28 April, 2008

Polres Simalungun Didesak Ungkap Tersangka Kasus 19 CPNS Gate

Pegang Fotokopi, Polres Simalungun Surati PN Siantar Sita SK Asli

SIANTAR-SK: Lambannya pengungkapan tersangka dalam kasus 19 CPNS tahun 2005 yang ditangani Polres Simalungun, akhirnya membuat massa dari LSM Lembaga Pengawasan dan Kelaporan Aset (Lepaskan), Senin (28/4), melakukan aksi damai ke Polres Simalungun. Mereka mendesak Polres Simalungun segera menentukan nama tersangka dan segera menangkapnya.

Koordinator aksi Roy Nasution dalam orasinya mengatakan lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan asumsi adanya tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus di Siantar.

“Kita minta para tersangka agar secepatnya ditangkap. Kasus ini jelas telah terjadi manipulasi data dan pelanggaran hukum,” terangnya.

Selanjutnya beberapa perwakilan dari Lepaskan diperkenankan bertemu dengan Kapolres Simalungun yang diwakili Kabag Min Kompol Billiono, Pahumas Kompol Mansyur, dan juru periksa kasus 19 CPNS Gate Aiptu Syawal Siregar.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Lepaskan Jansen Napitu mempertanyakan sejauhmana penanganan yang dilakukan Polres.

“Dimana kelanjutan pemeriksaan dan apakah tersangka sudah ditetapkan karena sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari pihak kepolisian,” kata Jansen.

Sementara itu Divisi Humas Lepaskan Samsudin Harahap mengatakan sejak 12 bulan yang lalu kasus tersebut telah dilaporkan dan pihaknya belum mendapatkan keputusan yang pasti. “Kenapa Polres belum juga menetapkan tersangka, sedangkan bukti otentik seperti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 PNS tersebut telah dibatalkan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Kompol Billiono mengatakan tidak ada istilah limit waktu ditentukan dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya penyelidikan tetap berlanjut.

Sementara itu Aiptu Syawal Siregar menerangkan proses dari penyelidikan sampai penyidikan sudah dilakukan seperti pemeriksaan terhadap panitia penerimaan CPNS 2005 dan terhadap 19 CPNS yang diduga ilegal. Lebih lanjut dia mengatakan pada tanggal 5 September 2007 disimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Selain itu Polres juga sudah memeriksa staf ahli dari BKN Joko Prasetyo dan dari hasil pemeriksaan disimpulkan penerimaan CPNS Siantar tahun 2005 telah melanggar keputusan Kepala BKN No 21 dan 22 tahun 2005 mengenai mekanisme penerimaan CPNS tahun 2005.

Syawal juga menjelaskan pemeriksaan berlanjut dengan menghadirkan ahli dari Puskom USU Mahmud Muliadi. Dilanjutkan pemeriksaan terhadap 3 orang pemenang CPNS 2005 yang mengundurkan diri dan pemanggilan orangtua dari 19 CPNS tersebut. Namun yang hadir hanya 10 orang sedangkan sisanya tidak hadir dan direncanakan akan dilakukan pemanggilan yang kedua.

Sedangkan kendala dalam penyelidikan, Syawal mengatakan masalah pengumpulan bukti-bukti asli seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan menyangkut kasus 19 CPNS tersebut. “Sejauh ini bukti yang dimiliki Polres masih fotokopinya sehingga kemungkinan diragukan keabsahannya,” jelasnya.

Atas hal tersebut Polres telah melayangkan surat pada 15 April 2008 kepada Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk penyitaan bukti asli yang dipegang Pemko. “Namun belum ada jawaban dan jika bukti asli sudah ada maka ditetapkannya tersangka melalui bukti tersebut sangat membantu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai sudah ditetapkannya tersangka, Billiono menjawab tersangka dan jumlah yag terlibat sudah ada namun masih menungggu tingkat penyidikan lebih lanjut untuk dipublikasikan. “Kita tetap komitmen kasus ini akan secepatnya tuntas jika bukti asli sudah kita memiliki maka para tersangka tidak dapat mengelak lagi,” tukasnya.

Selanjutnya massa bergerak menuju DPRD Siantar untuk menyampaikan orasinya agar legislatif menghapus gaji 19 CPNS yang ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008.

Para pengunjuk rasa akhirnya ditemui dua anggota DPRD yakni Muslimin Akbar dan Ronald Tampubolon. Dalam kesempatan tersebut Muslimin mengatakan pada prinsipnya setuju atas usulan gaji 19 PNS tersebut dihapus. “Kita setuju agar pengungkapan tersangka secepatnya dilaksanakan dan penghapusan gaji ini akan kita sampaikan kepada pimpinan,” tandasnya.

Muslimin juga menghimbau agar pimpinan Partai politik (parpol) yang anggotanya duduk sebagai anggota DPRD agar disurati untuk mempertanyakan sikap mereka terhadap kasus 19 CPNS tersebut.

Sementara itu Jansen meminta agar DPRD segera menggelar sidang paripurna atas status hukum Walikota RE Siahaan selaku penanggung jawab seleksi penerimaan CPNS 2005. “Jelas ada keputusan NIP 19 orang tersebut telah dicabut namun tetap ditampung di APBD,” katanya.

Menurut Jansen, legislatif diduga ada konspirasi dengan walikota dan mempertanyakan bukti pengawasan anggaran selama ini. Dia mengatakan DPRD harus secepatnya mendesak walikota merekomendasi pemecatan 19 CPNS tersebut. (jansen)