMB yang dikeluarkan merupakan sesuatu yang dipaksakan, dan tidak memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Itulah salah satu bentuk tergerusnya kedaulatan bangsa, karena laut dan darat tak kita jaga dan bahkan kita serahkan ke pihak lain. Wilayah laut kita sudah diserobot oleh Malaysia dan tugas TNI AL untuk menjaga. Sekarang wilayah darat kita di Siantar diserobot oleh (pengusaha keturunan) China, dan tak ada beban Walikota untuk menjaganya. Mungkin ada aroma jual beli disana? Atau Dinas Tata Kota, Camat, Lurah sudah menerima upeti dari pengusaha keturunan Cina tersebut?
Ah, betapa mudahnya mereka menjual kedaulatan bangsa. (***)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar