"Sejak berlakunya peraturan baru, saya tidak pernah tahu berapa dana denda kelebihan muatan yang masuk. Laporan itu tidak masuk kepada kami," kata Kepala sub Dinas Pengawasan dan Pengendalian Octavianus Sinulingga, Jumat (16/5) di Medan.
Menurut Octavianus unit kerjanya memang bertugas mengawasi laporan jumlah kendaraan yang mendapat sanksi. Di bawah unit pengawasan dan pengendalian, dia unit kerjanya mestinya juga mengetahui jumlah nilai denda kepada pelanggar kelebihan berat muatan. "Tanpa laporan itu, kami tidak bisa memberikan evaluasi penerapan Perda baru," katanya.
Sejak awal Februari lalu, Pemerintah Provinsi Sumut memberlakukan Peraturan Daerah Nom or 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Dalam aturan itu ditetapkan setiap kendaraan yang melebihi toleransi sebesar 25 persen dari jenis berat diizinkan (JBI) tidak boleh melanjutkan perjalanan. Aturan ini mengadopsi Surat Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2005 tentang Penanganan Muatan Lebih. Semangat dari aturan ini untuk menjaga kualitas jalan agar tetap terjaga baik.
Tanyakan Temuan
Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) Sumut mengumumkan hasil temuan mereka bahwa praktek pung li di jembatan timbang tetap berlangsung. Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2007 benar-benar tidak berjalan. Kendaraan yang melebihi muatan lebih dari 25 persen JBI tetap bisa melanjutkan perjalanan. Mestinya kendaraan itu tidak boleh lewat, tetapi dengan cara damai kendaraan bisa terus melewati jembatan timbang di depan petugas, kata Koordinator FMPH Sumut Kalimatua siregar saat ditemui.
Kalimatua bersama mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sumut (UMSU), Universitas Medan Area (UMA), Universitas Kat olik St Thomas Medan, Universitas Sumatera Utara (USU), dan Institut Agama Islam Negeri ( IAIN) Medan turun ke Jembatan Timbang Tanjung Morawa 2, Deli Serdang akhir April lalu. Jembatan timbang di tempat itu merupakan pintu keluar arus kendaraan keluar Medan.
Berdasarkan wawancara dengan salah satu pengemudi angkutan, ditemukan fakta bahwa petugas jembatan timbang nyata-nyata meminta sejumlah uang ke pengemudi. Dalam kenyataan di lapangan, timbangan digital tidak berfungsi sehinigga akurasi berat angkutan sangat diragukan. Kami telah menanyakan kemana larinya dana pungutan liar itu. Asumsi kami, nilainya minimal Rp 10 miliar dalam satu bulan saja, kata Kalimatua.
Kepala sub Dinas Hukum, Dinas Perhubungan Sumut Reza Zulkarnain mengatakan perlu adanya evaluasi Perda Nomor 14 Tahun 2007. Selama ini belum ada evaluasi terkait dengan perda tersebut. Dia mengatakan masyarakat perlu mengetahui bagaimana selama ini perda tentang muatan lebih diberlakukan di lapangan. Di Sumut terdapat 13 jembatan timbang yang aktif beroperasi. (kcm)