Terkait Dugaan Korupsi Rp12,2 Miliar
Rencana pengaduan orang nomor satu di Siantar itu dilakukan dengan menugaskan Asisten III Marihot Situmorang dan Kabag Hukum Leonardo Simanjuntak, Senin (5/5) sekitar pukul 14.00 Wib, mendatangi Polresta Siantar.
Kepala Humas Polresta Siantar AKP Muslim mengakui kedatangan dua pejabat pemko Pemko Siantar tersebut mengatasnamakan walikota untuk mengadukan mantan Kabag Sosial terkait dugaan korupsi dana sosial. Namun dia tidak dapat menjelaskan secara terperinci besaran nilai korupsi dana sosial tersebut. “Pengaduan secara tulisan belum ada, jadi mereka hanya sebatas bincang-bincang dengan Kapolresta,” jelasnya.
Menurut Muslim kedatangan pejabat tersebut hanya sebatas untuk menerima masukan dan pengarahan dari Kapolresta mengenai rencana walikota untuk mengadukan Aslan.
“Mungkin mereka hendak mengetahui pengarahan bagaimana konsep membuat laporan kasus korupsi,” ujarnya.
Mengenai rencana pengaduan yang bisa diwakili, menurut Muslimin hal tersebut dapat dilakukan jika si pengadu dalam keadaan sibuk, sehingga harus diwakilkan.
Sementara itu anggota DPRD Siantar Alosius Sihite menilai motif rencana pengaduan tersebut layak dipertanyakan. Dia beralasan pihaknya yang pernah mengadukan mantan Kabag Sosial beberapa waktu lalu belum juga ditindaklanjuti. “Kita secara formal sebelumnya telah mengadukan kasus ini dan sampai sekarang belum ada kejelasan,” tukasnya.
Alosius beranggapan tindakan tersebut seperti aksi panggung Srimulat (lelucon). Lebih lanjut dia berharap Polresta agar bersifat profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. “Polisi harus bersifat netral dan sesuai dengan peraturan, jangan karena yang akan mengadukan orang berpengaruh langsung ditanggapi,” tandas anggota Komisi III tersebut.
Menurutnya pengaduan pertama pihaknya terkait kasus dugaan korupsi bagian sosial sebesar Rp 12,2 milliar hampir berjalan enam bulan lebih, belum juga ditindaklanjuti.
“Harusnya pengaduan kita yang direspon. Bisa dikatakan pengaduan kita sudah melewati batas waktu, namun sejauh mana pemeriksaan polisi belum jelas,” terangnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di bagian sosial ditangani Polresta Pematangsiantar berdasarkan pengaduan 2 orang anggota DPRD yakni Muslimin Akbar dari Partai PKS dan Alosius Sihite dari Partai PDI Perjuangan, sekitar bulan November tahun 2007.
Dalam pengembangan kasus, Polresta telah memeriksa mantan Kabag Aslan dan beberapa pejabat di bagian sosial. Terakhir Polresta telah memeriksa Ajudan Walikota Bayu Tampubolon untuk dimintai keterangannya terkait dana sosial tersebut. Dalam keterangannya ke polisi, Bayu mengakui pernah mengantar uang dari bagian sosial kepada Walikota RE Siahaan. Waktu itu, awal Desember 2007, Bayu mengantar uang bersama dengan Aslan di Rumah Dinas Walikota. (jansen /daud)