Senin (28/4) lalu, Juru Periksa Polres Simalungun Aiptu Syawal Siregar mengatakan salah satu kendala dalam pengungkapan kasus ini adalah sejauh ini bukti yang dimiliki Polres masih fotokopi (berkas dan surat keputusan) sehingga kemungkinan diragukan keabsahannya. Dia mengatakan Polres Simalungun telah melayangkan surat pada 15 April 2008 kepada Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk penyitaan bukti asli yang dipegang Pemko. “Namun belum ada jawaban dan jika bukti asli sudah ada maka ditetapkannya tersangka melalui bukti tersebut sangat membantu,” ujarnya saat itu.
Namun, Bislan Manurung, Staf Panitera Bidang Pidana PN Siantar justru mengatakan surat ijin penyitaan berkas, termasuk surat keputusan (SK), telah dikeluarkan dua minggu lalu. “Ijinnya telah lama keluar kalau tidak salah dua minggu yang lalu sudah ada ijinnya,” jelas Manurung kepada Sinar Keadilan, Rabu (30/4).
Menurut Manurung, sejak Polres Simalungun mengajukan permohonan penyitaan, PN Siantar langsung memprosesnya secepat mungkin. Dikatakannya pemberian ijin tersebut ditandatangani Wakil Ketua PN Siantar A Monang Siringo-ringo.
“Inikan untuk mempercepat penyelidikan jadi tidak mungkin PN Siantar sengaja memperlambatnya,” ujarnya.
Sementara itu mengenai penyitaan yang dilakukan, menurut Manurung, penyitaan berupa SK dan berkas pendukung terkait kasus 19 CPNS tahun 2005 yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Mengenai kapan diambil surat ijin tersebut, Manurung mengatakan sejauh ini Polres Simalungun belum mengambil surat ijin penyitaan tersebut. Anehnya, kata Manurung, ada oknum mengaku mengatasnamakan Polres Simalungun datang untuk meminta surat dimaksud. “Tapi kita tidak berikan karena yang mengambil bukan langsung dari Polres Simalungun. Inikan data penting jadi tidak sembarangan diberikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya Polres bisa datang kapan saja untuk mengambil surat tersebut. (Jansen)