Tersangkut Banyak Kasus Korupsi
SIANTAR-SK: Direktur Eksekutif CBR Foundation Agus Marpaung, Senin (7/4), menyayangkan tidak tersentuhnya RE Siahaan tak tersentuh hukum atas beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.
Menurutnya aparat penegak hukum dinilai lamban untuk menangani berbagai pengaduan masyarakat selama ini. “Artinya tidak ada keseriusan karena mengingat pengaduan dimaksud sudah lama, tetapi tindaklanjut belum juga ada,” terangnya.
Agus menambahkan sejauh ini belum ada pemeriksaan dilakukan terhadap RE Siahaan. Hal tersebut menimbulkan asumsi bahwa RE Siahaan tidak tersentuh hukum akibat tidak adanya keseriusan dari aparat penegak hukum.
Dia memberi contoh beberapa kasus yakni surat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembangunan bangsal RSUD Djasamen Saragih tahun 2005. Dikatakannya putusan tersebut telah menetapkan walikota terlibat bersalah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp381 juta.
Begitu juga pengaduan kasus dugaan korupsi bagian sosial sebesar Rp 12,2 miliar di Polresta Siantar belum juga ada tindak lanjutnya. Agus juga menambahkan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai 19 PNS tahun 2005 yang pengangkatannya ilegal. Serta pengaduan dari Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) terkait kasus dugaan korupsi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2006 sebesar Rp11 milliar tahun 2005 yang diduga juga melibatkan Walikota RE Siahaan.
Agus menandaskan pihak penegak hukum jangan terkesan menunggu bola dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan orang nomor satu di Siantar tersebut.
Dikatakannya kinerja polisi dan Kejaksaan Siantar dalam mengungkap sebuh kasus terkesan memilih-milih. Ini terbukti pengungkapan kasus di Kejari hanya terhadap kasus-kasus lama yang mengendap di Kejari. “Kenapa kasus lama yang dimunculkan? Jelas ini kelemahan Kejari yang tidak mampu menuntaskan kasus tersebut,” tukasnya.
Secara terpisah Sekretaris Study Otonomi politik dan Demokrasi (SoPO) Joseph Saragih menilai aparat hukum tidak perlu beralasan menunggu waktu yang tepat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi. Dikatakannya jika polisi dan jaksa memiliki bukti yang cukup harus secepatnya menutaskan kasus tersebut.
Dia menambahkan belum adanya kejelasan dari penegak hukum telah membuat gambaran bahwa hukum tidak dapat menyentuh para pejabat dan berlaku hanya kepada masyarakat lemah. “Apa mungkin pelaku korupsi dibiarkan bebas? Ini menunjukkan supremasi hukum di Siantar tidak berjalan,” katanya singkat. (jansen)