"Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis agung Paulus E Lotulung dalam persidangan yang digelar di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said,
Majelis agung berpendapat, saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak ada yang membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara. "Keterangan dari saksi tidak cukup kuat membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara," ujar majelis.
Majelis menilai, kesaksian para saksi hanya membuktikan adanya kesalahan dalam prosedur sebelum dan sesudah pilkada. Misalnya
"MA tidak berwenang mengadili sengketa yang didasarkan adanya kesalahan tersebut. MA hanya berwenang mengadili kesalahan penghitungan suara," bebernya.
Selain itu, MA juga berpendapat apakah jumlah suara yang hilang akibat kesalahan prosedur dimiliki oleh pemohon. "Atas dasar itu, MA berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang dimohonkan," ujar Paulus.
Selain itu, berdasarkan bukti yang diajukan pemohon, para saksi tidak menyatakan keberatan atas rekap penghitungan suara. "Mereka juga telah menandatangani berita acara penghitungan suara," jelasnya.
"MA berpendapat keputusan KPUD tentang penetapan calon adalah sah menurut hukum," sambung Paulus.
Atas dasar itu, MA menolak permohonan eksepsi dari KPU Provinsi Sumut dan menolak permohoann pemohon. "Atas dasar itu, pemohon juga dijatuhkan denda Rp300 ribu," pungkas Paulus. (dtc)